Tajam24Jam.Com Jambi, 21 November 2025 — Polemik terkait kebijakan Wali Kota Jambi kembali mencuat setelah sejumlah pihak menilai keputusan tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi dan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Sorotan terutama mengarah pada implementasi Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dianggap dilanggar sehingga kebijakan tersebut dinilai patut ditinjau ulang.
Salah satu kritik muncul dari seorang politikus yang mengklaim menjalankan fungsi kontrol. Namun, pernyataannya dianggap sebagian kalangan tidak lebih dari upaya mencari panggung politik untuk kepentingan kekuasaan.
Menurut pengamat hukum administrasi, sikap reaktif melalui pernyataan publik tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. “Para wakil rakyat seharusnya tidak berhenti pada aksi pencitraan. Mereka harus memiliki keberanian mengambil langkah hukum konkret, misalnya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus)”, ujarnya.
Di Indonesia, tidak ada aturan yang melarang politikus melaporkan dugaan pelanggaran atau tindakan melawan hukum. Karena itu, langkah hukum dinilai sebagai jalur yang paling tepat untuk mencegah munculnya kembali stigma negatif terhadap PDAM Tirta Mayang, yang sebelumnya sempat terseret isu korupsi.
Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan kemanfaatan hukum serta menghapus anggapan bahwa jabatan Direksi PDAM Tirta Mayang hanya menjadi incaran kekuasaan.
Sumber yang sama menyebut bahwa inti persoalan seleksi direksi PDAM sebenarnya terletak pada kredibilitas dan akuntabilitas Pemerintah Kota Jambi. Ia menegaskan, tindakan tegas dari legislatif sangat dibutuhkan agar eksekutif tidak kembali dinilai publik sebagai rezim penguasa yang tidak profesional.
Penulis Tim



