Dugaan Union Busting dan Pelanggaran K3, PT Afresh Indonesia Jambi Diduga Langgar Hak Pekerja

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Januari 2026 — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT Afresh Indonesia, produsen air minum dalam kemasan merek WIGO, kembali menjadi sorotan. Kasus kecelakaan kerja yang dialami seorang buruh perempuan bernama Rina Elfianti mengungkap dugaan pelanggaran serius terhadap hak pekerja dan keselamatan kerja. Rina, yang telah bekerja lebih dari empat tahun di perusahaan tersebut, mengalami kecelakaan kerja saat mengoperasikan mesin plastic straw. Insiden itu mengakibatkan dua jari tangan kirinya putus serta gangguan sirkulasi jaringan, sehingga menyebabkan cacat permanen. Pada Jumat, 23 Januari 2026, Tim Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi, didampingi Kepala Perwakilan Wilayah BuserEkspose.com dan media Tajam24jam.com, mendatangi kediaman korban. Dari pertemuan tersebut terungkap sejumlah dugaan pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan. Rina mengaku tidak pernah mengetahui keberadaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan tempatnya bekerja.“Saya tidak tahu soal serikat pekerja. Tidak pernah ada di tempat kami,” ujar Rina. Selain itu, ia juga menyatakan tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meski telah bekerja selama bertahun-tahun. Selama masa pemulihan pascakecelakaan, Rina hanya menerima upah sebesar Rp1 juta per bulan, jauh di bawah penghasilan hariannya sebelum kecelakaan.“Pengobatan memang dibayar perusahaan, tapi saya tidak pernah ikut BPJS. Upah saya biasanya lebih dari seratus ribu rupiah per hari,” katanya. Hingga kini, korban belum menerima santunan maupun kompensasi kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Tim media menilai kondisi tersebut sebagai indikasi pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pengabaian jaminan sosial tenaga kerja, serta dugaan union busting.Perwakilan media mendesak UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan bertindak tegas sesuai kewenangan. Selain sanksi administratif, tim media juga mendorong agar pengawas ketenagakerjaan mempertimbangkan rekomendasi proses hukum terhadap pihak perusahaan apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi komitmen negara dalam melindungi hak pekerja serta menegakkan hukum ketenagakerjaan secara adil dan berkeadilan. Penulis Tim

Read More

Yayasan Merangkul Jiwa Jambi Resmi Berdiri, Fokus Dampingi ODGJ dan Orang Terlantar

Tajam24Jam.Com Jambi, 24Januari 2026 – Kepedulian terhadap persoalan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan orang terlantar di Provinsi Jambi melahirkan sebuah lembaga sosial bernama Yayasan Merangkul Jiwa Jambi. Yayasan ini resmi berdiri pada Januari 2026, setelah sebelumnya berawal dari komunitas pemuda yang telah aktif melakukan kegiatan kemanusiaan sejak akhir tahun 2025. Yayasan Merangkul Jiwa Jambi dibentuk atas dasar keprihatinan terhadap masih banyaknya ODGJ dan orang terlantar yang hidup tanpa pendampingan, perawatan, serta kepastian status sosial dan kesehatan. Melalui pendekatan kemanusiaan, yayasan ini berupaya mencari, merangkul, dan mendampingi mereka agar memperoleh penanganan yang layak dan berkelanjutan.Ketua Yayasan Merangkul Jiwa Jambi, Melisa Try Andani, S.Pd.Gr, menyampaikan bahwa sejak masih berbentuk komunitas hingga resmi menjadi yayasan, pihaknya telah aktif turun langsung ke lapangan untuk memberikan bantuan nyata. “Sejak akhir 2025 hingga saat ini, kami telah menangani sebanyak 12 orang ODGJ dan orang terlantar dengan berbagai latar belakang kondisi,” ujarnya saat diwawancarai pada Sabtu (24/01/2026). Adapun rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Yayasan Merangkul Jiwa Jambi meliputi pencarian dan penjangkauan ODGJ serta orang terlantar di sejumlah titik, pembersihan diri, pemberian pakaian yang layak, serta penyediaan makanan bergizi. Selain itu, yayasan juga melakukan pemeriksaan kesehatan fisik dan kesehatan jiwa bekerja sama dengan pihak terkait. Tidak hanya berhenti pada bantuan awal, yayasan juga melakukan penelusuran status pribadi para penerima manfaat. Beberapa di antaranya telah diantar langsung ke Rumah Sakit Jiwa, sebagian dipulangkan ke keluarga masing-masing, dan lainnya dirujuk ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan pendampingan lanjutan. Dalam menjalankan kegiatannya, Yayasan Merangkul Jiwa Jambi secara aktif melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial, Rumah Sakit Jiwa, serta panti-panti rehabilitasi guna memastikan penanganan yang tepat dan sesuai prosedur. Saat ini, Yayasan Merangkul Jiwa Jambi didukung oleh 12 orang relawan (voluntir) yang secara sukarela terlibat dalam setiap kegiatan sosial dan kemanusiaan yang dilaksanakan. Yayasan ini juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga sosial, maupun masyarakat umum yang ingin berkontribusi dalam upaya kemanusiaan bagi ODGJ dan orang terlantar di Jambi. Informasi dan dokumentasi kegiatan Yayasan Merangkul Jiwa Jambi dapat diakses melalui akun Instagram resmi @merangkuljiwajambi. (Red). Penulis Tim

Read More

Ada Nama Wakapolda Jambi, Kapolri Kembali Lakukan Mutasi Besar di Tubuh Polri*

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Januari 2026 — Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K. resmi dimutasi ke jabatan baru sebagai Auditor Kepolisian Utama Tingkat I pada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Sebagai pengganti, jabatan Waka Polda Jambi kini diemban oleh Brigjen Pol. B. Ali, S.H., S.I.K. yang sebelumnya menjabat sebagai Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. Hal tersebut tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri No: ST/69/I/KEP.2026 tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Pol. Dr. Anwar, S. I. K.,M.Si. Mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan mekanisme yang lazim dalam tubuh Polri. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembinaan organisasi sekaligus pengembangan karier personel. “Mutasi jabatan adalah hal yang rutin dan wajar dalam organisasi Polri. Ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran, penguatan struktur organisasi, serta pembinaan karier guna memastikan pelaksanaan tugas Polri berjalan optimal dan profesional,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji, Sabtu (24/1). Penulis Tim

Read More

Menuju WBK 2026, Tim RBP Polda Jambi Lakukan Asistensi Zona Integritas di Polresta Jambi.

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Januari 2026 – Tim Reformasi Birokrasi Polri (RBP) Polda Jambi yang dipimpin oleh Karo Rena Polda Jambi Kombes Pol Herwansyah Saidi S.I.K.M.Si. melaksanakan Asistensi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026 di Aula Lokamanginti Polresta Jambi, Jumat (23/01/26). Kegiatan asistensi ini bertujuan untuk memberikan pendampingan, penguatan, serta evaluasi terhadap kesiapan Polresta Jambi dalam memenuhi seluruh indikator pembangunan Zona Integritas. Hadir dalam kegiata ini para pejabat utama Kabag, Kasat, Kasi, dan perwakilan masing-masing satuan kerja di lingkungan Polresta Jambi. Dalam arahannya, Karo Rena Polda Jambi Kobes Pol Herwansyah Saidi S.I.K.M.Si. menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan perubahan pola pikir dan budaya kerja seluruh personel. “Zona Integritas ini bukan hanya untuk mendapatkan predikat WBK, tetapi bagaimana kita benar-benar membangun sistem kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen pimpinan dan seluruh anggota menjadi kunci utama keberhasilannya,” tegas Karo Rena Polda Jambi. Beliau juga berharap sekaligus mengingatkan agar setiap fungsi di Polresta Jambi memahami peran dan indikator penilaian ZI secara menyeluruh, sehingga pelaksanaannya berjalan konsisten dan berkelanjutan. Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H menyampaikan bahwa Polresta Jambi siap menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi yang diberikan oleh Tim RBP Polda Jambi. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan seluruh program Zona Integritas secara serius dan berkesinambungan. Asistensi ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolresta Jambi. Kapolresta juga menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan bagian dari upaya Polresta Jambi dalam mewujudkan Polri yang Presisi dan semakin dipercaya oleh masyarakat. Melalui asistensi ini, diharapkan Polresta Jambi semakin siap dalam menghadapi penilaian pembangunan Zona Integritas menuju WBK Tahun 2026. Penulis Tim

Read More

Coach Deby : Akan Siapkan Atlit Untuk Kejuaraan Fun Swimming Di Februari 2026.

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Januari 2026 – Kejuaraan renang “Fun Swimming Dan Pemula” yang akan di adakan pada tanggal 14-15 februari di kolam renang Telago Rajo  mendatang menjadi suatu gairah tersendiri untuk para atlit muda. Bagai mana tidak kejuaraan tersebut sudah di impikan setiap atlit untuk mengukur sejauh mana latihan mereka selama ini. Coach Deby Selaku pimpinan “Media Swimming Club” di sela waktu melatih anak didik renangnya juga menyampaikan: Renang adalah olahraga yang membutuhkan kekuatan, ketahanan, teknik, dan mental baja. Saya percaya setiap atlet yang hadir hari ini telah berlatih dengan sungguh-sungguh. Semoga kejuaraan ini menjadi wadah pembinaan dan penguatan karakter bagi anak-anak kita. Atlit Renang Media Swimming Club akan ikut serta dalam kejuaraan tersebut, ”ucapnya”. Lanjut nya, “Dari kejuaraan ini harus lahir atlet tingkat nasional maupun internasional. Saya berharap ada pembinaan yang kontinyu, sehingga lahir perenang-perenang tangguh”. Yang lebih penting adalah sportivitas, kejujuran, rasa saling menghormati, dan kemauan untuk terus belajar. Itulah fondasi pembentukan juara sejati, “Imbuhnya”. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras menyelenggarakan kegiatan ini. Semoga kejuaraan ini bermanfaat besar bagi pembinaan atlet renang di Provinsi Jambi, “tutupnya”. Penulis Tim

Read More

DPRD Kota Jambi Tetapkan Penutupan Permanen Helen’s Play Mart

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 22 Januari 2026 — DPRD Kota Jambi menetapkan penutupan permanen tempat hiburan Helen’s Play Mart yang berlokasi di Kompleks WTC Batanghari. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan adat istiadat masyarakat Melayu Jambi, Kamis (22/1/2026). Penutupan dilakukan menyusul penolakan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi serta sejumlah elemen masyarakat yang menilai operasional tempat hiburan tersebut bertentangan dengan norma adat dan budaya Melayu Jambi, serta dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap moral generasi muda. Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, Pemerintah Kota Jambi melalui tim gabungan (Timdu) melakukan penyegelan terhadap Helen’s Play Mart. Penyegelan tersebut dilakukan karena usaha tersebut dinilai belum melengkapi izin operasional, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol.Menindaklanjuti polemik yang berkembang di tengah masyarakat, DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada 12 Januari 2026. Rapat tersebut dihadiri perwakilan LAM Jambi, organisasi kepemudaan, tokoh agama, serta instansi terkait. Hasil RDP menyimpulkan bahwa operasional Helen’s Play Mart tidak sesuai dengan peruntukan lokasi dan melanggar peraturan daerah yang berlaku. Komisi I DPRD Kota Jambi kemudian merekomendasikan agar aktivitas usaha tersebut dihentikan. Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi melalui Satpol PP menegaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan murni berdasarkan aspek administratif perizinan. Satpol PP juga menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang berada di lokasi tidak disita karena berasal dari distributor yang memiliki izin resmi, serta penyitaan memerlukan dasar hukum yang kuat. Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan dari berbagai pihak, DPRD Kota Jambi akhirnya memutuskan penutupan permanen Helen’s Play Mart. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan pertimbangan nilai sosial serta adat istiadat setempat. Penulis Tim

Read More

Krisis Moral Hiburan Malam, Helen’s Play Mart Jadi Sorotan Publik Kota Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, Kamis 22 Januari 2026 – Keberadaan tempat hiburan malam Helen’s Play Mart kian menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat di Kota Jambi. Aktivitas hiburan malam yang dinilai melanggar norma hukum serta mencederai nilai-nilai adat istiadat Melayu Jambi tersebut disebut telah menimbulkan krisis moral dan keresahan sosial di tengah masyarakat. Di tengah persoalan yang melanda anak negeri dan masyarakat adat, publik menilai seolah tidak lagi memiliki ruang pengaduan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) Provinsi Jambi dinilai terkesan diam dan tidak menunjukkan tindakan tegas. Bahkan, rekomendasi DPRD Kota Jambi disebut hanya sebatas retorika tanpa realisasi konkret. Padahal, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi selama ini dikenal konsisten dalam menjaga marwah adat, nilai moral, dan budaya Melayu Jambi. Namun dalam kasus ini, lembaga adat dinilai seakan tidak dihargai oleh pengelola hiburan malam tersebut. Kutukan Keras dari Kaperwil Provinsi JambiSupriyadi, selaku Kepala Perwakilan (Kaperwil) Provinsi Jambi, secara tegas mengutuk aktivitas hiburan malam Helen’s Play Mart yang dinilainya telah melabrak aturan hukum, norma sosial, serta nilai adat Melayu Jambi. “Aktivitas hiburan malam ini sudah tidak lagi menghargai pemerintah daerah, Pemkot Jambi, maupun Lembaga Adat Melayu Jambi. Seakan-akan kebal hukum dan tidak tersentuh oleh aturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Supriyadi saat memantau aktivitas lokasi hingga larut malam. Ia menyayangkan sikap Pemkot Jambi dan instansi terkait yang dinilai tidak berkutik menghadapi aktivitas hiburan malam tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, ke mana lagi rakyat dan lembaga adat harus mengadu jika aturan dan kewenangan pemerintah tidak dijalankan secara tegas.“Jika sudah tidak ada rasa takut dan tidak ada lagi yang dihormati di Kota Jambi, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan moralitas masyarakat,” lanjutnya. Desakan Tegas dan Tembusan ke Lembaga TerkaitSupriyadi juga mengingatkan bahwa dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat sejumlah pasal yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, termasuk peran masyarakat dalam pengawasan publik, perlindungan lingkungan sosial, serta penyadaran generasi muda terhadap nilai moral dan hukum. Atas dasar itu, ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi Pemkot Jambi agar tidak mengabaikan persoalan ini. Jika tidak ada langkah konkret, Supriyadi menyatakan akan membawa isu tersebut ke tingkat provinsi hingga nasional sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial. Liputan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik di Kota Jambi, dengan tembusan kepada:DPRD Kota JambiWali Kota JambiSatpol PP Kota JambiPolresta JambiOmbudsman RI Perwakilan Provinsi JambiSupriyadi menegaskan, lambannya penanganan kasus ini mencerminkan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan peraturan daerah, yang berpotensi merusak tatanan sosial serta marwah adat Melayu Jambi. Penulis Tim

Read More

Aktivitas Helen’s Play Mart Kembali Disorot, Aktivis Pertanyakan Transparansi Izin Usaha

Tajam24Jam.Com JAMBI, 21 Januari 2026 – Aktivitas tempat hiburan malam Helen’s Play Mart kembali menjadi sorotan publik di Kota Jambi. Usaha hiburan malam yang sebelumnya sempat disegel pemerintah daerah itu dipertanyakan karena kembali beroperasi, meski belum ada penjelasan resmi yang terbuka kepada masyarakat. Helen’s Play Mart sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi sasaran aksi demonstrasi sejumlah aktivis yang mendesak penutupan tempat tersebut. Penyegelan dilakukan karena diduga melanggar sejumlah ketentuan, termasuk perizinan usaha dan norma daerah yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kota Jambi. Namun demikian, publik mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang digunakan hingga tempat hiburan malam tersebut kembali aktif beroperasi. Pasalnya, penyegelan merupakan sanksi administratif terhadap lokasi atau kegiatan usaha, dan tidak otomatis gugur hanya karena adanya perubahan nama usaha. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 6 Tahun 2023, usaha yang disegel baru dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh sanksi administratif dan kewajiban perizinan. Jika terjadi perubahan nama usaha, pemilik tetap wajib melakukan pembaruan legalitas melalui mekanisme resmi, seperti akta notaris dan sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, perubahan nama usaha tidak menghapus tanggung jawab hukum atas pelanggaran sebelumnya. Apabila pelanggaran berkaitan dengan izin minuman beralkohol (minol), cukai, maupun aspek lingkungan dan sosial budaya, maka seluruh kewajiban hukum tetap melekat pada pengelola usaha. Sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak Pemerintah Kota Jambi dan aparat penegak hukum (APH) untuk membuka informasi secara transparan kepada publik, khususnya terkait izin minol dan cukai minuman yang dimiliki Helen’s Play Mart. Tuntutan keterbukaan ini merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Menurut mereka, LSM dan media memiliki peran sebagai kontrol sosial untuk memastikan penegakan hukum dan peraturan daerah berjalan secara adil dan konsisten. Sementara itu, Supriyadi, Kepala Perwakilan (Kaperwil) Jambi, menyampaikan kritik keras terhadap lambannya respons aparat dan instansi Pemerintah Kota Jambi dalam menangani persoalan tersebut. Ia menilai ketidakjelasan ini mencerminkan lemahnya komitmen dalam penegakan hukum.“Jika tidak ada kejelasan dan transparansi, persoalan ini akan kami dorong ke tingkat provinsi bahkan nasional,” tegas Supriyadi. Ia juga meminta agar pejabat publik menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, sesuai dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan terbuka.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Jambi maupun pihak pengelola Helen’s Play Mart terkait dasar hukum dibukanya kembali aktivitas usaha tersebut. Penulis Tim

Read More

Kasus Kecelakaan Kerja di PT Afresh Indonesia Disorot Jelang Rencana Akuisisi

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 22 Januari 2026 — Kasus kecelakaan kerja yang dialami seorang karyawan PT Afresh Indonesia, perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) yang beroperasi di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi perhatian publik. Sorotan ini mencuat menjelang rencana pengambilalihan (take over) perusahaan yang dijadwalkan pada Maret 2026 mendatang. PT Afresh Indonesia diketahui merupakan anak usaha dari Barokah Melayu Foods Pte. Ltd, yang juga tercatat sebagai pemegang saham terbesar di PT Cham Resto Indonesia Tbk, perusahaan terbuka yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).Sejumlah aktivis di Jambi menilai, perusahaan induk perlu memberikan perhatian terhadap tata kelola dan pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan di anak perusahaannya. “Induk perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan manajerial atas kinerja anak usaha. Publik perlu mendapatkan kejelasan agar persoalan ketenagakerjaan ditangani secara transparan,” ujar salah satu aktivis. Kronologi PeristiwaBerdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 14.59 WIB. Korban bernama Reni Efrianti (23) mengalami luka bakar serius pada tangan kiri dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Dr. Bratanata Jambi, rumah sakit umum kelas C di bawah naungan TNI Angkatan Darat. Akibat luka bakar berat yang dialami, tim medis melakukan tindakan amputasi pada dua jari korban untuk mencegah penyebaran infeksi. Selain itu, tiga jari lainnya dilaporkan mengalami gangguan fungsi permanen. Tanggung Jawab dan PenangananAktivis menyoroti penanganan kasus tersebut, khususnya terkait pelaporan kecelakaan kerja dan skema pembiayaan pengobatan korban.“Kasus kecelakaan kerja semestinya dilaporkan kepada instansi terkait sesuai aturan ketenagakerjaan. Terkait pembiayaan, pihak rumah sakit disebut menyarankan agar menjadi tanggung jawab perusahaan,” ungkapnya. Pada 8 Januari 2026, keluarga korban disebut dipanggil ke perusahaan untuk membahas penyelesaian internal. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga diminta menandatangani surat kesepakatan yang telah disiapkan sebelumnya oleh perusahaan. Menurut keterangan aktivis, keluarga korban merasa berada dalam tekanan psikologis saat diminta menandatangani dokumen tersebut. Surat itu disebut memuat pernyataan bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian korban serta mengatur penyelesaian di luar jalur hukum. Selain itu, korban diketahui telah bekerja di PT Afresh Indonesia selama lebih dari empat tahun. Keluarga juga menyebutkan bahwa ijazah korban masih berada di pihak perusahaan tanpa disertai tanda terima resmi. Klarifikasi ManajemenSaat dikonfirmasi, Rojali, selaku General Manager PT Afresh Indonesia, menyatakan bahwa korban tetap akan bekerja kembali setelah dinyatakan pulih secara medis.Namun, terkait rencana akuisisi PT Afresh Indonesia pada Maret 2026, termasuk kemungkinan perubahan manajemen maupun dampaknya terhadap tenaga kerja, pihak manajemen belum memberikan keterangan secara rinci. Dampak terhadap Perusahaan IndukAktivis menilai, isu ketenagakerjaan yang mencuat di PT Afresh Indonesia berpotensi memengaruhi citra perusahaan induk, PT Cham Resto Indonesia Tbk, khususnya dari sisi kepercayaan publik dan investor. “Setiap persoalan di anak perusahaan dapat berdampak pada persepsi publik terhadap perusahaan induk, apalagi menjelang proses akuisisi,” kata Fahmi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Cham Resto Indonesia Tbk terkait isu tersebut. Penulis Tim

Read More

Komisi III DPR RI Tinjau Kinerja Polda Jambi dan Kesiapan Penerapan KUHP

Tajam24Jam.Com JAMBI, 22 Januari 2026 — Polda Jambi menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepolisian daerah, Kamis (22/1/2026). Kunjungan tersebut sekaligus menjadi forum dialog untuk meninjau kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang hadir antara lain Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, S.H., M.H., ACCS., Sudin, S.E., Mangihut Sinaga, S.H., M.H., H. Benny Utama, S.H., M.M., Nabil Husien Said Amin Alrasydi, serta H. Hasbiallah Ilyas, S.Ag. Rombongan disambut langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama pejabat utama Polda Jambi dan unsur Forkopimda Provinsi Jambi. Dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolda Jambi, Komisi III DPR RI menerima pemaparan terkait berbagai program, kebijakan, serta langkah strategis Polda Jambi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Selain membahas kesiapan internal Polri dalam penerapan KUHP baru, diskusi juga menyinggung penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik. Pembahasan tersebut turut melibatkan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai bentuk koordinasi antarlembaga penegak hukum. Salah satu isu yang menjadi perhatian Komisi III DPR RI adalah laporan pengaduan masyarakat terkait perkara yang melibatkan seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi. Komisi III DPR RI mendalami proses penanganan perkara tersebut dengan mendengarkan penjelasan langsung dari Kapolda Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, serta instansi terkait lainnya. Berdasarkan pemaparan yang disampaikan, Komisi III menilai bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan permasalahan dalam penanganan kasus tersebut. Ia juga memberikan apresiasi atas profesionalisme aparat penegak hukum di Provinsi Jambi. “Setelah kami mendengar langsung penjelasan dari seluruh pihak terkait, kami menilai penanganan perkara ini telah berjalan sesuai mekanisme hukum dan dapat dinyatakan selesai. Kami mengapresiasi kinerja Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi,” ujar Hinca. Melalui kunjungan kerja ini, Komisi III DPR RI berharap sinergi dan koordinasi antara DPR RI, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan di Provinsi Jambi dapat terus ditingkatkan.“Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Polda Jambi beserta jajaran, serta Kejaksaan Tinggi Jambi atas kinerja dan dedikasinya,” tambahnya. Sinergi yang solid antarinstansi penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan di tengah masyarakat, serta terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More