Kasi Humas Polresta Jambi Apresiasi Sinergitas Media Dengan Polresta Jambi “Media Mitra Sejati Penjaga Informasi” 

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 9 September 2026 – Di tengah derasnya arus informasi, media adalah mitra sejati Polri. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM melalui Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto, menyampaikan rasa terima kasih atas soliditas dan sinergitas yang telah terjalin. Sinergi kita bukan hanya soal pemberitaan, tapi tentang membangun Jambi yang aman, damai, dan informatif. (09/09/2026) Bersama media, kita jaga Jambi. Bersama informasi benar, kita lawan hoax. Terima kasih telah menjadi garda terdepan penyampai kebenaran “ujar Edy”. Selaku Kasi Humas Polresta Jambi mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media atas sinergitas dan soliditas yang luar biasa. Dukungan pemberitaan rekan media sangat membantu Polresta Jambi dalam menjaga Kamtibmas dan memberikan informasi terbaik untuk masyarakat, “ungkap Iptu Edy”. Penulis Tim

Read More

KAPOLRESTA JAMBI AJAK “MARI BERSAMA-SAMA CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN”

Tajam24Jam.Com JAMBI, 8 September 2026 – Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, SIK, MM mengajak seluruh masyarakat Kota Jambi untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Jambi. “Karhutla bukan hanya tanggung jawab Polri atau pemerintah saja. Ini tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Kota Jambi agar tetap aman, sehat, dan bebas asap,” ujar Kapolresta. Dalam kesempatan itu, Polresta Jambi juga menginstruksikan seluruh Polsek jajaran untuk meningkatkan patroli, sosialisasi, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang tegaskan:“Bersama kita cegah kebakaran lahan.” Jangan bakar hutan dan lahan.Dampaknya untuk kita semua. 3 Poin Ajakan Kapolresta 1.Jangan Buka Lahan Dengan Cara Dibakar. 2.Segera Lapor Jika Melihat Titik Api ke 110 / Polsek terdekat.3.Jaga Kesehatan Dengan Menggunakan Masker Saat Kabut Asap Pembakaran Lahan maupun hutan adalah merupakan perbuatan kejahatan (tindak pidana) karena menimbulkan dampak terhadap: a. Kerusakan lingkungan hidup, antara lain flora (tumbuh-tumbuhan) dan fauna (binatang). b. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap (Infeksi Saluran Pernapasan Akut/ISPA). c. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi, dan perekonomian. Yang mana Kapolda Jambi juga mengeluarkan maklumat Larangan Membuka Lahan dan hutan dengan dibakar dan sanksi tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut: Pasal 308 UU RI No 1 tahun 2023 ttg KUHP (baru) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 108 UU No 32 tahun 2009 ttg perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI (2.000.000.000)/2 Milyar “ungkap Kapolresta”. (hms Resta) Penulis Tim

Read More

POLRESTA JAMBI SYUKURAN HUT POLWAN KE-78

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 3 September 2026 – Polresta Jambi menggelar tasyakuran HUT Polwan 2026, tema kali ini mengusung “Polwan Presisi Siap Mendukung Ketahanan Pangan Guna Mewujudkan Indonesia Emas 2045” bertempat di Aula Loka Manginti (03/09/2026). Acara syukuran dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM dan dihadiri PJU, Ketua Bhayangkari Cabang Kota Jambi Ny.Vilia Ananto serta seluruh Polwan Polresta Jambi. Dalam sambutannya, Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM Yang saya hormati Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Kota Jambi, Para PJU, Serta Srikandi-Srikandi Kebanggaan Polresta Jambi. Saya mengapresiasi dedikasi Polwan yang telah menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Pertama-tama mari kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena hari ini kita dapat berkumpul dalam rangka Syukuran Hari Ulang Tahun Polwan RI ke-78. Selama 78 tahun, Polwan telah membuktikan eksistensinya. Dari yang awalnya hanya 6 orang, kini Polwan telah menjadi pilar penting dalam institusi Polri. Rekan-rekan Polwan Polresta Jambi, saya bangga. Kalian bukan hanya bertugas sebagai anggota Polri, tapi juga sebagai ibu, sebagai sahabat, dan sebagai pelindung bagi kaum rentan. Di usia ke-78 ini, terus tingkatkan profesionalisme, jaga marwah institusi, dan jadilah inspirasi bagi generasi penerus. “Dirgahayu Polwan ke-78. Teruslah menjadi sosok yang humanis, profesional, dan menginspirasi. Jadilah ibu, istri, dan pelindung bagi masyarakat,” ujar Kapolresta. Acara ditutup dengan pemotongan tumpeng dan doa bersama untuk kemajuan institusi Polri. Sambung Kapolresta “Hari ini Polwan Indonesia merayakan HUT ke-78.Dari dapur umum, pelayanan publik, sampai di garis terdepan. Polwan Polresta Jambi, dengan senyum dan semangat, siap melayani masyarakat. Di usia ke-78 ini, terus tingkatkan profesionalisme, jaga marwah institusi, dan jadilah inspirasi bagi generasi penerus. 78 Tahun Mengabdi, Melindungi, dan Mengayomi.Bangga dengan Srikandi Polresta Jambi” pungkas Kapolresta Jambi. (hms Resta) Penulis Tim

Read More

Perkuat Sinergitas, Kapolresta Jambi Kunjungan Silaturahmi Ke Kanwil Ditjenpas Jambi

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 1 Agustus 2026 – Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM bersama rombongan melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi (01/09/2026). Kapolresta Jambi didampingi Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah SIK MH dan para Pejabat Utama Polresta Jambi, rombongan disambut hangat Kakanwil Ditjenpas Dr. T.R. Irwan Rahmat Gumilar, A.Md.IP., S.H., M.Si. Kunjungan ini dalam rangka mempererat sinergitas antara Polresta Jambi dengan Kanwil Ditjenpas Jambi Pada pertemuan tersebut, keduanya membahas penguatan kerja sama di bidang keamanan, pembinaan hukum, serta pencegahan peredaran narkoba di dalam Lapas. Kapolresta Jambi menyampaikan“Sinergi ini penting. Kami Polresta Jambi siap mendukung program Ditjenpas demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Jambi,” ujar Kapolresta Jambi. Berdiskusi tentang keamanan, pembinaan warga binaan, dan upaya bersama mencegah gangguan Kamtibmas. Karena menjaga Jambi yang aman, butuh kerja sama semua pihak.Polresta Jambi – Ditjenpas Jambi Bersinergi Untuk Negeri. Pertemuan ini membahas sejumlah hal strategis, mulai dari pengamanan Lapas/Rutan, pembinaan narapidana, hingga penanggulangan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.Sinergitas ini diharapkan dapat terus ditingkatkan demi pelayanan terbaik kepada masyarakat” ungkap Kapolresta Sementara Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto menyampaikan ” Beberapa poin yang yang dibahas pada pertemuan tersebut Penulis Tim

Read More

Satreskrim Polresta Jambi Amankan L300 Angkut 1.225 Liter Solar Subsidi, Pemilik Diduga Oknum Polisi?

Tajam24Jam.Com JAMBI, 31 Agustus 2026 — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Jambi. Satu unit mobil Mitsubishi L300 pikap dengan nomor polisi BH 8062 TK disebut berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Jambi karena diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi dalam jumlah besar, Senin 31/08/26. Dari informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga membawa sedikitnya 35 jerigen solar. Jika setiap jerigen berisi sekitar 35 liter, maka total muatan diperkirakan mencapai 1.225 liter. Jumlah tersebut tentu bukan lagi sekadar persoalan konsumsi rumah tangga. Jika benar BBM tersebut merupakan solar bersubsidi dan diangkut untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya, aparat penegak hukum patut mengusut secara menyeluruh dari mana BBM diperoleh, siapa pembelinya, untuk apa dibawa, serta apakah ada jaringan atau pihak lain yang terlibat. Yang membuat informasi ini semakin menjadi sorotan adalah munculnya dugaan bahwa kendaraan tersebut berkaitan dengan seseorang berinisial BI, yang disebut-sebut sebagai anggota patroli Polsek Kota Baru Jambi. Namun demikian, informasi mengenai identitas pemilik kendaraan maupun dugaan keterlibatan anggota kepolisian tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih membutuhkan pembuktian serta keterangan resmi dari pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi terkait pengamanan kendaraan tersebut, Kasi Humas Polresta Jambi menyampaikan bahwa dirinya belum menerima laporan mengenai perkara tersebut. “Saya masih belum mendapat laporan,” jawabnya. Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik: jika benar kendaraan sudah diamankan Satreskrim Polresta Jambi, mengapa informasi penanganannya belum sampai ke jajaran Humas? Publik tentu berharap perkara ini tidak berhenti sebatas pengamanan kendaraan dan barang bukti. Polisi perlu menjelaskan secara transparan asal-usul solar, status kendaraan, identitas pihak yang menguasai BBM, serta siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pengangkutan BBM subsidi tersebut. Terlebih jika benar terdapat keterkaitan dengan oknum anggota kepolisian, maka pemeriksaan internal dan penegakan disiplin maupun etik juga patut dilakukan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran. Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikaitkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidananya dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar, apabila unsur pidananya terbukti. Karena itu, apabila hasil penyidikan membuktikan bahwa solar tersebut merupakan BBM subsidi dan terdapat tindakan penyalahgunaan dalam pengangkutan atau niaganya, kasus ini layak diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kini pertanyaan publik mengarah kepada Satreskrim Polresta Jambi: siapa sebenarnya pemilik atau pengendali 1.225 liter solar tersebut? Dari mana BBM itu diperoleh? Untuk siapa dibawa? Dan yang paling penting, apakah benar ada keterlibatan oknum anggota kepolisian? Semua pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui proses penyidikan yang transparan, bukan sekadar berhenti pada pengamanan kendaraan. Penulis Tim

Read More

22 Pengunjung THM di Kota Jambi Positif AMP dan MET, Polisi Amankan Dugaan Ekstasi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Agustus 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggelar razia di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Jambi, Minggu (30/8/2026) dini hari. Dalam razia tersebut, polisi menemukan 22 pengunjung yang hasil tes urinenya positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET). Razia berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB di Grand Club, Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., bersama personel gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi. Kapolresta Jambi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan sebanyak 23 orang menjalani pemeriksaan urine dalam kegiatan tersebut.“Dari kegiatan itu, sebanyak 23 orang dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, 22 orang dinyatakan positif mengandung AMP dan MET,” ujar AKP Tito, Minggu (30/8/2026). Ke-22 orang yang dinyatakan positif tersebut masing-masing berinisial RP, MS, S, NC, AS, EP, AS, JA, M, A, MM, H, MAT, A, I, R, A, A, A, VS, F, dan JZ. Sementara satu orang berinisial LW dinyatakan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan urine. LW kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga bersama dua unit telepon genggam miliknya. Selain melakukan pemeriksaan urine, petugas juga mengamankan 22 unit telepon genggam dan dua unit kendaraan roda empat untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman.Dalam razia tersebut, polisi turut menemukan barang yang diduga narkotika jenis ekstasi merek Marvel. Barang yang diamankan masing-masing satu butir dari MS dan seperempat butir dari JA.“Selain melakukan tes urine, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Tito. Selanjutnya, 22 orang yang dinyatakan positif diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatan maupun penggunaan narkotika. Polresta Jambi menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan tempat hiburan malam. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan urine serta barang bukti yang diamankan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Penulis Tim

Read More

Kapolresta Jambi Hadiri Rakor Forkopimda Kota Jambi Komitmen Berantas Berandalan Bermotor dan Antisipasi Karhutla

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 24 Agustus 2026 – Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM menghadiri rapat koordinasi pimpinan daerah tahun 2026 yang dilaksanakan di Griya Mayang Rumdis Walikota Jambi (24/06/2026) pukul 14.00 wib. Acara dipimpin Walikota Jambi Dr.dr H.Maulana MKM, dihadiri Wakil Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, Kapolresta Jambi, Sekda Kota Jambi, Dandenpom II-2/Jambi, Dandim 0415/Jambi, Kajari Jambi, Ketua PN Jambi, Ketua LAM Kota Jambi, para Kapolsek Jajaran Polresta Jambi, para Stakeholder Kota Jambi, Ketua FKDM, Ketua FKUB, Ketua Pemuda Pancasila Kota Jambi, Ketua FORKOM Ormas, para Danramil jajaran Kodim 0415/Jambi, Ketua Forum RT se Kota Jambi, Damkar, BPBD kota Jambi. Kegiatan termasuk deklarasi bersama mendukung Kota Jambi bebas kelompok kriminal bermotor dan antisipasi pemantauan serta tindak lanjut Karhutla di Kota Jambi Pembukaan oleh Sekda “Hari ini kita melaksanakan rakor forkopimda membahas permalasahan yang terjadi di kota Jambi. Tiga pembahasan hari ini terkait Geng Motor, Karhutla dan Debit air yang sudah surut. Kita membahas permasalahan dan antisipasi yang terjadi di Kota Jambi BPBD dan Damkar harus bersinergi serta Camat se-Kota Jambi”. Walikota Jambi menyampaikan “Saat ini bencana yang kita hadapi bersama yakni KARHUTLA, kemarau tahun ini diprediksi hingga September 2026 dampaknya karhutla, lahan pertanian gagal panen kerena kekeringan dan air bersih yang mulai dikeluhkan, kita akan ambil kebijakannya apa. Elnino suhunya dirasakan panas, karhutla debit air turun 100 ribu warga Jambi masih menggunakan air sumur”. Karhutla tidak membakar sampah atau membuka lahan secara sembarangan, kita akan patroli memantau, menghemat penggunaan air, akan mengirim air bersih ke rumah rumah warga, menurut PDAM 20 tangki sehari dikirim bahkan bisa lebih. Permintaan air bersih terbanyak Jambi Timur Jambi Selatan, dan Paal Merah. Kita akan mendirikan pos komando karhutla antisipasi karhutla di wilayah masing masing secara terpadu. Saat ini kondisi udara kategori “Tidak Sehat” untuk Kota Jambi Ispu 133 parameter kritis PM2,5. Dampak dari karhutla, diawali titik api, asap, kualitas udara menurun, gangguan kesehatan, aktiftas terganggu dan pendidikan dan ekonomi terdampak .Data bencana kebakaran lahan dikota Jambi Januari-Agustus 40 kejadian dengan luas lahan 35 hektar. Damkar Kota Jambi saat mobil damkar ada 15 unit. Terkait geng motor akan ada edaran memberlakukan jam malam bagi remaja kota Jambi “ungkap Walikota”. Dandim 0415/Jambi Letkol Inf. Putra Negara, S.H., M.Han memberikan paparan “2026 kejadian karhutla terfokus di Muaro Jambi diwilayah Sei Gelam-Gambut Jaya dan Air Merah. Kita lakukan upaya pencegahan dan sosialisasi setiap hari dan inspeksi langsung, upaya pencegahan mengingatkan masyarakat . Strategi menghadapi karhutla siapkan personel yang standby, laksanakan apar, koordinasi dengan pihak terkait, evakuasi dan kodal”. Yang kita lakukan penindakan awal ke TKP agar tidak meluas TNI selalu siaga karhutla dengan bersinergi dengan semau pihak antisipasi dan pencegahan karhutla “papar Dandim”. Dilanjutkan penyampaian Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM “karhutla ancaman serius dihadapi bersama , kabut asap yang dapat menganggu kesehatan dan perekonomian dan aktifitas lainnya”. Terkait kenakalan remaja mapping geng motor ada 11 titik kumpul dan 14 titik tawuran. Menurut data ada 12 SMA sederajat dan 14 SLTP sederajat yang ada di Kota Jambi terdapat kelompok geng motor. Modus terbaru berandalan bermotor mereka Komunikasi via WA, gunakan mobil untuk bawa Sajam, dan tidak lagi live saat melakukan aksinya. Maka mengatasi kenakalan remaja tersebut Polresta Jambi laksanakan KRYD Gabungan dan Razia knalpot brong bersama mewujudkan Jambi Kamtibmas “pungkas Kapolresta”. Dr. Kamin, S.H., M.H “Pihak kejaksaan bersifat penindakan terhadap pidana karhutla dan pidana kriminal di kota Jambi koordinasi bersama” ungkap Kajari. Walikota Jambi menyampaikan hasil keputusan bangga dukungan penuh terkait karhutla, geng motor meningkat status siaga, semua elemen laksanakan tugas pokok permasalahan, Kadisdik lihat situasi kota Jambi terkait asap karhutla jika capai status siaga maka belajar daring, untuk masyakarat gunakan masker, dan batasi aktifitas diluar rumah. Berkaitan kebakaran BPDB membuat posko antisipasi kebakaran, diminta damkar siaga selalu dan PDAM untuk petakan daerah sulit air. Dan himbauan Sholat Istisqa memohon hujan. Terkait Geng motor tiap kecamatan buat tim antisipasi geng motor melibatkan semua pihak menetapkan jam malam (22.00 Wib) bagi remaja dibawah umur 18 tahun. Dan larangan tidak membakar lahan mencegah kebakaran lahan di Kota Jambi. Diakhiri deklarasi bersama mendukung Kota Jambi bebeas kelompok kriminal bermotor dan antisipasi pemantauan serta tindak lanjut kebakaran lahan di Kota Jambi bersama mewujudkan Jambi aman dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi, Positif Sabu Usai Digerebek di Kota Baru

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Agustus 2026 — Tiga pria diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi saat diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Serupun, RT 16, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Kamis (20/8/2026) dini hari. Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial H (54), TH (47), dan DP (39). Mereka diamankan sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Pamapta Polresta Jambi bersama Opsnal Satresnarkoba.“Setelah menerima informasi dari Call Center 110, anggota Pamapta Polresta Jambi bersama personel Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan,” ujar AKP Tito. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga orang laki-laki di lokasi. Polisi turut mengamankan dua perangkat alat hisap sabu atau bong serta tiga korek api gas. Ketiga pria tersebut kemudian menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.“Dari hasil tes urine, ketiga orang tersebut positif menggunakan narkotika,” kata Tito. Dalam pemeriksaan awal, ketiganya mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D. Sabu tersebut disebut dibeli dengan harga sekitar Rp50 ribu. Polisi kini masih melakukan penyelidikan terhadap D yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada ketiga pria tersebut.Selanjutnya, ketiga pria beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi, mengumpulkan alat bukti pendukung, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Polresta Jambi juga masih memburu keberadaan D guna mengungkap lebih lanjut asal-usul narkotika yang digunakan ketiga pria tersebut. Penulis Tim

Read More

Dua Bulan Lebih Berlalu, Kasus Kekerasan terhadap Anak di Polresta Jambi Belum Jelas

Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 Agustus 2026 — Penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Polresta Jambi dipertanyakan. Lebih dari dua bulan sejak laporan diterima, korban hingga kini mengaku belum melihat titik terang dalam proses penanganan perkara. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterbitkan Polresta Jambi tertanggal 17 Juni 2026, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B-380/VI/2026/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Fery, yang menyampaikan keluhannya kepada awak media, berharap penyidik tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut. Ia meminta kepolisian serius mengusut dugaan kekerasan tersebut hingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab. “Sudah lebih dari dua bulan, tetapi sampai sekarang belum ada titik terang,” keluh Fery. Kekhawatiran Fery semakin besar karena pihak yang dilaporkan disebut masih bebas beraktivitas di luar. Ia khawatir kondisi tersebut membuka peluang terjadinya korban lain apabila perkara tidak segera ditangani secara serius. “Harapan saya penyidik serius menangani perkara ini. Jangan sampai karena terlalu lama, ada korban lain lagi,” ujarnya. Dalam surat resmi tersebut, Polresta Jambi menyatakan laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan untuk menentukan apakah laporan tersebut ditemukan unsur tindak pidana atau tidak. Kini publik menunggu langkah nyata penyidik. Jika laporan dugaan kekerasan terhadap anak memang sedang dalam proses penyelidikan, perkembangan penanganannya patut disampaikan secara transparan kepada pelapor. Sebab, dalam perkara yang menyangkut anak, lambannya proses hukum bukan sekadar persoalan administrasi—tetapi menyangkut rasa aman korban dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Penulis Tim

Read More

Kapolresta Jambi Pimpin Langsung Patroli Malam, Puluhan Remaja Terjaring Balap Liar di Bandara Lama

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 15 Agustus 2026 — Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. memimpin langsung patroli malam melalui kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (15/8/2026) malam. Kegiatan tersebut digelar untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Jambi. Dalam patroli yang berlangsung hingga malam hari, jajaran Polresta Jambi menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 23.00 WIB terkait adanya sekelompok remaja yang diduga melakukan aksi balap liar di kawasan Bandara Lama, Kota Jambi. Mendapat informasi tersebut, Kapolresta Jambi langsung bergerak menuju lokasi bersama Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., M.H., Kabag Ops Kompol Yumika Putra, Kabag Log, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Binmas, Kasat Samapta, Kapolsek Jambi Selatan, personel Satlantas, Tim Serigala Kota serta jajaran terkait. Petugas kemudian mengamankan puluhan remaja yang diduga terlibat dalam aksi balap liar. Mereka selanjutnya dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Kapolresta Jambi mengatakan, dari hasil penertiban tersebut terdapat 47 remaja yang diamankan, terdiri dari 13 pelajar SMP, 30 pelajar SMA/SMK dan empat orang yang tidak bersekolah.Selain itu, petugas turut mengamankan sekitar 40 kendaraan roda dua yang digunakan dalam kegiatan tersebut.“Malam ini Polresta Jambi dan jajaran rutin melaksanakan KRYD dan berhasil menjaring puluhan remaja yang melakukan balap liar. Mereka berjumlah 47 anak, terdiri dari pelajar SMP 13 orang, pelajar SMA dan SMK 30 orang, serta empat orang yang tidak sekolah,” ujar Kombes Pol Ananto. Kapolresta menjelaskan, karena sebagian besar yang diamankan masih berstatus pelajar, pihaknya memanggil orang tua masing-masing untuk diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan.“Setelah diberikan pembinaan, mereka kita kembalikan kepada orang tua. Namun, apabila mengulangi perbuatannya, tentu akan kita tindak. Untuk kendaraan sepeda motor kita tahan sementara selama dua minggu sebagai efek jera,” tegasnya. Menurut Kapolresta, aksi balap liar tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan para pelaku maupun pengguna jalan lainnya serta mengganggu situasi Kamtibmas. Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari.“Kami mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya. Apabila sudah melewati jam yang ditentukan, segera panggil pulang. Apalagi mereka belum memiliki SIM, jangan diberikan membawa kendaraan,” katanya. Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jambi menegaskan, kendaraan yang diamankan akan ditahan selama dua minggu dan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan penindakan berupa tilang.“Kendaraan dapat diambil setelah dua minggu oleh orang tua dengan membawa surat-surat kendaraan dan menyelesaikan kewajiban tilang. Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, akan ditindak dan dikembalikan menggunakan knalpot standar,” jelasnya. Kapolresta Jambi kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi berbagai bentuk gangguan Kamtibmas maupun tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Jambi.“Polresta Jambi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal maupun mereka yang mengganggu Kamtibmas, seperti begal, tawuran, geng motor, curas, curanmor dan tindak kriminal lainnya,” tegasnya. Ia memastikan Polresta Jambi bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan pencegahan guna menciptakan situasi Kota Jambi yang aman dan kondusif.“Kepada masyarakat, apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan yang mengganggu situasi Kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center 110 Polri yang siap melayani selama 24 jam,” pungkas Kombes Pol Ananto. Penulis Tim

Read More