Kajur Kesling Poltekkes Kemenkes Jambi di duga melakukan Pungli

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, pada Rabu 05/02/2025 – Pelayanan Untuk Mahasiswa yang akan mengikuti Uji Kompetensi (Ukom) Tahun Akademik 2024 di Jurusan Kesehatan Lingkungan Program Studi Sanitasi Lingkungan yang seharusnya Biaya oleh Negara atau Anggaran Poltekkes Kemenkes Jambi, Namun yang terjadi dalam pelaksanaannya adalah Anggaran tersebut belum bisa digunakan. Atas kebijakan Kajur Kesehatan Lingkungan dibuatlah surat edaran untuk Mahasiswa yang akan ikut Uji Kompetensi Tahun Akademik 2024 untuk dapat membayar biaya sendiri dengan biaya sebesar Rp. 290.000, akan tetapi dengan edaran dari Poltekkes Kemenkes Jambi untuk Seluruh Mahasiswa yang ada di Jurusan Lainnya hanya sebesar Rp 270.000. Kemudian setelah anggaran tersebut dibayar atau dikembalikan oleh Poltekkes Kemenkes Jambi ke setiap jurusan tetapi Kajur Kesehatan Lingkungan Diduga Hanya mengembalikan Rp.270.000 jadi masih ada sisa Biaya Ukom yang belum dikembalikan ke peserta Mahasiswa Uji Kompetensi Tahun Akademik 2024 sebesar Rp 20.000 sampai saat sekarang ini. Sangat Memprihatinkan untuk Kondisi Poltekkes Kemenkes Jambi saat ini, belum selesai masalah tentang adanya Penyalahgunaan Dosen yang berstatus Mahasiswa namun tetap mengajar, hari ini Rabu 05/02/2025 di dapatkan informasi adanya dugaan Pungli oleh seorang Kajur yang bergelar Doktor. (Team penulis.BA)

Read More

DIREKTUR POLTEKKES KEMENKES Jambi. Dr. Rosmimpong,S.Pd, M.Kes, meminta Pemberitaan yang di Release oleh beberapa Media online minta untuk di DELETE.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, pada hari Rabu 05/02/2025 – Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi-Dr. Rosminpong, S.Pd. M.Kes minta kepada Awak media melalui Tulisan Wa. Nya Agar berita yang Sudah di beritakan oleh sejumlah Media Supaya di DELETE,” dan berkata Dak Usah di Tulis berita yang seperti ini Dindo…semua itu di Lakukan karena Niat baik” Ucapnya. “Juga pada hari Selasa (04/02/2025) Siang Sekira jam. 11. 30. Wib, Awak Media mejumpai DIREKTUR Poltekkes Kemenkes Jambi Dr. Rosminpong. S.Pd, M.Kes, Di Kantornya guna untuk mengklarifikasi maksud dan tujuannya minta di DELETE berita Apa?…Namun Penjelasannya di duga jawaban yang ber Putar-putar Tidak jelas” kalaulah memang Tidak benar Apa yang di beritakan Media Logikanya kenapa harus Mita Di DELETE. Biarkan Aja kan dan salah. Maka kalau berita nya minta di DELETE di duga Ada kesalahan yang di Lindungi dan ditutupi oleh pihak-pihak tertentu. Dalam penyampaiannya, Pak Direktur menyatakan bahwa jika seorang Dosen yang sedang ikut belajar sebagai Mahasiswa Tidak Boleh menjadi Dosen mengajar ataupun menguji di Mata Kuliah dan semester yang sama. Namun menurut data dan informasi yang kami terima ternyata tercantum nama-nama 9 orang Dosen Tetap didalam Surat Keputusan Direktur Nomor HK.02.03/F.XLV/5744/2024 Tentang Penetapan Dosen Biasa(Dosen Tetap) dan Instruktur/PLP Produ Sanitasi Lingkungan Program Sarjana Terapan Kelas RPL Semester I dan II Poltekkes Kemenkes Jambi Tahun Akademik 2024/2025. //Team penulis. B.A//

Read More

Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi Dr. Rusmimpong, S.Pd, M.Kes Membantah dugaan Penyimpangan Dosen Poltekkes Kemenkes Jambi Jurusan Kesling Tetap Mengajar dan Menguji walaupun statusnya sebagai Mahasiswa

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Pada hari Selasa 04/02/2025 – Direktur Poltekes Kemengkes. Dr. Rusmingpong. Spd. M.kes. Saat di kunjungi awak media, membenarkan bahwa Dosen yang tidak linier di ijinkan untuk ikut belajar kembali sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar. “Saya sangat berterimakasih kepada Dosen-dosen tersebut yang mau ikut belajar lagi supaya bisa linier sebagai persyaratan bisa jadi Dosen di Program Studi tersebut” ujar Pak Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi di Kantornya. Diketahui ada sembilan orang dosen yang mengikuti Kelas RPL Program D4 / Sarjana Terapan Jurusan Kesehatan Lingkungan Program Studi Sanitasi Lingkungan adalah sebagai berikut : 1. Sukmal Fahri – NIM : P071331240181 2. Rina Fauziah-NIM : P071331240182 3. Susy Ariyani A-NIM : P071331240183 4. Krisdiyanta-NIM : P071331240184 5. Jessy Novita Sari-NIM : P071331240185 5. Gustomo Yarnistada-NIM : P071331240186 6.Emilia Chandra-NIM : P071331240187 8. Sondang Siahaan-NIM : P071331240188 9. Bambang Ariyadi -NIM : P071331240189 Semua Dosen tersebut yang mengikuti kelas RPL Program Studi Sanitasi Lingkungan diduga tidak mengambil cuti dan tetap mengajar dan menguji di Program Studi Sanitasi Lingkungan yang sama dan Semester yang sama. Namun Dr.Rusmimpong, S.Pd, M.Kes selaku Direktur Poletekkes Kemenkes Jambi Membantah informasi tersebut. “Dosen yang ikut belajar kelas RPL Program Studi Sanitasi Lingkungan Program D4/Sarjana Terapan memang diijinkan tetapi yang bersangkutan tidak boleh menjadi dosen atau mengajar di Program Studi dan Semester yang sama dan itu tidak ada ” ucapnya. Namun berdasarkan Keputusan Direktur Nomor : HK.02.03/F.XLV/5755/2024 Tentang Penetapan Dosen Biasa (Dosen Tetap) dan Instruktur/PLP Prodi Sanitasi Lingkungan Program Sarjana Terapan Kelas RPL Semester I dan II Poltekkes Kemenkes Jambi Tahun Akademik 2024/2025 tercantum nama 9 orang tersebut sebagai Dosen Tetap dalam Program Studi Sanitasi Lingkungan Program Sarjana Terapan Tahun Akademik 2024/2025. Serta adanya dugaan penyimpangan bahwa mereka semua tidak pernah mengikuti salah satu mata kuliah dan ujian semester namun tetap dapat nilai dari dosen pengajarnya. Karena mereka diduga bisa mengatur jadwal kuliah dan ujian semester supaya bisa mengajar di kelas RPL Muara Enim atas persetujuan Ketua Jurusan Dr.Sukmal Fahri, S.Pd, M.Kes. Poltekkes Kemenkes Jambi yang telah mendapatkan Penghargaan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia sebagai Unit Pelaksana Teknis Terbaik Peringkat I dalam Pemanfaatan Aplikasi Srikandi Kategori Unit Pelaksana Teknis Non Rumah Sakit bisa menjadi lebih baik dan terpercaya dalam dunia Pendidikan Tinggi di Indonesia Team Penulis (B.A)

Read More

“SEAKAN-AKAN MENDIRIKAN NEGARA DALAM NEGARA”

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif-LSM Sembilan Tajam24Jam.Com Jambi, 4/02/2025 – Pemerintahan Provinsi Jambi terkesan kehilangan pemikiran cemerlang dalam menyelesaikan Polemik angkutan Batubara. Bahkan diantara bentuk ketidak berdayaan Pemerintah tersebut memberikan gambaran adanya tindakan pembiaran terhadap perbuatan yang seakan-akan adanya kekuasaan negara di dalam negara, atau adanya negara di dalam negara. Penilaian dan/atau asumsi dimaksud terlahir setelah membaca dan mempelajari sepucuk surat yang diduga kuat untuk diyakini berasal dari ataupun milik Persatuan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Divisi Perairan. Surat bernomor: 114.SK/PPTB-JAMBI/I/2025, tertanggal 15 Januari 2025 dengan Pokok Surat yaitu Keterangan. Menariknya lagi surat yang ditanda tangani oleh Ketua Umum PPTB tersebut memuat keterangan tentang tujuan surat yang menimbulkan kesan adanya instansi dan/atau institusi pemerintah yang baru dibentuk ataupun diadakan dengan kafasitas jabatan sebagai Pengawas Patroli. Hal tersebut juga terlihat pada isi surat yg menyatakan adanya tindakan yang melebihi kewenangan eksekutor lembaga peradilan dengan menjadikan surat Shipping Instruction Nomor 133/SI/AMB-IN 01/02-LOAD/I/2025, sebagai suatu dasar hukum. Isi surat tersebut baik secara implisit maupun secara eksplisit memuat keterangan tentang adanya hak dan kewenangan untuk menentukan tindakan hukum berupa penentuan besaran nilai denda yang dijadikan berbentuk iuran, padahal obyek yang menjadi persoalan dalam surat PPTB tersebut adalah Barang Milik ataupun Asset Negara. Akan tetapi surat Ketua Umum PPTB tersebut tidak menjelaskan tentang bentuk dan pihak yang berwenang melakukan dan/atau mekanisme perbaikan itu sendiri seperti apa? Seakan-akan semua persoalan bisa diselesaikan dengan begitu mudah oleh dan dengan hak dan kewenangan yang dimiliki oleh Pimpinan PPTB. Penulis Team.

Read More

Rapat dengan DPR RI, Mendagri: Realisasi Kemendagri dan BNPP Tahun 2024 di Atas Rerata Nasional

Tajam24Jam.Com Jakarta, 3/02/2025 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa realisasi anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) pada 2024 di atas rata-rata nasional. Hal itu ditegaskan Mendagri di hadapan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/2/2025). Mendagri mengatakan, rata-rata realisasi anggaran Kemendagri tahun 2024 sebesar 96,45 persen dari total pagu alokasi anggaran Rp5,20 triliun. Angka ini lebih tinggi dibanding rata-rata realisasi anggaran secara nasional sebesar 94,85 persen. Realisasi tersebut menempatkan Kemendagri pada peringkat ke-8 dari 21 kementerian/lembaga kategori pagu sedang. Sementara itu, secara keseluruhan, realisasi anggaran Kemendagri berada di peringkat ke-33 dari 86 kementerian/lembaga. “Kami melihatnya cukup baik karena di atas rata-rata nasional, dan realisasi belanjanya menunjukkan bahwa kita dapat memanfaatkan anggaran-anggaran yang dialokasikan kepada Kemendagri,” jelasnya. Kinerja optimal dalam hal realisasi anggaran juga dicapai oleh BNPP. Pasalnya, realisasi anggaran BNPP pada tahun 2024 sebesar 98,01 persen dari total anggaran sekitar Rp236 miliar. Capaian ini menempatkan BNPP pada peringkat ke-7 dari 46 kementerian/lembaga kategori pagu kecil. Kemudian, secara keseluruhan, realisasi anggaran BNPP berada pada peringkat ke-16 dari 86 kementerian/lembaga. Selain merealisasikan anggaran secara optimal, baik Kemendagri maupun BNPP juga meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2023. Prestasi berdasarkan hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut telah diraih Kemendagri dan BNPP 10 kali berturut-turut. Tak hanya itu, Mendagri juga membeberkan sejumlah prestasi lain yang berhasil diraih selama tahun 2024. Hal ini mencakup penghargaan yang diberikan Kementerian Perindustrian kepada Kemendagri atas Penggunaan Produk Dalam Negeri (P2DN) kategori kementerian/lembaga. Kemudian, ada pula prestasi Kemendagri dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi. Berdasarkan penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Indeks Reformasi Birokrasi Kemendagri mencapai 85,05 atau predikat “Memuaskan”. “Dan ini sangat penting bagi kami,” tegasnya. Selain itu, Kemendagri juga mendapatkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) sebesar 75,90 atau tergolong “Sangat Baik”. Hal ini berdasarkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan tahun 2023 yang dilakukan oleh KemenPANRB. Kemendagri juga menerima penghargaan dari Komisi Informasi Pusat atas keterbukaan informasi publik tahun 2024 kategori Kementerian Informatif. Kemendagri juga dinobatkan sebagai lembaga peduli penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyampaikan komitmennya untuk terus melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal, termasuk dalam melakukan efisiensi anggaran sebesar 57,46 persen. Seperti diketahui, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Kebijakan ini kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-37/MK.02/2025 perihal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Penulis Team.

Read More

BPSDM Kemendagri Terus Dorong Peningkatan Kompetensi Damkar demi Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Tajam24Jam.Com Bogor, Senin 3 Februari 2025 – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) aparatur pemadam kebakaran (Damkar) demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Upaya ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemadam Kebakaran Angkatan I & II, serta Diklat Pemadam Kebakaran untuk Jabatan Fungsional (Jafung) Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran Tahun 2025. Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menegaskan bahwa peningkatan kompetensi SDM aparatur merupakan pilar utama dalam memastikan kualitas layanan publik yang optimal. Apalagi, saat ini mayoritas aparatur Damkar, yaitu sekitar 63 persen, berstatus non-ASN, dan hanya sebagian kecil yang telah tersertifikasi. “Kesempatan ini tidak banyak, kami berikhtiar maunya dengan APBN sebanyak mungkin. Namun, seperti yang kita ketahui, kemampuan keuangan negara terbatas, makanya ini untuk men-trigger. Namun, kami akan memfasilitasi daerah melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” katanya saat membuka kegiatan di Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/2/2025). Sugeng pun menekankan peran strategis Damkar yang meliputi tiga visi utama: pencegahan, pemadaman, dan penyelamatan. Menurutnya, indikator keberhasilan Damkar bukan diukur dari banyaknya insiden kebakaran atau jumlah pemadaman, melainkan dari seberapa efektif upaya pencegahan yang dilakukan untuk menghindari terjadinya kebakaran. “Sosialisasi dan mengingatkan, karena mencegah jauh lebih baik daripada kita memadamkan dan menyelamatkan,” ungkapnya. Sugeng menambahkan, Kemendagri berkomitmen untuk mengembangkan tujuh jafung dan meningkatkan kompetensi aparaturnya melalui pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi. Harapannya, upaya ini dapat mencetak aparatur pemerintahan yang berkualitas di masa depan, termasuk pada Jafung Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait 32 urusan pemerintahan yang terdiri dari 24 urusan wajib dan 8 urusan pilihan. Dari enam urusan wajib layanan dasar, termasuk di dalamnya pendidikan, kesehatan, dan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, Sugeng menekankan pentingnya pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebesar 100 persen. Kemendagri, kata Sugeng, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap individu yang mengemban jabatan tersebut benar-benar kompeten di bidangnya. “Ketika ikut pelatihan, lakukan yang terbaik, pahami dengan benar. Karena apa yang kita peroleh akan diaplikasikan ke lapangan. Dan siapa nanti yang bersungguh-sungguh ikut pelatihan pasti akan menentukan karier ke depan. Dan bagaimana karier kita ke depan ditentukan dari tahap awal,” pungkasnya. Penulis Team.

Read More

Dikabarkan Puluhan Penambang Emas Tewas Tertimbun Dalam Lobang di kilo2 diduga dari Lobang Bos Mafia Tambang PETI,FJ

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal Sumut 2/02/2025 – Informasi terhimpun dari Masyarakat bahwa adanya karyawan Lobang yang berasal dari Luar daerah penambang PETI ilegal di desa Huta Bargot Nauli Kecamatan Hutabargot yang di duga kuat tertimbun di dalam lobang yang mencapai puluhan orang penambang. Hal ini di sampaikan salah satu Pelangsir batu hasil tambang PETI inisial AD Menyampaikan lewat Via Whatsap kepada awak media bahwa adanya dugaan puluhan karyawan Lobang yang tertimbun batuan di dalam Lubang hingga mengakibatkan Puluhan orang yang hingga saat ini tidak dapat dikeluarkan dari dalam Lobang. Menurut informasi yang terhimpun di lapangan bahwa tempat kejadian nya di lobang Bos tambang inisial FJ yang sudah lama terlibat sebagai penambag ilegal PETI di Lahan Kawasan Hutan Lindung daerah Hutabargot Nauli Kecamatan Hutabargot. Dedi Saputra DPC LSM Trisakti Madina menyikapi informasi ini para kepolisia yang bertugas di wilayah Kabupaten Mandailing Natal ini khususnya bapak kapolres dimintak agar segera melakukan tindakan Hukum agar masyarakat dapat terlindungi dari korban jiwa untuk kedepan nya “ucap nya”. Ketua DPD LSM Trisakti Mandailing Natal menyampaikan komentar nya bahwa kegiatan ini memang benar banyak masyarakat yang suka dan banyak juga yang tidak menyukai nya dan yang sangat di sayang kan bahwa kegiatan tambang ini sampai sekarang para pelaku belum ada yang di amankan oleh kepolisian setempat yaitu polres Mandailing Natal ucap. Dedi i (Tim).

Read More

Diduga Dosen poltekes kemengkes Jambi jurusan kesling tetap bisa mengajar dan penguji sedangkan statatus sebagai mahasiswa program D4 jurusan kesling

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Pada Senin (03/02/2025) – Seperti diketahui bersama, untuk menjadi dosen memang dituntut untuk lulus minimal S2 atau Magister. Otomatis sebelum menempuh S2 sudah lebih dulu menyelesaikan S1. Linieritas adalah mengambil program studi di jenjang perkuliahan yang masih satu bidang ilmu, bisa pula dikatakan serumpun dan masih dalam satu rumpun ilmu. Untuk menunjang Dosen yang tidak Linier, maka di izinkan Dosen tersebut Mengikuti Program D4 / Sarjan Terapan.sesuai dengan surat edaran nomor 887/E.E3/MI/2014 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Beberapa orang Dosen Poltekkes Kemenkes Jambi, ikut serta sebagai Mahasiswa Program D4 / Sarjana Terapan Jurusan Kesehatan Lingkungan Program Studi Sanitasi Lingkungan namun diduga TETAP BISA mengajar sebagai Dosen dan sebagai Penguji di Mata kuliah yang sama dan Semester yang sama. Saat awak media mengkonfirmasi Sabtu 01/02/2025 dengan seorang Dosen Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Jambi “Kami melaksanakan itu semua sudah ada Surat Tugas dan Izinnya dari Kajur” ucap Dosen tersebut. Dengan adanya dugaan Dosen Poltekkes Kemenkes Jambi yang TETAP bisa Mengajar dan Sebagai Penguji di Mata Kuliah yang sama dan semester yang sama tersebut, dikhawatirkan Mutu Pendidikan Tinggi di Poltekkes Kemenkes Jambi TIDAK memenuhi Standar dan Kelayakan Pendidikan Tinggi sehingga berpotensi merugikan Masyarakat dan Negara Republik Indonesia. Begitu juga Kajur Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Jambi diduga melakukan penyalahgunaan weweng dan jabatan dalam memberikan surat tugas dan ijin tetap bisa mengajar dan menguji walapun Dosen tersebut ikut serta sebagai Mahasiswa Program D4 / Sarjana TerapanJurusan Kesehatan Lingkungan Program Studi Sanitasi Lingkungan. Team penulis.(BA)

Read More

Sekretaris Desa Sayur Maincat Diduga Kuat libatkan BPD dan kepala Desa Gelapkan Lembu Aset BUMDes

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 2/2/2025 – Tim investigasi Media duta pabrik.Com dan lembaga Swadaya masyarakat Lsm masih tetap melakukan pemantauan terkait dugaan penggelapan ratusan juta uang Lembu aset BUMDes Sayurmaincat kecamatan Huta Bargot Mandailing Natal Sumatra Utara. Setelah beberapa pertanyaan yang di Sampaikan awak media kepada saudara Mursid sekretaris lewat via whatsap dengan jaban nya ia yang mengaku i dirinya sebagai PLH BUMDes sayurmaincat sejak ketua BUMDes lama saudara MHd Taisir Mengundurkan diri di tahun 2022 yang lalu. Sejak itu Sekretaris saudara Mursid yang diduga kuat mengankat dirinya sendiri menjadi PLH BUMDes tanpa ada musyawarah masyarakat desa sayaur maincat ‘ucap sekretaris sendiri saat di konfirmasi Via WhatsApp nya. Selain itu tokoh masyarakat Sayurmaincat bapak Nasution juga dalam hal itu membenarkan itu dan bapak nasution juga sangat merasa keberatan atas perbuatan yang di lakukan sekretaris desa ini yang se mau maunya di desa ini Mengkelaim BUMDes untuk dapat menjual lembu secara tertutup dan mendiamkan hasil penjualan lembu milik BUMDes krpada masyarakat hingga saat sekarang. Sepengetahuan bapak nasition kepala desa tidak terlibat dalam hal ini apalagi mengurisi BUMDes dan di mata masyarakat kepala desa dan BPD tida terlibat di dalam nya. “Awak media tetap Selalu mencoba menghubungi kepala Desa namun kepala Desa hingga saat ini belum dapat terhubungi hingga Berita ini di tayangkan”. Ketua DPD LSM Trisakti kabupaten Mandailing Natal DEDI SAPUTRA juga memberikan tanggapan nya dan berkomentar terkait hasil Konfirmasi yang di lakukan “awak Media dengan sekretaris desa Sayurmaincat lewat Via WhatsApp dengan sekretaris desa saudara Mursid, jawaban nya yang tidak bertanggung jawab atas jawaban nya sendiri, yang Setelah ia jawab lalu ia meng hapun pesan jawaban nya sendiri maka dari hal itu Ketua DPD Lsm dan Tim nya harus segera mengumpulkan bukti bukti di dalam penelusuran khusus terkait duga an penggelapan dana aset BUMDes ini agar dapat di laporkan ke aparat kepolisian dan kejaksaan supaya sekretaris desa Sayurmaincat dan orang orang yang terlibat di dalam nya dapat mempertanggung jawabkan perbuatan Mereka baik di mata hukum maupun du hadapan masyarakat desa sayur maincat karna hal ini di duga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu dugaan tindak pidana korupsi(TIPIKOR) dengan cara mengelapkan lembu aset milik BUMDes Desa Sayurmaincat sejak tahun 2017 sampai 2025 saat ini”. Tutup dedi (Tim)

Read More

Ketum dan Sekjen kecam Keras Menteri Desa Terkait Ucapan Pedas Terhadap Insan Pers dengan Sebutan ” Wartawan Bodrex”

Tajam24Jam.Com Jambi, 2/02/2025 – Ketum PW FAST RESPON (Perkumpulan Wartawan fast respon ) Memberikan Komentar atas Viralnya ucapan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terhadap Insan Pers yang kepada wartawan dengan sebutan ”. Wartawan Bodrex ” harusnya menggunakan kata oknum , karena ini jelas menyinggung perasaan semua wartawan yang merupakan sebagai profesi yang jelas legalitasnya yang memiliki ijin perusahaan pers dari kemenkumham. Dan kami selalu professional dengan konsisten melakukan pelatihan dasar jurnalistik untuk seluruh pengurus dan anggotanya. Hal ini merupakan salah satu yang dilakukan oleh FRN dalam meningkatkan kualitas wartawannya agar bisa memahami tupoksinya dan juga memahami Kode Etik Jurnalistik serta Undang – Undang Pers nomor 40 Tahun 1999. Tapi sangat disayangkan masih ada juga pejabat pemerintah yang hanya bisa memberikan label kepada wartawan dengan sebutan Wartawan bodrex tetapi mereka tidak pernah memberikan ruang dan tempat untuk mereka belajar agar bisa menjadi wartawan yang professional. Bahkan mereka Cuma bisa menghakimi saja tanpa pernah memberikan solusi bagi oknum wartawan yang katanya abal – abal atau bodrex tersebut. Terkait statement yang baru – baru ini viral dilontarkan oleh seorang pejabat kementrian yaitu Yandri Susanto selaku Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia telah menyakiti hati wartawan dengan menyebutkan wartawan Bodrex. Seharusnya pak menteri harus menggunakan kalimat oknum wartawan karena wartawan yang tergabung di FRN merupakan wartawan yang selalu mengupgrade diri dengan ikut pelatihan dan Uji Kompetensi Wartawan.Jadi tidak semua wartawan itu abal – abal atau bodrex, jika ada wartawan yang menurut pak menteri haruslah menggunakan kata oknum wartawan jangan seolah – olah menjustifikasi semua wartawan abal – abal atau bodrex.Bahkan FRN yang selalu konsisten melakukan Pelatihan untuk para pengurus dan anggota dengan mandiri serta belum ada bantuan dari pemerintah sedikitpun. Hal ini pun tidak membuat FRN langsung menjustifikasi wartawan abal – abal tetapi kalau kalimat oknum wartawan abal – abal atau bodrex bisa jadi karena masih ada yang belum memahami Kode Etik Jurnalistik dan Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.“Yang paling banyak ganggu kepala Desa itu LSM sama Wartawan Bodrex dan mereka muter itu, hari ini ke kepala desa ini minta duit satu juta bayangkan kalau 300 desa maka 300 juta kalah gaji Kemendes itu. Gaji menteri kalah itu, dapat 300 juta yaa kan nah oleh karena itu mungkin pihak kepolisian juga dan kejaksaan mohon juga ini ditertibkan kalau perlu ditangkapin aja pak polisi LSM dan yang apa namanya wartawan bodrex yang menganggu para kepala desa itu untuk bekerja,” ujar Yandri Susanto selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia sambil tertawa. Agus flores atau bang Agus selaku Ketum fast respon sangat menyayangkan dengan ucapan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang seharusnya menggunakan kata oknum wartawan karena jika tidak berarti membuat opini publik semua wartawan itu abal – abal.Menurut Sekjen, Seharusnya selaku pejabat pemerintah haruslah bijak dalam memilih kosa kata yang lebih baik dengan menggunakan kalimat oknum wartawan. FRN sepakat untuk menertibkan oknum wartawan abal – abal karena bisa merusak integritas dan marwah profesi yang sangat mulia tersebut.“Saya sepakat dengan kalimat untuk menertibkan oknum wartawan abal – abal yang bisa merusak citra dan integritas wartawan karena PW Fast Respon adalah organisasi Pers yang selalu mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar ketum dan sekjen“Bahkan saya juga meminta kepada jajaran POLRI untuk tidak mengintervensi atau mengintimidasi tugasnya seorang wartawan dalam mencari berita karena jelas tupoksi wartawan dilindungi oleh undang – undang. Walaupun pekerjaan seorang jurnalis atau wartawan bukanlah profesi yang bisa membuat kaya dalam waktu instan tetapi profesi inilah yang berkontribusi besar dalam kemajuan demokrasi suatu Negara”, tegas ketum dan sekjen saat di konfirmasi. Ketum menegaskan kepada anggotanya untuk tetap menjalankan tugas seorang jurnalis dan tetap sajikan pemberitaan yang faktual dan berimbang bahkan jangan pernah takut untuk menjadi control sosial di mana pun.“Jika ada yang intervensi atau intimidasi jangan pernah mundur karena kita adalah pilar ke Empat Demokrasi juga profesi kita dilindungi oleh Undang – Undang.” ujar ketum. Penulis Team.

Read More