Akses Jalan Warga Di Pondok Meja RT 26 Diduga Menjadi Tempat Parkir Kendaraan PT Gembira Jaya Raya . Warga Keluhkan Gangguan Aktivitas

Tajam24jam.com Muaro Jambi, Senin 23 Februari 2026 – Akses jalan masyarakat di wilayah Pondok Meja RT 26, Dusun Karya Maju, Kabupaten Muaro Jambi, diduga digunakan sebagai lahan parkir kendaraan milik PT Gembira Jaya Raya. Kondisi tersebut terpantau pada Senin, 23 Februari 2026, dan dinilai mengganggu aktivitas lalu lintas warga setempat.

Sejumlah kendaraan perusahaan terlihat terparkir di badan jalan yang merupakan jalur utama warga untuk beraktivitas sehari-hari. Keberadaan kendaraan tersebut mempersempit ruang melintas, terutama bagi pengendara roda dua maupun kendaraan warga yang hendak keluar masuk permukiman.
Salah seorang warga menyampaikan keluhan dan berharap adanya tindakan dari pihak berwenang.
“Kami merasa terganggu karena jalan ini akses utama masyarakat. Jika dipakai parkir kendaraan perusahaan, aktivitas warga jadi terhambat. Kami berharap ada penertiban agar jalan kembali normal,” ujar perwakilan warga.

Secara regulasi, penggunaan badan jalan yang mengganggu fungsi jalan dapat melanggar ketentuan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan memiliki fungsi utama sebagai prasarana transportasi umum yang harus dijaga agar tidak terganggu pemanfaatannya.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera meninjau lokasi serta mengambil langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gembira Jaya Raya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan badan jalan tersebut.

Penulis Team.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *