Aliansi AKBP Mengelar Aksi Damai Tagih Janji Polda Jambi Soal Rangkap Jabatan AKBP Mat Sanusi

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Agustus 2025 — Puluhan massa dari Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP) kembali berunjuk rasa di Mapolda Jambi menuntut janji Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, yang sebelumnya berkomitmen memanggil AKBP Mat Sanusi terkait pencalonannya sebagai Ketua KONI Jambi. Aksi ini digelar usai AKBP Mat Sanusi resmi dilantik sebagai Ketua KONI Jambi periode 2025–2029 oleh Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin pagi. Massa menilai pelantikan ini melanggar aturan larangan rangkap jabatan bagi anggota kepolisian. Koordinator aksi, Leon, menuding Kapolda Jambi Irjen Pol H. Siregar tidak tegas. Ia mendesak Kapolda memberi pilihan jelas kepada Mat Sanusi: tetap menjadi polisi atau fokus memimpin KONI. Aliansi AKBP menuntut pembatalan pelantikan, penegakan aturan sesuai AD/ART KONI, evaluasi kinerja Kapolda oleh Kapolri, serta penurunan tim Propam untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan. Mereka juga mengancam akan bermalam di Mapolda Jambi jika tidak ada kejelasan. Aksi berlangsung tertib dan massa diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes pol Mulia prianto untuk menyampaikan tuntutan mereka. Penulis Tim

Read More

Pengadilan Negeri Jambi Memutuskan Pidana Penjara Selama 9 Tahun Terhadap Terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui Dan 7 Tahun Terhadap Terdakwa Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin (ALM) Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Agustus 2025 – Hakim Pengadilan Negeri Jambi telah Memutuskan Pidana Penjara selama 9 Tahun denda Rp 1 Milyar dan Subsidair 3 bulan penjara Terhadap Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BiN JAENAL ABIDIN pidana penjara selama 7 Tahun denda Rp 1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara masing – masing dalam berkas terpisah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana di Pengadilan Negeri Jambi (11/08/25). Adapun Majelis Hakim memutuskan kepada Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI Secara bersama-sama dengan Terdakwa MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) masing-masing dalam berkas terpisah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair Selanjut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi telah Menyatakan barang bukti dalam Perkara terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI berupa :• Uang tunai berjumlah Rp25.120.000.00 (dua puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) , Uang tunai berjumlah Rp81.250.000.00 (Delapan puluh satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah),Uang tunai berjumlah Rp225.500.000,00 (Dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Kendaraan R4 merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, 1 (satu) lembar BPKB kendaraan Roda 4 Merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, Tanah beserta copy legalisir SHM 00430 atas nama Dedi Susanto Kab. Muara Jambi, Kec. Kumpeh Ulu Kel. Lopak Alai Dirampas untuk Negara• 6 (enam ) bundel mutasi rekening Bank BCA Tetap terlampir dalam berkas perkara• 1 (satu) buah Mesin hitung uang berwarna hitam putih Dirampas untuk dimusnahkan Adapun dalam Putusan Hakim terkait barang bukti perkara MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) tersebutMenyatakan agar barang bukti berupa : Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dengan pidana Penjara selama 12 dan denda Rp 1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara dan MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan denda Rp 1 Milyar Subsidair 6 bulan Penjara masing –masing dalam Berkas terpisah Adapun Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN didakwa dengan Dakwaan :PertamaPrimair : Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPSubsidair : Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP—Kedua :Primair : Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian UangSubsidair : Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Lebih Subsidair : pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TindakPidana Pencucian Uang. Hal hal yang memberatkan yang menjadi dasar Putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin alias Jaenal Abidin yaitu Terdakwa menikmati hasil kejahatan, Perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Narkotka dan Terdakwa pernah dihukum, Hal – hal yang meringankan Terdakwa berlaku sopan mengakui perbuatan dan mempunyai tanggungan keluarga. Dalam proses ini, Terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dn Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin di Tahan di Lapas Kelas II B Jambi. Pada rangkaian sidang perkara sebelumnya Terdakwa Harifani Alias Ari Ambok di putus pidana penjara selama 9 Tahun pidana Penjara, Terdakwa Diding Alias Didin Bin Tamber diputus 18 Tahun pidana penjara dan Terdakwa Helen Dian Krisnawati diputus Pidana Seumur Hidup.Atas Putusan teraebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memberikan Kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk mengajukan Upaya Hukum selama waktu 7 hari sejak Putusan Hakim dibacakan. Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajaran berkomitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sumber :Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi

Read More

Kasrem 042/Gapu Sambut Hangat Tim Reses Komisi I DPR RI di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Agustus 2025 – Kepala Staf Korem (Kasrem) 042/Gapu Kolonel Inf Slamet Riyadi, S.I.P menyambut hangat kedatangan Tim Reses Komisi I DPR RI di Bandara Sultan Thaha, Jambi, Senin (11/8/2025). Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI dr. Dave Akbarsyah Fikarno Laksono, M.E. selaku Ketua Tim, datang untuk meninjau langsung pelaksanaan tugas TNI menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan di wilayah Provinsi Jambi guna mendukung pembangunan nasional. Penyambutan dihadiri juga Sekda Provinsi Jambi, Kajati Jambi, Kabinda Jambi Pejabat Pemprov Jambi yang dilakukan secara resmi dan ramah tamah singkat, sebelum rombongan melanjutkan perjalanan menuju lokasi kunjungan kerja. Kasrem 042/Gapu menegaskan kesiapan jajaran Korem dalam mendukung agenda reses ini. “Kami menyambut baik kedatangan Tim Reses Komisi I DPR RI. Semoga kunjungan ini memberikan masukan positif bagi penguatan pertahanan dan keamanan di wilayah Jambi,” ujarnya. Selama berada di Jambi, Tim Reses dijadwalkan melakukan serangkaian pertemuan strategis dan peninjauan lapangan di sejumlah titik penting di wilayah Korem 042/Gapu. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Lepas Pasukan Satgas Karhutla, Siap Amankan Wilayah Rawan

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Agustus 2025 – Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc, selaku Pelaksana Harian (Plh.) Dansatgas Karhutla Provinsi Jambi, memimpin apel pemberangkatan personel Satuan Tugas (Satgas) Karhutla yang akan mengisi pos-pos pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah rawan, Senin (11/8/2025). Apel yang digelar di Lapangan Makorem 042/Gapu tersebut diikuti unsur TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni serta unsur stakeholder lainnya. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana dalam mengantisipasi potensi Karhutla di wilayah. Dalam amanatnya, Danrem menekankan agar setiap anggota siaga penuh, disiplin, dan bersinergi dengan semua unsur. “Tugas kita bukan hanya memadamkan api, tapi mencegah sebelum api itu muncul,” tegasnya. “Setiap personel harus memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing, menjaga komunikasi antar unsur dan memastikan tindakan pencegahan dilakukan secara cepat, tepat dan terukur,” tambahya. Danrem juga mengingatkan agar setiap anggota mengutamakan keselamatan personel dan materiil saat bertugas, serta mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah Karhutla. Sebagai harapan, Danrem mengajak seluruh Satgas untuk menjadi garda terdepan yang sigap dan profesional menangani Karhutla di Jambi. “Kita semua berharap tidak ada lagi Karhutla di Jambi. Dengan kesiapsiagaan dan kerja sama lintas instansi, kita bisa melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat dan keberlangsungan hidup generasi mendatang,” Pungkasnya. Dalam Apel ini dilaksanakan juga pengecekan pasukan, kendaraan dan peralatan oprasional lapangan, penyerahan Ransum logistik serta memastikan seluruh unsur siap bergerak mengisi pos-pos Karhutla yang telah ditentukan. Turut Hadir, Dandim 0415/Jambi, Kalak BPBD Provinsi Jambi, Karoop Polda Jambi, Pejabat Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Ka Daops Mangga Agni Kepala Balai TNPS Provinsi Jambi serta unsur stakeholder lainnya. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Ikuti Rapat Dengar Pendapat Tim Reses Komisi I DPR RI Bahas Strategi Pertahanan dan Pembangunan di Provinsi Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Agustus 2025 – Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih Brigjen TNI Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI di Makorem 042/Gapu, Senin (11/8/2025). Pertemuan tersebut membahas strategi Korem 042/Gapu dalam menjaga stabilitas nasional di bidang pertahanan sekaligus mendukung pembangunan di Provinsi Jambi. Mengawali rapat, Danrem 042/Gapu menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Ketua Tim Reses Komisi I DPR RI Bapak dr. Dave Akbarshah Fikarno Laksono, M.E dan Anggota Tim Reses Komisi I DPR RI yang telah berkunjung. “Kunjungan ini merupakan kehormatan sekaligus kesempatan baik bagi kami karena banyak diberikan masukan dan hal-hal untuk menjadi dasar kami berbuat dan berkolaborasi dengan instansi lain dalam mendukung keamanan dan pembangunan di wilayah Provinsi Jambi,” ungkap Danrem. Danrem berharap hasil pembahasan dapat memperkuat sinergi antara TNI AD, pemerintah daerah, dan DPR RI. “Kami siap mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan serta berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Jambi,” tambahnya. Dalam agenda rapat, Tim Reses Komisi I DPR RI memberikan apresiasi atas kinerja Korem 042/Gapu yang dinilai berhasil menjaga stabilitas nasional di bidang pertahanan sekaligus mendukung program pembangunan daerah. Tim Reses juga mendorong Korem 042/Gapu untuk mendukung implementasi Asta Cita Presiden di bidang pertahanan dan pembangunan. Selain itu, Tim Reses juga mendukung langkah Korem 042/Gapu untuk meningkatkan kemampuan operasi serta peralihan Kodal kepada Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol. Tim Reses menegaskan pentingnya koordinasi dan kolaborasi Korem 042/Gapu bersama Forkopimda dan instansi terkait guna mencegah gangguan stabilitas pertahanan dan keamanan. Hadir pada Rapat dengar pendapat tersebut Ketua Tim Reses Komisi I DPR RI Bapak dr. Dave Akbarshah Fikarno Laksono, M.E beserta anggota dan sekertariat Komisi I DPR RI, Kasrem 042/Gapu para PJU Korem 042/Gapu, para Dandim Jajaran Korem 042/Gapu dan perwira staf lainnya. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, penyerahan cenderamata dan foto bersama. Penulis Tim

Read More

AMUK Desak Kejati Jambi Usut Dugaan Korupsi Dana Pariwisata Merangin Rp 1,32 Miliar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 11 Agustus 2025 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (11/8/2025). Aksi ini dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan korupsi dana pelayanan kepariwisataan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik senilai Rp 1,32 miliar. Dalam tuntutannya, AMUK meminta Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Merangin, Sukoso, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut. Korlap Aksi Randa Menegaskan “Kami mendesak Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa Kadis Pariwisata Merangin terkait penggunaan dana DAK Non Fisik Tahun 2024 yang kami duga kuat telah disalahgunakan. Ini uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat Merangin dirugikan,” ujar Randa. Menurut AMUK, dana Rp 1,32 miliar itu semestinya digunakan untuk kegiatan pelayanan kepariwisataan, seperti promosi wisata, peningkatan kapasitas SDM pariwisata, dan pengembangan ekowisata Merangin. Namun, sejumlah program justru terindikasi fiktif dan tercium dugaan mark-up anggaran, tanpa memberikan dampak signifikan pada peningkatan pelayanan maupun jumlah kunjungan wisata. “Kami meminta Kejati Jambi mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya tanpa tebang pilih. Panggil semua pihak terkait dan segera tetapkan tersangka apabila ditemukan unsur pidana korupsi,” tegasnya. AMUK juga mendesak keterbukaan hasil pemeriksaan dan audit penggunaan dana pariwisata tersebut, agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana realisasi anggaran telah berjalan dan memastikan tidak ada praktik korupsi yang menghambat pembangunan sektor pariwisata di Merangin. Aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan pengawalan pihak kepolisian. AMUK memastikan akan terus mengawal proses penegakan hukum demi memastikan dana publik digunakan sebagai mestinya untuk kepentingan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Dugaan Pungli Tahunan di SMPN 7 Kota Jambi, Paguyuban Jadi Modus Penarikan Uang ke Wali Murid

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Agustus 2025 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di SMP Negeri 7 Kota Jambi. Berdasarkan informasi dari sejumlah wali murid kepada media Komando, setiap tahun ajaran baru sekolah tersebut diduga memungut uang yang disebut sebagai “sumbangan paguyuban” dari kelas 7 hingga kelas 9. Setiap kelas berisi 33 siswa, dengan masing-masing tingkat (kelas 7, 8, dan 9) memiliki 7 lokal. Jika dihitung, total siswa mencapai 693 orang. Dengan tarif Rp100.000 per siswa, jumlah yang terkumpul mencapai sekitar Rp69.300.000 setiap tahun ajaran baru. Menurut wali murid, dana paguyuban diklaim digunakan untuk pembelian kipas angin, AC, sapu, ember, dan perbaikan ruang kelas. Namun, mereka mempertanyakan ke mana perginya barang-barang tersebut setiap kali pergantian tahun ajaran, mengingat pembelian dilakukan berulang setiap tahun. Selain pungutan paguyuban, wali murid juga mengaku masih dibebankan iuran kas sebesar Rp20.000 per siswa untuk keperluan mendadak, seperti jalan-jalan atau kegiatan perpisahan kelas 9. Bahkan, siswa juga diwajibkan membeli buku LKS seharga Rp18.000 per buku. Ironisnya, di tengah pungutan tersebut, masih ada siswa yang tidak mendapat bangku layak dan diminta mencari sendiri karena fasilitas banyak yang rusak. Berdasarkan informasi yang beredar di grup wali murid, hasil rapat paguyuban pada Senin, 4 Agustus 2025, memutuskan penarikan Rp100.000 per siswa yang ditransfer ke rekening bendahara di BNI. Padahal, sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Perpres No. 87 Tahun 2016, pungutan di sekolah negeri termasuk dalam kategori pungli, salah satunya adalah pungutan yang dibungkus sebagai sumbangan paguyuban. Kasus dugaan pungli di SMPN 7 Kota Jambi ini bukan yang pertama. Tahun 2023, awak media Komando pernah mengonfirmasi langsung kepada kepala sekolah, namun ia mengaku tidak takut karena merasa memiliki “beking”. Sempat Juga LSM Pormapek menggelar demo dan melaporkan kasus ini ke Polresta Jambi pada 2024, namun laporan disebut mandek tanpa kejelasan. Masyarakat kini mendesak Polresta Jambi segera memproses laporan tersebut. Jika tidak, awak media bersama LSM akan melaporkannya ke Polda Jambi dan Propam Polri. (Tim)

Read More

Hari Kedua Open Turnamen Pencak Silat Piala Danrem 042/Gapu: Atmosfer Semakin Memanas, Semangat Juang Kian Membara

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Agustus 2025 – Arena pertandingan Pencak Silat Open Turnamen Piala Danrem 042/Gapu benar-benar memanas di hari kedua. Sorak-sorai penonton menggema di Lapangan Tenis Indoor Korem 042/Gapu saat puluhan pesilat dari berbagai daerah menunjukkan jurus terbaik mereka demi merebut tiket menuju babak final. Sejak pagi, pertandingan berlangsung ketat dengan tensi tinggi. Para atlet dari berbagai kategori usia memperlihatkan teknik dan strategi yang memukau. Beberapa laga bahkan berlangsung dramatis, diwarnai aksi saling serang yang memancing tepuk tangan dan decak kagum penonton. Open Turnamen ini diikuti oleh ratusan atlet dari klub dan perguruan pencak silat se-Provinsi Jambi. Tujuan kegiatan ini selain memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, juga untuk menjaring bibit-bibit pesilat berprestasi yang kelak dapat mengharumkan nama daerah di level nasional maupun internasional. Suasana kompetisi yang sengit tidak mengurangi sportivitas para atlet. Wasit dan juri yang berkompeten memastikan jalannya pertandingan tetap aman, tertib, dan sesuai aturan. Ketua Panitia sekaligus Plh,. Kajasrem 042/Gapu, Lettu Inf Iman Sapta menjelaskan bahwa hingga hari kedua, antusiasme peserta dan masyarakat terus meningkat. “Dari sisi teknik, kualitas atlet yang bertanding cukup merata. Banyak pertandingan yang berjalan ketat, bahkan beberapa partai harus ditentukan hingga poin terakhir,” ujarnya. Selain menjadi ajang mencari bibit atlet berbakat, turnamen ini juga menjadi hiburan masyarakat Jambi dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025. Panitia memastikan seluruh pertandingan berjalan aman, tertib, dan menjunjung tinggi sportivitas. Menutup keterangannya, Plh. Kajasrem 042/Gapu mengajak masyarakat untuk hadir menyaksikan rangkaian lomba hari ketiga. “Besok (11/8) kita akan menggelar lomba Dayung tradisional di Danau Sipin, Kota Jambi. Ini akan menjadi tontonan yang seru, memadukan kekuatan fisik, kekompakan tim, dan kearifan lokal Jambi. Kami mengundang seluruh warga untuk datang, mendukung, dan meramaikan. Mari kita rayakan semangat kemerdekaan bersama,” pungkasnya. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Open Turnamen Piala Danrem 042/Gapu Semarakkan HUT RI ke-80

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Agustus 2025 – Ratusan warga, atlet dan anggota TNI tumpah ruah di Makorem 042/Gapu menyambut pembukaan Open Turnamen Piala Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc, Sabtu 9/8/2025. Ajang ini menjadi magnet perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, memadukan semangat sportivitas dan kebersamaan cinta tanah air. Kasrem 042/Gapu, Kolonel Inf Slamet Riadi, S.I.P, resmi membuka Open Turnamen Piala Danrem 042/Gapu yang diikuti ratusan peserta dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Dalam sambutan Danrem 042/Gapu yang dibacakan oleh Kasrem 042/Gapu, menyampaikan bahwa olahraga adalah salah satu cara terbaik memupuk persatuan dan membangun prestasi. “Kita ingin, bukan hanya merayakan kemerdekaan tapi juga memupuk rasa kebersamaan dan mencari bibit atlet yang kelak berpartisipasi mengharumkan nama daerah hingga ke kancah internasional,” ujarnya dengan penuh semangat. Turnamen ini mempertandingkan berbagai cabang olahraga seperti Pencak Silat, Dayung dan tenis meja, berlangsung selama 5 hari yang dijalankan dengan menjunjung tinggi sistem kompetisi fair play serta keamanan peserta. Antusiasme warga terlihat dari padatnya penonton menyaksikan laga pembuka pencak silat. Sorak-sorai dan tepuk tangan penonton menambah semangat para atlet yang berlaga saat penyerahan medali pemenangan oleh Kasrem 042/Gapu. “Menang atau kalah bukan tujuan utama. Yang terpenting adalah menjaga semangat persatuan, menjunjung sportivitas dan terus berjuang meraih prestasi demi kejayaan Indonesia,” tutup Kasrem disambut riuh tepuk tangan peserta dan penonton. Turut hadir, Irwasda Polda Jambi, Para Kasi Korem 042/Gapu, Aspidsus Kejati Jambi, Sekretaris Komisi 2 DPRD Provinsi Jambi, Koordinator Dukminops Binda Jambi, Kasdim 0415/Jambi, Para Dan/Kabalak Aju Korem 042/Gapu, Kadispora Provinsi Jambi, Ketua Koni, Ketua PODSI dan Ketua IPSI Provinsi Jambi. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Diduga Modus Baru Puluhan Ton Beras dan Gula Diselundupkan Dengan Memakai Karung Merek Lokal.

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Agustus 2025 – Barang bukti yang diamankan di gudang kantor Polairud Polda Jambi di duga modus baru para mafia, ratusan karung beras dan gula diduga telah diganti karung dengan berbagai merek produk lokal Indonesia serta ribuan karung bawang merah impor tanpa merek, Jum’at 08/08/2025. Berdasarkan informasi didapat, barang illegal tersebut diamankan dari sebuah kapal kayu (tugboat) KM Alfin Habib GT 19 yang melintas di perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi yang diduga Kapal KM Alfin Habib GT 19 tersebut dengan muatan Gula Pasir, Beras, Bawang merah, Kacang Hijau sudah diamankan beberapa hari lalu oleh KP Anis Macan 4002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di perairan Pemusiran, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada, Selasa 5/08/2025. Barang bukti yang diangkut memakai dua unit truk cold diesel jumlahnya hampir puluhan ton dan kini sudah diangkut dan diamankan di Kantor Polairud Polda Jambi, dari Kuala Tungkal kabupaten Tanjung Jabung Barat. Menindak lanjuti terkait informasi tersebut, tim media melakukan Konfirmasi dengan Direktur Polairud Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, melalui Kaubdit Gakkum Polairud AKBP Ade Chandra mengakui, bahwasanya pihak Polairud hanya melakukan pengamanan barang ilegal tersebut, merupakan barang hasil patroli Polairud Mabes Polri Anis Macam 4002 pada Rabu (5/8/2025) barang tersebut sudah dibawa dan diangkut kekantor Polairud Polda Jambi. Hasil penyidikan sementara yang diambil dari keterangan Pemilik kapal, Nakoda kapal barang berasal dari Tanjung Pinang Riau, dari KUD dan bukan dari luar negeri, dan dari hasil penyidikan sementara masih belum ada pelanggaran kepabeanan, Ucap kasubdit. Undang-Undang yang di kenakan yaitu Undang-Undang Perdagangan, untuk khusus bawang merah dan kacang hijau itu di kenakan pelanggaran karangtina. Penulis Tim

Read More