“Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian”

Oleh : Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Januari 2026 – Catatan sejarah perjalanan panjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan pada negara yang menganut prinsip negara hukum (recht staat) dengan konsep utama yaitu negara kesejahteraan (welfare state) seperti negara kita Republik Indonesia ini telah yang mengalami berbagai dinamika dan phenomena perubahan dengan salah satu indicator dan/atau variablenya yaitu perubahan status keberadaan dan/atau tunduknya salah satu dari Lembaga Penegakan Hukum yang ada yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Secara resmi perubahan itu terjadi setelah adanya Gerakan Reformasi yang mengusung hasil pemikiran yang menginginkan perubahan total terhadap system penyelenggaran negara yang dinilai telah gagal total dan/atau setidak-tidaknya rezim Orde Baru dianggap membuat negara tidak mampu hadir ditengah-tengah masyarakat pada negara yang menganut paham negara kesejahteraan. Dengan salah satu tuntutan perubahan yang menjadi tuntutan utama yaitu status hukum tentang tunduk dan takluknya serta pertanggungjawaban Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Suatu pengalaman proses transformasi yang memiliki status perubahan hukum yang begitu amat sangat fundamentalis (mendasar) yang ditandai dengan adanya peralihan paradigma, dari yang semula Kepolisian sebagai bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau paradigma dari kekuatan militeristik ke arah fungsi kepolisian sipil (civilian police) atau dengan kata lain peubahan dari yang semula merupakan bagian dari Pelaksana dan penanggung jawab Pertahanan yang secara structural kelembagaannya berada, takluk dan tunduk serta bertanggungjawab kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan ataupun terhadap Panglima ABRI (Menhankam/Pangab), berubah menjadi lembaga mandiri yang takluk dan tunduk dibawah serta bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden. Suatu konsep pemikiran reformis yang boleh dikatakan disampaikan dengan secara ilmiah dan mendasar serta dapat diterima oleh segenap lapisan Masyarakat warga negara yang dibuktikan dengan pemikiran yang bersifat konsepsional dimaksud mendapatkan legitimasi khususnya pada jenis legitimasi Ideologi (Didukung karena kesesuaian dengan ideologi negara) dan serta bersesuaian dengan fungsi dan konteks sosial daripada Legitimasi itu sendiri. Lebih kurang Satu tahun pasca pecahnya dan/atau dengan kata lain lahirnya reformasi, tepatnya terjadi pada tanggal Satu bulan April tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan (1-04-1999) yang secara resmi hasil pemikiran reformis yang dimaksud untuk pertama kalinya mendapatkan legitimasi yang dimaksud berupa 2 (Dua) berkas produk hukum sekaligus dari Lembaga Tinggi Negara yang sama yaitu berupa TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000. Secara normative dapat diketahui dan disimpulkan berdasarkan catatan Sejarah yang tidak dapat dan serta tidak boleh dilupakan bahwa pemberian legitimasi sebagaimana kedua produk hukum dimaksud disebabkan dengan adanya Gerakan Reformasi Indonesia 1998 yang disebabkan oleh tingginya akumulasi krisis moneter Asia, tingginya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), dan tuntutan demokratisasi, yang memuncak pada bulan Mei tahun 1998. Sederhananya dapat disimpulkan tuntutan perubahan status hukum takluk dan tunduknya serta bertanggungjawabnya kepolisian dari yang semula sebagaimana pada paham era kekuasaan rezim orde baru sebagaimana diatas, terjadi merupakan hasil pemikiran yang menyertai sekian banyak tuntutan utama Agenda Reformasi, antara lain: Adendum (perubahan) UUD 1945, Penghapusan Dwi Fungsi ABRI, Penegakan supremasi hukum dan HAM, Pemberantasan KKN, Otonomi daerah seluas-luasnya, Kebebasan pers dan demokrasi, atau dengan kata lain tuntutan reformasi kepolisian bukanlah satu-satu tuntutan perubahan saat itu. Hasil pemikiran dimaksud merupakan suatu Peristiwa hukum yang menjadi suatu titik balik pembuktian daripada Adagium “Suara Rakyat adalah Suara Tuhan (Vox Populi, Vox Dei)”, suara bukan sembarang suara, akan tetapi merupakan suara yang terlahir secara factual dan terbukti secara yuridis serta dirasakan oleh segenap lapisan rakyat Indonesia, walau secara jujur tidak semua rakyat mendukung reformasi dimaksud. Akan tetapi sebagaimana pada konsep demokrasi, yang menetapkan kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, maka secara demokratis pemikiran reformasi berhak mendapatkan legitimasi sebagaimana diatas, dan pemikiran reformis dimaksud terbukti mampu menggeser system pemerintahan dari yang semula bersifat otoriter berubah menuju konsep demokratis. Secara normative pemikiran reformis dengan salah satu tuntutan utamanya yaitu berpengaruh terhadap status takluk dan tunduk serta pertanggungjawaban hak dan kewenangan kepolisian artinya memiliki Urgensi dan Manfaat sebagaimana ekspektasi rakyat atau masyarakat, yang dengan suatu tujuan utama yaitu menciptakan Kepolisian sebagai alat negara yang profesional dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama dalan hal penegakan hukum (law enforcemen), serta pelindung/pelayan masyarakat bukan sebagai alat pertahanan sebagaimana konsep pada era kekuasaan rezim orde baru. Secara Gramatikal, dan merujuk pada kaidah morfologi serta norma pola sintaksis daripada ungkapan diatas dapat disimpulkan bahwa tuntutan reformasi dimaksud telah didasari dengan suatu konsep ekspektasi fundamentalis dari masyarakat yang didasari dengan urgensi dan azaz manfaat walaupun pada saat itu urgensi hukum yang baik secara secara eksplisit maupun secara implisit belum memiliki amanat konstisuional yang bersifat spesifik mengatur tentang adanya suatu perubahan sebagaimana tuntutan reformasi yang dimaksud pada saat itu. Legitimasi berikutnya menyangkut status hukum takluk dan tunduk serta pertanggungjawaban Kepolisisan Berikutnya tertuang dalam amanat konstitusional yang bentuk Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tercatat pada Lembaran Negara tahun 2002 Nomor 02. Dengan salah satu ketentuan tentang tunduk dan takluknya serta pertanggungjwawaban kepolisian kepada Presiden sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Kepolisian yang dikasnud dan menyangkut tentang masih berhubungan eratnya antara pelaksanaan hak dan kewenangan presiden dengan hak dan kewenangan legislator sebagai pemegang hak Controling dan hak Legalisasi. Atau dengan kata lain dengan tanpa sama sekali adanya niat dan/atau kehendak menghilangkan hak dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat selaku manifestasi daripada konsep demokrasi yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 11 dan serta hal-hal yang menyangkut tentang ketaklukan Kepolisian selaku Aparat Penegakan Hukum diatur bahwa setiap Anggota Kepolisian Republik Indonesia tanpa terkecuali tunduk pada Peradilan yaitu sebagaimana yang diatur Pasal 29 ayat (1) regulasi tentang Kepolisian yang dimaksud sebagaimana diatas. Dimana kesemua produk hukum yang dimaksud baik yang dibuat dan disyahkan oleh Lembaga Tinggi Negara maupun yang dibuat dan disyahkan Lembaga Negara, yang kesemuanya itu adalah merupakan bagian Utama dari indicator tatanan Hierarki Hukum sebagaimana amanat Konstitusional Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi apapun cerita dan dalih serta dalil yang disampaikan oleh pemilik pemikiran dan/atau pikiran akan melakukan perubahan yang status hukum Kepolisian sebagaimana diatas dan serta terlepas dari ada ataupun tidaknya issue publict terkini dengan narasi dan diksi dalam suatu kisah ataupun cerita tentang adanya suatu sikap diri tegas personal yang mengandung suatu penegasan konsepsional dari Pemikiran seorang…

Read More

Kabid SMA Disdik Provinsi Jambi Diduga Bungkam, Dugaan Korupsi Pembangunan SMAN 10 Tanjab Barat Mencuat

Tajam24Jam.Com Tanjab Barat, Selasa 27 Januari 2026 – Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diduga memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait mencuatnya dugaan korupsi pembangunan SMA Negeri 10 Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat). Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi maupun tanggapan resmi yang disampaikan. Kasus tersebut mencuat dari proyek pembangunan SMA Negeri 10 Tanjab Barat yang berlokasi di Kecamatan Merlung, Desa Tanjung Benanak. Proyek itu merupakan bagian dari program revitalisasi pendidikan dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah. Dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan tersebut diduga sarat penyimpangan. Sejumlah sumber menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan kondisi fisik bangunan di lapangan. Dugaan tersebut juga disebut menyeret sejumlah pihak terkait, termasuk unsur manajemen sekolah. Sikap diam Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi justru menambah tanda tanya besar di tengah publik. Padahal, sebagai pejabat yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap SMA negeri, klarifikasi dari instansi terkait dinilai penting guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.Tak hanya dugaan korupsi, kasus ini juga disorot karena adanya dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan di lapangan. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai mencederai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi pengawas terkait dapat segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan kekerasan terhadap jurnalis dalam kasus pembangunan SMA Negeri 10 Tanjab Barat.Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi maupun pihak-pihak terkait lainnya. Penulis Tim

Read More

Respons Cepat Polresta Jambi Saat ODGJ Ganggu Warga di Kota Baru.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 27 Januari 2026 – Seorang laki-laki berinisial FJ (40) meninggal dunia diduga akibat serangan penyakit jantung yang kambuh, setelah sebelumnya mengalami gangguan dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di kediamannya, Jalan Siswa No.84 RT 18 Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Selasa (27/1/2026) dini hari. Peristiwa tersebut berawal pada Senin (26/1/2026) sekira pukul 22.30 WIB, saat Polresta Jambi menerima pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya ODGJ yang mengganggu warga di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota piket Pamapta Polresta Jambi dipimpin IPDA Febri Erlando, S.H. bersama regu piket segera mendatangi tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.10 WIB, petugas mendapati korban bersama istrinya berada di depan rumah, Saat korban mengajak petugas masuk ke dalam rumah, korban tiba-tiba terjatuh dan sempat kehilangan kesadaran di teras. Keluarga dan saksi berupaya memberikan pertolongan awal, sebelum akhirnya korban dibawa ke RS Mitra Kota Baru menggunakan mobil patroli Samapta Polresta Jambi atas permintaan keluarga. Korban tiba di rumah sakit sekitar pukul 00.10 WIB dan langsung mendapatkan penanganan medis. Namun, pada pukul 00.20 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Berdasarkan keterangan istri korban, almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K.M.H melalui Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H, S.I.K., M.H. membenarkan sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut serta menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban, Polresta Jambi telah bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat”. Ke depan, kami akan meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait, khususnya Dinas Sosial, dalam penanganan ODGJ agar tidak menimbulkan gangguan kamtibmas maupun membahayakan keselamatan warga, “tegas Kapolresta Jambi”. Kapolresta Jambi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat apabila menemukan ODGJ yang meresahkan, guna dilakukan penanganan secara humanis dan terkoordinasi. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Audiensi dengan PGRI, Bahas Perlindungan Guru dan Penyelesaian Kasus Secara Mediasi

Tajam24Jam.Com Jambi, 26 Januari 2026 — Polda Jambi menggelar audiensi bersama Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi pada Senin, (26/01/2026). Kegiatan audiensi dilaksanakan di Ruang Coffee Morning Lantai 1 Gedung A Polda Jambi. Audiensi dipimpin oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Jambi serta jajaran pengurus PGRI Provinsi dan kabupaten/kota. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol. Henky Poerwanto, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Ketua PGRI Provinsi Jambi Nanang Sunarya, serta pengurus PGRI dari Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur. Kegiatan audensi ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi serta membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan dunia pendidikan, khususnya perlindungan guru dan penyelesaian permasalahan antara guru dan siswa. Dalam audiensi tersebut, Wakapolda Jambi menegaskan pentingnya penyelesaian permasalahan antara guru dan siswa melalui pendekatan mediasi dan kekeluargaan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi dunia pendidikan. “Kejadian perselisihan antara guru dengan siswa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur beberapa waktu yang lalu menjadi bahan evaluasi kita bersama. Permasalahan kedua belah pihak diharapkan dapat dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Brigjen Pol. M. Mustaqim. Wakapolda Jambi juga menyampaikan harapan agar draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PGRI dan Polda Jambi dapat segera diselesaikan secara tuntas oleh kedua belah pihak. Ia meminta PGRI Provinsi Jambi untuk mengajukan kembali surat resmi terkait draf PKS tersebut seiring adanya pergantian pimpinan di Polda Jambi. “Kami berharap draf PKS PGRI dengan Polda Jambi dapat diselesaikan secara tuntas. Kami mohon pihak PGRI membuat surat baru ke Polda Jambi karena adanya pergantian pimpinan,” katanya. Selain itu, Wakapolda Jambi juga memberikan apresiasi kepada para guru atas dedikasi dan peran strategis mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa. “Kami mengapresiasi tugas para pendidik yang sangat mulia. Apa yang disampaikan PGRI akan kami tindaklanjuti,” tambahnya. Sementara itu, pihak PGRI Provinsi Jambi menyampaikan harapan agar kasus yang melibatkan guru di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan mediasi, tanpa harus melalui proses hukum. “Kami berharap kejadian di SMK Tanjung Jabung Timur dapat dimediasi oleh Polda Jambi dan diselesaikan melalui restorative justice,” ungkap Ketua PGRI Provinsi Jambi Nanang Sunarya. PGRI juga mengingatkan bahwa sebelumnya, pada 23 April 2025, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kapolda Jambi sebelumnya dan menyerahkan draf PKS terkait perlindungan guru, yang diharapkan segera ditindaklanjuti dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. “Kami berharap draf PKS tentang perlindungan guru yang telah kami sampaikan dapat segera ditindaklanjuti dan ditandatangani,” lanjutnya. PGRI menegaskan bahwa penyelesaian kasus melalui mediasi diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi para guru dalam menjalankan tugas serta suasana belajar yang kondusif bagi siswa. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Jambi akan berkomitmen mendukung perlindungan terhadap profesi guru serta mendorong penyelesaian permasalahan di lingkungan pendidikan melalui pendekatan yang humanis dan berkeadilan. “Polda Jambi pada akan selalu mendukung penuh upaya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Namun demikian, setiap permasalahan yang muncul tetap harus disikapi secara proporsional dengan mengedepankan komunikasi, mediasi, dan restorative justice,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menambahkan, penyelesaian kasus secara mediasi diharapkan dapat menjadi solusi terbaik agar tidak menimbulkan dampak psikologis maupun sosial yang berkepanjangan, baik bagi guru, siswa, maupun lingkungan sekolah. Penulis Tim

Read More

Irwasda Polda Jambi hadiri Perayaan Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan Tanjab Barat*

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 Januari 2026 – Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P Siregar wakili Kapolda Jambi hadir pada Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Simpang Rambutan, Tanjab Barat pada Minggu (25/1/2026). Kegiatan tersebut digelar di Gereja HKBP Simpang Rambutan, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan dihadiri sekitar 1.000 jemaat. Acara tersebut ini juga dihadiri langsung oleh Ephorus Gereja HKBP Sedunia, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, bersama sejumlah tokoh gereja, unsur Forkopimda, pemerintah daerah, serta perwakilan TNI-Polri. Rangkaian kegiatan diawali dengan penyambutan Ephorus HKBP beserta rombongan, dilanjutkan dengan pengalungan bunga, penanaman pohon di halaman gereja, serta penandatanganan prasasti Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan. Ibadah syukur dipimpin langsung oleh Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, sebelum prosesi peletakan batu penjuru gereja dan peletakan batu pertama pembangunan gedung pertemuan (sopo godang) serta gedung sekolah minggu. Selain ibadah dan prosesi keagamaan, acara juga diisi dengan pemotongan kue Pesta Perak, sambutan-sambutan, tortor dari anak-anak sekolah minggu dan para pendeta HKBP Distrik XXV Jambi, pasahat ulos sebagai tanda holong kepada para pendeta dan tamu undangan, hingga kegiatan lelang dan makan bersama jemaat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa Kehadiran polri disini menjadi wujud dukungan terhadap perjalanan iman dan kebersamaan jemaat HKBP Simpang Rambutan yang telah memasuki usia 25 tahun. “Kami mengucapkan selamat kepada seluruh Jemaat HKBP Simpang Rambutan atas perayaan Pesta Perak 25 tahun ini. Semoga dengan adanya acara ini memiliki makna strategis dalam membangun nilai-nilai moral, menjaga kerukunan umat beragama, serta menciptakan kehidupan sosial yang harmonis,” ujar Kabid Humas Penulis Tim

Read More

Selesai Bantu Korban Bencana Sumbar, 40 Personel BKO Polda Jambi Tiba di Jambi*

Tajam24Jam.Com Jambi, 26 Januari 2026 – Sebanyak 40 personel Polda Jambi yang ditugaskan sebagai Bawah Kendali Operasi (BKO) membantu penanganan bencana alam di Provinsi Sumatera Barat akhirnya tiba kembali di Jambi. Kedatangan mereka disambut langsung Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K dalam apel penyambutan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Senin (26/1/2026) pagi. Polda Jambi menggelar apel penyambutan bagi 40 personel gabungan brimob, polair dan sabhara yang baru selesai menjalankan misi kemanusiaan membantu penanganan bencana di Provinsi Sumbar. Apel dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K dan diikuti para pejabat utama Polda Jambi serta seluruh personel BKO yang baru kembali, termasuk personel Polda Jambi. Dalam sambutannya, Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim, S.I.K menyampaikan sambutan dari Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar yang memberi apresiasi mendalam kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas kemanusiaan di Sumatera Barat. “Hari ini kita menyambut kembali rekan-rekan kita yang telah selesai menunaikan tugas kemanusiaan. Selama di lapangan saudara-saudara telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme yang luar biasa dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana,” ucap Wakapolda Jambi membacakan sambutan Kapolda Jambi. Wakapolda Jambi juga menambahkan bahwa pengalaman-pengalaman yang anda dapatkan selama bertugas tersebut adalah merupakan suatu pengalaman yang sangat berharga dan tidak semua Bhayangkara Polri dapat mengalaminya. “Tugas penanggulangan bencana bukanlah tugas yang ringan. Hal ini membuktikan bahwa seragam yang saudara kenakan merupakan simbol pengabdian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat,” ujar Wakapolda Jambi saat membacakan amanat Kapolda Jambi. Ia juga menekankan agar seluruh personel melakukan pengecekan kembali terhadap kondisi personel, peralatan, dan perlengkapan pasca penugasan, serta menjadikan pengalaman selama BKO sebagai bekal berharga dalam pelaksanaan tugas ke depan. Ditambahkannya bahwa pengalaman yang diperoleh selama bertugas merupakan kebanggaan tersendiri dan hendaknya dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas di masa mendatang. Pupuk terus moril dan jiwa korsa yang telah terbentuk untuk mendukung tugas-tugas berikutnya. “Tugas yang baru saudara-saudara selesaikan adalah bentuk ibadah tertinggi. Saya menyadari bahwa tugas di daerah bencana sangat menguras energi dan psikis, jadikan pengalaman ini sebagai pengingat bahwa hati diri kita adalah pelayan masyarakat,” ujar Wakapolda Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa kegiatan ini digelar sebagai bentuk penghargaan Polda Jambi atas dedikasi personel dalam menjalankan misi kemanusiaan di Sumbar selama hampir 2 bulan. “Selama bertugas di Sumbar, personel BKO Polda Jambi tidak hanya membantu evakuasi dan pencarian, tetapi juga menyalurkan berbagai bantuan mulai dari sembako, hingga penyediaan air bersih dan dapur lapangan.” Jelas Kabid Humas Penulis Tim

Read More

Diduga Terjadi Maladministrasi, Aksi Elang Nusantara Bongkar Pembiaran Pelanggaran Perda oleh Pemkot Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Januari 2026 — Aksi demonstrasi yang digelar Perkumpulan Elang Nusantara bersama masyarakat Kota Jambi, Kamis (22/1/2026), tak hanya mengungkap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan pagar sebuah restoran, tetapi juga menguatkan dugaan terjadinya maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh Pemerintah Kota Jambi beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam aksi tersebut, massa menyoroti lemahnya penegakan hukum administrasi yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Di tengah jargon “Kota Jambi Bahagia” yang kerap digaungkan pemerintah daerah, publik justru disuguhi praktik pembiaran terhadap pelanggaran yang telah terbukti secara administratif maupun faktual. Koordinator Aksi, Risma Pasaribu, SH, mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait bangunan pagar tersebut telah disampaikan sejak satu tahun lalu. Bangunan dimaksud bahkan telah dikenai Surat Peringatan Ketiga (SP3), denda administratif, serta teguran langsung dari Wali Kota Jambi. Namun hingga kini, tidak ada tindakan pembongkaran maupun penindakan lanjutan di lapangan. “Dalam hukum administrasi pemerintahan, ketika pelanggaran sudah jelas dan sanksi telah dijatuhkan tetapi tidak dieksekusi, itu masuk kategori maladministrasi. Ini bukan lagi soal kelambanan, tapi pembiaran yang disengaja,” tegas Risma. Usai berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jambi, Satpol PP Kota Jambi menyampaikan bahwa seluruh OPD terkait diarahkan langsung menuju lokasi bangunan pagar yang dipersoalkan. Massa aksi kemudian bergerak bersama perwakilan OPD ke lokasi tersebut. Di lokasi, dialog terbuka antara massa dan OPD berlangsung alot serta disaksikan masyarakat sekitar dan pengguna jalan. Diskusi berujung pada pernyataan ketidaktahuan dari perwakilan Dinas PUPR Kota Jambi terkait ketentuan teknis bangunan. Dengan seizin OPD yang hadir, massa aksi melakukan pengukuran langsung terhadap bangunan pagar. Hasil pengukuran menunjukkan tinggi pagar mencapai sekitar 2,5 meter, sementara jarak pos jaga dari badan Jalan AS 1 hanya sekitar 8,5 meter. Temuan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR dan Perda Kota Jambi, yang mengatur tinggi pagar maksimal sekitar 1,5 meter, bersifat transparan, serta memperhatikan garis sempadan jalan. Untuk jalan kelas AS 1, jarak bangunan diwajibkan mundur hingga 25 meter dari badan jalan utama. Fakta tersebut dinilai mematahkan alasan OPD yang selama ini berdalih menunggu rekomendasi teknis dan koordinasi lintas instansi.“Jika pelanggaran sudah nyata tetapi OPD memilih tidak bertindak, maka patut diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan melalui pembiaran. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan dan wibawa hukum,” ujar Risma. Pembiaran tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta Pasal 17 yang melarang penyalahgunaan kewenangan, termasuk melalui pembiaran dan penundaan berlarut. Kritik juga diarahkan kepada Wali Kota Jambi. Dandi Bratanata menilai kepala daerah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap OPD, sehingga memunculkan dugaan penerapan standar ganda dalam penegakan hukum.“Jangan keras kepada masyarakat kecil, tetapi ragu saat berhadapan dengan pemilik modal. Pembiaran oleh pejabat bukan sikap netral, melainkan bentuk keberpihakan,” tegasnya. Sementara itu, Ludwig, pimpinan salah satu organisasi mahasiswa, menyebut situasi ini sebagai kegagalan moral Pemerintah Kota Jambi dalam menerjemahkan slogan pembangunan.“Kebahagiaan warga lahir dari keadilan. Ketika hukum tidak ditegakkan secara merata, yang tumbuh adalah ketidakpercayaan publik,” ujarnya. Perkumpulan Elang Nusantara menilai pembiaran berlarut tersebut telah memenuhi unsur maladministrasi berupa penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, dan penyalahgunaan diskresi sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.“Jika wali kota dan OPD terus memilih diam, maka diam itu sendiri adalah pelanggaran hukum administrasi. Negara tidak boleh kalah oleh modal, dan hukum tidak boleh dikorbankan demi kenyamanan segelintir pihak,” pungkas Risma. Elang Nusantara menegaskan pengawalan kasus ini tidak akan berhenti pada aksi jalanan. Tekanan publik akan terus diperluas hingga Pemerintah Kota Jambi bertindak tegas, transparan, dan konsisten menegakkan hukum, atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum dan etik atas pembiaran yang dilakukan. Penulis Tim

Read More

Perkuat Soliditas Organisasi, DPD GANN Provinsi Jambi Gelar Jumpa Kangen Pengurus dan Anggota

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Januari 2026 — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti Narkotika Nasional (DPD GANN) Provinsi Jambi menggelar kegiatan Jumpa Kangen bersama pengurus dan anggota, Sabtu (24/01/2026), bertempat di Balai Iwak Semilir, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat soliditas dan sinergi internal organisasi yang selama ini dinilai belum berjalan optimal.Ketua DPD GANN Provinsi Jambi, Tizailina, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan kembali visi dan komitmen seluruh pengurus serta anggota dalam menjalankan peran strategis GANN, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi. “Melalui kegiatan ini, kita ingin membangun kembali kekompakan dan sinergi antar pengurus dan anggota agar ke depan GANN dapat bekerja lebih efektif, terarah, dan berintegritas dalam menolak narkoba,” ujarnya. Ketua Panitia Pelaksana, Arzi, berharap kegiatan Jumpa Kangen ini dapat menjadi awal kebangkitan semangat kebersamaan di tubuh GANN.“Dengan terjalinnya komunikasi dan kebersamaan yang baik, pengurus dan anggota diharapkan mampu bersinergi dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” katanya. Dalam sambutannya, Ketua DPD GANN Provinsi Jambi juga menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan pertemuan perdana sejak pelantikan kepengurusan.“Mulai dari pertemuan ini, kita akan menyusun dan menjalankan program-program GANN secara terencana, kompak, dan tegas demi menjaga integritas organisasi,” tegas Tizailina. Suasana keakraban semakin terasa ketika Ketua DPD GANN menyampaikan pantun sebagai simbol persaudaraan dan kekeluargaan dalam organisasi.Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2026 M yang mengusung tema “Menumbuhkan Integritas dan Kejujuran Melalui Keteladanan Rasulullah SAW.” Tausiyah disampaikan oleh Ustadz H. A. Jalaludin, S.Ag., M.Pd.I, yang mengajak seluruh peserta untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW sebagai landasan membangun integritas, kejujuran, dan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat.Acara ditutup dengan doa bersama, memohon kepada Allah SWT agar seluruh gerak langkah dan perjuangan GANN senantiasa diberkahi serta diberikan kekuatan dalam upaya menolak narkoba demi menyelamatkan generasi masa depan dari bahaya narkotika. Penulis Tim

Read More

“Korupsi Disdik Jambi: Tim Hukum Wawan Sebut Dakwaan JPU Lemah dan Salah Sasaran”

Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 Januari 2026 — Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukum Wawan Setiawan menyatakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya lemah secara hukum namun juga berpotensi salah sasaran. Elas Anra Dermawan SH, salah satu kuasa hukum Wawan, menjelaskan bahwa kliennya berpotensi dijadikan tumbal dalam perkara yang tidak menyentuh aktor pengambil kebijakan sesungguhnya. “Kami melihat perkara ini diarahkan ke orang yang tidak punya kewenangan. Jika bicara korupsi, maka yang harus diuji adalah siapa yang mengatur kebijakan dan anggaran,” katanya usai sidang pada Senin (19/01/2026). Menurut tim hukum, posisi Wawan hanya sebagai komisaris di sebuah perusahaan, tanpa wewenang untuk mengambil keputusan operasional atau mengelola anggaran negara. Perusahaan yang memiliki hubungan langsung dengan Disdik Jambi adalah PT TDI, dan hubungan dengan pihak lain termasuk Wawan merupakan transaksi bisnis privat yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. “Ini murni relasi bisnis privat. Tidak ada satu pun fakta hukum yang bisa menjelaskan bagaimana Wawan dikaitkan dengan kerugian negara,” tambah Elas Anra Dermawan SH. Tim hukum juga menekankan bahwa dalam hukum pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan dengan unsur-unsur seperti peran aktif dalam pelanggaran, niat jahat, serta hubungan langsung dengan kerugian negara — yang mereka klaim tidak ditemukan pada diri Wawan. Kini, bola berada di tangan majelis hakim untuk memutus apakah eksepsi yang diajukan akan diterima, sehingga perkara dihentikan, atau tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan telah dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan publik menanti bagaimana proses penegakan hukum akan berjalan di kasus ini. Penulis Tim

Read More

LP3NKRI Jambi Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Oknum TNI dalam Isu Illegal Logging Tidak Berdasar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Januari 2026 — Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) Provinsi Jambi angkat bicara terkait beredarnya video di media sosial TikTok Akun Intai 86 yang menuding adanya keterlibatan oknum prajurit TNI aktif berinisial “H” dalam praktik illegal logging di wilayah Jambi. Ketua LP3NKRI Jambi, Pery Monjuli, SE, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar fakta maupun data, serta berpotensi menyesatkan opini publik dan mencemarkan nama baik institusi negara. Video yang beredar luas itu menarasikan seolah-olah oknum TNI berinisial “H” melakukan pengawalan dan pembekingan terhadap pengangkutan kayu bantalan milik seseorang berinisial AN menuju lokasi yang disebut sebagai “B”. Namun, narasi tersebut langsung dibantah oleh pihak-pihak yang disebut dalam video. Dalam keterangannya kepada awak media, AN dan B secara tegas menyatakan tidak pernah terlibat, tidak mengetahui, dan tidak melakukan komunikasi maupun aktivitas sebagaimana yang dituduhkan dalam video tersebut. “Saya sama sekali tidak tahu-menahu soal video TikTok itu. Saya tidak pernah berkomunikasi atau melakukan kegiatan seperti yang dinarasikan, apalagi sampai melibatkan oknum TNI. Itu tidak benar,” tegas AN. Hal senada disampaikan B, yang menyebut informasi dalam video tersebut sebagai fitnah dan penggiringan opini tanpa dasar. Klarifikasi itu disampaikan secara langsung di Kantor LP3NKRI Jambi, Sabtu (24/1/2026), dan ditegaskan dilakukan dalam keadaan sadar, tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun. “Kami tegaskan kembali, informasi yang menyebut adanya pengawalan dan pembekingan kayu bantalan oleh oknum TNI berinisial ‘H’ adalah tidak benar dan tidak didukung fakta serta data,” ujar AN dan B secara bersamaan.Menanggapi hal tersebut, Pery Monjuli menyayangkan maraknya informasi di media sosial yang dinilai memelintir fakta, tidak berimbang, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Narasi seperti ini sangat berbahaya. Selain merugikan individu, juga bisa mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kami merasa perlu meluruskan agar masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegas Pery. LP3NKRI Jambi juga mengingatkan agar insan media dan pengguna media sosial lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi, dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. “Kebebasan berekspresi tidak boleh mengabaikan kebenaran. Informasi tanpa dasar fakta hanya akan menimbulkan fitnah dan kegaduhan publik,” pungkas Pery. Penulis Tim

Read More