Kasrem 042/Gapu Resmi Buka Festival Rakyat Nobar Piala Dunia 2026, Antusias Warga Padati Lapangan Koremi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 15 Juli 2026 – Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin yang diwakili Kasrem Kolonel Inf Davy Darma Putra secara resmi membuka Festival Rakyat Nobar Bola Gembira Piala Dunia 2026 di Lapangan Makorem 042/Gapu, Rabu (15/7/2026) malam. Kegiatan yang diinisiasi Korem 042/Garuda Putih bekerja sama dengan Kadin Provinsi Jambi dan TVRI itu disambut antusias masyarakat yang memadati lokasi sejak sore hari. Festival rakyat tersebut menghadirkan nonton bareng laga semifinal Piala Dunia 2026, bazar puluhan pelaku UMKM, hiburan rakyat, serta disiarkan secara langsung oleh TVRI sehingga dapat dinikmati masyarakat yang tidak hadir di lokasi. Dalam sambutan Danrem, Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Davy mengajak seluruh masyarakat menjadikan momentum nonton bareng sebagai sarana mempererat silaturahmi dan kebersamaan. “Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jambi yang telah hadir. Festival Rakyat ini kami hadirkan sebagai wadah kebersamaan antara TNI dan masyarakat. Mari kita nikmati pertandingan dengan suasana yang aman, tertib, penuh kegembiraan, dan tetap menjunjung tinggi persaudaraan meskipun memiliki tim favorit yang berbeda,” ujarnya. Danrem juga menegaskan bahwa penyelenggaraan Festival Rakyat tidak hanya menghadirkan hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pelaku UMKM lokal agar semakin berkembang melalui meningkatnya aktivitas ekonomi selama kegiatan berlangsung. Antusiasme masyarakat terlihat sejak pembukaan acara. Ribuan warga dari berbagai kalangan memadati Lapangan Korem 042/Gapu untuk mengikuti rangkaian kegiatan, menikmati sajian kuliner khas Jambi. Salah seorang pelaku UMKM, Fitri, mengaku bersyukur dapat berpartisipasi dalam Festival Rakyat tersebut.“Alhamdulillah dagangan kami ramai. Acara ini sangat membantu pedagang kecil karena banyak pengunjung yang datang. Semoga kegiatan seperti ini terus ada karena sangat membantu pedagang kecil,” ungkapnya. Apresiasi juga datang dari kalangan insan pers. Salah seorang jurnalis Jambi, M. Rosyid, menilai Festival Rakyat Nobar Bola Gembira menjadi inovasi yang mampu mempererat hubungan TNI dengan masyarakat. “Ini kegiatan yang sangat positif. Selain menjadi hiburan bersama, acara ini membuat masyarakat semakin dekat dengan TNI. Suasananya hangat, penuh kekeluargaan, dan memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang,” katanya. Melalui Festival Rakyat Nobar Bola Gembira Piala Dunia 2026, Korem 042/Garuda Putih kembali menunjukkan komitmennya menghadirkan ruang publik yang inklusif, mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan UMKM lokal. Penrem 042/Gapu Penulis Tim

Read More

AMUK Desak Janji Gubernur Direalisasikan, Dana Rp920 Juta untuk 46 Korban Kebakaran Sungai Dualap Tak Kunjung Cair

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 Juli 2026 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali mengawal nasib 46 warga korban kebakaran Sungai Dualap, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang hingga kini belum menerima bantuan keuangan sebesar Rp920 juta yang sebelumnya dijanjikan Pemerintah Provinsi Jambi. Setelah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi, AMUK melanjutkan perjuangannya dengan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Senin (13/07/2026). RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Drs. H. Rusli Kamal Siregar, M.Si, didampingi Sekretaris Komisi IV Fauzi Ansori, serta dihadiri Kepala Dinas Sosial Provinsi Jambi Edy Kusmiran yang mewakili Gubernur Jambi. Sementara dari AMUK hadir Ketua Husnan, Sekretaris Agusti Randa, serta M. Muslim, Rusdi, dan Syamsoel Hidayat Syah. Dalam forum tersebut, Husnan mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD terhadap lambannya realisasi bantuan yang telah diumumkan Gubernur Jambi secara simbolis sejak lebih dari setahun lalu. “Ini bantuan bencana, bukan bantuan biasa. Gubernur sudah menyerahkan secara simbolis Rp920 juta, tetapi sampai hari ini uang itu belum juga diterima oleh 46 korban. Ada apa sebenarnya?” tegas Husnan. Menurutnya, alasan administrasi berupa belum adanya surat pernyataan bencana dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda hak masyarakat yang telah kehilangan rumah dan harta benda akibat musibah kebakaran. “Jangan karena satu lembar surat, puluhan warga harus terus menunggu. Mereka sudah menjadi korban, jangan lagi dizalimi dengan janji yang tak kunjung ditepati. Bahkan sampai sekarang masih ada warga yang menumpang di rumah keluarga maupun di perumahan puskesmas,” katanya. Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Fauzi Ansori, memastikan pihaknya akan segera memanggil Pemerintah Provinsi Jambi untuk membahas percepatan pencairan bantuan. “Kami mengapresiasi kedatangan AMUK. Minggu ini persoalan ini akan kami bahas bersama Gubernur. Dana itu ada dan akan segera digeser ke Dinas Sosial, kemudian disalurkan ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat hingga diterima masyarakat,” ujar Fauzi. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jambi Edy Kusmiran memilih irit bicara dan belum memberikan penjelasan rinci terkait penyebab belum dicairkannya bantuan tersebut. AMUK menegaskan tidak akan menghentikan perjuangannya hingga seluruh korban kebakaran Sungai Dualap menerima hak mereka. “Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jangan sampai janji pemerintah hanya berhenti pada seremoni, sementara masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” tutup Husnan. Penulis Tim

Read More

Damai, Laporan Tak Dicabut, Propam Mabes Polri Terima Pengaduan terhadap Kapolsek Kumpeh Ulu

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 Juli 2026 – Polemik penanganan perkara dugaan penipuan di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu kini berbuntut panjang. Meski pelapor dan terlapor mengaku telah mencapai perdamaian secara kekeluargaan, laporan polisi disebut belum dapat dicabut sehingga pengaduan resmi akhirnya dilayangkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026071400203 tertanggal 14 Juli 2026, Propam Mabes Polri telah menerima pengaduan yang diajukan oleh M. Muslim, warga Kota Jambi. Dalam pengaduan tersebut disebutkan adanya dugaan penolakan penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) oleh Kapolsek Kumpeh Ulu AKP T.T. Munthe, Kanit Reskrim IPDA Anggi, serta personel Katim Juntak. Pengaduan itu mempersoalkan tidak dikabulkannya permohonan pencabutan laporan, meski kedua belah pihak diklaim telah berdamai. Pelapor menilai sikap tersebut tidak mengakomodasi kesepakatan damai yang telah dicapai sehingga memilih menempuh jalur pengawasan internal Polri melalui Propam Mabes Polri. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Kumpeh Ulu maupun pihak terkait mengenai alasan belum diprosesnya permohonan pencabutan laporan tersebut. Perlu dicatat bahwa diterimanya pengaduan oleh Propam bukan berarti dugaan pelanggaran telah terbukti, melainkan menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan, profesional, serta sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri. Penulis Tim

Read More

Lebih Sebulan Mandek, Terlapor Kasus Pengeroyokan Belum Diperiksa, Korban Adukan Penyidik ke Wasidik Polda Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 15 Juli 2026 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jambi menuai sorotan. Pasalnya, lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, korban mengaku belum melihat adanya perkembangan berarti, bahkan terlapor disebut belum pernah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik. Kondisi tersebut mendorong korban, Riwayansyah, melayangkan pengaduan resmi ke Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Jambi. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPP/35/VII/2026/Wassidik, pengaduan diterima pada 15 Juli 2026. Dalam laporannya, Riwayansyah mempersoalkan penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana yang dilaporkannya sejak 10 Juni 2026. Pelapor menilai hingga kini belum ada kepastian hukum. Selain belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), ia juga menyebut proses penyidikan terkesan berjalan lamban karena terlapor belum diperiksa. “Kami meminta kepastian hukum dan transparansi atas penanganan perkara ini. Sudah lebih dari sebulan, namun belum ada perkembangan yang kami terima,” ujar pelapor. Pengaduan tersebut kini menjadi perhatian Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jambi untuk dilakukan penelaahan terhadap proses penanganan perkara oleh penyidik. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimum Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya pemeriksaan terhadap terlapor maupun belum disampaikannya SP2HP kepada pelapor. Penulis Tim

Read More

Pererat Kebersamaan, Polda Jambi Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 15 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen Polri yang terus hadir di tengah masyarakat dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Nonton Bareng (Nobar) pertandingan Semifinal Piala Dunia 2026 yang mempertemukan Tim Nasional Spanyol melawan Tim Nasional Prancis di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Rabu dini hari (15/7/2026). Nobar tersebut tidak hanya dihadiri unsur Forkopimda, seperti Kajati Jambi Sugeng Hariadi, Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Asep Saifudin, Kadensus 88, Kakanwil Jasa Raharja, tetapi juga membaur bersama masyarakat, awak media, para pengemudi ojek online (ojol), serta komunitas ojol di Kota Jambi. Sebelum pertandingan dimulai, masyarakat yang hadir turut disuguhi berbagai makanan dan minuman gratis, seperti sate, mie ayam, bakso, bakmi, sekoteng, bandrek, kopi, teh, kacang rebus, jagung rebus hingga aneka hidangan lainnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus P. Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi, Asintel Kejati Jambi, Kasi Log Korem 042/Gapu, awak media, serta tamu undangan lainnya. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan, kegiatan nonton bareng ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polda Jambi, untuk terus memberikan pelayanan sekaligus menghadirkan ruang kebersamaan bagi masyarakat melalui momentum olahraga yang digemari semua kalangan. “Ini juga bagian dari hadirnya Polri di tengah masyarakat. Kami berharap melalui kegiatan nobar ini dapat semakin mempererat silaturahmi serta membangun kebersamaan antara Polri, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi juga mengimbau seluruh masyarakat yang menggelar nonton bareng Semifinal Piala Dunia agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjunjung tinggi sportivitas. “Siapapun nanti yang menjadi pemenangnya, kita sebagai penggemar maupun suporter tetap harus rukun. Jangan sampai karena perbedaan dukungan justru menimbulkan perselisihan atau bentrokan,” tegasnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa kegiatan nobar ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan yang bersifat humanis dan inklusif. “Momentum pertandingan semifinal Piala Dunia yang mempertemukan Spanyol dan Prancis menjadi ajang yang tepat untuk mempererat kebersamaan. Melalui kegiatan ini, Polda Jambi ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan penuh kebersamaan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menikmati pertandingan dengan menjunjung tinggi sportivitas, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta memperkuat semangat persatuan meskipun berbeda tim yang didukung,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Penulis Tim

Read More

Sinergi Penegak Hukum di Jambi Perkuat Implementasi KUHP dan KUHAP, Bahas Penanganan Geng Motor hingga PETI

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Juli 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. menghadiri Diskusi Sinergitas Penerapan KUHP dan KUHAP Antar Penegak Hukum di Wilayah Provinsi Jambi yang digelar di Kantor Pengadilan Tinggi Jambi, Selasa (14/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.H., Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., Kajari Jambi Dr. Abdi Reza Fachlewi Junus, S.H., M.H., para Hakim Tinggi Ad Hoc dan Tipikor, Pejabat Utama Polda Jambi, Kejati Jambi, serta Pengadilan Tinggi Jambi. Diskusi diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dan dilanjutkan pembahasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi sebagai moderator. Forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat sinergi sekaligus menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dalam implementasi Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam diskusi, para peserta membahas berbagai perubahan regulasi, tantangan implementasi di lapangan, mekanisme koordinasi antar lembaga penegak hukum, hingga langkah-langkah strategis untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, efektif, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, forum juga menghasilkan komitmen untuk memperkuat koordinasi dan harmonisasi penerapan pasal-pasal baru dalam KUHP dan KUHAP guna menciptakan keseragaman penafsiran serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Provinsi Jambi. Pembahasan turut menyoroti penanganan kasus geng motor dan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih menjadi perhatian bersama. Para peserta berdiskusi mengenai kendala di lapangan serta langkah terpadu yang perlu dilakukan guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, kerusakan lingkungan, serta konflik sosial. Tidak hanya itu, efektivitas penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga menjadi salah satu pembahasan. Para peserta menilai penerapan ETLE masih memerlukan penguatan sehingga diperlukan optimalisasi penegakan hukum lalu lintas, termasuk melalui pengaktifan kembali tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa Kapolda Jambi menyambut baik terselenggaranya forum tersebut sebagai langkah strategis memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum dalam menghadapi dinamika penerapan regulasi baru. “Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa sinergi yang kuat antara Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan merupakan kunci terciptanya sistem penegakan hukum yang terpadu. Melalui forum ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi dalam penerapan KUHP dan KUHAP sehingga setiap proses penegakan hukum dapat berjalan profesional, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan, termasuk penanganan geng motor, PETI, maupun upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Penulis Tim

Read More

Silaturahmi ke Kejati, Kapolda Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum untuk Masyarakat

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Juli 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (14/7/2026). Pertemuan yang berlangsung hangat bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, tersebut menjadi momentum mempererat sinergitas antar-aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat di Provinsi Jambi. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Jambi didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi dan disambut langsung oleh Kajati Jambi beserta jajaran Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Jambi. Usai pertemuan, kedua pimpinan institusi melaksanakan doorstop bersama awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Kapolda Jambi menegaskan bahwa silaturahmi antara Polda Jambi dan Kejati Jambi bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum strategis untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi hingga ke tingkat pelaksana. Menurutnya, sinergi yang baik menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan penegakan hukum yang profesional dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. “Silaturahmi ini rutin kami lakukan. Bukan hanya di tingkat pimpinan, tetapi juga harus terbangun hingga jajaran pelaksana agar komunikasi berjalan baik, koordinasi semakin kuat, dan kolaborasi dalam penegakan hukum dapat terlaksana secara optimal. Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Polri dan Kejaksaan merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang harus hadir untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kapolda Jambi. Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolda Jambi beserta jajaran. Menurutnya, koordinasi yang selama ini terjalin dengan baik menjadi modal penting dalam menjaga profesionalisme penegakan hukum di Provinsi Jambi. “Silaturahmi ini merupakan kegiatan yang rutin kami laksanakan. Kami terus membangun koordinasi bersama Kapolda Jambi dan jajaran dalam berbagai aspek penegakan hukum. Pertemuan ini menjadi entry point yang tepat untuk terus memperkuat koordinasi yang profesional, proporsional, dan semakin solid dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Provinsi Jambi,” ungkap Kajati Jambi. Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa pertemuan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polda Jambi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi dalam menjaga soliditas antar-penegak hukum demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Silaturahmi ini mencerminkan komitmen kuat Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk terus memperkuat sinergitas dalam setiap proses penegakan hukum. Dengan komunikasi yang intens, koordinasi yang solid, serta kolaborasi yang harmonis, kami optimistis pelayanan hukum kepada masyarakat akan semakin profesional, transparan, dan berkeadilan. Sinergitas ini juga menjadi kekuatan bersama dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mendukung pembangunan di Provinsi Jambi,” ujar Kabid Humas. Sinergi yang terus terjalin antara Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi menjadi cerminan soliditas aparat penegak hukum dalam menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan keamanan bagi masyarakat. Melalui kolaborasi yang semakin erat, kedua institusi berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional sekaligus menjaga stabilitas keamanan sebagai fondasi penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Juli 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Konferensi pers yang digelar pada Selasa, (14/07/2026) tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dan di dampingi oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat atas perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan tindak pidana siber yang membobol rekening nasabah Bank Jambi. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut. Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, warga negara asing asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi. “Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” Jelas Dir Reskrimsus Polda Jambi. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation), digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto. “Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia. Ia menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan. “Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap ancaman kejahatan siber yang terus berkembang. “Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji Polda Jambi menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber, sekaligus menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Diduga Ada Aktor Intelektual, Kuasa Hukum Desak Polda Jambi Tetapkan Oknum M sebagai Tersangka Kasus Koperasi Fajar Pagi Betung

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Juli 2026 – Sengketa Koperasi Produsen Fajar Pagi Betung kembali memanas. Setelah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, tim kuasa hukum pelapor mendesak penyidik mengusut pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pendudukan lahan koperasi. Kuasa hukum pelapor, Mike Mariana Siregar, S.H., menegaskan perkara yang terjadi pada 2024 merupakan pengulangan konflik yang pernah terjadi pada 2022–2023. Saat itu, kelompok warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan pendampingan STN menduduki lahan koperasi hingga berujung proses hukum. Dalam perkara tersebut, 12 orang divonis bersalah dan sejumlah truk disita negara. Menurut Mike, laporan yang saat ini ditangani Polda Jambi berkaitan dengan dugaan penggelapan dana keuangan Koperasi Produsen Fajar Pagi. Ia mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan 12 tersangka, namun mempertanyakan belum diprosesnya satu orang lain yang disebut turut berperan dan mengaku sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi. “Kami melaporkan 13 orang. Mengapa satu orang yang diduga melakukan perbuatan yang sama belum ditetapkan sebagai tersangka? Kami meminta penyidik mengungkap dasar hukum dan anggaran dasar koperasi yang digunakan oleh oknum tersebut saat mengklaim sebagai ketua,” tegas Mike. Ia juga menyebut akar persoalan diduga bermula dari kesalahan administrasi dalam proses unggah akta di sistem AHU Kementerian Hukum. Menurutnya, akta perubahan anggaran dasar diduga justru tercatat sebagai pendaftaran badan hukum baru, sehingga memunculkan seolah-olah terdapat dua badan hukum koperasi. Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh gugatan terhadap notaris yang diduga melakukan kesalahan tersebut. Mereka juga menegaskan anggaran dasar lama yang terdaftar di Dinas Koperasi maupun Kementerian Koperasi tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum setelah berlakunya Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019. Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Melky, menyoroti beredarnya video di media sosial yang menurutnya menunjukkan pengakuan sejumlah tersangka bahwa mereka menduduki lahan atas arahan kepala desa serta berdasarkan kesepakatan lisan dengan oknum berinisial M yang mengaku sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi. “Kalau benar dari pengakuan mereka ada pihak yang memerintah dan menggerakkan, maka penyidik harus mengusut aktor intelektualnya. Jangan hanya yang di lapangan ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak yang diduga mengarahkan belum tersentuh hukum,” ujar Melky. Tim kuasa hukum berharap Ditreskrimum Polda Jambi mengembangkan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk oknum M, apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial M maupun penyidik Ditreskrimum Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tim kuasa hukum tersebut. Penulis Tim

Read More

12 Warga Betung Jadi Tersangka, Pelapor Desak Polda Jambi Segera Lakukan Penangkapan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 14 Juli 2026 – Penetapan 12 warga Betung sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan dan pemanenan kebun sawit kembali menjadi sorotan. Menanggapi tayangan akun TikTok Info Kabar Jambi berjudul “12 Orang Warga Betung Jadi Tersangka, Begini Jawaban Kuasa Hukumnya”, pihak pelapor mendesak Polda Jambi segera menindaklanjuti status hukum para tersangka. Pelapor, Anda Pratama, kepada media ini, Senin (14/7/2026), mengatakan bahwa dari 13 orang yang dilaporkan, baru 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dipertanyakan. “Sebagai pelapor, kami berharap Polda Jambi segera mengamankan 12 tersangka tersebut. Sampai sekarang mereka masih melakukan panen sawit yang menurut kami merupakan hak koperasi, sehingga kerugian terus bertambah,” tegas Anda.Menurutnya, para tersangka tidak memiliki legalitas atas lahan yang mereka kuasai. Ia juga membantah alasan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan. “Pak Zainul sudah menjelaskan bahwa lahan itu telah diajukan dalam program TORA, disetujui oleh KLHK, dan sudah memiliki peta indikatif. Jadi dasar hukum pengelolaan lahan itu sudah jelas,” ujarnya. Anda mengungkapkan, laporan ke Polda Jambi dibuat karena sejak tahun 2024 hingga sekarang anggota koperasi tidak lagi menerima pembagian hasil maupun gaji, sementara hasil panen terus diambil oleh pihak yang disebut tidak memiliki hak.Ia juga meminta penyidik mendalami dugaan adanya aktor intelektual di balik penguasaan kebun tersebut, termasuk dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial MP dan kepala desa. “Dari informasi yang kami terima, hasil panen dibagi antara tim 12 dengan oknum MP bersama kepala desa. Sementara kami sebagai anggota koperasi tidak pernah menerima hak sedikit pun selama lebih dari dua tahun,” katanya. Pelapor memperkirakan kerugian yang dialami koperasi mencapai sekitar Rp3 miliar per bulan, atau puluhan miliar rupiah selama kebun berada di bawah penguasaan pihak yang dipersoalkan. Sementara itu, Zainul Islam, yang mengaku pernah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi Produsen Betung, menjelaskan bahwa perubahan nama koperasi dilakukan pada tahun 2022 sebagai penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Perkoperasian agar dapat memenuhi persyaratan administrasi perbankan. Menurut Zainul, perubahan menjadi Koperasi Fajar Pagi Produsen Betung dilakukan melalui notaris karena Bank BRI saat itu meminta penyesuaian AD/ART sebelum pengajuan pinjaman modal koperasi. Ia juga menyebut, pada 2022–2023 pihaknya pernah melaporkan dugaan penguasaan lahan oleh kelompok KTH yang beranggotakan sekitar 500 orang. Dalam perkara tersebut, sekitar 12 orang disebut telah diproses hukum dan sejumlah kendaraan disita. Zainul menambahkan, lahan koperasi juga telah diajukan dalam program pelepasan kawasan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta telah memperoleh peta indikatif. “Sekarang plang PKH sudah tidak ada lagi di lokasi. Itu menjadi dasar bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang dikelola koperasi,” ujar Zainul. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pernyataan pelapor, termasuk oknum berinisial MP maupun pihak terkait lainnya, belum memberikan tanggapan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. Penulis Tim

Read More