Tajam24Jam.Com JAMBI, Kamis 22 Januari 2026 – Keberadaan tempat hiburan malam Helen’s Play Mart kian menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat di Kota Jambi. Aktivitas hiburan malam yang dinilai melanggar norma hukum serta mencederai nilai-nilai adat istiadat Melayu Jambi tersebut disebut telah menimbulkan krisis moral dan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Di tengah persoalan yang melanda anak negeri dan masyarakat adat, publik menilai seolah tidak lagi memiliki ruang pengaduan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) Provinsi Jambi dinilai terkesan diam dan tidak menunjukkan tindakan tegas. Bahkan, rekomendasi DPRD Kota Jambi disebut hanya sebatas retorika tanpa realisasi konkret.
Padahal, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi selama ini dikenal konsisten dalam menjaga marwah adat, nilai moral, dan budaya Melayu Jambi. Namun dalam kasus ini, lembaga adat dinilai seakan tidak dihargai oleh pengelola hiburan malam tersebut.
Kutukan Keras dari Kaperwil Provinsi Jambi
Supriyadi, selaku Kepala Perwakilan (Kaperwil) Provinsi Jambi, secara tegas mengutuk aktivitas hiburan malam Helen’s Play Mart yang dinilainya telah melabrak aturan hukum, norma sosial, serta nilai adat Melayu Jambi.
“Aktivitas hiburan malam ini sudah tidak lagi menghargai pemerintah daerah, Pemkot Jambi, maupun Lembaga Adat Melayu Jambi. Seakan-akan kebal hukum dan tidak tersentuh oleh aturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Supriyadi saat memantau aktivitas lokasi hingga larut malam.
Ia menyayangkan sikap Pemkot Jambi dan instansi terkait yang dinilai tidak berkutik menghadapi aktivitas hiburan malam tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, ke mana lagi rakyat dan lembaga adat harus mengadu jika aturan dan kewenangan pemerintah tidak dijalankan secara tegas.
“Jika sudah tidak ada rasa takut dan tidak ada lagi yang dihormati di Kota Jambi, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan moralitas masyarakat,” lanjutnya.
Desakan Tegas dan Tembusan ke Lembaga Terkait
Supriyadi juga mengingatkan bahwa dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat sejumlah pasal yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, termasuk peran masyarakat dalam pengawasan publik, perlindungan lingkungan sosial, serta penyadaran generasi muda terhadap nilai moral dan hukum.
Atas dasar itu, ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi Pemkot Jambi agar tidak mengabaikan persoalan ini. Jika tidak ada langkah konkret, Supriyadi menyatakan akan membawa isu tersebut ke tingkat provinsi hingga nasional sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial.
Liputan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik di Kota Jambi, dengan tembusan kepada:
DPRD Kota Jambi
Wali Kota Jambi
Satpol PP Kota Jambi
Polresta Jambi
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi
Supriyadi menegaskan, lambannya penanganan kasus ini mencerminkan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan peraturan daerah, yang berpotensi merusak tatanan sosial serta marwah adat Melayu Jambi.
Penulis Tim



