Polresta Jambi Ikuti Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2026

Tajam24Jam.Com JAMBI, 8 Januari 2026 – Polresta Jambi mengikuti kegiatan Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025 yang digelar secara nasional dan dipusatkan di Bekasi, Kamis (8/1/2026). Kegiatan panen raya jagung tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., melalui sambungan zoom meeting sebagai bagian dari dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional. Di Kota Jambi, kegiatan zoom meeting berlangsung di lahan Kelompok Tani Tunas Jaya, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru. Polresta Jambi hadir melalui Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., M.H., yang mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar.Kapolresta Jambi melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi menyampaikan bahwa kegiatan panen raya jagung serentak ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional. “Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir untuk mendorong produktivitas pertanian. Ini merupakan bagian dari komitmen kami mendukung program pemerintah,” ujar Ipda Deddy.Ia menambahkan, keterlibatan Polri dalam sektor pertanian diharapkan dapat memperkuat sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan kelompok tani dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain Wakapolresta Jambi, kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag SDM Polresta Jambi Kompol Dr. Muhammad Amin Nst., Kabag Log Polresta Jambi Kompol Azimna Yanti, S.IP., M.M., para pejabat utama Polresta Jambi, Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando, S.I.K., Kepala BPP Kota Baru Rosmaneti, S.Kp., Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Ketua dan anggota Kelompok Tani Tunas Jaya. Kegiatan Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ketahanan pangan, sekaligus menegaskan peran aktif Polri dalam mendukung pembangunan di sektor pertanian. Penulis Tim

Read More

RUMAH KITO RESORT HOTEL MENGHADIRKAN STEAMBOAT FAMILY REUNION DINNER PADA IMLEK 2026

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Januari 2026 – Memasuki Chinese New Year of The Horse Dinner Rumah Kito hadirkan Steamboat Family Reunion Dinner dalam menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2026 yang penuh berkah. Di tahun Kuda ini tentunya semua orang memiliki harapan dan doa yang baik agar tahun ini bisa menjadi yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Beberapa persiapan sudah dimulai dilakukan dikalangan masyarakat baik itu dari instansi maupun pihak yang merayakannya. Chinese New Year of The Horse Dinner akan berlangsung di Rumah Kito Restaurant akan dimulai pukul 18.00-22.00 pada Senin, 16 Februari 2026. Makan malam spesial Chinese New Year ini dapat dinikmati dengan membayar Rp888.000 ribu untuk 5 orang. Tak hanya itu, Berbagai hidangan lezat khas Imlek dan diramaikan oleh spesial penampilan Barongsai yang menambah kemeriahan suasana, selain itu akan tamu akan mendapatkan kesempatan mengambil Lucky Tree Angpao. Jangan lewatkan kesempatan pengalaman yang istimewa dan menikmati berbagai hidangan lezat dan meriahkan Tahun Baru Imlek Anda di Rumah Kito Resort Hotel bersama keluarga. Segera reservasi Dinner Imlek dan Romantic Dinner sekarang juga, karna tempat sangat terbatas “ujar Hasan Nurdin (Hotel Manager)”. Untuk informasi lebih lanjut dan melakukan reservasi, Dapat menghubungi official Instagram @rumahkitobywh juga dapat diakses melalui www.waringinhospitality.com guna mendapatkan berbagai kemudahan dan keuntungan dalam memesan kamar serta benefit lainnya yang sangat sayang jika dilewatkan. Info lebih lanjutT : +62 741 5913199Phone : +62 811 7483 008 / +62 811 7483833IG & Tiktok : @rumahkitobywh Penulis Tim

Read More

Berantas Aktivitas PETI di Sumay, Satreskrim Polres Tebo Amankan Delapan Terduga Pelaku

Tajam24Jam.Com TEBO, 7 Januari 2026 – Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI). Tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo mengungkap kasus dugaan penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Rabu (7/1/2026). Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di sekitar kebun sawit RT 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). “Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan emas tanpa izin yang tengah berlangsung. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Rimhot. Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya tiga galon berisi solar, lima selang spiral warna biru, empat karpet, tiga ember hitam, tiga engkol mesin, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit NS. Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan, menegaskan bahwa Polres Tebo tidak akan memberi ruang bagi praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. “Kami bertindak tegas terhadap setiap bentuk penambangan tanpa izin. Ini adalah komitmen Polres Tebo dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Siapa pun yang melanggar, pasti akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Para terduga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Polres Tebo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas penambangan ilegal secara berkelanjutan. Penulis Tim

Read More

Mantan Jurnalis Jambi Janiarto Resmi Dilantik Jadi Advokat, Siap Kawal Keadilan Tanpa Pandang Bulu

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Januari 2026 – Suasana Aula Kantor Pengadilan Tinggi Jambi terasa lebih khidmat dari biasanya, Kamis pagi (8/1/2026). Sebanyak 16 advokat resmi diambil sumpahnya, salah satunya sosok yang tak asing di dunia pers Jambi, Janiarto, S.H. Pria yang akrab disapa Mas Jani itu selama ini dikenal sebagai jurnalis. Namun hari ini, ia resmi menanggalkan perannya sebagai kuli tinta dan memulai babak baru sebagai advokat, mengenakan toga hitam kebesaran di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum.Bagi Janiarto, perpindahan profesi ini bukan keputusan mendadak. Ia menyebut langkah tersebut sebagai perwujudan cita-cita lama yang sempat tertunda karena kesibukan di dunia usaha dan jurnalistik. “Tujuan utama saya adalah menjadi mitra pengawal keadilan. Saya ingin memastikan setiap orang, tanpa memandang latar belakang, memiliki hak yang sama untuk dibela secara bermartabat,” ujar Janiarto usai prosesi pelantikan. Berbekal pengalaman panjang sebagai jurnalis, Janiarto mengaku memiliki pandangan realistis terhadap praktik penegakan hukum. Ia menyoroti stigma hukum yang kerap dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke atas” dan menegaskan pentingnya prinsip equality before the law.“Harapan saya, penegakan hukum di Provinsi Jambi benar-benar menjunjung kesetaraan. Semua harus mendapat perlakuan yang sama di depan hukum,” tegasnya. Komitmen Janiarto juga terlihat dari keberpihakannya kepada masyarakat kecil. Ia menaruh perhatian besar pada layanan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono), yang menurutnya bukan sekadar kewajiban profesi, melainkan tanggung jawab moral.“Mendampingi wong cilik adalah bagian dari nurani. Mereka sering kali tidak memiliki suara dalam mencari keadilan,” katanya. Pelantikan tersebut berlangsung di tengah masa transisi hukum nasional dengan mulai diberlakukannya KUHP baru. Menyikapi hal itu, Janiarto menyatakan siap terus belajar dan beradaptasi dengan dinamika regulasi demi memberikan pendampingan hukum yang profesional. Usai diambil sumpah, Janiarto resmi bergabung dalam jajaran Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Kehadirannya diharapkan memberi warna baru bagi dunia advokasi di Provinsi Jambi.Meski pena telah diletakkan, semangat Janiarto untuk memperjuangkan kebenaran tidak padam. Jika sebelumnya ia mewartakan keadilan melalui tulisan, kini ia memilih memperjuangkannya langsung di ruang sidang. Penulis Tim

Read More

Sidang Praperadilan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik di PN Jambi Hadirkan Dua Mantan Perangkat Desa

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 Januari 2026 — Sidang praperadilan atas penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (7/1/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, pemohon melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi yang merupakan mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, masing-masing bernama Masril dan Abdul Kadir.Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH. Turut hadir dalam persidangan kuasa hukum pemohon M. Amin Cs, kuasa hukum pelapor Awalludin Hadi Prabowo, perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi, serta para saksi. Diketahui, kedua saksi berdomisili di Desa Sakean dan sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terkait perkara dugaan penggunaan gelar akademik tersebut. Dalam pemeriksaan saksi, kuasa hukum pemohon M. Amin menanyakan apakah para saksi pernah diperiksa di Mapolda Jambi. Kedua saksi membenarkan bahwa mereka pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.“Kami diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penggunaan gelar akademik,” ujar salah satu saksi di hadapan hakim. Hakim tunggal kemudian turut mengajukan pertanyaan kepada para saksi, di antaranya mengenai apakah mereka mengenal pihak terlapor serta pelapor Awalludin Hadi Prabowo. Kedua saksi menyatakan mengenal keduanya.Masril dan Abdul Kadir juga mengungkapkan bahwa Bustomi pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sakean sejak tahun 2004 selama tiga periode. Keduanya mengaku pernah menjadi bagian dari perangkat desa selama masa kepemimpinan tersebut. Namun, terkait riwayat pendidikan tinggi Bustomi, kedua saksi menyatakan tidak mengetahui secara pasti.“Kalau soal kuliah dan universitasnya di mana, kami tidak mengetahui,” kata salah satu saksi di persidangan. Para saksi mengaku baru mengetahui adanya gelar akademik yang disandang mantan kepala desa tersebut saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Informasi itu diketahui melalui spanduk dan baliho kampanye.“Selama menjabat sebagai kepala desa, kami tidak pernah melihat beliau menggunakan gelar akademik, dan kami juga tidak mengetahui beliau pernah kuliah,” ungkap saksi lainnya. Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim tunggal menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (8/1/2026).Hakim juga meminta pemohon dan termohon untuk melengkapi alat bukti serta menghadirkan saksi dari Bidang Hukum Polda Jambi pada sidang berikutnya Penulis Tim

Read More

Bebas Murni Driver Ojol Muhammad Iqbal, Hakim Nilai Dakwaan Gugur karena Minim Bukti

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 6 Januari 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Muhammad Iqbal, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang sebelumnya didakwa dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026. Majelis Hakim menilai Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan putusan itu, Iqbal dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dan diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan.“Menyatakan terdakwa Muhammad Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Adhil Prayogi Isnawan saat membacakan amar putusan. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri masa penahanan Iqbal yang telah berlangsung selama lima bulan, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Jambi Selatan.Keluarga Haru, Nilai Putusan Wujud KeadilanSuasana haru menyelimuti ruang sidang usai palu diketuk. Tangis keluarga pecah saat mendengar putusan bebas murni tersebut. Mereka menilai vonis ini sebagai bentuk keadilan bagi rakyat kecil yang sempat terjerat kasus hukum tanpa bukti yang kuat. Lena, bibi Muhammad Iqbal, mengaku bersyukur atas keputusan Majelis Hakim. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan rasa terima kasih atas objektivitas majelis dalam memeriksa perkara.“Alhamdulillah, kebenaran itu akhirnya nampak. Dari awal memang kami yakin, karena memang tidak bersalah,” ujarnya usai persidangan. Ia juga memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilainya telah menjalankan fungsi peradilan secara adil dan profesional.“Terima kasih kepada Bapak Hakim yang sudah bertindak seadil-adilnya. Semoga selalu diberi kesehatan dan ke depan tetap menegakkan kebenaran,” tambahnya. Kuasa Hukum Soroti Cacat Prosedur dan Lemahnya PembuktianSementara itu, penasihat hukum Muhammad Iqbal, M. Amin Pra, menegaskan bahwa vonis bebas murni tersebut mencerminkan lemahnya pembuktian jaksa serta adanya dugaan pelanggaran prosedur sejak tahap penyidikan. Menurut Amin, kliennya tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan, padahal pendampingan merupakan hak konstitusional tersangka.“Iqbal itu wajib didampingi, namun faktanya tidak didampingi selama proses pemeriksaan,” kata Amin. Selain itu, pihaknya juga menyoroti nihilnya barang bukti yang mengaitkan Iqbal dengan tindak pidana curanmor. Bahkan, kronologi hilangnya sepeda motor Honda Scoopy tahun 2025 yang menjadi objek perkara dinilai janggal.“Motor Scoopy keluaran 2025 itu sudah dilengkapi fitur keamanan anti-maling. Saat hilang tidak ada bunyi alarm atau tanda-tanda lain. Ini patut dipertanyakan,” jelasnya. Amin juga mengungkapkan bahwa keterangan para saksi di persidangan justru saling bertentangan. Atas dasar itu, tim hukum telah melaporkan sejumlah saksi ke Polresta Jambi atas dugaan memberikan keterangan palsu.“Kami sudah melaporkan dugaan keterangan palsu tersebut, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” tegasnya. Menunggu Sikap JaksaMeski vonis bebas murni telah dijatuhkan, Amin menyebut pihaknya masih menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum, apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.“Kalau jaksa kasasi, kami siap menghadapi. Namun jika tidak, maka putusan ini berkekuatan hukum tetap dan klien kami benar-benar bebas murni,” pungkasnya. Kasus Muhammad Iqbal menjadi sorotan publik di Jambi dan sekaligus pengingat pentingnya kehati-hatian dalam proses penegakan hukum. Integritas alat bukti serta kepatuhan terhadap prosedur hukum acara pidana dinilai mutlak agar tidak terjadi salah tangkap maupun kriminalisasi terhadap warga sipil. Penulis Tim

Read More

Redaksi Laporansumatera.com Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Informasi Viral di Media Sosial

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 Januari 2026 – Redaksi media online laporansumatera.com secara resmi menerbitkan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat pada 16 Januari 2025, menyusul beredarnya narasi viral di media sosial yang menyebut dugaan penganiayaan melibatkan oknum aparat TNI dan Polri di Jambi. Narasi yang beredar tersebut diketahui dipublikasikan oleh akun TikTok @jambikebanggaankito, yang menyebutkan adanya dugaan penganiayaan terhadap oknum anggota Polda Jambi oleh oknum TNI Jambi, dengan latar belakang bisnis BBM, disertai klaim ancaman, penjemputan paksa, perusakan rumah, serta keterlibatan institusi tertentu. Namun demikian, berdasarkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari narasumber terkait, redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.Hasil konfirmasi lanjutan yang dilakukan redaksi menyimpulkan bahwa permasalahan yang terjadi murni merupakan persoalan hutang piutang pribadi antara pihak-pihak terkait dan hingga saat ini belum terselesaikan. Peristiwa tersebut tidak mengandung unsur tindak pidana, tidak terdapat penganiayaan, penculikan, intimidasi, maupun keterlibatan institusi TNI dan Polri, baik secara individu maupun kelembagaan. Redaksi laporansumatera.com menegaskan bahwa narasi yang diposting oleh akun TikTok @jambikebanggaankito bukan bersumber dari klarifikasi resmi narasumber, tidak melalui proses konfirmasi berimbang, serta dipublikasikan ulang tanpa seizin redaksi, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sebagai bagian dari tanggung jawab pers, laporansumatera.com menjunjung tinggi prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, dan karenanya memuat hak jawab serta hak koreksi secara proporsional.Redaksi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan sumber informasi yang kredibel. Dengan diterbitkannya klarifikasi ini, redaksi menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah perdata (hutang piutang) dan bukan tindak pidana, sebagaimana sempat berkembang di ruang publik. Redaksilaporansumatera.com

Read More

DPRD Provinsi Jambi Tegaskan Komitmen Legislasi dan Pengawasan, Bentuk Pansus PAD dan PI Migas

Tajam24Jam.Com Jambi, 6 Januari 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan selama masa jabatan periode 2024–2026. Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, menyampaikan bahwa sejak dilantik pada September 2024, DPRD telah menetapkan delapan Peraturan Daerah (Perda) serta merampungkan pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini masih dalam tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Perda yang telah ditetapkan di antaranya APBD Murni dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Pertanggungjawaban APBD, RPJMD ProvinsiJambi Tahun 2025–2029, serta sejumlah regulasi terkait tata kelola kehidupan sosial masyarakat,” ujar M. Hafiz. Sementara itu, tujuh Ranperda yang telah dibahas bersama pemerintah daerah dijadwalkan segera disahkan setelah proses evaluasi dari Kemendagri rampung. Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, DPRD Provinsi Jambi juga membentuk dua Panitia Khusus (Pansus), yakni Pansus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pansus Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi (migas).Pembentukan Pansus PI 10 persen migas tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Saat ini, proses percepatan penerimaan PI migas telah memasuki tahap open data room. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (6/1/2026), yang sekaligus menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Jambi.Dalam kesempatan tersebut, DPRD Provinsi Jambi juga menyampaikan ucapan Dirgahayu Provinsi Jambi, serta harapan agar pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Jambi terus meningkat sepanjang tahun 2026. Penulis Tim

Read More

Sampah Menumpuk di Jalan Kapten Pattimura, Warga Kritik Program Kota Jambi Bahagia

Tajam24Jam.Com Jambi – Senin, 5 Januari 2026. Penumpukan sampah terjadi di sepanjang Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kondisi ini menuai keluhan warga karena dinilai bertolak belakang dengan program Kota Jambi Bahagia yang dicanangkan Pemerintah Kota Jambi. Pantauan media di lapangan, sampah rumah tangga terlihat berserakan di sejumlah titik badan jalan dan trotoar, menimbulkan bau tidak sedap serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan.Warga sekitar menyayangkan lemahnya penanganan sampah yang kerap berulang. Menurut mereka, jalan protokol seharusnya menjadi wajah kota yang bersih dan tertata.“Ini jalan utama kota, tapi sampah menumpuk. Kami mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam pengelolaan sampah,” ujar seorang warga. Warga meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, seperti peningkatan pengangkutan sampah dan pengawasan di lapangan. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk disiplin membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. Permasalahan sampah ini kembali menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan terkait solusi jangka panjang Pemerintah Kota Jambi agar persoalan serupa tidak terus berulang.Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Jambi maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi. Penulis Tim

Read More

Gawat! Lemahnya Pengawasan Dishub Kota Jambi, Truk Bertonase Besar Bebas Beroperasi di Payo Selincah

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 5 Januari 2026 — Lemahnya pengawasan dan minimnya kepedulian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi disorot warga. Pasalnya, aktivitas angkutan bertonase puluhan ton masih bebas melintas dan beroperasi di wilayah jalan kota, tepatnya di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Senin, 5 Januari 2026. Pantauan tim awak media pukul 10.00 Wib pada Senin pagi mendapati sebuah truk berukuran besar, yang belum diketahui muatannya, masih melakukan aktivitas bongkar muat. Truk tersebut diduga menuju sebuah gudang yang berada di kawasan Lorong Lelang, wilayah dalam Kota Jambi. Kondisi ini menuai keluhan warga setempat. Amri S.Pd, yang juga merupakan warga Kelurahan Payo Selincah, menyayangkan pembiaran terhadap aktivitas truk bertonase besar yang dinilai merusak jalan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan. Menurut Amri, persoalan ini sebenarnya sudah lama disampaikan kepada pihak Dishub, bahkan sejak kepemimpinan Kepala Dinas sebelumnya, Saleh Ridho. Saat itu, kata dia, sempat dipasang rambu larangan, namun tak berselang lama rambu tersebut justru hilang tanpa kejelasan. “Kadishub lama, Pak Saleh Ridho, sudah kita sampaikan. Waktu itu ada plang larangan, tapi tiba-tiba hilang entah ke mana. Sekarang kita lihat Kadishub yang baru ini, apakah akan tutup mata atau bertindak tegas terhadap truk-truk bertonase besar ini,” tegas Amri. Tak hanya menyampaikan kekecewaan, Amri juga mendesak Dishub Kota Jambi agar segera melakukan penindakan langsung di lapangan. Ia bahkan menegaskan akan mendatangi kantor Dishub apabila aspirasi warga kembali diabaikan. “Hari ini silakan cek langsung ke gudang tersebut. Lakukan penindakan terhadap truk itu. Mereka bongkar muat di gudang Lorong Lelang. Gudang apa, milik siapa, saya pun tidak tahu,” pungkasnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Jambi terkait aktivitas truk bertonase besar tersebut maupun keberadaan gudang di kawasan dalam kota itu. (*) Penulis Tim

Read More