KONFLIK lahan Terhadap Masyarakat dengan Aparatur Desa Bungku – Diduga Pemdes sekongkol Dan sengaja Tutup mata.

Tajam24jam.com Jambi, 28/01/2025 – Pada Kabupaten Batang hari kecamatan Bajubang-Desa Bungku-Dusun Tanjung mandiri RT.45. Simpur; yang mana Lebikurang satu pekan lalu Sala Satu warga dari desa Bungku tersebut yang tidak mau disebutkan Namanya. “Menyampaikan kepada Awak media Adanya pertikaiyan Lahan Antara masyarakat dengan Aparatur desa, kejadiannya lebih kurang satu bulan yang lalu. Salah satu pemilik Lahan Awak media kembali mendapatkan informasi Lagi dari salasatu pemilik Lahan tersebut yang Ada di lokasi yang Sama” bahwa” salah satu Aparatur desa yang berinisial (R) Cs, yang di Duga memperjual belikan Lahan garapan masyarakat” Sedangkan menurut informasi yang media dapatkan bahkan suda ada yang membayar sejumlah Rp. 27 JT, (Dua Pulu tuju juta rupiah)kesalah satu Aparatur desa setempat di situpun Ada dukungan dari ketua Adat yang bernama (Jupri), Artinya kalaulah ketua Adat setempat suda ada di dalam hal tersebut tentunya harapan warga Aman” Ucapnya. Bahkan Lahan dari kelompok Tani (Bukit sinyal bersatu) yang suda di Tanam dan digarap di jual lagi sama salah satu Aparatur desa,” dan diduga yang begerak ke lokasi Ada beberapa orang Anggotanya yang suda di Atur Oleh oknum aparatur desa Tersebut. Dan” Adalagi salasatu masyarakat yang suda menyerakan Uwang sejumlah Rp. 3 JT, (Tiga juta rupiah) Ke orang ketua Adat desa, Tapi herannya Masi juga di ganggu-ganggu Trus oleh oknum Salah satunya Aparat desa dan Anggota yang sepertinya suda di Atur oleh oknum aparat desa yang diMaksud. Dan dapat diduga mereka Suda terjadi komplotan Cara menjual Belikan Lahan dan juga garapan Lahan milik warga tersebut seolah-olah Suda di Atur pergerakannya masing-masing oknum yang diduga”berinisial” 1. (MD) 2 (DM) 3 (AN) 4 (DR) 5 (DN), Maka adanya kejadian seperti ini warga dan masyarakat memohon dan meminta kepada Aparat penegak hukum Agar dapat hendaknya mendengar kekeluhan masyarakat yang tertindas oleh oknum Aparat desa yang menjerit minta ke Adilan kepada penegak hukum dan yang berweng Lainya. Penulis Team.

Read More

Pagar Gudhas Village Diduga Melanggar Aturan Tata Ruang Bangunan Dinas PUPR Kota Jambi Diam

Tajam24jam.com Kota Jambi, 27/01/2025 –Pagar beton Gudhas Village yang berdiri angkuh di Jl. Adam Malik, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, adalah tamparan keras bagi aturan hukum dan tata ruang di Kota Jambi. Meski telah dilaporkan berkali-kali oleh masyarakat, aktivis, dan media kepada Dinas PUPR Kota Jambi, pagar ini tetap berdiri kokoh. Tak ada langkah nyata dari pemerintah untuk menindak pelanggaran yang jelas-jelas mencolok mata ini. Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil? Pelanggaran yang Dilakukan oleh Gudhas VillageBerdasarkan temuan lapangan dan audiensi dengan Dinas PUPR Kota Jambi, pagar Gudhas Village diduga melanggar berbagai aturan nasional terkait tata ruang, bangunan gedung, dan keselamatan publik, yaitu: Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi menilai kasus pagar Gudhas Village ini adalah simbol runtuhnya penegakan hukum di Kota Jambi. Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menyampaikan pernyataan keras terkait hal ini.“Ini bukan sekadar pagar beton! Ini adalah bukti nyata bahwa Pemerintah Kota Jambi tidak mampu, atau bahkan tidak mau, menegakkan aturan. Bagaimana mungkin pelanggaran yang sudah terang-terangan dibiarkan? Jika pemerintah hanya diam, masyarakat berhak mempertanyakan keberpihakan mereka. Apakah hukum di Kota Jambi hanya untuk rakyat kecil, sementara pengusaha besar kebal aturan?” tegas Erfan dengan nada marah.Wakil Ketua AWaSI Jambi, Kang Maman, menyuarakan kritik lebih tajam:“Pemerintah Kota Jambi harus malu! Sudah ada laporan, sudah ada audiensi, tapi pagar ini tetap berdiri kokoh. Kalau mereka tidak mampu bekerja, lebih baik tinggalkan kursi empuk mereka! Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh pengusaha yang merasa kebal aturan. Rakyat tidak butuh pemimpin yang takut atau tunduk pada orang-orang seperti itu!” Mengapa Pemerintah Diam?Fakta bahwa pagar ini masih berdiri kokoh meskipun jelas melanggar aturan membuat publik berspekulasi tentang adanya “perlakuan khusus” kepada pemilik Gudhas Village. Pemilik restoran ini dikenal sebagai tokoh berpengaruh dengan jaringan luas, sehingga ada dugaan kuat bahwa laporan masyarakat sengaja diabaikan.“Kami ingin tahu, apa alasan pemerintah tidak membongkar pagar ini? Apakah karena pemiliknya seorang yang berkuasa? Atau memang pemerintah kita sudah kehilangan nyali untuk menegakkan hukum?” ujar Ludwig, seorang aktivis yang juga terlibat dalam pengawalan kasus ini. Ultimatum AWaSI Jambi: Tindakan atau Mundur!AWaSI Jambi menuntut Pemerintah Kota Jambi, khususnya Dinas PUPR, untuk segera bertindak dalam waktu dua minggu. Jika tidak ada langkah nyata, AWaSI akan: Kasus pagar Gudhas Village bukan hanya soal bangunan fisik, tetapi juga soal keadilan, integritas, dan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan. Jika kasus ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Jambi akan hancur total.Masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji. Jika hukum terus dipermainkan, jangan salahkan publik jika mereka mulai meragukan keberadaan pemerintah yang seharusnya menjadi pelindung keadilan. Penulis Team.

Read More

Dugaan Kriminalisasi Oleh PT.Waimusi Agroindah Terhadap Masyarakat Transmigrasi Sejak 1991 Sampai Sekarang

Tajam24jam.com Sumsel, Senin 27/01/2025 – Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (Alun) melakukan investigasi di Ogan Komering Ilir (OKI) terhadap laporan masyarakat yang di dia kriminalisasi oleh perusahaan. Warga transmigrasi asal Jawa Tengah dari angkatan 1986 adalah transmigrasi umum yang di canangkan oleh Departemen Transmigrasi untuk wilayah Sumatra Selatan, yang mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan merubah tafaf hidup. Namun yang terjadi di lapangan adalah lahan cadangan pertanian warga transmigrasi di G2 desa Bumi Makmur d klaim oleh PT.Agro dengan cara pemaksaan dan intimidasi serta ancaman bahkan menggunakan oknum polisi dari Polres OKI Sumsel sesuai fakta yang di temukan ALUN di lapangan dan pengakuan warga transmigrasi. Fakta-fakta berupa surat sebagai data dan petunjuk keberadaan kebun dan lahan warga desa Bumi Makmur yang dikuasai dan dijadikan perkebunan oleh PT.Waimusi Agroindah. Dasar penempatan warga transmigrasi G.2 desa Bumi makmur kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan. SK gubernur kepala daerah tingkat I Sumatra selatan no: 299/KPTS/83, tentang pencadangan tanah seluas 75.375 Ha untuk keperluan proyek transmigrasi Pematang Panggang Marga Mesuji kec Kayu Agung dan Marga Danau Kecamatan Pendamaran Kab Daerah II Ogan Komering Ilir SK Gubernur kepala daerah tingkat I Sumatra selatan no: 039/SKPTS/III/91 tentang pengesahan peningkatan Ex UPT Mulya Guna Kec Tanjung Lubuk dan Ex UPT Bumi Makmur Kec Mesuji Kabapaten Dati II OKI Surat menyurat dari Forum Rombong desa Bumi Makmur Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI Provinsi Sumatra Sumatra Selatan pernah bersurat ke Presiden RI di istana negara Jakarta Pusat no 05/01/04/FKW/TB/2013 Perihal perlindungan hukum dan pengaduan perampasan hak tanah warga trasmigrasi G.2 Desa Bumi Makmur Kec Mesuji Raya Kab OKI Prov Sumsel oleh PT. Waimusi Agro Indah Ke Polres OKI no 001/BM/UR/XI/2017 tanggal 9/11/2017. soal pemberitahuan unjuk rasa Ke kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang no 09/S.FR/VIII/2018, Tanggal 31 Agustus 2018 soal klarifikasi status fungsi lahankepada menteri Agraria dan tata ruang di Jakarta no11/S.FR/V/2019, tangggal 13 Mei 2019. Soal permohonan klarifikasi HGUKe kepala balai pemantapan kawasan hutan wilayah II Palembang soal klarifikasi status fungsi lahan Ke kepala BPN kab ogan komering ilir soal klarifikasi status fungsi lahanKe kepala BPN kab ogan komering ilir soal permohonan penerbitan sertifikat areal desa Bumi Makmur Melalui DPR RI no 02141/DPR RI/II/2013 hal undangan rapat dengar pendapat umum pada hari Rabu 27 Februari 2013 soal aspirasi masalah perampasan tanah warga trasmigrasi Setelah memperoleh tanah/lahan ratusan warga transmigrasi mulai melakukan penanaman sebagai sumber ekonomi, sesuai dengan tujuan program transmigrasi yang di canangkan pemerintah.Sesuai dengan peraturan perundang-undangan warga pun mengurus legalitas tanah secara bertahap, mulai surat pengujian hak(SPH). Setelah melakukan penanaman sebagai usaha perkebunan, masuk sebuah perusahaan PT Wai Musi Agro Indah (PT.WMAI) di areal yang bersebelahan dengan kawasan transmigrasi yang juga membuka areal perkebunan. Bahwa sekitar tahun 1990-1991, pihak pt WMAI berusaha untuk dapat menguasai dan memiliki tanah/lahan perkebunan milik warga dengan cara-cara kekerasan dengan memanfaatkan oknum-oknum petugas kepolisian, mereka merubuhkan rumah-rumah adat, merusak dan menebang tanaman sawit, karet dan tanaman-tanaman lainnya milik warga yang telah ditanami dan di pelihara dengan susa payah. Bahwa setelah melakukan tindakan anarkis untuk menguasai fisik tanah/lahan, para oknum petugas kepolisian secara bergiliran memanggil warga masyarakat untuk segera menyerahkan SPH yang mereka miliki, jika tidak mereka akan di penjara. Berdasarkan penelusuran ALUN di desa bumi makmur kec Mesuji Raya Kab. OKI terhadap klaim lahan dan kebun Forum Rombong kami temukan kesimpulan. Penulis Team.

Read More

“Honorer Dinas PUPR Provinsi Jambi Ketahuan Garap Proyek, Di Mana Integritas Pemerintah

Tajam24jam.com Jambi, 27/01/2025 – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam mengawasi penyalahgunaan jabatan di lingkungan pemerintahan. Kali ini, AWaSI Jambi melaporkan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Naziruddin alias Rudi, seorang pegawai honorer di Dinas PUPR Provinsi Jambi yang terbukti mengerjakan proyek drainase di bawah anggaran Dinas PUPR Kota Jambi.“Ini adalah bukti nyata penghianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Honorer seperti Naziruddin tidak layak berada di instansi pemerintah. Jika merasa gaji sebagai honorer tidak cukup, berhentilah dan serahkan posisi itu kepada orang yang lebih membutuhkan!” tegas Erfan Indriyawan, SP, Ketua AWaSI Jambi.Dalam audiensi yang dilakukan bersama Dinas PUPR Provinsi Jambi pada Kamis, 23 Januari 2025, Naziruddin alias Rudi diakui sebagai honorer Dinas PUPR Provinsi Jambi. Namun, fakta mengejutkan muncul ketika diketahui ia tidak hanya menjadi honorer, tetapi juga mengambil proyek pemerintah di Dinas PUPR Kota Jambi.“Bagaimana mungkin seorang honorer berani-beraninya mengambil proyek pemerintah? Tindakan seperti ini adalah pelecehan terhadap aturan, merugikan masyarakat, dan menunjukkan moralitas rendah! Jika dibiarkan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi honorer lain,” kecam Kang Maman, Wakil Ketua AWaSI Jambi. Tuntutan Tegas AWaSI JambiAWaSI Jambi secara resmi melayangkan laporan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan tuntutan: Pesan Keras untuk Honorer LainAWaSI Jambi juga memperingatkan para pegawai honorer lainnya di seluruh instansi pemerintahan. Posisi honorer adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan kesempatan untuk mengambil keuntungan pribadi.“Kami ingatkan kepada semua honorer di Jambi: jika Anda merasa gaji tidak cukup, berhenti saja! Banyak orang yang jauh lebih membutuhkan posisi Anda. Jangan memanfaatkan status sebagai honorer untuk menipu negara dan merampok hak masyarakat,” ujar Kang Maman dengan nada tegas. Sebagai aliansi wartawan yang berkomitmen terhadap transparansi dan keadilan, AWaSI Jambi memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk mendukung langkah ini agar menjadi pembelajaran bagi pegawai honorer lainnya.“AWaSI Jambi adalah barisan terdepan dalam membongkar pelanggaran seperti ini. Tidak ada kompromi untuk penghianat rakyat. Kami harap ini menjadi perhatian serius pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH),” tutup Erfan.Kasus Naziruddin alias Rudi adalah tamparan keras bagi sistem pemerintahan di Jambi. Jika pemerintah tidak segera bertindak, kepercayaan publik akan semakin runtuh, dan moralitas birokrasi akan terus tergerus. Penulis Team.

Read More

AWASI Apresiasi Polres Muaro Jambi, Sukses Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Tajam24jam.com Muaro Jambi, Sabtu 25/01/2025 – Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah mengapresiasi keberhasilan Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Muaro Jambi dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019 hingga 2021. “Kami dari AWASI Kabupaten Muaro Jambi mengapresiasi keberhasilan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi yang telah sukses mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini,”kata Ketua AWASI Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah kepada wartawan, Jum’at 24 Januari 2025. Feri menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua KONI Muaro Jambi Fatahillah dan mantan Bendahara KONI Muaro Jambi Suzan ini menjadi preseden buruk bagi dunia olahraga di Kabupaten Muaro Jambi. “Kami dari AWASI Kabupaten Muaro Jambi siap bekerjasama dengan penegak hukum untuk memberantas korupsi di Bumi Sailun Salimbai ini,”tegas wartawan senior yang dikenal ramah, tegas dan supel dalam bergaul itu. Menurut Feri, langkah yang telah diambil oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KONI Muaro Jambi ini patut mendapat dukungan dan apresiasi dari semua pihak. Feri berharap, langkah tegas pihak kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 521 juta ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. “Kita terus mendorong pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya untuk memberantas habis korupsi di Kabupaten yang kita cintai ini,”tandas Feriansyah mengakhiri keterangannya. Sebagaimana diketahui, Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi menetapkan mantan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi Fatahillah dan Suzan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kedua Mantan pejabat KONI Muaro Jambi ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi tahun anggaran 2019 hingga 2021. Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro telah melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi ini ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Kamis 23 Januari 2025. “Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada KONI Muaro Jambi,”ujar Kasi Pidus Kejari Muaro Jambi kepada wartawan, Afriadi Asmin, Kamis 23 Januari 2025. Afriadi menjelaskan, Saat ini tersangka Fatahillah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi, sementara tersangka Suzan dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. “Penahanannya sendiri dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Januari sampai tanggal 11 Februari tahun 2025,”jelas Kasi Pidsus Afriadi Asmin. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (*) Penulis Team.

Read More

Kolaborasi Jurnalis Dengan Kalapas Rutan Kelas 2 Batam

Tajam24jam.com Batam, Jum’at 24/01/2025 – Sambutan hangat dari Kalapas kelas 2 Batam dan ngopi bersama dengan rekan- rekan satu. Lapas apel dilingkup rutan Barelang kelas 2 di warnai rame nya para pengunjung keluarga dari para tahanan rutan tersebut pada tanggal 23 Januari 2025 Kalapas ditemui,disela- sela ngopi bersama dengan rekanan sejawat dan berbincang-bincang santai, begitu disapa oleh rekanan media disambut hangat oleh Kalapas dan diajak ngopi bersama,sedikit menanyakan kepada Kalapas kebenaran mengenai tahanan yang diberi makanan basi, Kalapas men yampaikan mereka manusia bagai mana ibarat saya sendiri disuruh makan makanan basi, itu mustahil mungkin mereka pada demo. Selain itu juga mengintip diruangan PTSP,petugas lain pada sibuk dengan kunjungan para keluarga yang ingin menjenguk keluarganya, menunggu antrian yang diberikan para petugas jaga,ada yang mengetik memberikan kartu untuk masuk,barang-barang bawaan tersimpan dalam loker hanya yang boleh dibawa sesuai peraturan lapas kelas 2 Batam dan mengenai kebersihan cukup bersih dari luar ruangan sampai dalam ruangan terjaga kebersihannya. Kalapas Heri Kusrita menyulap lapas kelas 2 Batam, menjadi Asri, indah di pandang,tembok yang menjulur panjang sekelilingnya tampak bersih,pengabdiannya dan tugas yang diemban cukup berat namun dihadapi dengan tenang, dengan senyum ciri khasnya. Selamat bertugas pak Heri Penulis Team.

Read More

Proyek Box Culvert Di Desa Kayu Besi Selesai, Wargapun Bersyukur Karena Bisa Bebas Banjir

Tajam24jam.com Bangka Tengah, Jum’at 24/01/2025 – Warga Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah merasa bersyukur dengan telah selesainya proyek pembangunan box culvert diwilayahnya. Sebelum adanya proyek ini, lokasi tersebut selalu jadi langganan banjir dikala hujan lebat. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Siti Maisyaroh (Cu Ning Ning), saat ditemui Jum’at (24/1/2025). “Dengan telah selesai dan berfungsinya proyek box culvert ini, kini kawasan sekitar warung saya tidak lagi banjir jika hujan besar. “Katanya. Siti Maisyaroh bercerita, dulu sebelum adanya box culvert ini, kawasan sekitar warungnya sering banjir. “Dulu, jika hujan, air meluap dan luapannya membanjiri kawasan sekitar warung saya ini. “Ujarnya. Penyebabnya, lanjut Siti karena gorong-gorong yang lama tidak mampu menampung terjangan air. “Kan dulu, masih berupa gorong-gorong. Karena lobang saluran gorong-gorongnya tidak begitu besar, akibatnya tidak mampu menampung terjangan air, lalu luapannya naik kejalan raya. “Jelas Siti. Lebih jauh dikatakan Siti, terjangan air yang besar tersebut berasal dari belakang warungnya, yang datarannya lebih tinggi. “Warung saya ini ada diposisi lebih rendah, sementara sumber luapan air dari dataran yang lebih tinggi dan larinya memang kesini. “Ujarnya. Siti pun sangat berterima kasih, terutama kepada Dinas PUPR Kabupaten Bangka Tengah yang telah membangun box culvert tersebut. “Tentunya saya sangat berterima kasih kepada pihak Dinas PUPR yang telah membangun dan menyelesaikan proyek ini, dan cukup memberi manfaat kepada kami warga Desa Kayu Besi ini. “Katanya. Sementara ditanya terkait plang proyek, dikatakan Siti sebelumnya sudah dipasang. “Plang proyek saat dikerjakan sudah terpasang, tetapi saat pembersihan turut terangkut. “Bebernya. Hal ini, ujar Siti, karena material proyek sebelumnya menumpuk dan menumpang ditanah kepunyaan seorang dokter. Pihaknya lalu mengusulkan kepada pekerja agar membersihkan sisa material. “Material proyek memang menumpuk ditanah milik seorang Dokter di desa ini. Lalu saya usulkan kepada pihak pelaksana agar dibersihkan, karena merasa tidak nyaman kepada dokter tersebut. “Ujarnya. Oleh pekerja, terus Siti, sisa material lalu dibersihkan dan diangkut dengan mobil dump truk. “Material yang tersisa dibersihkan dan diangkut dengan mobil truk termasuk plang proyek. “Jelas Siti. Dilokasi memang terlihat sisa material proyek seperti batu cor dan batu belah, maupun pasir nyaris bersih. Sementara pekerjaan pasangan box culvert ini terlihat cukup rapi. Diketahui, proyek ini dikerjakan dengan sistim swakelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Bangka Tengah. (Jamal/Team)

Read More

Mendagri Jelaskan Pentingnya Percepatan Pelantikan Kepala Daerah

Tajam24jam.com Jakarta, Jum’at 24/01/25 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan pentingnya percepatan pelantikan kepala daerah untuk mendukung stabilitas politik, memperkuat efektivitas pemerintahan, dan mendorong kemajuan ekonomi di daerah. Hal ini disampaikan Mendagri kepada awak media usai Rapat Kerja Komisi II DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, serta Pimpinan DKPP. Rapat tersebut membahas pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan Nasional Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Mendagri menegaskan bahwa semakin cepat pelantikan kepala daerah dilaksanakan, semakin besar dampak positif yang dihasilkan. Kepastian politik yang tercipta dari percepatan pelantikan sangat penting untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha di daerah. “[Investor] nunggu siapa kepala daerah baru, nanti-nanti berurusan sama siapa, itu penting sekali,” katanya. Selain itu, percepatan pelantikan juga berperan dalam meredakan ketegangan sosial yang muncul akibat dinamika Pilkada. Menurut Mendagri, Pilkada secara alamiah menciptakan perbedaan pilihan di masyarakat. Dengan pelantikan yang cepat, diharapkan masyarakat dapat segera bersatu kembali dan berfokus pada pembangunan daerah. “Nah, yang ketiga, untuk efektivitas pemerintahan. Ini APBD sudah diketok tiap-tiap daerah Desember lalu. Sebaiknya yang mengeksekusi adalah kepala daerah terpilih. Karena dia memiliki janji politik selama lima tahun ke depan. Makin cepat dia dilantik, makin baik,” ujarnya. Mendagri juga menyoroti pentingnya percepatan pelantikan untuk meminimalkan risiko moral hazard di daerah yang saat ini dipimpin oleh penjabat (Pj.) kepala daerah. Ia menekankan bahwa kepastian politik akan membantu menjaga integritas pemerintahan daerah dan menghindari potensi penyimpangan kebijakan. “Rekan-rekan di DPR ini paham banget ya tentang dinamika lapangan. Jadi tidak hanya melihat law in the book, apa yang terjadi dalam aturan hukum. Aturan hukumnya juga debatable, tapi di lapangan, karena beliau-beliau dari dapil, memiliki dapil, di daerah itu sangat menunggu kepastian politik,” tuturnya. Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada, sementara tahap kedua akan dilakukan setelah proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pelantikan serentak dalam satu tahap sulit dilakukan karena masih banyak sengketa yang harus diselesaikan. Beberapa daerah bahkan mungkin memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang, seperti yang pernah terjadi di Yalimo, Papua. Oleh karena itu, pelantikan lebih realistis dilakukan dalam dua tahap. “Sehingga yang paling mungkin keserentakan itu dari versi pemerintah dan DPR RI itu paling tidak dua kali,” tandasnya. Penulis Team.

Read More

Di duga abaikan K3 proyek pembangunan sekolah Adhyaksa Jambi.

Tajam24jam.com Jambi, Jum’at 24/01/2025-Pekerjaan proyek pembangunan sekolah Adhyaksa Jambi terpantau oleh awak media para pekerja nya tidak menggunakan K3 ( kesalamatan dan kesehatan kerja ). Pekerjaan proyek pembangunan tersebut beralamat di jalan. Urip Sumoharjo No.33 sungai putri kec.Telanai pura kota Jambi. Pekerjaan Rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah provinsi Jambi dengan Pagu Rp. 40.895.496.122.kontrakror pelaksana PT. Somba Hasbo dan konsultan manajemen konstruksi PT. Global Teknik Multi Desain mengabaikan undang – undang Nomor.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur hak – hak pekerja/buruh. Menurut keterangan dari Arif selaku security proyek pembangunan gedung sekolah Adhyaksa kepada awak media mengatakan bahwa kurang nya pengawasan dari pimpro soal kelengkapan penunjang K3 para pekerja.Arif juga mengatakan bahwa ketika ada kunjungan dari dinas terkait baru para pekerja menggunakan kelengkapan K3. Sanksi pelanggaran undang-undang Keselamatan dan kesehatan kerja dapat berupa pidana kurungan dan denda.selain itu Perusahaan juga dapat di kenakan sanksi administratif.Pidana kurungan paling lama 1 tahun.Denda paling banyak rp.15.000.000Sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis,pembatasan kegiatan usaha,pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan izin.Pelanggaran K3 dapat berdampak pada reputasi perusahaan perusahaan dan individu yang terlibat. Ketika awak media ingin menanyakan informasi terkait pelanggaran K3 kepada konsultan pengawas yang di sampaikan oleh Arif selaku security proyek pembangunan sekolah Adhyaksa Jambi mereka langsung kabur dan gak bersedia memberi keterangan.Semua pekerja di proyek pembangunan sekolah Adhyaksa Jambi ini tidak menggunakan alat pengaman. Penulis Team.

Read More

Bersama Wujudkan Zero Geng Motor, Kapolresta Jambi Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Kelurahan Paal Merah

Tajam24jam.com JAMBI, Jum’at 24/01/2025 – Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, secara langsung memimpin kegiatan silaturahmi Kamtibmas dan memberikan Sosialisasi serta edukasi guna mewujudkan zero geng motor, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung program Pemerintah terkait swasembada pangan, bertempat di ruang aula Kantor Lurah Paal Merah, Jalan AR. Saleh, RT 37, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi, Kamis (23/01/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Binmas Polresta Jambi Kompol Akil, S.H, Kasat Intelkam AKP Adyama Baruna Pratama, S.I.K, Kapolsek Jambi Selatan AKP Herlawati Siregar, S.H, dan personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Paal Merah. Selain itu, juga diikuti oleh Camat Paal Merah, Lurah Paal Merah, Kepala Puskesmas Paal Merah, Ketua TP. PKK Kelurahan Paal Merah, Ketua LPM Kelurahan Paal Merah, Ketua LAM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Ketua Karang Taruna Kelurahan Paal Merah, berikut para ketua RT Sekelurahan Paal Merah. Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan. Bahwa dalam kegiatan tersebut Lurah Paal Merah, menyambut baik kegiatan silaturahmi yang dilaksanakan oleh Kapolresta Jambi, dimana dirinya mengatakan siap bersama-sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas. ” Pada silaturahmi tersebut, Kapolresta Jambi menyampaikan materi edukatif tentang bahaya geng motor dan dampaknya terhadap masa depan generasi muda, dan juga mengajak untuk bersama-sama mendukung program Pemerintah terkait mewujudkan swasembada pangan, termasuk penanaman jagung serentak”, ucap Ipda Deddy Haryadi. Diterangkan juga oleh Kasi Humas. Kegiatan silaturahmi ini dikemas dengan pendekatan yang interaktif. Setelah penyampaian materi, Kapolresta juga mengadakan sesi tanya jawab. ” Kita berharap melalui silaturahmi Kamtibmas ini, dapat bersama-sama men zero kan Geng motor dan mewujudkan program swasembada pangan pemerintah “, tandas Ipda Deddy Haryadi. Penulis Team.

Read More