Benang Kusut Dugaan Pengawalan Batu Bara di Jalur Terlarang Mulai Terkuak, Sopir Sebut Dikawal Oknum Bernama Amin

Tajam24jam.com Batanghari, Kamis 25/06/2026 – Benang kusut dugaan praktik pengawalan angkutan batu bara yang melintasi jalur alternatif terlarang di Simpang Pete, Kabupaten Batanghari, mulai menemukan titik terang. Selama ini, isu keterlibatan oknum aparat, LSM hingga pihak yang mengaku wartawan ramai beredar di media sosial. Kini, satu unit truk batu bara yang diduga melintasi jalur tersebut berhasil diamankan jajaran Satlantas Polres Batanghari pada Kamis dini hari (25/6/2026). Truk tersebut diamankan setelah petugas menerima laporan adanya kendaraan angkutan batu bara yang nekat menerobos jalur alternatif Simpang Pete, jalur yang selama ini menjadi sorotan karena diduga kerap digunakan untuk menghindari pengawasan. Kanit Turjawali Satlantas Polres Batanghari, Ipda Benny Tri Lesmana, melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa personelnya telah berjaga sejak malam di Simpang AMD dan Simpang Pete hingga pukul 07.00 WIB. “Kami mendapat laporan di grup ada dua mobil di Simpang Pete. Saat tiba di lokasi kami melihat satu mobil akan keluar dari Simpang Pete, kemudian kami ikuti dan kami hentikan. Selanjutnya kendaraan tersebut kami amankan ke Mapolres Batanghari. Namun, saya malah diisukan hanya melakukan settingan. Memang susah menegakkan benang basah,” tulis Benny. Fakta yang menarik muncul saat proses pengamanan. Berdasarkan pengakuan sopir kepada petugas, kendaraan tersebut disebut berada dalam pengawalan seseorang bernama Amin. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Amin diduga merupakan anggota intelijen yang bertugas di lingkungan Tuanku Imam Bonjol. Meski demikian, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari institusi terkait. Saat dikonfirmasi, Kolonel Taufiq menyampaikan bahwa dirinya masih melakukan pengecekan terhadap identitas nama yang dimaksud. “Selamat pagi, untuk nama yang bersangkutan saya cek dulu ya. Mohon maaf, belum hafal semua.” Setelah dijelaskan bahwa konfirmasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, ia kembali merespons. “Kalau boleh tahu, informasi atau laporannya apa? Ini masih Zoom, selesai saya cek lagi nama tersebut.” Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai apakah nama yang disebut oleh sopir benar merupakan anggota aktif maupun memiliki keterkaitan dengan dugaan pengawalan angkutan batu bara di jalur alternatif tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berpotensi membuka tabir dugaan adanya jaringan pengawalan angkutan batu bara yang selama ini disebut-sebut beroperasi di jalur terlarang di Kabupaten Batanghari. Aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas pengakuan sopir serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat agar memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Penulis Team.

Read More

Wakapolda Jambi Pimpin Upacara Tabur Bunga di Perairan Kuala Tungkal, Salurkan Bansos hingga Tinjau Bedah Rumah Panti Asuhan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Tajam24Jam.Com TANJAB BARAT, 24 Juni 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Jambi menggelar upacara tabur bunga di perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (24/6/2026). Kegiatan yang dipusatkan di atas Kapal Polisi TAKA-3010 tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi Irjen Pol. Benny Ali, S.I.K., S.H., selaku Inspektur Upacara. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol. M. Faishal Aris, S.I.K., M.M., Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., Wakapolres Tanjab Barat Kompol Andi Musahar, S.H., serta para pejabat utama Polres Tanjung Jabung Barat. Upacara tabur bunga dilaksanakan dengan melibatkan personel Ditpolairud Polda Jambi, Satpolairud Polres Tanjung Jabung Barat, Korpolairud Baharkam Polri, dan personel Polres Tanjab Barat. Kegiatan tersebut menggunakan lima unit kapal, yakni KM XXVI-2011, KP XXVI-1011, KPC XXVI-2012 (Pemburu Cepat), KP 2008, dan KP TAKA-3010. Rangkaian upacara diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, mengheningkan cipta, pelarungan karangan bunga oleh Inspektur Upacara, pembacaan doa, dan dilanjutkan dengan penaburan bunga oleh para pejabat utama serta seluruh peserta upacara sebagai bentuk penghormatan dan mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur demi bangsa dan negara. Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyaluran bantuan sosial kepada 150 nelayan pesisir Sungai Pengabuan. Setiap paket bantuan berisi satu dus mi instan, satu papan telur, beras seberat lima kilogram, dan satu kilogram minyak goreng. Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian ekosistem laut dan pemberdayaan masyarakat pesisir, Polda Jambi juga melaksanakan penaburan tiga ton benih kerang di kawasan Pantai Parit 7 Kuala Tungkal. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan program bedah rumah di Panti Asuhan Anak Cacat Yayasan Melati, Kuala Tungkal. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Jambi bersama rombongan menyerahkan bantuan berupa lima paket sembako yang berisi mi instan, telur, minyak goreng, dan beras lima kilogram, serta 15 parcel kepada penghuni panti asuhan. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-80 tidak hanya menjadi momentum mengenang jasa para pahlawan, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat. “Upacara tabur bunga merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang untuk bangsa dan negara. Semangat pengabdian mereka menjadi teladan bagi seluruh insan Bhayangkara untuk terus hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menambahkan, berbagai kegiatan sosial yang dilaksanakan Polda Jambi merupakan implementasi semangat Polri Presisi yang tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir membantu masyarakat yang membutuhkan serta menjaga kelestarian lingkungan. “Melalui peringatan Hari Bhayangkara ke-80 ini, Polri ingin semakin dekat dengan masyarakat. Penyaluran bantuan kepada nelayan, penaburan benih kerang sebagai upaya menjaga ekosistem pesisir, serta kepedulian terhadap anak-anak di Yayasan Melati menjadi bagian dari pengabdian Polri untuk masyarakat. Kami berharap kehadiran Polri dapat memberikan manfaat yang nyata dan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutup Kombes Pol. Erlan Munaji. Penulis Tim

Read More

LENTERA HIJAU PROJECT di Polda Jambi: L.I.M.B.A.H Bawa Delapan Kasus ke Ruang Publik, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Juni 2026 — Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi menggelar aksi bertajuk “LENTERA HIJAU PROJECT” di halaman Mapolda Jambi, Rabu (24/6/2026). Melalui aksi tersebut, organisasi masyarakat itu membawa delapan persoalan hukum yang dinilai masih menyisakan pertanyaan dan membutuhkan kejelasan penanganan dari aparat penegak hukum. Aksi yang berlangsung di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi itu tidak hanya diisi dengan penyampaian aspirasi melalui orasi, tetapi juga menjadi wadah kritik publik terhadap sejumlah kasus yang dinilai memerlukan transparansi dan kepastian hukum. Menurut L.I.M.B.A.H, delapan kasus yang diangkat memiliki satu benang merah, yakni tuntutan agar proses penegakan hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Salah satu kasus yang menjadi perhatian dalam aksi tersebut adalah meninggalnya Dedi Putra. L.I.M.B.A.H menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut. Mereka meminta perkembangan penyelidikan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Kasus berikutnya menyangkut Bayu Sugara. Organisasi itu menilai perlu adanya penjelasan terkait proses penanganan perkara yang menurut sejumlah pihak masih menyisakan perbedaan pandangan mengenai kronologi kejadian, pemeriksaan saksi, maupun dokumen perkara. Selain itu, L.I.M.B.A.H juga menyoroti dugaan persoalan legalitas pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT AMA. Mereka meminta seluruh aspek administrasi dan perizinan diperiksa secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perhatian juga diberikan terhadap laporan dugaan pemalsuan surat RT yang disebut telah dilaporkan sejak Mei 2026. Menurut mereka, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Dalam aksi tersebut, massa turut mengangkat persoalan “Sengketa tanah yang melibatkan Ratumas Saidah. Mereka menilai kejelasan administrasi dan dokumen yang menjadi objek sengketa penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Kasus lain yang disuarakan adalah dugaan *mpenipuan yang dilaporkan Deden Komara. Lambatnya perkembangan penanganan perkara disebut memunculkan pertanyaan dari pelapor terkait kepastian proses hukum yang sedang berjalan. Dari seluruh isu yang dibawa dalam aksi, kasus begal dan pembunuhan terhadap pengemudi Maxim, Risdianto (47), menjadi salah satu yang paling mendapat perhatian. Lebih dari dua tahun sejak kasus tersebut terungkap, L.I.M.B.A.H menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum memperoleh kejelasan. Mereka menyoroti status salah satu tersangka yang sebelumnya mengalami tindakan penembakan saat proses penangkapan dan disebut belum menjalani proses penahanan secara normal karena alasan pemulihan kesehatan. Sorotan terakhir dalam aksi tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran etik oleh seorang oknum aparat berinisial MS. L.I.M.B.A.H meminta agar apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap kode etik profesi, proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah menyampaikan aspirasi di depan Mapolda Jambi, perwakilan L.I.M.B.A.H akhirnya diterima untuk melakukan hearing dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Dalam pertemuan tersebut, seluruh tuntutan dan delapan persoalan yang dibawa dalam aksi “LENTERA HIJAU PROJECT” disampaikan secara langsung kepada pihak kepolisian. Pihak L.I.M.B.A.H berharap forum dialog tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mendorong keterbukaan informasi serta memberikan kepastian terhadap berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat. DISCLAIMER LEGAL Berita ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi serta keterangan yang diperoleh dari sumber terkait pada saat peliputan. Seluruh nama, pernyataan, dugaan, tuduhan, kritik, maupun tuntutan yang termuat dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari penyampaian aspirasi dan pendapat pihak yang melakukan aksi. Pemuatan informasi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan, pembuktian, ataupun penetapan kesalahan terhadap pihak mana pun. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap individu, kelompok, badan usaha, maupun institusi yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak hukum yang sama sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas isi pemberitaan ini, media membuka ruang penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. KEBIJAKAN REDAKSI Redaksi membuka Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Penulis Tim

Read More

Dua Tahun Menanti Keadilan, Istri Driver Maxim Korban Pembunuhan Gugat Transparansi Polda Jambi di Aksi “Lentera Hijau Project”

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Juni 2026 — Tuntutan terhadap transparansi dan kepastian hukum kembali mengemuka di halaman Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Rabu, 24 Juni 2026. Dalam aksi bertajuk “Lentera Hijau Project”, Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi mengangkat delapan persoalan hukum yang dinilai belum terselesaikan secara tuntas dan masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Dari sejumlah kasus yang disuarakan, perhatian publik tertuju pada perkara pembegalan disertai pembunuhan terhadap pengemudi Maxim, Risdianto (47). Lebih dari dua tahun sejak kasus tersebut bergulir, keluarga korban mengaku masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan proses hukum yang berjalan. Aksi yang berlangsung di depan Mapolda Jambi itu berubah menjadi momen penuh emosi ketika FW, istri almarhum Risdianto, menyampaikan langsung kekecewaan dan harapannya kepada aparat penegak hukum. Dengan suara bergetar, FW menegaskan bahwa kehadirannya bukan sekadar sebagai keluarga korban, melainkan sebagai warga negara yang menuntut kepastian hukum. “Hari ini saya berdiri di sini bukan hanya sebagai seorang istri yang kehilangan suami, tetapi sebagai warga negara yang menuntut kepastian hukum. Sudah lebih dari dua tahun sejak suami saya, almarhum Risdianto, menjadi korban pembunuhan. Namun hingga hari ini, keluarga kami masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab,” ujar FW. Ia mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang merenggut nyawa suaminya. Menurutnya, keluarga korban hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait proses lanjutan perkara, status para tersangka, maupun kepastian hak-hak keluarga korban. FW meminta Polda Jambi membuka informasi secara transparan mengenai perkembangan kasus tersebut, sekaligus mempercepat proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami meminta Polda Jambi menjelaskan secara terbuka perkembangan penanganan kasus ini kepada masyarakat dan terutama kepada keluarga korban. Kami juga meminta percepatan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta kepastian mengenai status tersangka dan perkembangan pelimpahan perkara,” katanya. Selain menyoroti proses hukum, keluarga korban juga mempertanyakan status barang bukti berupa kendaraan milik almarhum yang disebut hingga kini belum dikembalikan kepada pihak keluarga. “Kami meminta agar hak keluarga korban terkait barang bukti diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai keluarga korban terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya. Dalam orasinya, massa aksi turut menyoroti penanganan salah satu tersangka utama yang sebelumnya ditembak saat proses penangkapan. Tersangka tersebut disebut belum menjalani proses penahanan secara normal dengan alasan pemulihan kesehatan. Kekecewaan keluarga korban semakin mendalam setelah FW mengaku menyaksikan langsung salah satu tersangka, Hafif berada di ruang perawatan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi pada 14 Oktober 2025. Menurutnya, pemandangan yang ia lihat saat itu meninggalkan luka batin yang sulit dilupakan. “Saya menyaksikan langsung salah satu tersangka, Hafif, berada di ruang perawatan RS Bhayangkara Polda Jambi dalam kondisi terlihat santai memainkan gitar. Sebagai istri korban, pemandangan itu sangat menyakitkan. Saya melihat orang yang dituduh telah merampas nyawa suami saya tampak menikmati waktunya, sementara keluarga kami masih hidup dalam duka dan menunggu keadilan,” katanya. Pernyataan tersebut sontak menarik perhatian peserta aksi. Bagi keluarga korban, perjuangan mereka bukan hanya soal memastikan pelaku diproses secara hukum, tetapi juga memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan rasa keadilan yang nyata. “Saya bertanya, di mana letak keadilan bagi keluarga kami? Kami tidak meminta perlakuan di luar hukum. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara tegas, transparan, dan memberikan kepastian bagi keluarga korban. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Kami hanya ingin keadilan untuk almarhum Risdianto,” ujar FW. Koordinator aksi dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan bertujuan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Aksi itu, menurut mereka, merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum membuka informasi yang dibutuhkan masyarakat dan keluarga korban. Mereka meminta Polda Jambi memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan perkara yang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Lebih dari dua tahun telah berlalu sejak tragedi yang merenggut nyawa Risdianto. Namun bagi keluarganya, waktu belum mampu menghapus luka maupun pertanyaan yang belum terjawab. Di tengah penantian panjang itu, tuntutan yang mereka suarakan tetap sama: kepastian hukum, transparansi proses, dan keadilan yang tidak berhenti di tengah jalan. DISCLAIMER LEGAL Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, pernyataan peserta aksi, dokumen yang tersedia, serta fakta-fakta yang diperoleh pada saat peliputan berlangsung. Seluruh pernyataan yang dikutip merupakan tanggung jawab pihak yang menyampaikannya dan tidak serta-merta mencerminkan pandangan atau kesimpulan redaksi. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Setiap individu yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak hukum dan dianggap belum bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, memvonis, maupun memengaruhi proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau persidangan yang sedang atau akan berlangsung. Informasi mengenai status hukum para pihak dapat berubah sesuai perkembangan resmi dari aparat penegak hukum dan putusan lembaga peradilan yang berwenang. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, keberatan, atau memiliki informasi tambahan terkait isi pemberitaan ini, redaksi membuka ruang penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. KEBIJAKAN REDAKSI Catatan Redaksi: Polda Jambi atau pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab yang akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Upacara Ziarah Rombongan di TPU Paal Merah, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan Bhayangkara

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Juni 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Jambi menggelar Upacara Ziarah Rombongan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Paal Merah, Jalan Sersan Muslim, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (24/6/2026). Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, S.I.K., M.H., serta diikuti para Pejabat Utama Polda Jambi, Pejabat Utama Polresta Jambi, dan personel Polresta Jambi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol. Hengki Poerwanto, S.I.K., Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., beserta jajaran pejabat utama lainnya. Rangkaian upacara diawali dengan penghormatan kepada Inspektur Upacara, laporan Komandan Upacara, mengheningkan cipta, pembacaan doa, penghormatan kepada arwah anggota Polri yang telah mendahului, hingga penaburan bunga di makam yang dipimpin langsung oleh Inspektur Upacara dan diikuti seluruh peserta ziarah. Kegiatan ziarah rombongan ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang bertujuan untuk mengenang serta menghormati jasa-jasa para anggota Polri yang telah gugur dan mendahului, sekaligus menumbuhkan semangat pengabdian bagi generasi penerus Bhayangkara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa ziarah rombongan bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bentuk penghormatan dan penghargaan atas pengabdian para pahlawan Bhayangkara yang telah mendedikasikan hidupnya bagi bangsa dan negara. “Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami mengenang jasa dan pengorbanan para pendahulu Polri yang telah memberikan teladan dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Semangat juang mereka menjadi motivasi bagi seluruh personel Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme serta menghadirkan pelayanan yang humanis, responsif, dan Presisi kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menambahkan, peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi refleksi bagi seluruh anggota Polri untuk terus menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara profesional serta menjunjung tinggi nilai-nilai pengabdian. “Semangat pengorbanan para pendahulu harus menjadi inspirasi bagi seluruh personel untuk terus mengabdi dengan tulus, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya Polri yang semakin dicintai masyarakat,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti, Kenang Jasa Para Pahlawan pada Hari Bhayangkara ke-80

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Juni 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Jambi melaksanakan kegiatan Ziarah Rombongan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Satria Bhakti Jambi, Rabu (24/6/2026). Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin oleh Dirsamapta Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, S.Sos., M.H., serta dihadiri para Pejabat Utama Polda Jambi, personel Polri, dan para purnawirawan Polri. Rangkaian upacara diawali dengan kedatangan Inspektur Upacara di TMP Satria Bhakti, dilanjutkan laporan pimpinan upacara kepada pimpinan rombongan, penghormatan kepada arwah para pahlawan, mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga, pembacaan doa, penghormatan terakhir kepada arwah para pahlawan, serta penaburan bunga di makam para pahlawan. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama. Pelaksanaan ziarah rombongan tersebut merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang bertujuan mengenang dan menghormati jasa para pahlawan bangsa yang telah berjuang demi kemerdekaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus menjadi momentum untuk meneladani semangat pengabdian para pendahulu. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa ziarah rombongan merupakan tradisi yang sarat makna dan menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri untuk terus melanjutkan semangat perjuangan para pahlawan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat. “Momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini menjadi saat yang tepat untuk mengenang jasa dan pengorbanan para pahlawan serta para pendahulu Polri yang telah memberikan teladan dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. Nilai-nilai perjuangan, loyalitas, dan keikhlasan mereka harus senantiasa menjadi inspirasi bagi seluruh anggota Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Lebih lanjut Kabid Humas menyampaikan bahwa semangat yang diwariskan para pahlawan harus menjadi landasan bagi Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme serta memperkuat kehadiran Polri yang humanis dan Presisi di tengah masyarakat. “Melalui peringatan Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang terbaik demi terwujudnya Polri yang semakin dicintai masyarakat,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

PLLIM Desak Kejati dan BPK Periksa Proyek Pembangunan SDN 030 Tempino

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Juni 2026 – Perkumpulan Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat (PLLIM) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (23/6/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan permasalahan pada proyek pembangunan ruang kelas baru SDN 030 Tempino, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan Iskandar, didampingi Junaidi dan Harvery, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa keuangan. Menurut massa aksi, proyek pembangunan ruang kelas baru SDN 030 Tempino memiliki nilai kontrak sekitar Rp382.218.016 dengan nomor kontrak 020/166/SPK/PPK.SD-DISDIKBUD/2025. Pekerjaan tersebut disebut dilaksanakan oleh CV Serumpun. PLLIM menyoroti sejumlah kondisi pada bangunan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa hal yang disampaikan dalam aksi tersebut di antaranya dugaan keretakan pada plafon, adanya bagian bangunan yang terlihat renggang, serta cat pada dinding dan kusen yang disebut mulai mengalami pengelupasan.Selain kondisi fisik bangunan, massa aksi juga mempertanyakan kelengkapan sarana pendukung ruang kelas. Mereka menyebut ruang kelas yang dibangun belum dilengkapi meja dan kursi belajar. Dalam tuntutannya, PLLIM meminta Kejaksaan Tinggi Jambi dan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, mulai dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), hingga pihak rekanan pelaksana. Massa aksi juga meminta dilakukan pengujian terhadap kelayakan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang bangunan gedung dan jasa konstruksi. Dalam penyampaian aspirasinya, PLLIM mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta beberapa regulasi Kementerian PUPR yang mengatur standar dan kelayakan bangunan.Koordinator aksi menyebut kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi maupun pihak pelaksana proyek terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan massa aksi masih menunggu klarifikasi dan tanggapan dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Penulis Tim

Read More

Polisi Ungkap Kasus Penyerangan Anggota Saat Bertugas, Pelaku Bersenjata Samurai Diamankan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 22 Juni 2026 – Polda Jambi mengungkap kasus dugaan penganiayaan dan perlawanan terhadap petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di kawasan Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Senin (22/6/2026). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Bidang Humas Polda Jambi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/VI/2026/SPKT/Polsek Pasar/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 22 Juni 2026.Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 06.45 WIB di seberang Hotel T-One, Jalan Sultan Thaha Nomor 191, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Saat kejadian, pelapor bersama rekannya, Bara Taruna S, sedang melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di lokasi tersebut. Tiba-tiba seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AM (30) mendatangi petugas.Pelaku awalnya menanyakan kepada petugas, “Butuh bantuan dak,” yang kemudian dijawab oleh petugas. Selanjutnya, pelaku kembali bertanya mengenai keberadaan kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Tak lama berselang, pelaku diduga mencabut senjata tajam jenis samurai yang dibawanya dan mengejar kedua petugas sambil mengayunkan senjata tersebut ke arah korban dan rekannya.Korban dan rekannya berusaha menghindar dari serangan. Namun, salah seorang korban terjatuh dan diduga diinjak oleh pelaku sebelum kembali diancam menggunakan senjata tajam tersebut. Korban kemudian berhasil menyelamatkan diri, sementara rekannya mencari pertolongan. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Polresta Jambi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Pelaku yang telah diamankan diketahui bernama Amrullah (30), warga Jalan Serma Nurmalik RT 11, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:Satu unit telepon seluler Oppo A38 warna hitam;Satu helai kaos putih bertuliskan Levi Strauss & Co;Satu helai celana pendek jeans warna biru motif putih.Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana melawan petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP, Pasal 349 KUHP, dan Pasal 466 KUHP.Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemberkasan perkara, koordinasi dengan pihak kejaksaan, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.Polda Jambi menegaskan bahwa perkembangan penanganan kasus tersebut akan terus disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyidikan yang berlangsung. Penulis Tim

Read More

JARI Gelar Aksi Damai. Soroti Dugaan Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Tempino

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 22 Juni 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi dan Kantor Bupati Muaro Jambi, Senin (22/6/2026). Aksi yang dikoordinatori Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, tersebut diikuti sekitar 50 peserta. Aksi digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan limbah medis di Puskesmas Tempino, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam penyampaiannya, JARI mengaku menemukan sejumlah limbah medis, seperti botol infus bekas, selang infus, botol bekas obat, dan jenis limbah medis lainnya yang diduga tidak dikelola sesuai ketentuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, mengatakan pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah medis di Puskesmas Tempino.“Kami berharap adanya langkah konkret dari pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan limbah medis dilakukan sesuai aturan yang berlaku demi melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya. Menurut JARI, pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat apabila tidak ditangani secara tepat.Dalam aksi tersebut, JARI mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan. JARI mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, pihak Puskesmas Tempino maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.Aksi damai yang berlangsung tertib tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Hadiri Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM Polda Jambi, Dorong Peluang Kerja dan Penguatan Ekonomi Daerah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 22 Juni 2026 – Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin menghadiri pembukaan Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM Polda Jambi Tahun 2026 yang berlangsung di Lippo Mall Jambi, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang bertujuan memperluas kesempatan kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan UMKM. Acara dibuka oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor dan turut dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kajati Jambi, Danrem 042/Gapu, serta sejumlah kepala daerah dan unsur Forkopimda Provinsi Jambi. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi kepada Polda Jambi atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan yang dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 22–24 Juni 2026, tersedia lebih dari 1.000 lowongan pekerjaan dari berbagai perusahaan yang berpartisipasi. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menjelaskan bahwa Bhayangkara Presisi Job Fair 2026 diikuti sekitar 100 perusahaan dari berbagai sektor usaha dengan 188 formasi jabatan yang dibuka. Selain itu, sebanyak 36 pelaku UMKM turut meramaikan kegiatan dengan menampilkan berbagai produk unggulan daerah. Kehadiran Danrem 042/Garuda Putih dalam kegiatan tersebut menjadi wujud dukungan TNI terhadap berbagai program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi kerakyatan, serta terbangunnya sinergi yang semakin solid antara TNI-Polri, pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh komponen masyarakat. “Kami mengapresiasi inisiatif Polda Jambi yang menghadirkan Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM sebagai wadah yang mempertemukan pencari kerja dengan dunia usaha serta memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk berkembang. Kegiatan seperti ini sangat positif dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi daerah melalui terbukanya kesempatan kerja yang luas.” Ujarnya. Melalui Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM 2026, diharapkan tercipta lebih banyak peluang kerja bagi generasi muda, berkembangnya sektor UMKM lokal, serta semakin kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Provinsi Jambi. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More