Poltekkes Kemenkes Jambi Jurusan Kesehatan Lingkungan Diduga adanya Menarik Biaya diluar UKT

Tajam24Jam.Com Jambi, 7/02/2025 – Poltekkes Kemenkes Jambi menerima Mahasiswa Program Sarjana Terapan untuk Kelas RPL (kelas Kota, karyawan dan Palembang) Tahun Akademik 2024/2025 Program Studi Sanitasi Lingkungan. Setiap Mahasiswa Program Sarjana Terapan Kelas RPL tersebut dikenakan biaya UKT sekitar Rp. 4.6 juta per semester Tahun Akademik 2024/2025. Menurut data yang diterima ada sekitar 49 orang Kelas RPL Palembang, 17 orang Kelas Kota dan 9 orang Kelas Karyawan. Dari hasil informasi dan data yang diterima, Jum’at 07/02/2025 adanya dugaan Penarikan/Pungutan diluar UKT untuk di berikan kepada Dosen sebagai uang transportasi, Konsumsi dan akomodasi. Pungutan tersebut diduga atas Kebijakan atau instruksi dari Kajur Kesehatan Lingkungan dan dikordinir oleh Sekretaris Jurusan dengan Jumlah yang berbeda untuk masing-masing kelas RPL tersebut (kelas Palembang, Kota dan Karyawan). UKT ialah sistem pembayaran kuliah yang tunggal, dan tidak boleh ada lagi pungutan diluar itu. sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permenristekdikti 39 tahun 2016 Tentang UKT & BKT dan peraturan-peraturan UKT terdahulu.[1] Sehingga kalau ada pungutan, tidak lain merupakan pelanggaran hukum atau sifatnya ilegal. Apakah Boleh pihak kampus menarik biaya tanpa ada Dasar Hukumnya ? Dan dasar hukum seperti apa yang bisa menjadi landasan pungutan-pungutan itu?. Pada dasarnya seluruh di tindakan pejabat kampus ialah tindakan pejabat publik/pejabat tata usaha negara/pejabat administrasi. Sebab kampus merupakan institusi publik atau kepanjangan tangan negara dalam penyelenggaraan urusan pendidikan tinggi. Oleh karenanya diikat dengan hukum administrasi negara yang syarat akan asas. Salah satu asas yang harus menjadi pegangan bagi pejabat ialah asas legalitas sebagai syarat yang menyatakan, bahwa tidak satu perbuatan atau keputusan Administrasi Negara yang boleh dilakukan tanpa dasar atau pangkal suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.Selain yang dimaksud diatas, perbuatan pejabat kampus (termasuk pungutan) juga mesti berlandas pada asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam pasal 3 angka 1 UU No. 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari KKN yang mengharuskan setiap kebijakan penyelenggaraan negara mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan. Didalam PP No. 74/2012 Tentang perubahan atas PP No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU memang disebut bahwa lembaga BLU dapat memungut biaya atas suatu barang/jasa layanan (dalam hal ini jasa pendidikan) namun tidak bisa sembarangan alias ngawur.Kewenangan memungut dan kewenangan menentukan besaran biaya atau tarif atas barang/jasa layanannya juga harus berdasarkan aturan yang jelas yakni berupa peraturan menteri keuangan, hal ini dipertegas di dalam Pasal 9 ayat (8) PP No.74/2012. Artinya, jikapun akan ditarik pungutan untuk biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi maka harus ada aturanya berupa peraturan menteri keuangan. Mengapa landasannya harus peraturan menteri keuangan? Sebab seluruh penerimaan atas suatu barang/jasa layanan BLU seperti Poltekkes Kemenkes Jambi bentuknya ialah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). PNBP merupakan sumber pemasukan negara dan wajib disetor ke kas Negara yang tanggungjawabnya dipegang oleh kementerian keuangan. Mengenai setor menyetor kas negara itu diatur eksplisit dalam Pasal 4 UU No. 20/1997 Tentang PNBP.Perlu jadi catatan penting, bahwa setiap jenis dan tarif atas seluruh barang/layanan jasa yang diselenggarakan POLTEKKES Kemenkes Jambi sebagai BLU haruslah tunduk pada aturan tentang BLU, PNBP, dan Keuangan Negara. Bahkan sederhananya, uang receh yang masuk ke Poltekkes Kemenkes Jambi Jurusan Kesehatan Lingkungan ialah uang negara dan masuk ke kas negara. Misalnya, denda perpustakaan yang jumlahnya 500 perak bahkan diatur dalam Permenkeu No. 22/pmk.05/2015 tentang Tarif atas Layanan BLU POLTEKKES Kemenkes Jambi pada Kemenristekdikti. Jadi jelas aturan dan dasar hukumnya, sebegitu penting uang receh harus diatur.Apalagi uang pungutan transportasi, konsumsi atau akomodasi yang jumlahnya puluhan bahkan ratusan ribu. Hal ini menjadi kian penting, sebab urusan keuangan penyelenggaraan pendidikan bukan seperti urusan uang rumah tangga atau warung kelontong yang bisa semaunya tiap orang. Jadi begini, seharusnya dengan sistem UKT yang berlaku, seluruh biaya operasional Dosen ditiap program studi sudah terakomodir. Termasuk biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi. Penulis Team.

Read More

Polsek Kelapa Gelar Sosialisasi Stop Bullying Di Lingkungan Sekolah

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 6/02/2025 – Dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif, Polsek Kelapa menggelar kegiatan Sosialisasi Stop Bullying / Perundungan di Lingkungan Sekolah pada Kamis, 6 Februari 2025, bertempat di SMPN 1 Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Kelapa, Kordik Kecamatan Kelapa, para Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK se-Kecamatan Kelapa, Kanit Binmas dan Kanit Intel Polsek Kelapa, serta personel Polsek Kelapa. Acara berlangsung dengan beberapa rangkaian kegiatan, termasuk pembukaan, doa, sambutan-sambutan, sesi tanya jawab, dan penutupan. Dalam sambutannya, Kapolsek Kelapa menekankan pentingnya peran guru sebagai orang tua kedua bagi siswa dalam membentuk karakter generasi muda. Menyikapi tren kenakalan remaja seperti geng motor dan kasus bullying yang terjadi di beberapa daerah, Polsek Kelapa mengambil langkah preventif dengan memberikan pemahaman kepada tenaga pendidik agar dapat mengidentifikasi serta mencegah potensi tindak kriminal di lingkungan sekolah. “Kami hadir di sini bukan untuk menghakimi, tetapi sebagai sahabat, pelindung, dan pengayom bagi lingkungan sekolah. Kami berharap jika ada permasalahan yang terjadi, segera laporkan kepada kami agar bisa dicarikan solusi yang terbaik,” tegas Kapolsek Kelapa. Selain itu, Kapolsek juga menekankan bahwa usia remaja, terutama di tingkat SMP, adalah masa yang sangat rentan. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi khusus dalam melakukan pembinaan kepada siswa agar mereka lebih mudah memahami dan menghindari tindakan negatif. Dalam sesi tanya jawab, Kepala Sekolah SMPN 5 Dusun Baginda, Sdri. Sugiarti, mengungkapkan bahwa tidak semua sekolah memiliki guru konseling. Ia menyarankan agar pihak kepolisian terus melakukan pembinaan rutin ke sekolah-sekolah sebagai bentuk dukungan dalam menangani kasus bullying. Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kelapa menyampaikan bahwa program pembinaan ke sekolah-sekolah telah dijadwalkan secara berkala. Ia juga mengajak pihak sekolah untuk berkolaborasi dalam memberikan saran serta informasi terkait potensi permasalahan yang ada, sehingga penanganannya bisa lebih cepat dan tepat sasaran. Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kriminal di lingkungan sekolah serta menciptakan situasi yang lebih kondusif bagi para siswa. Dengan adanya sinergi antara pihak kepolisian, tenaga pendidik, dan masyarakat, diharapkan dapat terwujud lingkungan pendidikan yang lebih aman dan nyaman bagi generasi muda di Kecamatan Kelapa. Penulis Team.

Read More

AIPDA TOMI BHABINKAMTIBMAS Desa Pangek Lakukan Pengecekan Rumah Warga Yang Ambruk Akibat Dimakan Usia

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 8/02/2025 – Bhabinkamtibmas Desa Pangek, Aipda Tomi, melakukan pengecekan terhadap rumah salah satu warga di Dusun 1 yang mengalami kerusakan parah akibat faktor usia. Sabtu 8 Februari 2025. Bagian rumah yang ambruk merupakan bangunan lama di bagian belakang, yang selama ini difungsikan sebagai dapur dan MCK. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi penghuni rumah, terutama dalam hal keamanan dan kenyamanan mereka. Selain itu, bagian depan rumah yang merupakan rumah bantuan juga mulai mengalami kerusakan. Beberapa bagian seperti atap, pintu, dan kusen jendela telah lapuk, yang berpotensi membahayakan penghuni jika tidak segera mendapat perhatian. Dalam kegiatan pengecekan ini, Aipda Tomi turut mendokumentasikan kondisi rumah tersebut serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna mencari solusi terbaik bagi warga yang terdampak. Beliau juga menyampaikan imbauan kepada warga sekitar agar lebih waspada terhadap kondisi bangunan tua dan segera melaporkan jika ada kejadian serupa yang berpotensi membahayakan keselamatan. “Sebagai Bhabinkamtibmas, kami selalu siap membantu warga, baik dalam hal keamanan maupun dalam situasi darurat seperti ini. Kami akan berupaya berkoordinasi dengan pihak terkait agar warga yang terdampak bisa mendapatkan bantuan yang dibutuhkan,” ujar Aipda Tomi. Pengecekan berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif. Dengan adanya kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat, diharapkan warga semakin merasa diperhatikan dan terbantu dalam menghadapi berbagai permasalahan sosial di lingkungan mereka. Penulis Team.

Read More

Diduga Penambang Ilegal Di Kabupaten Barru Sulawesi Selatan, Merusak Lingkungan, DPP LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemda Hentikan Aktifitas Tambang.

Tajam24Jam.Com – Sulawesi selatan pada hari Sabtu (08/02/2025) Kerusakan Lingkungan di Barru, DPP LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemda Barru Hentikan Aktifitas Tambang Liar. DPP LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemda Barru dan Kapolres Barru Tutup Aktifitas Tambang Liar di Barru, Sulawesi Selatan. Barru, Tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Barru ,Sulawesi Selatan terus menuai sorotan baik dari Media Online dan berbagai lembaga salah satunya datang dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan. Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan ,Djaya Jumain mendesak Bupati Barru dan Kepala Kepolisian Resort Barru untuk menghentikan atau menutup tambang galian C yang diduga ilegal yang terletak di Kecamatan Malusetasi,Kabupaten Barru, Sulsel. Djaya Jumain menegaskan pihaknya bersedia mendampingi masyarakat yang telah menjadi korban akibat kerusakan lingkungan termasuk rusaknya kuburan masyarakat sekitar tambang dengan menugaskan pengurus Dewan Pimpinan Cabang LBH Suara Panrita Keadilan , Kabupaten Barru untuk membentuk tim khusus untuk bertemu masyarakat sekitar sebagai korban. Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tambang tersebut harus di pertanggung jawabkan oleh oknum pengelolah tambang dan untuk menghentikan kerusakan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua pihak termasuk masyarakat,ungkap Djaya Jumain. Djaya Jumain berharap persoalan tambang yang diduga ilegal tersebut menjadi prioritas untuk di hentikan diakhir masa jabatan Bupati Barru dan tim dari LBH Suara Panrita Keadilan akan melakukan investigasi langsung kelokasi apakah aktifitas tersebut ada indikasi pidananya yang kabarnya oknum penambang merampas tanah masyarakat dan kalau ada oknum aparat penegak hukum terlibat  kami laporkan. Tambang ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan jelas melanggar Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana karena merusak lingkungan hidup, tutup Djaya Jumain(*). //Team Andi.B//

Read More

Assosiasi Pondok Pesantren dan Dakwah Alam Islami Priangan Timur Turut Berpartisipasi dan Berperan Serta Dalam Menjaga Kondusifitas Jelang Pelantikan Gubernur dan Wagub Jabar

Tajam24Jam.Com Jabar Ciamis, Rabu (5/2/2025) – Gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat pada 27 November 2024 lalu yang diikuti 4 pasangan calon, diantaranya : 1. Acep Adang Ruhiyat – Gita KDI, 2. Jeje Wiradinata – Ronal Surapradja, 3. Ahmad Syaikhu – Ilham Habibie, 4. Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan telah selesai dengan aman, lancar dan damai. Sebagaimana diketahui Calon Gubernur dan Wagub yang terpilih pada hajatan 5 tahunan ini yaitu pasangan No.4 Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan dan telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat pada 9 Januari 2025 dengan disaksikan oleh berbagai elemen baik pejabat dan masyarakat. Adapun acara pelantikan dari pasangan yang memenangkan 60 persen lebih suara pemilih di Jawa Barat ini rencananya akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Dan momen penting dan krusial yang dinantikan seluruh masyarakat Jawa Barat ini tentu saja harus berlangsung aman dan kondusif. Menyikapi hal ini seorang tokoh keagamaan yang berdomisili di Desa Sukajadi, Kec Sadananya, Kabupaten Ciamis yang juga menjabat sebagai Koordinator Assosiasi Pondok Pesantren dan Dakwah Alam Islami (APPHAMI) Wilayah Priangan Timur Ustad Abdul Hakim mengutarakan tekadnya untukturut berpartisipasi dan berperan serta dalam menjaga kondusifitas jelang pelantikan Gubernur dan Wagub Jabar. Selain itu Abdul Hakim juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Priangan Timur untuk terus menjaga keamanan dan Kondusifitas Wilayah Priangan Timur terutama menjelang Pelantikan Gubernur dan Wagub Jabar, “Kami beserta seluruh elemen masyarakat Priangan Timur akan selalumenjaga keamanan dan kondusifitas baik sebelum maupun setelah pelantikan”, tandasnya.*** //Team B.A//

Read More

Belum Satu Minggu Sertijab Kapten Arh Menjadi Danramil 14 Kota Nopan Melaksanakan Jum.at Bersih Anggota Parsit seputar Kota Nopan

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal Sumut, 7/02/2025 – Kota Nopan Dalam rangka Jum’at Bersih dan juga menciptakan suasana Perkantoran yang indah dan nyaman, Anggota Koramil /Kota Nopan melaksanakan pembersihan sekitar Kantor Koramil Seluruh Anggota secara bersama-sama dan ibuk Ketua Parsit Ranting15 Kota Nopan bersama Masyarakat Binaan seputar kecamatan kota Nopan melaksanakan pembersihan lingkungan baik diluar kantor maupun di dalam kantor. Kecamatan Kota Nopan Kabupaten Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara Jum’at (7 Pebruari 2025). Danramil 14 kota Nopan menyampaikan pembersihan pangkalan secara berkala ini, bertujuan untuk menjadikan perkantoran supaya terlihat lebih bersih serta menciptakan lingkungan kerja yang rapi dan indah serta sehat. Kegiatan pembersihan pangkalan ini sebagai langkah dan upaya terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Dengan adanya pembersihan ini maka lingkungan menjadi bersih, karena apabila lingkungan bersih kerjapun menjadi semakin nyaman dan dapat mewujudkan keasrian di lingkungan kantor Koramil, tuturnya. Kapten Arh Marito Efendi Harahap menjelaskan ” Terimakasih kepada para anggota / babinsa di segala kesibukan sebagai babinsa Bersam ketua Ibuk ParsitRanting 15 tetapi masih tetap peduli dengan Lingkungan kantornya.Dan diharapkan kepada seluruh Anggota Koramil 14 Kota Nopan harus peduli dengan kebersihan Perkantoran dan pangkalan kita, sebagaimana seperti rumah sendiri, yang mana harus tetap terjaga, terpelihara dan terawat, baik kebersihan dan kerapihan Perkantoran ”pungkasnya”. (Tim).

Read More

BAIN HAM KECAM-KADIS PUPR KotaJambi pemasanganBendera sobek di-Kantornya.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, pada Jumat (07/02/2025) seperti di ketahui, bendera merah Putih adalah Benderah Negara kesatuan republik indonesia yang juga di Sang merah putih. Setiap orang atau maupun setiap Instansi yang berada di wilayah kesatuan NKRI di wajibkan menghormati sang saka merah putih sebagai bentuk kepedulian dan pengharga’an terhadap lambang perjuangan yang di wujudkan melalui kemerdeka’an republik indonesia dari penjajahan. Maka demi eksistensi Benderah merah putih sebagai salah satu Lambang identitas Negara republik Indonesia yang harus di hormati stiap warga Negara dan di setiap wilayah kesatuan NKRI di perlukan satu UU yang mengatur tentang pengguna’an serta pemasangan bendera merah putih agar setiap orang mempunyai empati yang tinggi terhadap Larangan dalam UU yang di maksud. Sesuai pada pasal 24 UU nomor 24 tahun 2009 terdapat lima larangan terhadap bendera merah putih, yaitu:1.Merusak, merobek menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain: Dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. Setiap orang dengan sengaja melanggar UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih, sesuai dengan bunyi pasal yang dimaksud, di denda paling maksimal 500 juta dan menjalani kurungan maksimal 5 tahun penjara. Tapi sangat miris melihat perlakuan pemerintah dinas pekerja’an penata’an ruang Kota Jambi, terhadap pengguna’an bendera merah putih di depan kantor. PUPR Kota Jambi, Pemerintah dinas PUPR Kota Jambi diduga terkesan mempertontonkan penghinaan ya, Terhadap lambang Negara (Benderah merah putih) dengan memasang mengibarkan bendera kusam dan sobek,Sebagai Instasi pemerintahan dinas pekerjaan Umum PUPR” tentunya mempunyai Anggaran setiap tahunnya sangat sulit di percaya kalau dinas PUPR kota Jambi, tidak mampu menganggarkan belanja bendera merah putih 3 helai/ tahunnya, yang hanya ratusan ribu rupiah / 1 helai bendera. Artinya diduga kuat unsur kesengajaan pembiaran atau ketidak pedulian dinas PUPR pemerintah Kota Jambi terhadap lambang Negara” Maka Awak media melihat dan di duga dengan adanya pembiaran seperti ini itu melecehkan Lambang negara merah putih dan NKRI. Penulis Team.

Read More

Masyarakat Malintang julu Resmi laporkan Kepala desa nya dan Tim Pemeriksa dari Inspektorat Madina

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal 6/02/2025 – Beberapa Perwakilan masyarakat Desa Malintang julu Mendatangi kantor kejaksaan Negeri panyabungan kabupaten Mandailing Natal dalam rangka melaporkan dugaan pengelapan (DD)desa Malintang julu dan Dugaan Kong kalikong kades dengan “Tim Pemeriksa dari inspektorat” IRBAN IV. Masyarakat Malintang julu menyampaikan laporan pengaduan nya kepada kejari Madina akibat,Timbulnya kerisis kepercayaan masyarakat Malintang julu terhadap pihak inspektorat yang Melakukan Pemeriksaan Laporan Masyarakat desa Malintang julu tentang kepala desa saudara, Miswar hadi pulungan serta Ketua BPD selama Masa kepemimpinan nya sebagai kepala desa Malintang julu tanpa ada kejujuran dan keterbukaan terhadap masyarakat dalam hal pengelolaan dana desa TA 2023-2024. Bahwa Adapun poin poin laporan yang di sampaikan masyarakat Malintang julu yaitu, masyarakat Malintang julu Memintak kejari Mandailing Natal agar memerilsa insepektur pembantu (IRBAN IV) saudara Syukur “dan kepala desa Malintang julu Kecamatan Bukit Malintang yang diduga kuat Bekerjasama dengan inspektorat Irban IV Sebab sesuai keteranga istri kepala desa telah di setor uang Pengembalian ke Inspektorat Rp 117.000.000 (bertahap)Bahwa kepala desa Mengatakan Bahwa Permasalahan Sudah hampir selesai tinggal 97℅ lagi, dari kata kata kepala desa Kenapa kepala desa tahu ?…… Kalo bukan dari pemberitahuan Inspektorat. Di perkuat waktu tim khusus pemeriksaan dari Inspektorat hanya datang ke Malintang julu hanya mengambil poto poskaling dan poto lampu tumpang tiang yang diduga kuat untuk menutupi perbaikan lampu yang diduga, fiktip (Rekaman Kepala Desa dengan Istrinya Memberikan uang kepada insepektorat) Poin kesatu surat LP, masyarakat Malintang julu. Seterusnya, Masyarakat juga Memintak kejari Madina Memeriksa kepala desa Malintang julu atas Nama Miswar Hadi Pulungan dengan memperkaya diri peribadi dengan cara Fiktip kan kegiatan desa dan Mar’k up TA 2023 ( terlampir Rekaman Istri Kepala Desa tidak Mengetahui dan tidak menerima uang kegiatan TA 2023-2024, Terlampir pernyataan Aparat Desa, Pernyataan, kasi pemerintah Desa dan Pernyataan kepala lorong- lorong. Juga Ketua BPD di mintak Masyarakat Malintang julu atas Sama “Subur Nasution, Agar di priksa karna diduga kuat bekerja Sama dengan Kepala Desa Untuk menutup nutupi penyalah gunaan kegiatan dana desa TA 2023 hal ini bisa di buktikan baik Secara lisan Maupun tulisan Masyarakat telah Membuat laporan kepada ketua BPD surat. Masyarakat Mengharapkan kepada Kejari Madina agar Memberikan kepastian Hukum Kepada Dana desa Kami Masyarakat Malintang julu Agar dapat kami manfaatkan kembali yang selama ini diduga kuat telah banyak terjadi penyimpangan dalam Mengkelola dana desa kami , “tutur masyarakat“. Malintang julu (tim).

Read More

Ketua DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Mengucapkan Selamat Kepada BBS-JUN setelah Penetapan KPU sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Tajam24Jam.Com Kota jambi, pada Jum’at (07/02/2025) – Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Muaro Jambi resmi menetapkan pasangan Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini dilakukan melalui Rapat pleno terbuka yang berlangsung di Shang Ratu Hotel, Kita Jambi, Rabu malam 5 Februari 2025. “Merupakan Berkah bagi masyarakat Kabupaten Muaro Jambi atas terpilihnya BBS dan Jun Mahir. Kita ketahui bahwa BBS sudah sangat berpengalaman di Pemerintahan. Kita optimis Kedua Tokoh ini mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi,” ucap Ar. Karim Ketua Bain HAM-RI Jambi. Ar.Karim berharap, dibawah kepemimpinan Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir kedepannya, Kabupaten Muaro Jambi bisa lebih baik dan lebih maju serta masyarakat nya lebih sejahtera. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPW BAIN HAM-RI) Provinsi Jambi, Aryanto Karim mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir. “Kami segenap Pengurus DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi mengucapkan selamat atas ditetapkannya Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir sebagai Bupati terpilih Kabupaten Muaro Jambi” ucap Ar.Karim, Kamis 06/02/2025. Ar. Karim menyatakan, bahwa DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi siap mendukung program kerja dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih. //Team B.A//

Read More

Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, AWASI Ucapkan Selamat Kepada BBS-JUN

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 6/02/2025 – Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir. Pasangan nomor urut 4 tersebut resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Periode 2025-2030 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaro Jambi. “Kami dari AWASI Kabupaten Muaro Jambi mengucapkan selamat atas penetapan Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Muaro Jambi,”tutur Feriansyah, Kamis 6 Februari 2025. Feriansyah menyatakan, bahwa pihaknya siap mendukung program kerja dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Menurut Feri, terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi yang baru ini menjadi anugrah bagi masyarakat Kabupaten Muaro Jambi, mengingat kedua tokoh ini memiliki niat yang tulus untuk membangun Kabupaten Muaro Jambi. Feriansyah berharap, dibawah kepemimpinan Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir nantinya, Kabupaten Muaro Jambi dapat lebih baik dan lebih maju. “Terpilihnya BBS dan Jun Mahir merupakan berkah bagi masyarakat Kabupaten Muaro Jambi. Kita ketahui bahwa BBS sudah sangat berpengalaman di pemerintahan. Kita optimis Kedua tokoh ini mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi,”jelas Feriansyah. Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Muaro Jambi resmi menetapkan pasangan Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Muaro Jambi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung di Shang Ratu Hotel, Kota Jambi, Rabu malam 5 Februari 2025. Penulis Team.

Read More