Sidang Gugatan Pendi vs Budiharjo & Hendri di PN Jambi: Saksi Resmi BPN Diserang Verbal, Saksi Tergugat yang Langgar Etika Tetap Bersaksi

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Agustus 2025 — Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb di Pengadilan Negeri (PN) Jambi memunculkan sorotan tajam terhadap dugaan perlakuan berbeda majelis hakim terhadap saksi dari pihak penggugat dan tergugat.Perkara ini bermula dari gugatan Pendi terhadap Budiharjo dan Hendri atas perbuatan melawan hukum (PMH) berupa pendirian tembok permanen di atas lahan penggugat yang menutup akses jalan masuk kendaraan, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Agenda Pemeriksaan Saksi TergugatSidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Budiharjo dan Hendri menghadirkan dua saksi, yakni Budi Hariyanto Tanjung dan Isson Khairul, yang diketahui berprofesi sebagai wartawan.Menurut pihak penggugat, kesaksian kedua orang tersebut dinilai tidak relevan dan mereka tidak memiliki kapasitas hukum untuk menjelaskan substansi perkara. Keduanya hanya menerangkan soal patok batas tanah, tanpa mengetahui siapa yang memasang dan kapan pemasangan dilakukan. Mereka juga memberikan pendapat terkait status jalan umum, padahal secara hukum tidak memiliki kewenangan untuk menentukan hal tersebut.Kuasa hukum penggugat, Penggis, S.H., M.H., menegaskan:“Keterangan saksi sangat tidak relevan. Mereka tidak memahami substansi perkara dan tidak punya kapasitas hukum untuk menjelaskan.” Keberatan atas Dugaan Pelanggaran EtikaPenggugat juga mengajukan keberatan atas dugaan pelanggaran etika persidangan oleh saksi tergugat Budi Hariyanto Tanjung. Berdasarkan bukti video, saksi tersebut hadir dan masuk ke ruang sidang saat agenda pemeriksaan saksi pada sidang sebelumnya — hal yang secara tegas telah dilarang oleh majelis hakim.Ketika ditanya langsung oleh hakim, saksi membantah kehadirannya. Namun penggugat menunjukkan rekaman video sebagai bukti. Tindakan tersebut dinilai sebagai kebohongan di bawah sumpah yang dapat mencederai proses hukum. Seharusnya majelis memiliki kewenangan untuk mengeluarkan saksi dari persidangan karena tidak layak dan sudah terbukti berbohong. Dan anehnya hakim malah meminta penggugat membuat laporan polisi terhadap saksi karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Hal itu membingungkan penggugat dan semua hadirin yang hadir persidangan, sehingga para hadirin berasumsi bahwa sidang yang diagendakan di pengadilan hanya sandiwara belaka untuk memihak kepada pihak tergugat yang jelas dan terang perbuatan tergugat sangat merugikan penggugat. Karena setiap persidangan saksi-saksi yang dihadirkan tergugat diperlakukan istimewa oleh majelis hakim. Perlakuan berbeda terhadap saksi BPNDalam sidang sebelumnya, penggugat menghadirkan Citra Oki, petugas pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oki hadir dengan surat tugas resmi dari kantor BPN dan memberikan keterangan terkait proses pengukuran dan hasil pengukuran.Namun, Ketika memberikan kesaksian, Citra Oki justru mendapat teguran dari hakim Otto Edwin yang seakan memfitnah dengan mengatakan:“BPN jangan sok suci, jangan munafik. Di Bogor ada satu bidang tanah lima sertifikat.”Teguran bernada menyerang ini dinilai sebagai bentuk intervensi verbal yang berpotensi mempengaruhi mental dan objektivitas saksi, sekaligus merendahkan institusi BPN sebagai institusi negara yang sah.Fakta yang menjadi sorotan adalah adanya perlakuan berbeda di persidangan. Saksi resmi dari BPN mendapat intervensi verbal, sedangkan saksi dari pihak tergugat yang melanggar etika justru diperbolehkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan tidak dikeluarkan dari ruang sidang, sehingga dari pandangan pengamat yang mengikuti persidangan bahwa majelis hakim sudah menjelma menjadi pengacara tergugat, sehingga dapat mempengaruhi putusan yang sangat keliru terhadap hak-hak pihak penggugat karena dicurigai sudah terjadi konspirasi antara tergugat dengan majelis hakim yang akhir-akhir ini disinyalir bahwa pihak tergugat sudah melakukan pendekatan majelis hakim melalui panitera berinisial Bapak FD, sehingga pihak penggugat sangat megharapkan adanya pengawasan dari seluruh pimpinan pengadilan. Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda saksi lanjutan dari pihak tergugat. Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang menanti komitmen majelis hakim dalam menegakkan prinsip persidangan yang netral, setara, dan adil. Penulis Tim

Read More

Korem 042/Gapu Gelar Beragam Lomba Semarakkan HUT RI Ke-80 Tahun 2025

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 Agustus 2025 – Dalam rangka memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 tahun 2025, Korem 042/Gapu menggelar berbagai lomba yang berlangsung meriah di Lapangan Upacara Makorem 042/Gapu, Jambi, Jum’at (15/8/2025). Kegiatan ini diikuti oleh prajurit, PNS, serta anggota Persit Kartika Chandra Kirana, dengan penuh semangat dan gembira. Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Slamet Riadi, S.I.P. menyampaikan bahwa perlombaan ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga sarana mempererat tali silaturahmi dan menumbuhkan semangat cinta tanah air. “Mari kita menyambut Hari kemerdekaan ini dengan penuh kegembiraan. Melalui lomba-lomba ini, kita ingin membangun motivasi, semangat dan kekompakan di antara seluruh keluarga besar Korem 042/Gapu,” ujarnya. Berbagai perlombaan yang digelar, seperti tenis lapangan, tenis meja, lomba balap karung, estafet air, mancing bakul dan perlombaan lainnya yang menghadirkan keceriaan seluruh peserta dan penonton. Suasana semakin meriah saat diserahkannya hadiah bagi para pemenangan lomba. Sementara itu, perlombaan untuk anak-anak akan digelar pada hari berikutnya. Kegiatan ini juga menjadi momen untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan, sekaligus mengajak seluruh keluarga besar Korem 042/Gapu untuk terus mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Paripurna DPR RI, Presiden Sampaikan RUU APBN 2026

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 Agustus 2025 – Usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2025, siang harinya Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc. menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-1 Tahun Sidang 2025-2026 dalam rangka mendengarkan Pidato Presiden yang menyampaikan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Danrem 042/Gapu tiba di Gedung Kantor DPRD Provinsi Jambi Pukul 12.50 WIB didampingi Para Kasi Korem 042/Gapu dan Ibu Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 yang disambut oleh Forkopimda Provinsi lainnya yang juga hadir pada Rapat Paripurna tersebut. Sebagai unsur Forkopimda di Provinsi Jambi, Danrem 042/Gapu menyampaikan dukungan penuh terhadap tahapan legislatif ini. Kehadiran TNI mencerminkan semangat sinergi antar lembaga dan komitmen untuk mendukung stabilitas nasional. Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, dan dilanjutkan Pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam pidatonya, Ketua DPR menyoroti kondisi global yang penuh ketidakpastian, yang berdampak pada perlambatan ekonomi dunia dan gangguan rantai pasok industri. Sementara itu, dalam pidatonya Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyusunan Rencana APBN Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan komitmen kuat untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Acara diakhiri dengan penyerahan secara formal RUU APBN 2026 beserta Nota Keuangan kepada Ketua DPR RI, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan dokumen, sebagai bentuk protokol negara. Penulis Tim

Read More

LSM KOMAK Gelar Aksi Damai, Desak Usut Dugaan Pungli di SMPN 7 Kota Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Agustus 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) menggelar aksi damai di halaman Dinas Pendidikan Kota Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (13/8/2025). Aksi ini menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 7 Kota Jambi. Dalam orasinya, Rendy Danovan selaku koordinator lapangan menyampaikan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan terkait pembayaran uang seragam sekolah yang diduga menggunakan rekening pribadi, bukan rekening resmi sekolah. Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi penerimaan siswa baru. Selain dugaan pungli uang seragam, KOMAK juga menyoroti adanya Dugaan pungutan uang komite serta insiden runtuhnya plafon ruang kelas di lokal 7K. “Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi, Dinas Pendidikan Kota Jambi, dan DPRD Kota Jambi untuk segera turun langsung melakukan investigasi di SMPN 7,” tegas Rendy Danovan KOMAK juga menyebut, persyaratan penerimaan siswa baru di sekolah tersebut mencakup uang pembelian baju, topi, dasi, dan perlengkapan lainnya, namun tidak mencantumkan harga per setel secara jelas. Atas dasar itu, KOMAK mendesak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa kepala sekolah, ketua panitia, bendahara, serta pihak terkait lainnya untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Launching Gerakan Pangan Murah, Distribusikan 7 Ton Beras untuk Warga

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Agustus 2025 – Polda Jambi menggelar Launching Gerakan Pangan Murah (GPM) di GOR Kota Baru, Kamis (14/8/2025). Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui zoom meeting. Dalam kegiatan tersebut, Polda Jambi mendistribusikan 7 ton beras SPHP atau setara 1.400 kantong beras kepada masyarakat. Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, yang turut memantau langsung jalannya kegiatan, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian kepolisian dalam menjaga kestabilan harga pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Gerakan Pangan Murah ini adalah wujud kepedulian Polda Jambi terhadap kebutuhan pokok warga. Kami berharap bantuan ini meringankan beban masyarakat sekaligus membantu menjaga stabilitas harga di pasaran,” ujar Kapolda Jambi. Berdasarkan data, sejak 8 hingga 13 Agustus 2025, Polda Jambi berhasil menjual 83,4 ton beras SPHP. Capaian ini menempatkan Polda Jambi di peringkat ke-6 nasional dalam program pasar murah yang digelar serentak oleh jajaran kepolisian, sebagaimana diumumkan dalam kick-off GPM yang dipimpin Kapolri. Kapolda Jambi menegaskan, beras dalam program ini dijual di bawah harga eceran tertinggi (HET) untuk meringankan beban ekonomi warga. Harga HET Rp13.100, kita jual Rp12.000. Tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan beras premium dengan harga terjangkau. Kegiatan ini akan berlanjut hingga Desember nanti, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak terkait,” jelas Irjen Pol. Krisno. Polda Jambi berkomitmen melanjutkan GPM secara berkelanjutan demi memperluas manfaat bagi masyarakat dan menjaga ketahanan pangan daerah. Penulis Tim

Read More

Lima Hakim PN Muara Bulian Dimutasi Usai Dilaporkan Warga SAD ke Komisi Yudisial

Tajam24Jam.Com Batang Hari, 11 Agustus 2025 – Lima hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, dimutasi ke luar Provinsi Jambi. Mutasi ini diduga buntut dari laporan warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara gugatan perdata nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn. Hakim Ketua Ruben Barcelona Harianja bersama dua hakim anggota disebut-sebut mengeluarkan putusan dengan pertimbangan hukum yang dinilai janggal, bahkan diduga menghilangkan sejumlah fakta persidangan dan fakta lapangan. Hal ini memicu laporan ke KY dan Badan Pengawas (Bawas) Kehakiman Mahkamah Agung (MA) RI. Pasca laporan tersebut, KY dan Bawas MA merespons dengan melakukan evaluasi terhadap jajaran hakim PN Muara Bulian. Hasilnya, lima hakim akhirnya dipindahkan ke wilayah tugas baru di luar Jambi. “Iya, ada lima hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian dimutasi ke tempat yang baru,” kata Humas PN Muara Bulian, Cakra Budi Prasetyo, saat ditemui wartawan, Senin (11/8/2025). Menurut Cakra, penempatan para hakim tersebut menjadi kewenangan pimpinan MA. “Ada yang dipindahkan ke Tanjung Pandan, Bali, semuanya ke luar Provinsi Jambi,” jelasnya. Meski demikian, Cakra enggan membeberkan secara resmi nama-nama hakim yang dimutasi. “Silakan lihat di website kami, karena mutasi adalah tugas pimpinan,” ujarnya. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kelima hakim tersebut adalah Ruben Barcelona Harianja, Heny Dwitarum, Juwenilisa, Tri Yuanita Indriani, dan Dara Puspita. Tiga di antaranya disebut mengajukan keberatan mutasi ke MA. Perwakilan warga SAD Marga Kubu Lalan, Mahmud Irsyad, menyayangkan tindakan para hakim yang diduga tidak profesional tersebut. “Kredibilitas dan profesionalitas hakim terlapor telah mencoreng nama baik institusi, hingga menurunkan tingkat kepercayaan publik pada putusan yang diambil,” tegasnya. Penulis Tim

Read More

PetroChina dan Pemprov Jambi Perkuat Komitmen untuk Program Sosial

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Agustus 2025 – PetroChina International Jabung Ltd berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama strategis dengan Pemerintah Provinsi Jambi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (13/8/2025). Kerja sama ini bertujuan untuk mengembangkan berbagai program sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan. Vice President Business Support PetroChina Alfiani mengatakan PetroChina senantiasa mendukung visi Pemerintah Provinsi Jambi dalam mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan. Dengan kerja sama ini, PetroChina akan mengembangkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat Jambi. “Kemitraan ini bukan hanya soal operasional migas, tetapi juga upaya bersama membangun akses, infrastruktur, dan fasilitas publik yang bermanfaat luas bagi masyarakat Jambi. Kami tidak hanya memberikan kontribusi finansial melalui pajak dan Dana Bagi Hasil (DBH). MoU ini adalah simbol keikutsertaan PetroChina melalui program sosial,” kata Alfiani. Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen PetroChina dalam mendukung pembangunan daerah. Kerja sama yang dibangun antara PetroChina dan Pemerintah Provinsi sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. “Banyak hal positif yang dapat kita kerjakan bersama untuk mendukung pembangunan daerah. Kolaborasi ini diharapkan memberi manfaat optimal bagi masyarakat di Jambi, baik di bidang lingkungan, ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan,” ujar Al Haris. Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengoperasikan Wilayah Kerja Jabung di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas, PetroChina telah terlibat dalam berbagai program Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) di sekitar wilayah Jambi, terutama di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur. Beberapa program PPM dalam dua tahun terakhir termasuk bantuan ternak untuk mendukung ketahanan pangan di Betara, Tanjung Jabung Barat; sertifikasi dan bantuan alat untuk kelompok pembatik melalui program Canting Emas; upaya pengembangan literasi di Tanjung Jabung Timur; pengembangan kawasan mangrove Pangkal Babu di Tanjung Jabung Barat; dan pelatihan menyulam dan bordir untuk penyandang disabilitas di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.  Penulis Tim

Read More

Anak-Anak Pulau Pandan Kota Jambi Antusias Ikuti Belajar Mengaji di Perpustakaan Terapung Ditpolairud Polda Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Agustus 2025 – Dalam upaya mendukung pembinaan karakter dan pendidikan agama bagi anak-anak, Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi melaksanakan Program Unggulan Baharkam Polri yaitu Perpustakaan Terapung, Kamis (14/8/2025). Kegiatan yang berlangsung di atas kapal Patroli KP. XXVI-2005 (LCT) ini dimulai pukul 16.00 WIB dengan agenda belajar mengaji bersama anak-anak Kelurahan Legok, Pulau Pandan Kota Jambi, Pembelajaran dipandu oleh ustadz Zulfahman dengan didampingi personel Ditpolairud Polda Jambi. Anak-anak terlihat antusias dan senang mengikuti jalannya pembelajaran. Guru mengaji pun menyampaikan apresiasi kepada Ditpolairud Polda Jambi atas kepeduliannya dalam menghadirkan sarana pendidikan agama kepada anak-anak ditepian sungai Batanghari Jambi. “Kami sangat berterima kasih, karena kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi anak-anak kami, dengan tempat yang unik yaitu diatas Kapal Patroli” ujar ustadz Zulfahman. Kombes Pol Agus Tri Waluyo selaku Direktur Polairud Polda Jambi mengatakan “kita menyediakan sarana Kapal Patroli untuk anak-anak tepian sungai Batanghari belajar, baik mengaji ataupun belajar pengetahuan umum lainya”, Ujarnya. Kapal Patroli Ditpolairud Polda Jambi yang digunakan sebagai Perpustakaan ini juga menyediakan bermacam-macam buku bacaan yang menarik untuk di baca. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh keakraban antara personel Ditpolairud dan masyarakat setempat. Penulis Tim

Read More

Diduga Bea Cukai Jambi Enggan Di konfirmasi Terkait Dugaan Penyeludupan Barang Ilegal Yang Diamankan Di Pelabuhan Pelindo Talang Duku.

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Agustus 2025 – Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari Bea Cukai, BIN, BAIS, TNI, dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan koli barang ilegal yang masuk melalui Provinsi Jambi. Operasi pemberantasan penyelundupan tersebut digelar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (13/8/2025). Direktur Jenderal Bea Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama, mengatakan bahwa barang-barang tersebut diamankan dari kapal KLM Airlangga dengan nomor lambung GT 168 dan KLM Arya DGT 469. Barang sitaan kemudian dibawa dari Tungkal ke Kota Jambi untuk dititipkan sementara di Pelabuhan Pelindo Talang Duku. Namun, saat beberapa awak media mencoba mengecek dan mengonfirmasi keberadaan barang tersebut di Pelabuhan Pelindo, petugas keamanan melarang masuk dan mengarahkan agar wartawan meminta izin langsung ke Kantor Bea Cukai Provinsi Jambi. Ketika wartawan mendatangi Kantor Bea Cukai Jambi, seorang petugas keamanan bernama Aldino Soni menyampaikan bahwa pihak pimpinan enggan bertemu dan tidak memberikan keterangan terkait barang ilegal yang diamankan. Aldino mengaku hanya menyampaikan pesan dari pihak dalam Bea Cukai. Sikap tertutup pihak Bea Cukai ini memunculkan dugaan adanya permainan dalam penanganan kasus tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, kepala Bea Cukai maupun staf terkait belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media. Penulis Tim

Read More

PT Inti Karya Cipta Disorot, Diduga Tak Terdaftar di AHU Kemenkumham

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Agustus 2025 – Di tengah tuntutan keterbukaan dan kepastian hukum, sorotan tajam kini mengarah pada PT Inti Karya Cipta, perusahaan distribusi suku cadang mobil yang telah beroperasi hampir lima tahun di Kota Jambi. Pertanyaan besar mencuat: apakah perusahaan ini benar-benar memiliki legalitas sebagai badan hukum yang sah? Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM menjadi pintu resmi yang memastikan setiap perseroan terbatas di Indonesia terdaftar dan diakui negara. Melalui platform AHU online, pemerintah memverifikasi eksistensi badan usaha agar tidak sekadar hadir di pasar, tetapi juga patuh pada aturan. Namun, hasil penelusuran redaksi menemukan fakta mengejutkan: nama PT Inti Karya Cipta tidak tercatat dalam sistem tersebut. Seorang staf Kemenkumham Jambi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menegaskan, “Jika tidak terdaftar di AHU online, berarti tidak berizin. Apalagi kalau sudah bertahun-tahun berdiri. Legalitas itu bukan hanya soal kertas, tapi pintu masuk pengawasan. Kalau pintu itu tertutup, ya artinya mereka berjalan di luar pagar hukum,” ujarnya. Absennya legalitas ini berpotensi membuat perusahaan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal, tertib pajak adalah pilar kontribusi dunia usaha bagi negara. Sumber dari lingkungan otoritas pajak mengibaratkan, “Badan usaha tanpa NPWP ibarat kendaraan tanpa nomor polisi. Mereka bisa melaju, tapi setiap saat bisa dihentikan dan ditindak.” Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pendiri Firma Hukum Subur Jaya, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., menilai persoalan ini sebagai tamparan keras bagi kesadaran hukum pelaku usaha. “Bisnis itu bukan hanya soal untung rugi, tapi juga soal akuntabilitas. Tanpa badan hukum, setiap perjanjian bisa batal demi hukum, setiap transaksi bisa dianggap cacat,” tegasnya. Ia menambahkan, “Kalau kita biarkan, yang rugi bukan hanya negara, tapi juga masyarakat yang jadi korban jika ada sengketa atau penipuan.” Kasus PT Inti Karya Cipta menjadi cermin bagi dunia usaha di Indonesia. Di era digital dan keterbukaan informasi, data AHU dapat diakses publik dalam hitungan detik. “Tidak tahu” bukan lagi alasan, dan “tidak mau tahu” adalah pilihan yang berisiko. Kini, bola ada di tangan perusahaan: meluruskan langkah atau terus berjalan di jalur rawan. Penulis Tim

Read More