Lima Hakim PN Muara Bulian Dimutasi Usai Dilaporkan Warga SAD ke Komisi Yudisial
Tajam24Jam.Com Batang Hari, 11 Agustus 2025 – Lima hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, dimutasi ke luar Provinsi Jambi. Mutasi ini diduga buntut dari laporan warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara gugatan perdata nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn. Hakim Ketua Ruben Barcelona Harianja bersama dua hakim anggota disebut-sebut mengeluarkan putusan dengan pertimbangan hukum yang dinilai janggal, bahkan diduga menghilangkan sejumlah fakta persidangan dan fakta lapangan. Hal ini memicu laporan ke KY dan Badan Pengawas (Bawas) Kehakiman Mahkamah Agung (MA) RI. Pasca laporan tersebut, KY dan Bawas MA merespons dengan melakukan evaluasi terhadap jajaran hakim PN Muara Bulian. Hasilnya, lima hakim akhirnya dipindahkan ke wilayah tugas baru di luar Jambi. “Iya, ada lima hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian dimutasi ke tempat yang baru,” kata Humas PN Muara Bulian, Cakra Budi Prasetyo, saat ditemui wartawan, Senin (11/8/2025). Menurut Cakra, penempatan para hakim tersebut menjadi kewenangan pimpinan MA. “Ada yang dipindahkan ke Tanjung Pandan, Bali, semuanya ke luar Provinsi Jambi,” jelasnya. Meski demikian, Cakra enggan membeberkan secara resmi nama-nama hakim yang dimutasi. “Silakan lihat di website kami, karena mutasi adalah tugas pimpinan,” ujarnya. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kelima hakim tersebut adalah Ruben Barcelona Harianja, Heny Dwitarum, Juwenilisa, Tri Yuanita Indriani, dan Dara Puspita. Tiga di antaranya disebut mengajukan keberatan mutasi ke MA. Perwakilan warga SAD Marga Kubu Lalan, Mahmud Irsyad, menyayangkan tindakan para hakim yang diduga tidak profesional tersebut. “Kredibilitas dan profesionalitas hakim terlapor telah mencoreng nama baik institusi, hingga menurunkan tingkat kepercayaan publik pada putusan yang diambil,” tegasnya. Penulis Tim