Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Januari 2026 — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT Afresh Indonesia, produsen air minum dalam kemasan merek WIGO, kembali menjadi sorotan. Kasus kecelakaan kerja yang dialami seorang buruh perempuan bernama Rina Elfianti mengungkap dugaan pelanggaran serius terhadap hak pekerja dan keselamatan kerja.
Rina, yang telah bekerja lebih dari empat tahun di perusahaan tersebut, mengalami kecelakaan kerja saat mengoperasikan mesin plastic straw. Insiden itu mengakibatkan dua jari tangan kirinya putus serta gangguan sirkulasi jaringan, sehingga menyebabkan cacat permanen.
Pada Jumat, 23 Januari 2026, Tim Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi, didampingi Kepala Perwakilan Wilayah BuserEkspose.com dan media Tajam24jam.com, mendatangi kediaman korban. Dari pertemuan tersebut terungkap sejumlah dugaan pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Rina mengaku tidak pernah mengetahui keberadaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan tempatnya bekerja.
“Saya tidak tahu soal serikat pekerja. Tidak pernah ada di tempat kami,” ujar Rina.
Selain itu, ia juga menyatakan tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meski telah bekerja selama bertahun-tahun. Selama masa pemulihan pascakecelakaan, Rina hanya menerima upah sebesar Rp1 juta per bulan, jauh di bawah penghasilan hariannya sebelum kecelakaan.
“Pengobatan memang dibayar perusahaan, tapi saya tidak pernah ikut BPJS. Upah saya biasanya lebih dari seratus ribu rupiah per hari,” katanya.
Hingga kini, korban belum menerima santunan maupun kompensasi kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tim media menilai kondisi tersebut sebagai indikasi pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pengabaian jaminan sosial tenaga kerja, serta dugaan union busting.
Perwakilan media mendesak UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan bertindak tegas sesuai kewenangan.
Selain sanksi administratif, tim media juga mendorong agar pengawas ketenagakerjaan mempertimbangkan rekomendasi proses hukum terhadap pihak perusahaan apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi komitmen negara dalam melindungi hak pekerja serta menegakkan hukum ketenagakerjaan secara adil dan berkeadilan.
Penulis Tim



