Polsek Kelapa Polres Bangka Barat Respon Cepat Ungkap Kejadian Penganiayaan Maut, Pelaku Diamankan Kurang dari 1 Jam

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 18 Mei 2026 – Polsek Kelapa Polres Bangka Barat bergerak cepat mengungkap kejadian penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di tempat usai mengalami luka tusuk di Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Senin (18/5/2026). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, personel Polsek Kelapa langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian. “Polsek Kelapa Polres Bangka Barat bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian berlangsung,” kata Iptu Yos Sudarso. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula dari cekcok melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp antara korban dan pelaku yang berujung saling tantang. Korban kemudian mendatangi rumah pelaku di Desa Kacung dan terjadi perkelahian antara keduanya. Saat perkelahian berlangsung, korban disebut sempat mengambil batu, sementara pelaku masuk ke dalam rumah mengambil pisau dapur lalu kembali dan menusukkan senjata tajam tersebut ke arah dada korban. Akibat luka tusuk yang dialami, korban meninggal dunia di tempat kejadian. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang diduga digunakan saat kejadian. “Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kelapa Polres Bangka Barat guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Kasi Humas Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan persoalan. “Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan tidak menggunakan kekerasan karena dapat berakibat fatal,” tutupnya. (TIM)

Read More

Polsek Kelapa Polres Bangka Barat Ungkap Chat WhatsApp Jadi Pemicu Penikaman Maut

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 18 Mei 2026 – Polsek Kelapa Polres Bangka Barat mengungkap motif di balik kasus penikaman yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Senin (18/5/2026). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, peristiwa nahas tersebut diduga dipicu kesalahpahaman komunikasi melalui pesan WhatsApp yang berujung saling tantang antara korban dan pelaku. “Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara dipicu komunikasi melalui pesan WhatsApp yang memanas hingga berujung perkelahian,” kata Iptu Yos Sudarso.Korban diketahui berinisial F (29), warga Desa Kacung. Sementara terduga pelaku berinisial AF alias Anjar (25) yang masih bertetangga dengan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban mendatangi rumah pelaku setelah percakapan keduanya dipenuhi emosi dan tantangan untuk bertemu secara langsung. Saat berada di halaman rumah warga, keduanya terlibat cekcok hingga berujung perkelahian fisik.Dalam pertikaian tersebut, korban disebut sempat mengambil batu. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah mengambil sebilah pisau dapur dan langsung menikam korban satu kali di bagian dada sebelah kanan. Akibat luka tusuk tersebut, korban roboh bersimbah darah dan meninggal dunia. Personel Polsek Kelapa kemudian bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan Puskesmas Kelapa untuk melakukan identifikasi korban, olah tempat kejadian perkara, serta mengamankan barang bukti. Polisi turut mengamankan satu bilah pisau dapur bergagang hijau yang terdapat bercak darah. “Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Iptu Yos Sudarso. Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah tangkapan layar percakapan WhatsApp sebelum kejadian beredar luas di media sosial. (TIM)

Read More

LSM Sembilan Laporkan Dugaan Korupsi dan Monopoli BUMD Kota Jambi ke Polda

Tajam24Jam.Com Jambi, 18 Mei 2026 — Aroma dugaan korupsi dan praktik persaingan usaha tidak sehat kembali mencuat di Kota Jambi. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Sepakat Menjaga Kestabilitasan Negara (DPP-LSM Sembilan) resmi melayangkan laporan ke Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana korupsi, perlindungan konsumen, hingga praktik monopoli yang menyeret salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Jambi, yakni PT Siginjai Sakti. Dalam surat laporan bernomor 001/LP-B/LSM/9/YLKI/LP.Dtpk/V/2026 tertanggal Mei 2026 itu, laporan ditujukan langsung kepada Kapolda Jambi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi. LSM tersebut menyoroti dugaan adanya penyimpangan yang tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, namun juga dianggap mencederai prinsip perlindungan konsumen serta membuka ruang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. “Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Jika benar ada praktik monopoli dan penyalahgunaan kewenangan di tubuh BUMD, maka ini menyangkut hak masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar salah satu aktivis anti korupsi di Jambi menanggapi laporan tersebut. Dalam isi surat, pelapor meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional tanpa tebang pilih. Kasus ini pun mulai menjadi perhatian publik. Pasalnya, PT Siginjai Sakti sebagai BUMD seharusnya menjadi motor pelayanan dan peningkatan pendapatan daerah, bukan malah terseret isu dugaan penyimpangan dan praktik usaha yang dipertanyakan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Siginjai Sakti maupun Pemerintah Kota Jambi terkait laporan tersebut. Sementara itu, publik kini menunggu langkah tegas Polda Jambi dalam mengusut dugaan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng tata kelola BUMD daerah. Penulis Tim

Read More

Darah Tumpah di Bisnis “Kencingan” BBM Subsidi, Anggota Polsek Bathin XXIV Dibacok Saat Gerebek Armada Pertamina

Tajam24Jam.Com Batanghari, 18 Mei 2026 — Dugaan mafia “kencingan” bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Batanghari kembali memakan korban. Seorang anggota Polsek Bathin XXIV dibacok saat melakukan penyergapan terhadap aktivitas ilegal yang diduga melibatkan armada merah putih milik PT Pertamina Patra Niaga di kawasan Muara Jangga, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Senin 18/05/26. Peristiwa berdarah itu terjadi ketika aparat kepolisian bergerak menindak dugaan praktik pengurangan isi BBM subsidi dari mobil tangki yang seharusnya disalurkan ke SPBU. Aktivitas yang dikenal dengan istilah “kencingan” tersebut diduga dilakukan secara terorganisir demi meraup keuntungan besar dari selisih penjualan minyak subsidi. Namun saat penggerebekan berlangsung di sebuah rumah makan kawasan Muara Jangga, situasi mendadak ricuh. Salah satu anggota Polsek Bathin XXIV menjadi korban pembacokan oleh pelaku yang diduga merupakan penadah BBM subsidi ilegal. Meski mendapat perlawanan, aparat bergerak cepat. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS dan sopir armada PT Pertamina Patra Niaga bernama Wandi KD Silaban (AMT). Keduanya langsung digelandang ke Polres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan satu unit armada merah putih milik PT Pertamina Patra Niaga dengan nomor polisi B 9445 SFV dan nomor lambung 065 yang diduga digunakan dalam praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, usai penangkapan kedua pelaku, anggota Polsek Bathin XXIV langsung bergerak menuju rumah seorang pria bernama Joni yang diduga sebagai bos atau pengendali aktivitas ilegal tersebut. Namun saat dilakukan pengejaran, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri sebelum aparat tiba. Kasus ini langsung menyita perhatian publik. Dugaan keterlibatan jaringan penadah hingga penggunaan armada resmi pengangkut BBM subsidi memunculkan pertanyaan besar soal lemahnya pengawasan distribusi BBM di wilayah Jambi. Praktik “kencingan” BBM sendiri selama ini disebut menjadi salah satu modus yang merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat justru diduga disedot di tengah perjalanan lalu dijual kembali kepada pihak tertentu dengan harga lebih tinggi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Batanghari belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap, kondisi anggota polisi yang dibacok, maupun kemungkinan adanya aktor lain di balik praktik ilegal tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Batanghari memilih bungkam dan belum memberikan respons kepada wartawan. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Tajam24Jam.Com JAMBI, 16 Mei 2026 – Polda Jambi menggelar kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang dipusatkan di lahan PT Brahma Bina Bakti, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (16/5/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026, Groundbreaking 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri serta Launching Operasional 166 SPPG Polri yang dilaksanakan secara nasional dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Zoom Meeting terpusat dari Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pada kegiatan di Provinsi Jambi, hadir Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, unsur Forkopimda, pejabat utama Polda Jambi, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, perwakilan Bulog, pihak perbankan, pemerintah daerah, serta kelompok tani. Rangkaian kegiatan diawali dengan pemberian simbolis Kredit Usaha Rakyat (KUR), penyerahan bantuan sosial kepada kelompok tani binaan PT Brahma Bina Bakti, dilanjutkan panen raya jagung oleh Wakapolda Jambi bersama tamu undangan, kegiatan pipil jagung, hingga pelepasan hasil panen sebanyak dua ton. Dalam sambutannya, Wakapolda Jambi menyampaikan bahwa Polda Jambi terus berupaya mendukung program ketahanan pangan melalui pengembangan lahan pertanian jagung di wilayah hukum Polda Jambi. “Memasuki Kuartal II tahun 2026 hingga bulan Mei ini, binaan Polda Jambi telah melakukan penanaman jagung seluas 569,13 hektar dengan target tahun 2026 mencapai 2.370 hektar. Untuk penyerapan hasil panen, hingga Mei 2026 Bulog telah menyerap sebanyak 381,32 ton dari target 6.200 ton,” ujar Wakapolda Jambi. Ia juga menjelaskan bahwa pada hari yang sama, Polda Jambi melaksanakan panen raya serentak di tujuh titik wilayah hukum Polda Jambi dengan total luas lahan mencapai 14,3 hektar. “Kegiatan hari ini dipusatkan di PT Brahma Bina Bakti Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, dengan total hasil panen di jajaran Polda Jambi diperkirakan mencapai 35 ton dan seluruh hasil panen diserap oleh Bulog,” tambahnya. Dalam kegiatan nasional tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Polri berkomitmen membangun ekosistem pertanian jagung secara menyeluruh mulai dari penyiapan lahan, penyediaan bibit, perawatan, hingga memastikan penyerapan hasil panen demi mendukung swasembada pangan nasional. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa kegiatan panen raya ini merupakan bentuk nyata dukungan Polda Jambi terhadap program strategis nasional di bidang ketahanan pangan. “Polda Jambi bersama seluruh jajaran terus bergerak aktif mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pendampingan kepada kelompok tani, pengembangan lahan produktif, hingga memastikan hasil panen dapat terserap dengan baik. Ini merupakan bentuk nyata pengabdian Polri kepada masyarakat dalam mendukung kesejahteraan dan stabilitas pangan daerah,” ujar Kabid Humas Polda Jambi. Penulis Tim

Read More

Panen Raya Jagung Serentak di Muaro Jambi, PT Brahma Binabakti Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 16 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama Estate Manager PT Brahma Binabakti, Timbul Simbolon, menggelar panen raya jagung serentak Kuartal II di kawasan Perkebunan PT Brahma Binabakti (Triputra Agro Persada Group), Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (16/5/2026). Kegiatan tersebut diawali dengan mengikuti Zoom Conference yang dipimpin langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Usai mengikuti konferensi virtual, kegiatan dilanjutkan dengan panen jagung bersama serta proses pemipilan menggunakan mesin yang telah disediakan di lokasi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Polda Jambi yang dipimpin Wakapolda Jambi bersama rombongan untuk mengikuti panen raya jagung serentak sebagai bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional. Estate Manager PT Brahma Binabakti, Timbul Simbolon, menyampaikan bahwa PT Brahma Binabakti telah menanam jagung di lahan seluas 15 hektare sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.“Luas lahan jagung yang ditanam mencapai 15 hektare. Untuk hasil panen, dalam satu hektare dapat menghasilkan sekitar 2 ton jagung,” ujarnya. Ia menjelaskan, hasil panen jagung tersebut langsung dibeli oleh Bulog dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah sehingga memberikan kepastian pasar bagi hasil produksi petani maupun perusahaan. Timbul berharap program penanaman jagung tersebut dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional.“Kami berharap program ini bisa berkelanjutan dan memberi manfaat besar untuk kemajuan Indonesia. Ini merupakan bentuk dukungan dari pihak swasta dalam menyukseskan program swasembada pangan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Judi Tembak Ikan Diduga Marak di Muaro Jambi, Warga Resah: “Beroperasi Terang-Terangan”

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 14 Mei 2026 — Praktik perjudian jenis tembak ikan diduga semakin marak dan beroperasi secara terang-terangan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (14/5/2026). Ironisnya, aktivitas yang jelas dilarang undang-undang itu disebut-sebut berlangsung bebas di sejumlah titik tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media, lokasi perjudian tembak ikan ditemukan beroperasi di Desa Bakti Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi tersebut, sedikitnya terdapat sekitar 10 unit mesin judi tembak ikan yang aktif dimainkan para pemain. Tak hanya di Sungai Bahar, praktik serupa juga disebut beroperasi di Desa Mendalo, tepatnya di sebuah rumah milik warga bermarga Simangunsong. Selain itu, informasi lain menyebutkan aktivitas judi tembak ikan juga diduga buka di wilayah Kecamatan Jaluko (Jambi Luar Kota). Dari hasil penelusuran, muncul nama yang disebut-sebut sebagai bandar besar judi tembak ikan di wilayah Muaro Jambi, yakni seorang pria yang dikenal dengan panggilan Simanjuntak. Maraknya praktik perjudian ini menuai keresahan masyarakat. Warga menilai keberadaan judi tembak ikan tidak hanya merusak moral, tetapi juga memicu kerugian ekonomi bagi masyarakat yang kecanduan bermain. “Banyak warga yang kalah besar karena permainan itu. Sudah sangat meresahkan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Padahal, pemerintah telah secara tegas melarang segala bentuk perjudian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Aktivitas perjudian juga bertentangan dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Kapolres Muaro Jambi Heri Supriawan yang dikonfirmasi awak media pada Kamis (14/5/2026) melalui pesan WhatsApp mengaku telah menerima informasi terkait dugaan maraknya praktik judi tembak ikan tersebut. Dalam tanggapannya, AKBP Heri Supriawan sempat mempertanyakan kebenaran informasi yang disampaikan dan mengucapkan terima kasih atas informasi dari awak media terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah hukumnya. Masyarakat kini berharap Polres Muaro Jambi tidak hanya menerima laporan, tetapi segera turun melakukan penindakan tegas dan menyeluruh terhadap seluruh lokasi perjudian tembak ikan yang diduga beroperasi bebas di Kabupaten Muaro Jambi. Warga juga meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap praktik perjudian yang dinilai semakin berani dan terkesan kebal hukum. Penulis Tim

Read More

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Danau Sipin

Tajam24Jam.Com JAMBI, 11 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MB (21), warga Jalan Bunga Tanjung III, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram serta 22 butir pil ekstasi dengan rincian enam butir merek granat warna hijau, enam butir merek Maybank warna pink, lima butir merek Maybank warna kuning, dan lima butir merek Kenzo warna kuning.Selain itu, polisi turut menyita satu buah dompet warna cokelat dan satu unit telepon genggam iPhone warna navy. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Bunga Tanjung III RT 03, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin.“Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Tim 2 Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB saat berada di lokasi,” ujar Iptu Edy Hariyanto. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket klip bening berisi diduga sabu di lantai ruang makan rumah pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan dan ditemukan lagi 10 paket sabu serta 22 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kap sepeda motor dan dimasukkan ke dalam dompet warna cokelat. Berdasarkan hasil interogasi awal, MB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp2,3 juta dan 50 butir pil ekstasi seharga Rp8,2 juta dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.“Barang tersebut rencananya untuk dijual kembali,” kata Iptu Edy. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika yang disita.Atas perbuatannya, MB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penulis Tim

Read More

Sembilan Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Sijunjung

Tajam24jam.com SIJUNJUNG, 15 mei 2026 – Sebanyak sembilan penambang emas tanpa izin (PETI) meninggal dunia setelah tertimbun longsor di lokasi tambang emas ilegal di Kampung Sintuk, Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa tragis itu terjadi saat para korban tengah melakukan aktivitas penambangan menggunakan metode dompeng di kawasan pertemuan tiga aliran sungai yang dikenal rawan longsor dan banjir ketika curah hujan tinggi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, longsor terjadi tidak lama setelah waktu Dzuhur. Material tanah dan bebatuan dari tebing di sekitar lokasi tambang runtuh secara tiba-tiba dan menimbun seluruh pekerja yang berada di area tambang. Wali Nagari Guguak, Zainal, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan seluruh korban sempat tertimbun material longsor sebelum akhirnya berhasil dievakuasi warga bersama masyarakat setempat. “Yang sedang bekerja dan tertimbun ada sembilan orang. Lokasinya di Jorong Koto Guguak, tepatnya di Kampung Sintuk,” ujar Zainal saat dikonfirmasi, Kamis malam. Menurutnya, proses evakuasi berlangsung selama kurang lebih enam jam. Warga melakukan pencarian korban sejak siang hingga menjelang Maghrib menggunakan peralatan seadanya karena medan lokasi cukup sulit dijangkau. Zainal menjelaskan, cuaca ekstrem yang melanda wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir diduga menjadi pemicu utama terjadinya longsor. Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan debit air sungai meningkat dan membuat struktur tanah di sekitar lokasi tambang menjadi labil. Lokasi tambang diketahui berada di titik pertemuan Batang Kuantan, Batang Ombilin, dan Batang Sinamar. Saat hujan deras mengguyur kawasan hulu, aliran sungai membesar dan meningkatkan risiko longsor di sekitar area tambang ilegal tersebut.“Air Batang Ombilin dan Batang Sinamar sedang besar, lalu masuk ke Batang Kuantan. Kondisi itu membuat kawasan tambang menjadi sangat berbahaya,” jelasnya.Ia mengaku sebelumnya pihak nagari telah mengingatkan para penambang agar menghentikan sementara aktivitas dompeng mengingat cuaca buruk terus terjadi dalam beberapa hari terakhir. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan. “Terkait kondisi cuaca, kami dari pihak nagari sudah menyampaikan untuk menahan kegiatan tambang, bahkan tadi pagi juga sudah saya sampaikan kepada para penambang. Tapi tetap dilakukan,” katanya.Dari sembilan korban, satu korban bernama Ujang Kandar (40) menjadi korban pertama yang ditemukan warga. Jenazah korban kemudian langsung dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan. Sementara korban lainnya juga dipulangkan ke rumah duka masing-masing setelah berhasil dievakuasi. Rencana membawa seluruh jenazah ke Puskesmas Tanjung Ampalu sempat disampaikan aparat kepolisian guna proses pendataan dan pemeriksaan. Namun rencana tersebut dibatalkan atas pertimbangan keluarga dan kondisi di lapangan. “Memang ada arahan dari Kapolsek agar korban dibawa ke puskesmas, tetapi tidak jadi karena pihak keluarga khawatir kondisi di sana tidak memungkinkan jika seluruh korban dikumpulkan,” ujar Zainal. Ia juga menyebut lokasi tambang emas ilegal tersebut merupakan milik warga setempat dan telah lama menjadi sumber mata pencarian utama masyarakat di Nagari Guguak. Aktivitas dompeng disebut masih marak dilakukan karena faktor ekonomi dan minimnya lapangan pekerjaan alternatif bagi warga.“Memang itu mata pencarian utama masyarakat sekarang. Mau apa dikata,” ucapnya. Pasca kejadian maut tersebut, seluruh aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Kampung Sintuk dihentikan sementara guna menghindari jatuhnya korban susulan.Adapun sembilan korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut masing-masing bernama Ujang Kandar (40), Haris (23), Atan (20), Baim (17), Acai (43), Marsel Buyuik (23), Ditol (40), Madi (24), dan Diok (22).Sementara itu, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sijunjung, Satria Zali, mengaku pihaknya tidak menerima laporan resmi terkait kejadian longsor tambang tersebut. “Kepada kami di BPBD Sijunjung tidak ada laporan langsung. Kami hanya mengetahui informasi dari grup WhatsApp,” kata Satria.Ia menyebut aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Sijunjung memang kerap berlangsung tanpa pengawasan dan jarang dilaporkan kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait.Peristiwa ini kembali menjadi perhatian serius terkait maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Sumatera Barat yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja serta berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Aparat dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah tegas guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Read More

KBO Babel Resmi Laporkan Dugaan “Remote Control Crime” di Lapas Narkotika Pangkalpinang ke Pusat, Desak Investigasi dan Rotasi Besar-besaran

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 13 Mei 2026 – Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) secara resmi mendatangi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (13/5/2026), guna melaporkan dugaan lemahnya pengawasan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang dinilai telah membuka ruang terjadinya praktik remote control crime atau pengendalian kejahatan dari balik jeruji penjara. Pelaporan tersebut dipimpin langsung oleh Rikky Fermana selaku Penanggungjawab KBO Babel, didampingi Muhamad Zen selaku Sekretaris KBO Babel, serta dua orang pengurus KBO Babel lainnya. Kedatangan mereka ke Ditjen PAS disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap semakin maraknya dugaan penggunaan handphone ilegal di dalam lapas yang diduga menjadi sarana komunikasi jaringan narkotika dari dalam penjara ke luar lapas. “Pelaporan ini kami lakukan semata-mata karena kami melihat adanya dugaan lemahnya pengawasan terhadap masifnya penggunaan handphone di dalam lapas serta dugaan praktik remote control crime yang terus berulang dari balik jeruji Lapas Narkotika Pangkalpinang,” tegas Rikky Fermana di Jakarta. Menurut Rikky, sorotan publik dan derasnya pemberitaan media terkait dugaan aktivitas ilegal di dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang seharusnya menjadi alarm keras bagi institusi pemasyarakatan untuk segera berbenah total. Namun yang terjadi justru dinilai sebaliknya. “Ramainya pemberitaan terkait Lapas Narkotika Pangkalpinang seolah tidak membuat lembaga itu semakin berbenah. Bahkan setelah puluhan warga binaan kategori high risk dikirim ke Nusakambangan, dugaan aktivitas ilegal di sana juga tidak terlihat membaik. Jadi persoalannya sebenarnya ada di mana?” kata Rikky dengan nada keras. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak lagi bisa dianggap sekadar pelanggaran biasa atau ulah segelintir narapidana. Menurutnya, negara harus hadir secara nyata untuk membongkar dugaan praktik-praktik kotor yang mencederai sistem pemasyarakatan. “Kami meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di pusat segera menurunkan tim investigasi independen ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Jangan hanya menerima laporan di atas meja. Harus turun langsung memeriksa kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya. Tak hanya itu, KBO Babel juga mendesak agar hasil investigasi nantinya diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas negara. “Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di dalam lapas. Jangan sampai masyarakat terus disuguhi pemberitaan soal dugaan pengendalian narkoba dari dalam penjara, tetapi tidak pernah ada penjelasan terbuka maupun tindakan nyata,” tegasnya. Rikky juga secara tegas meminta dilakukan rotasi besar-besaran terhadap pimpinan, pejabat struktural, hingga oknum petugas yang sudah terlalu lama bertugas di Lapas Narkotika Pangkalpinang. “Rotasi besar-besaran harus segera dilakukan. Mulai dari pimpinan, pejabat hingga petugas yang sudah lama bertugas perlu dievaluasi total. Jangan sampai ada zona nyaman yang akhirnya membuka ruang permainan dan pembiaran,” katanya. Senada dengan itu, Muhamad Zen menegaskan bahwa persoalan dugaan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas tidak boleh terus dianggap isu biasa karena dampaknya sangat serius terhadap keamanan dan penegakan hukum. “Kalau handphone bisa bebas digunakan di dalam lapas, lalu komunikasi dengan jaringan luar terus terjadi, maka ini bukan lagi persoalan kecil. Ini ancaman serius terhadap integritas lembaga pemasyarakatan dan wibawa negara,” ujar Zen. KBO Babel menilai tanpa langkah tegas dan pembenahan menyeluruh dari pemerintah pusat, dugaan praktik remote control crime di dalam lapas hanya akan terus menjadi siklus berulang tanpa penyelesaian nyata. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang terkait pelaporan tersebut. (TIM JAMAL)

Read More