Setahun Lebih Pascakebakaran Sungai Dualap, AMUK Pertanyakan Dana Bantuan Rp920 Juta yang Belum Dicairkan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 Juli 2026 – Gabungan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jambi, Selasa (7/7/2026). Massa menuntut Pemerintah Provinsi Jambi segera mencairkan dana bantuan sebesar Rp920 juta yang diperuntukkan bagi korban kebakaran di Desa Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam aksinya, massa menilai pencairan bantuan tersebut berjalan lamban. Padahal, musibah kebakaran yang terjadi pada 16 Juni 2025 telah menghanguskan sedikitnya 56 rumah warga dan bantuan senilai Rp920 juta sebelumnya telah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jambi. AMUK mempertanyakan alasan bantuan tersebut belum diterima masyarakat meski telah lebih dari satu tahun sejak peristiwa kebakaran terjadi. Massa juga mendesak Pemerintah Provinsi Jambi membuka secara transparan data penerima bantuan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ketua AMUK, Husnan, mengatakan pihaknya datang untuk meminta kejelasan terkait realisasi bantuan tersebut. “Hari ini kami mempertanyakan kejelasan bantuan dana keuangan dari Pemerintah Provinsi Jambi bagi korban kebakaran Sungai Dualap. Nilainya Rp920 juta, namun hingga sekarang menurut informasi yang kami terima belum diterima warga,” ujar Husnan kepada wartawan di Kantor Gubernur Jambi. Menurut Husnan, pernyataan tersebut diperkuat oleh keterangan Kepala Desa Sungai Dualap pada 1 Juli 2026 yang menyebut bantuan dimaksud belum diterima masyarakat. Selain mendesak percepatan pencairan, AMUK juga meminta pemerintah memangkas birokrasi yang dinilai menghambat penyaluran bantuan serta membuka seluruh proses penyaluran kepada publik. Mereka turut meminta aparat penegak hukum mengaudit mekanisme penyaluran dana bantuan bencana guna memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah potensi penyimpangan. Sebagai informasi, kebakaran di Desa Sungai Dualap mengakibatkan 50 rumah mengalami rusak berat, satu rumah rusak sedang, dan lima rumah rusak ringan dengan total 56 rumah terdampak. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi mengenai alasan belum direalisasikannya dana bantuan yang dipersoalkan dalam aksi tersebut. Penulis Tim

Read More

Diduga Dijemput dengan Dalih Klarifikasi, Pria Asal Muba Mengaku Dikeroyok Delapan Orang di Kebun Sawit Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 4 Juli 2026 – Seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Ego Saputra (30) melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Sungai Gelam setelah mengaku menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan kebun sawit, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B-41/VII/2026/SPKT tertanggal 6 Juli 2026, korban melaporkan dugaan pengeroyokan yang disebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam laporannya, Ego mengaku awalnya didatangi dua orang berinisial Ardan dan Wawan yang mempertanyakan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik seseorang. Korban kemudian diajak menemui seorang ketua RT untuk memberikan klarifikasi dan mengaku sempat diyakinkan bahwa dirinya tidak akan dipukul. Namun, menurut keterangan korban dalam laporan polisi, ia justru dibawa menggunakan mobil pikap menuju kawasan kebun sawit di RT 17 Desa Sungai Gelam. Setibanya di lokasi, korban mengaku menjadi sasaran pemukulan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Ardan, Wawan, serta sejumlah orang lainnya, hingga mengalami luka lebam pada wajah, kepala, tangan, dan kaki. Atas laporan tersebut, Polsek Sungai Gelam telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 6 Juli 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan serta penyidikan, dengan menunjuk IPDA Ardianas, S.H., M.H. dan Brigadir Holmes Nababan sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengeroyokan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait tuduhan tersebut. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Diskusi Publik, Perkuat Sinergi dengan Media Bangun Citra Polri Inspiratif di Era Digital

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 Juli 2026 – Kepolisian Daerah Jambi melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) menggelar Diskusi Publik Bidhumas Polda Jambi Tahun 2026 di Hotel Odua Weston Jambi, Selasa (7/7/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat, Bersama Media Membangun Citra Polri yang Inspiratif di Era Digital” ini menjadi wadah memperkuat kolaborasi antara Polri, media, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan komunikasi publik di era digital. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, dan dihadiri Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. Benny Ali, para Pejabat Utama Polda Jambi, akademisi, pimpinan redaksi media, organisasi insan pers, serta mahasiswa dari berbagai Universitas di Jambi Selain menghadirkan pemaparan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr. Mochamad Farisi, LL.M., dan Kanit I Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Suhartono, S.H., kegiatan juga menampilkan sosok polisi berprestasi, Aipda Arjunif, S.IP., Bhabinkamtibmas Polres Bungo, yang berbagi pengalaman mengenai dedikasi dan inovasi pelayanan kepada masyarakat sebagai inspirasi bagi seluruh personel Polri. Diskusi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa keberhasilan Polri tidak hanya diukur dari aspek penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan membangun kepercayaan masyarakat melalui komunikasi yang terbuka, transparan, humanis, dan bertanggung jawab. “Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat menuntut Polri untuk semakin adaptif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peran Humas Polri pun kini semakin strategis sebagai jembatan komunikasi antara institusi kepolisian dengan masyarakat,” ujar Kapolda Jambi Kapolda juga mengajak media massa, akademisi, mahasiswa, dan para penggiat media sosial untuk menjadi mitra strategis dalam menciptakan ruang digital yang sehat, edukatif, serta produktif. Ia berharap diskusi publik ini dapat melahirkan berbagai gagasan dan solusi konstruktif dalam meningkatkan kualitas komunikasi publik Polri. “Keberhasilan Polri tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga oleh kemampuan membangun kepercayaan masyarakat melalui komunikasi yang terbuka, transparan, humanis, dan bertanggung jawab,Sinergi antara Polri, media, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat harus terus diperkuat untuk menghadirkan ruang digital yang sehat dan membangun” ungkap Kapolda Jambi Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa Diskusi Publik Bidhumas Polda Jambi merupakan komitmen Polda Jambi dalam memperkuat komunikasi publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. “Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa di era digital, kecepatan penyampaian informasi harus diimbangi dengan akurasi, keterbukaan, dan tanggung jawab. Melalui diskusi publik ini, kami ingin mempererat sinergi bersama media, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat agar bersama-sama menangkal hoaks, meningkatkan literasi digital, dan menghadirkan informasi yang kredibel. Polda Jambi akan terus membuka ruang dialog dan kolaborasi sebagai upaya membangun kepercayaan publik serta mewujudkan Polri yang semakin Presisi, humanis, dan dicintai masyarakat,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Penulis Tim

Read More

Lebih dari Dua Tahun Menanti Keadilan, L.I.M.B.A.H Desak Kejati Jambi Buka Penanganan Kasus Pembunuhan Pengemudi Maxim

Tajam24Jam.Com JAMBI, 6 Juni 2026 – Tuntutan atas transparansi dan kepastian hukum kembali menggema di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (6/7/2026). Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi menggelar aksi bertajuk “LENTERA HIJAU PROJECT” dengan membawa satu pesan utama: jangan biarkan perkara pembegalan disertai pembunuhan terhadap pengemudi Maxim, Risdianto (47), mengendap tanpa kepastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak tragedi itu terjadi, keluarga korban mengaku masih menunggu penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, status para tersangka, hingga kepastian penyelesaian proses hukum. Suasana aksi berubah emosional ketika FW, istri almarhum Risdianto, menyampaikan langsung jeritan hatinya di hadapan peserta aksi dan aparat penegak hukum. “Hari ini saya berdiri di sini bukan hanya sebagai seorang istri yang kehilangan suami, tetapi sebagai warga negara yang menuntut kepastian hukum. Sudah lebih dari dua tahun sejak suami saya, almarhum Risdianto, menjadi korban pembunuhan. Namun hingga hari ini, keluarga kami masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab,” ujarnya dengan suara bergetar. FW mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang merenggut nyawa suaminya. Menurutnya, keluarga korban hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta Kejati Jambi memberikan informasi secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain meminta percepatan proses hukum, FW juga mempertanyakan status barang bukti berupa kendaraan milik almarhum yang hingga kini disebut belum dikembalikan kepada pihak keluarga sesuai prosedur yang berlaku. Dalam kesaksiannya, FW mengaku pernah melihat salah satu tersangka, Hafif, berada di ruang perawatan RS Bhayangkara Polda Jambi pada 14 Oktober 2025. “Saya menyaksikan langsung salah satu tersangka, Hafif, berada di ruang perawatan RS Bhayangkara Polda Jambi dalam kondisi terlihat santai memainkan gitar. Sebagai istri korban, pemandangan itu sangat menyakitkan. Saya melihat orang yang dituduh telah merampas nyawa suami saya tampak menikmati waktunya, sementara keluarga kami masih hidup dalam duka dan menunggu keadilan,” tuturnya. Dengan mata berkaca-kaca, ia kembali mempertanyakan keberpihakan hukum terhadap keluarga korban. “Kami tidak meminta perlakuan di luar hukum. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara tegas, transparan, dan memberikan kepastian bagi keluarga korban. Kami hanya ingin keadilan untuk almarhum Risdianto,” katanya. Koordinator aksi dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H. menegaskan bahwa demonstrasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar aparat penegak hukum memberikan kepastian dan keterbukaan informasi kepada publik. Selain menggelar aksi, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. juga menyatakan akan segera mengajukan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi terkait berbagai hal yang menjadi perhatian mereka dalam penanganan perkara tersebut. Laporan itu akan disampaikan dalam waktu dekat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum serta mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian kasus. Bagi keluarga Risdianto, lebih dari dua tahun berlalu belum mampu menghapus duka maupun menjawab berbagai pertanyaan yang masih menggantung. Harapan mereka tetap sama: kepastian hukum, transparansi proses penanganan perkara, dan keadilan yang benar-benar berpihak kepada korban. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jambi terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kejati Jambi maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Disclaimer Legal dan Kebijakan Redaksi Berita ini disusun berdasarkan hasil peliputan di lapangan, dokumentasi, serta keterangan yang disampaikan oleh narasumber dalam kegiatan aksi unjuk rasa. Seluruh pernyataan, tudingan, pendapat, maupun tuntutan yang dimuat merupakan tanggung jawab pihak yang menyampaikannya dan tidak serta-merta mencerminkan sikap atau kesimpulan redaksi. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Penyebutan nama pihak tertentu dalam pemberitaan ini tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini bertujuan memberikan informasi kepada publik mengenai adanya aksi penyampaian pendapat di muka umum serta aspirasi yang berkembang di masyarakat, tanpa bermaksud menghakimi atau memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi, data, maupun penjelasan lain terkait substansi pemberitaan ini, redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap klarifikasi yang diterima akan diproses secara profesional, proporsional, berimbang, dan dipublikasikan sesuai standar jurnalistik yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Kapolsek Mestong Bersama Personel Turun Tangan Atasi Kemacetan di KM 39 Tanjung Pauh, Warga Tuntut Perbaikan Jalan

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 4 Juli 2026 – Kemacetan panjang kembali terjadi di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di KM 39 Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (4/7/2026). Kemacetan dipicu aksi warga yang menutup akses jalan sebagai bentuk protes terhadap kondisi jalan yang rusak dan berlubang. Kapolsek Mestong bersama jajaran personel Polsek Mestong turun langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, mengatur arus lalu lintas, serta melakukan dialog dengan masyarakat agar aksi tetap berlangsung kondusif dan tidak menimbulkan gangguan keamanan. Berdasarkan pantauan di lapangan, warga menyampaikan bahwa penutupan jalan dilakukan sebagai bentuk tuntutan kepada pemerintah dan pihak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut agar segera memperbaiki ruas jalan yang mengalami kerusakan. Menurut warga, kondisi jalan yang dipenuhi lubang telah lama dikeluhkan karena membahayakan pengguna jalan serta menjadi salah satu penyebab kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut, terutama saat kendaraan bertonase besar melintas.“Kami meminta pemerintah terkait dan pihak perusahaan tambang segera memperbaiki jalan yang rusak. Jangan sampai menunggu ada korban baru dilakukan perbaikan,” ujar salah seorang warga di lokasi aksi. Selama berlangsungnya aksi, personel Polsek Mestong terus melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas guna mengurai antrean kendaraan yang sempat mengular di kedua arah. Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara tertib serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Tanjung Pauh masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah maupun pihak perusahaan tambang terkait perbaikan jalan yang menjadi tuntutan utama warga. Sementara itu, arus lalu lintas di lokasi berangsur kembali normal setelah dilakukan pengaturan oleh petugas kepolisian. Penulis Tim

Read More

Unit Reskrim Polsek Jelutung Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Tembaga Senilai Rp95 Juta

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 Juli 2026 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus pencurian ratusan kilogram logam di sebuah gudang besi di Kota Jambi. Seorang pria berinisial Hotni (24) diamankan atas dugaan mencuri 600 kilogram tembaga dan 100 kilogram kuningan dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp95 juta. Peristiwa pencurian terjadi di sebuah gudang besi yang berlokasi di Jalan Kenali Besar, RT 20, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.Korban mengetahui kejadian tersebut saat melakukan pengecekan gudang pada 22 Desember 2025. Saat itu, korban mendapati sejumlah karung berisi tembaga dan kuningan yang sebelumnya disimpan di dalam tempat penyimpanan terkunci telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Jelutung. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jelutung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.Hotni kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Kapten Patimura, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat dari tindak pidana pencurian.Saat ini, penyidik Polsek Jelutung masih melengkapi berkas penyidikan dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti, sehingga upaya pencegahan dan pengungkapan kejahatan dapat dilakukan secara lebih efektif. Penulis Tim

Read More

Sutha Corner Resmi Dibuka, Saatnya Pusat Bisnis Membuka Data

Oleh: Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sulthan Thaha Svaifuddin Jambi Tajam24Jam.Com Jambi, 4 Juli 2026 – Peresmian Sutha Corner di Kampus II UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menjadi simbol baru ekspansi usaha yang dikelola Pusat Pengembangan Bisnis. Fasilitas ini diperkenalkan sebagai pusat kuliner dan ruang interaksi sivitas akademika, sekaligus bagian dari strategi kampus dalam memperkuat unit bisnis dan optimalisasi aset universitas. Sebagai representasi mahasiswa, DEMA UIN STS Jambi memandang bahwa setiap langkah pengembangan kampus yang bertujuan meningkatkan kemandirian institusi patut diapresiasi. Namun apresiasi tidak boleh menghilangkan fungsi kontrol yang melekat pada mahasiswa sebagai mitra kritis kampus. Di atas panggung seremoni, publik disuguhkan optimisme tentang kemandirian ekonomi kampus. Namun di luar euforia grand opening, muncul pertanyaan yang hingga kini belum banyak dibahas secara terbuka: bagaimana ukuran keberhasilan pengembangan bisnis kampus tersebut, dan sejauh mana mahasiswa dilibatkan dalam proses pengawasannya? Pusat Bisnis terus berkembang. Unit usaha bertambah. Kerja sama diperluas. Fasilitas baru diresmikan. Akan tetapi, perkembangan tersebut seharusnya diikuti oleh peningkatan keterbukaan informasi kepada publik kampus. Mahasiswa bukan hanya penonton yang menyaksikan hasil akhir pembangunan, melainkan bagian dari sivitas akademika yang berhak mengetahui arah, target, serta dampak dari setiap kebijakan yang dijalankan. DEMA UIN STS Jambi berpandangan bahwa pertanyaan yang muncul bukanlah bentuk penolakan terhadap bisnis kampus. Sebaliknya, mahasiswa mendukung setiap upaya yang dapat memperkuat kemandirian institusi. Namun dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan transparansi dan akuntabilitas. Berapa target pendapatan yang ingin dicapai dari pengembangan unit-unit usaha kampus? Bagaimana mekanisme evaluasi dan pengawasan yang diterapkan? Seberapa besar kontribusi unit bisnis terhadap peningkatan kualitas layanan akademik dan kemahasiswaan? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana mahasiswa dapat mengakses informasi mengenai capaian dan manfaat dari berbagai program bisnis yang dijalankan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena setiap proyek yang dibangun atas nama kemajuan kampus pada akhirnya harus dapat diukur manfaatnya oleh warga kampus itu sendiri. Kampus tidak cukup hanya menunjukkan bangunan yang berdiri megah; kampus juga perlu menunjukkan data, capaian, dan dampak yang dapat diuji secara terbuka. Sutha Corner kini telah resmi dibuka. Tantangan berikutnya bukan lagi memotong pita peresmian, melainkan membuka ruang akuntabilitas. Sebab keberhasilan sebuah unit bisnis kampus tidak ditentukan oleh meriahnya seremoni, tetapi oleh seberapa besar manfaat yang dirasakan mahasiswa serta seberapa terbuka pengelolaannya kepada publik kampus. Sebagai lembaga representasi mahasiswa, DEMA UIN STS Jambi akan terus mendukung setiap inovasi dan kemajuan kampus, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif demi terwujudnya tata kelola universitas yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan seluruh sivitas akademika. Di tengah semangat transformasi dan pengembangan bisnis universitas, satu pertanyaan yang tetap relevan untuk diajukan adalah: ketika unit bisnis terus bertumbuh, apakah keterbukaan informasinya tumbuh dengan kecepatan yang sama? Penulis Tim

Read More

Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Depan Toko Dekat Polda Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 Juli 2026 – Warga di sekitar kawasan depan Polda Jambi dihebohkan dengan penemuan jasad seorang pria lanjut usia tanpa identitas yang tergeletak di lantai depan sebuah toko, Jumat (3/7/2026). Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas kepolisian segera mengevakuasi korban ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Jambi. Salah seorang saksi mata, Idal Falap, mengaku pertama kali melihat pria tersebut sedang tidur di atas gerobak kayu berisi barang rongsokan. Tidak lama kemudian, korban berpindah tempat dan terlihat tidur di depan toko.“Saya tidak mengenal pria tersebut. Baru pertama kali melihatnya, lalu mendapat kabar kalau beliau sudah meninggal dunia,” ujar Idal. Saksi lainnya, Edi, mengatakan saat melintas di lokasi ia sempat berhenti di sebuah warung dan melihat seorang pria terbaring di lantai tanpa bergerak. Ia kemudian meminta warga sekitar untuk memeriksa kondisi korban.“Setelah diperiksa bersama dan polisi datang ke lokasi, ternyata orang itu sudah meninggal dunia. Menurut informasi warga, korban merupakan pemulung yang biasa membawa gerobak kayu berisi barang rongsokan, tetapi saya tidak tahu berasal dari mana,” katanya. Sementara itu, PS Paur Siaga SPKT Polda Jambi, Ipda Robby D., membenarkan adanya penemuan jasad pria tanpa identitas tersebut. Menurutnya, petugas langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga.“Setibanya di lokasi, anggota menemukan seorang pria lanjut usia terbaring di depan toko dan dipastikan telah meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya. Ipda Robby menjelaskan, hingga saat ini identitas korban masih belum diketahui karena saat ditemukan tidak ada kartu identitas maupun dokumen lainnya yang melekat pada korban.“Berdasarkan keterangan warga, korban diduga seorang pemulung yang sering terlihat membawa gerobak berisi barang rongsokan. Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga agar segera menghubungi atau datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk proses identifikasi,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Operasional SPBU Simpang Sungai Duren Terhenti, Warga Jaluko Keluhkan Sulitnya Akses BBM

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 3 Juli 2026 – Terhentinya operasional SPBU Nomor 24.366.07 di Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), sejak beberapa hari terakhir menuai keluhan dari masyarakat. Penutupan layanan tersebut membuat warga kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan pantauan di lapangan, seluruh aktivitas pengisian BBM, baik solar, Pertalite maupun jenis BBM lainnya, tidak lagi beroperasi. Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai penyebab penghentian operasional SPBU tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, penutupan diduga berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, baik yang melibatkan oknum pembeli maupun pihak pengelola SPBU. Dugaan tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait. Warga menilai, apabila memang ditemukan pelanggaran, sanksi seharusnya diberikan secara proporsional dan tidak serta-merta menghentikan seluruh distribusi BBM yang justru berdampak luas terhadap masyarakat. “Kalau memang ada yang salah, seharusnya yang ditindak adalah pelakunya atau jenis BBM yang bermasalah. Jangan seluruh operasional SPBU ditutup karena masyarakat yang menjadi korban,” ujar salah seorang warga. Warga juga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan. Menurut mereka, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah SPBU lain, khususnya di Kota Jambi, kerap menjadi sorotan, namun dinilai belum mendapat tindakan yang sama. Akibat penutupan tersebut, masyarakat di wilayah Jaluko kini harus menempuh jarak lebih jauh untuk memperoleh BBM. Kondisi itu dinilai memberatkan, terutama bagi pekerja yang setiap hari bergantung pada kendaraan bermotor. Selain berdampak kepada masyarakat, penghentian operasional SPBU juga dikhawatirkan memengaruhi nasib para karyawan yang sementara waktu kehilangan aktivitas kerja dan berpotensi kehilangan penghasilan. Masyarakat berharap pihak Pertamina segera memberikan penjelasan resmi terkait penghentian operasional SPBU tersebut serta mencari solusi agar pelayanan BBM kepada masyarakat dapat kembali berjalan tanpa mengabaikan proses penegakan aturan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Penulis Tim

Read More

Tiga Pekan Belum Ada Pemanggilan Terduga Pelaku, Pimpinan Tajam24jam.com Minta Atensi Langsung Kapolda Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 Juli 2026 – Penanganan dugaan kasus penganiayaan terhadap awak media Tajam24jam.com di SPBU Sengeti kembali menjadi sorotan. Memasuki minggu ketiga sejak laporan dibuat, korban mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi. Merasa proses hukum berjalan lambat, Pimpinan Umum Tajam24jam.com, Lisdiana, menyampaikan langsung permohonan atensi kepada Kapolda Jambi melalui pesan WhatsApp. Dalam pesannya, Lisdiana meminta bantuan Kapolda agar laporan dugaan pengeroyokan terhadap awak medianya mendapat perhatian serius. Ia menyebut hingga saat ini pelaku yang dilaporkan belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Kapolda Jambi kemudian merespons dengan menanyakan, “Dilaporkan ke mana ya Bu?”Lisdiana menjawab bahwa perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Jambi dan sedang ditangani oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum. Menanggapi hal itu, Kapolda membalas singkat, “Langsung tanyakan ke Dirreskrimum ya, tks.” Pihak Tajam24jam.com berharap arahan Kapolda tersebut dapat mempercepat proses penyidikan sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat segera dipanggil dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini sebelumnya dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan SPBU Sengeti. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Jambi mengenai perkembangan penyidikan maupun jadwal pemanggilan terhadap terlapor. Secara hukum, apabila dugaan dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Apabila penyidik menilai peristiwa tersebut merupakan penganiayaan biasa, dapat diterapkan Pasal 351 KUHP, sedangkan apabila mengakibatkan luka berat atau memenuhi unsur lain, penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Hingga kini, publik masih menantikan kepastian hukum atas laporan tersebut, sementara korban berharap proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Penulis Tim

Read More