Tiga Tersangka Curanmor Ditangkap Polsek Kota Baru, Motor Korban Berhasil Diamankan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 Agustus 2026 – Jajaran Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di halaman Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat RT 01, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing Seftian Arafik (25), Muhammad Al Hajjil Asyary (24), dan Irwandy Saputra (23).Kasus ini dilaporkan oleh korban Emita Sari (26) melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/VIII/2026/SPKT/Polsek Kota Baru/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 7 Agustus 2026.Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 08.00 WIB, korban tiba di tempat kerjanya di Oko Laundry dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 5124 AX di halaman tempat kerja.Saat diparkirkan, kunci kontak sepeda motor tersebut masih tertinggal pada switch motor. Sekitar pukul 11.30 WIB, korban melihat tiga pria yang tidak dikenal berada di sekitar lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan. Berdasarkan keterangan kepolisian, satu orang kemudian mendekati dan menaiki sepeda motor milik korban, sementara dua orang lainnya berada di atas sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana sambil memantau situasi.Sepeda motor korban kemudian dibawa meninggalkan lokasi.Korban yang mengetahui kendaraannya dibawa pergi langsung berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar. Namun, ketiga orang tersebut berhasil meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor korban. Polisi Lakukan PenyelidikanSetelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Kota Baru yang dipimpin Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawaty Siregar, S.H., langsung melakukan penyelidikan.Polisi mengumpulkan informasi dan bukti petunjuk, termasuk melakukan pemetaan terhadap keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Alam Barajo, Kota Jambi.Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan Seftian Arafik yang saat itu melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui keberadaan dua orang lainnya.Dari informasi tersebut, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai RT 019, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.Di lokasi itu, polisi mengamankan Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra. Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vision warna abu-abu hitam dengan nomor polisi BH 2646 ZC yang disebut digunakan sebagai kendaraan sarana.Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi Ungkap Peran Masing-MasingDalam perkara ini, polisi menyebut Seftian Arafik berperan mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban.Sementara Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra diduga berperan menunggu di atas sepeda motor sarana sambil memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.Berdasarkan keterangan dalam press release kepolisian, ketiga tersangka juga tercatat pernah menjalani penahanan dalam perkara sebelumnya. Seftian Arafik disebut pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua. Muhammad Al Hajjil Asyary pernah ditahan pada 2024 dalam perkara penggelapan kendaraan roda dua. Sedangkan Irwandy Saputra pernah ditahan pada 2024 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua. Barang Bukti dan KerugianDari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 5124 AX beserta kunci kontak asli, BPKB dan STNK asli kendaraan. Selain itu, polisi mengamankan satu unit Yamaha Vision nomor polisi BH 2646 ZC, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian, serta satu helai celana jeans panjang warna biru dongker yang disebut digunakan salah satu tersangka saat kejadian. Kerugian materiel yang dialami korban ditaksir sekitar Rp8 juta.Dijerat Pasal 477 KUHPAtas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Dalam press release kepolisian disebutkan, pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, dengan nilai maksimal Rp500 juta. Ketiga tersangka saat ini menjalani proses hukum di Polsek Kota Baru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.Polisi masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Dalam pemberitaan ini, ketiga orang tersebut disebut sebagai tersangka berdasarkan keterangan kepolisian. Status tersebut tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis Tim

Read More

Polsek kota Baru Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Suka karya Kotabaru, Gelanggang Dibongkar dan Dibakar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 6 Agustus 2026 – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabaru menggerebek arena yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian sabung ayam di RT 08, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Kamis (6/8/2026). Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Kotabaru Kompol Helrawaty Siregar, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Bambang Rikhani, S.E., M.H., bersama personel Polsek Kotabaru. Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Kotabaru dan Lurah Suka Karya. Saat petugas tiba di lokasi, sekitar 50 orang yang diduga tengah mengikuti aktivitas perjudian langsung berhamburan melarikan diri meninggalkan arena. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima ekor ayam aduan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian serta sejumlah barang bukti lainnya untuk kepentingan penyelidikan. Kapolsek Kotabaru Kompol Helrawaty Siregar mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait kembali beroperasinya praktik judi sabung ayam di lokasi tersebut.“Begitu mendapat informasi, anggota langsung bergerak ke lokasi dan saya menyusul ke tempat kejadian perkara. Saat kami tiba, aktivitas sedang berlangsung. Begitu mengetahui ada polisi, mereka langsung melarikan diri,” ujar Helrawaty. Usai penggerebekan, aparat kepolisian bersama Camat Kotabaru dan perangkat Kelurahan Suka Karya langsung membongkar gelanggang sabung ayam. Material bangunan beserta kandang ayam kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak lagi digunakan sebagai lokasi perjudian.Kapolsek menegaskan, pihaknya masih mendalami identitas pemilik lahan, pengelola arena, hingga pihak-pihak yang diduga mengoordinasikan aktivitas perjudian tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk praktik perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya.“Sudah tidak zamannya lagi berjudi. Mari bersama-sama menjaga lingkungan. Nomor saya dan Pak Camat terbuka, silakan laporkan jika ada aktivitas yang meresahkan. Kami akan tindak tegas,” tegasnya. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya oknum aparat yang membekingi aktivitas tersebut, Helrawaty menyatakan seluruh informasi masih dalam tahap penyelidikan.“Kita lihat sama-sama, semuanya masih dalam penyelidikan,” katanya. Sementara itu, Lurah Suka Karya, Debi, mengungkapkan bahwa arena sabung ayam tersebut sebelumnya pernah dibongkar. Namun, aktivitas serupa kembali muncul di lokasi yang sama. Ia mengaku belum menerima laporan resmi dari Ketua RT terkait aktivitas tersebut. Karena itu, pihak kelurahan mengimbau seluruh Ketua RT agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.“Kami berharap ke depan setiap informasi yang meresahkan warga segera disampaikan kepada kelurahan agar dapat diteruskan ke pihak kecamatan dan kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. Pembongkaran dan pemusnahan arena sabung ayam tersebut menjadi wujud komitmen Polsek Kotabaru bersama Pemerintah Kecamatan Kotabaru dan Kelurahan Suka Karya dalam memberantas praktik perjudian serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Penulis Tim

Read More

Pelaku Diduga Kabur, Polisi Selidiki Dugaan Pembobolan Pipa Pertamina di Kotabaru Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 Agustus 2026 – Kasus dugaan pembobolan pipa milik PT Pertamina di Jalan Darma II, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, masih menyisakan tanda tanya. Hingga Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.04 WIB, aparat kepolisian belum menetapkan tersangka, sementara pelaku yang diduga terlibat disebut telah melarikan diri sebelum petugas melakukan pengungkapan.Di lokasi kejadian, petugas Pertamina kembali melakukan penyiraman air pada area kebocoran sebagai langkah antisipasi untuk menghilangkan sisa uap bahan bakar yang berpotensi memicu kebakaran. Lokasi juga masih dipasang garis polisi (police line) oleh personel Polsek Kotabaru guna mengamankan tempat kejadian perkara. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kebocoran pipa pertama kali diketahui pada Senin dini hari. Warga yang hendak beraktivitas dikejutkan oleh semburan minyak yang menembus atap seng sebuah kios, disertai aroma bahan bakar yang menyengat hingga menimbulkan kepanikan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak Pertamina.Menindaklanjuti laporan warga, petugas Pertamina segera menghentikan aliran pipa, mengamankan lokasi, dan melakukan penanganan darurat guna mencegah terjadinya kebakaran maupun ledakan. Seorang petugas Pertamina yang berada di lokasi mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti identitas pelaku dugaan pembobolan karena orang yang diduga menyewa bangunan tersebut sudah tidak berada di lokasi saat kejadian.“Yang menyewa tempat itu memang ada, tetapi saat kejadian orangnya sudah tidak ada. Pemilik bangunan tinggal tidak jauh dari lokasi,” ujarnya. Sementara itu, sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut penyewa kios tersebut dikenal dengan nama Benny dan disebut berasal dari Palembang. Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya oleh penyidik.Kapolsek Kotabaru saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Pertamina dan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.“Kami masih melakukan penyelidikan. Belum ada tersangka,” kata Kapolsek. Menanggapi informasi yang beredar mengenai identitas penyewa kios, Kapolsek menegaskan polisi belum dapat memastikan kebenarannya.“Memang ada informasi mengenai orang yang menyewa di situ, tetapi kami belum bisa memastikan karena semuanya masih dalam proses lidik,” jelasnya. Terkait nilai kerugian akibat dugaan pembobolan pipa tersebut, Kapolsek menyatakan perhitungannya masih dilakukan oleh pihak Pertamina.“Kerugian belum bisa dipastikan karena itu masih dihitung oleh pihak Pertamina dan masih dilakukan pengecekan,” katanya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena lokasi dugaan pembobolan berada di kawasan permukiman padat penduduk dan berjarak sekitar 500 meter dari Mapolsek Kotabaru. Selain berpotensi menimbulkan kerugian materiil, peristiwa tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat akibat risiko kebakaran maupun ledakan. Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian masih memburu pihak yang diduga terlibat serta mendalami kemungkinan adanya jaringan di balik dugaan aksi pembobolan pipa Pertamina tersebut. Penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian dari pihak Pertamina sebagai bagian dari proses penyelidikan. Penulis Tim

Read More

Dugaan Gudang Penimbunan BBM Ilegal Yang Berlokasi di Belakang Hotel Lingkar Barat Kota Jambi Kembali Disorot

Tajam24Jam.Com Jambi, 12 Februari 2026 — Dugaan maraknya aktivitas gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Jambi kembali menjadi perhatian publik. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan belakang Hotel Lingkar Barat, wilayah hukum Polsek Kotabaru. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM ilegal. Aktivitas kendaraan yang keluar masuk pada waktu tertentu memunculkan kecurigaan masyarakat.Gudang itu juga dikaitkan dengan seseorang berinisial C.E., yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional lokasi tersebut. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai identitas maupun status hukum pihak dimaksud. Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Sejumlah kasus kebakaran gudang BBM ilegal di berbagai daerah sebelumnya telah menimbulkan kerugian material besar serta membahayakan keselamatan warga. Karena itu, warga berharap aparat segera melakukan penelusuran dan penindakan jika ditemukan pelanggaran hukum. Secara regulasi, aktivitas penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, antara lain:Pasal 53 huruf c dan d, yang mengatur larangan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha.Pasal 55, yang menyebut pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.Selain itu, apabila kegiatan tersebut menimbulkan bahaya kebakaran atau ledakan yang mengancam keselamatan umum, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menimbulkan kebakaran atau ledakan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas di lokasi tersebut. Masyarakat berharap aparat segera turun tangan untuk memastikan kepastian hukum serta menjaga keselamatan lingkungan sekitar. Penulis Tim

Read More

Mahasiswa GSPI Kepung Gudang BBM Ilegal, Pernyataan Kapolsek Kota Baru Dinilai Kontradiktif dengan Fakta Lapangan

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Desember 2025 — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam DPC Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa, namun dengan pola berbeda dari aksi-aksi sebelumnya. Kali ini, mahasiswa tidak hanya menyampaikan aspirasi di kantor pemerintahan, melainkan langsung mendatangi lokasi yang diduga kuat sebagai gudang penimbunan BBM ilegal di wilayah Provinsi Jambi. Aksi unjuk rasa digelar secara langsung di depan gudang penimbunan BBM ilegal yang berada di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, sebagai bentuk protes keras terhadap lemahnya penegakan hukum atas maraknya praktik ilegal yang diduga berlangsung terang-terangan. Dalam orasinya, mahasiswa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Jambi beserta jajarannya, agar segera melakukan tindakan tegas berupa penutupan dan penindakan hukum terhadap gudang-gudang BBM ilegal yang dinilai semakin menjamur dan dibiarkan beroperasi. Tidak hanya satu lokasi, aksi GSPI menyasar dua titik strategis. Lokasi pertama berada di Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di eks gudang Adi, yang sebelumnya sempat mengalami kebakaran hebat namun kini diduga kembali beroperasi.  Ironisnya, meski memiliki rekam jejak insiden serius, aktivitas di gudang tersebut diduga tetap berjalan tanpa hambatan hukum. Masih di Muaro Jambi, mahasiswa juga menggelar aksi di depan Mapolsek Jaluko, menuntut pertanggungjawaban dan tindakan nyata dari APH setempat yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Sekitar pukul 13.30 WIB, massa GSPI melanjutkan aksi ke Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Lingkar Barat Kota Jambi, yang diduga kuat milik seorang berinisial Rinto.  Gudang tersebut sebelumnya kerap menjadi sorotan media dan viral di media sosial, khususnya TikTok, karena tingginya aktivitas keluar-masuk mobil tangki biru-putih serta truk pengangkut BBM ilegal yang diduga berasal dari refinery di Provinsi Sumatera Selatan. Namun, kondisi lapangan dan temuan visual yang beredar luas di publik justru bertolak belakang dengan pernyataan resmi Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando, S.I.K. Saat dikonfirmasi awak media usai melakukan pengamanan aksi, Kapolsek menyatakan bahwa dalam beberapa minggu terakhir pihaknya tidak menemukan aktivitas sebagaimana yang dituduhkan mahasiswa. “Selama ini belum ditemukan aktivitas di gudang tersebut. Ke depan akan kami pantau dan akan menggandeng instansi terkait, termasuk soal perizinan,” ujar AKP Jimi Fernando, S.I.K. Pernyataan tersebut menuai kritik keras dari mahasiswa. Mereka menilai klaim Kapolsek tidak sejalan dengan fakta-fakta empiris, dokumentasi visual, serta laporan masyarakat yang berulang kali muncul di ruang publik. Mahasiswa GSPI menegaskan bahwa jika benar tidak ditemukan aktivitas, maka patut dipertanyakan metode pengawasan, kualitas penyelidikan, serta keseriusan aparat dalam menindak dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, khususnya terkait penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin resmi. Aksi ini menjadi penanda kuat bahwa publik, khususnya mahasiswa, tidak lagi percaya pada pernyataan normatif tanpa pembuktian hukum yang transparan. GSPI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan melaporkan dugaan pembiaran dan kelalaian aparat ke institusi pengawas internal dan eksternal, jika penindakan konkret tak kunjung dilakukan. Penulis Tim 

Read More

Polsek Kotabaru Tertibkan Dugaan Pelangsiran BBM Solar di SPBU Pall 7, Kendaraan Barcode Tanpa STNK Diamankan 

Tajam24Jam.Com JAMBI, 6 Desember 2025 – Polsek Kotabaru melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Pall 7, Jalan Surya Dharma, Kelurahan Pall V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Sabtu (6/12/2025). Penertiban yang dimulai sekitar pukul 13.35 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimi Fernando, S.I.K., sebagai bagian dari upaya pengawasan pendistribusian BBM agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan pemerintah. Dalam penertiban itu, petugas mengamankan empat unit mobil yang saat pengisian BBM tidak dapat menunjukkan barcode pengisian BBM subsidi yang sesuai dengan data STNK kendaraan. Kapolsek Kotabaru Kompol Jimi Fernando menyampaikan bahwa langkah penertiban ini merupakan komitmen kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Penertiban ini kami lakukan untuk memastikan pendistribusian BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang memang membutuhkan,” ujar Kompol Jimi Fernando. Kompol Jimi Fernando menjelaskan, keempat kendaraan tersebut diamankan sementara guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah dilakukan pemanggilan kepada pemilik kendaraan dan pemeriksaan administrasi, para pemilik dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan serta kesesuaian antara STNK dan barcode pengisian BBM. “Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, seluruh pemilik kendaraan dapat menunjukkan kelengkapan surat serta barcode yang sesuai. Terhadap yang bersangkutan kami berikan himbauan dan pembinaan agar ke depan tidak lagi melakukan pengisian yang berpotensi melanggar aturan,” tambahnya. Selain melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, Polsek Kotabaru juga memberikan himbauan kepada pihak SPBU, baik pengawas maupun karyawan, agar lebih teliti dan disiplin dalam melayani pengisian BBM bersubsidi. “Kami mengingatkan pihak SPBU agar selalu mencocokkan barcode dengan STNK kendaraan serta tidak melayani pengisian melebihi kapasitas tangki standar kendaraan,” tegas Kapolsek. Kompol Jimi Fernando menegaskan bahwa Polsek Kotabaru akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya. Penulis Tim 

Read More

Bhabinkamtibmas Polsek Kotabaru Sambangi Warga di Posyandu, Imbau Jaga Kamtibmas.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, Jum’at 11 Juli 2025 – Dalam rangka mempererat kemitraan antara Kepolisian dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Kotabaru Aiptu Reynold Silaban, S.H yang mempunyai wilayah binaan di Kelurahan Sukakarya Kecamatan Kota Baru, melaksanakan kegiatan sambang warga di Posyandu “Teratai” berlokasi di Rt.13 Kelurahan Sukakarya Kecamatan Kotabaru Kota Jambi. Kegiatan tersebut bertepatan dengan agenda pelayanan Posyandu bagi ibu dan balita ditingkat kelurahan. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Kotabaru Kompol Jimi Fernando, S.I.K., mengatakan; bahwa kehadiran bhabinkamtibmas ditengah masyarakat, khususnya saat kegiatan pelayanan publik seperti posyandu, merupakan bagian dari strategi pendekatan humanis polri, dengan menyambangi warga serta menjadi sarana deteksi dini terhadap potensi gangguan Kamtibmas ditingkat kelurahan. “Bhabinkamtibmas menyempatkan diri berdialog langsung dengan warga, menyampaikan imbauan agar bersama-sama menjaga situasi lingkungan tetap aman dan kondusif, serta Jika ada melihat/mendengar/mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, dapat melapor melalui Layanan Batuan Polisi Via WhatsApp 0853-60-555-222 atau call center Polri 110”, tutup Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. Penulis Tim

Read More

Lapas Jambi dan Polsek Kotabaru Sepakat Perkuat Sinergi Keamanan, Wujudkan Lapas Aman dan Kondusif

Tajam24Jam.Com JAMBI.MPN, 8 Juli 2025 – Dalam upaya memperkuat sinergi antar-instansi penegak hukum demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi menjalin kerjasama strategis dengan Polsek Kotabaru, Selasa 8 Juli 2025. Kolaborasi ini ditandai dengan koordinasi intensif yang digelar pada Selasa (8/7), sebagai langkah nyata memperkuat sistem keamanan di dalam dan sekitar area Lapas. Kepala Keamanan Lapas Kelas IIA Jambi, J. Kasogi Surya Fattah, A.Md.IP., S.H., M.H., mewakili Kalapas Batara Hutasoit, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen mempererat hubungan kerja dengan aparat kepolisian sebagai bentuk respon preventif dalam menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Sinergi ini menjadi bagian dari implementasi arahan Dirjen Pemasyarakatan, agar setiap UPT pemasyarakatan senantiasa menjalin koordinasi aktif dengan pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung proses pembinaan,” ujarnya. Pertemuan strategis ini turut dihadiri oleh Kanit Intelkam Polsek Kotabaru, Ipda James Simanungkalit, yang hadir mewakili Kapolsek Kompol Jimi Fernando, S.I.K. Dalam diskusi tersebut, kedua pihak membahas berbagai isu krusial, termasuk penguatan pendekatan preventif serta respons dini terhadap potensi gangguan kamtib di Lapas. Beberapa poin penting disepakati, salah satunya adalah komitmen Polsek Kotabaru untuk menghadirkan personel pengamanan yang siap mendukung operasi pengawasan terpadu di area Lapas. Langkah ini dinilai penting untuk membangun ekosistem kerja yang harmonis, serta menumbuhkan rasa aman bagi seluruh petugas dan warga binaan. Kami siap mendukung sepenuhnya penguatan sistem pengamanan di Lapas Kelas IIA Jambi, demi menciptakan situasi yang kondusif dan terhindar dari gangguan-gangguan yang berpotensi merusak tatanan pembinaan,” tegas Ipda James. Koordinasi ini diharapkan menjadi tonggak awal lahirnya kolaborasi yang lebih solid antara Lapas dan Kepolisian, dalam upaya bersama menjaga marwah institusi pemasyarakatan sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan optimal dalam suasana yang aman dan tertib. Penulis Tim

Read More

Antisipasi Tindak Kriminal Polsek Kota Baru Berhasil Amankan Pria Bawa Sajam

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Sabtu 10/5/2025 – Cegah tindak kriminal di kota Jambi pada operasi Pekat Tim 1 dan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana membawa senjata tajam tanpa izin dan bukan pada tempatnya Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI No. 12 tahun 1951. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPDA Deddy Haryadi menyampaikan “Polsek Kota Baru Polresta Jambi pada operasi pekat berhasil amankan pria dengan membawa Sajam”. Kronologis  Awalnya Pada Hari Sabtu Tanggal 10 Mei 2025,Sekira Pukul 23.30 wib kejadian berawal pada saat saksi melihat terlapor yang sedang membawa senjata tajam jenis pisau gagang warna hitam di jl. Dr. Purwadi tersebut kemudian saksi memanggil temannya dan memanggil Ketua RT. Adapun  Pelaku inisial  (FR)41 Petani Alamat Jl. Padang lamo Desa Rambahan Kec. Tebo Ulu Kabupaten Tebo “ungkap IPDA Deddy”. Dijelaskan kembali oleh Kasi Humas  “kronologis penangkapan”. Setelah menerima Informasi dari Masyarakat Team Buser Polsek Kota Baru dan Tim 1 Polsek Kota Baru langsung menuju ke TKP di Jl. Dr. Purwadi Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi. Selanjutnya pada saat Team telah sampai di lokasi keberadaan pelaku terlihat pelaku sedang diamankan oleh warga di jl. Purwadi Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi, mengetahui hal tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan segera membawa Pelaku ke Mapolsek Kota Baru guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa  1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan gagang warna hitam. Operasi Pekat guna mencegah tindak kriminal dan menciptakan Kita Jambi aman damai dan Kamtibmas “pungkas IPDA Deddy”. Penulis Tim

Read More

Kapolsek Kota Baru Enggan Lepas Motor Korban Wendi ini Tidak Adil….

Tajam24Jam.Com Jambi, 29/3/2025 – Wendi seorang pedagang gorengan, nyaris kehilangan sepeda motor Honda Genio miliknya setelah seorang pria tak dikenal berusaha membawanya kabur pada Senin (17/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Upaya pencurian itu sempat dihalangi oleh istrinya sebelum akhirnya Wendi sendiri yang berhasil meringkus pelaku. Alih-alih main hakim sendiri, ia memilih menyerahkan pencuri tersebut ke Polsek Kota Baru untuk diproses hukum beserta sepeda motor miliknya sebagai barang bukti. Namun, harapan Wendi agar motornya segera dikembalikan justru kandas di tangan aparat kepolisian. Saat mengajukan permohonan pinjam pakai, ia mendapat penolakan dari penyidik dan Kapolsek dengan alasan “barang bukti bisa hilang saat pelimpahan ke kejaksaan”. Motor yang seharusnya menjadi hak korban kini justru tertahan sebagai barang bukti, seolah-olah ia yang harus menanggung konsekuensi dari kejahatan yang menimpanya. Permohonan pinjam pakai motornya ditolak oleh penyidik dan Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando, S.I.K., dengan alasan “takut barang bukti kembali dicuri.” Keputusan ini membuat Wendi, yang seharusnya menjadi korban, justru merasa dirugikan oleh prosedur hukum. Sebagai seorang pedagang gorengan, motor tersebut bukan sekadar alat transportasi, melainkan nyawa bagi kelangsungan usahanya. Tanpa kendaraan itu, aktivitas mencari nafkahnya terancam lumpuh. Wendi pun merasa ironis—sebagai korban kejahatan, ia malah menghadapi kesulitan yang seharusnya tak perlu terjadi. Ia berharap kepolisian memiliki kebijakan yang lebih berpihak pada korban, bukan sekadar berpegang pada prosedur kaku yang justru semakin menyulitkan masyarakat kecil. “Saya yang hampir kehilangan, saya pula yang dirugikan,” ujarnya. Penulis Team

Read More