Perkuat Sinergitas, Kapolresta Jambi Kunjungan Silaturahmi Ke Kanwil Ditjenpas Jambi

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 1 Agustus 2026 – Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM bersama rombongan melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi (01/09/2026). Kapolresta Jambi didampingi Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah SIK MH dan para Pejabat Utama Polresta Jambi, rombongan disambut hangat Kakanwil Ditjenpas Dr. T.R. Irwan Rahmat Gumilar, A.Md.IP., S.H., M.Si. Kunjungan ini dalam rangka mempererat sinergitas antara Polresta Jambi dengan Kanwil Ditjenpas Jambi Pada pertemuan tersebut, keduanya membahas penguatan kerja sama di bidang keamanan, pembinaan hukum, serta pencegahan peredaran narkoba di dalam Lapas. Kapolresta Jambi menyampaikan“Sinergi ini penting. Kami Polresta Jambi siap mendukung program Ditjenpas demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Jambi,” ujar Kapolresta Jambi. Berdiskusi tentang keamanan, pembinaan warga binaan, dan upaya bersama mencegah gangguan Kamtibmas. Karena menjaga Jambi yang aman, butuh kerja sama semua pihak.Polresta Jambi – Ditjenpas Jambi Bersinergi Untuk Negeri. Pertemuan ini membahas sejumlah hal strategis, mulai dari pengamanan Lapas/Rutan, pembinaan narapidana, hingga penanggulangan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.Sinergitas ini diharapkan dapat terus ditingkatkan demi pelayanan terbaik kepada masyarakat” ungkap Kapolresta Sementara Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto menyampaikan ” Beberapa poin yang yang dibahas pada pertemuan tersebut Penulis Tim

Read More

Suasana Haru Menylimuti Perpisahan Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, Warga Nyogan: Terima Kasih atas Pengabdiannya

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 31 Oktober 2026 — Suasana haru menyelimuti perpisahan Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H., bersama masyarakat Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (31/8/2026). Perpisahan tersebut dilakukan menyusul perpindahan tugas AKP Hengky Lesmana yang akan menjalankan amanah di wilayah Air Hitam, Kabupaten Sarolangun. Tangis dan rasa sedih tidak dapat disembunyikan sejumlah warga yang selama ini telah membangun kedekatan dengan AKP Hengky Lesmana. Sosoknya dinilai mampu menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat serta aktif hadir dalam berbagai kegiatan di tengah warga. Bagi masyarakat Desa Nyogan, perpisahan tersebut bukan sekadar pergantian tugas seorang pejabat kepolisian, tetapi juga menjadi momen melepas seorang mitra yang selama ini ikut menjaga keamanan dan menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat. Warga pun menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian AKP Hengky Lesmana selama bertugas di wilayah hukum Polsek Mestong. “Kami merasa sedih dan kehilangan. Selama ini beliau dekat dengan masyarakat. Semoga di tempat tugas yang baru selalu diberikan kesehatan, keselamatan dan kelancaran dalam menjalankan tugas,” ungkap warga. Doa yang sama juga disampaikan insan media yang selama ini turut menjalin komunikasi dan sinergi dengan jajaran Polsek Mestong. Masyarakat Desa Nyogan berharap silaturahmi yang telah terjalin tidak terputus meski AKP Hengky Lesmana kini mendapat amanah baru di wilayah Sarolangun. “Selamat bertugas di tempat yang baru, Pak Kapolsek. Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT dan semakin sukses dalam menjalankan amanah serta pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” ujar warga. Perpisahan tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa kehadiran polisi yang dekat dengan masyarakat mampu meninggalkan kesan dan ikatan emosional yang kuat. Kini, AKP Hengky Lesmana bersiap melanjutkan pengabdian di tempat tugas yang baru. Amanah berganti, namun silaturahmi dan kenangan bersama masyarakat Mestong diharapkan tetap terjaga. Penulis Tim

Read More

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi, Bentuk Penyegaran Organisasi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 31 Agustus 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat utama serta Kapolres di jajaran. Pergeseran jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka pembinaan karier, penyegaran organisasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram ST/1878/VIII/KEP./2026 dan ST/1879/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026, yang ditandatangani oleh Karo Binkar SSDM Polri Brigjen Pol. Dr. Hendra Imrawan, S.H., S.I.K., M.H. Dalam mutasi tersebut, Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno, S.H., S.I.K. diangkat dalam jabatan baru sebagai Pemeriksa Propam Kepolisian Madya Tk. III Divpropam Polri. Posisi Kabid Propam Polda Jambi selanjutnya dijabat oleh Kombes Pol. Robert Antoni Sormin, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Pemeriksa Propam Kepolisian Madya Tk. III Divpropam Polri. Selain itu, Kabid Keu Polda Jambi Kombes Pol. Erwin Fardiansyah Tossin, S.I.K. mendapat penugasan baru sebagai Kabid Keu Polda Jawa Barat. Jabatan Kabid Keu Polda Jambi selanjutnya diisi oleh Kombes Pol. A’an Hardiansyah, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Keu Polda Gorontalo. Pergeseran juga terjadi pada sejumlah jabatan Kapolres di jajaran Polda Jambi. Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., M.H. diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabag Binkar Ro SDM Polda Jambi. Jabatan Kapolres Batanghari selanjutnya dijabat oleh AKBP Doni Aryanto, S.H., S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Jambi. Sementara itu, Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H. diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadir Resnarkoba Polda Jambi. Posisi Kapolres Tanjung Jabung Barat selanjutnya diisi oleh AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Kerinci. Untuk jabatan Kapolres Kerinci, dipercayakan kepada AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi. Kapolda Jambi Irjen. Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia di tubuh Polri sekaligus upaya meningkatkan efektivitas organisasi. “Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai bagian dari pembinaan karier, ini juga menjadi upaya penyegaran organisasi agar pelaksanaan tugas kepolisian dapat semakin optimal,” ujar Kabid Humas Polda Jambi pada Senin, (31/08/2026). Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tangani Kecelakaan Innova Vs Motor di Jalan Nasional, 2 Korban Dirujuk ke RS

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 31 Agustus 2026 – Polres Bangka Barat melalui Polsek Kelapa bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Innova Reborn dan sepeda motor Yamaha Mio di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, Desa Beruas, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (30/8/2026) sore. Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Mobil Toyota Innova Reborn warna hitam nomor polisi B-2400-SQU dikemudikan Fitri Adhityani (33) dan membawa sejumlah penumpang. Mobil tersebut melaju dari arah Beruas menuju Kelapa. Setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Yamaha Mio BN-2916-DO yang dikendarai Mardiana (41) bersama penumpangnya, Fiola (10). Sepeda motor tersebut melaju dari arah berlawanan, yakni dari arah Kelapa menuju Beruas. Menerima informasi kecelakaan, personel Polsek Kelapa langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas melakukan penanganan di lokasi, mengidentifikasi para korban dan saksi, serta berkoordinasi dengan Puskesmas Kelapa untuk penanganan medis. Akibat kecelakaan tersebut, Mardiana mengalami benjolan pada bagian dahi dan belakang kepala, luka robek pada pipi kanan serta lebam pada kedua lutut. Mardiana kemudian dirujuk ke rumah sakit di Pangkalpinang. Sementara Fiola yang masih berusia 10 tahun mengalami lebam pada kedua mata serta benjolan pada bagian dahi dan belakang kepala. Fiola juga dirujuk ke rumah sakit di Pangkalpinang untuk mendapatkan perawatan medis. Adapun pengemudi Toyota Innova, Fitri Adhityani (33), dilaporkan tidak mengalami luka. Begitu pula para penumpangnya, yakni Virdya Diantara (29), Dhanti Varthiya, Erwani (65), dan Leonal Aska (13), dilaporkan tidak mengalami luka. Polisi selanjutnya melakukan pendataan terhadap kendaraan, korban maupun saksi yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Hingga saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian untuk mengetahui secara pasti kronologi dan penyebab terjadinya kecelakaan. Penulis Tim

Read More

Oknum Guru PNS Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bangka Barat, Polisi Pastikan Korban Dilindungi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 31 Agustus 2026 – Polres Bangka Barat menetapkan seorang pria berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Polisi memastikan identitas dan seluruh informasi yang dapat mengungkap jati diri korban dirahasiakan. Tersangka berusia 44 tahun tersebut ditetapkan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan serangkaian penyidikan serta mengumpulkan alat bukti. Kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Bangka Barat pada 22 Juli 2026. Dugaan peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, pada Mei 2026. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. “Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara menyepakati status yang bersangkutan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Yos, Senin (31/8/2026). Menurutnya, penyidik telah menerbitkan surat panggilan terhadap tersangka pada hari Senin, 31 Agustus 2026. Yos menegaskan, dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, Polres Bangka Barat berkomitmen menjaga privasi serta memberikan perlindungan terhadap korban. “Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban tidak kami sampaikan kepada publik,” ujarnya. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). “Proses hukum masih berjalan dan kami mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perlindungan terhadap korban,” kata Yos. Penulis Tim

Read More

Jalur Penyelundupan Timah Diperketat, Polres Bangka Barat Kembali Bongkar Modus di Tanjung Kalian

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 31 Agustus 2026 – Upaya Polres Bangka Barat memutus jalur penyelundupan hasil tambang keluar Pulau Bangka kembali membuahkan hasil. Kali ini, polisi membongkar dugaan pengangkutan 15 balok timah yang disembunyikan di balik muatan 10 ton tepung tapioka di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/8/2026). Kapolres didampingi Wakapolres Bangka Barat Kompol Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso serta serta kasat polair Polres Bangka Barat IPTU Yudi Tanjung Kalian memang menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian khusus aparat karena merupakan jalur penyeberangan yang menghubungkan Pulau Bangka dengan wilayah Sumatera. Polres Bangka Barat sebelumnya telah memperkuat pengawasan di pelabuhan tersebut untuk mencegah pengiriman timah ilegal keluar Pulau Bangka. Bahkan, Kapolres AKBP Helen Simanjuntak turun langsung melakukan pemantauan pemeriksaan kendaraan di Tanjung Kalian pada awal Agustus 2026. Langkah tersebut kemudian diikuti sejumlah pengungkapan. Pada 3 Agustus, Satpolairud Polres Bangka Barat menggagalkan pengiriman 265 kilogram pasir timah yang disembunyikan bersama muatan buah-buahan di Tanjung Kalian. Tidak berhenti di situ. Pada 22 Agustus, polisi kembali menggagalkan pengiriman 4,9 ton logam tanah jarang di pelabuhan yang sama. Barang tersebut ditemukan dalam sebuah truk yang hendak menyeberang keluar Pulau Bangka. Kini, pada pengungkapan terbaru, modus berbeda kembali terbongkar. Kasus bermula pada Minggu (30/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Personel Sat Polairud Polres Bangka Barat bersama Tim Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap truk Cold Diesel warna hijau bernomor polisi R 8576 CM. Petugas mencurigai muatan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasilnya, ditemukan 15 balok timah lempengan di bagian dasar bak truk. Balok timah tersebut diduga sengaja disembunyikan dan kemudian ditutup menggunakan 200 karung tepung tapioka dengan total berat sekitar 10 ton. Pengemudi berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, kemudian diamankan. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan HA (55), warga Pemali, yang diduga berperan menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP. Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan di Tanjung Kalian tidak sekadar pemeriksaan rutin. Polisi terus mencermati kendaraan, muatan hingga modus penyamaran yang digunakan untuk membawa komoditas tambang keluar Pulau Bangka. Bagi Polres Bangka Barat, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai penyelundupan hasil tambang ilegal melalui jalur penyeberangan. Kapolres Bangka Barat menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya yang memanfaatkan wilayah hukumnya sebagai jalur pengiriman hasil tambang ilegal. Pengungkapan ini juga sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap pemberantasan pertambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya alam. Karena itu, pengawasan terhadap pintu-pintu keluar Pulau Bangka, termasuk Tanjung Kalian, menjadi bagian penting dalam mencegah komoditas tambang ilegal keluar daerah. Dari kasus terbaru tersebut, polisi mengamankan 15 balok timah berbagai ukuran, satu unit truk Cold Diesel R 8576 CM, 200 karung tepung tapioka seberat sekitar 10 ton, tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano. Kedua tersangka disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polres Bangka Barat memastikan Tanjung Kalian akan terus menjadi titik pengawasan. Bukan hanya untuk menangkap pelaku setelah penyelundupan terjadi, tetapi untuk mempersempit ruang gerak dan memutus jalur keluarnya hasil tambang ilegal dari Pulau Bangka. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers, Bongkar Modus 15 Balok Timah Disembunyikan di Bawah 10 Ton Tepung

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 31 Oktober 2026 – Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) berupa pengangkutan balok timah tanpa izin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 15 balok timah yang diduga disembunyikan di dasar bak sebuah truk dan ditutupi muatan tepung tapioka seberat sekitar 10 ton. Konferensi pers digelar di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/8/2026), dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Bangka Barat Kompol Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H. serta Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso dan kasat Polair Polres Bangka Barat IPTU Yudi Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan pengungkapan bermula pada Minggu (30/8) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok. Saat itu, personel Sat Polairud Polres Bangka Barat bersama Tim Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk Cold Diesel warna hijau bernomor polisi R 8576 CM. Petugas kemudian menemukan 15 balok timah lempengan di bagian dasar bak truk. Untuk mengelabui pemeriksaan, balok timah tersebut diduga ditutup dengan 200 karung tepung tapioka dengan total berat sekitar 10 ton. Pengemudi truk berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, langsung diamankan petugas. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Hasilnya, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial HA (55), warga Pemali. HA diduga berperan sebagai pihak yang menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP. Selain 15 balok timah berbagai ukuran, polisi turut mengamankan satu unit truk Cold Diesel R 8576 CM, 200 karung tepung tapioka seberat sekitar 10 ton, tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano. Dalam konferensi pers, Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengangkutan dan peredaran balok timah tersebut. Kedua tersangka disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penulis Tim

Read More

Satreskrim Polresta Jambi Amankan L300 Angkut 1.225 Liter Solar Subsidi, Pemilik Diduga Oknum Polisi?

Tajam24Jam.Com JAMBI, 31 Agustus 2026 — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Jambi. Satu unit mobil Mitsubishi L300 pikap dengan nomor polisi BH 8062 TK disebut berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Jambi karena diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi dalam jumlah besar, Senin 31/08/26. Dari informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga membawa sedikitnya 35 jerigen solar. Jika setiap jerigen berisi sekitar 35 liter, maka total muatan diperkirakan mencapai 1.225 liter. Jumlah tersebut tentu bukan lagi sekadar persoalan konsumsi rumah tangga. Jika benar BBM tersebut merupakan solar bersubsidi dan diangkut untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya, aparat penegak hukum patut mengusut secara menyeluruh dari mana BBM diperoleh, siapa pembelinya, untuk apa dibawa, serta apakah ada jaringan atau pihak lain yang terlibat. Yang membuat informasi ini semakin menjadi sorotan adalah munculnya dugaan bahwa kendaraan tersebut berkaitan dengan seseorang berinisial BI, yang disebut-sebut sebagai anggota patroli Polsek Kota Baru Jambi. Namun demikian, informasi mengenai identitas pemilik kendaraan maupun dugaan keterlibatan anggota kepolisian tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih membutuhkan pembuktian serta keterangan resmi dari pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi terkait pengamanan kendaraan tersebut, Kasi Humas Polresta Jambi menyampaikan bahwa dirinya belum menerima laporan mengenai perkara tersebut. “Saya masih belum mendapat laporan,” jawabnya. Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik: jika benar kendaraan sudah diamankan Satreskrim Polresta Jambi, mengapa informasi penanganannya belum sampai ke jajaran Humas? Publik tentu berharap perkara ini tidak berhenti sebatas pengamanan kendaraan dan barang bukti. Polisi perlu menjelaskan secara transparan asal-usul solar, status kendaraan, identitas pihak yang menguasai BBM, serta siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pengangkutan BBM subsidi tersebut. Terlebih jika benar terdapat keterkaitan dengan oknum anggota kepolisian, maka pemeriksaan internal dan penegakan disiplin maupun etik juga patut dilakukan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran. Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikaitkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidananya dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar, apabila unsur pidananya terbukti. Karena itu, apabila hasil penyidikan membuktikan bahwa solar tersebut merupakan BBM subsidi dan terdapat tindakan penyalahgunaan dalam pengangkutan atau niaganya, kasus ini layak diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kini pertanyaan publik mengarah kepada Satreskrim Polresta Jambi: siapa sebenarnya pemilik atau pengendali 1.225 liter solar tersebut? Dari mana BBM itu diperoleh? Untuk siapa dibawa? Dan yang paling penting, apakah benar ada keterlibatan oknum anggota kepolisian? Semua pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui proses penyidikan yang transparan, bukan sekadar berhenti pada pengamanan kendaraan. Penulis Tim

Read More

Dalam Rangka HUT Polwan ke-78, Polwan Satbrimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih ke Panti Asuhan Al-Amin

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Agustus 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke-78, Polwan Satbrimob Polda Jambi menunjukkan kepedulian kepada masyarakat dengan menyalurkan bantuan air bersih ke Panti Asuhan Al-Amin, Komplek Komering Jaya No. 151, RT 44, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Minggu (30/8/2026). Bantuan air bersih tersebut disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari penghuni panti asuhan. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan sosial tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian Polri sekaligus wujud kehadiran Polwan di tengah masyarakat. “Melalui kegiatan ini, Polwan Satbrimob Polda Jambi ingin berbagi dan memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan air bersih di Panti Asuhan Al-Amin. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus hadir, peduli dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas. Lebih lanjut, disampaikan bahwa momentum HUT Polwan ke-78 menjadi sarana untuk memperkuat semangat pengabdian personel Polwan dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. “Bapak Kapolda Jambi menekankan bahwa setiap personel Polri harus mampu menghadirkan manfaat dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kegiatan sosial seperti ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat serta menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial,” pungkasnya. Melalui kegiatan tersebut, Polwan Satbrimob Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjalankan tugas menjaga keamanan, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penulis Tim

Read More

22 Pengunjung THM di Kota Jambi Positif AMP dan MET, Polisi Amankan Dugaan Ekstasi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Agustus 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggelar razia di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Jambi, Minggu (30/8/2026) dini hari. Dalam razia tersebut, polisi menemukan 22 pengunjung yang hasil tes urinenya positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET). Razia berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB di Grand Club, Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., bersama personel gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi. Kapolresta Jambi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan sebanyak 23 orang menjalani pemeriksaan urine dalam kegiatan tersebut.“Dari kegiatan itu, sebanyak 23 orang dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, 22 orang dinyatakan positif mengandung AMP dan MET,” ujar AKP Tito, Minggu (30/8/2026). Ke-22 orang yang dinyatakan positif tersebut masing-masing berinisial RP, MS, S, NC, AS, EP, AS, JA, M, A, MM, H, MAT, A, I, R, A, A, A, VS, F, dan JZ. Sementara satu orang berinisial LW dinyatakan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan urine. LW kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga bersama dua unit telepon genggam miliknya. Selain melakukan pemeriksaan urine, petugas juga mengamankan 22 unit telepon genggam dan dua unit kendaraan roda empat untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman.Dalam razia tersebut, polisi turut menemukan barang yang diduga narkotika jenis ekstasi merek Marvel. Barang yang diamankan masing-masing satu butir dari MS dan seperempat butir dari JA.“Selain melakukan tes urine, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Tito. Selanjutnya, 22 orang yang dinyatakan positif diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatan maupun penggunaan narkotika. Polresta Jambi menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan tempat hiburan malam. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan urine serta barang bukti yang diamankan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Penulis Tim

Read More