Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Agustus 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial ES (30), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan paket diduga narkotika jenis sabu serta sejumlah pil ekstasi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
“Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Senin malam, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES,” ujar Tito, Rabu (12/8/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik gula merek Rose Brand yang berisi dua paket kecil diduga sabu dan dua butir pil ekstasi berwarna krem dengan logo Casper.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ES mengaku barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial A. Polisi menyebut keberadaan A masih dalam proses penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ES juga mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di dalam sebuah tas yang berada di mobil miliknya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, petugas kembali menemukan 49 paket diduga narkotika jenis sabu dan delapan butir pil ekstasi,” jelas Tito.

Polisi Geledah Rumah
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah ES yang berada di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.
Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni empat plastik klip bening ukuran sedang, enam plastik klip bening ukuran kecil, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu plastik gula merek Rose Brand, satu unit mobil dan satu unit telepon seluler.
Hasil pemeriksaan urine terhadap ES juga menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Tito.
Dijerat UU Narkotika
Atas perkara tersebut, ES dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses hukum terhadap ES masih berlangsung. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan asal-usul maupun peredaran narkotika tersebut.
Catatan: Status ES dalam pemberitaan ini masih sebagai terduga/tersangka sesuai proses hukum yang berjalan, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis Tim



