SBMI dan FSBJ Pertanyakan Mediasi Pabrik PT SATU, Warga Terdampak Tak Diundang

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 25 Agustus 2026 — Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) bersama Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) mempertanyakan proses mediasi terkait aktivitas PT SATU di Kabupaten Muaro Jambi. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelesaian persoalan, terutama karena warga yang disebut sebagai pihak terdampak langsung tidak dilibatkan dalam mediasi yang dipimpin Bupati Muaro Jambi pada 6 Agustus 2026. Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah pada 30 Juni 2026 dibuat kesepakatan tertulis yang ditandatangani di atas materai. Dalam kesepakatan tersebut, aktivitas PT SATU disepakati untuk ditutup total. Dokumen itu disebut ditandatangani sejumlah pihak, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penataan Ruang, Dinas Perkebunan, Camat Kumpeh Ulu, Kepala Desa Sipin Teluk Duren serta perwakilan warga terdampak.Namun, pada 21 Juli 2026, dalam rapat pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, persoalan tersebut dinyatakan belum selesai dan belum terdapat keputusan penyelesaian.Kondisi kemudian menjadi sorotan setelah pada 6 Agustus 2026 digelar mediasi yang dipimpin Bupati Muaro Jambi. Menurut SBMI dan FSBJ, warga yang sebelumnya terlibat dan terdampak langsung justru tidak diundang dalam proses tersebut. Mereka juga mempertanyakan informasi bahwa aktivitas pabrik kembali berjalan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari warga yang sebelumnya ikut menandatangani kesepakatan penutupan. Ketua Umum SBMI/FSBJ, Donner Gultom, menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia mempertanyakan dasar hukum pembukaan kembali aktivitas pabrik serta mekanisme perubahan atau pembatalan kesepakatan 30 Juni 2026.“Kalau memang ada perubahan kesepakatan, harus jelas siapa yang menyepakati, apa dasar hukumnya, dan apakah warga terdampak kembali dilibatkan. Jangan sampai masyarakat yang paling terdampak justru tidak berada di meja perundingan,” tegasnya. Warga Pertanyakan Proses MediasiSBMI dan FSBJ menilai tidak dilibatkannya warga terdampak berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi transparansi dan partisipasi publik. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi dan mengajukan keberatan terhadap persoalan lingkungan. Selain persoalan mediasi, warga juga mempertanyakan keberadaan aktivitas pabrik yang disebut berjarak sekitar 300 hingga 500 meter dari permukiman. Jarak tersebut dinilai perlu diverifikasi oleh instansi terkait dengan mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Muaro Jambi. Pemerintah daerah diminta memastikan apakah pemanfaatan ruang dan kegiatan industri tersebut telah sesuai dengan RTRW serta perizinan yang dimiliki perusahaan. Persoalan lingkungan juga menjadi perhatian. Warga disebut mengeluhkan dugaan limbah, bau tidak sedap, banyaknya lalat hingga kebisingan yang berasal dari aktivitas pabrik. Atas keluhan tersebut, DLH Muaro Jambi didorong melakukan pemeriksaan dan pengujian secara resmi terhadap kualitas lingkungan, termasuk limbah dan tingkat kebisingan. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Pembukaan Kembali Pabrik DipertanyakanSBMI dan FSBJ juga mempertanyakan dasar administrasi maupun hukum yang digunakan sehingga aktivitas PT SATU dapat kembali berjalan setelah adanya kesepakatan penutupan pada 30 Juni 2026. Menurut mereka, apabila kesepakatan tersebut telah diubah, dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, pemerintah perlu membuka dokumen dan menjelaskan prosesnya kepada pihak-pihak yang sebelumnya terlibat, terutama warga terdampak.Mereka menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai konflik antara perusahaan dan pemerintah, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Ketentuan Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 antara lain memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Minta Pemerintah Buka Seluruh ProsesSBMI dan FSBJ meminta Pemkab Muaro Jambi membuka secara transparan seluruh proses penyelesaian persoalan PT SATU, termasuk daftar pihak yang hadir dalam mediasi 6 Agustus 2026, hasil kesepakatan serta dasar hukum pengoperasian kembali pabrik. Mereka juga meminta pemerintah:Mengevaluasi proses mediasi dan menggelar kembali pertemuan dengan menghadirkan seluruh perwakilan warga terdampak.Menjelaskan dasar hukum serta administrasi pembukaan kembali aktivitas PT SATU.Memeriksa kesesuaian lokasi dan kegiatan pabrik dengan tata ruang serta seluruh perizinan.Melakukan pemeriksaan resmi terhadap dugaan pencemaran, limbah dan kebisingan.Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.Memastikan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Mereka menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi, bukan semata berdasarkan klaim salah satu pihak.“Jangan ada keputusan tentang warga tanpa menghadirkan warga. Pemerintah harus memastikan setiap proses penyelesaian berjalan transparan, adil dan sesuai aturan,” pungkas Donner. Hingga berita ini disusun, pihak PT SATU maupun Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh tudingan dan pertanyaan yang disampaikan SBMI, FSBJ serta warga terdampak. Penulis Tim

Read More

JARI Siapkan Aksi di Polda Jambi, Soroti Dugaan Peredaran BBM Ilegal dan Desak Gudang Disegel

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 — Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) akan menggelar aksi damai di Mapolda Jambi, Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan aktivitas pengangkutan, penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan serius dari aparat penegak hukum. Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 77/SP/JARI/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, JARI menyebut adanya informasi mengenai dugaan asal-usul BBM yang tidak sesuai ketentuan dan diduga berkaitan dengan PT Titu Perkasa Energi. JARI juga menyoroti dugaan BBM yang disebut masyarakat berasal dari kegiatan pengolahan minyak ilegal atau dikenal sebagai “minyak masakan” di wilayah Bayat dan sekitarnya. Namun, organisasi tersebut menegaskan dugaan itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, legalitas sumber barang serta kegiatan usahanya. Tak berhenti di persoalan asal-usul BBM, JARI turut mempertanyakan legalitas gudang atau tempat penyimpanan BBM yang diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, teknis dan lingkungan. Aspek perpajakan juga menjadi sorotan. JARI meminta peredaran dan transaksi BBM yang menjadi objek perhatian ditelusuri untuk memastikan pencatatan, pelaporan dan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan potensi kerugian negara. Dalam aksinya, JARI membawa sejumlah tuntutan kepada Polda Jambi. Salah satunya mendesak Kapolda Jambi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara profesional, transparan dan objektif terhadap dugaan aktivitas BBM yang berkaitan dengan PT Titu Perkasa Energi. JARI juga meminta aparat menelusuri asal-usul BBM yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan minyak ilegal, termasuk memeriksa dokumen asal barang, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi dan pihak-pihak yang terkait. Yang paling tegas, JARI mendesak Polda Jambi segera melakukan penyegelan terhadap gudang dan/atau tempat penyimpanan BBM yang diduga digunakan PT Titu Perkasa Energi, serta memanggil pemilik dan pengelola perusahaan untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan hukum. Selain itu, JARI meminta koordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa aspek perpajakan dan administrasi usaha. Mereka juga menuntut agar setiap pelanggaran yang nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah diproses tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi pihak mana pun. Aksi tersebut rencananya melibatkan sekitar 50 orang, dengan Wandi Priyanto sebagai koordinator lapangan. JARI menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Mereka meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi benar-benar memastikan seluruh rantai bisnis BBM yang dipersoalkan legal, transparan dan tidak merugikan masyarakat maupun negara. Kini bola berada di tangan Polda Jambi: apakah dugaan tersebut akan dibuktikan secara terbuka melalui pemeriksaan hukum, atau kembali berhenti sebagai informasi yang hanya menjadi konsumsi publik. Penulis Tim

Read More

Rakor Pengendalian Karhutla Jambi, Menteri Kehutanan Apresiasi Sinergi dan Dukung Penambahan Helikopter

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 Agustus 2026 — Pemerintah pusat memberikan apresiasi atas upaya penanganan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, serta seluruh unsur terkait. Hal tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni, MA., Ph.D., dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi, yang berlangsung di Markas Manggala Agni Daops Sumatera IX/Kota Jambi, Selasa (25/8/2026). Dalam arahannya, Menteri Kehutanan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menangani karhutla di Provinsi Jambi. “Pemerintah pusat mendukung penuh upaya penanganan karhutla di Provinsi Jambi,” tegas Raja Juli Antoni. Sebagai bentuk dukungan tersebut, pemerintah pusat melalui BNPB akan mengerahkan tambahan satu unit helikopter water bombing untuk memperkuat operasi pemadaman karhutla. Saat ini, Provinsi Jambi telah didukung dua unit helikopter water bombing, dan dalam pekan ini pemerintah juga akan mengirimkan bantuan pendukung lainnya. Menteri Kehutanan juga menekankan pentingnya meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat maupun perusahaan dalam mencegah terjadinya kebakaran. Salah satu langkah utama yang harus dilakukan adalah tidak menggunakan metode pembakaran dalam kegiatan pembukaan lahan. Menurutnya, keberhasilan pengendalian karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen dengan menghilangkan ego sektoral, memperkuat komunikasi, serta membangun kerja sama yang efektif dan terpadu di lapangan. “Keberhasilan penanganan karhutla sangat bergantung pada kolaborasi semua elemen. Ego sektoral harus dihilangkan, komunikasi diperkuat dan seluruh pihak harus saling bekerja sama,” ujarnya. Dalam rapat tersebut, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin turut memaparkan mekanisme penanganan karhutla yang telah dilaksanakan di wilayah Provinsi Jambi. Danrem juga menjelaskan keberadaan pos-pos penanganan karhutla serta perkembangan titik-titik api yang terpantau di sejumlah wilayah. Paparan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi antarlembaga, khususnya dalam menentukan langkah cepat dan tepat terhadap potensi maupun kejadian karhutla di lapangan. Rakor ini dihadiri Wakil Gubernur Jambi, Danrem 042/Gapu, perwakilan Kapolda Jambi melalui Dirkrimsus Polda Jambi, Kajati Jambi, BMKG, Kalak BPBD, Manggala Agni, Bupati Muaro Jambi, Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Dandim 0415/Jambi, Kapolresta Jambi, serta para kepala OPD Provinsi Jambi dan kabupaten/kota. Kegiatan berlangsung di Markas Manggala Agni Daops Sumatera IX/Kota Jambi, Jalan Lingkar Barat No. 338 RT 05, Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Sinergi lintas sektor tersebut menjadi komitmen bersama untuk memperkuat pencegahan, deteksi dini, pemadaman, serta penanganan karhutla secara cepat dan terpadu demi melindungi masyarakat, lingkungan, dan wilayah Provinsi Jambi. Penrem 042/Gapu Penulis Tim

Read More

Sinergi TNI-Polri dan Stakeholder, Karhutla di Areal Plasma PT BKS Sarolangun Berhasil Dipadamkan

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Agustus 2026 – Polri bersama Satgas Terpadu Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Sarolangun bergerak cepat melakukan pemadaman kebakaran yang terjadi di areal plasma PT BKS, Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Senin (24/8/2026). Kegiatan pemadaman yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., bersama Bupati Sarolangun H. Hurmin, S.E., Dandim 0420/Sarko Letkol Inf. Yahya Wisnu Arianto, S.Sos., M.Han., unsur Forkopimda, personel Polres Sarolangun, Kodim 0420/Sarko, Manggala Agni serta Satgas Karhutla PT BKS. Dalam penanganannya, personel gabungan dibagi ke sejumlah titik untuk melakukan pemadaman secara manual menggunakan mesin semprot air, racun api serta kepyok atau alat tepak api. Mengingat lokasi kebakaran berada di lahan gambut, Satgas juga meminta pihak PT BKS segera membuat sekat kanal menggunakan excavator. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penjalaran api dan mencegah kebakaran meluas. Selain penanganan dari jalur darat, Satgas juga berkoordinasi untuk melakukan pemadaman melalui jalur udara dengan water bombing. Tim darat turut mengarahkan tim udara ke lokasi kebakaran guna mempercepat proses pemadaman. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penanganan Karhutla dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan kecepatan, sinergi dan langkah pencegahan agar api tidak meluas, khususnya pada wilayah yang memiliki karakteristik lahan gambut. “Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa penanganan Karhutla harus dilakukan secara cepat dan terpadu. Seluruh personel di lapangan bersama unsur TNI, pemerintah daerah, Manggala Agni dan pihak perusahaan terus bersinergi melakukan pemadaman serta memastikan api tidak kembali meluas,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan hingga pukul 19.30 WIB, api di lokasi Karhutla tersebut telah berhasil dipadamkan. Selanjutnya, personel Satgas Terpadu melaksanakan proses pendinginan untuk memastikan tidak terdapat titik api yang berpotensi kembali menyala. “Setelah api berhasil dipadamkan, proses pendinginan tetap dilakukan. Ini penting untuk memastikan bara api benar-benar padam dan mencegah munculnya kembali titik api. Kondisi seluruh personel dalam keadaan baik dan situasi di lokasi saat ini kondusif,” jelasnya. Polda Jambi juga mengimbau seluruh masyarakat dan pihak perusahaan agar bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla. Setiap munculnya titik api agar segera dilaporkan dan ditangani sedini mungkin sehingga tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar. “Pencegahan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat, perusahaan dan seluruh stakeholder untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api. Polri bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan pemantauan dan penanganan Karhutla di wilayah Jambi,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Bagikan Masker kepada Masyarakat, Imbau Warga Jaga Kesehatan

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Agustus 2026 — Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., membagikan masker kepada masyarakat di Simpang 5 Jelutung, Kota Jambi, Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari aksi pembagian sebanyak 6.000 masker yang dilaksanakan di empat titik di wilayah Kota Jambi. Kegiatan pembagian masker tersebut dilakukan kepada masyarakat dan pengguna jalan. Danrem juga mengingatkan pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sebagai langkah perlindungan terhadap gangguan kesehatan akibat kualitas udara. Dalam keterangannya, Danrem 042/Gapu menyampaikan bahwa pembagian masker merupakan bentuk kepedulian TNI kepada masyarakat sekaligus mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kesehatan. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga kesehatan, terutama ketika beraktivitas di luar rumah. Gunakan masker untuk melindungi diri dari udara yang kurang sehat. Mari kita bersama-sama menjaga kesehatan dan lingkungan kita.” Danrem menegaskan, TNI akan terus hadir di tengah masyarakat dan mengambil langkah-langkah yang bersifat preventif serta membantu masyarakat menghadapi kondisi yang dapat berdampak terhadap kesehatan. Kegiatan tersebut juga menjadi wujud nyata kepedulian Korem 042/Gapu terhadap masyarakat serta komitmen TNI untuk selalu hadir memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat di wilayah Jambi. (Penrem 042/Gapu). Penulis Tim

Read More

Macan Asia Geruduk Mapolda Jambi, Desak Kapolda Dicopot Jika Gagal Berantas PETI

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 — Penanganan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Jambi kembali menuai sorotan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Macan Asia Indonesia Provinsi Jambi yang dipimpin Pery Monjuli, SE, mendatangi Mapolda Jambi dan menyampaikan kritik keras terhadap penegakan hukum terkait aktivitas tambang ilegal tersebut. Macan Asia menilai pemberantasan PETI di Jambi belum menyentuh persoalan hingga ke akar jaringan. Mereka mempertanyakan ketegasan aparat dalam membongkar aktor intelektual, pemodal, penyedia alat berat, penampung hasil tambang, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Dalam pernyataan sikapnya, Macan Asia menyoroti dugaan ketimpangan penegakan hukum yang dinilai lebih banyak menyasar pekerja atau pelaku di lapangan, sementara pihak yang memiliki modal dan kekuatan lebih besar disebut belum tersentuh secara maksimal. Mereka bahkan menyindir kondisi tersebut dengan ungkapan, “hukum tumpul ke atas, tetapi sangat tajam ke bawah.” Macan Asia menegaskan, persoalan PETI tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berkaitan dengan kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat serta ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya alam Jambi. “Apakah kita akan diam saja melihat tanah kelahiran kita dihancurkan? Tidak!” tegas mereka dalam pernyataan sikap. Ada enam tuntutan utama yang disampaikan Macan Asia kepada Kapolda Jambi.Pertama, mereka mendesak Kapolda Jambi dicopot atau mundur apabila dinilai tidak mampu menuntaskan persoalan PETI di wilayah hukum Polda Jambi. Kedua, meminta aparat mengusut tuntas aktor intelektual dan pemodal PETI, termasuk pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Ketiga, meminta aparat menelusuri asal-usul serta keberadaan alat berat yang digunakan dalam aktivitas PETI, termasuk pihak yang memasok dan mengoperasikannya. Keempat, mendesak aparat membongkar jaringan penampung dan perdagangan emas ilegal, baik di tingkat daerah maupun jaringan yang lebih luas. Kelima, meminta dilakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan PETI, termasuk menelusuri pemasok dan penggunanya. Keenam, meminta Polda Jambi membuka perkembangan penanganan perkara PETI secara transparan agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Macan Asia menegaskan, pemberantasan PETI tidak boleh berhenti pada penangkapan pekerja tambang. Menurut mereka, penegakan hukum harus bergerak mengikuti mata rantai bisnisnya hingga menemukan siapa yang membiayai, menyediakan alat berat, menampung hasil tambang dan diduga memberikan perlindungan. “Kalau suara rakyat tidak didengar, jangan salahkan jika kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin tergerus,” demikian sikap Macan Asia. Kini tuntutan tersebut menjadi tantangan bagi Polda Jambi. Publik menunggu apakah pemberantasan PETI akan benar-benar diarahkan untuk membongkar jaringan hingga ke aktor dan pemodal, atau kembali berhenti pada pelaku lapangan. Penulis Tim

Read More

Pabrik Tahu Pinang Merah Disorot: Limbah Dipersoalkan, Kandang Sapi Satu lokasi di Area Produksi Tahu

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 — Aktivitas pabrik tahu di RT 10, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya dugaan persoalan pengelolaan limbah yang menjadi perhatian, keberadaan kandang sapi yang berdiri sangat dekat dengan area produksi pangan juga memunculkan pertanyaan serius terkait higiene dan sanitasi. Sorotan itu disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) setelah bersama Komisi III DPRD Kota Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi. Temuan dan kondisi di lapangan kini menuntut jawaban yang lebih konkret. Ke mana limbah cair pabrik tahu dialirkan? Apakah seluruhnya telah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL)? Lalu, bagaimana standar kebersihan produksi pangan diterapkan ketika kandang sapi dan aktivitas pengelolaan kotoran berada hanya beberapa meter dari lokasi produksi? Limbah ke Sungai Jadi SorotanKetua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Paruk, A.Md, yang turut meninjau lokasi, menegaskan bahwa pembuangan limbah langsung ke sungai tidak dibenarkan.“Pembuangan limbah dialirkan ke sungai itu tidak boleh. Itu sudah sanksi berat,” ujar Faruk. Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena dugaan aliran limbah ke sungai seharusnya tidak berhenti pada klaim maupun bantahan. Pemerintah perlu memastikan secara teknis jalur pembuangan limbah, kondisi IPAL dan kualitas air limbah.Jika memang tidak ada limbah yang dialirkan langsung ke sungai, jalur pembuangan harus dapat diverifikasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kandang Sapi Berdampingan dengan Produksi TahuPersoalan lain yang tak kalah serius adalah keberadaan kandang sapi dalam satu kawasan dengan tempat produksi tahu.Tahu merupakan produk pangan yang membutuhkan lingkungan produksi bersih dan memenuhi standar higiene serta sanitasi. Karena itu, kedekatan kandang sapi dengan area produksi menjadi hal yang patut diperiksa secara menyeluruh. DLH Kota Jambi melalui Erwin yang turut berada di lokasi mengakui jarak antara kandang sapi dan pabrik tahu terlalu dekat.“Jarak antara pabrik tahu dan kandang sapi terlalu dekat, dan itu tidak boleh karena tahu berupa makanan. Dan tidak jauh dari pembuangan kotoran sapi,” ujar Erwin. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai potensi kontaminasi. Bukan hanya soal ada atau tidaknya tembok pembatas, tetapi bagaimana kebersihan ruang produksi, sumber air, pengelolaan kotoran sapi, pengendalian hama serta sanitasi lingkungan benar-benar diterapkan. Produksi Tetap Berjalan, Pemerintah Diminta Beri KepastianDi tengah persoalan yang menjadi sorotan, DLH menyampaikan kegiatan produksi masih diperbolehkan berjalan sembari dilakukan pembenahan terhadap pengelolaan limbah. Erwin menyebut pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Peternakan dan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan karena menyangkut higiene dan sanitasi produk makanan.“Kegiatan tetap berjalan sembari dia membenahi limbahnya,” katanya. Keputusan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik. Jika memang terdapat persoalan lingkungan dan sanitasi, apa dasar teknis pemerintah tetap membolehkan aktivitas produksi berjalan? Pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa kegiatan produksi tetap berlangsung dengan pengawasan dan jaminan pemenuhan standar yang jelas. Legalitas Peternakan dan Pabrik Perlu DibukaAMPJ juga meminta pemerintah memeriksa kelengkapan legalitas kegiatan peternakan sapi maupun pabrik tahu tersebut.Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi fisik di lapangan. Pemerintah perlu memastikan dokumen perizinan usaha, persetujuan lingkungan, ketentuan tata ruang serta kewajiban lainnya telah dipenuhi sesuai karakteristik kegiatan. Apabila terdapat rekomendasi dari pemerintah setempat, hal tersebut juga perlu dilihat dalam konteks keseluruhan persyaratan perizinan dan lingkungan yang berlaku.AMPJ Desak Pemeriksaan Lintas InstansiAMPJ mendesak DLH, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, DPMPTSP, Satpol PP serta DPRD Kota Jambi melakukan pemeriksaan secara terpadu. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah IPAL berfungsi optimal, ke mana limbah cair dialirkan, apakah ada saluran menuju sungai, bagaimana kualitas air limbah, bagaimana standar sanitasi produksi diterapkan, serta bagaimana kotoran sapi dikelola.Termasuk memastikan apakah keberadaan kandang sapi dan pabrik tahu dalam satu kawasan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, lingkungan, kesehatan dan perizinan. Publik Tak Butuh Sekadar Janji PembenahanPersoalan ini bukan untuk menghakimi pelaku usaha sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui data, dokumen dan pemeriksaan teknis. Namun, pemerintah juga tidak cukup hanya mengatakan bahwa pembenahan sedang dilakukan.Publik membutuhkan bukti.Jika IPAL berfungsi, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jika limbah tidak dibuang ke sungai, pastikan jalurnya dapat diverifikasi. Jika keberadaan kandang sapi dinilai tidak mengganggu keamanan produksi pangan, standar higiene dan sanitasi harus dapat dibuktikan. Sebab, persoalan ini bukan sekadar soal tembok pembatas.Yang dipertaruhkan adalah lingkungan, kualitas pangan dan kepastian bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.Kini publik menunggu hasil pemeriksaan resmi pemerintah. Apakah pabrik tahu tersebut benar-benar telah memenuhi standar lingkungan, kesehatan, higiene, sanitasi dan perizinan, atau masih terdapat persoalan yang harus diselesaikan? Jawabannya harus diberikan melalui data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan bahwa pembenahan sedang berjalan. Penulis Tim

Read More

Geram Laporkan Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di IUP PT BBMM ke Polda Jambi, Soroti Aktivitas hingga 300 Ribu Ton

Tajam24jam.com JAMBI, Selasa 25 Agustus 2026 – Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, ke Ditreskrimsus Polda Jambi, Senin (24/8/2026). Geram menduga aktivitas tersebut berlangsung sejak April hingga Agustus 2026. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang mereka sampaikan, pengangkutan batu bara disebut mencapai 200–300 unit dump truck per hari, dengan estimasi produksi sekitar 2.500 ton per hari atau total sekitar 300.000 ton. Geram juga menyoroti dugaan keterlibatan pengusaha berinisial AE dan NA dalam aktivitas produksi dan perdagangan batu bara tersebut. Selain dugaan kegiatan tanpa RKAB yang sah, Geram melaporkan dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam pengangkutan dan perdagangan batu bara. Di antaranya disebut menggunakan Delivery Order (DO) PT Kurnia Alam Investama dan surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya. Batu bara tersebut diduga dibawa menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Muaro Jambi, sebelum masuk ke jaringan perdagangan dan distribusi batu bara. Geram meminta Polda Jambi memeriksa dokumen RKAB PT BBMM, menelusuri asal-usul batu bara, dokumen pengangkutan, aktivitas stockpile dan jetty, hingga dugaan aliran dana dari transaksi tersebut. Dengan asumsi volume sekitar 300.000 ton dan harga batu bara Rp1 juta per ton, Geram memperkirakan potensi royalti yang tidak tersetorkan mencapai Rp30 miliar. Angka tersebut masih berupa estimasi dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Sementara itu, pihak Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menyatakan akan berkoordinasi dengan inspektur tambang dan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Saya laporkan ke pimpinan, kita tindak lanjuti,” ujar pihak Subdit IV Tipidter yang menerima perwakilan Geram. Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Penulis Team.

Read More

Kapolresta Jambi Hadiri Rakor Forkopimda Kota Jambi Komitmen Berantas Berandalan Bermotor dan Antisipasi Karhutla

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 24 Agustus 2026 – Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM menghadiri rapat koordinasi pimpinan daerah tahun 2026 yang dilaksanakan di Griya Mayang Rumdis Walikota Jambi (24/06/2026) pukul 14.00 wib. Acara dipimpin Walikota Jambi Dr.dr H.Maulana MKM, dihadiri Wakil Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, Kapolresta Jambi, Sekda Kota Jambi, Dandenpom II-2/Jambi, Dandim 0415/Jambi, Kajari Jambi, Ketua PN Jambi, Ketua LAM Kota Jambi, para Kapolsek Jajaran Polresta Jambi, para Stakeholder Kota Jambi, Ketua FKDM, Ketua FKUB, Ketua Pemuda Pancasila Kota Jambi, Ketua FORKOM Ormas, para Danramil jajaran Kodim 0415/Jambi, Ketua Forum RT se Kota Jambi, Damkar, BPBD kota Jambi. Kegiatan termasuk deklarasi bersama mendukung Kota Jambi bebas kelompok kriminal bermotor dan antisipasi pemantauan serta tindak lanjut Karhutla di Kota Jambi Pembukaan oleh Sekda “Hari ini kita melaksanakan rakor forkopimda membahas permalasahan yang terjadi di kota Jambi. Tiga pembahasan hari ini terkait Geng Motor, Karhutla dan Debit air yang sudah surut. Kita membahas permasalahan dan antisipasi yang terjadi di Kota Jambi BPBD dan Damkar harus bersinergi serta Camat se-Kota Jambi”. Walikota Jambi menyampaikan “Saat ini bencana yang kita hadapi bersama yakni KARHUTLA, kemarau tahun ini diprediksi hingga September 2026 dampaknya karhutla, lahan pertanian gagal panen kerena kekeringan dan air bersih yang mulai dikeluhkan, kita akan ambil kebijakannya apa. Elnino suhunya dirasakan panas, karhutla debit air turun 100 ribu warga Jambi masih menggunakan air sumur”. Karhutla tidak membakar sampah atau membuka lahan secara sembarangan, kita akan patroli memantau, menghemat penggunaan air, akan mengirim air bersih ke rumah rumah warga, menurut PDAM 20 tangki sehari dikirim bahkan bisa lebih. Permintaan air bersih terbanyak Jambi Timur Jambi Selatan, dan Paal Merah. Kita akan mendirikan pos komando karhutla antisipasi karhutla di wilayah masing masing secara terpadu. Saat ini kondisi udara kategori “Tidak Sehat” untuk Kota Jambi Ispu 133 parameter kritis PM2,5. Dampak dari karhutla, diawali titik api, asap, kualitas udara menurun, gangguan kesehatan, aktiftas terganggu dan pendidikan dan ekonomi terdampak .Data bencana kebakaran lahan dikota Jambi Januari-Agustus 40 kejadian dengan luas lahan 35 hektar. Damkar Kota Jambi saat mobil damkar ada 15 unit. Terkait geng motor akan ada edaran memberlakukan jam malam bagi remaja kota Jambi “ungkap Walikota”. Dandim 0415/Jambi Letkol Inf. Putra Negara, S.H., M.Han memberikan paparan “2026 kejadian karhutla terfokus di Muaro Jambi diwilayah Sei Gelam-Gambut Jaya dan Air Merah. Kita lakukan upaya pencegahan dan sosialisasi setiap hari dan inspeksi langsung, upaya pencegahan mengingatkan masyarakat . Strategi menghadapi karhutla siapkan personel yang standby, laksanakan apar, koordinasi dengan pihak terkait, evakuasi dan kodal”. Yang kita lakukan penindakan awal ke TKP agar tidak meluas TNI selalu siaga karhutla dengan bersinergi dengan semau pihak antisipasi dan pencegahan karhutla “papar Dandim”. Dilanjutkan penyampaian Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM “karhutla ancaman serius dihadapi bersama , kabut asap yang dapat menganggu kesehatan dan perekonomian dan aktifitas lainnya”. Terkait kenakalan remaja mapping geng motor ada 11 titik kumpul dan 14 titik tawuran. Menurut data ada 12 SMA sederajat dan 14 SLTP sederajat yang ada di Kota Jambi terdapat kelompok geng motor. Modus terbaru berandalan bermotor mereka Komunikasi via WA, gunakan mobil untuk bawa Sajam, dan tidak lagi live saat melakukan aksinya. Maka mengatasi kenakalan remaja tersebut Polresta Jambi laksanakan KRYD Gabungan dan Razia knalpot brong bersama mewujudkan Jambi Kamtibmas “pungkas Kapolresta”. Dr. Kamin, S.H., M.H “Pihak kejaksaan bersifat penindakan terhadap pidana karhutla dan pidana kriminal di kota Jambi koordinasi bersama” ungkap Kajari. Walikota Jambi menyampaikan hasil keputusan bangga dukungan penuh terkait karhutla, geng motor meningkat status siaga, semua elemen laksanakan tugas pokok permasalahan, Kadisdik lihat situasi kota Jambi terkait asap karhutla jika capai status siaga maka belajar daring, untuk masyakarat gunakan masker, dan batasi aktifitas diluar rumah. Berkaitan kebakaran BPDB membuat posko antisipasi kebakaran, diminta damkar siaga selalu dan PDAM untuk petakan daerah sulit air. Dan himbauan Sholat Istisqa memohon hujan. Terkait Geng motor tiap kecamatan buat tim antisipasi geng motor melibatkan semua pihak menetapkan jam malam (22.00 Wib) bagi remaja dibawah umur 18 tahun. Dan larangan tidak membakar lahan mencegah kebakaran lahan di Kota Jambi. Diakhiri deklarasi bersama mendukung Kota Jambi bebeas kelompok kriminal bermotor dan antisipasi pemantauan serta tindak lanjut kebakaran lahan di Kota Jambi bersama mewujudkan Jambi aman dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Karhutla di Wilayah Koramil 416-06/MB Berhasil Dipadamkan, Situasi Aman dan Kondusif

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Agustus 2026 — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di wilayah binaan Koramil 416-06/MB, tepatnya di RT 04 RW 02, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Senin (24/8/2026). Mendapat informasi adanya kebakaran lahan, Babinsa Koramil 416-06/MB, Kopda Dumroh, bersama unsur TNI, Polri, BPBD, Damkar dan masyarakat setempat langsung turun ke lokasi untuk melakukan upaya pemadaman dan mencegah api meluas. Kebakaran terjadi pada lahan milik Bapak Tobri, dengan kondisi lahan berupa kebun karet tua, area gambut serta semak dan rumput ilalang. Dari sekitar 1,5 hektare luas lahan, diperkirakan sekitar 1 hektare terdampak terbakar. Dalam proses pemadaman, personel gabungan yang terlibat terdiri dari 10 personel TNI, 25 personel Polri, 6 personel BPBD, 25 personel Damkar, 1 orang Kasat Pol PP, serta warga masyarakat setempat. Upaya pemadaman didukung sejumlah sarana dan prasarana, antara lain 1 unit kendaraan R4 Damkar TNI, 1 unit kendaraan R6 AWC tangki Polri, 1 unit kendaraan R4 BPBD, serta 1 unit kendaraan R4 Damkar. Berkat kerja sama dan respons cepat seluruh unsur yang terlibat, api berhasil dipadamkan sehingga tidak meluas ke area lainnya. Setelah dilakukan pemadaman, personel juga terus melakukan pemantauan di sekitar lokasi guna mengantisipasi munculnya kembali titik api, khususnya pada lahan gambut yang berpotensi menyimpan bara di dalam tanah. Hingga saat ini, penyebab kebakaran belum diketahui dan masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak terkait. Kegiatan pemadaman berlangsung dengan aman dan lancar. Situasi di lokasi saat ini aman dan kondusif, sementara personel gabungan tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan munculnya kembali api. Keterlibatan Babinsa bersama unsur TNI lainnya dalam penanganan Karhutla merupakan bentuk komitmen TNI untuk membantu pemerintah daerah dan masyarakat dalam mencegah serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan, sekaligus menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. Penulis Tim

Read More