Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Tajam24Jam.Com Jambi, 4 Mei 2026 – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terbaru, penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Adi Varial Putra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan dilakukan penahanan pada Senin, (04/05/2026). Penahanan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta keterangan ahli. Selain itu, dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan tersangka lain yang diduga turut terlibat dalam penyimpangan anggaran tersebut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bersumber dari dana DAK. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Sebagai bagian dari proses hukum, terhadap para tersangka juga telah dilakukan upaya paksa berupa penahanan guna memperlancar proses penyidikan. Polda Jambi memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang menyangkut penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan. “Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Penetapan tersangka ini merupakan hasil kerja keras dan profesionalisme penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran negara,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas serta dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi serta mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tutup Kabid Humas. Penulis Tim

Read More

Klarifikasi Kapenrem 042/Gapu Terkait Isu Keterlibatan Oknum TNI dalam Peristiwa di Kota Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 4 Mei 2026 – Menyikapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam peristiwa penggerebekan terhadap salah satu oknum pejabat kampus di Kota Jambi, Korem 042/Gapu melalui Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) Mayor Czi Redno Subandhy memberikan klarifikasi resmi. Kapenrem menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota aktif TNI dalam peristiwa tersebut. “Individu yang disebut-sebut sebagai anggota TNI atas nama Yoli Yandri, bukan lagi bagian dari TNI AD. Yang bersangkutan merupakan mantan anggota yang telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) pada tahun 2023 akibat pelanggaran hukum, dan saat ini berstatus sebagai warga sipil,” tegas Kapenrem. Lebih lanjut dijelaskan bahwa peristiwa penggerebekan yang terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 di salah satu rumah kost di wilayah Telanaipura, Kota Jambi, merupakan permasalahan pribadi/rumah tangga yang saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Berdasarkan informasi dari Polsek Telanaipura, laporan telah dibuat oleh pihak istri terhadap suaminya terkait dugaan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam laporan resmi, dan proses hukum masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak tertentu, termasuk institusi,” tambahnya. Korem 042/Gapu tetap berkomitmen menjaga profesionalitas serta memastikan setiap informasi yang beredar dapat diluruskan secara objektif dan bertanggung jawab. (Penrem 042/Gapu). Penulis Tim

Read More

Komunitas Peternak Sapi Kota Jambi Perkuat Sinergi dengan Pemerintah untuk Penuhi Kebutuhan Daging Segar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 Mei 2026 – Komunitas Peternak Sapi Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan daging segar bagi masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Komunitas yang telah berdiri selama satu tahun ini berlokasi di Jalan Pratu Sardi, RT 15, RW 00, Lorong Masjid Al Mustakim, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.Dipimpin oleh Ketua Nur Muhammad dan Sekretaris Jenderal Syah Iran Syam, komunitas tersebut saat ini telah menghimpun sedikitnya 15 kandang peternak sapi yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Jambi. Ketua Komunitas Peternak Sapi Kota Jambi, Nur Muhammad, mengatakan bahwa keberadaan komunitas ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor peternakan lokal sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.“Komunitas ini hadir sebagai wadah kolaborasi antarpeternak untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas ternak. Kami siap bersinergi dengan pemerintah dalam memastikan kebutuhan daging segar masyarakat tetap terpenuhi, termasuk untuk kebutuhan hewan kurban,” ujar Nur Muhammad, Senin (4/5/2026). Menurutnya, selain menjaga pasokan daging, komunitas juga membuka kesempatan bagi masyarakat Kota Jambi yang ingin melaksanakan ibadah kurban dengan menyediakan sapi berkualitas dengan harga yang terjangkau. Ia berharap sinergi antara peternak, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus terjalin guna mendukung stabilitas harga daging di pasaran serta mendorong kemandirian peternak lokal.Dengan keberadaan komunitas ini, kebutuhan daging segar dan hewan kurban di Kota Jambi diharapkan dapat terpenuhi secara optimal, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan sektor peternakan di daerah. Penulis Tim

Read More

Fasilitas Umum Dijadikan Arena Balap “Walikota Cup Race 2026”

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 Mei 2026 – Sebuah fasilitas umum di Kota Jambi diduga dialihfungsikan menjadi arena balap dalam ajang bertajuk Walikota Cup Race 2026 yang berlangsung pada 2–3 Mei 2026. Kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan terkait perizinan serta potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi yang berlaku. Pantauan di lokasi pada Sabtu (2/5/2026) sore menunjukkan area terbuka tersebut telah dipersiapkan sebagai lintasan balap. Terlihat podium juara dengan penanda peringkat 1, 2, dan 3 di bagian depan, serta atribut sponsor yang terpasang di sekitar lokasi. Kegiatan berlangsung di ruang publik dengan latar belakang ikon tugu kota, yang diduga merupakan salah satu landmark Kota Jambi. Sejumlah orang tampak berada di lokasi dan diduga merupakan panitia maupun kru kegiatan. Dokumentasi memperlihatkan suasana pada pukul 16.35 WIB dengan kondisi cuaca cerah.Jika benar fasilitas umum digunakan tanpa izin resmi atau tidak sesuai peruntukannya, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 127 yang mengatur bahwa penggunaan jalan untuk kegiatan selain lalu lintas wajib mendapatkan izin dari Kepolisian. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa fungsi jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas dan tidak boleh mengganggu kepentingan umum tanpa izin.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 493 yang mengatur sanksi terhadap kegiatan di jalan umum yang mengganggu ketertiban atau keselamatan umum. Peraturan Daerah setempat terkait ketertiban umum dan penggunaan fasilitas publik, yang umumnya mewajibkan adanya izin resmi untuk kegiatan yang melibatkan keramaian atau event.Selain itu, apabila kegiatan ini menimbulkan gangguan terhadap masyarakat, seperti kebisingan atau kemacetan, maka dapat pula dikaitkan dengan aturan tentang ketertiban umum dan perlindungan lingkungan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun instansi terkait mengenai legalitas kegiatan tersebut. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak berwenang dinilai penting untuk memastikan apakah pelaksanaan Walikota Cup Race 2026 telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.Masyarakat diharapkan tetap mendapatkan jaminan keamanan, kenyamanan, serta kepastian bahwa setiap kegiatan di ruang publik dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Geger Dugaan Skandal, UIN STS Jambi Nonaktifkan Wakil Dekan III

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 Mei 2026 – Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi resmi menonaktifkan seorang dosen berinisial DK dari jabatan tambahan sebagai Wakil Dekan III, menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan dalam peristiwa pribadi yang menjadi perhatian publik.Keputusan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi pihak kampus pada Minggu (2/5/2026), sebagai respons atas informasi yang beredar luas di media sosial dan sejumlah pemberitaan media massa. Dalam pernyataannya, pihak UIN STS Jambi menegaskan bahwa seluruh sivitas akademika terikat pada kode etik, aturan disiplin, serta norma kelembagaan yang wajib dijunjung tinggi.“UIN STS Jambi sangat menyayangkan dan menyesalkan peristiwa yang melibatkan salah satu oknum dosen tersebut. Kami berkomitmen untuk melakukan penelusuran secara mendalam guna mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian kutipan keterangan resmi kampus. Sebagai langkah awal, rektor menonaktifkan DK dari jabatan struktural serta memerintahkan pemeriksaan etik untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, termasuk menelusuri aspek hukum yang mungkin terkait.Selain itu, yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak diperkenankan menjalankan aktivitas yang mewakili institusi, baik di lingkungan internal maupun eksternal. Aktivitas akademik seperti mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat juga dihentikan sementara. Pihak kampus menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan serta memastikan kondusivitas lingkungan akademik.“Atas nama pimpinan dan institusi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman atas beredarnya informasi ini,” lanjut pernyataan tersebut. UIN STS Jambi menegaskan bahwa dugaan tindakan personal yang dilakukan oknum tidak mencerminkan nilai, budaya kerja, maupun komitmen kelembagaan dalam membangun lingkungan akademik yang berintegritas.Hingga saat ini, proses penelusuran dan verifikasi internal masih berlangsung guna memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan proporsional. Penulis Tim

Read More

Peringatan Hari Pers Sedunia 2026, Polda Jambi Tekankan Peran Pers dalam Membangun Informasi yang Akurat dan Berimbang

Tajam24Jam.Com Jambi, 3 Mei 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei 2026, Polda Jambi menyampaikan apresiasi tinggi terhadap insan pers yang selama ini berperan aktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan berimbang. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa pers memiliki posisi strategis sebagai pilar keempat demokrasi yang turut menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. “Pers bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga mitra strategis Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah. Melalui pemberitaan yang profesional, edukatif, dan berimbang, pers mampu membangun kesadaran publik serta menangkal penyebaran hoaks,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Lebih lanjut disampaikannya, di era digital saat ini tantangan dunia pers semakin kompleks, terutama dengan maraknya informasi yang tidak terverifikasi di media sosial. Oleh karena itu, sinergi antara Polri dan insan pers sangat diperlukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami mengajak seluruh insan pers untuk terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, menjaga independensi, serta mengedepankan prinsip check and balance dalam setiap pemberitaan,” tambahnya. Polda Jambi juga berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi yang transparan dengan media, sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab. Momentum Hari Pers Sedunia ini diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya peran pers dalam memperkuat demokrasi, serta mendorong terciptanya ekosistem informasi yang sehat di tengah masyarakat. Penulis Tim

Read More

Wakapolda Jambi Hadiri Rapat Konsolidasi Program Makan Bergizi Gratis, Perkuat Sinergi dan Pengawasan Pelaksanaan

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 Mei 2026 – Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. B Ali, menghadiri langsung kegiatan Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi yang digelar di Hotel BW Luxury Jambi pada Sabtu (2/5/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya, serta dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris, Anggota DPR RI Komisi V H.A. Bakri HM, Anggota DPR RI Komisi XII Rocky Candra, Sekda Prov. Jambi Dr. Sudirman, Kabinda Prov. Jambi Dwiana Pilihanto, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, Direktur Pengawasan dan Pemantauan Wilayah I (Sumatera) Dr. Harjito, Kepala Biro Umum dan Keuangan BGN Dr. Lili Khamiliyah, Direktur Tata Kelola Pemenuhan Gizi BGN Prof. Sitti Aida Adha Taridala dan para pemangku kepentingan terkait, termasuk mitra, yayasan, serta pelaksana teknis di lapangan. Dalam kesempatan itu, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa Provinsi Jambi telah menjalankan Program MBG sesuai instruksi Presiden RI dengan total 205 SPPG yang tersebar di berbagai wilayah. “Program Makan Bergizi Gratis ini menyasar anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal,” ujarnya. Ditambahkannya bahwa program tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga mampu menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. “Kunci keberhasilan program ini adalah konsolidasi dan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan seluruh pelaksana di lapangan,” tegasnya. Sementara itu, Wakil Kepala BGN RI, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa program MBG merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. “Program ini bertujuan meningkatkan asupan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan, serta menekan angka stunting dan malnutrisi,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi antar pelaksana serta penguatan pengawasan untuk mencegah potensi disinformasi. “Transparansi, kepatuhan terhadap SOP, serta keterbukaan terhadap pengaduan masyarakat menjadi hal yang sangat penting dalam pelaksanaan program ini,” ungkapnya. Dari sisi ekonomi, program MBG di Provinsi Jambi diketahui mampu menyerap anggaran hingga Rp7,2 miliar per hari dan membuka hampir 10 ribu lapangan kerja, sekaligus memberdayakan UMKM serta sektor pangan lokal. Kehadiran Wakapolda Jambi dalam kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan Polri dalam memastikan program berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran. Rapat konsolidasi pun menghasilkan kesepahaman dan komitmen bersama untuk mengoptimalkan pelaksanaan program MBG di Provinsi Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kehadiran Wakapolda dalam kegiatan tersebut merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah. “Polda Jambi mendukung penuh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Kehadiran Wakapolda dalam rapat konsolidasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengawal dan memastikan program berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Polda Jambi akan terus bersinergi dengan seluruh pihak dalam melakukan pengawasan serta menjaga stabilitas keamanan selama pelaksanaan program. “Melalui sinergitas yang kuat, kami optimistis program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Jambi,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Terkait Berita Pengendalian Sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Jambi, KPLP Berikan Klarifikasi, Belum ada Bukti Kuat

Tajam24Jam.Com Jambi, 3 Mei 2026 – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan adanya narapidana yang mengendalikan peredaran narkotika lintas daerah, sebagaimana yang telah diungkap pelaku pengedar narkotika yang ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Lapas Kelas IIA Jambi, Riko Hamdan, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian guna menindaklanjuti informasi tersebut. Namun demikian, ia menyebut dugaan keterlibatan narapidana dari dalam lapas masih belum dapat dipastikan secara jelas. “Koordinasi sudah kami lakukan dengan pihak kepolisian, khususnya Polres Kerinci terkait penangkapan tersebut. Akan tetapi, informasi mengenai adanya pengendali dari dalam Lapas Jambi masih bersifat samar, hanya berupa inisial tanpa identitas yang jelas,” ujar Riko, Minggu (03/05/2026). Riko menjelaskan, pihak Lapas tidak tinggal diam dan segera melakukan penelusuran serta penyelidikan internal secara intensif guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, keberadaan alat komunikasi seperti telepon genggam di dalam lapas merupakan pelanggaran serius yang terus diantisipasi melalui pengawasan ketat. “Kami secara berkala melakukan razia internal, bahkan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada barang terlarang, termasuk handphone, yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi ilegal,” tegasnya. Lebih lanjut, pihak Lapas Kelas IIA Jambi menyatakan komitmennya untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Riko memastikan pihaknya siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Badan Narkotika Nasional, dalam upaya memberantas peredaran narkotika di dalam lingkungan pemasyarakatan. “Kami siap bersinergi dan mendukung penuh aparat, baik dari kepolisian maupun BNN, untuk mengungkap jaringan ini secara terang dan menyeluruh,” pungkasnya. Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R-A (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang dari seseorang yang disebut-sebut merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi. Namun, hingga kini identitas yang dimaksud belum dapat diverifikasi secara pasti oleh pihak berwenang. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka guna memastikan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas. Sementara itu, pihak Lapas menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan internal sebagai langkah preventif sekaligus mendukung penegakan hukum secara profesional dan proporsional. Penulis Tim

Read More

RPK Aksi di Kejati Jambi, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Senaning

Tajam24Jam.Com JAMBI, 27 April 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Pengawal Kebijakan (RPK) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (27/4/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Koordinator lapangan RPK, Anca Firman, dalam orasinya menyampaikan adanya indikasi ketidaksesuaian pada proyek peningkatan Jalan Senaning yang berlokasi di Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp10.038.173.853,99 dan dikerjakan oleh CV MOZHA & Co. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan RPK, ditemukan sejumlah kerusakan pada beberapa titik pekerjaan, terutama pada bagian jembatan. Kerusakan yang dimaksud meliputi retakan hingga penurunan struktur (amblas), yang dinilai tidak mencerminkan kualitas pekerjaan sesuai standar teknis.“Mutu pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Anca Firman. RPK juga mengungkap dugaan adanya indikasi persekongkolan antara pihak rekanan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dugaan tersebut muncul karena hasil pekerjaan dinilai lebih mengedepankan keuntungan daripada kualitas. Meski demikian, RPK menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan.Dalam tuntutannya, RPK mendesak Polda Jambi dan Kejati Jambi untuk:Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Memeriksa Kepala Bidang Bina Marga serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).Memanggil konsultan perencana dan konsultan pengawas proyek.Memeriksa kontraktor pelaksana, CV MOZHA & Co.Mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. RPK berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan profesional guna memastikan transparansi penggunaan anggaran negara serta menjamin kualitas pembangunan infrastruktur yang aman dan layak bagi masyarakat. Penulis Tim

Read More

RPK Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Jembatan di Tanjab Barat, Desak APH Lakukan Penyelidikan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 27 April 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Pengawal Kebijakan (RPK) menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan/peningkatan jembatan yang berada di samping MUI Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sorotan tersebut disampaikan RPK saat menggelar aksi dan orasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (27/4/2026). Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tanjab Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp2.025.242.145,18 dan dikerjakan oleh CV Walet 93. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan RPK, ditemukan sejumlah kejanggalan pada pekerjaan proyek tersebut. Di antaranya, kondisi fisik jembatan yang disebut telah mengalami keretakan serta penurunan struktur (ambles) di beberapa titik.“Temuan ini menunjukkan bahwa mutu dan kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB) yang tercantum dalam dokumen pelelangan,” demikian pernyataan RPK dalam rilisnya. RPK menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, mereka juga menduga adanya indikasi persekongkolan antara pihak rekanan dengan Dinas Perkim Tanjab Barat dalam pelaksanaan proyek.“Pekerjaan diduga hanya berorientasi pada keuntungan semata tanpa memperhatikan kualitas hasil pekerjaan,” lanjut keterangan tersebut. Meski menyampaikan sejumlah dugaan, RPK menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.Dalam pernyataan sikapnya, RPK mendesak aparat penegak hukum, baik Polda Jambi maupun Kejati Jambi, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Dinas Perkim Tanjab Barat, Kabid dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PPTK), tim perencana (PHO), konsultan perencanaan dan pengawas, serta kontraktor pelaksana CV Walet 93. RPK juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut diperiksa secara transparan dan profesional.Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara serta menjamin kualitas pembangunan infrastruktur yang aman dan layak bagi masyarakat. Penulis Tim

Read More