Danrem 042/Gapu Letakkan Batu Pertama Rehab Perluasan Masjid At Taqwa Korem 042/Gapu

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 Januari 2025 — Komandan Korem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., melaksanakan peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya rehabilitasi dan perluasan Masjid At Taqwa Korem 042/Gapu, bertempat di lingkungan Makorem 042/Gapu, Jl. Urip Sumoharjo, Telanaipura, Kota Jambi, Jum’at (2/1/2026). Kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi dan kepedulian antara TNI AD dengan dunia perbankan dan para donatur melalui dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) Bank BRI Cabang Jambi, guna meningkatkan sarana ibadah yang representatif bagi prajurit, PNS, serta masyarakat sekitar. Dalam sambutannya, Danrem 042/Gapu menegaskan bahwa Masjid At Taqwa memiliki peran penting tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan mental dan rohani prajurit serta sarana mempererat hubungan TNI dengan masyarakat. “Rehabilitasi perluasan Masjid At Taqwa ini sangat penting untuk menunjang kegiatan keagamaan, khususnya menjelang dan selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan. Kami berharap masjid ini semakin nyaman, representatif, dan mampu menampung jamaah yang lebih luas,” ujar Danrem. Danrem juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bank BRI Cabang Jambi dan seluruh donatur yang telah memberikan dukungan bagi pembangunan sarana ibadah di lingkungan Korem 042/Gapu. Kami memaknai bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan dalam membangun nilai-nilai keimanan, sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dengan seluruh komponen bangsa, “tambahnya”. Sementara itu, Pgs Pimpinan Bank BRI Cabang Jambi, Bapak Niko Ranandra, dalam keterangannya menyampaikan bahwa dukungan CSR tersebut merupakan komitmen Bank BRI untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan sosial dan keagamaan. “Melalui program CSR, Bank BRI berupaya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan institusi negara. Kami berharap rehabilitasi Masjid At Taqwa ini dapat memberikan kenyamanan beribadah bagi prajurit dan masyarakat,” ungkapnya. Acara peletakan batu pertama tersebut turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Korem 042/Gapu, Pgs Pimpinan Bank BRI Cabang Jambi Bapak Niko Ranandra, perwakilan PT. BKS Jambi Bapak Erik Hariyadi, para Dan/Ka Balak Aju Korem 042/Gapu, serta prajurit dan PNS Korem lainnya. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat, mencerminkan semangat kebersamaan dan sinergi lintas sektor dalam mendukung pembangunan fasilitas keagamaan di lingkungan Korem 042/Gapu. Penulis Tim

Read More

Peran Strategis Dewan Komisaris Bank Daerah

Oleh : Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos, M.Si Tajam24Jam.Com Jambi, 1 Januari 2026 – Bank daerah hari ini berada pada persimpangan penting antara tuntutan pembangunan daerah dan kewajiban menjaga kesehatan perbankan. Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), bank daerah mengelola dana publik dalam skala besar dan menghadapi risiko kredit, likuiditas, operasional, hukum, hingga risiko reputasi. Oleh karena itu, Dewan Komisaris menempati posisi strategis yang secara tegas diatur dan dilindungi oleh kerangka regulasi perbankan nasional. Peran Dewan Komisaris memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang menegaskan bahwa bank wajib dikelola secara sehat dengan prinsip kehati-hatian. Ketentuan ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi penerapan tata kelola perbankan, termasuk fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris. Secara teknis, kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris ditegaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Dalam regulasi ini, Dewan Komisaris diwajibkan melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan bank, memberikan nasihat kepada direksi, serta memastikan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Regulasi ini secara eksplisit menempatkan Dewan Komisaris sebagai organ pengawas strategis, bukan sekadar pelengkap struktural. Lebih lanjut, Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum mengatur secara rinci kewajiban Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan aktif terhadap manajemen risiko, sistem pengendalian internal, fungsi audit intern, serta efektivitas komite-komite di bawah Dewan Komisaris. Dengan dasar ini, setiap kelalaian pengawasan bukan hanya persoalan etika, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan regulator. Dalam konteks bank daerah seperti Bank Jambi, dasar regulasi tersebut menjadi sangat relevan karena struktur kepemilikan mayoritas berada di tangan pemerintah daerah. Tekanan untuk mendukung pembiayaan proyek tertentu, konsentrasi kredit pada sektor unggulan daerah, atau dorongan peningkatan dividen sering kali muncul. Namun, POJK Tata Kelola secara jelas mengatur bahwa Dewan Komisaris wajib menjaga independensi dan menghindari benturan kepentingan. Keberadaan komisaris independen bukan formalitas, melainkan amanat regulasi untuk menjaga objektivitas pengawasan dan mencegah bank dijadikan instrumen kebijakan jangka pendek yang berisiko.Selain itu, kewajiban pengawasan terhadap manajemen risiko memiliki dasar kuat dalam POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Regulasi ini mewajibkan Dewan Komisaris untuk memastikan kecukupan kebijakan manajemen risiko, termasuk pengawasan atas risiko kredit, risiko konsentrasi, dan risiko strategis. Artinya, setiap pembiayaan yang berpotensi membebani bank secara jangka panjang seharusnya berada dalam radar pengawasan Dewan Komisaris.Dalam menghadapi transformasi digital, peran Dewan Komisaris juga dilindungi oleh ketentuan OJK mengenai manajemen risiko teknologi informasi dan keamanan siber, yang menuntut pengawasan terhadap risiko operasional dan perlindungan data nasabah. Hal ini menegaskan bahwa inovasi perbankan harus berjalan seiring dengan kapasitas pengendalian risiko, dan Dewan Komisaris bertanggung jawab memastikan keseimbangan tersebut. Dari sisi kualitas personalia, dasar regulasi semakin jelas melalui ketentuan fit and proper test dan sertifikasi kompetensi bagi anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam regulasi OJK terkait penilaian kemampuan dan kepatutan. Ketentuan ini menegaskan bahwa jabatan komisaris bukan ruang kompromi politik, melainkan posisi profesional yang menuntut integritas, kompetensi, dan pemahaman mendalam tentang industri perbankan. Dengan landasan regulasi yang demikian lengkap, penguatan peran Dewan Komisaris bank daerah seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan. Tantangannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada keberanian dan konsistensi menjalankannya. Dewan Komisaris harus berfungsi sebagai penjaga arah, pengawal kehati-hatian, dan penyeimbang kepentingan pemegang saham dengan kepentingan publik. Pada akhirnya, bank daerah yang sehat dan berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila Dewan Komisaris menjalankan mandat regulasi secara utuh dan bertanggung jawab. Dalam perspektif pembangunan daerah, penguatan peran strategis Dewan Komisaris bukan semata kepatuhan terhadap OJK, tetapi bentuk tanggung jawab moral dalam mengelola dana publik dan menjaga stabilitas ekonomi daerah dalam jangka panjang. Penulis Tim

Read More

HELEN’S PLAY MART sudah menistakan NORMA ADAT JAMBI

Adat dijunjung, Budayo di sanjung…Salam Adat Salam Sepakat…. Tajam24Jam.Com Jambi, 31 Desember 2025 – ALAT JITU atau Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi Bersatu adalah kumpulan dari beberapa lembaga dan Ormas di Jambi yg tergabung dalam satu pemahaman dan satu pandangan di dalam menyikapi persoalan2 sosial lingkungan masyarakat Jambi, adapun masalah yg sa’at ini menjadi perhatian ALAT JITU berkenaan dengan sebuah badan usaha swasta hiburan malam, dengan konsep hiburan anak muda mudi, adapun juga tempat Hiburan Malam itu menyuguhkan minuman beralkohol, tempat itu berlabel HELEN’S PLAY MART (HPM), Aktivitas usaha tersebut di nilai berdamapak negatif bagi masyarakat generasi muda bangsa dan anak negeri. Peradaban dan adat istiadat masyarakat mengalami pergeseran, akibat trending atau gaya hidup yg jauh dari norma2 Agama, Adat dan Budaya yg di miliki Masyarakat Melayu Jambi, tersiar kabar dari beberapa media, Helen’s Play Mart juga sering terjadi insiden keributan antar pengunjungnya, di duga faktor penyebabnya diakibatkan mengkonsumsi minuman Beralkohol yang di jual bebas. Aspek yang paling mencolok dari aktivitas pengunjung Helen’s Play Mart, dari para pengunjung wanita yg mengenakan pakaian sexy sambi mengumbar syahwat, pemandangan yg demikian itu menambah keyakinan masyarakat Jambi bahwa tempat hiburan malam itu bukan hanya tempat hiburan semata, di duga menjadi tempat transaksi sex bebas. Dari laporan dan pengaduan masyarakat Jambi kepada ALAT JITU, membuat para aktivis sebagai sosial kontrol menyimpulkan lewat tuntutan aksi unjuk rasa agar pihak terkait untuk TUTUP dan STOP Operasional HELENS PLAY MART…karena azas manfaat tempat itu secara Agama Adat lebih membawa mudharat ketimbang manfaat, untuk itu sekali lagi kami dari Aliansi Masayarakt Adat Melayu Jambi Bersatu mengutuk usaha itu, segerakan untuk di TUTUP. Rabu malam, 31 Desember 2025 Kapolsek Pasar Jambi Kompol Ferry Ysqara dengan tegas menyampaikan kepada masyarakat dan ALIANSI JITU bahwa pihak Manajemen HELEN’S PLAY MART tidak beroperasional pada malam Tahun Baru. Namun Kenyataannya setelah massa aksi pendemo membubarkan diri, pihak manajemen HPM melanggar kesepakatan dengan membuka kembali aktifitasnya terbukti dengan banyaknya anak-anak muda yang mulai berdatangan dan masuk ke tempat tersebut. Sudah dapat disimpulkan bahwa Pemerintah dengan alasannya perizinan sudah memenuhi persyaratan yang ada sehingga tempat tersebut Layak beroperasional. ALAT JITU dengan tegas menyatakan HELEN’S PLAY MART sudah menistakan NORMA ADAT JAMBI. Penulis Tim

Read More

Dinilai Bertentangan dengan Julukan “Kota Beradat”, Sejumlah Ormas di Jambi Desak Penutupan Permanen Helen’s Play Mart

Tajam24Jam.Com Jambi, 29 Desember 2025 — Julukan “Kota Beradat” yang melekat pada Kota Jambi selama ini menjadi simbol kuatnya nilai-nilai adat Melayu, etika, serta kehidupan sosial yang harmonis di tengah masyarakat. Julukan tersebut berakar dari sejarah panjang Kerajaan Melayu dan Kesultanan Jambi, yang hingga kini masih tercermin dalam tradisi, budaya, dan tata kehidupan masyarakatnya. Makna “beradat” tidak hanya merujuk pada pelestarian adat istiadat Melayu, tetapi juga pada nilai luhur seperti sopan santun, etika, dan budi pekerti yang dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Warisan sejarah Kesultanan Jambi turut memperkuat identitas Kota Jambi sebagai daerah yang menjadikan adat dan moral sebagai fondasi sosial. Sejalan dengan itu, Wali Kota Jambi Dr. dr. Maulana, M.K.M. melalui visinya berkomitmen menjadikan Kota Jambi sebagai kota perdagangan dan jasa yang bersih, aman, harmonis, agamis, inovatif, dan sejahtera (BAHAGIA). Visi tersebut dituangkan dalam 11 program unggulan guna mewujudkan target besar “Kota Jambi Bahagia 2030.” Namun demikian, sebagian elemen masyarakat menilai cita-cita tersebut akan sulit terwujud apabila keberadaan Helen’s Play Mart masih terus beroperasi di Kota Jambi. Menurut mereka, aktivitas tempat hiburan tersebut dinilai tidak sejalan dengan nilai adat, norma sosial, serta semangat Kota Jambi sebagai Kota Beradat dan Kota Bahagia. Kekhawatiran itu semakin menguat menjelang akhir Tahun 2025 dan malam pergantian Tahun Baru 2026, di mana Helen’s Play Mart diprediksi akan menjadi pusat perayaan malam tahun baru. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai adat dan moral. Atas dasar kepedulian terhadap kehidupan sosial dan nilai budaya Kota Jambi, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) menyatakan sikap tegas. Mereka mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk menutup Helen’s Play Mart secara permanen. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama beberapa ormas yang dikoordinir oleh Forum Komunikasi Ormas (Forkom), direncanakan akan digelar aksi demonstrasi pada Selasa malam, 31 Desember 2025, bertempat di depan Helen’s Play Mart, Kota Jambi. Dalam rapat musyawarah yang dihadiri para ketua ormas, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, disepakati satu sikap bersama untuk menyatukan visi dan misi dalam satu suara, yakni menuntut agar Helen’s Play Mart ditutup secara permanen demi menjaga marwah Kota Jambi sebagai Kota Beradat dan mewujudkan Kota Jambi yang benar-benar Bahagia. Penulis Tim

Read More

Polresta Jambi Klaim Tingkat Penyelesaian Kasus Melampaui Jumlah Laporan Sepanjang 2025

Tajam24Jam.Com JAMBI, 31 Desember 2025 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi memaparkan capaian kinerja penegakan hukum sepanjang tahun 2025 dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun yang digelar di Gedung Lokamanginti Polresta Jambi, Rabu (31/12/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar, serta dihadiri jajaran kepala satuan, perwira Polresta Jambi, dan perwakilan media dari berbagai platform, mulai dari media cetak, elektronik, daring, hingga pengelola media sosial. Dalam pemaparannya, Boy Siregar menegaskan bahwa sepanjang 2025 pihaknya berhasil menjaga stabilitas keamanan Kota Jambi di tengah meningkatnya dinamika sosial dan kriminalitas perkotaan. “Selama 2025, Polresta Jambi menangani berbagai kasus menonjol yang menjadi perhatian publik, seperti geng motor, pembunuhan, perampokan, serta pencurian dengan kekerasan. Seluruh kasus tersebut ditangani secara serius melalui kerja sama Polresta dan jajaran Polsek,” kata Boy. Data kinerja menunjukkan jumlah kasus yang berhasil diselesaikan lebih tinggi dibandingkan total laporan yang masuk. Sepanjang 2025, Polresta Jambi mencatat 148 kasus kejahatan (crime total), dengan 203 kasus berhasil diselesaikan (crime clearance), serta 222 orang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Boy, angka tersebut mencerminkan upaya optimal kepolisian dalam menyelesaikan tunggakan perkara sekaligus meningkatkan kecepatan respons penanganan kasus. Selain penegakan hukum, Polresta Jambi juga menyoroti keberhasilan pengamanan berbagai kegiatan masyarakat, termasuk aksi unjuk rasa yang berlangsung sepanjang tahun. Seluruh kegiatan tersebut, kata Boy, dapat dikendalikan secara aman dan kondusif tanpa gangguan berarti terhadap ketertiban umum. “Kami berupaya memastikan ruang demokrasi tetap berjalan, namun keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Boy Siregar juga menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan serta keterbukaan terhadap kritik, khususnya dari insan pers. “Ke depan, Polresta Jambi akan terus berbenah. Kami membuka ruang masukan dari media dan masyarakat. Awal Januari nanti akan kami siapkan mekanisme sinergi yang lebih terstruktur dengan media,” katanya. Di akhir acara, Kapolresta Jambi menyampaikan apresiasi kepada media yang dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi dan menyampaikan informasi kepada publik. “Terima kasih kepada rekan-rekan media. Polri sangat membutuhkan dukungan informasi dari pers. Jika ada hal-hal yang perlu disampaikan, silakan langsung komunikasikan. Sinergi ini penting untuk mewujudkan Kota Jambi yang aman dan damai,” ujar Boy menutup kegiatan. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Pimpin Penyerahan Jabatan Kasrem dan Sertijab Dua Dandim*

Tajam24Jam.Com Jambi, 31 Desember 2025 — Komandan Korem 042/Garuda Putih (Gapu) Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., memimpin acara Penyerahan Jabatan Kepala Staf Korem (Kasrem) 042/Gapu serta Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Kodim (Dandim) 0417/Kerinci dan Dandim 0419/Tanjab, bertempat di Balai Prajurit Makorem 042/Gapu, Kota Jambi, Rabu (31/12/2025). Penyerahan dan serah terima jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi TNI AD dalam rangka pembinaan personel dan penyegaran kepemimpinan guna meningkatkan kinerja satuan. Dalam kesempatan tersebut, jabatan Kasrem 042/Gapu secara resmi diserahkan kepada Kolonel Inf Ryan Hanandi, S.Sos., M.Han, disusul Sertijab Dandim 0417/Kerinci dari Letkol Inf Eko Budianto, S.I.P., M.I.P kepada Letkol Inf Eko Siswanto, S.Hub.Int serta Dandim 0419/Tanjab dari Letkol Inf Dwi Sutaryo, S.E., M.Han., kepada Letkol Inf Zulhiardi, S.I.P yang ditandai dengan penandatanganan berita acara, pengambilan sumpah jabatan serta pemasangan tanda jabatan. Dalam sambutannya, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto menegaskan bahwa pergantian dan penyerahan tugas jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan personel. “Jabatan adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan loyalitas. Saya berharap kepada pejabat yang baru agar segera menyesuaikan diri, memahami karakter wilayah, serta melanjutkan dan meningkatkan program-program yang telah berjalan,” tegas Danrem. Danrem juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pejabat lama Kasrem 042/Gapu serta para Dandim yang telah mengakhiri masa tugasnya atas pengabdian, loyalitas, dan kontribusi nyata selama bertugas di wilayah Korem 042/Gapu. Lebih lanjut, Danrem menekankan kepada para Dandim yang baru agar senantiasa bersinergi dengan pemerintah daerah, Polri, dan seluruh komponen masyarakat dalam mendukung stabilitas keamanan serta percepatan pembangunan di wilayah masing-masing. “Keberadaan Kodim harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menjadi solusi atas setiap permasalahan, serta mampu menjaga kondusivitas wilayah,” pungkasnya. Acara berlangsung khidmat dan tertib, dihadiri oleh para Kasi Korem, para Dandim jajaran Korem 042/Gapu, para Dan/Kabalak Aju Korem, Ketua dan pengurus Persit KCK Koorcab Rem 042 PD XX/TIB serta Prajurit, PNS dan persit jajaran Korem 042/Gapu lainnya. Penulis Tim

Read More

Habib Hasan Baragbah Tegaskan Keabsahan Sayid Lukman Alhasny sebagai Ahli Waris Sah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 31 Desember 2025 — Habib Hasan Baragbah, cucu kandung Datuk Sayid Mohammad Saleh Alhasny dan Ratumas Saidah, menegaskan bahwa Sayid Lukman Alhasny merupakan cucu kandung sekaligus ahli waris sah dari Datuk Sayid Mohammad Saleh Alhasny berdasarkan garis keturunan dan putusan hukum yang berlaku. Habib Hasan Baragbah yang merupakan anak dari Sarifah Roqayah menjelaskan bahwa Datuk Sayid Mohammad Saleh Alhasny hanya memiliki satu anak laki-laki, yakni Sayid Hasan Alhasny, hasil pernikahan dengan Anna binti Mohammad Taher. Sayid Hasan Alhasny diketahui merupakan ayah kandung dari Sayid Lukman Alhasny. “Anak lanang Datuk Sayid Mohammad Saleh Alhasny hanya satu, yaitu Sayid Hasan Alhasny. Dari beliau inilah Sayid Lukman Alhasny lahir,” ujar Habib Hasan Baragbah, saat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia memaparkan, dari istri pertama Datuk Sayid Mohammad Saleh Alhasny lahir tujuh orang anak perempuan, dengan satu di antaranya, Sarifah Toyibah, telah meninggal dunia ketika Datuk Sayid Mohammad Saleh Alhasny masih hidup. Sarifah Toyibah diketahui merupakan nenek dari Ahmad Sukri Baragbah. Sementara dari istri kedua, Datuk Sayid Mohammad Saleh Alhasny dikaruniai dua orang anak perempuan. Dengan kondisi tersebut, Habib Hasan menegaskan bahwa Sayid Lukman Alhasny memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai ahli waris dan telah diberikan kuasa penuh oleh keluarga besar ahli waris Datuk Sayid Mohammad Saleh Alhasny. Hal ini diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Agama Jambi Nomor 332 Tahun 1985 dan Nomor 97 Tahun 1987. Ia juga menyatakan bahwa pembuatan sporadik atas nama Sayid Lukman Alhasny dilakukan secara sah dan atas persetujuan seluruh keluarga besar ahli waris. Menanggapi adanya pernyataan yang menyebutkan sporadik tersebut telah dibatalkan, Habib Hasan Baragbah menilai klaim itu tidak berdasar hukum dan berpotensi melanggar pidana. “Yang membatalkan sporadik pada tahun 2010 adalah Zaini Hamid sedangkan Lurah Paal Lima tahun 2010 itu sudah dijabat oleh Sdr. Abdul Manaf. Fakta ini juga telah diakui oleh Zaini Hamid sendiri,” tegasnya. Habib Hasan menambahkan, pihak-pihak yang melakukan tindakan di luar kewenangan hukum harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa cicit belum memiliki hak waris selama cucu masih hidup. “Ahmad Sukri Baragbah dan anak saya Hendra sama-sama cicit, sehingga belum memiliki hak selama cucu masih ada,” pungkasnya. Penulis Tim 

Read More

Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Jambi Catat Penurunan Pelanggaran Anggota dan Rekor Pengungkapan Narkoba

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Desember 2025 — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar rilis akhir tahun 2025 yang dipimpin langsung Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, di Aula Siginjai Lantai 3 Polda Jambi, Selasa (30/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim, Irwasda, serta jajaran pejabat utama Polda Jambi. Dalam pemaparannya, Kapolda menyampaikan bahwa secara umum situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Provinsi Jambi sepanjang 2025 berada dalam kondisi terkendali, meski sejumlah tindak pidana masih menjadi perhatian serius kepolisian. Pelanggaran Anggota Menurun Signifikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi mencatat 110 kasus pelanggaran sepanjang 2025. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024. Pelanggaran didominasi kasus perilaku, rumah tangga, penyalahgunaan narkotika, serta pelanggaran disiplin lainnya. Sementara itu, jumlah anggota yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tercatat sebanyak 8 orang. Angka tersebut turun drastis dibandingkan 2024 yang mencapai 22 orang, atau menurun sekitar 63,63 persen. Kejahatan Konvensional Masih Dominan Kapolda mengungkapkan, gangguan kamtibmas yang menonjol masih didominasi kejahatan konvensional, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi memberi perhatian khusus pada praktik illegal drilling dan illegal mining, terutama penambangan emas tanpa izin (PETI). Sepanjang 2025, tercatat 33 perkara illegal mining dengan 53 orang tersangka. Tipikor dan Karhutla Menurun Dalam penanganan tindak pidana korupsi, Polda Jambi telah melakukan penyidikan terhadap 20 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang. Sementara itu, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menunjukkan tren penurunan signifikan. Sepanjang 2025, tercatat hanya 6 kasus tindak pidana karhutla. Rekor Pengungkapan Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mencatat pengungkapan 931 kasus narkotika sepanjang 2025. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dengan jenis narkotika yang dominan berupa sabu, ganja, dan ekstasi. Kapolda menyebut, posisi Jambi sebagai daerah lintasan menjadi salah satu faktor tingginya peredaran narkoba. Polda Jambi juga mencatat sejarah baru dalam pengungkapan narkotika. Pada 9 Oktober 2025, Ditresnarkoba berhasil menyita sekitar 58 kilogram sabu, yang merupakan pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Polda Jambi. Kapolda menegaskan, penanganan narkotika tidak berhenti pada pengguna dan kurir, melainkan dikembangkan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memutus jaringan peredaran narkoba. Bagi pengguna, pendekatan rehabilitasi tetap diutamakan. Dukungan Asta Cita dan Ketahanan Pangan Dalam mendukung Program Asta Cita, Polda Jambi bersama Bulog melaksanakan gerakan pangan murah yang hingga Desember 2025 telah melampaui target lebih dari 100 persen. Selain itu, Polri bersama TNI juga mendukung ketahanan pangan nasional melalui penanaman jagung di lahan seluas 2.234,74 hektare, dengan hasil panen yang diserap oleh Bulog. Deretan Penghargaan Sepanjang 2025, Polda Jambi meraih sejumlah penghargaan bergengsi, antara lain Kompolnas Award 2025, penghargaan dari Lemkapi, penghargaan Kapolri untuk Kampung Narkoba, penghargaan 3 Quick Win Presisi 2025, penghargaan keterbukaan informasi publik terbaik, serta prestasi di bidang olahraga. Kapolda juga menegaskan bahwa penyidikan kasus kebakaran gudang di kawasan Palmerah masih terus berjalan, termasuk pendalaman dugaan keterkaitan dengan aliran minyak dan dampak lingkungan. Menutup rilis akhir tahun, Kapolda Jambi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Command Center 110 guna melaporkan berbagai kejadian atau dugaan tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Penulis Tim 

Read More

*10 Kali Beraksi, Spesialis Bongkar Rumah di Tabir Lintas Tertunduk Lesu Saat Digelandang ke Polres Merangin*

Tajam24Jam.Com Merangin, 30 Desember 2025 – Jambi. MA (25), pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bongkar rumah di wilayah Kec. Tabir lintas akhirnya tertunduk lesu saat digelandang ke Polres Merangin.  Warga Desa Tanjung Ilir  RT 004 Kec. Tabir Lintas  ini, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin  saat berada disebuah warung pecel lele yang terletak di Pasar Rantau Panjang Kec. Tabir pada Kamis, (24/12/2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Eka Putra Yuliesman Koto.SH.,MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa MA merupakan specialis pelaku pencurian dengan cara mencongkel rumah milik korban diwilayah Kec.Tabir Lintas yang marak akhir-akhir ini. “Pelaku ini sudah kami incar sejak beberapa hari terakhir. Ia melakukan pencurian dengan modus mencongkel rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong maupun saat korban terlelap tidur,” ujar Kasat Reskrim. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil curian serta alat yang digunakan dalam melakukan aksinya. Barang bukti tersebut kini diamankan di Sat Reskrim Polres Merangin. Dari hasil pendalaman terhadap kasus ini. Polisi dikejutkan dengan keterangan pelaku yang mengaku sudah 10 kali melakukan aksi pencurian dengan modus congkel rumah di wilayah Kec.Tabir Lintas. “Tersangka MA ini, sudah melakukan pembobolan rumah di 10 TKP berbeda, namun hanya di 7 TKP (tempat kejadian perkara) pelaku berhasil mengambil barang berharga milik korban,” ujar Kasubsi Penmas  Polres Merangin, AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H pada Selasa (30/12/2025).  Terakhir, pelaku MA beraksi dengan membobol rumah milik korban Muslimin (48), warga Desa Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas Kab. Merangin, pada Minggu (06/12/2025) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.  “Awalnya saya diberitahu oleh istri saya, bahwa pada  Minggu (06/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wib, telah terjadi pencurian dirumah saya. Dimana pelaku diduga masuk kerumah saya dengan cara merusak dan mencongkel jendela rumah saya dan setelah dilakukan pengecekan ternyata 2 buah handphone merk REALME C71 milik saya telah hilang diduga diambil oleh pelaku,” ujar korban. Saat ini polisi masih mendalami keterangan pelaku, terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang melakukan aksinya bersama pelaku. Sementara itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Penulis Tim 

Read More

Keluarga Zaini Hamid Bantah Isu Penjemputan Paksa dalam Kasus Sengketa Tanah di Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Desember 2025 — Polemik dugaan penjemputan paksa terhadap saksi lanjut usia, Zaini Hamid (70), dalam perkara sengketa tanah di Jalan Jakarta RT 07, Kelurahan Kota Baru, Kota Jambi, mendapat klarifikasi dari pihak keluarga. Mereka menegaskan tidak pernah terjadi penjemputan paksa maupun tindakan kekerasan seperti yang beredar di sejumlah pemberitaan. Klarifikasi tersebut disampaikan keluarga saat tim media Tajam24jam.com berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Zaini Hamid pada Selasa (30/12/2025). Sebelum konfirmasi dilakukan, pihak keluarga lebih dahulu menghubungi redaksi untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta. Perwakilan keluarga, Muksin, menyatakan bahwa pihak yang menjemput Zaini Hamid bukanlah aparat kepolisian. “Yang menjemput Pak Zaini itu bukan polisi, melainkan PHL (Pekerja Harian Lapangan). Tidak ada penyeretan, tidak ada kekerasan, apalagi penjemputan paksa seperti yang diberitakan,” kata Muksin melalui sambungan telepon. Ia menyayangkan munculnya narasi yang berkembang tanpa melalui proses konfirmasi kepada keluarga. Menurutnya, pemberitaan yang tidak diverifikasi berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat dan dapat mencederai nama baik pihak tertentu. “Kami berharap media mengedepankan klarifikasi dan keberimbangan, apalagi ini menyangkut orang tua yang sudah lanjut usia,” ujarnya. Pihak keluarga juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi secara menyeluruh. Mereka berharap publik mendapatkan gambaran utuh terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi. Sementara itu, perkara sengketa tanah di kawasan Jalan Jakarta RT 07, Kelurahan Kota Baru, Kota Jambi, masih bergulir dan berada dalam proses hukum. Kasus tersebut terus menjadi perhatian publik seiring berkembangnya berbagai informasi di ruang media. Penulis Tim

Read More