Kapolda Jambi Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar MUI Provinsi Jambi, Perkuat Ukhuwah dan Sinergi

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 11 April 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menghadiri kegiatan Halal Bihalal Keluarga Besar Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Provinsi Jambi yang digelar pada Sabtu (11/4/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Utama Lantai 2 Gedung MUI Provinsi Jambi, tersebut mengusung tema “Memperkuat Ukhuwah dan Sinergi menuju Jambi Mantap”. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Jambi K.H. Abdullah Sani, Anggota DPR RI Komisi VIII sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Jambi Hasan Basri Agus, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, Ketua MUI Provinsi Jambi Dr. H. Umar Yusuf, serta sejumlah pejabat TNI-Polri, tokoh agama, dan undangan lainnya. Dalam sambutannya, Ketua MUI Provinsi Jambi Dr. H. Umar Yusuf menyampaikan bahwa kegiatan halal bihalal ini telah direncanakan sejak lama dan terlaksana berkat kerja keras panitia serta dukungan berbagai pihak, termasuk Polda Jambi. “Kegiatan ini juga dibantu oleh Kapolda Jambi, mari kita doakan situasi kamtibmas di Provinsi Jambi selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” ujarnya Acara berlangsung khidmat melalui rangkaian pembukaan, pembacaan Ummul Qur’an, ayat suci Al-Qur’an, sambutan-sambutan, hingga tausiyah agama. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kehadiran Kapolda Jambi dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memperkuat sinergi dengan para ulama dan tokoh masyarakat. “Kehadiran Bapak Kapolda Jambi dalam kegiatan Halal Bihalal MUI ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk terus menjalin silaturahmi serta memperkuat sinergi dengan para ulama dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Jambi.” Lebih lanjut disampaikan, peran ulama sangat strategis dalam menciptakan kesejukan di tengah masyarakat. “Kami menyadari bahwa ulama memiliki peran penting dalam membimbing umat dan menjaga persatuan. Oleh karena itu, Polda Jambi akan terus bersinergi dalam menciptakan stabilitas keamanan serta mendukung terwujudnya Jambi yang aman, damai, dan sejuk.” Penulis Tim

Read More

Sambut Menteri LH di Jambi, Danrem 042/Gapu Perkuat Sinergi Program Lingkungan Strategis

Tajam24Jam.Com JAMBI, 11 April 2026 – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin S.I.P., M.M. bersama Gubernur dan unsur Forkopimda Jambi menyambut kedatangan Menteri Lingkungan Hidup/ Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P. dalam rangka kunjungan kerja di Provinsi Jambi, bertempat di Bandara Sultan Thaha, Sabtu (11/4/2025). Kedatangan Menteri Lingkungan Hidup tersebut disambut secara resmi sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan TNI dalam mengawal program strategis nasional di bidang lingkungan hidup. Dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Jambi, Menteri Lingkungan Hidup dijadwalkan melaksanakan sejumlah agenda strategis, di antaranya:Pemantauan program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) TPA Talang Gulo, sebagai upaya transformasi pengelolaan sampah menjadi sumber energi terbarukan. Kunjungan ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup guna meninjau langsung kinerja penegakan hukum di sektor lingkungan dan kegiatan gotong royong bersama warga di kawasan Danau Sipin, sebagai bentuk edukasi dan penguatan partisipasi publik dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Danrem 042/Gapu dalam keterangannya menyampaikan bahwa kehadiran TNI, khususnya Korem 042/Gapu, merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pelestarian lingkungan hidup. “Sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadapi persoalan lingkungan. TNI siap mendukung penuh setiap program strategis pemerintah,”tegas Danrem. Kunjungan kerja ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan di Provinsi Jambi. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Dalam Nuansa Idul Fitri, Danrem 042/Gapu Perkuat Silaturahmi dan Sinergi di Rakor MUI

Tajam24Jam.Com JAMBI, 11 April 2026 – Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M. menghadiri kegiatan Halal Bihalal dan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi yang digelar di Aula MUI Provinsi Jambi, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Memperkuat Ukhuwah dan Sinergi Menuju Jambi MANTAP (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah, dan Profesional)” sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun harmonisasi antara ulama, umara, dan seluruh elemen masyarakat. Acara tersebut dihadiri juga oleh Wakil Gubernur Jambi KH. Abdullah Sani, Ketua MUI Provinsi Jambi Dr. Umar Yusuf, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Bapak Hasan Basri Agus, serta jajaran unsur Forkopimda Provinsi Jambi. Suasana Halal Bihalal berlangsung penuh kehangatan dan kekeluargaan. Momentum ini semakin bermakna dengan adanya tausiyah singkat (kultum) yang disampaikan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Darul Arifin, KH. Dr. Zainul Arifin. Dalam pesannya, beliau menekankan pentingnya rasa syukur atas setiap ketetapan Allah SWT sebagai landasan dalam menjalani kehidupan dan pengabdian kepada masyarakat. Danrem 042/Gapu dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan Halal Bihalal ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat persatuan serta meningkatkan sinergitas lintas sektor di Provinsi Jambi. “Momentum Halal Bihalal ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sarana memperkuat ukhuwah Islamiyah serta membangun sinergi antara ulama, pemerintah, dan aparat dalam menjaga stabilitas wilayah,” ujar Danrem. “Kami berharap melalui kegiatan ini, terjalin kolaborasi yang semakin solid dalam mewujudkan Jambi yang aman dan kondusif,” tambahnya. Semangat kebersamaan dalam Halal Bihalal ini diharapkan terus terjaga sebagai fondasi dalam mempererat silaturahmi, memperkuat keimanan, serta mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dan penuh keberkahan. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Terima Audiensi Ketua PWI Kota Jambi, Perkuat Sinergi Informasi Publik

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 April 2026 – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M. menerima audiensi Ketua PWI Kota Jambi Irwansyah beserta pengurus dalam rangka mempererat silaturahmi dan meningkatkan sinergi antara TNI AD dengan insan pers, bertempat di ruang kerja Danrem, (Jum’at, 10/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, Danrem 042/Gapu menyampaikan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang dan edukatif kepada masyarakat. “Kami menyambut baik audiensi ini sebagai bentuk komunikasi konstruktif antara Korem 042/Gapu dengan PWI Kota Jambi. Sinergi yang baik dengan media sangat penting dalam mendukung tugas-tugas pembinaan teritorial,” ujar Danrem. Sementara itu, Ketua PWI Kota Jambi menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan sambutan yang diberikan. Ia menegaskan komitmen PWI untuk terus menjalin kerja sama yang harmonis dengan Korem 042/Gapu, khususnya dalam penyajian informasi yang kredibel dan bertanggung jawab. Sebagai bentuk penghargaan dan simbol kemitraan, kegiatan audiensi tersebut diakhiri dengan pemberian plakat dari Ketua PWI Kota Jambi kepada Danrem 042/Gapu dalam suasana penuh keakraban. Audiensi ini diharapkan dapat semakin memperkuat kolaborasi antara TNI dan insan pers dalam menjaga stabilitas informasi serta mendukung pembangunan di wilayah Provinsi Jambi. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Aksi Nyata untuk Rakyat, Golkar Tanjab Barat Gelar Pasar Murah

Tajam24Jam.Com TANJAB BARAT, 11 April 2026 – Kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Partai Golkar Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Syufrayogi Syaiful, yang juga merupakan anggota DPRD Tanjab Barat, melalui kegiatan pasar murah yang digelar di Terminal Kota Kuala Tungkal, Sabtu (11/04/2026). Kegiatan ini menjadi wujud nyata kehadiran Partai Golkar di tengah masyarakat, khususnya dalam membantu meringankan beban ekonomi warga di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Sebagai pimpinan partai sekaligus wakil rakyat, Syufrayogi Syaiful atau yang dikenal dengan nama Yogi merupakan sosok yang dekat dengan masyarakat dan memiliki kepedulian tinggi terhadap kondisi sosial di daerahnya. Yogi menegaskan bahwa kegiatan pasar murah ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus hadir memberikan manfaat langsung bagi warga. “Pasar murah ini adalah bentuk kepedulian kami kepada masyarakat. Kami ingin membantu, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau,” ujarnya. Yogi juga menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini bukan sekadar agenda sesaat, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan Partai Golkar dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Tanjab Barat. Sebagai anggota DPRD, Yogi menilai bahwa tugas seorang wakil rakyat tidak hanya terbatas pada fungsi legislasi, tetapi juga harus mampu hadir langsung di tengah masyarakat dan memberikan solusi konkret atas permasalahan yang dihadapi warga. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Warga Kuala Tungkal memadati lokasi kegiatan sejak pagi untuk mendapatkan bahan pokok dengan harga murah. Salah seorang warga mengaku sangat terbantu dengan adanya kegiatan tersebut. “Alhamdulillah, ini sangat membantu kami. Harga lebih murah dari pasar, semoga kegiatan seperti ini terus ada,” ungkapnya. Melalui kegiatan ini, Yogi menunjukkan bahwa kepemimpinan yang baik adalah yang mampu mengedepankan kepedulian, kedekatan, dan aksi nyata bagi masyarakat. Penulis Tim

Read More

Estimasi Kerugian Negara 276 Miliar, Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Penyalahgunaan Biosolar Subsidi di Muaro Bungo

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 April 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar subsidi di wilayah Kabupaten Muaro Bungo. Dalam kasus ini, estimasi kerugian negara mencapai Rp276.511.060.000 (± Rp276 miliar) dalam kurun waktu 2013 hingga April 2026. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAMBI tertanggal 9 April 2026. Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di SPBU 24.372.62 Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Kronologis kejadian bermula pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, saat tim Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM solar subsidi di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim tiba di SPBU dan mendapati antrean panjang kendaraan untuk pengisian biosolar subsidi. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 17.20 WIB, sebuah mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi BH 1938 AS terlihat memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU. Petugas yang mencurigai aktivitas tersebut segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya catatan yang diduga merupakan rekap jumlah pelangsiran BBM yang telah dilakukan. Tim kemudian mengamankan sopir kendaraan berinisial S (31), yang diduga sebagai pelangsir, serta operator SPBU berinisial N (33). Keduanya bersama sejumlah saksi dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bungo sebelum akhirnya diamankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Isuzu Panther, dua selang plastik, uang tunai sebesar Rp6.884.000, satu nozzle warna biru, DVR CCTV SPBU, satu unit tablet, dua unit handphone, serta satu jerigen berkapasitas 35 liter berisi sampel biosolar. Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa praktik pelangsiran BBM subsidi ini telah berlangsung lama dan berdampak besar terhadap kerugian negara. “Dari hasil penyelidikan, praktik ini diduga sudah berjalan sejak tahun 2013 hingga April 2026, dengan estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp276 miliar. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kami,” tegasnya. Kombes Pol Taufik Nurmandia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. “Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya. Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Penulis Tim

Read More

Rejuvenasi Gerakan Tahun 2026 Dihadiri Ratusan OKP, Ketua DPRD Hafizh Fattah : Kita Ingin ada Ruang Pemuda untuk Salurkan Gagasan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 April 2026 – Kegiatan Rejuvenasi Gerakan Tahun 2026 resmi dibuka di Swiss-Belhotel Jambi, Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong peran generasi muda agar lebih inovatif dan adaptif menghadapi tantangan dunia kerja di era digital. Kegiatan ini mengundang ratusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) menampung ide dan pemikiran generasi muda. Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai ruang penyaluran aspirasi bagi kalangan pemuda dan aktivis. Menurutnya, Rejuvenasi Gerakan lahir dari gagasan bersama untuk menyediakan wadah yang mampu menampung ide dan pemikiran generasi muda. “Kita ingin ada ruang bagi pemuda untuk menyalurkan gagasan mereka. Jangan sampai pemikiran mereka tersumbat,” ujar tokoh muda Jambi ini. Ia berharap melalui kegiatan ini, pemuda dapat lebih aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah serta menjalin sinergi dengan pemerintah. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi titik awal kolaborasi seluruh elemen, baik pemerintah, pemuda, maupun organisasi masyarakat dalam mendorong kemajuan daerah. “Kita ingin semua elemen bergerak bersama dan optimis bahwa Jambi ke depan akan lebih maju,” sebut Hafiz. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut yang digagas oleh Gubernur Jambi dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga organisasi kepemudaan. “Kami atas nama Pemerintah Provinsi Jambi sangat mengapresiasi kegiatan ini. Ini menjadi wadah bagi generasi muda untuk berkreasi dan melahirkan inovasi ke depan,” ujarnya. Sudirman menegaskan bahwa keterbatasan lapangan kerja formal menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi generasi muda saat ini. Oleh karena itu, pemuda didorong untuk mampu memanfaatkan peluang di era digital. “Kita paham bahwa dunia kerja formal sangat terbatas. Karena itu, pemuda harus bisa berinovasi, tidak hanya bergantung pada pekerjaan yang disediakan pemerintah,” jelasnya. Menurutnya, digitalisasi membuka ruang luas bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi diri, baik melalui kewirausahaan maupun kreativitas di berbagai bidang. Lebih lanjut, Sudirman menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD terus berupaya meningkatkan kapasitas pemuda melalui berbagai program pelatihan dan pengembangan keterampilan. Ia optimistis, dengan dukungan yang berkelanjutan, generasi muda Jambi akan mampu bersaing dan bahkan menjadi pemimpin di masa depan. Apalagi dengan diadakan acara yang digagas Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi ini. “Kita berharap 10 hingga 20 tahun ke depan akan lahir pemuda-pemuda Jambi yang mampu menjadi pemimpin di tingkat nasional,” katanya. Penulis Tim

Read More

MENAKAR KWALITAS INVESTASI KEKUASAAN

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 April 2026 – Berdasarkan keterangan yang tertuang pada halaman 63 (Enam Puluh Tiga) dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2024 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 17.A/LHP/XVIII.JMB/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 dapat diketahui bahwa adanya beberapa peristiwa hukum yang terjadi menyangkut penyelenggaraan pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Sekretariat Pemerintah Daerah Kota Jambi. Penjelasan dengan narasi yang baik secara eksplisit maupun secara inplisit memberikan refleksi adanya suatu kesengajaan Sekretaris Daerah (Sekda) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan sejumlah orang yang tergabung dalam kelompok tanggungjawab jabatan yang dipimpinnya dengan sebutan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Diksi dan Narasi pada keterangan dimaksud tidak mengisyaratkan peristiwa hukum tersebut bukan disebabkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi sebagai depot ataupun gudang segala bentuk kesalahan dan dosa birokrasi kekuasaan penguasa ataupun Pemerintahan. Merujuk pada norma azaz Causalitas (Hubungan Sebab Akibat/Causa Verban) terutama dengan menggunakan perspektif Teori Generalisasi (Adeguat) dan/atau teori Individualisasi (Causa Proxima) maka dapat ditarik suatu penilaian dimana baik sebagian maupun secara keseluruhan peristiwa hukum beserta dengan implikasinya menjadi tanggungjawab sebagaimana diatas. Sederhananya BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi memberikan keterangan terperinci yang menjelaskan bahwa pada penyelenggaraan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Jambi berupa bangunan gedung yang berlokasi di Jalan Raden Mattaher dengan nilai sebesar Rp. 10.128.733.000,00 (Sepuluh Miliar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah). Masih menurut BPK, penyerahan gedung tersebut tidak dapat dilakukan karena harus melalui proses perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2022 tentang Penambatan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Bank Jambi. Lebih lanjut BPK Perwakilan Provinsi Jambi menjelaskan tentang adanya peristiwa hukum lainnya dengan memcantumkan keterangan tentang Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/290/X/2024/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 4 Oktober 2024 atas laporan pengelola barang yang melaporkan adanya tindak pidana pencurian pada Gedung dimaksud dimana menurut keterangan pelapor ditaksir kerugian sebesar Rp.2.279.412.096,00 (Dua Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Puluh Enam Rupiah). Rangkaian kalimat pada halaman 63 LHP dimaksud baik secara eksplisit maupun secara inplisit memberikan signalement bahwa adanaya pengambilan suatu kebijakan oleh pemerintah yang dilakukan dengan sengaja dengan cara melupakan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang seakan-akan negara ini bukan negara hukum. Penilaian adanya unsur kesengajaan sebagaimana dugaan diatas didasari dengan fiksi hukum yaitu azaz hukum yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure) segera setelah peraturan perundang-undangan diundangkan yang menegaskan bahwa ketidaktahuan hukum (ignorantia juris non excusat) tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar aturan. Amat sangat mustahil dan tidak dapat diterima akal sehat jika sosok seorang oknum Sekda sebagai Penyelenggara Negara yang baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Pejabat Daerah lainnya yang tergabung dalam suatu kelompok hak kewenangan yang disebut sebagai Tim Anggaran Pemerintah Derah (TAPD) tidak mengerti, dan memahami atau setidak-tidaknya pernah mengetahui sekilas tentang Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur tentang dasar hukum penyelenggaraan pernyataan modal pemerintah daerah dengan amanat : “Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Perda”. Dengan mempergunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatas dalam menilai keterangan yang diberikan oleh BPK-RI sepertinya keterangan tersebut baik secara eksplisit maupun secara inplisit kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi waktu itu adalah suatu perbuatan melawan hukum. Setidak-tidaknya patut diduga kuat untuk diyakini bahwa Pemerintah Kota Jambi dengan baik sebagian maupun secara keseluruhan kebjikan telah dengan sengaja memberikan kesempatan kepada seseorang dan/atau sejumlah orang dan/atau orang lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana pencurian. Suatu tindakan yang identic dengan landasan filosofis yang menyatakan bahwa “barang siapa yang memberikan kesempatan orang lain melakukan kejahatan, sesungguhnya ia bagian dari kejahatan tersebut” yang merupakan suatu prinsip moral dan hukum yang menegaskan tentang tanggung jawab bersama dan pembiaran (omission) sebagai bentuk partisipasi aktif. Keputusan Walikota Nomor 406 tahun 2024 tertanggal 28 Juni tahun 2024 sebagaimana LHP BPK dan serta pengumuman pelelangan kegiatan Pembangunan Gedung dimaksud oleh LPSE Kota Jambi dengan nomor Kode 8281259 tertanggal 7 Juni sampai dengan 7 Juli 2023 dengan Pagu senilai Rp. 10.000.000.000,00 serta HPS sebesar Rp.9.999.964.101,00 dengan Dana bersumber dari APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2023. Kedua fakta hukum sebagaimana diatas dibandingkan dengan waktu atau saat diundangkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Persero) yaitu pada tanggal 9 Oktober 2024 atau ± 16 bulan pasca dialokasikannya Anggaran yang dimaksud. Dengan mempergunakan fakta hukum dimaksud sebagai tolak ukur dan/atau sebagai bukti pembanding maka patut diduga kuat untuk diyakini ketentuan sebagaimana pada Pasal 5 Perda penyertaan modal dimaksud Cacat Formil. Sepertinya Pemerintah Kota Jambi (TAPD) dan serta Badan Anggaran DPRD Kota Jambi saat itu telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan atau perbuatan melawan hukum atau setidak-tidaknya bertentangan dengan ketentuan yang mengatur tentang tata cara Pengelolaan Keuangan Daerah dan tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Akibat dari kebijakan sesat dari pemikiran yang mengandung cacat logika sebagaimana yang didugakan melahirkan akibat pada kwalitas penambahan penyertaan modal berupa uang senilai di tetapkan berupa uang sebesar Rp. 54.000.000.000.00,- (Lima Puluh Empat Miliar Rupiah) tidak memilik Dasar ataupun Payung Hukum. Hal tersebut terlahir dari pemikiran dengan menggunakan perspektif Kajian Investasi dan serta kaidah ataupun norma atau Azaz Hukum Perencanaan, yaitu suatu kegiatan mengumpulkan data serta informasi terkait suatu instrumen investasi agar dapat membuat keputusan investasi yang tepat, dengan beberapa jenis analisis, antara lain yaitu Analisis Fundamental, Teknikal, Kuantitatif, Sentimen, dan Makroekonomi serta Analisis Sektor. Dugaan perbuatan melawan hukum lainnya dalam menakar kwalitas investasi kekuasaan yang dimaksud sepertinya tidak hanya sebatas pada amanat konstitusional sebagaimana diatas akan tetapi juga terjadi terhadap ketentuan Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah yang mengatur bahwa: Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Serta ketentuan yang tidak kalah pentingnya menyangkut perencanaan penyertaan modal Pemerintah Daerah diatur dengan ketentuan Pasal 78: Penyertaan modal didasarkan pada studi kelayakan…

Read More

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 April 2026 – Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Bungo, pada Jumat (10/4/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Lobby Gedung B Polda Jambi, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Kasubdit Tipidter Polda Jambi AKBP Hadi Handoko, Kasubbid Penmas Pembina Junaidi Syakban serta turut hadir juga perwakilan dari pihak Pertamina. Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan kronologi pengungkapan kasus pelangsiran BBM solar subsidi yang dilakukan oleh oknum masyarakat bersama operator SPBU. Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, terkait adanya aktivitas mencurigakan di SPBU Lubuk Landai. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami bergerak ke lokasi dan mendapati adanya antrean panjang pengisian BBM solar subsidi. Sekitar pukul 17.20 WIB, ditemukan satu unit kendaraan Isuzu Panther yang memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU,” ujarnya. Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukan pengisian, petugas langsung mengamankan sopir kendaraan dan operator SPBU. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan catatan yang diduga berisi data pelangsiran BBM subsidi yang telah dilakukan. “Dari hasil pengecekan, kertas yang dibawa operator tersebut berisi catatan jumlah pelangsiran. Selanjutnya, sopir, operator SPBU, serta saksi-saksi berikut barang bukti diamankan ke Polres Bungo, kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat. “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak praktik ilegal yang berkaitan dengan distribusi BBM subsidi. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa,” tegasnya. Selain itu, Kabid Humas juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim Ditreskrimsus Polda Jambi dalam pengungkapan kasus tersebut. “Kami mengapresiasi kepada tim dari Ditreskrimsus Polda Jambi atas pengungkapan kasus tersebut. Hal ini merupakan komitmen Polri dalam menindaklanjuti arahan dari Prabowo Subianto dalam rangka pengawasan terhadap BBM di wilayah Indonesia. Ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus mafia SPBU yang tidak menjalankan kegiatan migas secara benar,” ungkapnya. Ditambahkannya bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan terus diperketat guna memastikan tepat sasaran. “Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ini merupakan langkah nyata untuk melindungi hak masyarakat serta menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah Jambi,” ujar Kabid Humas Polda Jambi saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pelangsiran BBM subsidi tersebut. Penulis Tim

Read More

Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi menggelar kegiatan sosial bertajuk Jumat Berkah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 April 2026 — Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi menggelar kegiatan sosial bertajuk Jumat Berkah/Jumat Berbagi dengan membagikan makanan gratis kepada masyarakat wajib pajak di Samsat Kota Jambi, Jumat (10/04/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dilaksanakan di depan loket cek fisik kendaraan. Sasaran utama adalah masyarakat yang tengah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun pengurusan pergantian STNK. Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Wadir Lantas, Kabag Bin Ops, Kasubdit Regident, Kasubbag Renmin, Kasi STNK, Kakanwil Jasa Raharja Jambi, Pamin STNK, serta personel Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi.Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya para wajib pajak yang sedang mengurus administrasi kendaraan. “Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, kami ingin berbagi sekaligus mendekatkan diri dengan masyarakat. Harapannya, kehadiran kami dapat memberikan manfaat serta meningkatkan pelayanan yang humanis,” ujarnya.Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat yang menerima bantuan tampak antusias dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif sosial dari jajaran Ditlantas Polda Jambi.Program Jumat Berkah ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima sekaligus memperkuat kepedulian sosial kepada masyarakat. Penulis Tim

Read More