Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Rabu 18/6/2025 — PT PMP milik Asiong diduga mendirikan bangunan di zona merah kawasan Cagar Budaya Candi Muaro Jambi. Area situs sejarah tersebut kini tertutup pagar seng dan dikelilingi tumpukan batu bara yang disebut-sebut milik Ationg.

LSM Jari mengecam keras aktivitas PT PMP yang dianggap merusak lingkungan dan menutup akses situs budaya. Mereka mendesak penegak hukum dan dinas terkait untuk segera mencabut izin perusahaan.
Kegiatan ini diduga melanggar:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Pasal 36 (AMDAL wajib sebelum izin).
Pasal 69 UU yang sama, larangan merusak lingkungan.
UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ancaman pidana hingga 15 tahun.
LSM Jari meminta audit total dan penindakan hukum atas pelanggaran yang terjadi di kawasan bersejarah ini.
Penulis Tim



