Polda Jambi dan Forkopimda Patroli Malam Natal, Pastikan Ibadah Berjalan Aman dan Kondusif

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Desember 2025 – Polda Jambi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi melaksanakan patroli serta pengecekan langsung ke sejumlah gereja, Pos Pengamanan (Pospam), dan Pos Pelayanan (Posyan) di wilayah Kota Jambi, Rabu malam (24/12/2025). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan menjelang perayaan malam Natal Tahun 2025. Patroli dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris bersama Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, serta diikuti unsur Forkopimda dan Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi. Dalam pelaksanaannya, rombongan dibagi menjadi dua tim. Tim pertama dipimpin Gubernur Jambi dan Kapolda Jambi dengan meninjau Gereja HKBP Kotabaru serta Pospam Tugu Keris Kotabaru. Sementara itu, tim kedua dipimpin Wakil Gubernur Jambi Drs. Abd Sani bersama Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim yang melakukan pengecekan di Gereja St. Gregorius Agung Paal 10 Kotabaru serta Pos Pelayanan WTC Batanghari Pasar Kota Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan bahwa patroli dan pengecekan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menjamin keamanan dan kenyamanan umat Kristiani saat melaksanakan ibadah malam Natal. “Polda Jambi bersama Forkopimda hadir langsung untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah malam Natal berjalan aman, lancar, dan kondusif. Personel pengamanan telah disiagakan di seluruh gereja serta pos pengamanan,” ujar Kapolda Jambi. Senada dengan hal tersebut, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris menegaskan bahwa sinergi antara Polda Jambi dan Forkopimda menjadi kunci terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan harmonis. “Kegiatan ini menunjukkan soliditas Polda Jambi bersama Forkopimda dalam menjaga toleransi antarumat beragama serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkap Gubernur Jambi. Di lokasi berbeda, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim menyebutkan bahwa seluruh personel dan sarana pendukung di Pospam dan Posyan telah dipastikan siap memberikan pelayanan maksimal selama pelaksanaan Operasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. “Kami memastikan kesiapan personel, peralatan, serta koordinasi lintas sektor berjalan optimal demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” jelas Wakapolda Jambi. Di akhir kegiatan, rombongan juga menyerahkan bingkisan kepada pengurus gereja serta personel Pospam dan Posyan Operasi Natal dan Tahun Baru sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam menjaga keamanan. Penulis Tim 

Read More

Ketika Raga Mulai Rapuh, Kepedulian Menjadi Penuntun Jalan Pulang

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 Desember 2025 – Kepedulian dan kesigapan personel Polri kembali terlihat dalam pelaksanaan Operasi Lilin 2025, dua orang lansia yang diduga tersesat dan kebingungan ditemukan mendatangi Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru di kawasan Tugu Keris, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Kamis (25/12/25) Kejadian tersebut langsung mendapat respons dari personel Pos Pam Tugu Keris, yang saat itu tengah menjalankan tugas pengamanan. Bersama Karo Ops Polda Jambi Muhammad Edi Faryadi, S.I.K, dan beberapa Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tengah melaksanakan magang, para petugas memberikan bantuan kepada dua lansia tersebut dengan pendekatan yang humanis. Setelah dilakukan komunikasi dan penelusuran, petugas berhasil menghubungi keluarga dari kedua lansia tersebut. Tak berselang lama, pihak keluarga tiba di lokasi dan langsung menjemput mereka dalam kondisi selamat. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap tindakan cepat para personel di lapangan. “Ini adalah contoh nyata bahwa tugas pengamanan tidak hanya menjaga situasi kamtibmas, tetapi juga memberikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat,” Ujar Kapolresta Jambi Peristiwa tersebut menjadi pengingat akan pentingnya kehadiran petugas di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai pengayom dan pelindung, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memberikan pertolongan di situasi darurat. Penulis Tim

Read More

Jelang Tahun Baru 2026, Bupati Merangin Instruksikan Pengawasan Ketat Tempat Hiburan Malam

Tajam24Jam.Com Bangko, 24 Desember 2025 – Menanggapi laporan masyarakat menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Bupati Merangin H. M. Syukur bergerak cepat dengan menginstruksikan Tim Pengawasan Terpadu untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam. Pengawasan tersebut dilakukan pada Rabu malam (24/12/2025). Tim Pengawasan Terpadu yang dipimpin Asisten I Setda Merangin, Sukoso, menyisir sebanyak 17 tempat usaha hiburan malam, terdiri dari 15 tempat karaoke dan dua tempat panti pijat yang berada di sepanjang jalan tiga jalur Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan dan Kecamatan Bangko. “Kami langsung turun melakukan pengawasan terhadap 15 tempat karaoke, tujuh di Kecamatan Bangko dan delapan di Kecamatan Nalo Tantan. Selain itu, dua tempat panti pijat yakni Rembulan dan Pelangi juga turut diawasi,” ujar Sukoso. Adapun tujuh tempat karaoke yang diawasi di Kecamatan Bangko meliputi Karaoke Makdo, KR, Bestarsari, Queen, DN, YSL, dan JN. Sementara di Kecamatan Nalo Tantan, pengawasan dilakukan di Karaoke Melan, Mamer, Angkasa, Mr X, MJ Family, Dinasti, Merpati, dan Dina. Dari hasil pengawasan tersebut, Tim Terpadu menemukan minuman keras (miras) dalam kemasan botol di empat tempat karaoke. Selain itu, seluruh tempat hiburan malam yang diperiksa diketahui belum memiliki sertifikat laik sehat. “Tim dari Dinas Kesehatan Merangin langsung memberikan sosialisasi di lokasi, agar para pengelola memahami pentingnya fasilitas dan sertifikat laik sehat bagi tempat usaha mereka,” jelas Sukoso. Selain itu, berdasarkan temuan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Merangin, masih ditemukan sejumlah pengelola usaha yang telah memiliki izin, namun belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. “Atas berbagai temuan tersebut, para pemilik tempat usaha akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan. Pengawasan ini akan terus berlanjut, terlebih dalam menghadapi malam pergantian Tahun Baru 2026,” tegasnya. Tim Pengawasan Terpadu yang terlibat terdiri dari Dinas PTSPTK sebanyak 12 personel, Satpol PP 12 personel, Dinas Lingkungan Hidup dua personel, Dinas Kesehatan enam personel, Dinas Parpora sembilan personel, BPPRD satu personel, Camat Nalo Tantan beserta delapan anggota, serta satu personel dari Kelurahan Pematang Kandis. Sementara itu, pada malam yang sama, Bupati Merangin H. M. Syukur bersama Wakil Bupati H. A. Khafid, Sekda Merangin Zulhifni, serta unsur Forkopimda Merangin, melakukan pemantauan persiapan pelaksanaan perayaan Natal di empat gereja yang berada di wilayah Kota Bangko. Penulis Tim 

Read More

Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan Dini Hari di Jambi Selatan, Kapolsek Tegaskan Proses Hukum Tanpa Intervensi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Desember 2025 – Seorang pelajar berinisial MB (18) melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Jambi Selatan, Polresta Jambi. Dalam laporan polisi tertanggal 9 Desember 2025, tercatat empat terduga pelaku masing-masing berinisial JPP (20), RMR (21), RR (21), dan X (26). Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 dan/atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Jambi Selatan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, insiden bermula dari aksi saling tatap yang memicu adu emosi. Tanpa latar belakang persoalan yang jelas, situasi berkembang menjadi aksi kejar-kejaran di jalan umum hingga berujung kekerasan secara bersama-sama. Di sebuah persimpangan, korban dihentikan secara paksa dan langsung dianiaya oleh beberapa orang. Akibat pengeroyokan tersebut, MB mengalami luka di bagian mata dan pelipis. Kericuhan di lokasi kejadian juga sempat mengganggu arus lalu lintas dan nyaris menyebabkan kecelakaan, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kapolsek Jambi Selatan, AKP Herlawaty Siregar, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. “Kami menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka, tanpa tekanan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegas AKP Herlawaty dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025). Ia menjelaskan, sejumlah saksi telah diperiksa dan alat bukti yang dikantongi penyidik dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum. Para terduga pelaku juga telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Fakta-fakta hukum menjadi dasar kami bekerja. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. Terkait isu yang berkembang di masyarakat, Kapolsek secara tegas membantah adanya dugaan pemerasan maupun tudingan pencurian telepon genggam milik korban. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan data, kami pastikan tidak ditemukan unsur pemerasan ataupun pencurian sebagaimana isu yang beredar,” jelasnya. Menyikapi adanya keinginan dari pihak-pihak tertentu untuk menempuh jalan damai, kepolisian menegaskan bahwa hukum tetap menjadi rujukan utama. “Pasal 170 KUHP bukan hanya soal luka fisik, tetapi menyangkut ketertiban umum dan rasa aman masyarakat. Karena itu, penegakan hukum tetap berjalan,” tandas AKP Herlawaty. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan di ruang publik, sekecil apa pun pemicunya, tidak dapat dibenarkan dan akan berujung pada konsekuensi hukum yang tegas, sekaligus mencederai rasa keadilan dan ketertiban umum. Penulis Tim 

Read More

Polresta Jambi Gelar Apel Pengamanan Natal 2025, 640 Personel Disiagakan

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Desember 2025 – Polresta Jambi menggelar Apel Pelaksanaan Pengamanan (Pam) Natal Tahun 2025 di Lapangan Apel Polresta Jambi, Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini sebagai bentuk kesiapan aparat kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat menjelang perayaan Natal. Apel pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol. Muhammad Edi Faryadi, S.I.K., M.H., didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. Dalam amanatnya, Kombes Pol. Muhammad Edi Faryadi menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, baik sebelum, saat, maupun setelah perayaan Natal 2025, khususnya di wilayah Kota Jambi. “Kita harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya umat Kristiani yang akan melaksanakan ibadah Natal. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, secara humanis dan profesional,” tegasnya. Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar menyampaikan bahwa sebanyak 640 personel gabungan dari Polda Jambi dan Polresta Jambi telah disiagakan untuk pengamanan Natal tahun ini. Ratusan personel tersebut ditempatkan di sejumlah Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) pada titik-titik strategis, seperti rumah ibadah, pusat perbelanjaan, serta ruas jalan yang berpotensi mengalami kepadatan lalu lintas. Apel pengamanan ini sekaligus menjadi penanda kesiapan Polresta Jambi bersama Polda Jambi dalam mendukung pelaksanaan Operasi Lilin 2025, guna memastikan seluruh rangkaian perayaan Natal berjalan aman, tertib, dan lancar. Penulis Tim 

Read More

Danrem 042/Gapu Terima Audiensi Tim Sisiak Siang Gelar Adat LAM Jambi*

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Desember 2025 — Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., menerima audiensi Tokoh Adat Tim Sisik Siang Gelar Adat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi di Ruang Kerja Danrem 042/Gapu, Selasa (24/12/2025). Audiensi tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan sebagai wujud silaturahmi serta penguatan nilai-nilai adat dan budaya Melayu Jambi. Dalam pertemuan tersebut, Tim Sisik Siang Gelar Adat LAM Jambi menyampaikan maksud dan tujuan audiensi terkait rencana pelaksanaan prosesi adat, sekaligus mempererat sinergi antara Lembaga Adat Melayu dengan TNI AD, khususnya Korem 042/Gapu, dalam menjaga kelestarian adat istiadat serta stabilitas sosial di wilayah Provinsi Jambi. Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto dalam pernyataannya berkomitmen untuk senantiasa mendukung nilai-nilai kearifan lokal sebagai bagian dari kekuatan bangsa. “Adat dan budaya merupakan identitas serta perekat persatuan masyarakat. Korem 042/Gapu siap bersinergi dengan Lembaga Adat Melayu Jambi dalam menjaga keharmonisan, persatuan, dan stabilitas wilayah,” ujar Danrem. Lebih lanjut, Danrem menyampaikan bahwa sinergi antara TNI dan lembaga adat memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan wilayah melalui pendekatan budaya, sosial, dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat. Audiensi diakhiri dengan saling bertukar pandangan serta harapan agar komunikasi dan kerja sama antara Korem 042/Gapu dan Lembaga Adat Melayu Jambi dapat terus terjalin secara berkelanjutan demi mendukung kondusivitas daerah dan keutuhan NKRI. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Sambut Kunjungan Kerja Wamen Haji dan Umrah RI di Jambi*

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Desember 2025 — Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., menyambut Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dr.H. Dahnil Anzar Simanjuntak, S.E., M.M., dalam rangka kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, Rabu (24/12/2025). Turut hadir dalam penyambutan tersebut, Gubernur Jambi, Kajati Jambi, Wakapolda Jambi, jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, serta pejabat terkait lainnya. Kehadiran Forkopimda mencerminkan soliditas dan sinergi lintas sektor dalam mendukung agenda strategis pemerintah pusat di daerah. Kunjungan kerja Wamen Haji dan Umrah RI di Jambi antara lain dijadwalkan untuk meresmikan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di Kabupaten Muaro Jambi serta melaksanakan silaturahmi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan Islam, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto menegaskan bahwa TNI AD siap mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah serta menjaga stabilitas dan keamanan wilayah. Kunjungan ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan TNI-Polri dalam mewujudkan pelayanan keagamaan yang optimal bagi masyarakat Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Truk Tangki Elnusa Petrofin Masuk Gudang BBM Ilegal di Muaro Jambi, Dugaan Kejahatan Migas Kembali Terulang

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 23 Desember 2025 — Praktik dugaan kejahatan migas kembali mencuat. Satu unit mobil tangki tronton merah putih bertuliskan PT Elnusa Petrofin dengan nomor polisi B 9271 SFV terpantau memasuki lokasi gudang penimbunan BBM ilegal yang diduga milik seorang berinisial Ali Rambe, berlokasi di Jalan Aur Duri Satu, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (23/12/2025) sekira pukul 16.14 WIB. Mobil tangki tersebut diduga membongkar atau mengurangi muatan BBM subsidi yang seharusnya disalurkan ke SPBU. Namun alih-alih menuju tujuan distribusi resmi, kendaraan pengangkut BBM itu justru masuk ke gudang yang kuat diduga tidak memiliki izin penyimpanan migas. Ironisnya, PT Elnusa Petrofin merupakan anak perusahaan PT Pertamina, BUMN strategis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga distribusi energi nasional. Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas. Kasus serupa disebut bukan pertama kali terjadi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Polda Jambi telah berulang kali menangani dugaan keterlibatan armada Elnusa Petrofin, namun belum menimbulkan efek jera. Hal ini memunculkan pertanyaan serius publik: apakah penegakan hukum dan sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan, atau ada pembiaran sistemik? Meski beredar informasi bahwa sopir PT Elnusa Petrofin dan PT Jefri Abidin AB Sering dipecat, langkah tersebut dinilai tidak cukup secara hukum. Pemecatan hanya bersifat administratif internal dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, baik terhadap pelaku lapangan maupun pihak yang diduga memberikan perintah atau menikmati hasil kejahatan. Secara hukum, perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ancaman pidananya tidak ringan, yakni penjara hingga 6 tahun dan denda puluhan miliar rupiah. Selain itu, jika terbukti adanya kerja sama terstruktur antara pengangkut, pemilik gudang, dan pihak lain, maka praktik ini dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terorganisir (organized crime) di sektor migas, yang seharusnya ditangani secara serius dan transparan oleh aparat penegak hukum. Publik kini menanti langkah tegas aparat. Penindakan tidak boleh berhenti pada sopir atau pekerja lapangan, melainkan harus menelusuri rantai komando, aktor intelektual, serta aliran distribusi dan keuntungan ilegal. Jika tidak, kasus serupa akan terus berulang dan hukum hanya menjadi formalitas tanpa keadilan. Penulis Tim

Read More

KANWIL DITJENPAS JAMBI BERIKAN REMISI KHUSUS NATAL TAHUN 2025, 1 WBP LANGSUNG BEBAS

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 Desember 2025 – Info_PAS, Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi melaksanakan pemberian Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ”Ini adalah hak bersayarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani, kami berikan khusus setiap perayaan Natal tanggal 25 Desember,” kata Irwan rahmat Gumilar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Kamis (25/25). Irwan menjelaskan bahwa pada Natal tahun 2025 ini, sebanyak 105 orang warga binaan Nasrani di wilayah Jambi menerima Remisi Khusus Natal, dengan rincian 104 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, artinya setelah mendapatkan remisi masih harus menjalankan sisa pidanya. Sedangkan ⁠1 warga binaan menerima Remisi Khusus II (RK II), yang langsung bebas setelah menerima remisi. “Pemberian remisi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan, sekaligus menjadi instrumen strategis dalam mendorong perubahan perilaku positif warga binaan. Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ungkap Irwan lagi. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan, serta motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat. “Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan semakin menyadari kesalahan, memperkuat nilai-nilai keimanan, serta mampu menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan taat hukum setelah selesai menjalani masa pidana. Kanwil Ditjenpas Jambi terus berkomitmen untuk menghadirkan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan semangat reformasi pemasyarakatan,” pungkas Irwan. Penulis Tim

Read More

Usai Divonis Pidana, Mardiana Digugat Perdata Rp540 Juta di PN Tanjung Jabung Timur

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 24 Desember 2025 – Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Tergugat kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara pidana, Mardiana kembali harus berhadapan dengan proses hukum lanjutan berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi.Gugatan perdata tersebut resmi terdaftar dengan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Tjt. Langkah hukum ini ditempuh oleh Penggugat sebagai upaya pemulihan hak, nama baik, dan martabat pasca putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari Perkara Pidana Berlanjut ke PerdataDalam perkara pidana sebelumnya, Tergugat telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.C/2025/PN Tjt atas tindak pidana penghinaan ringan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan.Namun demikian, pihak Penggugat menilai sanksi pidana tersebut belum cukup untuk mengakomodasi kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun immateriil. Dalam dalil gugatan disebutkan, Tergugat diduga mengirimkan 18 pesan suara (voice note) melalui WhatsApp yang berisi kata-kata bernuansa penghinaan dan dinilai melanggar norma kesusilaan, dilakukan secara berulang.Praktisi Hukum: Posisi Penggugat Sangat KuatPraktisi hukum Apriansyah menilai, posisi hukum Penggugat dalam perkara perdata ini tergolong sangat kuat. Menurutnya, putusan pidana yang telah inkracht menjadi dasar penting dalam gugatan PMH. “Dalam hukum perdata dikenal asas res judicata pro veritate habetur, artinya fakta hukum yang telah diputus dalam perkara pidana harus dianggap benar dan tidak dapat dibantah lagi. Unsur perbuatan melawan hukum serta kesalahan Tergugat telah terbukti secara final,” jelas Apriansyah. Rincian Tuntutan Ganti RugiDalam petitum gugatannya, Penggugat menuntut total ganti rugi sebesar Rp540 juta, yang terdiri dari :Kerugian materiil sebesar Rp40 juta, meliputi biaya jasa advokat, akomodasi persidangan, serta kehilangan penghasilan selama proses hukum berlangsung.Kerugian immateriil sebesar Rp500 juta, sebagai kompensasi atas rasa malu, stigma sosial, rusaknya nama baik, serta tekanan psikologis yang turut dirasakan keluarga Penggugat. Selain tuntutan ganti rugi, Penggugat juga meminta agar Tergugat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, baik di hadapan persidangan maupun melalui media massa selama tiga hari berturut-turut. Jadwal Agenda PersidanganPengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah menyusun estimasi agenda persidangan perkara ini yang dijadwalkan berlangsung dari awal hingga pertengahan tahun 2026, dengan tahapan sebagai berikut: 14 Januari 2026 – Sidang pertama dan penunjukan mediator/mediasi25 Februari 2026 – Pembacaan gugatan4 Maret 2026 – Jawaban Tergugat10 Maret 2026 – Replik Penggugat17 Maret 2026 – Duplik Tergugat dan kemungkinan eksepsi25 Maret 2026 – Putusan sela (jika diperlukan)1 April 2026 – Pembuktian surat Penggugat8 April 2026 – Pembuktian surat Tergugat15 April 2026 – Pemeriksaan saksi Penggugat22 April 2026 – Pemeriksaan saksi Tergugat29 April 2026 – Bukti tambahan (jika ada)6 Mei 2026 – Penyampaian kesimpulan13 Mei 2026 – Putusan Perkara ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa putusan pidana tidak menutup peluang korban untuk menuntut ganti rugi secara perdata, terutama dalam kasus-kasus yang menyentuh kehormatan dan martabat seseorang. Penulis Tim

Read More