Tajam24jam.com Jambi, 07 Januari 2026 — Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi menegaskan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang, tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga, serta menyebutkan nama seseorang maupun organisasi tanpa klarifikasi, tidak hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.
Sekretaris Jenderal PWDPI Provinsi Jambi, Amri, S.Pd, menyampaikan bahwa dalam kerja jurnalistik, prinsip utama yang tidak boleh diabaikan adalah keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
“Jika sebuah media menyajikan tudingan sepihak tanpa konfirmasi, apalagi menyebut nama seseorang atau organisasi, itu jelas pelanggaran etika. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut juga bisa ditarik ke ranah pidana,” tegas Amri.
Menurut Amri, secara etik, pelanggaran tersebut dapat dilaporkan ke Dewan Pers melalui mekanisme pengaduan resmi. Namun jika pemberitaan mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, atau informasi yang merugikan kehormatan seseorang atau organisasi, maka jalur hukum pidana juga terbuka.
“Ketika berita tidak lagi sekadar keliru secara etik, tetapi sudah merugikan nama baik, martabat, atau reputasi seseorang maupun organisasi, maka itu bukan hanya urusan kode etik, tapi bisa masuk ke ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Amri menambahkan, pemberitaan tanpa konfirmasi yang menggiring opini publik dapat bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Media dilarang menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Media bukan lembaga pemutus bersalah atau tidak. Dugaan tetap dugaan. Jika dikemas seolah-olah sudah pasti, itu berbahaya dan melanggar prinsip jurnalistik,” ujarnya.
Terkait penyebutan nama organisasi tanpa konfirmasi resmi, Amri menilai hal tersebut sangat sensitif dan berisiko tinggi.
“Organisasi memiliki marwah dan kredibilitas. Menyebut namanya tanpa konfirmasi atau klarifikasi resmi bisa menimbulkan stigma publik. Jika itu merugikan, maka selain hak jawab, pihak yang dirugikan juga dapat menempuh jalur hukum,” tambahnya.
PWDPI Provinsi Jambi menegaskan bahwa mekanisme awal yang wajib ditempuh adalah hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 KEJ. Namun apabila hak tersebut tidak dilayani atau diabaikan, maka pelaporan ke Dewan Pers maupun langkah hukum pidana merupakan hak konstitusional pihak yang dirugikan.
“Pers dilindungi undang-undang, tapi bukan berarti kebal hukum. Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan etika,” tutup Amri.
PWDPI Jambi mengimbau seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, agar fungsi pers sebagai kontrol sosial tidak berubah menjadi alat pembunuhan karakter.
Penulis Team.



