Tajam24Jam.Com JAMBI, 22 Juni 2026 – Polda Jambi mengungkap kasus dugaan penganiayaan dan perlawanan terhadap petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di kawasan Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Senin (22/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Bidang Humas Polda Jambi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/VI/2026/SPKT/Polsek Pasar/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 22 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 06.45 WIB di seberang Hotel T-One, Jalan Sultan Thaha Nomor 191, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Saat kejadian, pelapor bersama rekannya, Bara Taruna S, sedang melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di lokasi tersebut. Tiba-tiba seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AM (30) mendatangi petugas.
Pelaku awalnya menanyakan kepada petugas, “Butuh bantuan dak,” yang kemudian dijawab oleh petugas. Selanjutnya, pelaku kembali bertanya mengenai keberadaan kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Tak lama berselang, pelaku diduga mencabut senjata tajam jenis samurai yang dibawanya dan mengejar kedua petugas sambil mengayunkan senjata tersebut ke arah korban dan rekannya.
Korban dan rekannya berusaha menghindar dari serangan. Namun, salah seorang korban terjatuh dan diduga diinjak oleh pelaku sebelum kembali diancam menggunakan senjata tajam tersebut. Korban kemudian berhasil menyelamatkan diri, sementara rekannya mencari pertolongan.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Polresta Jambi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku yang telah diamankan diketahui bernama Amrullah (30), warga Jalan Serma Nurmalik RT 11, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Satu unit telepon seluler Oppo A38 warna hitam;
Satu helai kaos putih bertuliskan Levi Strauss & Co;
Satu helai celana pendek jeans warna biru motif putih.
Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana melawan petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP, Pasal 349 KUHP, dan Pasal 466 KUHP.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemberkasan perkara, koordinasi dengan pihak kejaksaan, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Jambi menegaskan bahwa perkembangan penanganan kasus tersebut akan terus disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyidikan yang berlangsung.
Penulis Tim



