Kalapas IIA Jambi Bantah Pemberitaan Dugaan WBP Inisial BD Bebas Keluar Masuk Lapas

Tajam24Jam.Com Jambi, 5 Mei 2026 – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jambi, Dr. Syahroni Ali, A.Md.IP., SH., MH., angkat bicara dan membantah terkait pemberitaan di salah satu media online yang tayang pada 29 April 2026 berjudul “BONGKAR DUGAAN SKANDAL LAPAS KELAS IIA JAMBI: Napi ‘BD’ Diduga Bebas Pulang Tiap Minggu Tanpa Pengawalan, Lurah Payo Lebar Ungkap Fakta Mengejutkan.” Saat dikonfirmasi oleh pihak Media melalui sambungan seluler WhatsApp, Selasa (05/05/2026), Kalapas yang akrab disapa Bang Roni menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak jelas siapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan inisial BD yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut. Roni menuturkan bahwa sebelum maupun setelah berita tersebut tayang, pihak media yang bersangkutan belum pernah melakukan konfirmasi kepada Lapas Kelas IIA Jambi terkait informasi yang diberitakan. “Kami menganggap informasi yang diberitakan tidak berdasar dan tidak berimbang,” ujarnya. Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa dalam sistem pemasyarakatan memang terdapat program integrasi seperti Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK). Selain itu, terdapat pula program lain seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB). Namun demikian, berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Jambi tidak pernah mengusulkan program Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) pada periode 2025–2026 maupun sebelumnya. “Hasil kroscek database dari selama saya menjabat sebagai Kalapas, tidak ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengajukan CMK,” tegasnya. Selain itu, pihak Lapas Kelas IIA Jambi juga telah melakukan konfirmasi dengan pihak Kelurahan Payo Lebar, yang menyatakan bahwa tidak terdapat narapidana yang pulang ke rumah sebagaimana yang disangkakan dalam pemberitaan yang beredar. Kalapas juga menegaskan bahwa seluruh hak dan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta tanpa dipungut biaya apapun. Lebih lanjut, Kalapas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang terjadi, baik yang dilakukan oleh WBP maupun oleh pegawai, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Longsor Tutupi Jalan Lintas Kerinci–Bangko, Polda Jambi Imbau Masyarakat Waspada Longsor Susulan

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Mei 2026 – Bencana alam tanah longsor terjadi di Jalan Raya Lintas Kerinci–Bangko tepatnya sebelum PH Kerinci Merangin Hidrogen, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Berdasarkan hasil pemantauan personel Polsek Batang Merangin, material longsor sempat menutupi badan jalan yang menjadi akses penghubung antara Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin sehingga mengganggu arus lalu lintas di lokasi tersebut. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi bersama dengan Forkopimcam, Balai PU, serta dinas terkait untuk menyiagakan alat berat di titik rawan longsor dan bergerak cepat melakukan penanganan di lokasi kejadian guna memastikan keamanan masyarakat dan kelancaran arus lalu lintas. “Personel Polsek Batang Merangin telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengamanan, pengaturan lalu lintas, pemantauan situasi, serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya longsor susulan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menjelaskan, longsor diduga terjadi akibat tingginya curah hujan yang mengguyur wilayah tersebut sejak Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB, ditambah kondisi tanah yang labil serta kemiringan lereng di sekitar lokasi. Saat ini, proses pembersihan material longsor terus dilakukan oleh Balai PU Provinsi Jambi dengan menggunakan satu unit alat berat ekskavator. Berkat upaya penanganan yang dilakukan, akses Jalan Lintas Kerinci–Bangko kini sudah dapat dilalui kendaraan roda empat dengan sistem buka tutup guna menjaga keselamatan pengguna jalan selama proses pembersihan berlangsung. “Polda Jambi mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintas di kawasan Batang Merangin, agar meningkatkan kewaspadaan mengingat cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi dan dapat memicu longsor susulan. Pengguna jalan juga diminta mematuhi arahan petugas di lapangan selama penerapan sistem buka tutup arus lalu lintas,” tambahnya. Selain itu, jajaran Polsek Batang Merangin bersama unit patroli Satlantas dan Sabhara terus melakukan patroli serta monitoring di sekitar lokasi longsor guna memastikan keselamatan masyarakat dan memantau perkembangan situasi terkini. Penulis Tim

Read More

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB 2 Paket Sabu Berat Bruto 0,41 Gram.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, 5 Mei 2026 – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang melibatkan seorang laki-laki diduga pelaku berhasil ditangkap dengan mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 2 (dua) paket berat bruto 0,41 gram, penangkapan terjadi pada selasa (5/5/2026) di kawasan jalan lingkar selatan Rt.27 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial MS (37) merupakan warga jalan lingkar selatan Rt.27 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, membenarkan dan menyampaikan; Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika di jln. lingkar selatan Rt.27 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi, dan seorang laki-laki mengaku berinisial MS berhasil ditangkap oleh Tim 2 Opsnal, kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti 2 (dua) paket klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dibungkus plastik permen mentos didalam kotak rokok sampoerna terletak diatas lemari. “Saat diinterogasi, MS mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, merupakan sisa narkotika jenis sabu, yang sebelumnya dibeli dari seseorang laki-laki berinisial A (di Lapas Jambi) sebanyak setengah gram seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan cara sistem tempel”, ujarnya. Lebih lanjut, Iptu Edy Hariyanto, menjelaskan; selain sabu Tim 2 Opsnal mengamankan barang bukti lainnya yakni, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna. 1 (satu) unit HP Android merk realme warna biru, dan 2 (dua) bungkus plastik permen mentos. Pelaku MS beserta barang bukti saat ini sudah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dan Narkotika jenis sabu tersebut akan dilakukan uji sampel ke Laboratorium “Atas perbuatannya, Pelaku MS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, tutup Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto. Penulis Tim

Read More

Sat Reskrim Polres Basel Bongkar Peleburan Timah Ilegal Tengah Malam, 13 Balok Timah dan Puluhan Karung Bahan Baku Diamankan

Tajam24Jam.Com BANGKA SELATAN, 7 Mei 2026 — Aktivitas pengolahan dan peleburan timah ilegal skala rumahan di wilayah Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, akhirnya terbongkar. Dalam operasi yang digelar Rabu malam hingga Kamis dini hari (07/05/2026), Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan empat tersangka beserta puluhan barang bukti berupa balok timah, bahan baku timah, hingga perlengkapan peleburan lengkap.Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peleburan timah secara sembunyi-sembunyi di sebuah pondok kebun kawasan Desa Tukak. Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Unit II Tipidsus Sat Reskrim Polres Basel yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan, SH, M.Si bergerak menuju lokasi.Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menemukan pondok yang diduga dijadikan tempat pengolahan timah ilegal. Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku diketahui tengah aktif melebur bahan baku jenis slak atau slek timah menjadi balok timah siap jual. Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengakui aktivitas tersebut berjalan tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RZ (45), IS (50), RSD (47), dan PND (34). Mereka merupakan warga Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai. Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 13 balok timah dengan total berat sekitar 147,5 kilogram, 34 karung timah gros, 31 karung timah slak/slek, serta 71 karung arang. Selain itu, aparat juga mengamankan berbagai alat peleburan seperti blower, tungku kowi, cetakan balok, timbangan, gerinda, trafo las, dan perlengkapan pendukung lainnya. Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, SH, M.Si menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan maupun pengolahan timah ilegal di wilayah hukum Bangka Selatan.“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak tata niaga pertambangan. Semua proses akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut maupun memperjualbelikan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR maupun SIPB dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kasus ini pun kembali menjadi sorotan publik di tengah maraknya dugaan aktivitas pengolahan timah ilegal skala rumahan yang masih beroperasi secara tersembunyi di sejumlah wilayah Bangka Belitung. Aparat penegak hukum diminta konsisten melakukan penindakan hingga ke jalur distribusi dan penampung akhir agar praktik serupa tidak terus berulang. (TIM JAMAL)

Read More

Tambang Ilegal Membandel, Polres Bangka Barat Amankan 6 Ponton Selam dan 19 Pekerja di Perairan Muntok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 7 Mei 2026 – Polres Bangka Barat kembali menertibkan aktivitas tambang ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) selam di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Muntok, Kamis (7/5/2026). Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, personel gabungan dari Sat Polairud dan Sat Reskrim mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung meski sebelumnya telah berulang kali diberikan imbauan dan peringatan. Petugas kemudian melakukan penindakan dengan mengamankan sebanyak 6 unit ponton jenis selam yang beroperasi di perairan Keranggan. Selain itu, 19 orang pekerja beserta pemilik ponton turut diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Seluruh pekerja, pemilik ponton, serta barang bukti langsung dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebelum diproses hukum di Mapolres Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan karena para penambang tidak mengindahkan imbauan yang sebelumnya telah disampaikan. “Upaya imbauan sudah sering dilakukan, namun masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal. Oleh karena itu, kami lakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujarnya. Ia menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah perairan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para penambang. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Sorotan di Seminar Polda Babel: Laporan Berita Mafia Lahan Limbung Dinilai Masuk Ranah Pers, Bukan Pidana

Tajam24Jam.Com Pangkalpinang, 6 Mei 2026 – Persoalan laporan polisi terhadap pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, isu tersebut mencuat dalam forum terbuka “Seminar dan Dialog Publik” yang digelar di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026). Dalam forum yang menghadirkan unsur kepolisian, Dewan Pers, insan pers, hingga organisasi wartawan itu, jurnalis BN16 Bangka dari jejaring media KBO Babel, Yopi Herwindo, secara langsung mempertanyakan kejelasan proses hukum yang masih berjalan di Polres Bangka Barat terkait produk jurnalistik yang sebelumnya telah dikaji Dewan Pers. Yopi menegaskan, Dewan Pers telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa pemberitaan terkait dugaan mafia lahan di Desa Limbung tidak mengandung unsur pidana dan masuk dalam ranah karya jurnalistik. Namun demikian, pihak redaksi mengaku heran lantaran laporan tersebut masih terus diproses aparat penegak hukum. “Dewan Pers sudah mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pemberitaan mafia lahan di Desa Limbung. Kami mempertanyakan mengapa perkara ini masih berjalan di kepolisian,” tegas Yopi di hadapan peserta seminar. Pernyataan itu langsung mendapat perhatian dari Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto, yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Dengan nada tegas, Toto menekankan bahwa apabila suatu perkara telah dinyatakan sebagai sengketa pemberitaan, maka mekanisme penyelesaiannya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kalau itu memang sengketa pemberitaan, maka penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh langsung dibawa ke jalur pidana,” ujar Toto. Ia juga memastikan Dewan Pers siap memberikan pendampingan apabila terdapat indikasi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. “Kalau ada sengketa pemberitaan dan media menjalankan kerja jurnalistik sesuai kaidah, kami siap melakukan pendampingan,” tambahnya. Diskusi tersebut sekaligus mempertegas pentingnya implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers agar aparat penegak hukum lebih mengedepankan mekanisme pers sebelum memproses laporan terhadap wartawan secara pidana. Isu ini dinilai penting, terutama di tengah meningkatnya laporan hukum terhadap jurnalis yang mengangkat persoalan sensitif, seperti dugaan mafia tanah, korupsi, dan penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana, menegaskan organisasinya tidak akan tinggal diam apabila ada wartawan atau anggota PJS Babel yang ditetapkan sebagai tersangka akibat produk jurnalistik. Menurut Rikky, langkah hukum dan advokasi akan segera ditempuh apabila surat resmi penetapan tersangka telah diterbitkan oleh pihak kepolisian. “Saya sebagai Ketua PJS Babel tentu tidak akan tinggal diam untuk melindungi anggota maupun wartawan. Jika memang sudah ada surat resmi penetapan tersangka, tim advokasi PJS Babel akan melakukan pendampingan hukum, termasuk menempuh praperadilan,” tegas Rikky kepada wartawan usai kegiatan. Ia juga memastikan persoalan tersebut akan segera dilaporkan kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers agar mendapat perhatian serius secara nasional. “Persoalan ini akan kami sampaikan kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers supaya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan karena pemberitaan bisa dikawal secara ketat,” pungkasnya. Mencuatnya persoalan ini kembali menjadi alarm bagi kebebasan pers di daerah. Di satu sisi, wartawan dituntut menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap dugaan praktik mafia lahan dan penyimpangan kekuasaan. Namun di sisi lain, ancaman proses pidana masih membayangi ketika produk jurnalistik dipersoalkan melalui jalur hukum. (TIM)

Read More

Kapolda Jambi Tinjau Langsung Tes Akademik Taruna dan Taruni Akpol Tahun Anggaran 2026 di Kampus Unama Tehok

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 Mei 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, meninjau langsung pelaksanaan Tes Akademik Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Kampus Unama Tehok, Kota Jambi, Kamis (7/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jambi didampingi Katim Akademik Kombes Pol. Mulia Prianto, Karo SDM Polda Jambi serta Kabid Propam Polda Jambi. Peninjauan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai prosedur, transparan, objektif serta menjunjung prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis). Kehadiran pimpinan Polda Jambi dalam proses seleksi tersebut juga menjadi bentuk pengawasan langsung agar pelaksanaan tes akademik berjalan profesional dan bebas dari praktik penyimpangan. Selama peninjauan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif. Para peserta tampak mengikuti tahapan ujian dengan serius dan penuh semangat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa pengawasan langsung dari Kapolda Jambi merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam mencetak calon perwira Polri yang berkualitas dan berintegritas. “Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses seleksi penerimaan Taruna dan Taruni Akpol Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai aturan yang berlaku, transparan serta objektif. Polda Jambi berkomitmen menghadirkan proses seleksi yang bersih dan profesional,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji Kabid Humas juga menegaskan bahwa seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. “Seleksi ini mengedepankan kemampuan dan kompetensi masing-masing peserta. Kami berharap nantinya terpilih calon-calon perwira Polri terbaik yang siap mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara,” tambahnya. Melalui pengawasan ketat dan pelaksanaan seleksi yang profesional, Polda Jambi berharap dapat melahirkan generasi Polri yang unggul, humanis dan mampu menjawab tantangan tugas kepolisian di masa mendatang. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Binrohtal Personel Nasrani, Perkuat Integritas dan Pelayanan Humanis

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 Mei 2026 – Polda Jambi kembali melaksanakan kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) bagi personel yang beragama Kristen, Kamis (7/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 4 Gedung A Mapolda Jambi dipimpin oleh Pdt. Yehuda Mordekhai, M.H dari GBI Kota Baru Jambi dan diikuti langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi, serta personel Polda Jambi yang beragama Nasrani. Dalam khotbahnya, Pdt. Yehuda Mordekhai menyampaikan pesan-pesan spiritual yang menekankan pentingnya integritas, disiplin, dan ketulusan dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri. “Kita harus hebat dalam melayani Tuhan melalui pekerjaan sehari-hari dengan melakukan perbuatan yang baik dan benar. Disiplin dan konsistensi dalam tindakan akan mencerminkan nilai-nilai firman Tuhan dalam kehidupan kita,” ujar Pdt. Yehuda Mordekhai dalam khotbahnya. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya membangun hubungan spiritual dengan Tuhan dan tidak menyepelekan hal-hal kecil dalam kehidupan maupun pekerjaan. Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar turut memberikan arahan kepada seluruh personel yang hadir. Ia menyampaikan rasa syukur atas konsistensi pelaksanaan ibadah rutin Binrohtal bagi personel Nasrani di lingkungan Polda Jambi. “Saya bersyukur dan berterima kasih karena kegiatan ibadah rutin ini dapat terus dilaksanakan secara konsisten setiap hari Kamis. Ini menjadi wadah pembinaan moral dan spiritual bagi personel,” ujar Kapolda Jambi. Kapolda juga menekankan pentingnya memulai setiap tugas dengan doa agar seluruh pelaksanaan tugas kepolisian mendapatkan bimbingan dan penyertaan Tuhan. “Sebagai anggota Polri, kita harus membiasakan memulai tugas dengan doa, sehingga setiap langkah pengabdian kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan penuh tanggung jawab,” tambahnya. Lebih lanjut, Kapolda Jambi mengajak seluruh personel untuk memanfaatkan kegiatan pembinaan rohani sebagai sarana memperkuat karakter, integritas, serta nilai-nilai kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan Binrohtal rutin merupakan bagian dari upaya Polda Jambi dalam membangun personel yang profesional, humanis, dan berintegritas. “Pembinaan rohani dan mental menjadi salah satu fondasi penting dalam membentuk karakter personel Polri yang berakhlak, disiplin, dan memiliki kepedulian terhadap masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh personel dapat menjaga integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Penulis Tim

Read More

Ditlantas Polda Jambi Terima Audiensi MPLBB Dengan Humanis. Bahas Penertiban Angkutan Batu Bara

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 Mei 2026 – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menerima audiensi Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batu Bara (MPLBB) dalam kegiatan coffee morning yang digelar di Cafe Dphati, Telanaipura, Senin (4/5/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi beserta jajaran. Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dan terbuka. Dalam pertemuan tersebut, pengurus dan anggota MPLBB menyampaikan aspirasi terkait kondisi angkutan batu bara di Provinsi Jambi yang dinilai berdampak terhadap kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Ketua MPLBB menyampaikan komitmen pihaknya untuk berperan aktif membantu upaya penertiban angkutan batu bara, guna mendorong terciptanya sistem transportasi yang lebih tertib dan memperhatikan kepentingan masyarakat. Dirlantas Polda Jambi menyambut baik aspirasi tersebut dan menyatakan dukungan terhadap keterlibatan masyarakat, termasuk MPLBB, sepanjang tidak mengarah pada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam penanganan persoalan angkutan batu bara.“Koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi sangat penting, karena Dishub memiliki kewenangan dalam pengawasan operasional di lapangan. Sementara Ditlantas bertugas melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dengan kepolisian serta elemen masyarakat dalam meningkatkan pengawasan dan penataan angkutan batu bara di wilayah Jambi. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat guna mewujudkan penertiban angkutan batu bara yang lebih efektif, aman, dan berkelanjutan. Penulis Tim

Read More

Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H Bersama Pemerintah Desa Pondok Meja dan Unsur Terkait Melakukan Peninjauan Langsung Terhadap Kondisi Jalan Yang Rusak

Tajam24Jam.Com JAMBI, 1 Mei 2026 – Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H bersama Pemerintah Desa Pondok Meja dan unsur terkait melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi jalan rusak di Lorong Gembira, RT 22 dan RT 26, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, pada Jumat (1/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Pondok Meja, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala dusun, Ketua RT 22 dan RT 26, serta sejumlah warga, termasuk perwakilan masyarakat, Ibu Eka.Dalam peninjauan itu, warga menyampaikan keluhan terkait kondisi jalan yang kerap becek dan sulit dilalui, khususnya saat musim hujan. Selain itu, gorong-gorong di depan PT Gembira Jaya Raya dilaporkan dalam kondisi tersumbat, sehingga menyebabkan genangan air di badan jalan. Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana mengimbau agar permasalahan tersebut dapat ditangani secara kolaboratif oleh pemerintah desa dan pihak terkait guna meminimalisir dampak terhadap aktivitas masyarakat. “Diperlukan langkah bersama, terutama dalam pembenahan sistem drainase agar genangan air tidak terus terjadi,” ujarnya di sela peninjauan.Sejumlah warga juga menilai pekerjaan perbaikan jalan yang sebelumnya dilakukan belum optimal. Mereka menyebut konstruksi jalan belum mampu mengatasi persoalan genangan air, sehingga kondisi jalan tetap berlumpur saat hujan turun. Di sisi lain, informasi dari warga menyebutkan bahwa area gudang di sekitar lokasi belum beroperasi, sehingga kondisi becek dinilai bukan akibat aktivitas kendaraan berat, melainkan faktor cuaca dan buruknya saluran air.Pemerintah Desa Pondok Meja menyatakan akan menindaklanjuti hasil peninjauan tersebut dengan melakukan evaluasi terhadap sistem drainase serta perbaikan kualitas infrastruktur jalan agar lebih tahan terhadap kondisi cuaca.Warga berharap adanya penanganan menyeluruh, terutama pada perbaikan gorong-gorong dan pengerasan jalan, sehingga akses transportasi dapat kembali lancar dan tidak menghambat aktivitas sehari-hari. Penulis Tim

Read More