Geram Laporkan Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di IUP PT BBMM ke Polda Jambi, Soroti Aktivitas hingga 300 Ribu Ton

Tajam24jam.com JAMBI, Selasa 25 Agustus 2026 – Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, ke Ditreskrimsus Polda Jambi, Senin (24/8/2026).

Geram menduga aktivitas tersebut berlangsung sejak April hingga Agustus 2026. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang mereka sampaikan, pengangkutan batu bara disebut mencapai 200–300 unit dump truck per hari, dengan estimasi produksi sekitar 2.500 ton per hari atau total sekitar 300.000 ton.

Geram juga menyoroti dugaan keterlibatan pengusaha berinisial AE dan NA dalam aktivitas produksi dan perdagangan batu bara tersebut.

Selain dugaan kegiatan tanpa RKAB yang sah, Geram melaporkan dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam pengangkutan dan perdagangan batu bara. Di antaranya disebut menggunakan Delivery Order (DO) PT Kurnia Alam Investama dan surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya.

Batu bara tersebut diduga dibawa menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Muaro Jambi, sebelum masuk ke jaringan perdagangan dan distribusi batu bara.

Geram meminta Polda Jambi memeriksa dokumen RKAB PT BBMM, menelusuri asal-usul batu bara, dokumen pengangkutan, aktivitas stockpile dan jetty, hingga dugaan aliran dana dari transaksi tersebut.

Dengan asumsi volume sekitar 300.000 ton dan harga batu bara Rp1 juta per ton, Geram memperkirakan potensi royalti yang tidak tersetorkan mencapai Rp30 miliar. Angka tersebut masih berupa estimasi dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.

Sementara itu, pihak Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menyatakan akan berkoordinasi dengan inspektur tambang dan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Saya laporkan ke pimpinan, kita tindak lanjuti,” ujar pihak Subdit IV Tipidter yang menerima perwakilan Geram.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Penulis Team.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *