NASIB PERUMAHAN LEGIUN VETERAN DAN PUPUK INSTAN

Tajam24Jam.Con Jambi, 01/02/2025 – Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM SembilanPada dasarnya, fungsi pengalokasian anggaran baik yang bersumber dari keuangan negara (APBN) maupun Keuangan Daeah (APBD) mengacu pada pembagian anggaran negara ke berbagai sektor yang memerlukan intervensi dari pemerintah.Secara normative alokasi anggaran keuangan negara tersebut dilakukan guna untuk memastikan tersedianya infrastruktur, layanan publik berbagai sector ataupun aspek kehidupan bernegara antara lain seperti sector pendidikan, kesehatan, pertanian, keamanan, perumahan dan transportasi, serta pelaksanaan berbagai program yang akan mendukung tercapai dan terciptanya kesejahteraan masyarakat. Penganggaran yang tidak terlepas dari Perencanaan dengan aspek hukumnya yang meliputi: Dasar hukum yang mengamanatkan perencanaan, Aturan siapa dan bagaimana perencanaan dilakukan, Legalitas produk rencana, Penegakan hukumnya. Beberapa dasar hukum perencanaan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Menyangkut tentang legalitas produk rencana artinya setiap pengalokasian anggaran keuangan negara harus dilengkapi dengan dokumen perencanaan sebagai pendukung utama atau dengan kata lain perencanaan dan penganggaran adalah merupakan suatu proses yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Tidak terkecuali dengan usulan sebagaimana yang tercantum pada sepucuk surat yang diduga kuat untuk diyakini berasal dari Al Haris Gubernur Jambi dengan Nomor: 3265/466/XI/2023 tertanggal 26 Oktober 2023 dengan tujuan surat Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan dengan perihal : Permohonan Bantuan Dana Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) pasca pemulihan dampak Covid-19 sesuai PMK Nomor: 127/PMK.07/2022. Berdasarkan keterangan pada isi surat tersebut dapat diketahui bahwa anggaran yang diusulkan tersebut dengan nilai Rp. 129.500.254.496,00 (Seratus Dua Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah), serta dengan peruntukan dua jenis kegiatan yang akan dibiayai pertama Pengadaan Pupuk Pertanian (Pupuk Instan) senilai Rp. 45. 325.088.900,00 (Empat Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah). Kegiatan kedua yaitu berupa pengadaan Perumahan untuk Legiun Veteran dan Orang Tidak Mampu (Miskin) dengan nilai kebutuhan anggaran sebesar Rp.84.175.165.596,00 (Delapan Puluh Empat Miliar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). Dimana kedua kegiatan tersebut merupakan implementasi daripada Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Pengajuan Gubernur tersebut walau tidak dilengkapi dengan Dokumen Perencanaan patut diduga kuat untuk diyakini telah ditindak lanjuti oleh pihak Kementerian Keuangan yang ditandai dengan adanya fakta administrasi yang berupa lembaran Monitoring Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh instansi pemerintah untuk memerintahkan pencairan dana dari rekening kas negara ke rekening penerima (SP2D-Bank).Merujuk keterangan yang tercantum pada lembaran monitoring dimaksud dapat diketahui bahwa transfer dilakukan sebanyak 3 (Tiga) kali pada hari yang sama yaitu pada tanggal 29 Desember 2023, hanya dengan waktu (jam) yang berbeda dengan urutan pelaksanaan transfer: pertama pada pukul 17,39 WIB yaitu sebesar Rp. 112.432.918.000,00 (Seratus Dua Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah). Transfer ke dua pada Pukul 19.01 WIB sebesar Rp.1.201.503.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Satu Juta Lima Ratus Tiga Ribu Rupiah), terakhir transfer ke tiga pada pukul 22.23 WIB dengan nilai nominal sebesar Rp. 13.067.904.000,00 (Tiga Belas Miliar Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Rupiah). Hingga total transfer yaitu sebesar Rp. 126.702.325.000,00 (Seratus Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Semua aktivitas transfer tersebut diikuti dengan keterangan bahwa RTGS Sukses, dimana RTGS adalah singkatan dari Real Time Gross Settlement, yaitu suatu sistem transfer uang antar bank secara real time, atau merupakan layanan transfer elektronik yang menghubungkan bank-bank dengan sistem RTGS pada Bank Indonesia (BI), yang berdasarkan arti dan fungsi RTGS maka fakta hukum ini diyakini bahwa transfer yang dimaksud benar-benar telah terjadi. Merupakan suatu keanehan jika pengajuan gubernur tanpa dilengkapi dokumen pendukung berupa dokumen perencanaan sebagaimana mestinya akan tetapi besaran nilai nominal kebutuhan akan anggaran tersebut dapat ditetapkan besarannya. Berdasarkan lembaran monitoring SP2D–Bank dan dari fakta lapangan selama tahun anggaran 2024, dimana tidak ditemukan keberadaan kegiatan sebagaimana pada surat pengajuan dimaksud yang artinya kedua kegiatan tersebut dengan indikasi adalah kegiatan fiktif. Demi nama baik dan/atau kehormatan ataupun kredibilitas Pemerintahan Al Haris-Abdullah Sani sebagai Kepada dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jambi dan demi penegakan hukum serta agar tidak terjadi pandangan ambigu (Multy Tafsir) dengan tudingan miring bahwa provinsi Jambi diurus oleh oknum–oknum pengidap cacat nalar dan cacat pikiran. Maka pihak-pihak berkompeten seperti Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hak dan kewenangan yang ada harus melakukan Audit Investigasi terhadap anggaran yang dimaksud. Hal itu perlu dilakukan agar tidak tercipta atau lahir opini public dengan berbagai persefsi dan asumsi negative. Diantara issue yang paling rentan mencuat kepermukaan dengan penilaian yang menyebutkan bahwa Provinsi Jambi telah salah urus dan salah kelolah, atau setidak-tidaknya pemerintahan dibawa kepemimpinan keduanya tidak didukung oleh kinerja dan etos kerja Kabinet yang mengerti Azaz-Azaz Umum Pemerintah yang Baik (AUPB), dapat terjawab dengan kepastian hukum pada negara yang menganut paham Negara Hukum.Serta akan menimbulkan perasaan dan penilaian positive di hati masyarakat yang meyakini bahwa pemerintah benar-benar bertanggung jawab untuk menyediakan pelayanan yang berkaitan dengan kesejahteraan atau suatu tatanan pemerintah yang benar-benar mengerti dan memahami konsef negara kesejahteraan (welfare state) sebagaimana amanat alinea ke empat UUD’45. Suatu keyakinan yang terlahir karena masyarakat dapat melihat dan merasakan pemerintah telah mampu menunjukan tanggungjawab guna menjamin kesejahteraan umum dengan suatu kenyataan atau realita pelaksanaan kegiatan upaya mensejahterakan masyarakat dengan mempergunakan uang rakyat secara transparan. Penulis Team.

Read More

BUMDesa Sayur maincat Diduga kuat di kelola oleh Pengurus siluman, oleh Sekretari Desa

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 01/02/2025 – Di desa sayur maincat kecamatan Huta bargot kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara Dana desa di tahun anggaran 20217) 20218 pemerintah desa Sayur maincat telah mengalokasikan anggaran DD nya Untuk BUMDesa Mencapai Rp 200.000.000. Lebih dengan unit pengadaan lembu yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. BUMDesa Desa sayur maincat kecamatan huta bargot yang di pimpin oleh Mhd Taisir sebagai ketua, Mhd Safri sebagai sekretaris dan Hidayat sebagai bendahara BUNDesa Sayurmaincat pengurus Resmi yang di angkat oleh masyarakat desa Sayurmaincat hutabargot. Di tahun 2022 Mhd Taisir Mengundurkan diri sebagai pengurus ketua BUMDesa Sayurmaincat dengan tujuan untuk menjadi PJ kepala desa Sayurmaincat di TA 2023 Setelah pengunduran diri yang ia lakukan hingga saat sekarang belum ada pemaparan pertanggung jawaban nya kepada masyarakat terkait pengelolaan dana BUMDes yang ia kelola dan belum ada yang di angkat secara mupakat masyarat sebagai pengurus yang baru hingga saat sekarang. Berdasarkan hal itu salah satu tokoh masyarakat inisial Nasution saat di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa dengan jelas anggaran dana desa yang di alokasikan untuk BUMDes mencapai Rp 200.000.000 Lebih yang BUMDes belanjakan untuk pengadaan puluhan ekor lembu untuk penggemukan dan pebibitan perkembang biakan dan sejak saat itu juga para pengurus dan pengelola tidak pernah menyampaikan laporan penjualan dan keuntungan yang mereka lakukan dalam mengkelola BUMDes kepada masyarakat Sayurmaincat selain itu sejak pengunduran diri yang disampaikan saudara Mhd Taisir itu . Sekdes langsung mengambil alih BUMDes dan beliau masih aktif sebagai perangkat desa yang menjabat sebagai Sekretaris desa Sayurmaincat Saudara MURSID dia juga tetap kelola secara peribadi BUMDes tanpa melibatkan pengurus lain nya” Ucap nya. Tim investigasi Media duta pablik .Com dan Lembaga Swadaya masyarakat DPD Lsm Trisakti kabupaten Mandailing Natal di saat melakukan investigasi bahwa menurut keterangan salah satu masyarakat anggota pengelola lembu BUMDes inisial IR mengatakan bahwa sekarang yang memelihara lembu BUMDes itu tinggal 3 Orang lagi masing masing ada yang 4 ekor ada yang dua ekor dan ada yang satu ekor dengan jumlah 8 ekor lagi itupun telah di hitung dengan anak lembu hasil pemeliharaan lembu tersebut selain itu IR juga menyampaikan bahwa dirinya juga pernah memelihara beberapa ekor lembu BUMDes dengan sistem pembagian keuntungan yang ia Terima dan ia rasakan adalah bagi hasil dengan pembagian 60/40 % keuntungan dan kalau untuk penjualan anak lembu BUMDes di bagi 3 bagian,dua bagian untuk nya pengelola satu bagian lagi Untuk BUMDes dan Hasil pantauan saya keuntungan BUMDes itu uda mencapai ratusan juta rupiah ingga saat sekarang “jelas nya. Awak media juga berusaha menjumpai kepala desa namun kepala desa berda di luar dengan urusan lain hingga berita ini di tayangkan belum dapat di hubungi. Ketua DPD LSM Trisakti kabupaten Mandailing Natala Dedi Saputra juga menyoroti hal pengelolaan BUMDes Sayurmaincat ini yang telah sekian tahun tidak ada pertanggung jawaban kepada masyarakat baik ia keuntungan maupun modal BUMDes yang bersumber dari APBN melalui Dana Desa yang mencapai ratusan juta rupiah selain itu saudara Mursid sebagai sekretaris desa tidak ada kewenangan nya dalam pengambilan alih BUMDes apalgi melakukan jual beli Lembu aset BUMDes dan hal ini telah terjadi dugaan Penggelapan aset BUMDes Desa Sayurmaincat yang diduga dilakukan oleh Sekretaris desa serta para pengurus lain nya mana dari hal itu kita akan membuat laporan pengaduan kepihak aparat penegak hukum Sesuai harapan masyarakat agar para terduga pelaku dapat mempetanggung jawabkan dana BUMDes yang mereka gelapkan(tim). Penulis Team.

Read More

Rakor dan sinkronisasi data luas tambah tanam padi dan jagung Provinsi Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 31/01/2025 – Kasiter Kasrem 042/Gapu Kolonel Kav Andriyan Wahyu Dwi Atmoko, S.I.P mengikuti Rakor dan sinkronisasi data luas tambah tanam padi dan jagung Provinsi Jambi Tahun 2025 secara Virtual bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Prov.Jambi, Jumat, 31 Januari 2025. Adapun Rakor tersebut dipimpin oleh Direktur Serealia Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (TPKP) RI Dr. Abdul Roni Angkat, S.TP., M.Si. Direktur Serealia menyimpan bahwa target kesanggupan Prov.Jambi seluas 7.234 Ha yang melampaui target pusat 4.564 Ha, dimana realisasi Luas Tambah Tanam (LTT) Padi Provinsi Jambi sampai tanggal 30 Januari 2025 seluas 4.384 Ha. Beliau juga mempersilahkan Babinsa di wilayah berkantor di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan agar dapat memaksimalkan koordinasi dengan petugas di lapangan. Sementara itu, Kasiter Kasrem 042/Gapu pada kesempatannya menegaskan bahwa Korem 042/Gapu siap mendukung program Ketahanan Pangan di Provinsi Jambi sebagaimana Perintah Presiden RI untuk mewujudkan swasembada pangan secepat mungkin. “Mulai dari pucuk Pimpinan sampai dengan anggota, Korem 042/Gapu siap mendukung percepatan swasembada pangan di provinsi Jambi, tegasnya. Kadis Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Prov Jambi sendiri mengungkapkan bahwa Optimalisasi Lahan (OPLA) Tahun 2024 seluas 13.874 Ha yang belum tanam agar segera ditanami dan apa yang menjadi kendala di lapangan silahkan dilaporkan. “Sukses atau tidaknya swasembada tergantung niat dan upaya kerja keras kita bersama. Diharapkan swasembada pangan di Provinsi Jambi bisa sukses,” ungkap Ir. Rusmudar. Tampak juga hadir, Kadis TPHP Prov. Jambi, Kepala BSIP Prov. Jambi, Staf Badan Statistik Prov. Jambi, Kasi Perencanaan dan Program BWWS Jambi, Kepala Balai Pelatihan Pertanian Jambi, Pabung Muara Jambi, Pasi Bin Wanwil Rem 042/Gapu dan Kadis TPHP Kab/Kota Se Prov. Jambi. Penulis Team.

Read More

KEBIJAKAN TERJEPIT DUA KEPENTINGAN

Tajam24Jam.Com Jambi, 31/01/2025 – Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM SembilanDiperkirakan Polemik angkutan Batubara di Provinsi Jambi sampai kapanpun tidak akan pernah selesai, selama Pemerintah tidak mampu berlaku jujur atas gagalnya pelaksanaan dan kelirunya penetapan sejumlah kebijakan.Bisa jadi penetapan kebijakan untuk solusi polemik dimaksud, Gubernur tidak didukung dengan kemampuan ataupun profesionalitas kabinet yang berkompeten dibidangnya seperti jajaran Biro Ekonomi Sumber Daya Alam dan Dinas Perhubungan. Suatu petunjuk yang menunjukan adanya kekeliruan dalam pembentukan kabinet kerja Pemerintahan Al Haris – Abdullah Sani.Seharusnya Pemerintah tidak perlu bersikap yang menimbulkan kesan seakan-akan menjadikan Batubara sebagai Industri produktif pencipta masalah ataupun menjadikannya gudang masalah, semuanya tidak akan pernah terjadi jika adanya sikap jujur dari Pemerintah pada setiap kebijakan yang ditetapkan apalagi menyangkut kebijakan tentang tujuan negara dan pengelolaan kekayaan ataupun Sumber Daya Alam (SDA) yang ada.Diperkirakan angkutan batubara tidak akan menjadi persoalan seandainya kebijakan pembangunan jalan khusus (2012) beserta pembangunan Pelabuhan Samudera (Ujung Jabung) dapat terlaksana sebagaimana mestinya dengan tanpa adanya intervensi kepentingan politik kekuasaan, atau dengan kata lain tidak menjadikan kepentingan politik menindas kepentingan pencapaian tujuan negara.Kebijakan yang tidak menjadikan mubazir uang rakyat dengan nilai luar biasa fantastis (Triliunan Rupiah), dengan begitu tentunya Pemerintah Provinsi Jambi tidak perlu menjadikan Batubara sebagai mesin industri polemik kepentingan politik kekuasaan.Persoalan demi persoalan silih berganti lahir dan tercipta, memberikan suatu gambaran gagalnya Pemerintah melaksanakan penjabaran defenisi daripada kaidah dan/atau norma Hukum Perizinan, kegagalan demi kegagalan yang memaksa lahirnya Rumah Aspirasi guna menampung aspirasi masyarakat dan Persatuan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB), demi tegaknya norma ataupun kaidah hukum Perizinan di negara yang menganut paham Negara Hukum.Tak dapat dipungkiri bahwa kedua lembaga tersebut adalah merupakan bukti nyata dari kegagalan cara berpikir pemerintah dalam memahami dan menghayati Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta bukti ketidak mampuan melaksanakan fungsi pemerintah sebagaimana norma dan/atau kaidah hukum perizinan.Baik Rumah Aspirasi maupun PPTB bukan alat Pemerintah untuk melakukan upaya cuci tangan buang badan atau bukan merupakan sarana/prasarana untuk menutupi kegagalan melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemerintah, akan tetapi merupakan suatu pembuktian dari suatu kegagalan pemerintah beserta kebijakannya.Tidak diketahui secara pasti akronim (singkatan) nama lembaga pengusaha tersebut sama persis dengan salah satu nama unit kerja yang ada di Kementerian Perhubungan yaitu Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB), apakah hanya merupakan suatu kebetulan ataukah merupakan anugerah Tuhan yang diturunkan melalui pikiran pelaku usaha pertambangan supaya berdoa agar Pemerintah ingat rakyat hingga mampu untuk melaksanakan konsep pembangungan berkelanjutan (Sustuinable Deplovment).Kedua lembaga tersebut (Rumah Aspirasi/PPTB) menunjukan adanya panggung pertunjukan anekdot politik kepentingan kekuasaan murahan dengan tampilan sosok pemerintah sebagai pelaku utama yang menodai dan/atau memperkosa norma dan/atau kaidah hukum perizinan, dimana adanya sikap Pemerintah tanpa alasan yang mendasar melarang dilaksanakan sesuatu kegiatan yang telah dihalalkan untuk dilaksanakan.Sepertinya suatu sikap yang telah dengan sengaja dilaksanakan guna untuk menutupi kegagalan demi kegagalan penetapan kebijakan, dan lucunya lagi tidak nampak dengan jelas adanya upaya Pemerintah Provinsi Jambi meminta penjelasan dari pihak Kementerian Perhubungan sebagai Pengguna Anggaran waktu itu menyangkut penyebab gagalnya penyelesaian Pelabuhan Samudera Ujung Jabung beserta instrument pembangunan lainnya berupa jalan khusus dengan pembangunan menggunakan system recycling.Pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBN dan diikuti dengan APBD Provinsi Jambi (kedua-duanya pada tahun anggaran 2012) serta Hibah Tanah asset Pemerintah Provinsi Jambi seluas 120.000 M2 (Seratus Dua Puluh Ribu Meter Persegi/Dua Belas Hektar-2023), sama sekali tidak mampu memberikan manfaat apa-apa bagi kepentingan masyarakat ataupun tujuan negara.Sepertinya deretan polemik demi polemik tersebut merupakan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan isyarat bahwa persoalan-persoalan dimaksud tidak akan pernah berakhir selama Pemerintah tidak pernah mempunyai keberanian untuk berlaku jujur baik pada masyarakat maupun pada negara terutama pada diri sendiri, dengan tanpa membungkus sederetan kegagalan demi kepentingan Politik Kekuasaan.Kejujuran yang mampu melihat perbedaan ataupun jurang pemisah (gap) antara kepentingan publik dengan kepentingan politik kekuasaan, hingga tidak menjadikan kebijakan terjepit diantara dua kepentingan dimaksud serta tidak menjadikan hukum tanpa roh dan jiwa atau hanya sekedar pelengkap administrative keberadaan sebuah kekuasaan Pemerintahan.Sekecil-kecilnya ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi adalah bagian dari Hierarki Hukum yang memiliki sifat mengikat, mengatur dan memaksa.Apalagi jika berbicara menyangkut tentang Undang-Undang Pertambangan, sepertinya norma dan kaidah hukum perizinan benar-benar telah dianggap sebagai mainan usang di tangan anak kecil, atau suatu keadaan yang menunjukan adanya suatu pertunjukan anekdot picisan dimana setelah menghalalkan sesuatu yang terlarang, pemerintah untuk menutupi kegagalan demi kegagalan telah dengan sengaja membuat kebijakan yang kembali melarang sesuatu yang telah dihalalkan. Penulis Team.

Read More

Cegah Tidak Kriminalitas Saat Perayaan Isra Mi’raj Dan Imlek 2576 Polres Bangka Barat Tingkatan Kryd

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 30/01/2025 – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Imlek ke-2576, Polres Bangka Barat melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Rabu malam (29/01). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Surtan Sitorus, dengan melibatkan personel gabungan dari Polres Bangka Barat dan Polsek Muntok. Patroli menyasar beberapa titik pusat keramaian, seperti masjid, kelenteng, pantai, dan tempat wisata, guna memastikan keamanan masyarakat yang merayakan kedua hari besar tersebut. Patroli diawali dengan apel di Mako Sat Lantas Polres Bangka Barat, kemudian dilanjutkan dengan patroli menggunakan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) dengan rute Mako Sat Lantas – Kelenteng Kong Fuk Miau – Masjid Jami – Pantai Tanjung Kalian. Hingga berakhirnya kegiatan pada pukul 21.00 WIB, situasi tetap aman dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol. Kasie Humas Polres Bangka Barat Ipda Ardianis menyampaikan bahwa KRYD ini merupakan langkah strategis dalam mencegah gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Bangka Barat. “Polres Bangka Barat terus berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat, terutama saat perayaan hari besar keagamaan. Dengan adanya patroli ini, kami berharap masyarakat dapat beribadah dan merayakan Isra Mi’raj serta Imlek dengan rasa aman dan nyaman,” ujar Ipda Ardianis. Selain menjaga ketertiban, patroli ini juga bertujuan untuk membangun sinergi dengan masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Polres Bangka Barat mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah masing-masing. Penulis Team.

Read More

Konferensi Pers Ungkap Kasus Pengeroyokan Di Pimpin Langsung Oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Dr Manang Soebeti SIK.MSI

Tajam24Jam.Com Jambi, 30/01/2025 – Polsek Kota Baru gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pengeroyokan pasal 170 KUHPidana di Aula Mapolsek Kota Baru Polresta Jambi (30/01) Konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Dr. Manang Soebeti SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Kompol Hendra Wijaya Manurung dan Unit Reskrim Polsek Kota Baru serta Kasi Humas Polresta Jambi Kombes Pol Manang menyampaikan ” kejadian bermula pada hari Minggu 26 Januari 2025 bahwa 3 orang pelaku bersama 3 orang wanita kerumah (I), sempat terjadi aksi mesum dirumah tersebut lalu tiba korban beserta rekannya ketempat tersebut , dan sempat terjadi keributan dikarenakan handphone salah satu pelaku raib , lalu terjadi perkelahian dan rekan korban kabur tinggal korban dikeroyok pelaku , usai dikeroyok pelaku membawa korban ke IGD Rumah Sakit Abul Manaf adapun insial pelaku adalah (IW) 21 tahun Jl.Haji Ibrahim Alam Barajo Kota Jambi , (MA) 18 tahun Jl H.Ibrahim Alam Barajo , (ADP) 19 tahun Jl Sersan Anwar Bay Alambarajo, (FFA) 15 tahun Bagan Pete Alam Barajo Korban SWP 24 tahun Pattimura Kecamatan Alam Barajo . Dari kejadian tersebut tiga pelaku inisial MA,ADP dan FFA sempat buron dan berhasil diamankan di Merlung Kabupaten Tanjab Barat , sementara satu pelakunya (I) diamankan dirumah nya Jl.Haji Ibrahim Lrg.Budya RT 29 Kel.Rawasari Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kayu bulat panjang 45 cm dan satu buah telpon untuk lukai korban, guna pertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 Ke 1 KUHPidana Hukuman 7 Tahun Dirkrimum Kombes Pol Manang Soebeti dikenal Bang Bray menegaskan ” kepada gerombolan Genk motor di Jambi untuk hentikan aksinya jika tidak akan ditindak ” tegas nya Penulis Team.

Read More

Warga Perumahan Audiri Permai Keluhkan Jalan Rusak, Ketua AWASI Muaro Jambi Kritik Kinerja Pemerintah Daerah

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 30/01/2025 – Kerusakan jalan di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi dikeluhkan oleh warga setempat. Sejak lama, jalan yang menjadi akses utama dan penghubung masyarakat 4 RT di Perumahan Auduri Permai tersebut rusak parah. Kondisi jalan tampak berlumpur, licin, berlobang dan dipenuhi genangan air. Hal ini menyulitkan masyarakat dalam menjalani aktivitas sehari-hari, terlebih saat musim hujan seperti saat ini. Pengamatan di lokasi, selain kondisi jalan yang masih berkonstruksi tanah merah, terdapat juga kondisi jalan cor di area perumahan Auduri Permai yang mengalami kerusakan parah. Selain berlobang dan digenangi air, terlihat rangkaian besi pada jalan beton ini juga timbul keluar, karena pecahnya coran jalan. Potongan besi dari jalan yang muncul keluar ini tentunya dapat mengancam kendaraan yang melintas, karena bisa merusak roda kendaraan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Sejumlah pengendara sepeda motor yang juga warga setempat mengutarakan keluhan mereka mengenai kerusakan jalan ini. “Susah kami pak, licin dan segala macamnya. Rusaknya sudah lama pak, susah ada yang jauh-jauh. Kalau hujan becek nian, sangat. Ya harapannya diperbaiki lah,”ujar Kartini, Rabu 29 Januari 2025. Hal senada juga diungkapkan oleh warga lainnya, Citra. Citra mengaku takut melintasi jalan yang rusak tersebut. “Takut pak, licin dan sempat tergelincir juga,”ungkapnya. Menanggapi keluhan warga ini, Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah turut berkomentar. Wartawan senior yang dikenal ramah, tegas dan supel dalam bergaul itu mengkritik kinerja Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang terkesan tak mampu menuntaskan persoalan jalan rusak. “Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Tolong turun ke lapangan dan lihat penderitaan rakyat soal jalan rusak ini, jangan hanya duduk di kantor saja,”tegas Ketua AWASI Muaro Jambi, Feriansyah kepada wartawan, Kamis 30 Januari 2025. Menurut Feri, kerusakan jalan sepanjang 4 kilometer ini membutuhkan perhatian dari pemerintah, karena jalan ini menjadi akses utama perekonomian dan pendidikan masyarakat setempat. “Tidak sedikit pengedara sepeda motor yang jatuh karena licinnya jalan. Anak sekolah juga kasihan, sulit menuju sekolah karena rusaknya jalan. Kami meminta pemerintah daerah untuk peduli dan segera membangun jalan yang menjadi urat nadi masyarakat 4 RT ini,”ungkap Feriansyah. Feri menjelaskan, penanganan kerusakan jalan di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. “Jalan ini keberadaannya sangat vital bagi masyarakat,”tandas Feriansyah mengakhiri keterangannya. Penulis Team.

Read More

Puluhan Remaja Yang Tergabung Kelompok Geng Motor Melaksanakan Deklarasi Damai letakkan Senjata

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 30/01/2025 – Bertempat di aula kantor Kepala Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, puluhan remaja yang tergabung dalam kelompok geng motor melaksanakan ‘Deklarasi Damai Letakkan Senjata’ pada Kamis 30 Januari 2025. Deklarasi peletakkan senjata tersebut disaksikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, Kapolsek Sungai Gelam Iptu Usaha Sitepu, Kades Tangkit Baru Andi Baharu, para Tokoh Masyarakat dan para Orang Tua. Dalam sambutannya, Kombes Pol Manang mengapresiasi kinerja Polsek Sungai Gelam yang telah berkerjasama dengan semua pihak menjadi percontohan untuk mengajak anak-anak muda yang tergabung dalam kelompok geng motor untuk ‘Deklarasi Damai Meletakkan Senjata’ dan terus menciptakan situasi di Kecamatan Sungai Gelam selalu aman dan kondusif. “Saya sangat mengapresiasi kegiatan deklarasi damai ini, saya mengajak adik-adik untuk selalu beraktivitas yang positif, silahkan adakan perlombaan olahraga futsal atau yang lainnya, nanti saya dan kapolsek akan membantu hadiahnya,” ujar pria yang akrab disapa Pak Bray Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi Heri Supriawan menjelaskan, kegiatan deklarasi damai para geng motor merupakan respon cepat dari Kapolsek Sungai Gelam terkait keluhan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya geng motor. “Ini langkah cepat dari Kapolsek Sungai Gelam, semoga kedepannya situasi kamtibmas di Sungai Gelam semakin aman, nyaman dan kondusif, kami sangat mendukung dan mensupport kegiatan ini, mari bersama-sama menjaga kedamaian di Muaro Jambi,” jelasnya Ditempat yang sama, Kapolsek Sungai Gelam Iptu Usaha Sitepu mengatakan, setelah kegiatan deklarasi damai tersebut, ia akan membina para remaja untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan positif seperti perlombaan olahraga atau kegiatan sosial lainnya. “Setelah deklarasi ini mereka akan kita bina, kita libatkan dalam perlombaan olahraga maupun kegiatan sosial kemasyarakatan, saya mengajak anak-anak dan para orang tua untuk selalu menjaga situasi kamtibmas,” pungkasnya Penulis Team.

Read More

Antisipasi Kenakalan Remaja, Kapolresta Jambi Gelar Sosialisasi dan Tatap Muka di SMA Negeri 1

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30/01/2025 – Guna mengantisipasi kenakalan di kalangan remaja maupun pelajar, Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, menggelar Kegiatan Tatap muka dan Sosialisasi bertempat di SMA Negeri 1 Kota Jambi, Kamis (30/01/2025). Pada kegiatan tersebut, Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H turut di dampingi oleh Kasat Binmas Kompol Akil, S.H, Kapolsek Telanaipura AKP Reza Fahlevy, S.Tr.K, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Irwansyah, S.Pd.,M.Pd.I, serta personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Putri, Bripka Fitra, S.H. dan di hadiri oleh para Pelajar SMA Negeri 1 Kota Jambi. Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, menyampaikan. Bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini, merupakan sebagai salah satu bentuk dalam mengantisipasi Aksi Kenakalan Remaja. Dikatakan juga oleh Kapolresta Jambi, Bahwa dikesempatan itu pihaknya juga menyampaikan pesan agar para pelajar yang merupakan generasi muda harapan bangsa, untuk selalu menanamkan disiplin baik dalam ketepatan waktu datang di sekolah, patuh terhadap tata tertib yang berlaku disekolah, serta etika dalam bermasyarakat. ” Kita juga mengingatkan agar para pelajar di SMA Negeri 1, tidak terlibat dalam Aksi Geng Motor, perkelahian, tawuran, begal, balap liar serta ugal-ugalan dalam berkendara yang sering meresahkan masyarakat, dan selalu bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos) serta menghindari tindakan yang dapat merusak serta merugikan masa depan dari pelajar ataupun remaja itu sendiri “, ucapnya. Orang nomor satu di Polresta Jambi itu, juga turut menekankan peran penting orang tua dan guru dalam mengawasi dan membimbing para pelajar. ” Karena Kolaborasi antara orang tua, guru, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah serta mengantisipasi Aksi kenakalan remaja, sekaligus memantau perkembangan dari para pelajar “, terang Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. ” Kegiatan tatap muka dan Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jambi dalam mendukung pendidikan yang aman dan bebas dari pengaruh negatif, dengan harapan dapat menciptakan generasi muda yang berkualitas dan berprestasi “, tutupnya. Penulis Team.

Read More

Aman dan Lancar dalam Rangka Acara Pisah sambut Danramil 15/Muara Sipongi

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal Kamis 30/01/2025 – Pada pukul 09.00:WIB Ma koramil 15 Muara Sipongi terlaksananya serah Terima jabatan Danramil bapak kapten ARH Marito efendi harahap dengan Danramil baru Letda Inf Marahotma Nasution berjalan dengan lancar tanpa terkendala Kegiatan srtijab antara dan ramil kapten ARH Marito harahap dengan Letda Inf Marahotma Nasution di jadi hadiri oleh camat pakantan, Camat Muara Sipongi, Danramil lama, danramil baru, Ka kua Muara Sipongi, Ketua MUI, kapas Muara Sipongi, tokoh masyarakat dan seluruh anggota Ramil 15 Muara Sipongi Adapun kegiatan yang sudah terlaksana dengan aman dan lancar ialahPengerahan lepas sambut Danramil Kapten arh Marito efendi harahap dengan dan ramil baru Letda Inf Marahotma Nasution serta penyerahan tanggung jawab, wewenag Danramil 15 Muara Sipongi di depan seluruh forkopimcam, tokoh masyarakat dan sekaligus pembacaan Do’a serta fhoto bersama Selain itu acara serah Terima inventaris kantor tetap dilaksanakan adapun inventaris yaitu kantor, Randis roda dua, senjata, serta alpal lain nya dan sekaligus penanda tanganan Buku serah Terima Danramil 15 Muara Sipongi Dan acara ramah tamah tetap terlaksana serta pelepasan Danramil Kapten arh Marito efendi harahap Para tokoh masyarakat dan forkopimcam serta seluruh yang hadir di acara sertijab mengucapkan selamat dan sangat berterima kasih Kepada Bapak Kapten arh Marito efendi Harahap atas kinerja baik nya selam kepemimpinan nya di wilayah Danramil 15 Muara Sipongi ini dan selamat bertugas di wilayah dan ramil 14 kotanopan dan kami sangat berharap kepada bapak Danramil yang baru ini bapak Letda Inf Marahotma Nasution akan melanjutkan tugas serta meningkat kan mutu kenerja nya sebagai Danramil baru di Wilayah muara Sipongi yang kami cintai ini ” Harap nya(tim) Penulis Team.

Read More