Longsor dan Pohon Tumbang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Truk Masih Terhambat , ini Himbauan Polres Kerinci

Tajam24Jam.Com KERINCI, 6 April 2026 – Menyikapi terjadinya bencana alam longsor dan pohon tumbang di ruas jalan Sungai Penuh–Tapan KM 35 kawasan Puncak, Polres Kerinci mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan. Kasi Humas Polres Kerinci IPTU D.S. Sitinjak. menyampaikan bahwa kondisi jalan saat ini masih dalam proses pembersihan material longsor. Akses jalan belum sepenuhnya normal, khususnya bagi kendaraan angkutan berat. “Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tetap berhati-hati saat melintasi jalur Sungai Penuh–Tapan. Saat ini hanya kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat jenis minibus yang dapat melintas secara terbatas, sementara kendaraan truk belum dapat melintas,” ujar Kasi Humas IPTU D.S. Sitinjak. Polres Kerinci juga meminta masyarakat untuk sementara waktu menghindari jalur tersebut apabila tidak dalam keadaan mendesak, mengingat potensi longsor susulan masih dapat terjadi akibat curah hujan yang tinggi. Selain itu, pengendara diminta untuk Memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, Mengurangi kecepatan saat melintas di area rawan longsor, Mematuhi arahan petugas di lapangan, Tidak memaksakan diri melintas apabila kondisi tidak memungkinkan. Kasi Humas Polres Kerinci IPTU D.S. Sitinjak menyampaikan, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 18.00 WIB terkait adanya material longsor yang menutupi badan jalan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sungai Penuh langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal. “Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ditemukan empat titik longsor. Dua titik menutup sebagian badan jalan dan masih bisa dilalui kendaraan roda dua dan roda empat, sementara dua titik lainnya disertai pohon tumbang yang juga menghambat akses,” ujar Kasi Humas Polres Kerinci. Penanganan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Penuh AKP Eko Munkoid bersama personel, termasuk Aiptu Idham Munandar dan Bripka Yudi Febrian. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas gabungan bersama operator alat berat dari Balai Jalan PUPR Provinsi Jambi mulai melakukan pembersihan material longsor dan pohon tumbang. Namun, proses evakuasi sempat terkendala setelah alat berat mengalami kerusakan pada bagian selang sekitar pukul 23.30 WIB. Hal ini menyebabkan pembersihan material belum dapat dilakukan secara maksimal. “Akibat kejadian ini, kendaraan jenis truk belum bisa melintasi jalur tersebut. Saat ini hanya kendaraan roda dua dan mobil minibus yang dapat melintas secara terbatas,” tambahnya. Tercatat, sekitar tujuh unit kendaraan truk masih tertahan di lokasi dan menunggu proses pembersihan selesai. Meski demikian, dipastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, untuk segera mempercepat penanganan dengan mendatangkan alat berat guna membuka akses jalan sepenuhnya. (Viryza) Penulis Tim

Read More

PENGAJUAN PRA PERADILAN: TUNTUTAN KEADILAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERSIH

Tajam24Jam.Com Jambi, 6 April 2026 – Bertindak atas kuasa dari klien kami, Tim Hukum ZAINAL ABIDIN LAW FIRM & REKAN telah mengajukan Gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya konstitusional untuk menguji legalitas proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap klien kami, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. DASAR GUGATAN: PELANGGARAN HAK ASASI DAN PROSEDUR Dalam gugatan yang didaftarkan tersebut, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutuskan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap klien kami BATAL DEMI HUKUM (NUL EN NIGE WAARDE), dengan alasan pokok sebagai berikut: TUJUAN PRA PERADILAN Kami menegaskan bahwa pengajuan Pra Peradilan ini bukan bermaksud untuk menghalangi proses hukum, melainkan justru untuk MEMPERTAHANKAN NILAI KEADILAN.Hukum dibuat untuk melindungi, bukan untuk menakut-nakuti. Jika proses penegakan hukum sendiri melanggar aturan, maka putusan yang dihasilkan pun akan cacat hukum dan tidak memiliki keabsahan. Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk dapat memeriksa perkara ini dengan bijaksana, objektif, dan berani memutus kebenaran sesuai fakta hukum. Kami juga mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal proses ini demi terciptanya penegakan hukum yang ADIL, BERADAB, dan TIDAK SEBARANGAN. Hormat Kami,TIM HUKUM PEMOHON ZAINAL ABIDIN, SH & REKANKEMAS MUHAMAD SHOLIHIN, SH

Read More

Diduga Slogan Pemerintah Disalahgunakan, BUMD Kota Jambi Terseret Isu Pelanggaran Hukum

Tajam24Jam.Com Jambi, 5 April 2026 — Dugaan penyalahgunaan slogan kebijakan pemerintah kembali mencuat ke publik. Kali ini, sebuah brosur promosi perumahan bertajuk “Kampung Bahagia Asri” menjadi sorotan karena diduga kuat tidak sekadar alat pemasaran, melainkan mengandung indikasi pelanggaran hukum. Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri, menilai brosur tersebut patut diduga berasal dari PT Siginjai Sakti, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Jambi, yang bekerja sama dengan salah satu pengembang swasta. Ia menegaskan, konten dalam brosur tersebut mengandung sejumlah klaim yang berpotensi menyesatkan publik. “Ini bukan sekadar promosi. Ada indikasi kuat bahwa materi yang disampaikan bisa menjadi pintu masuk dugaan perbuatan melawan hukum,” tegas Jamhuri. Menurutnya, beberapa narasi dalam brosur mengarah pada pelanggaran ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia menyoroti adanya dugaan pemberian fasilitas berupa lapak atau kios di kawasan Angso Duo sebagai “hadiah” bagi konsumen perumahan, yang diduga merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Tak hanya itu, penggunaan istilah seperti “Subsidi Bahagia” juga dinilai problematik. Pasalnya, frasa tersebut memberi kesan seolah proyek perumahan itu mendapat subsidi dari APBD Kota Jambi, bahkan hingga membebaskan kewajiban keuangan kepada negara maupun daerah. “Ini berbahaya. Publik bisa tersesat dalam memahami apakah proyek ini benar-benar disubsidi negara atau hanya klaim sepihak untuk menarik minat,” ujarnya. Jamhuri juga mengkritik keras penggunaan jargon yang identik dengan kekuasaan politik dalam materi promosi tersebut. Ia menilai hal itu memperkuat kesan adanya irisan antara kepentingan bisnis dan kekuasaan, yang berpotensi mengarah pada praktik oligarki. “Jika benar slogan pemerintah dipakai untuk kepentingan bisnis seperti ini, maka patut diduga ada penyalahgunaan kekuasaan. Ini bukan hanya soal etika, tapi bisa masuk ranah pidana,” tambahnya. Lebih jauh, ia menilai fenomena ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan kerah putih. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan persepsi bahwa hukum tak lagi mampu membedakan antara pejabat dan pelaku kejahatan. “Ini ironi. Ketika hukum kehilangan daya tekan, maka efek jera tidak akan pernah tercapai,” katanya. Jamhuri mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri legalitas klaim dalam brosur tersebut serta potensi kerugian negara. Ia juga mengingatkan bahwa dalam konsep negara kesejahteraan, pemerintah seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat, bukan justru membiarkan kebijakan atau simbol negara dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan publik. “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap negara akan terus tergerus,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Kaburnya Tersangka Sabu 58 Kg di Polda Jambi Terungkap, Publik Soroti Keterlambatan Informasi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 5 April 2026 – Kasus pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 kembali menjadi sorotan. Perhatian publik tertuju pada kaburnya salah satu tersangka utama, M. Alung Ramadhan alias Alung, dari ruang penyidikan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa pelarian terjadi di lingkungan Mapolda Jambi yang dilengkapi sistem pengamanan berlapis. Namun, kejadian tersebut baru diketahui publik sekitar enam bulan kemudian, setelah mencuat di media dan menjadi perbincangan luas. Keterlambatan pengungkapan ini memicu pertanyaan mengenai transparansi penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.Polda Jambi diketahui telah melakukan pemeriksaan internal terhadap dua penyidik yang bertugas saat kejadian. Keduanya telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa demosi selama dua tahun serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf. Meski demikian, sejumlah kalangan menilai sanksi tersebut belum sebanding dengan besarnya perkara yang ditangani. Selain melibatkan barang bukti dalam jumlah besar, tersangka juga diduga bagian dari jaringan narkotika. Seorang pengamat hukum di Jambi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan internal.“Dengan barang bukti sebesar itu, pengamanan terhadap tersangka seharusnya dilakukan secara maksimal. Ini perlu menjadi bahan evaluasi serius,” ujarnya. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi secara rinci dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap pelarian maupun alasan keterlambatan penyampaian informasi kepada publik.Di sisi lain, aparat kepolisian diharapkan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas guna menjaga kepercayaan masyarakat. Sampai berita ini diturunkan, keberadaan M. Alung Ramadhan masih belum diketahui. Pihak kepolisian disebut masih terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka.Kasus ini menjadi ujian bagi institusi penegak hukum dalam memastikan profesionalitas, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Penulis Tim

Read More

Kandang Surya Ternak Sediakan Sapi Qurban, Lengkapi Layanan Perawatan hingga Pengantaran

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 April 2026 – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Kandang Surya Ternak di Jalan Ibrahim Ripin II, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, mulai menyediakan berbagai pilihan hewan qurban bagi masyarakat. Beragam jenis sapi ditawarkan, mulai dari sapi Bali, sapi lokal asal Medan, hingga sapi berbobot besar. Ketersediaan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan hewan qurban menjelang hari raya. Pemilik Kandang Surya Ternak, Suryadi, menyampaikan bahwa seluruh hewan yang dijual telah melalui pemeriksaan kesehatan dan memenuhi kriteria hewan qurban sesuai ketentuan syariat Islam.“Kami memastikan sapi dalam kondisi sehat, cukup umur, dan layak dijadikan hewan qurban,” ujarnya. Selain penyediaan hewan, pihak kandang juga menawarkan layanan perawatan gratis hingga hari pelaksanaan qurban bagi konsumen yang melakukan pemesanan lebih awal. Layanan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan serta menjaga kondisi hewan tetap prima.Kandang Surya Ternak turut menyediakan layanan pengantaran hewan qurban ke lokasi pembeli tanpa biaya tambahan guna mendukung kelancaran distribusi pada hari pelaksanaan. Sejumlah warga di Kota Jambi mengaku mulai mencari informasi terkait pembelian hewan qurban sejak dini untuk memastikan ketersediaan dan kesesuaian harga. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat data resmi mengenai peningkatan permintaan hewan qurban di wilayah tersebut.Masyarakat diimbau untuk memastikan hewan qurban yang dibeli dalam kondisi sehat, tidak cacat, cukup umur, serta melakukan transaksi melalui penjual yang terpercaya. Penulis Tim

Read More

AMPJ Gelar Aksi Damai, Soroti Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN 138 Tanjab Barat

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 April 2026 – Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) menggelar aksi damai di sejumlah instansi penegak hukum di Provinsi Jambi, Kamis (2/4/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi SDN 138 Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Aksi berlangsung di tiga lokasi, yakni Mapolda Jambi, Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kantor BPK RI Perwakilan Jambi, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Koordinator lapangan, Jamnasman, didampingi Rendy DB dan Ardiansyah, menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan.“Dugaan ini perlu diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan AMPJ dalam pernyataan sikapnya. Berdasarkan dokumen yang disampaikan AMPJ, proyek revitalisasi SDN 138 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 dengan nilai Rp810.284.482. Pekerjaan meliputi rehabilitasi ruang kelas serta pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya. Proyek yang dilaksanakan selama 90 hari, yakni Oktober hingga Desember 2025 di Desa Suka Damai, Kecamatan Tebing Tinggi, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, terutama pada kualitas bahan bangunan. AMPJ juga menilai lemahnya pengawasan dari pihak terkait berpotensi memicu dugaan mark-up anggaran serta hasil pekerjaan yang tidak optimal. Atas dasar itu, AMPJ mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut meliputi:Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat;Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SDN 138;Memanggil dan memeriksa bendahara sekolah;Memanggil ketua komite sekolah dan pihak terkait lainnya;Memeriksa tim pelaksana kegiatan proyek;Memanggil dan memeriksa pihak Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Barat. AMPJ menegaskan bahwa aksi tersebut dilaksanakan secara damai dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.AMPJ berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus 58 Kg Sabu, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Kejar DPO

Tajam24Jam.Com Jambi, 4 April 2026 – Polda Jambi melalui Bidang Humas menggelar doorstop terkait perkembangan penanganan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/4/2026). Doorstop dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Palguna, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit Provost AKBP Penri Erison, S.Pd., M.M., Kasubbid Penmas Bidhumas Pembina TK I Junaidi Syakban, S.E., M.Ak Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa kasus peredaran gelap 58 Kg sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025 dengan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA. “Untuk perkembangan penanganan perkara, dua orang tersangka yakni APR dan JA saat ini telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Namun demikian, terhadap satu tersangka lainnya berinisial MA, pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025. “Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO dan masih terus dalam pengejaran,” jelasnya. Kabid Humas menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jambi tidak tinggal diam dan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap tersangka MA, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan jajaran Polda lainnya. “Kami memastikan bahwa proses pengejaran terhadap tersangka MA terus dilakukan secara intensif. Kami juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri serta Polda lainnya guna mempersempit ruang gerak yang bersangkutan,” tegasnya. Selain itu, Polda Jambi juga memberikan perhatian serius terhadap insiden kaburnya tersangka tersebut. Terhadap penyidik yang bertanggung jawab, telah dilakukan penindakan tegas melalui mekanisme kode etik profesi Polri. “Penyidik yang terbukti telah melakukan kelalaian dalam pekerjaan telah dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi,” ungkapnya. Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga profesionalisme anggota dalam setiap pelaksanaan tugas. “Polda Jambi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka yang masih buron, kami mohon doanya dan bantuannya kepada rekan-rekan jika melihat tersangka agar bisa segera melapor,” tutup Kabid Humas Polda Jambi Penulis Tim

Read More

Lapas Jambi dan Bapas Serahkan Berkas Pembebasan Bersyarat Terhadap Napi Penderita Kanker Usus di RSUD Raden Mattaher

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 April 2026 — Kondisi kesehatan seorang warga binaan di Lapas Jambi, Said Anwar, menjadi sorotan setelah diketahui menderita kanker usus dengan kondisi fisik yang kian memprihatinkan. Tubuhnya tampak semakin kurus dan lemah, mencerminkan beratnya perjuangan melawan penyakit di tengah masa pidana yang dijalani. Sisi ini lah yang ditegaskan pihak Lapas Jambi bahwa pelayanan kesehatan bagi warga binaan, khususnya yang mengidap penyakit serius, menjadi prioritas utama yang mana setelah dilakukan penanganan dan perawatan di Klinik Lapas Jambi akhirnya Napi penderita kanker usus di rujuk ke RSUD Raden Mattaher. Said Anwar merupakan salah satu napi yang telah mendapatkan penanganan medis secara rutin, termasuk pemantauan kondisi kesehatan serta upaya rujukan ke fasilitas layanan kesehatan yang lebih memadai. Saat dimintai keterangan, Kalapas Jambi Syahroni Ali melalui Kasubsi Bimkemaswat Pandega di tengah keluarga pasien yang berada di RSUD Raden Mattaher Jambi menyampaikan bahwa kondisi yang bersangkutan memang membutuhkan perhatian khusus. “Kondisi napi tersebut sangat memprihatinkan. Tubuhnya terlihat sangat kurus dan memang membutuhkan penanganan khusus. Kami memastikan seluruh hak kesehatannya tetap terpenuhi,” ujar Pandega. Selain pelayanan medis, pendekatan kemanusiaan juga menjadi pertimbangan dalam proses pembinaan. Dalam kondisi kesehatan yang terus menurun, Said Anwar yang telah menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan dari total vonis 2 tahun 3 bulan, akhirnya memperoleh hak bebas bersyarat pada momentum Hari Raya Idulfitri. Pemberian bebas bersyarat tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan. Langkah ini dinilai penting agar Said dapat melanjutkan pengobatan secara lebih optimal di luar lapas dengan dukungan keluarga. Lapas Jambi menegaskan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, termasuk memastikan warga binaan tetap memperoleh hak kesehatan serta kesempatan untuk pulih. Selain itu, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa Bastanta Sena menegaskan bahwa pendekatan kemanusiaan menjadi bagian penting dalam proses pembimbingan, khususnya bagi warga binaan yang menghadapi kondisi kesehatan serius. “Dalam kondisi seperti ini, negara hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung hak asasi manusia. Aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan utama agar yang bersangkutan dapat memperoleh perawatan yang lebih optimal bersama keluarga,” ujar Bastanta Sena. Bastanta Sena juga memastikan bahwa meskipun telah mendapatkan bebas bersyarat, proses pembimbingan dan pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan sesuai prosedur. “Wajib lapor tetap dilakukan melalui WhatsApp atau telepon kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Karena yang bersangkutan tidak memungkinkan hadir langsung, petugas melakukan verifikasi dengan mendatangi rumah sakit guna memastikan tidak terjadi maladministrasi,” ujar Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa Bastanta Sena. Langkah ini dilakukan untuk memastikan reintegrasi dengan baik, sekaligus fokus pada pemulihan kesehatan Said. Napi tersebut saat ini tengah di rawat di RSUD Raden Mattaher dan dijaga oleh pihak keluarga memastikan kesehatan dan terus dilakukan pemeriksaan bertahap dan berkala oleh Dokter. Kasus ini menjadi gambaran nyata bahwa di balik jeruji, nilai kemanusiaan tetap dijaga sebagai bagian penting dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Penulis Tim

Read More

Aksi PARMN Guncang Kejati Jambi, Kasus Dugaan Korupsi Aset YPJ Jalan di Tempat

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 April 2026 – Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara (PARMN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (2/4/2026). Aksi ini menyoroti mandeknya penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan aset negara eks Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Para aktivis dan elemen kontrol sosial menilai Kejati Jambi tidak profesional dalam menangani perkara tersebut. Pasalnya, kasus yang telah bergulir hampir lima tahun itu dinilai berjalan di tempat tanpa kepastian status hukum. Koordinator lapangan aksi, Amir, menegaskan bahwa ketidakjelasan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap komitmen penegakan hukum yang berkeadilan di Provinsi Jambi, khususnya yang berdampak pada sektor pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia (SDM).“Ketidakpastian ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut masa depan pendidikan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujar Amir dalam orasinya. Perkara ini diketahui melibatkan konflik antara Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi dan Yayasan Pendidikan Jambi yang diwakili oleh Camelia Puji Astuti. Meski proses pemeriksaan telah dilakukan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai status hukum perkara tersebut. Perwakilan elemen kontrol sosial menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Mereka menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan kepastian hukum.“Sudah hampir lima tahun berlalu tanpa kejelasan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan kepada Kejati Jambi:Mendesak kejelasan status hukum perkara secara transparan.Meminta jaksa penyidik segera melanjutkan proses hukum tanpa penundaan.Menolak praktik “pilih tebang” dalam penegakan hukum.Menuntut transparansi dan keadilan tanpa keberpihakan. Mendesak Asisten Pengawasan (Aswas) memeriksa jaksa yang menangani perkara terkait dugaan pelanggaran profesionalisme.Para aktivis menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi merugikan dunia pendidikan di Jambi. Aset negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dinilai justru terjebak dalam sengketa yang tak kunjung selesai. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari korps Adhyaksa untuk menuntaskan perkara tersebut demi menjaga supremasi hukum di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Penulis Tim

Read More

Ketua Poktan Jadi Tersangka, Dugaan Kriminalisasi Mencuat di Tengah Sengketa Lahan 9.077 Hektare

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Barat, 30 Maret 2026 — Proses hukum yang menjerat Ketua Kelompok Tani (Poktan) Desa Badang, Imam Hasan Dedy Aryanto, menuai sorotan tajam. Penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Tanjung Jabung Barat dinilai sarat kejanggalan dan memunculkan dugaan kriminalisasi di tengah konflik lahan yang belum tuntas. Kasus ini bermula dari polemik pembagian realisasi lahan kepada masyarakat. Warga Desa Badang menolak skema yang ditawarkan, yakni pembagian 20 persen dengan nilai sekitar Rp2,4 miliar per desa, yang dianggap tidak sebanding dengan luas dan nilai lahan yang disengketakan. Lahan seluas kurang lebih 9.077 hektare tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) melalui Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut telah berakhir pada akhir tahun 2023. Dari sembilan desa terdampak, delapan desa disebut menerima skema tersebut, sementara Desa Badang memilih bertahan menuntut keadilan yang dinilai lebih layak. Di tengah perjuangan itu, Dedy Aryanto justru ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencurian buah sawit milik PT DAS. Namun, pihaknya menilai ada ketimpangan dalam penegakan hukum. “Yang dituduh mencuri diproses, tetapi pihak yang diduga memberi perintah dan pelaku Utama tidak tersentuh hukum. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal objektivitas penanganan perkara,” ujar sumber dari tim kuasa hukum. Upaya mencari keadilan pun dilakukan. Pada 13 Januari 2026, melalui kuasa hukumnya, M.Tito, S.H, M.H., mengirim surat kepada Karo Wasidik Polda Jambi untuk meminta gelar ulang perkara. Langkah ini diharapkan dapat membuka kembali fakta-fakta yang dinilai belum terungkap secara utuh. Namun hingga akhir Maret, respons yang diharapkan belum juga diterima. Pada Senin, 30 Maret 2026, Tim kuasa hukum Malverino Fitrah Laksana, S.H.,M.H. kembali mendatangi Polda Jambi untuk menanyakan tindak lanjut surat tersebut. Hasilnya, surat disebut belum diterima secara administratif dan baru akan diproses serta didisposisikan.Pihak Wasidik Polda Jambi berdalih keterlambatan terjadi karena bertepatan dengan bulan puasa dan libur Idulfitri. Situasi ini semakin memperkuat kecurigaan adanya hambatan dalam proses pencarian keadilan. Di satu sisi, seorang petani telah berstatus tersangka. Di sisi lain, proses klarifikasi dan evaluasi perkara berjalan lambat. Kasus ini pun menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga independensi dan keadilan, terutama dalam konflik agraria yang melibatkan korporasi dan masyarakat. Warga Desa Badang kini menanti, apakah hukum akan berpihak pada keadilan atau justru memperdalam ketimpangan. Penulis Tim

Read More