LMPP Jambi Dukung Langkah Kortas Tipidkor Polri Ungkap Kasus Pasokan Batubara Untuk PLTU.

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Juli 2026 – Provinsi Jambi salah satu daerah pemasok kebutuhan Batubara dalam Negeri, namun banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten,  Provinsi maupun kementerian. Pasalnya dari sekian banyak IUP di Jambi masih terdapat dugaan IUP yang tumpang tindih dengan izin perkebunan yang belum terurai. 8/7/2026. Syaiful, SH. selaku Bidkum Mada LMPP Jambi menyebutkan, perihal dugaan adanya tumpang tindih izin sudah kami sampaikan pada Pihak terkait maupun penegak hukum namun apa yang telah kami sampaikan tersebut seperti angin lalu. Baru baru ini kita dikejutkan dengan telah dilakukannya Penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan telah menggeledah eks restoran Prancis yang disebut pernah dimiliki Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kami Mada LMPP Jambi mendukung Kortas Tipidkor Polri dalam pengusutan perkara dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batu bara periode 2018–2026 ini, apalagi taksiran kerugian negara mencapai Rp 5 triliun. Kami juga berharap Kortas Tipidkor Polri agar memeriksa dan melakukan pengembangan hingga ke Provinsi Jambi, karena mengingat Jambi bagian dari Pemasok kebutuhan batu bara dalam Negeri. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Deklarasikan Strategi Bersama Berantas Geng Motor

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Juni 2026 – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Strategi Penanggulangan Geng Motor di Wilayah Hukum Polda Jambi yang berlangsung di Aula Lantai III Gedung Siginjai Polda Jambi, Rabu (8/7/2026). Rakor dipimpin langsung oleh Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan dihadiri Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, unsur Forkopimda, pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, bupati serta dinas terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, PGRI Jambi, organisasi kepemudaan, komunitas otomotif, influencer, hingga perwakilan pelajar dan mahasiswa. Rakor tersebut digelar sebagai langkah strategis menyikapi maraknya aksi geng motor yang belakangan meresahkan masyarakat dan bahkan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Melalui forum tersebut, seluruh pemangku kepentingan menyatukan persepsi serta memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan dan penanganan geng motor secara komprehensif. Dalam arahannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa fenomena geng motor tidak lagi dapat dipandang sebagai kenakalan remaja biasa. Berbagai aksi kekerasan seperti tawuran, penganiayaan, perusakan fasilitas umum, penyalahgunaan narkotika, kepemilikan senjata tajam, hingga penyebaran teror melalui media sosial telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. “Penanggulangan geng motor tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Kita harus bergerak bersama melalui edukasi, pencegahan, pembinaan, rehabilitasi, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar generasi muda tidak terjerumus dalam tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.” ujar Kapolda Jambi Kapolda juga menyebutkan bahwa menurutnya, penegakan hukum tetap diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum, namun harus diimbangi dengan edukasi, pembinaan karakter, pemberdayaan generasi muda, serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat. “Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan media, kita optimistis mampu mewujudkan Provinsi Jambi yang aman, tertib, dan bebas dari geng motor.” ungkap Kapolda Jambi Selain paparan Kapolda, Rakor juga diisi dengan arahan dari Kejaksaan Tinggi Jambi yang menegaskan bahwa aksi geng motor saat ini telah bergeser menjadi kejahatan jalanan terorganisir sehingga membutuhkan penanganan tegas namun tetap proporsional terhadap pelaku anak. Sementara itu, Korem 042/Garuda Putih menekankan pentingnya pengawasan orang tua, edukasi bahaya media sosial, penyediaan ruang kreativitas bagi remaja, serta pembentukan program lintas sektoral. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jambi memberikan apresiasi kepada Polda Jambi atas komitmennya menjaga situasi keamanan daerah. Gubernur mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi melalui pendekatan preventif, edukatif, dan humanis guna menyelamatkan generasi muda dari pengaruh negatif geng motor. Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh peserta Rakor melaksanakan Penandatanganan Deklarasi Pemberantasan Geng Motor di Provinsi Jambi, sebagai langkah nyata membangun kolaborasi dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Provinsi Jambi. Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Rakor ini menjadi titik awal penguatan sinergi seluruh unsur dalam menghadapi ancaman geng motor yang telah berkembang menjadi persoalan sosial dan kriminalitas. “Seperti yang disampaikan bapak Kapolda Jambi, Polda Jambi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan, sejalan dengan upaya pembinaan dan penyelamatan masa depan generasi muda melalui sinergi seluruh elemen masyarakat.” ujar Kabid Humas Penulis Tim

Read More

Tongkat Komando Yonif 142/Ksatria Jaya Resmi Berganti

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Juli 2026 – Komandan Korem 042/Garuda Putih, Brigjen TNI Nyamin, memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 142/Ksatria Jaya yang berlangsung di Lapangan Yonif 142/Ksatria Jaya, Rabu (8/7/2026). Dalam upacara tersebut, jabatan Danyonif 142/KJ secara resmi diserahterimakan dari Letkol Inf Dicky Sakti Maulana kepada Letkol Inf Aries Munandar Effendi. Letkol Inf Dicky Sakti Maulana selanjutnya mengemban amanah sebagai Komandan Kodim 0310/Sawahlunto Sijunjung Korem 032/Wirabraja Kodam XX/TIB, sedangkan Letkol Inf Aries Munandar Effendi sebelumnya bertugas sebagai Pabandya di lingkungan Kostrad. Prosesi serah terima jabatan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri para pejabat Korem 042/Gapu, para Komandan Satuan jajaran, Ketua Persit KCK Rem 042 PD XX/TIB beserta pengurus, para Bupati/Wali Kota beserta Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, perbankan, perguruan tinggi, dunia usaha, media massa, serta tamu undangan lainnya. Dalam amanatnya, Brigjen TNI Nyamin menegaskan bahwa serah terima jabatan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan personel dan organisasi di lingkungan TNI AD. Pergantian kepemimpinan menjadi sarana regenerasi yang bertujuan meningkatkan kualitas kepemimpinan, memperkuat organisasi, serta mendorong profesionalisme prajurit dalam menghadapi dinamika tugas yang terus berkembang. Danrem menyampaikan apresiasi kepada Letkol Inf Dicky Sakti Maulana atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama memimpin Yonif 142/KJ hingga mampu memberikan kontribusi positif bagi satuan. Kepada pejabat baru, Danrem berharap dapat segera beradaptasi, melanjutkan berbagai capaian yang telah diraih, sekaligus menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan satuan. “Jadikan amanah jabatan ini sebagai kehormatan sekaligus tanggung jawab untuk terus mengembangkan satuan, membangun soliditas, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Danrem. Melalui pergantian kepemimpinan ini, diharapkan Yonif 142/KJ semakin solid, adaptif, dan siap menjalankan setiap tugas yang diamanahkan, sekaligus terus menjadi satuan yang profesional, tangguh, dan dicintai rakyat. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Korban Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polda Jambi Setelah Pelaku Diduga Ingkari Perjanjian

Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 Juli 2026 – Upaya damai yang ditempuh para korban untuk menyelesaikan persoalan dugaan penipuan dan penggelapan diduga berujung sia-sia. Setelah pelaku berinisial F diduga mengabaikan kesepakatan pengembalian uang yang telah dibuat, para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Jambi. Laporan pengaduan diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, pelapor atas nama Syelendra melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana, dengan terlapor berinisial F, sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan. Sebelum laporan diajukan, para korban mengaku telah berulang kali memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengembalikan uang yang menjadi hak mereka. Bahkan, terlapor disebut telah membuat surat perjanjian pengembalian uang kepada kuasa para korban. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, isi perjanjian tersebut diduga tidak dijalankan. Sikap itu dinilai sebagai bentuk wanprestasi (ingkar janji) sehingga para korban memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Kuasa para korban berharap penyidik Ditreskrimum Polda Jambi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil seluruh pihak terkait, mengumpulkan alat bukti, dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan. Demi asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis Tim

Read More

Setahun Lebih Pascakebakaran Sungai Dualap, AMUK Pertanyakan Dana Bantuan Rp920 Juta yang Belum Dicairkan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 Juli 2026 – Gabungan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jambi, Selasa (7/7/2026). Massa menuntut Pemerintah Provinsi Jambi segera mencairkan dana bantuan sebesar Rp920 juta yang diperuntukkan bagi korban kebakaran di Desa Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam aksinya, massa menilai pencairan bantuan tersebut berjalan lamban. Padahal, musibah kebakaran yang terjadi pada 16 Juni 2025 telah menghanguskan sedikitnya 56 rumah warga dan bantuan senilai Rp920 juta sebelumnya telah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jambi. AMUK mempertanyakan alasan bantuan tersebut belum diterima masyarakat meski telah lebih dari satu tahun sejak peristiwa kebakaran terjadi. Massa juga mendesak Pemerintah Provinsi Jambi membuka secara transparan data penerima bantuan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ketua AMUK, Husnan, mengatakan pihaknya datang untuk meminta kejelasan terkait realisasi bantuan tersebut. “Hari ini kami mempertanyakan kejelasan bantuan dana keuangan dari Pemerintah Provinsi Jambi bagi korban kebakaran Sungai Dualap. Nilainya Rp920 juta, namun hingga sekarang menurut informasi yang kami terima belum diterima warga,” ujar Husnan kepada wartawan di Kantor Gubernur Jambi. Menurut Husnan, pernyataan tersebut diperkuat oleh keterangan Kepala Desa Sungai Dualap pada 1 Juli 2026 yang menyebut bantuan dimaksud belum diterima masyarakat. Selain mendesak percepatan pencairan, AMUK juga meminta pemerintah memangkas birokrasi yang dinilai menghambat penyaluran bantuan serta membuka seluruh proses penyaluran kepada publik. Mereka turut meminta aparat penegak hukum mengaudit mekanisme penyaluran dana bantuan bencana guna memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah potensi penyimpangan. Sebagai informasi, kebakaran di Desa Sungai Dualap mengakibatkan 50 rumah mengalami rusak berat, satu rumah rusak sedang, dan lima rumah rusak ringan dengan total 56 rumah terdampak. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi mengenai alasan belum direalisasikannya dana bantuan yang dipersoalkan dalam aksi tersebut. Penulis Tim

Read More

Diduga Dijemput dengan Dalih Klarifikasi, Pria Asal Muba Mengaku Dikeroyok Delapan Orang di Kebun Sawit Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 4 Juli 2026 – Seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Ego Saputra (30) melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Sungai Gelam setelah mengaku menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan kebun sawit, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B-41/VII/2026/SPKT tertanggal 6 Juli 2026, korban melaporkan dugaan pengeroyokan yang disebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam laporannya, Ego mengaku awalnya didatangi dua orang berinisial Ardan dan Wawan yang mempertanyakan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik seseorang. Korban kemudian diajak menemui seorang ketua RT untuk memberikan klarifikasi dan mengaku sempat diyakinkan bahwa dirinya tidak akan dipukul. Namun, menurut keterangan korban dalam laporan polisi, ia justru dibawa menggunakan mobil pikap menuju kawasan kebun sawit di RT 17 Desa Sungai Gelam. Setibanya di lokasi, korban mengaku menjadi sasaran pemukulan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Ardan, Wawan, serta sejumlah orang lainnya, hingga mengalami luka lebam pada wajah, kepala, tangan, dan kaki. Atas laporan tersebut, Polsek Sungai Gelam telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 6 Juli 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan serta penyidikan, dengan menunjuk IPDA Ardianas, S.H., M.H. dan Brigadir Holmes Nababan sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengeroyokan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait tuduhan tersebut. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Diskusi Publik, Perkuat Sinergi dengan Media Bangun Citra Polri Inspiratif di Era Digital

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 Juli 2026 – Kepolisian Daerah Jambi melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) menggelar Diskusi Publik Bidhumas Polda Jambi Tahun 2026 di Hotel Odua Weston Jambi, Selasa (7/7/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat, Bersama Media Membangun Citra Polri yang Inspiratif di Era Digital” ini menjadi wadah memperkuat kolaborasi antara Polri, media, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan komunikasi publik di era digital. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, dan dihadiri Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. Benny Ali, para Pejabat Utama Polda Jambi, akademisi, pimpinan redaksi media, organisasi insan pers, serta mahasiswa dari berbagai Universitas di Jambi Selain menghadirkan pemaparan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr. Mochamad Farisi, LL.M., dan Kanit I Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Suhartono, S.H., kegiatan juga menampilkan sosok polisi berprestasi, Aipda Arjunif, S.IP., Bhabinkamtibmas Polres Bungo, yang berbagi pengalaman mengenai dedikasi dan inovasi pelayanan kepada masyarakat sebagai inspirasi bagi seluruh personel Polri. Diskusi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa keberhasilan Polri tidak hanya diukur dari aspek penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan membangun kepercayaan masyarakat melalui komunikasi yang terbuka, transparan, humanis, dan bertanggung jawab. “Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat menuntut Polri untuk semakin adaptif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peran Humas Polri pun kini semakin strategis sebagai jembatan komunikasi antara institusi kepolisian dengan masyarakat,” ujar Kapolda Jambi Kapolda juga mengajak media massa, akademisi, mahasiswa, dan para penggiat media sosial untuk menjadi mitra strategis dalam menciptakan ruang digital yang sehat, edukatif, serta produktif. Ia berharap diskusi publik ini dapat melahirkan berbagai gagasan dan solusi konstruktif dalam meningkatkan kualitas komunikasi publik Polri. “Keberhasilan Polri tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga oleh kemampuan membangun kepercayaan masyarakat melalui komunikasi yang terbuka, transparan, humanis, dan bertanggung jawab,Sinergi antara Polri, media, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat harus terus diperkuat untuk menghadirkan ruang digital yang sehat dan membangun” ungkap Kapolda Jambi Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa Diskusi Publik Bidhumas Polda Jambi merupakan komitmen Polda Jambi dalam memperkuat komunikasi publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. “Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa di era digital, kecepatan penyampaian informasi harus diimbangi dengan akurasi, keterbukaan, dan tanggung jawab. Melalui diskusi publik ini, kami ingin mempererat sinergi bersama media, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat agar bersama-sama menangkal hoaks, meningkatkan literasi digital, dan menghadirkan informasi yang kredibel. Polda Jambi akan terus membuka ruang dialog dan kolaborasi sebagai upaya membangun kepercayaan publik serta mewujudkan Polri yang semakin Presisi, humanis, dan dicintai masyarakat,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Penulis Tim

Read More

Lebih dari Dua Tahun Menanti Keadilan, L.I.M.B.A.H Desak Kejati Jambi Buka Penanganan Kasus Pembunuhan Pengemudi Maxim

Tajam24Jam.Com JAMBI, 6 Juni 2026 – Tuntutan atas transparansi dan kepastian hukum kembali menggema di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (6/7/2026). Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi menggelar aksi bertajuk “LENTERA HIJAU PROJECT” dengan membawa satu pesan utama: jangan biarkan perkara pembegalan disertai pembunuhan terhadap pengemudi Maxim, Risdianto (47), mengendap tanpa kepastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak tragedi itu terjadi, keluarga korban mengaku masih menunggu penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, status para tersangka, hingga kepastian penyelesaian proses hukum. Suasana aksi berubah emosional ketika FW, istri almarhum Risdianto, menyampaikan langsung jeritan hatinya di hadapan peserta aksi dan aparat penegak hukum. “Hari ini saya berdiri di sini bukan hanya sebagai seorang istri yang kehilangan suami, tetapi sebagai warga negara yang menuntut kepastian hukum. Sudah lebih dari dua tahun sejak suami saya, almarhum Risdianto, menjadi korban pembunuhan. Namun hingga hari ini, keluarga kami masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab,” ujarnya dengan suara bergetar. FW mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang merenggut nyawa suaminya. Menurutnya, keluarga korban hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta Kejati Jambi memberikan informasi secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain meminta percepatan proses hukum, FW juga mempertanyakan status barang bukti berupa kendaraan milik almarhum yang hingga kini disebut belum dikembalikan kepada pihak keluarga sesuai prosedur yang berlaku. Dalam kesaksiannya, FW mengaku pernah melihat salah satu tersangka, Hafif, berada di ruang perawatan RS Bhayangkara Polda Jambi pada 14 Oktober 2025. “Saya menyaksikan langsung salah satu tersangka, Hafif, berada di ruang perawatan RS Bhayangkara Polda Jambi dalam kondisi terlihat santai memainkan gitar. Sebagai istri korban, pemandangan itu sangat menyakitkan. Saya melihat orang yang dituduh telah merampas nyawa suami saya tampak menikmati waktunya, sementara keluarga kami masih hidup dalam duka dan menunggu keadilan,” tuturnya. Dengan mata berkaca-kaca, ia kembali mempertanyakan keberpihakan hukum terhadap keluarga korban. “Kami tidak meminta perlakuan di luar hukum. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara tegas, transparan, dan memberikan kepastian bagi keluarga korban. Kami hanya ingin keadilan untuk almarhum Risdianto,” katanya. Koordinator aksi dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H. menegaskan bahwa demonstrasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar aparat penegak hukum memberikan kepastian dan keterbukaan informasi kepada publik. Selain menggelar aksi, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. juga menyatakan akan segera mengajukan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi terkait berbagai hal yang menjadi perhatian mereka dalam penanganan perkara tersebut. Laporan itu akan disampaikan dalam waktu dekat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum serta mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian kasus. Bagi keluarga Risdianto, lebih dari dua tahun berlalu belum mampu menghapus duka maupun menjawab berbagai pertanyaan yang masih menggantung. Harapan mereka tetap sama: kepastian hukum, transparansi proses penanganan perkara, dan keadilan yang benar-benar berpihak kepada korban. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jambi terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kejati Jambi maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Disclaimer Legal dan Kebijakan Redaksi Berita ini disusun berdasarkan hasil peliputan di lapangan, dokumentasi, serta keterangan yang disampaikan oleh narasumber dalam kegiatan aksi unjuk rasa. Seluruh pernyataan, tudingan, pendapat, maupun tuntutan yang dimuat merupakan tanggung jawab pihak yang menyampaikannya dan tidak serta-merta mencerminkan sikap atau kesimpulan redaksi. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Penyebutan nama pihak tertentu dalam pemberitaan ini tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini bertujuan memberikan informasi kepada publik mengenai adanya aksi penyampaian pendapat di muka umum serta aspirasi yang berkembang di masyarakat, tanpa bermaksud menghakimi atau memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi, data, maupun penjelasan lain terkait substansi pemberitaan ini, redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap klarifikasi yang diterima akan diproses secara profesional, proporsional, berimbang, dan dipublikasikan sesuai standar jurnalistik yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Kapolsek Mestong Bersama Personel Turun Tangan Atasi Kemacetan di KM 39 Tanjung Pauh, Warga Tuntut Perbaikan Jalan

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 4 Juli 2026 – Kemacetan panjang kembali terjadi di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di KM 39 Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (4/7/2026). Kemacetan dipicu aksi warga yang menutup akses jalan sebagai bentuk protes terhadap kondisi jalan yang rusak dan berlubang. Kapolsek Mestong bersama jajaran personel Polsek Mestong turun langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, mengatur arus lalu lintas, serta melakukan dialog dengan masyarakat agar aksi tetap berlangsung kondusif dan tidak menimbulkan gangguan keamanan. Berdasarkan pantauan di lapangan, warga menyampaikan bahwa penutupan jalan dilakukan sebagai bentuk tuntutan kepada pemerintah dan pihak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut agar segera memperbaiki ruas jalan yang mengalami kerusakan. Menurut warga, kondisi jalan yang dipenuhi lubang telah lama dikeluhkan karena membahayakan pengguna jalan serta menjadi salah satu penyebab kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut, terutama saat kendaraan bertonase besar melintas.“Kami meminta pemerintah terkait dan pihak perusahaan tambang segera memperbaiki jalan yang rusak. Jangan sampai menunggu ada korban baru dilakukan perbaikan,” ujar salah seorang warga di lokasi aksi. Selama berlangsungnya aksi, personel Polsek Mestong terus melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas guna mengurai antrean kendaraan yang sempat mengular di kedua arah. Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara tertib serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Tanjung Pauh masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah maupun pihak perusahaan tambang terkait perbaikan jalan yang menjadi tuntutan utama warga. Sementara itu, arus lalu lintas di lokasi berangsur kembali normal setelah dilakukan pengaturan oleh petugas kepolisian. Penulis Tim

Read More

Unit Reskrim Polsek Jelutung Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Tembaga Senilai Rp95 Juta

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 Juli 2026 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus pencurian ratusan kilogram logam di sebuah gudang besi di Kota Jambi. Seorang pria berinisial Hotni (24) diamankan atas dugaan mencuri 600 kilogram tembaga dan 100 kilogram kuningan dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp95 juta. Peristiwa pencurian terjadi di sebuah gudang besi yang berlokasi di Jalan Kenali Besar, RT 20, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.Korban mengetahui kejadian tersebut saat melakukan pengecekan gudang pada 22 Desember 2025. Saat itu, korban mendapati sejumlah karung berisi tembaga dan kuningan yang sebelumnya disimpan di dalam tempat penyimpanan terkunci telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Jelutung. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jelutung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.Hotni kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Kapten Patimura, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat dari tindak pidana pencurian.Saat ini, penyidik Polsek Jelutung masih melengkapi berkas penyidikan dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti, sehingga upaya pencegahan dan pengungkapan kejahatan dapat dilakukan secara lebih efektif. Penulis Tim

Read More