Kapolres Muaro Jambi Dampingi Wakapolda Tanam Jagung untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 10/02/2025 – Wakapolda Jambi Brigjen Polisi Edi Mardianto bersama Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan melaksanakan penanaman jagung yang dipusatkan di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Senin 10 Februari 2025. Penanaman jagung ini juga diikuti oleh pejabat utama Polres Muaro Jambi dan Kapolsek jajaran. Wakapolda Jambi Brigjen Polisi Edi Mardianto menyatakan, penanaman jagung oleh jajaran Polres Muaro Jambi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan. “Untuk ketahanan pangan kita fokus dengan penanaman bibit jagung, yang memanfaatkan lahan tadah hujan dengan sistem tanam tumpang sari pada tanaman sawit berusia di bawah dua tahun. Dalam jangka waktu dua tahun, diprediksi dapat memanen jagung hingga delapan kali dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasar,”kata Wakapolda Jambi Brigjen Polisi Edi Mardianto kepada wartawan. Wakapolda menjelaskan, dengan memanfaatkan lahan di perkebunan kelapa sawit, diharapkan dapat membantu masyarakat petani dalam meningkatkan hasil pertanian, khususnya pada pertanian tanaman jagung. Penanaman bibit jagung perdana merek Bhayangkara ini, juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan percepatan swasembada dan ketahanan pangan yang kuat di seluruh daerah. “Polda Jambi menargetkan 3 ribu hektare lahan untuk ditanam jagung yang tersebar di 11 Kabupaten Kota di Provinsi Jambi. Harapan kita, program ini dapat memenuhi kebutuhan pangan di pasar dan kebutuhan pakan ternak masyarakat. Artinya ada dua manfaat yang dihasilkan dari program yang dilaksanakan jajaran kepolisian,”ungkap mantan Dansat Brimob Polda Jambi ini. Untuk mendukung ketahanan pangan, benih jagung yang digunakan tersebut yakni jenis bibit jagung Bhayangkara. Bibit ini telah memiliki sertifikat dan memiliki sejumlah keunggulan, baik itu ketahanan terhadap hama dan hasil panen yang melimpah. Dalam satu hektare lahan bibit jagung Bhayangkara diprediksi mampu menghasilkan 12,7 ton jagung. Penulis Team.

Read More

Kadis PUPR Kota Jambi Harus bertanggung jawab atas pemasangan Bendera Sobek di Kantornya

Tajam24Jam.Com Jambi, 10/02/2025 – Pemerintah dinas PUPR Kota Jambi diketahui beberapa hari yang lalu terkesan mempertontonkan penghinaannya, Terhadap lambang Negara (Bendera merah putih) dengan memasang mengibarkan bendera kusam dan sobek. sangat miris melihat perlakuan pemerintah dinas pekerjaan penataan ruang Kota Jambi, terhadap penggunaan bendera merah putih di depan kantor PUPR Kota Jambi. Walaupun hari ini Senen, 10 Februari 2025 diketahui Bendera Merah Putih sudah diganti dengan yang baru. Namun Kepala Dinas PUPR Kota Jambi harus mempertanggung jawabkan atas kelalaian dan penghinaan Lambang Negara (Bendera Merah-putih). Atas pelanggaran tersebut, Kadis PUPR Kota Jambi Harus diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sanksi Pelanggaran Terhadap Bendera Merah Putih Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan. Menurut Pasal 66, tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sedangkan dalam Pasal 67 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, atau menulis pada bendera, serta menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Penulis Team.

Read More

Gudang Minyak BBM Ilegal Tetap Beroperasi Dengan Aman, Yang Diduga Milik Peranginan

Tajam24Jam.Con JAMBI, 10/02/2025 – Maraknya Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kota Jambi dijalan Aurduri 1 tepatnya depan Hotel  Larose yang diduga masih lancar beraktivitas. Senin (10/2/2025). Mencuat kepermukaan, sosok yang diduga pemiliknya berinisial peranginan dikenal dalam bisnis haram ini, disebut-sebut masih aktif menjalankan aksinya meskipun regulasi hukum terkait penimbunan BBM semakin ketat.  bisnis ilegal ini juga menambah panjang daftar pelanggaran yang terjadi. Menurut Keterangan beberapa Narasumber atau Masyarakat Sekitar, terkait  aktivitas gudang tersebut masih lancar beroperasi dan tidak tersentuh oleh APH setempat. Aturan Hukum yang BerlakuTindakan penimbunan BBM diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini kemudian diperbarui sebagian melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan perubahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap individu atau badan hukum yang melakukan penimbunan BBM tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang mencapai miliaran rupiah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak mafia BBM di tanah air. Melihat maraknya praktik BBM ilegal ini, tim media bersama masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya dari Polda Jambi, segera turun tangan dan melakukan investigasi keseluruhan gudang Bahan bakar minyak (BBM) Ilegal di seluruh kota Jambi tanpa terkecuali. Ini sudah bukan rahasia umum lagi. Kalau tidak segera ditindak, masyarakat yang akan dirugikan, baik secara ekonomi maupun keselamatan. Praktik penimbunan BBM tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan subsidi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan warga sekitar akibat potensi kebakaran atau ledakan. Oleh karena itu, tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memberantas mafia BBM yang telah merajalela. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan informasi yang akurat untuk disampaikan kepada publik. Penulis Team.

Read More

“AWaSI Jambi Laporkan ‘Proyek Duplikasi’ ke Jamwas RI: Pastikan Korupsi Tidak Lagi Berjaya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Februari 2025 – Semakin kuatnya dugaan terjadinya proyek duplikasi di lingkungan Dinas PUPR Kota Jambi membuat Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi semakin gencar menyuarakan penindakan hukum. Setelah dua kali mengirim laporan kepada Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jambi tanpa respons yang memuaskan, AWaSI Jambi kini resmi melaporkan kasus tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) RI di Jakarta.Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menegaskan bahwa upaya ini dilakukan sebagai bentuk konsistensi dan komitmen AWaSI dalam mengawal dugaan tindak pidana korupsi. “Kami tidak akan pernah lelah memperjuangkan keadilan. Bila laporan ke KEJATI Jambi diabaikan, kami akan naikkan ke tingkat lebih tinggi. Korupsi bukan hal yang bisa ditoleransi, apalagi jika sudah merugikan masyarakat luas,” tegas Erfan saat ditemui di Kantor AWaSI Jambi. Erfan menambahkan, “Proyek duplikasi di PUPR Kota Jambi ini bukan persoalan sepele. Indikasi copy-paste data dari BWSS, pinjam bendera perusahaan, hingga dugaan tenaga ahli fiktif jelas menunjukkan praktik ‘akal-akalan’ yang merugikan keuangan negara. Kita akan dorong terus agar Jamwas mengambil langkah tegas, karena jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Jambi.” Tekad Tegas AWaSI Jambi: Tidak Ada Ruang Lagi untuk KoruptorPernyataan keras juga disampaikan Wakil Ketua AWaSI Jambi, Kang Maman, yang mendampingi Erfan dalam pengajuan laporan ke Jamwas RI. “Kami melihat, korupsi di Jambi seperti sudah dianggap biasa. Kasus demi kasus bermunculan, tapi tindakan nyata sering lambat bahkan nyaris tak terdengar. Kami ingin mengubah anggapan itu: Koruptor tak bisa lagi seenaknya di Provinsi Jambi,” tutur Kang Maman. Ia menegaskan, AWaSI Jambi tak segan memperpanjang langkah hukum jika masih belum ada titik terang. “Kalau perlu, kami akan bawa ke Komisi Kejaksaan, Ombudsman RI, hingga KPK. Rakyat Jambi sudah cukup kecewa dengan praktik korupsi yang merajalela. Tugas kami di AWaSI adalah mengawal, memonitor, dan memastikan siapapun yang bermain dengan uang rakyat harus berhadapan dengan hukum,” tegasnya. Alasan Pelaporan ke Jamwas RI AWaSI Jambi: Berjuang Demi Kepentingan PublikAWaSI Jambi selama ini dikenal vokal dalam menyoroti berbagai kasus korupsi di Provinsi Jambi. Mereka aktif mengumpulkan bukti, melakukan investigasi, dan menggerakkan kesadaran publik agar tidak lagi memaklumi korupsi sebagai “kebiasaan”.“Masyarakat Jambi mungkin sudah lelah. Tapi kami di AWaSI tidak akan berhenti, justru semakin semangat. Kami tak ingin uang rakyat terus-menerus dikorupsi tanpa pertanggungjawaban. Jika perlu, setiap minggu kami akan pertanyakan perkembangan kasus ini,” pungkas Erfan. Harapan dan Ajakan untuk Semua Pihak• Kepada Jamwas RI: Diharapkan segera turun tangan memeriksa kinerja KEJATI Jambi yang dinilai lambat menindaklanjuti laporan dugaan proyek duplikasi.• Kepada Masyarakat Jambi: AWaSI Jambi mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan praktik korupsi lain di wilayahnya.• Kepada Pejabat dan ASN: Jangan main-main dengan anggaran publik. “Zaman sekarang, sudah sulit bagi koruptor untuk bersembunyi. Data dan digital footprint pasti akan tertinggal,” tegas Kang Maman. Dengan pengaduan resmi ke Jamwas RI, AWaSI Jambi menunjukkan keseriusan dalam mengawal penanganan dugaan korupsi “Proyek Duplikasi” di PUPR Kota Jambi. Memastikan hak masyarakat dilindungi dan memerangi praktik korupsi hingga tuntas adalah fokus utama.“Semoga ini menjadi sinyal bahwa koruptor tidak akan bebas dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan tetap konsisten berdiri di garis depan, menyoroti setiap kasus korupsi di Jambi, sampai betul-betul ada perubahan nyata,” tegas Erfan menutup konferensi pers.Tentang AWaSI dan Kontak PERSAliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi adalah titik temu kreatif antara jurnalis daring dan aktivis LSM, yang menggabungkan ketajaman investigasi media digital dengan semangat advokasi sosial. Berlandaskan transparansi, partisipasi publik, dan etika profesional, AWaSI Jambi bergerak untuk memajukan isu-isu penting—mulai dari anti-korupsi hingga pemberdayaan komunitas—demi menciptakan Jambi yang lebih adil dan berdaya saing. Penulis Team.

Read More

Sukseskan Program Srigernas Danramil 416-06/Muara Bungo Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 2 Bungo

Tajam24Jam.Com Bungo, 10/02/2025 – Dalam rangka menyukseskan Program Sriwijaya Gelorakan Nasionalisme (SRIGERNAS), Danramil 416-06/Muara Bungo Kodim 0416/Bute Kapten Arh Zuriadi menjadi pembina upacara bendera di SMA Negeri 2 Bungo, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Senin (10/02/2025). SRIGERNAS merupakan program unggulan Kodam II/Sriwijaya yang bertujuan membangkitkan semangat jiwa nasionalisme di kalangan pelajar. Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari para siswa, guru, serta tenaga kependidikan SMA Negeri 2 Bungo. Dalam amanatnya, Kapten Arh Zuriadi menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air sejak dini. Ia mengingatkan bahwa generasi muda memiliki peran strategis dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. “Generasi muda adalah pilar utama bangsa. Dengan semangat nasionalisme yang kuat, kalian dapat menjadi generasi yang mampu menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Kapten Arh Zuriadi. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen TNI dalam membina karakter generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang berintegritas, disiplin, serta memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi. Dengan terselenggaranya program ini, diharapkan para pelajar semakin memahami pentingnya nasionalisme dan siap berperan aktif dalam menjaga keutuhan bangsa demi masa depan Indonesia yang lebih maju. Penulis Team.

Read More

DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Bekerjasama dengan Distributor Pupuk Organik Cair Naza Agro’s Membuka Lahan Pertanian Terpadu

Tajam24jam.com Kota jambi, Senin 10/02/2025 – Lahan seluas 4 Hektar yang terletak di Desa Mekarjaya RT 05 Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Milik Andi Lawa, salah seorang pengurus BAIN HAM-RI Provinsi Jambi akan segera di manfaatkan untuk Pertanian Terpadu dan Terintegrasi. Berdasarkan kesepakatan bersama Pengurus DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi dan Distributor Pupuk Organik Cair Naza Agro’s, pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 mulai membersihkan, merancang dan merencanakan lokasi tersebut. “Kami sudah sepakat untuk bekerjasama dan sama sama bekerja membangun lokasi ini secara baik dan benar” ucap Andi Lawa pemilik lahan. Program membuka lahan Pertanian Terpadu dan Terintegrasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan penghasilan untuk pengurus dan anggota DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi. “Ditempat ini juga, direncanakan kedepannya bisa menjadi tempat edukasi dan wisata kuliner bagi masyarakat Jambi” kata Ar. Karim selaku Ketua BAIN HAM-RI Dalam pernyataannya Ar. Karim menyampaikan bahwa lokasi tersebut akan menjadi tempat ECO WISATA yaitu kegiatan wisata yang berwawasan lingkungan, dengan tujuan menjaga kelestarian Alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Eco Wisata disebut juga ECO TOURISM. “Distributor Pupuk Organik Cair Naza Agro’s sebagai Mitra siap untuk menyuplai kebutuhan pupuk organik di Pertanian Terpadu dan Terintegrasi ini” ujar Distributor POC Selamet Arif Budiyanto. Selamet Arif Budiyanto juga menyampaikan bahwa Pupuk Organik Cair Naza Agro’s ini harganya sangat terjangkau untuk petani. “Sebotol harganya Rp.250 ribu per liter bisa untuk 1 hektar tanaman holtikultura” ucapnya Dalam Program Pertanian Terpadu dan Terintegrasi ini semua Tanaman akan menggunakan Pupuk Organik Cair Naza Agro’s tanpa menggunakan Pupuk kimia lainnya, sehingga akan menghasilkan Tanaman Organik yang Sehat untuk dikonsumsi. Rencananya tempat ini dinamakan BUKIT BINTANG ECO WISATA, yang diharapkan dapat menjadi tempat destinasi wisata masyarakat Jambi sebagai tempat edukasi dalam pertanian terpadu dan wisata kuliner sehingga dapat membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Penulis Team.

Read More

Poltekkes Kemenkes Jambi Jurusan Kesehatan Lingkungan Diduga adanya Menarik Biaya diluar UKT

Tajam24Jam.Com Jambi, 7/02/2025 – Poltekkes Kemenkes Jambi menerima Mahasiswa Program Sarjana Terapan untuk Kelas RPL (kelas Kota, karyawan dan Palembang) Tahun Akademik 2024/2025 Program Studi Sanitasi Lingkungan. Setiap Mahasiswa Program Sarjana Terapan Kelas RPL tersebut dikenakan biaya UKT sekitar Rp. 4.6 juta per semester Tahun Akademik 2024/2025. Menurut data yang diterima ada sekitar 49 orang Kelas RPL Palembang, 17 orang Kelas Kota dan 9 orang Kelas Karyawan. Dari hasil informasi dan data yang diterima, Jum’at 07/02/2025 adanya dugaan Penarikan/Pungutan diluar UKT untuk di berikan kepada Dosen sebagai uang transportasi, Konsumsi dan akomodasi. Pungutan tersebut diduga atas Kebijakan atau instruksi dari Kajur Kesehatan Lingkungan dan dikordinir oleh Sekretaris Jurusan dengan Jumlah yang berbeda untuk masing-masing kelas RPL tersebut (kelas Palembang, Kota dan Karyawan). UKT ialah sistem pembayaran kuliah yang tunggal, dan tidak boleh ada lagi pungutan diluar itu. sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permenristekdikti 39 tahun 2016 Tentang UKT & BKT dan peraturan-peraturan UKT terdahulu.[1] Sehingga kalau ada pungutan, tidak lain merupakan pelanggaran hukum atau sifatnya ilegal. Apakah Boleh pihak kampus menarik biaya tanpa ada Dasar Hukumnya ? Dan dasar hukum seperti apa yang bisa menjadi landasan pungutan-pungutan itu?. Pada dasarnya seluruh di tindakan pejabat kampus ialah tindakan pejabat publik/pejabat tata usaha negara/pejabat administrasi. Sebab kampus merupakan institusi publik atau kepanjangan tangan negara dalam penyelenggaraan urusan pendidikan tinggi. Oleh karenanya diikat dengan hukum administrasi negara yang syarat akan asas. Salah satu asas yang harus menjadi pegangan bagi pejabat ialah asas legalitas sebagai syarat yang menyatakan, bahwa tidak satu perbuatan atau keputusan Administrasi Negara yang boleh dilakukan tanpa dasar atau pangkal suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.Selain yang dimaksud diatas, perbuatan pejabat kampus (termasuk pungutan) juga mesti berlandas pada asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam pasal 3 angka 1 UU No. 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari KKN yang mengharuskan setiap kebijakan penyelenggaraan negara mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan. Didalam PP No. 74/2012 Tentang perubahan atas PP No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU memang disebut bahwa lembaga BLU dapat memungut biaya atas suatu barang/jasa layanan (dalam hal ini jasa pendidikan) namun tidak bisa sembarangan alias ngawur.Kewenangan memungut dan kewenangan menentukan besaran biaya atau tarif atas barang/jasa layanannya juga harus berdasarkan aturan yang jelas yakni berupa peraturan menteri keuangan, hal ini dipertegas di dalam Pasal 9 ayat (8) PP No.74/2012. Artinya, jikapun akan ditarik pungutan untuk biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi maka harus ada aturanya berupa peraturan menteri keuangan. Mengapa landasannya harus peraturan menteri keuangan? Sebab seluruh penerimaan atas suatu barang/jasa layanan BLU seperti Poltekkes Kemenkes Jambi bentuknya ialah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). PNBP merupakan sumber pemasukan negara dan wajib disetor ke kas Negara yang tanggungjawabnya dipegang oleh kementerian keuangan. Mengenai setor menyetor kas negara itu diatur eksplisit dalam Pasal 4 UU No. 20/1997 Tentang PNBP.Perlu jadi catatan penting, bahwa setiap jenis dan tarif atas seluruh barang/layanan jasa yang diselenggarakan POLTEKKES Kemenkes Jambi sebagai BLU haruslah tunduk pada aturan tentang BLU, PNBP, dan Keuangan Negara. Bahkan sederhananya, uang receh yang masuk ke Poltekkes Kemenkes Jambi Jurusan Kesehatan Lingkungan ialah uang negara dan masuk ke kas negara. Misalnya, denda perpustakaan yang jumlahnya 500 perak bahkan diatur dalam Permenkeu No. 22/pmk.05/2015 tentang Tarif atas Layanan BLU POLTEKKES Kemenkes Jambi pada Kemenristekdikti. Jadi jelas aturan dan dasar hukumnya, sebegitu penting uang receh harus diatur.Apalagi uang pungutan transportasi, konsumsi atau akomodasi yang jumlahnya puluhan bahkan ratusan ribu. Hal ini menjadi kian penting, sebab urusan keuangan penyelenggaraan pendidikan bukan seperti urusan uang rumah tangga atau warung kelontong yang bisa semaunya tiap orang. Jadi begini, seharusnya dengan sistem UKT yang berlaku, seluruh biaya operasional Dosen ditiap program studi sudah terakomodir. Termasuk biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi. Penulis Team.

Read More

Polsek Kelapa Gelar Sosialisasi Stop Bullying Di Lingkungan Sekolah

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 6/02/2025 – Dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif, Polsek Kelapa menggelar kegiatan Sosialisasi Stop Bullying / Perundungan di Lingkungan Sekolah pada Kamis, 6 Februari 2025, bertempat di SMPN 1 Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Kelapa, Kordik Kecamatan Kelapa, para Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK se-Kecamatan Kelapa, Kanit Binmas dan Kanit Intel Polsek Kelapa, serta personel Polsek Kelapa. Acara berlangsung dengan beberapa rangkaian kegiatan, termasuk pembukaan, doa, sambutan-sambutan, sesi tanya jawab, dan penutupan. Dalam sambutannya, Kapolsek Kelapa menekankan pentingnya peran guru sebagai orang tua kedua bagi siswa dalam membentuk karakter generasi muda. Menyikapi tren kenakalan remaja seperti geng motor dan kasus bullying yang terjadi di beberapa daerah, Polsek Kelapa mengambil langkah preventif dengan memberikan pemahaman kepada tenaga pendidik agar dapat mengidentifikasi serta mencegah potensi tindak kriminal di lingkungan sekolah. “Kami hadir di sini bukan untuk menghakimi, tetapi sebagai sahabat, pelindung, dan pengayom bagi lingkungan sekolah. Kami berharap jika ada permasalahan yang terjadi, segera laporkan kepada kami agar bisa dicarikan solusi yang terbaik,” tegas Kapolsek Kelapa. Selain itu, Kapolsek juga menekankan bahwa usia remaja, terutama di tingkat SMP, adalah masa yang sangat rentan. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi khusus dalam melakukan pembinaan kepada siswa agar mereka lebih mudah memahami dan menghindari tindakan negatif. Dalam sesi tanya jawab, Kepala Sekolah SMPN 5 Dusun Baginda, Sdri. Sugiarti, mengungkapkan bahwa tidak semua sekolah memiliki guru konseling. Ia menyarankan agar pihak kepolisian terus melakukan pembinaan rutin ke sekolah-sekolah sebagai bentuk dukungan dalam menangani kasus bullying. Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kelapa menyampaikan bahwa program pembinaan ke sekolah-sekolah telah dijadwalkan secara berkala. Ia juga mengajak pihak sekolah untuk berkolaborasi dalam memberikan saran serta informasi terkait potensi permasalahan yang ada, sehingga penanganannya bisa lebih cepat dan tepat sasaran. Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kriminal di lingkungan sekolah serta menciptakan situasi yang lebih kondusif bagi para siswa. Dengan adanya sinergi antara pihak kepolisian, tenaga pendidik, dan masyarakat, diharapkan dapat terwujud lingkungan pendidikan yang lebih aman dan nyaman bagi generasi muda di Kecamatan Kelapa. Penulis Team.

Read More

AIPDA TOMI BHABINKAMTIBMAS Desa Pangek Lakukan Pengecekan Rumah Warga Yang Ambruk Akibat Dimakan Usia

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 8/02/2025 – Bhabinkamtibmas Desa Pangek, Aipda Tomi, melakukan pengecekan terhadap rumah salah satu warga di Dusun 1 yang mengalami kerusakan parah akibat faktor usia. Sabtu 8 Februari 2025. Bagian rumah yang ambruk merupakan bangunan lama di bagian belakang, yang selama ini difungsikan sebagai dapur dan MCK. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi penghuni rumah, terutama dalam hal keamanan dan kenyamanan mereka. Selain itu, bagian depan rumah yang merupakan rumah bantuan juga mulai mengalami kerusakan. Beberapa bagian seperti atap, pintu, dan kusen jendela telah lapuk, yang berpotensi membahayakan penghuni jika tidak segera mendapat perhatian. Dalam kegiatan pengecekan ini, Aipda Tomi turut mendokumentasikan kondisi rumah tersebut serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna mencari solusi terbaik bagi warga yang terdampak. Beliau juga menyampaikan imbauan kepada warga sekitar agar lebih waspada terhadap kondisi bangunan tua dan segera melaporkan jika ada kejadian serupa yang berpotensi membahayakan keselamatan. “Sebagai Bhabinkamtibmas, kami selalu siap membantu warga, baik dalam hal keamanan maupun dalam situasi darurat seperti ini. Kami akan berupaya berkoordinasi dengan pihak terkait agar warga yang terdampak bisa mendapatkan bantuan yang dibutuhkan,” ujar Aipda Tomi. Pengecekan berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif. Dengan adanya kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat, diharapkan warga semakin merasa diperhatikan dan terbantu dalam menghadapi berbagai permasalahan sosial di lingkungan mereka. Penulis Team.

Read More

Diduga Penambang Ilegal Di Kabupaten Barru Sulawesi Selatan, Merusak Lingkungan, DPP LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemda Hentikan Aktifitas Tambang.

Tajam24Jam.Com – Sulawesi selatan pada hari Sabtu (08/02/2025) Kerusakan Lingkungan di Barru, DPP LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemda Barru Hentikan Aktifitas Tambang Liar. DPP LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemda Barru dan Kapolres Barru Tutup Aktifitas Tambang Liar di Barru, Sulawesi Selatan. Barru, Tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Barru ,Sulawesi Selatan terus menuai sorotan baik dari Media Online dan berbagai lembaga salah satunya datang dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan. Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan ,Djaya Jumain mendesak Bupati Barru dan Kepala Kepolisian Resort Barru untuk menghentikan atau menutup tambang galian C yang diduga ilegal yang terletak di Kecamatan Malusetasi,Kabupaten Barru, Sulsel. Djaya Jumain menegaskan pihaknya bersedia mendampingi masyarakat yang telah menjadi korban akibat kerusakan lingkungan termasuk rusaknya kuburan masyarakat sekitar tambang dengan menugaskan pengurus Dewan Pimpinan Cabang LBH Suara Panrita Keadilan , Kabupaten Barru untuk membentuk tim khusus untuk bertemu masyarakat sekitar sebagai korban. Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tambang tersebut harus di pertanggung jawabkan oleh oknum pengelolah tambang dan untuk menghentikan kerusakan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua pihak termasuk masyarakat,ungkap Djaya Jumain. Djaya Jumain berharap persoalan tambang yang diduga ilegal tersebut menjadi prioritas untuk di hentikan diakhir masa jabatan Bupati Barru dan tim dari LBH Suara Panrita Keadilan akan melakukan investigasi langsung kelokasi apakah aktifitas tersebut ada indikasi pidananya yang kabarnya oknum penambang merampas tanah masyarakat dan kalau ada oknum aparat penegak hukum terlibat  kami laporkan. Tambang ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan jelas melanggar Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana karena merusak lingkungan hidup, tutup Djaya Jumain(*). //Team Andi.B//

Read More