Polda Jambi dan OJK Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Literasi Keuangan

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 November 2025 — Polda Jambi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi menggelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang berlangsung di lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi, Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Kepala Kantor OJK Jambi Yan Iswara Rosya, serta para narasumber dari OJK. Dalam sambutannya, Kepala Kantor OJK Jambi menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat, termasuk para personel kepolisian. “Sosialisasi perlindungan konsumen ini adalah edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen sektor jasa keuangan, serta cara melindungi diri dari penipuan dan praktik ilegal,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa OJK turut memberikan informasi terkait regulasi, mekanisme pelaporan, serta pentingnya menggunakan produk keuangan secara bijak dan aman. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan menyampaikan pentingnya peningkatan pemahaman personel terhadap isu-isu keuangan modern. “Saya apresiasi kehadiran Kepala OJK Jambi yang memberikan sosialisasi terkait perlindungan konsumen dan masyarakat bagi jajaran Polda Jambi,” tuturnya. Kapolda juga menyoroti meningkatnya kompleksitas kasus keuangan digital yang harus diantisipasi sejak dini. “Kita upayakan mengubah kendala dalam menghadapi kasus sektor keuangan digital menjadi sebuah tantangan, karena ini akan menjadi permasalahan serius ke depannya,” tegasnya. Usai sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan mengenai perlindungan konsumen, literasi keuangan, penggunaan produk keuangan yang aman, serta sosialisasi kewaspadaan terhadap investasi ilegal oleh narasumber dari OJK. Penulis Tim 

Read More

Kebijakan Wali Kota  Jambi Dinilai Cacat Hukum, Legislator Diminta Tak Hanya Cari Panggung

Tajam24Jam.Com Jambi, 21 November 2025 — Polemik terkait kebijakan Wali Kota Jambi kembali mencuat setelah sejumlah pihak menilai keputusan tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi dan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Sorotan terutama mengarah pada implementasi Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dianggap dilanggar sehingga kebijakan tersebut dinilai patut ditinjau ulang. Salah satu kritik muncul dari seorang politikus yang mengklaim menjalankan fungsi kontrol. Namun, pernyataannya dianggap sebagian kalangan tidak lebih dari upaya mencari panggung politik untuk kepentingan kekuasaan. Menurut pengamat hukum administrasi, sikap reaktif melalui pernyataan publik tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. “Para wakil rakyat seharusnya tidak berhenti pada aksi pencitraan. Mereka harus memiliki keberanian mengambil langkah hukum konkret, misalnya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus)”, ujarnya. Di Indonesia, tidak ada aturan yang melarang politikus melaporkan dugaan pelanggaran atau tindakan melawan hukum. Karena itu, langkah hukum dinilai sebagai jalur yang paling tepat untuk mencegah munculnya kembali stigma negatif terhadap PDAM Tirta Mayang, yang sebelumnya sempat terseret isu korupsi. Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan kemanfaatan hukum serta menghapus anggapan bahwa jabatan Direksi PDAM Tirta Mayang hanya menjadi incaran kekuasaan. Sumber yang sama menyebut bahwa inti persoalan seleksi direksi PDAM sebenarnya terletak pada kredibilitas dan akuntabilitas Pemerintah Kota Jambi. Ia menegaskan, tindakan tegas dari legislatif sangat dibutuhkan agar eksekutif tidak kembali dinilai publik sebagai rezim penguasa yang tidak profesional. Penulis Tim 

Read More

Diduga Masuk Gudang Minyak BBM Ilegal Milik Inisial  AR Mobil  Tangki Merah Putih PT ELNUSA PETROFIN  Kembali Jadi Sorotan 

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 November 2025 — Dugaan kebocoran distribusi BBM subsidi kembali mencuat dan memicu kemarahan publik. Sebuah truk tangki berwarna merah putih milik Pertamina yang dioperasikan PT Elnusa Petrofin kembali diduga kuat memasuki gudang minyak ilegal di wilayah Audri. Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2025 sekitar pukul 20.10 WIB, melibatkan truk tangki B 9347 TFV dengan nomor lambung JMB 043. Informasi ini disampaikan dalam laporan yang diterima oleh Aliansi Wartawan Siber Indonesia (Awasi) Provinsi Jambi. Ketua AWASI Provinsi Jambi, Erfan, menyebut kejadian ini sebagai bukti lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi oleh instansi terkait. Kejadian berulang ini menunjukkan lemahnya pengawasan, baik dari pihak Pertamina maupun dinas terkait. Pengawasan tidak berjalan sesuai teknis kerja aparat yang membidangi energi dan sumber daya, “tegas Erfan”. Ia menambahkan bahwa kasus ini bukan yang pertama kali terjadi, sehingga patut diduga adanya pembiaran bahkan praktik permainan oleh oknum tertentu. Kalau truk tangki resmi bisa keluar jalur, berarti pengawasan di lapangan sangat lemah. Ada dugaan pembiaran, bahkan permainan oknum. Kami tidak akan diam, “ujarnya”. Erfan menegaskan AWASI siap kembali menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut penindakan tegas dan transparan terhadap dugaan praktik penyimpangan BBM subsidi yang mereka nilai sebagai kejahatan terstruktur. ni kejahatan yang merugikan negara dan menghancurkan hak masyarakat kecil sebagai penerima sah BBM bersubsidi, “tambahnya”. AWASI mendesak beberapa langkah konkret, antara lain: Audit menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi. Penindakan tegas terhadap oknum sopir maupun oknum lapangan yang terlibat. Evaluasi ketat terhadap pihak yang bertanggung jawab mengawasi operasional PT Elnusa Petrofin. Erfan menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kejelasan dan tindakan nyata dari aparat terkait. Penulis Tim 

Read More

Polda Jambi Buka Pembekalan dan Pelatihan Keterampilan bagi PNPP T.A. 2025

Tajam24Jam.Com Jambi, 18 November 2025 — Polda Jambi menggelar Pembukaan Acara Pembekalan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai, Mapolda Jambi. Kegiatan ini dihadiri oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol. Handoko, serta para Pejabat Utama Polda. Acara dibuka secara resmi oleh Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. M. Mustaqim. Dengan mengusung tema “Polri Berdaya Pensiun Bahagia – Siap Mendukung Ketahanan Pangan dan Pemenuhan Gizi Nasional”, kegiatan ini menjadi bentuk dukungan Polri dalam mempersiapkan personel yang memasuki masa purna tugas. “Masa purna bhakti bukan berarti berhenti berkarya, melainkan awal baru untuk mengembangkan minat, bakat, serta rencana yang belum sempat direalisasikan selama bertugas,” ujar Wakapolda. Ia menegaskan bahwa Polri telah menyiapkan berbagai program pembekalan guna meningkatkan kesejahteraan personel, sejalan dengan kebijakan prioritas Kapolri. “Dengan kerja sama yang dibangun bersama para stakeholder, diharapkan setiap personel yang memasuki masa purna bhakti memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan sehingga tetap mampu produktif,” tambahnya. Wakapolda juga mengingatkan pentingnya prinsip “Pensiun SIAP Bahagia”—Sehat, Ikhlas, Aktivitas bermanfaat, dan Produktif—sebagai pedoman bagi peserta dalam memasuki masa pensiun. Pembukaan kegiatan selesai pada pukul 10.25 WIB dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman dan kondusif. Para peserta kemudian menerima berbagai pelatihan, mulai dari kewirausahaan, motivasi finansial, usaha ayam petelur, hidroponik, hingga pembekalan dari Bank SMBC. Acara juga dimeriahkan dengan demo barista kopi, pembuatan roti, sesi foto bersama, serta kunjungan Wakapolda ke stand UMKM. Dalam kesempatan itu, Wakapolda turut menyampaikan pesan Kapolda Jambi bahwa masa purna bhakti merupakan fase penting dalam pembinaan SDM Polri dan harus dipersiapkan dengan matang. Penulis Tim 

Read More

Timdu Tanjab Barat Mundur, GMNI Jambi Desak Pemprov Selesaikan Konflik Lahan KT Mandiri – PT TML

Tajam24Jam.Com Jambi, 19 November 2025 – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri (KT Mandiri) Desa Purwodadi, Kec.Tebing Tinggi, Kab. Tanjung Jabung Barat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi untuk mendesak pemerintah mempercepat penyelesaian konflik lahan antara KT Mandiri dan PT Tri Mitra Lestari (PT TML) yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian. Aksi ini muncul sebagai respon atas pelimpahan penanganan konflik dari Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada Timdu Pemerintah Provinsi Jambi, setelah proses di tingkat kabupaten tidak menunjukkan perkembangan yang berarti. Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menegaskan bahwa pelimpahan kasus ke tingkat provinsi sebenarnya memperlihatkan kegagalan Timdu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menjalankan mandatnya menyelesaikan konflik agraria. “Kami melihat Timdu Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak mampu memberikan solusi konkret selama bertahun-tahun. Konflik ini hanya berputar-putar tanpa arah. Ketika tidak mampu menyelesaikan, mereka begitu mudah melimpahkan kasus ini ke tingkat provinsi seolah-olah ingin melepaskan tanggung jawab. Ini bentuk ketidakseriusan yang merugikan rakyat,” tegas Ketua DPC GMNI Jambi. Ia menambahkan bahwa pelimpahan kasus tidak boleh menjadi dalih bagi Timdu Kabupaten untuk berhenti terlibat. “Pelimpahan bukan berarti mereka bebas dari tanggung jawab. Harus ada evaluasi menyeluruh mengapa proses di tingkat kabupaten macet total. Jangan sampai rakyat menjadi korban dari ketidakmampuan birokrasi,” ujarnya. Dengan perpindahan penanganan konflik ke tingkat provinsi, GMNI Jambi menekankan bahwa Timdu Pemerintah Provinsi Jambi harus menunjukkan langkah nyata dan tegas. “Kami mendesak Timdu Pemprov Jambi untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi resmi dari pihak PT Tri Mitra Lestari. Tanpa kehadiran dan pertanggungjawaban perusahaan, konflik ini tidak akan pernah selesai. Pemerintah provinsi harus hadir secara utuh dan tegas dalam penyelesaian konflik agraria ini,” kata Ludwig Syarif. Ia juga menegaskan bahwa konflik yang telah didampingi GMNI Jambi selama hampir tiga tahun ini tidak boleh kembali terombang-ambing oleh proses birokrasi. “Petani sudah terlalu lama menunggu. Sudah cukup mereka menderita akibat ketidakpastian. Pemerintah provinsi harus mengambil langkah cepat, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya. Dalam aksi tersebut, GMNI Jambi bersama KT Mandiri menyampaikan beberapa tuntutan utama: 1. Timdu Pemerintah Provinsi Jambi segera mempercepat proses penyelesaian konflik lahan secara transparan dan berkeadilan. 2. Timdu Pemprov Jambi segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban PT Tri Mitra Lestari sebagai pihak yang terlibat langsung dalam konflik. 3. DPRD Provinsi Jambi diminta mengawal proses penyelesaian ini sesuai fungsi pengawasan. 4. Menolak segala bentuk pembiaran atau sikap lepas tangan dalam penanganan konflik agraria. GMNI Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal konflik ini hingga masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. “GMNI Jambi berdiri bersama rakyat. Kami akan memastikan konflik ini tidak lagi dipingpong antara kabupaten dan provinsi. Sudah saatnya pemerintah mengambil keputusan tegas dan berpihak pada rakyat,” tutup Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif. Penulis Tim 

Read More

Serbuan Lalat Gegerkan Warga Lubuk Raman Muaro Jambi, Diduga Berasal dari Kandang Ayam PT.SUM

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 19 November 2025 – Warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, tengah dibuat resah oleh serangan lalat yang semakin hari kian menggila. Serangga tersebut memenuhi rumah-rumah warga hingga area kantor desa, membuat aktivitas sehari-hari terganggu. Dari hasil keterangan sejumlah warga, ledakan populasi lalat ini diduga kuat berasal dari perusahaan peternakan ayam PT Suriya Unggas Mandiri (SUM) yang berlokasi tidak jauh dari permukiman penduduk. Salah seorang warga mengungkapkan bahwa keberadaan lalat semakin tidak terkendali dalam beberapa hari terakhir. “Sekarang lalatnya tambah banyak, dak ketampung lagi. Satu jam itu sampai lima kali sapu, itu pun dak habis-habis,” ujarnya. Warga juga menyebut pihak perusahaan sempat mendatangi permukiman dan mengaku akan memberikan penanganan. “Kemarin dia datang sama atasannya, katanya mau kasih racun lalat. Sudah dikasih asap dan butiran, tapi setelah itu malah tambah parah,” tambahnya. Kades Sudah Panggil Manajemen Perusahaan Kepala Desa Lubuk Raman, Safii, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait persoalan ini. Ia mengaku telah memanggil pihak manajemen PT SUM agar segera mengambil langkah penanganan. “Tiga hari yang lalu memang ada warga melapor soal banyaknya lalat. Setelah itu saya panggil manajernya supaya cepat bertindak. Mereka menurunkan sekitar 20 orang untuk menyemprot dari rumah ke rumah,” jelas Safii saat ditemui di kantor desa. Meski demikian, pihak desa masih menunggu evaluasi dari warga terkait efektivitas penyemprotan tersebut. “Sampai sekarang belum ada warga yang melapor apakah masih kurang atau tidak. Saya kasih waktu perusahaan sampai hari Kamis. Untuk soal izin, katanya itu dari datuk sebelumnya, jangankan ayamnyo bulunyo bar dak di kasih” tegasnya. Perusahaan Sudah Berdiri 6 Tahun PT SUN diketahui sudah beroperasi sekitar enam tahun di desa tersebut. Berdasarkan keterangan warga, manajer perusahaan bernama Joni, sedangkan admin perusahaan bernama Fredy. Saat awak media mencoba meminta konfirmasi lebih lanjut di lokasi perusahaan, satpam menyampaikan bahwa pihak manajemen belum bisa ditemui. “Sudah ada janji. Kalau belum ada janji, tidak bisa ditemui. Manajernya Joni,” kata satpam tersebut. Lokasi Perusahaan Dinilai Terlalu Dekat dengan Permukiman Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi kandang ayam PT SUN tampak berada sangat dekat dengan permukiman warga. Kondisi ini diduga menjadi salah satu pemicu tingginya populasi lalat yang menyerang lingkungan sekitar. Situasi tersebut dikhawatirkan dapat memicu gangguan kesehatan maupun masalah lingkungan lainnya apabila tidak segera mendapat penanganan serius dari pihak perusahaan dan instansi terkait. (Am) Penulis Tim 

Read More

Polres Merangin Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu

Tajam24Jam.Com MERANGIN, 18 November 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menangkap tiga pelaku perampokan bersenjata yang beraksi di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, pada Senin (17/11/25) malam. Tiga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran. Perampokan ini menimpa pasangan suami-istri, Dwi Ayu Lestari dan Nasihudin. Kejadian bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika korban, Dwi Ayu Lestari sedang membuat kwitansi pembayaran hasil panen bersama suaminya, Nasihudin. Enam orang pelaku yang menggunakan penutup wajah tiba-tiba mendobrak pintu rumah dan langsung menodongkan senjata api ke arah korban dan suaminya. Salah satu pelaku memukul kepala suami korban sebelum mereka mengikat kedua korban menggunakan borgol plastik. Para pelaku kemudian mengacak-acak isi rumah dan membawa kabur uang tunai Rp100 juta, dua sepeda motor, serta tiga telepon genggam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp170 juta. Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Tabir Selatan Menerima laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Epy Koto, SH, MH segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Identifikasi. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti petunjuk, penyidik berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap dua tersangka di rumah masing-masing, yakni HY alias Jempong (37), warga Desa Gading Jaya dan LA (22), kelahiran Ngawi. Selanjutnya dilakukan pengembangan dari penangkapan tersebut mengarahkan kepada tersangka ketiga yakni IS (38), yang ditangkap di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang pada hari yang sama. Ketiga tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan tersebut. Sementara tiga pelaku lainnya yang turut beraksi masih dalam pengejaran dan kini berstatus DPO. Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Uang tunai Rp86.311.000, lima unit telepon genggam, dua sepeda motor (Yamaha NMAX dan Kawasaki KLX), Dua mobil (Honda Brio dan Suzuki Ertiga), tas kulit hitam, sarung tangan, sebo, empat topi, Senjata api mainan dan dua bilah pisau. Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Epy Koto menegaskan bahwa proses penyidikan terus berlanjut.  “Kami masih memburu tiga pelaku lainnya. Identitas telah kami kantongi, dan kami memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkapnya Penulis Tim 

Read More

*Danrem 042/Gapu Resmi Buka Festival Band Pelajar se-Kota Jambi: Panggung Kreativitas Generasi Muda dalam Semarak HUT ke-66 Korem 042/Gapu*

Tajam24Jam.Com Jambi, 19 November 2025 – Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc secara resmi membuka Festival Band Pelajar tingkat SMA se-Kota Jambi dalam rangka memperingati HUT ke-66 Korem 042/Gapu, bertempat di Balai Prajurit Makorem 042/Gapu, Sipin Kota Jambi, Rabu (19/11/2025). Kegiatan yang berlangsung meriah ini diikuti puluhan pelajar dan menjadi wadah pengembangan kreativitas serta talenta generasi muda Jambi. Hadir dalam kegiatan tersebut para Kasi Korem 042/Gapu,, para Dansat/Kabalak Aju Korem, Pabung Kab. Muaro Jambi, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 PD XX/TIB beserta pengurus, para tim juri, guru pendamping dan official, serta seluruh peserta band dari SMA sederajat se-Kota Jambi. Dalam sambutannya, Danrem 042/Gapu menyampaikan bahwa kehadiran para pelajar memberikan energi positif bagi peringatan HUT Korem serta mencerminkan semangat muda yang perlu terus didorong untuk berkembang.  “Melalui festival ini, say berharap para pelajar dapat mengekspresikan bakat, mengasah kreativitas dan menjauhi hal-hal yang negatif serta membangun rasa percaya diri sebagai modal berharga bagi kemajuan daerah”. Danrem juga menekankan pentingnya menjunjung sportivitas dalam kompetisi ini. Beliau berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang berlomba, tetapi juga sarana mempererat silaturahmi antar pelajar. Festival Band Pelajar berlangsung dengan penuh antusiasme. Sorak-sorai penonton menggema sejak penampilan pembuka dari SMA 3 Kota Jambi, yang kemudian disusul oleh band-band lainnya. Ajang ini semakin meriah dengan hadirnya berbagai penampilan musik kreatif dari sejumlah sekolah, menampilkan ragam genre, teknik, serta karakter musikal masing-masing. Dengan digelarnya Festival Band Pelajar ini menjadi wujud nyata komitmen Korem 042/Gapu dalam memfasilitasi kreativitas dan potensi generasi muda Jambi untuk terus maju dan berprestasi. Penulis Tim 

Read More

Dinsos Merangin Gelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Operator SIKS-NG dan DTSEN

Tajam24Jam.Com Bangko, 19 November 2025 — Dinas Sosial Kabupaten Merangin menggelar sosialisasi peningkatan kapasitas operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG) dan pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bagi operator desa dan kelurahan. Kegiatan berlangsung di Aula Dinsos Merangin. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merangin, Abdul Azik, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan kapasitas operator SIKS-NG sangat penting dalam memastikan akurasi dan kualitas pengelolaan data sosial masyarakat. Menurutnya, DTSEN merupakan basis data terpadu yang memuat berbagai sumber informasi, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). “Pelatihan ini bertujuan menyamakan persepsi terkait prosedur dan mekanisme kerja SIKS-NG, proses pemutakhiran DTSEN, serta mengidentifikasi kendala lapangan untuk kemudian dirumuskan solusi terbaik,” ujar Abdul Azik. Ia menegaskan bahwa operator SIKS-NG memiliki peran kunci dalam menginput, memverifikasi, dan memvalidasi data penerima manfaat secara akurat dan real-time. Hal ini sangat menentukan ketepatan sasaran program bantuan dan layanan sosial. “Koordinasi antara operator SIKS-NG desa, kelurahan, dan operator SIKS-NG Dinsos P3A perlu terus diperkuat agar pengelolaan data berjalan optimal. Pelatihan seperti ini harus dilakukan setiap tahun,” tambahnya. Selain itu, Azik juga menyoroti peran penting Puskesos sebagai ujung tombak layanan kesejahteraan sosial di tingkat desa, mulai dari identifikasi, asesmen, hingga rujukan layanan kepada masyarakat miskin dan rentan. Ia berharap melalui peningkatan pemahaman dan koordinasi yang lebih kuat, implementasi DTSEN di Kabupaten Merangin dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Sementara itu, Kasi Dinsos Merangin, Anzori, turut menjelaskan mengenai syarat penerimaan bantuan sosial seperti PBI, KIS, dan Jamkesda provinsi maupun kabupaten. “Kategori penerima disesuaikan dengan desil kemiskinan: Desil 1 sangat miskin, Desil 2 miskin, Desil 3 hampir miskin, Desil 4 rentan miskin, dan Desil 5 pas-pasan,” ujarnya. Salah satu operator desa yang mengikuti kegiatan turut menyampaikan apresiasinya. “Kami sangat senang mengikuti kegiatan ini. Banyak masukan yang bisa kami terapkan untuk masyarakat. Pelatihan seperti ini sangat bermanfaat bagi kemajuan desa,” pungkasnya. Penulis Tim 

Read More

“Warga Desa Lubuk Rahman Diserang Hama Lalat Diduga Berasal dari Kandang PT Surya Unggas Mandiri — Perusahaan Dinilai Abaikan Standar Peternakan Unggas”

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 19 November 2025 — Warga Desa Lubuk Rahman, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi kembali dibuat resah. Serangan hama lalat dalam jumlah besar diduga kuat berasal dari kandang unggas milik PT Surya Unggas Mandiri (SUM), perusahaan mitra dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, yang beroperasi di wilayah tersebut. Keluhan datang dari berbagai titik pemukiman warga, bahkan sampai ke kantor desa, yang kini tak lagi steril dari serbuan lalat. Kondisi ini disebut sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan semakin memburuk meski pihak perusahaan mengaku telah melakukan penyemprotan.  “Kami sangat terganggu dengan keberadaan lalat ini. Jumlahnya luar biasa banyak. Bahkan di kantor desa pun berterbangan. Minggu ini memang ada penyemprotan dari pihak perusahaan, tapi kenyataannya lalat bukan berkurang, malah semakin banyak,” ungkap salah satu warga kepada awak media. Kepala Desa Lubuk Rahman turut membenarkan kondisi tersebut dan menyebut warga sudah sangat tidak nyaman menjalani aktivitas harian. Perusahaan Dinilai Tertutup, Diduga Tak Penuhi Standar Kelayakan Kandang, Saat tim media mencoba meminta izin kepada pihak keamanan (security) PT SUM untuk melihat kondisi kandang guna melakukan verifikasi lapangan, permintaan tersebut ditolak tanpa alasan jelas. Sikap tertutup ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran standar operasional peternakan unggas, khususnya terkait kebersihan kandang dan pengelolaan limbah. Penolakan ini juga menguatkan kecurigaan bahwa perusahaan berpotensi tidak memenuhi ketentuan teknis pemeliharaan unggas yang diwajibkan oleh pemerintah. Aturan Resmi yang Wajib Dipenuhi Perusahaan Peternakan Unggas Berikut aturan yang relevan dan diduga dilanggar: 1. Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN) No. 31/Permentan/PK.230/7/2014 tentang Pedoman Budidaya Unggas yang Baik (Good Farming Practices – GPP) Perusahaan peternakan unggas wajib memenuhi standar berikut: Manajemen Kesehatan dan Kebersihan Kandang Kandang harus dibersihkan dan disanitasi secara berkala. Pengendalian hama (termasuk lalat) harus dilakukan secara efektif dan berkelanjutan, bukan sekadar penyemprotan sesekali. Limbah kandang wajib dikelola agar tidak mencemari lingkungan dan tidak menjadi sumber berkembangnya lalat. Lokasi dan Jarak Kandang Kandang harus memiliki jarak aman dari pemukiman warga untuk mencegah gangguan bau, debu, dan hama. Manajemen Limbah Kotoran ayam harus dikelola dengan sistem tertutup atau diolah secara cepat agar tidak menjadi media berkembang biak lalat. 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 (Baku Mutu Emisi & Bau) Peternakan skala besar wajib memiliki dokumen UKL-UPL atau AMDAL, termasuk rencana pengelolaan hama dan limbah. 3. Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pelaku usaha dilarang menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan manusia. Ancaman sanksi: Administratif, teguran, pembatasan kegiatan, penghentian operasi Pidana: denda hingga miliaran rupiah bila terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan Warga Desak Dinas Peternakan dan Lingkungan Hidup Turun Tangan, Dengan kondisi yang semakin parah, warga meminta Dinas Peternakan Provinsi Jambi, DLH, dan aparat terkait segera melakukan inspeksi ke kandang PT SUM untuk memastikan kelayakan operasional, manajemen limbah, dan penerapan standar biosekuriti. Jika terbukti melanggar: Perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi, Kewajiban perbaikan manajemen kandang, Hingga penghentian sementara operasional bila pencemaran lingkungan terbukti seriusKasus serbuan lalat di Desa Lubuk Rahman kini menjadi bukti bahwa aktivitas peternakan besar tanpa kontrol ketat bisa berdampak langsung pada kesehatan dan kenyamanan warga. Transparansi perusahaan dan tindakan tegas dari pemerintah daerah menjadi kunci agar persoalan ini tidak semakin meluas. Penulis Tim 

Read More