PWDPI Jambi Surati Kejari: Minta Koreksi Penerapan Pasal pada Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC

Tajam24Jam.Com Jambi, 21 November 2025 — Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Provinsi Jambi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi terkait dugaan kekeliruan penerapan pasal dalam perkara pengrusakan bangunan milik Yung Yung Chandra di Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung. Surat bernomor 03/DPW-PWDPI/JAMBI/XI/2025 yang dikirim pada 19 Oktober 2025 itu mempersoalkan hilangnya Pasal 200 KUHP dari berkas penyidikan. Pada laporan awal, penyidik mencantumkan Pasal 406 dan/atau Pasal 200 KUHP, namun setelah pergantian Kanit dan gelar perkara di Polres, Pasal 200 tiba-tiba tidak lagi digunakan. Kajian DPW PWDPI Provinsi Jambi menemukan bahwa kerusakan yang terjadi bukan hanya pada tembok biasa, melainkan pada tembok penahan tanah (retaining wall) yang merupakan bagian struktural dari pondasi bangunan. Dampak kerusakan meliputi:• Robohnya tembok penahan tanah• Pergeseran pondasi bangunan• Retaknya dinding bangunan• Deformasi struktural• Ancaman keselamatan bagi penghuni dan konsumen Berdasarkan temuan tersebut, DPW PWDPI Provinsi Jambi menilai bahwa kasus ini seharusnya ditangani menggunakan Pasal 200 KUHP, bukan Pasal 406 KUHP yang hanya mengatur pengrusakan barang biasa. DPW PWDPI Provinsi Jambi mencatat sedikitnya empat dugaan kejanggalan:1. Ahli pidana tidak turun ke lokasi, sehingga analisis dilakukan hanya berdasarkan berkas.2. Ahli bangunan datang setelah lokasi sudah diperbaiki oleh terlapor, menyebabkan hasil penilaian tidak merepresentasikan kondisi awal.3. Terlapor masuk ke pekarangan tanpa izin dan menanam besi pada struktur bangunan, yang mengarah pada unsur Pasal 167 KUHP namun tidak diproses.4. Perintah perusakan diduga berasal dari Yudi Limardi, namun perannya dinilai tidak diselidiki secara memadai. Ketua DPW PWDPI Jambi, Irwanda Nauufal Idris, menyebut hilangnya Pasal 200 KUHP sebagai langkah yang tidak wajar. “Perubahan pasal dalam kasus kerusakan struktural seperti ini sangat tidak lazim dan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya. Pelapor sekaligus Dewan Pengarah DPW PWDPI Provinsi Jambi , Yung Yung Chandra, menyatakan telah menyerahkan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, hingga rekaman pekerja saat merusak struktur bangunan. Namun sebagian bukti tersebut diduga tidak dipertimbangkan penyidik. “Ini kerusakan struktur. Kalau tembok penahan tanah roboh, pondasi pasti ikut terdampak. Dan itu sudah terjadi,” katanya. DPW PWDPI Provinsi Jambi menegaskan bahwa penerapan Pasal 200 KUHP selaras dengan:• UU 28/2002 jo. UU 6/2023 tentang Bangunan Gedung• Putusan MA No. 314 K/Pid/1983• Putusan MA No. 478 K/Pid/1990 Seluruhnya memperkuat bahwa perusakan struktur bangunan merupakan pengrusakan berat. Bendahara DPW PWDPI Provinsi Jambi, Risma Pasaribu, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan ketidakberesan proses penyidikan ke Propam Mabes Polri dan laporan tersebut telah diteruskan ke Propam Polresta Jambi. “Kami sudah menyampaikan seluruh temuan kepada Propam. Ini bentuk kepedulian kami terhadap penegakan hukum yang adil dan beradab,” kata Risma. Dalam surat resminya, DPW PWDPI Provinsi Jambi meminta Kejari Jambi untuk:1. Meninjau ulang berkas perkara B/263/IX/2024/Reskrim2. Menerbitkan P-19 jika ditemukan kekeliruan penerapan pasal3. Mengembalikan penggunaan Pasal 200 KUHP4. Melakukan supervisi objektif terhadap penyidik5. Membuka ruang bagi pelapor dan PWDPI untuk menyerahkan bukti tambahan PWDPI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di Jambi. Sebagai penutup, PWDPI menegaskan komitmennya terhadap prinsip keadilan: “Fiat Justitia Ruat Caelum — Sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan.” Berita ini ditandatangani oleh:• Irwanda Nauufal Idris, Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi• Amri Mukti Mustapa, S.Pd., Sekretaris DPW PWDPI Provinsi Jambi• Yung Yung Chandra, Pelapor dan Dewan Pengarah DPW PWDPI Provinsi Jambi Penulis Tim

Read More

Proyek Oprit Jembatan Muara Sabak Barat Bernilai Rp2,2 Miliar Disorot, Diduga Tidak Sesuai Lokasi dan Teknis Pekerjaan

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 23 November 2025 — Proyek peningkatan jalan oprit Jembatan Muara Sabak sebelah barat dengan anggaran mencapai Rp2,2 miliar dari DAU APBD Perubahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2025 kini menuai sorotan publik. Pasalnya, hasil penelusuran lapangan menunjukkan tidak adanya pekerjaan teknis yang lazim terdapat pada konstruksi oprit jembatan. Proyek tersebut tertuang dalam DPPA-SKPD Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nomor kontrak 21/SPK/BM/DPUPR-TJT/APBD-P/2025, dikerjakan oleh CV. Cahaya Baru Abadi, dan diawasi oleh CV. Shifa Cipta Asri Konsultan. Kontrak kerja ditandatangani pada 9 Oktober 2025 dengan waktu pelaksanaan 80 hari kalender hingga 27 Desember 2025. Panjang Jalan Hanya 200 Meter, Lokasi Diduga Bukan Oprit Jembatan Berdasarkan pantauan awak media, panjang pekerjaan jalan hanya sekitar 200 meter, sementara jaraknya dari jembatan utama masih sekitar 500 meter. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pekerjaan tersebut benar-benar oprit jembatan sebagaimana tercantum dalam dokumen kegiatan? Di lapangan juga tidak ditemukan pekerjaan struktur pelengkap oprit, seperti: ~ dinding penahan tanah (retaining wall),~ pelat injak (approach slab),~ drainase khusus oprit,~ timbunan besar menuju elevasi jembatan. Padahal, elemen-elemen tersebut merupakan komponen penting untuk memastikan stabilitas konstruksi oprit dan kenyamanan pengendara saat memasuki jembatan. Dari sisi biaya, nilai Rp2,2 miliar dinilai tidak wajar apabila pekerjaan hanya meliputi perkerasan jalan sepanjang 200 meter tanpa struktur tambahan. Keterangan Pekerja di Lokasi Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja mengatakan bahwa pekerjaan hanya sampai batas tertentu. “Iya betul… kurang lebih 200 meter,” ujarnya singkat. Potensi Jerat Hukum Bila Terbukti Ada Kongkalikong Fakta dugaan ketidaksesuaian ini menjadi sorotan aparat pengawas internal seperti PPTK dan konsultan, serta aparat penegak hukum. Apabila dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan ditemukan adanya kongkalikong, persekongkolan jahat, atau mark up anggaran, maka pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ~ Ancaman pidananya mencapai: ~ penjara seumur hidup, atau ~ penjara hingga 20 tahun, ~ denda maksimal Rp1 miliar. PWDPI: Ada Kejanggalan Antara Nama Proyek dan Lokasi Sekjen Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, Amri S.Pd, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali turun ke lokasi proyek dan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait kesesuaian antara nama pekerjaan dan lokasi aktual. Ia menegaskan, jika ada ketidaksesuaian antara dokumen teknis dan kondisi lapangan, maka PPTK dan konsultan memiliki tanggung jawab hukum yang tidak bisa diabaikan. Lebih jauh, Amri menyoroti penggunaan anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sesuai UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 12 Tahun 2019, DAU dialokasikan untuk layanan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan, layanan sosial, dan ketertiban. Karena itu, penggunaan DAU harus tepat sasaran serta tidak boleh menyimpang dari dokumen perencanaan. “Karena proyek ini menggunakan DAU, kami akan mengawal secara ketat. Jika ditemukan adanya unsur penyimpangan, maka seluruh pihak terkait wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Potensi Sanksi Administratif, Perdata, dan Pidana Menurut PWDPI, jika benar terdapat perbedaan antara RAB, volume pekerjaan, dan lokasi aktual, maka pihak terkait dapat dikenai: ~ sanksi administratif (teguran, evaluasi, pemutusan kontrak, blacklist),~ sanksi perdata berupa pengembalian kerugian negara,~ sanksi pidana bila terdapat unsur penyimpangan yang merugikan negara. Upaya Konfirmasi Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan CV. Cahaya Baru Abadi terkait dasar perhitungan anggaran serta rincian teknis pekerjaan yang dilakukan di lapangan. Penulis Tim

Read More

Dana DAU Tanjabtim Jambi Diduga Tidak Tepat Sasaran Saat Warga Lambur Terjebak Jalan Rusak Parah dan Ekonomi Macet

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 23 November 2025 — Kisah pilu kembali datang dari masyarakat Lambur, Tanjabtim. Jalan utama yang menjadi akses vital pengangkutan hasil perkebunan kini hancur parah. Setiap hari kendaraan warga tersendat, roda ekonomi terhambat, dan aktivitas masyarakat terganggu lantaran kondisi jalan tak lagi layak dilalui. Di tengah situasi ini, publik justru dikejutkan dengan kebijakan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Alih-alih dialokasikan untuk perbaikan jalan yang benar-benar mendesak, dana tersebut diduga malah diarahkan ke proyek lanjutan peningkatan jalan oprit Jembatan Muara Sabak Barat dengan pagu sekitar Rp2,2 miliar. Proyek tersebut kini menuai kritik. Selain dianggap tidak menjadi prioritas utama daerah, pengerjaannya juga disebut-sebut tidak sesuai dengan semestinya nama pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga Lambur mempertanyakan: Apakah proyek tersebut benar-benar kebutuhan mendesak? Mengapa DAU tidak dialirkan ke Lambur yang jelas memerlukan perbaikan jalan segera? Siapa yang menentukan arah penggunaan DAU sehingga terfokus pada proyek oprit Sabak Barat? Ada apa dengan kebijakan Pemkab Tanjabtim dalam menentukan prioritas pembangunan? Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah. Masyarakat berharap adanya transparansi serta peninjauan ulang penggunaan DAU, agar anggaran pusat benar-benar menyentuh persoalan yang paling mendesak dan berdampak luas bagi warga. Penulis Tim

Read More

Proyek Rp2,2 Miliar Oprit Jembatan Muara Sabak Barat Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Lokasi

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 23 November 2025 — Proyek peningkatan jalan yang diklaim sebagai pembangunan oprit Jembatan Muara Sabak sebelah barat dengan nilai anggaran Rp2,2 miliar dari DAU APBD Perubahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2025 kini menuai sorotan. Penelusuran di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen proyek dan realisasi pekerjaan. Proyek tersebut tercantum dalam DPPA-SKPD Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nomor kontrak 21/SPK/BM/DPUPR-TJT/APBD-P/2025. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Cahaya Baru Abadi, sedangkan pengawas proyek dilakukan oleh CV Shifa Cipta Asri Konsultan. Kontrak kerja ditandatangani pada 9 Oktober 2025, dengan masa pelaksanaan 80 hari kalender hingga 27 Desember 2025. Panjang Jalan Hanya 200 Meter dan Diduga Bukan Lokasi Oprit. Berdasarkan hasil pantauan awak media, pekerjaan jalan yang dilakukan hanya sepanjang 200 meter, sementara jaraknya dari badan Jembatan Muara Sabak Barat masih sekitar 500 meter. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa lokasi pekerjaan bukanlah oprit jembatan sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek. Selain itu, di lapangan tidak ditemukan pekerjaan struktur yang lazim terdapat pada oprit jembatan, seperti: dinding penahan tanah (retaining wall), pelat injak (approach slab), drainase khusus oprit, timbunan besar menuju elevasi jembatan. Komponen tersebut umumnya menjadi bagian penting untuk memastikan stabilitas dan keamanan konstruksi oprit. Dengan kondisi tersebut, nilai anggaran Rp2,2 miliar dinilai tidak sebanding jika pekerjaan hanya berupa perkerasan jalan tanpa struktur penunjang. Keterangan Pekerja: “Kurang Lebih 200 Meter” Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi membenarkan bahwa pekerjaan hanya dilakukan sampai panjang tertentu. Iya betul… kurang lebih 200 meter, “ujarnya singkat”. Berpotensi Masuk Ranah Hukum Dugaan ketidaksesuaian antara dokumen teknis, perencanaan, dan pelaksanaan ini menjadi perhatian aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum. Apabila terbukti terdapat unsur persekongkolan, mark up, atau penyimpangan anggaran, pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana antara lain: penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun, denda maksimal Rp1 miliar. Tim awak media menyebutkan telah dua kali turun ke lokasi dan menemukan sejumlah kejanggalan terkait kesesuaian pekerjaan dengan dokumen. Mereka menegaskan bahwa PPTK serta konsultan memiliki tanggung jawab hukum apabila terjadi penyimpangan. Anggaran DAU Wajib Tepat Sasaran Anggaran proyek bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), di mana penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 12 Tahun 2019, yaitu untuk pelayanan dasar publik. “Karena proyek ini menggunakan DAU, kami akan mengawal ketat. Jika ditemukan adanya penyimpangan, semua pihak terkait wajib bertanggung jawab,” tegas tim awak media. Potensi Sanksi Administratif, Perdata, dan Pidana Apabila terdapat perbedaan antara RAB, volume pekerjaan, hingga lokasi aktual, pihak terkait berpotensi dikenai: Sanksi administratif: teguran, evaluasi, pemutusan kontrak, blacklist perusahaan, Sanksi perdata: pengembalian kerugian negara, Sanksi pidana: apabila terdapat unsur kesengajaan yang merugikan negara. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan CV Cahaya Baru Abadi terkait dasar perhitungan anggaran serta detail teknis pekerjaan di lapangan. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Silaturahmi Kebangsaan Bersama Habib Muhammad Luthfi bin Yahya

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 November 2025 — Polda Jambi menggelar acara Silaturahmi Kebangsaan bersama ulama karismatik Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Hasyim bin Yahya pada Sabtu malam (22/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Polda Jambi ini mengusung tema “Meningkatkan Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Guna Mendukung Pelayanan Polda Jambi Kepada Masyarakat.” Acara diawali dengan salat Isya berjamaah di Masjid Al-Ikhlas, kemudian dilanjutkan dengan penampilan hadroh serta pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Turut hadir Gubernur Jambi H. Al Haris, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, Wakapolda, Irwasda, para pejabat utama, kapolres jajaran, serta seluruh personel Polda Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan rasa hormatnya atas kehadiran sang ulama besar. “Kami sangat terhormat atas kehadiran Habib Muhammad Luthfi bin Yahya, ulama besar bangsa yang selalu memberi teladan tentang cinta tanah air dan persatuan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kegiatan silaturahmi ini menjadi penguat profesionalisme, integritas, dan spiritualitas anggota Polri dalam menjaga keamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Gubernur Jambi H. Al Haris juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Habib Luthfi. “Kami sangat bangga karena Habib Luthfi hadir di Jambi. Semoga ini memperkuat pelayanan Polda Jambi dan kecintaan masyarakat kepada ulama,” ungkapnya. Puncak kegiatan diisi oleh tausiyah kebangsaan yang disampaikan Habib Muhammad Luthfi bin Yahya. Dalam ceramahnya, beliau menegaskan pentingnya menjaga ukhuwah dan persatuan nasional. “Silaturahmi memanjangkan persaudaraan antarumat sebangsa dan setanah air,” ujarnya. Habib juga mengingatkan bahwa menjaga tanah air adalah kewajiban seluruh elemen bangsa. “Indonesia adalah anugerah dari Sang Pencipta yang harus dijaga oleh semua lapisan masyarakat,” tegasnya. Kegiatan Silaturahmi Kebangsaan ini menjadi momentum mempererat hubungan spiritual, moral, dan nilai kebangsaan antara Polri, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat Jambi. Penulis Tim 

Read More

Bareng-in Community Gelar Latihan Tenis Bulanan: Ajak Masyarakat Hidup Lebih Sehat dan Aktif

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 23 November 2025 — Bareng-in Community kembali membuka bulan November dengan sesi latihan tenis perdana yang digelar di Lapangan Tenis Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Setelah menutup Oktober dengan reli-reli penuh antusiasme, komunitas ini terus mengajak masyarakat untuk tetap aktif melalui agenda olahraga rutin. Latihan dijadwalkan setiap hari Kamis pada 6, 13, 20, dan 27 November 2025, pukul 15.00–18.00 WIB. Dengan biaya Rp130.000 per bulan, peserta mendapatkan empat sesi latihan, fasilitas raket bagi yang belum memiliki, minuman, serta dokumentasi dari fotografer untuk mengabadikan momen terbaik. Salah satu pendiri Bareng-in Community, Rizky Aditya Pratama, menjelaskan pentingnya menjadikan tenis sebagai aktivitas yang tidak hanya menyenangkan, tetapi juga menyehatkan dan mempererat hubungan sosial. “Melalui Bareng-in Community, kami ingin menjadikan tenis sebagai kegiatan rutin yang bisa diikuti siapa saja. Karena itu, latihan tidak hanya digelar bulan ini saja, tetapi akan kami adakan setiap bulan. Harapannya, masyarakat dapat membangun kebiasaan sehat secara konsisten,” ungkap Rizky. Ia menambahkan bahwa program latihan bulanan ini terbuka untuk pemula hingga pemain berpengalaman. “Kami memfasilitasi raket dan kebutuhan dasar lainnya agar peserta bisa langsung mencoba. Yang paling penting adalah kemauan untuk bergerak,” tuturnya. Bagi masyarakat yang ingin bergabung, pendaftaran dapat dilakukan melalui kontak 0895 6209 27330 (Bozyar). Bareng-in Community mengingatkan bahwa slot peserta terbatas setiap bulannya. Dengan semangat baru di November, Bareng-in Community berharap program ini dapat menjadi pilihan gaya hidup aktif dan sehat bagi masyarakat Jambi. Penulis Tim 

Read More

*Danrem 042/Gapu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Luthfi: Kokohkan Persatuan, Teguhkan Nilai Kebangsaan*

Tajam24Jam.Com Tungkal ulu, 22 November 2025 – Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc. menghadiri Tabligh Akbar bersama Maulana Al Habib Muhammad Luthfi bin Yahya yang digelar di Pondok Pesantren Sholeh Al Mubarok, Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Sabtu (22/11/2025). Kegiatan yang dihadiri Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Tanjab Barat, para alim ulama, tokoh masyarakat, serta ribuan jamaah ini berlangsung khidmat dan penuh antusiasme. Dalam ceramahnya, Maulana Al Habib Muhammad Luthfi menyampaikan pesan mendalam tentang arti perjuangan dan kecintaan terhadap tanah air, khususnya dalam rangka mengenang Hari Pahlawan 10 November. “Kita semua berkumpul mengenang Hari Pahlawan, di mana terdapat andil besar para ulama atas kecintaan mereka terhadap tanah air. Sumbangsih para ulama itu mencakup tiga hal perjuangan yaitu kehormatan bangsa, harga diri bangsa, dan jati diri bangsa, yang pada hakikatnya ada di dalam Merah Putih,” ujarnya. Beliau juga menekankan pentingnya nilai toleransi sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW dalam menjaga keutuhan bangsa.  Usai rangkaian tabligh akbar, kegiatan dilanjutkan dengan peresmian Pondok Pesantren Sholeh Al Mubarok oleh Maulana Al Habib Muhammad Luthfi, disaksikan langsung oleh Danrem 042/Gapu dan para tamu undangan. Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan keagamaan yang memberikan pencerahan bagi masyarakat serta memperkuat silaturahmi.  “Tabligh Akbar ini bukan hanya menjadi momentum keagamaan, tetapi juga menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya persatuan, toleransi, serta melanjutkan perjuangan para pahlawan bangsa,” tegasnya. Danrem juga menyampaikan terima kasih kepada pengasuh pondok pesantren dan seluruh panitia yang telah menghadirkan kegiatan besar dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan terlaksananya Tabligh Akbar dan peresmian Pondok Pesantren Sholeh Al Mubarok ini, diharapkan nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan semangat religius masyarakat semakin kuat sebagai modal penting dalam menjaga keutuhan bangsa. Penulis Tim 

Read More

PWDPI Jambi Surati Kejari: Minta Koreksi Penerapan Pasal pada Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC 

Tajam24Jam.Com Jambi, 21 November 2025 — Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Provinsi Jambi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi terkait dugaan kekeliruan penerapan pasal dalam perkara pengrusakan bangunan milik Yung Yung Chandra di Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung. Surat bernomor 03/DPW-PWDPI/JAMBI/XI/2025 yang dikirim pada 19 Oktober 2025 itu mempersoalkan hilangnya Pasal 200 KUHP dari berkas penyidikan. Pada laporan awal, penyidik mencantumkan Pasal 406 dan/atau Pasal 200 KUHP, namun setelah pergantian Kanit dan gelar perkara di Polres, Pasal 200 tiba-tiba tidak lagi digunakan. Kajian DPW PWDPI Provinsi Jambi menemukan bahwa kerusakan yang terjadi bukan hanya pada tembok biasa, melainkan pada tembok penahan tanah (retaining wall) yang merupakan bagian struktural dari pondasi bangunan. Dampak kerusakan meliputi: • Robohnya tembok penahan tanah • Pergeseran pondasi bangunan • Retaknya dinding bangunan • Deformasi struktural • Ancaman keselamatan bagi penghuni dan konsumen Berdasarkan temuan tersebut, DPW PWDPI Provinsi Jambi  menilai bahwa kasus ini seharusnya ditangani menggunakan Pasal 200 KUHP, bukan Pasal 406 KUHP yang hanya mengatur pengrusakan barang biasa. DPW PWDPI Provinsi Jambi  mencatat sedikitnya empat dugaan kejanggalan: 1. Ahli pidana tidak turun ke lokasi, sehingga analisis dilakukan hanya berdasarkan berkas. 2. Ahli bangunan datang setelah lokasi sudah diperbaiki oleh terlapor, menyebabkan hasil penilaian tidak merepresentasikan kondisi awal. 3. Terlapor masuk ke pekarangan tanpa izin dan menanam besi pada struktur bangunan, yang mengarah pada unsur Pasal 167 KUHP namun tidak diproses. 4. Perintah perusakan diduga berasal dari Yudi Limardi, namun perannya dinilai tidak diselidiki secara memadai. Ketua DPW PWDPI Jambi, Irwanda Nauufal Idris, menyebut hilangnya Pasal 200 KUHP sebagai langkah yang tidak wajar. “Perubahan pasal dalam kasus kerusakan struktural seperti ini sangat tidak lazim dan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya. Pelapor sekaligus Dewan Pengarah DPW PWDPI Provinsi Jambi, Yung Yung Chandra, menyatakan telah menyerahkan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, hingga rekaman pekerja saat merusak struktur bangunan. Namun sebagian bukti tersebut diduga tidak dipertimbangkan penyidik. “Ini kerusakan struktur. Kalau tembok penahan tanah roboh, pondasi pasti ikut terdampak. Dan itu sudah terjadi,” katanya. DPW PWDPI Provinsi Jambi  menegaskan bahwa penerapan Pasal 200 KUHP selaras dengan: • UU 28/2002 jo. UU 6/2023 tentang Bangunan Gedung • Putusan MA No. 314 K/Pid/1983 • Putusan MA No. 478 K/Pid/1990 Seluruhnya memperkuat bahwa perusakan struktur bangunan merupakan pengrusakan berat. Bendahara DPW PWDPI Provinsi Jambi, Risma Pasaribu, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan ketidakberesan proses penyidikan ke Propam Mabes Polri dan laporan tersebut telah diteruskan ke Propam Polresta Jambi. “Kami sudah menyampaikan seluruh temuan kepada Propam. Ini bentuk kepedulian kami terhadap penegakan hukum yang adil dan beradab,” kata Risma. Dalam surat resminya, DPW PWDPI Provinsi Jambi  meminta Kejari Jambi untuk: 1. Meninjau ulang berkas perkara B/263/IX/2024/Reskrim 2. Menerbitkan P-19 jika ditemukan kekeliruan penerapan pasal 3. Mengembalikan penggunaan Pasal 200 KUHP 4. Melakukan supervisi objektif terhadap penyidik 5. Membuka ruang bagi pelapor dan PWDPI untuk menyerahkan bukti tambahan PWDPI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di Jambi. Sebagai penutup, PWDPI menegaskan komitmennya terhadap prinsip keadilan: “Fiat Justitia Ruat Caelum — Sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan.” Berita ini ditandatangani oleh: • Irwanda Nauufal Idris, Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi • Amri Mukti Mustapa, S.Pd., Sekretaris DPW PWDPI Provinsi Jambi • Yung Yung Chandra, Pelapor dan Dewan Pengarah DPW PWDPI Provinsi Jambi Penulis Tim 

Read More

Aparat Diduga Halangi Kerja Pers Saat Liput Kebakaran di RS Bhayangkara—Satu Tewas, Mobil Tangki PME Hangus Terbakar

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 November 2025 – Insiden memalukan terjadi saat awak media meliput korban kebakaran yang dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, Kamis malam, 20/11/2025. Sejumlah aparat penegak hukum dan Petugas keamanan rumah sakit justru melarang jurnalis mengambil visual, menghalangi proses peliputan, dan membatasi dokumentasi di area rumah sakit. Padahal, transparansi informasi merupakan bagian penting dalam penanganan bencana. Larangan tersebut memicu protes dari sejumlah wartawan di lapangan karena dianggap sebagai tindakan menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Sebelumnya, kebakaran hebat terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gudang yang diduga ilegal di kawasan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru, Jambi. Kebakaran itu menghanguskan satu unit mobil tangki biru putih milik PT Putra Mauli Energi (PME) dan menyebabkan satu orang meninggal dunia. Mobil damkar sempat berjibaku memadamkan api, namun ledakan dan kobaran api yang besar membuat upaya pemadaman berlangsung dramatis dan mengundang perhatian warga sekitar. UU Pers: Menghalangi Jurnalis Adalah Tindak Pidana Tindakan aparat yang melarang peliputan ini bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Pasal 18 ayat (1) UU Pers – Sanksi Pidana “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.” Artinya, siapa pun, termasuk aparat, dapat dipidana bila terbukti menghalangi tugas jurnalistik. Seruan Evaluasi, Insiden ini menunjukkan lemahnya pemahaman sebagian aparat mengenai regulasi pers. Organisasi wartawan di Jambi diminta segera memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan, termasuk memastikan insiden penghalangan tugas jurnalistik tidak terjadi lagi. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Menghalangi jurnalis sama artinya dengan menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi. Penulis Tim 

Read More

AWaSI Jambi Gelar Aksi di Depan Fuel Terminal Kasang, Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM ke Gudang Minyak Ilegal Milik Ali Rambe

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 November 2025 – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Pertamina Fuel Terminal (FT) Kasang, Jambi, pada Kamis (20/11/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas maraknya dugaan penyimpangan distribusi BBM yang belakangan ramai diberitakan serta dugaan keterlibatan mafia migas dalam rantai distribusi energi di wilayah Jambi. Ketua Umum AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan respons dari banyaknya laporan masyarakat dan temuan lapangan terkait indikasi kuat penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi maupun non-subsidi. Erfan menyoroti dugaan keterlibatan mobil tangki Pertamina yang dioperasikan PT Elnusa Petrofin dan PT Jefri Abidin dalam aktivitas pengantaran BBM ke lokasi yang diduga sebagai gudang minyak ilegal. Menurutnya, temuan serupa telah berulang kali muncul dalam pemberitaan media maupun dokumentasi warga. Banyak laporan menunjukkan pola yang sama. Mobil tangki keluar dari depot, kemudian berhenti dan membongkar muatan di lokasi yang tidak memiliki izin niaga BBM. Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran kecil, “tegas Erfan”. Selain itu, AWaSI Jambi juga menyoroti dugaan adanya praktik suap terkait pengaturan tambahan kuota BBM di FT Kasang. Sejumlah pengelola SPBU mengeluhkan adanya perlakuan berbeda dalam distribusi kuota BBM. SPBU yang diduga memberikan fee atau uang pelicin disebut lebih mudah mendapatkan tambahan kuota, sedangkan yang tidak melakukan hal serupa sering mengalami keterlambatan maupun pengurangan kuota. Erfan menegaskan bahwa pola distribusi yang tidak transparan tersebut berpotensi menciptakan kelangkaan buatan di lapangan dan merugikan masyarakat luas. Persoalan distribusi BBM harus diawasi ketat sejak dari depot. Jika praktik suap ini benar terjadi, maka persoalan tidak hanya ada pada sopir atau oknum lapangan, tetapi menyentuh struktur pengelolaan distribusi di tingkat atas, “jelasnya”. Dalam aksi yang diikuti puluhan anggota AWaSI Jambi tersebut, organisasi mendesak Pertamina Patra Niaga untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Fuel Terminal Kasang. Mereka juga meminta Kepala Depot Pertamina Kasang dievaluasi apabila terbukti melakukan pembiaran atau gagal mengawasi jalannya distribusi BBM. Desakan serupa juga ditujukan kepada pimpinan PT Elnusa Petrofin Area Jambi agar memastikan seluruh armada tidak terlibat dalam pengiriman BBM ke jalur ilegal. Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian langkah AWaSI Jambi untuk mengawal dugaan mafia migas di daerah. Usai menyampaikan aspirasi di FT Kasang, massa AWaSI berencana mendatangi Mapolda Jambi guna meminta aparat penegak hukum mempercepat penyelidikan terkait praktik-praktik ilegal dalam pendistribusian BBM. Di akhir aksi, Erfan mengajak semua elemen masyarakat, lembaga hukum, dan insan pers untuk ikut mengawasi distribusi BBM. Jambi tidak boleh menjadi ladang subur bagi mafia migas. Semua pihak harus berani bersuara jika menemukan kejanggalan, “tutupnya”. Penulis Tim 

Read More