*Syukuran Puncak HUT ke-66 Korem 042/Gapu Digelar Penuh Khidmat  Kebersamaan*

Tajam24Jam.Com Jambi, 29 November 2025 — Korem 042/Gapu menggelar acara syukuran puncak peringatan HUT ke-66 pada Sabtu malam, 29/11/2025, di Lapangan Tenis Indoor Makorem 042/Gapu yang berlangsung khidmat, sarat dengan nuansa kebersamaan.  Acara dihadiri Gubernur Jambi dan Forkopimda, para Kasi Korem, Dandim jajaran, Dansat/Kabalak Aju Korem, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 PD XX/TIB dan pengurus, mitra Korem, serta seluruh prajurit, PNS dan Persit Korem 042/Gapu. Dalam sambutannya, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto S.E., M.Sc, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur, Forkopimda, serta seluruh komponen masyarakat yang selama ini mendukung pelaksanaan tugas Korem 042/Gapu. “Pada momentum ini, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT saya berharap seluruh prajurit mampu mengimplementasikan tugasnya melalui kinerja terbaik serta sikap tulus ikhlas membantu masyarakat demi keutuhan bangsa,” tegas Danrem. Sementara itu, Gubernur Jambi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya syukuran HUT Korem yang dinilai mampu memperkuat kebersamaan serta menjadi wadah membangun sinergi antara pemerintah daerah dan TNI dalam menjaga stabilitas wilayah. Acara dimulai dari pemotongan tumpeng, pemberian tali asih kepada penerima manfaat, penyerahan sertifikat KPR TWP AD, penghargaan kepada mitra Korem serta penyerahan hadiah pemenang pertandingan olahraga dan Festival Band Pelajar. Selain itu, panggung acara juga dimeriahkan performa Siswa SMAN 4 Kota Jambi sebagai pemenang Juara 1 Festival Band, tari budaya, rampak gendang dan ditutup doorprize hadiah umroh, sepeda motor, serta hadiah menarik lainnya. Acara ini, menegaskan komitmen Korem 042/Gapu terus memberikan pengabdian bagi masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi seluruh komponen daerah demi terwujudnya keamanan dan kemajuan wilayah. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim 

Read More

Driver Ojek Online M. Iqbal Mencari Keadilan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 27 November 2025 – Tim Kuasa hukum terdakwa M. Iqbal kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri jambi, pada persidangan perkara dugaan pencurian sepeda motor yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, kamis 27 November 2025. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri itu beragendakan menghadirkan saksi verbalisan atau saksi penyidik dari Polsek Jambi Selatan. Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi penyidik untuk memberikan keterangan di persidangan.  Keterangan ini diminta, terkait dengan keabsahan berita acara pemeriksaan (BAP), pada sidang sebelumnya pelaporan Rhaysha menyatakan dibawah sumpah dan dihadapan hakim tidak pernah menuduh M. Iqbal mencuri sepeda motornya. Ia datang ke Polsek Jambi Selatan hanya melaporkan kehilangan motor merek Scoopy dihalaman rumahnya pada 13 Agustus 2025 lalu. Namun, pada BAP tertulis rhaysha diduga menuduh M. Iqbal mencuri sepeda motor miliknya dan Rhaysha tidak mengakui BAP itu. Sehingga pada sidang selanjutnya, diagendakan permintaan atau perintah lisan dari hakim di persidangan agar JPU menghadirkan saksi penyidik untuk memberikan penjelasan terkait proses penyidikan, demi kelancaran pemeriksaan perkara di pengadilan.  Namun pada sidang lanjutan 27 November 2025 itu, tidak terlihat penyidik dari Polsek Jambi Selatan hadir pada persidangan. Yang di hadirkan JPU, adalah 2 saksi dari pihak pelapor dan 2 saksi dari pihak terlapor.  Adapun saksi dari pihak pelapor,  mereka yakni saksi Rico merupakan ketua RT di Perumahan Bumi Lestari Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota jambi dan saksi Putra yakni adik dari pelapor. “Dikarenakan Senin kemarin hakim sendiri akan mengkronfortir, akan menghadirkan penyidik, namun ternyata tidak hadir, saya sedikit kecewa,” kata Kuasa hukum terdakwa, M. Amin. “Kecewa dikarenakan pada saat hari Senin sidang pelapor itu jelas mengatakan tidak ada  membuat keterangan seperti yang ada di BAP, sehingga majelis hakim berpendapat akan memanggil saksi verbalisan, namun ternyata saksi verbalisan tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tambah M. Amin. Ruang sidang sempat memanas, kuasa hukum terdakwa merasa saksi dari pihak pelapor berubah-ubah dalam memberikan keterangan. Seperti peristiwa yang terjadi di tanggal 13 Agustus 2025, saksi Putra mengakui pasca kakaknya kehilangan sepeda motor langsung mengelilingi rumah M. Iqbal, sementara Rico selaku ketua RT mengakui ke rumah Iqbal baru dilakukan di tanggal 14 Agustus 2025. Namun saat ditegaskan oleh kuasa hukum Iqbal, M. Amin kenapa terjadi perbedaan kedua saksi. Rico kembali meralat perkataanya dan terjadilah ketegangan di persidangan. Dalam persidanganpun, kedua saksi pelapor mengaku hanya menduga – duga Pelaku pencurian sepeda motor adalah Iqbal. “Banyak keterangan yang tidak berkesesuaian antara satu dengan yang lainnya,” ungkap M. Amin. Kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Perumahan Bumi Lestari, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi ini menuai sorotan publik, pasalnya diduga tidak ada bukti kuat yang mengarah ke M. Iqbal sebagai pelaku. CCTV yang di jadikan barang bukti, untuk menjerat M.iqbal, didalamnya hanya terlihat vidio seseorang berjalan kaki hendak pulang ke rumah, serta ada seorang mengendarai sepeda menggunakan jaket, helem dan sebo. Hingga saat ini diduga belum dapat di buktikan orang yang mengendarai motor dan menggunakan sebo itu adalah M. Iqbal, para saksi pelapor hanya menduga duga pria di dalam vidio CCTV itu M. Iqbal. Selain itu, CCTV yang dijadikan bukti juga terpotong dan tidak utuh, sehingga tidak menggambarkan fakta sebenarnya. M. Iqbal seorang driver ojek online kini tengah berjuang mencari keadilan atas nasibnya. Iqbal kini harus menerima kenyataan pahit, Hidup dengan ekonomi pas-pasan, dan kini harus berurusan dengan hukum karena tuduhan pencurian sepeda motor. (Red) Penulis Tim 

Read More

Dispora Jambi Luruskan Polemik Tarif Gedung Judo: Resmi Rp1,5 Juta per Hari, Cabor Kejurprov Diberi keringanan.

Tajam24Jam.Com Jambi, 29 November 2025 — Polemik tarif sewa Gedung Judo yang sempat viral di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jambi. Melalui akun TikTok resminya, Dispora menegaskan bahwa informasi yang beredar soal tarif Rp2 juta per hari tidak sepenuhnya akurat. “Terima kasih atas masukan dan sarannya. Untuk diketahui, Gedung Judo memang memiliki tarif sesuai Perda yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi. Namun untuk kegiatan kejurprov, cabor tidak dibebankan seperti yang disampaikan dalam video viral tersebut. Silakan konfirmasi langsung ke kantor kami,” tulis Dispora dalam unggahan responsnya. Setelah dilakukan penelusuran ke Kantor Dispora Provinsi Jambi, Kasi Sarpras Dispora Jambi, Arie Dwi Deberata memberikan keterangan langsung mengenai polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa tarif resmi Gedung Judo bukan Rp2 juta, melainkan Rp1.500.000 per hari sesuai Peraturan Daerah. “Memang benar ada Perda-nya, dan nilai tarif yang ditetapkan itu Rp1,5 juta per hari, bukan Rp2 juta seperti yang diberitakan,” ujar Arie. Arie juga memastikan bahwa cabang olahraga yang menggelar Kejurprov bisa diberi keringanan biaya sewa, selama mengajukan surat peminjaman sesuai prosedur. Menurutnya, sejumlah cabor seperti pencak silat, kempo, dan kuras sudah merasakan kemudahan tersebut. “Dispora memudahkan cabor-cabor yang melaksanakan kejurprov. Silakan ditanyakan ke cabor yang sudah menyelenggarakan, semuanya kita mudahkan karena Perda pun memberi ruang keringanan untuk kegiatan yang terafiliasi dengan pemerintah daerah,” jelasnya. Namun Arie menegaskan, kebijakan berbeda diberlakukan untuk acara bersifat komersial. Keringanan tidak dapat diberikan karena kegiatan tersebut memiliki orientasi keuntungan. “Kecuali untuk acara komersil, tidak bisa ada keringanan. Di data sudah tertera. Karena ketika komersial ada profit, maka kami tidak bisa memberikan keringanan,” tutupnya. Dengan klarifikasi ini, Dispora Jambi berharap polemik terkait tarif Gedung Judo tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman dan pembinaan atlet tetap berjalan optimal tanpa hambatan. Penulis Tim 

Read More

Brigade Taekwondo Club Sabet 36 Medali di Sriwijaya International Championship 2025

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 November 2025 – Prestasi membanggakan kembali diraih Kontingen Brigade Taekwondo Club. Klub yang berada di bawah asuhan Dansat Brimob Jambi dan dilatih oleh Bripda M. Hadirsya Fadli, serta asisten pelatih Ain Sadalia Br Sembiring, sukses meraih 36 medali pada Kejuaraan Taekwondo Sriwijaya International Championship 2025 yang berlangsung di GOR Ranau, 22–25 November 2025. Medali tersebut diraih dari berbagai kategori, di antaranya kyorugi super pra-cadet putra, kyorugi cadet putra dan putri, kyorugi junior putra dan putri, serta poomsae junior putri. Peraih Medali Emas: Athafariz Deriansyah Aziz M. Ichsan Pradivta Attauriq Rizki Alvino Anindita Keisha Zahriansyah Lindra Raida Syakhira Khalfani Rafif Azka Monica Belvania Salsabila Fazila Adzkia Zakta Ratu Auliana Renata Agustin Farel Zelbyan Dhyasta Faiz Zafran Hasibuan Muhammad Kelvin M. Kenzie Alfarizqi Al Hakim M. Defriadho Dwi Prasetya Adib Pratama Wijaya Daffa Wira Pratama Erido Keisha Faiha Zakta Okta Vilia Verani Princess Ruth Angelle Edelweis Asyifa Maulidina Kalila Nilam Cahyani Nur Azizah Azzahra Peraih Medali Perak: Kemas Afif Muhammad Al-Baqir Muhammad Al Faqih Prabowo Alfarezel Bima Dhyasta Aidan Alif Denianto Dzakir Khafadi Meisyahrani CN Fitri Yani Siregar Msy. Yunita Lianti Putri Elliyani Erico Dita Aprilian M. Jibran Sarfaraz Peraih Medali Perunggu (Kategori Prestasi): Daffa Wira Pratama Kejuaraan internasional ini diikuti oleh peserta dari 3 benua dan 8 negara, yaitu Korea Selatan, India, Malaysia, Australia, Amerika Serikat, Singapura, Nepal, dan Indonesia. Prestasi ini semakin menambah catatan gemilang Brigade Taekwondo Club. Pelatih, Bripda M. Hadirsya Fadli, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian tersebut. “Alhamdulillah, persiapan atlet untuk kejuaraan kali ini sudah dilakukan dengan sangat baik. Pengurus dan pelatih selalu sabar serta telaten dalam membina atlet, dan pembina juga terus memberikan dukungan serta arahan kepada tim,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa para atlet menjalani latihan reguler sebanyak tiga kali sepekan, yaitu setiap Selasa, Kamis, dan Minggu. Menjelang kejuaraan, intensitas latihan ditingkatkan melalui training center (TC), latihan fisik tambahan, serta latihan mandiri di rumah masing-masing. Sebagai Ketua Brigade Taekwondo Club, ia juga menyampaikan harapan untuk masa depan para atlet.“Semoga seluruh atlet dapat menorehkan prestasi yang lebih baik lagi ke depannya. Berlatihlah dengan sungguh-sungguh. Kesuksesan datang ketika kesiapan bertemu kesempatan. Kita tidak tahu kapan kesempatan itu datang, tetapi kesiapan bisa kita bangun dari sekarang,” tutup Bripda M. Hadirsya Fadli. (Red). Penulis Tim 

Read More

Brimob Polda Jambi Terjun Cepat Tangani Banjir di Desa Lubuk Suli Kerinci

Tajam24Jam.Com Kerinci, 28 November 2025 — Personel Posko Siaga Tanggap Bencana Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jambi bergerak cepat merespons banjir yang menggenangi Desa Lubuk Suli, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, pada Jumat (28/11/2025). Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol M. Faishal Aris menyampaikan bahwa sebanyak 42 personel dikerahkan dalam penanganan tersebut, dipimpin langsung oleh AKP Yulizar sebagai komandan lapangan. Untuk mendukung operasi kemanusiaan ini, Brimob menurunkan personel lengkap dengan peralatan pendukung, antara lain 1 unit R6 Bus, 1 unit R6 Box, perlengkapan SAR Air (rompi pelampung), perlengkapan SAR Darat (tali jiwa, helm keselamatan, masker gas NBC, APAR), hingga 1 unit perahu karet. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menyebutkan bahwa seluruh sarana telah disiapkan dengan baik guna memastikan proses penyelamatan, pemantauan situasi, dan evakuasi warga berlangsung maksimal. “Personel siaga di Posko Taktis SAR Mako Kompi 3 Batalyon B Pelopor untuk memantau perkembangan cuaca dan potensi bencana hidrometeorologi. Kami juga memberangkatkan 10 personel Tim SAR menuju lokasi terdampak di Desa Lubuk Suli untuk mengecek kondisi masyarakat dan memonitor situasi banjir. Hingga laporan diterima, keadaan di lapangan aman dan tetap terkendali,” jelas Kabid Humas. Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan pihak terkait di lapangan. “Setiap perkembangan kondisi banjir akan segera diperbarui oleh tim di lapangan sehingga dapat direspons cepat dalam situasi darurat,” ujarnya. Penulis Tim 

Read More

Bocah 6 Tahun Hilang di Area ATM RS Abdul Manap, Ditemukan Selamat oleh Warga

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 November 2025 – Seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun, Afif Alabi Syarif, membuat panik keluarga setelah hilang dari pengawasan orang tuanya di area mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Rumah Sakit Abdul Manap, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, pada Kamis (27/11/2025). Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika sang ayah, Priyanto, tengah bertransaksi di ATM bersama anaknya. Dalam hitungan menit, Afif tiba-tiba menghilang dari pandangan. Tidak lama setelah dinyatakan hilang, seorang warga menemukan Afif di depan RS Abdul Manap. Menyadari bocah itu berjalan tanpa pendamping, warga segera membawanya ke Polsek Kota Baru. Di Polsek Kota Baru, Bripka Alpis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan Pete, menerima laporan tersebut dan langsung bergerak cepat. Ia menyebarkan informasi penemuan anak hilang melalui grup WhatsApp Bhabinkamtibmas jajaran serta grup WhatsApp Kelurahan Bagan Pete. Tindakan cepat itu membuahkan hasil. Orang tua Afif melihat informasi yang dibagikan Bripka Alpis dan segera menuju Polsek Kota Baru. Di sana, mereka kembali bertemu dengan Afif dalam keadaan selamat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat membawa anak ke tempat umum guna mencegah kejadian serupa. Penulis Tim

Read More

Dugaan Kebocoran Anggaran RSUD KH Daud Arif Mengemuka, Aliansi Masyarakat Peduli Jambi Minta Kejati Turun Tangan

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 November 2025 — Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di tubuh RSUD KH Daud Arif, Tanjung Jabung Barat. Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) secara resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait indikasi kebocoran anggaran belanja makan minum pasien tahun 2024 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan temuan lapangan, pengadaan bahan makanan pasien yang seharusnya mengikuti mekanisme e-Katalog diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Transaksi pembelian barang disebut tidak transparan dan sarat penyimpangan. AMPJ mengungkap adanya dugaan permainan oknum pejabat internal rumah sakit bersama pihak penyedia. Modus yang ditengarai terjadi antara lain: Barang disuplai tidak sesuai prosedur dan tidak melalui transaksi resmi, Dugaan manipulasi pembayaran melalui rekening pihak ketiga, Item belanja yang mencurigakan seperti pembelian kacang kapri, mutasi stok nutrisi pasien yang tidak jelas, hingga dugaan markup kebutuhan harian, Pembayaran kepada toko tertentu dilakukan di luar hari kerja, bahkan di sore dan malam hari, sehingga dinilai tidak wajar. AMPJ menilai praktik tersebut mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan nilai transaksi, serta indikasi kerugian negara, sesuai unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Atas temuan tersebut, AMPJ mendesak: 1. Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi segera memeriksa Direktur RSUD KH Daud Arif. 2. Memeriksa PPK, PPTK, Bendahara, dan seluruh pihak terkait pengelolaan anggaran makan minum pasien. 3. Mengusut keterlibatan penyedia barang serta konsultan pengawas yang diduga ikut menikmati aliran dana. Jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal–pasal berikut: 1. Pasal 2 UU Tipikor Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Ancaman: Penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar. 2. Pasal 3 UU Tipikor Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Ancaman: Penjara 1–20 tahun, denda Rp50 juta–Rp1 miliar. 3. Pasal 12 e & f UU Tipikor Pemerasan atau perbuatan curang oleh penyelenggara negara. Ancaman: Penjara 4–20 tahun. 4. Pasal 55 KUHP Pertanggungjawaban bagi pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana. Ancaman: Pidana sama dengan pelaku utama. Kasus ini kini menjadi sorotan publik. AMPJ menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal dan mendesak aparat penegak hukum agar memastikan tidak ada praktik mafia anggaran yang dibiarkan berkembang di lingkungan RSUD KH Daud Arif. Penulis Tim 

Read More

*Wujud Kepedulian Polri Atasi Gizi Anak, Polres Merangin Uji Coba Makan Bergizi Gratis SPPG Polri*

Tajam24Jam.Com Merangin, 27 November 2025 – Jambi. Tim dari Polres Merangin yang dipimpin Kabag SDM AKP Yudi Stira.S.Sos.,M.M, melaksanakan Evaluasi Trial dan Error (Uji Coba) Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)  Salam Buku Polres Merangin yang dilaksanakan pada hari Kamis (27/11/2025) sekira pukul 06.00 Wib. Uji coba makan bergizi gratis dari SPPG Salam Buku Polres Merangin, dijadwalkan selama 3 hari, yakni sejak tanggal 27 s/d 29 November 2025 di 17 titik sekolah dengan total sasaran sebanyak 2.297 penerima manfaat. Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Merangin, Kepala SPPG Salam Buku Sdr Alzico Triputra. S.Pd, Akuntan / Pengelola Keuangan Sdr Islami Johira Pasya S.E, Ahli Gizi / Tenaga Gizi Sdri Virrani Ega Tritami, S.Gz. Kepada awak media Kabag SDM AKP Yudi Stira.S.Sos.,M.M, menyampaikan bahwa SPPG Salam Buku ini merupakan bentuk pengabdian Polri yang tidak hanya berfokus pada tugas keamanan, tetapi juga hadir dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Program ini bukan sekadar pelayanan makan bergizi gratis, tetapi juga komitmen Polri untuk memastikan anak-anak kita tumbuh sehat, kuat, dan memiliki masa depan cerah. Kami berharap keberadaan SPPG ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu,” ujar Kabag SDM. Ia juga menyoroti pentingnya pemenuhan gizi sebagai fondasi tumbuh kembang anak, baik dari aspek kesehatan maupun kualitas belajar. Karena itu, Polres Merangin menekankan perlunya kolaborasi kuat lintas sektor, terutama dengan Dinas Kesehatan yang memiliki peran penting dalam edukasi dan pengawasan gizi. Ia juga mengapresiasi jajaran Polres Merangin dan seluruh pihak yang mendukung sehingga fasilitas ini dapat dioperasikan dengan baik. “Ada sekitar 2.297 siswa yang akan menjadi penerima manfaat dari program MBG ini. Saya berharap program ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Selain itu saya mewakili Bapak Kapolres Merangin juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Merangin dan semua pihak yang telah mendukung sehingga fasilitas SPPG MBG Salam Buku ini dapat beroperasi dengan baik dan lancar”, ujar Yudi Stira. Polres Merangin menegaskan bahwa kehadiran SPPG Salam Buku merupakan wujud bahwa kepolisian tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga turut bertanggung jawab meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya generasi muda sebagai pilar masa depan. Berikut nama-nama Sekolah Penerima Manfaat Makan Bergizi Gratis dari SPPG Salam Buku : 1. SD IT TAHFIZH MUHIBBUS SUNNAH 2. SDN 291/IV SALAM BUKU II 3. PONPES AZZAHROTAIN 4. PONPES DAARUL QOLAM 5. TK RAUDHATUL JANNAH 6. TK KEMALA BHAYANGKARI MERANGIN 7. SDN 88/VI BANGKO 8. SDN 98/VI BANGKO 9. SMKN SPP MERANGIN 10. SDN 165/IV TITIAN TERAS 11. TK PEMBINA II BANGKO 12. SDN 99/VI TAMBANG BESI 13. SDN 145/VI SALAMBUKU 14. PONPES AT-TAFAQUH FIDDIN 15. TK SUDUT PINTAR SALAM BUKU 16. TK BATANGGO BATU TITIAN TERAS 17. PONPES LEBAY YASIN TITIAN TERAS Penulis Tim 

Read More

AMPJ Suarakan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Korupsi di Dinas PUPR Tanjabbar ke Kejati Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 26 November 2025 — Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) kembali menyuarakan dugaan tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta kongkalikong yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Aspirasi tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu, 26 November. Ketua AMPJ, Ardiansyah, memaparkan sejumlah poin yang dinilai janggal dan perlu segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Di hadapan Kasipenkum Kejati Jambi, AMPJ menyampaikan beberapa dugaan, antara lain: Dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran swakelola di Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Dugaan kecurangan dalam proses tender dan lelang proyek, yang dinilai tidak transparan dan sarat permainan. Dugaan proyek bermasalah, seperti pekerjaan fisik normalisasi serta pengaspalan jalan yang disebut tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan minimnya respon dan komunikasi pejabat terkait, khususnya Kabid SDA dan PPK. Sorotan pada Temuan BPK RI Berdasarkan hasil audit BPK RI, disebutkan terdapat sembilan perusahaan yang menjadi temuan dengan nilai mencapai Rp2,2 miliar. Temuan ini dinilai AMPJ sebagai catatan serius yang seharusnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Dalam kesempatan tersebut, Ardiansyah mempertanyakan apakah laporan temuan BPK RI Perwakilan Jambi sudah diserahkan kepada Kejati Jambi, mengingat tahun anggaran hampir berakhir. “Saya ingin bertanya, apakah sudah diterima laporan dari BPK?” ujar Ardiansyah di hadapan Kasipenkum. Menanggapi hal tersebut, Kasipenkum Kejati Jambi, Noly, menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan masuk dari BPK RI terkait temuan tersebut. “Belum ada, belum,” jawab Noly. Pernyataan ini kemudian memunculkan pertanyaan baru di kalangan AMPJ. Mereka menilai ada kejanggalan jika BPK RI Perwakilan Jambi belum menyerahkan temuan kerugiannya kepada penegak hukum, padahal BPK merupakan lembaga kontrol pengelolaan uang negara. Pejabat yang Disorot AMPJ juga menyoroti beberapa jabatan struktural yang dinilai memiliki peran kunci dalam dugaan masalah ini, yaitu: – Kepala Dinas PUPR Tanjabbarat – Kabid Bina Marga Tanjabbarat – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya siap menyerahkan hasil investigasi lengkap kepada Kejati Jambi agar dapat menjadi bahan penegakan hukum. “Kita meminta Kejati Jambi yang baru dapat bekerja profesional dan menindak tegas jika ada oknum pejabat yang memakan uang rakyat,” tegasnya. Daftar Perusahaan yang Masuk Temuan BPK Berdasarkan informasi AMPJ, berikut 9 perusahaan yang disebut masuk dalam temuan BPK RI Perwakilan Jambi dengan total kerugian mencapai Rp2,2 miliar: 1. PT CIS 2. CV M dan C 3. CV NDA 4. PT BS 5. CV SP 6. CV KKU 7. CV RPM 8. PT GK 9. CV HMP AMPJ menilai ketidaktransparanan yang terjadi merupakan indikasi kuat adanya dugaan permainan dan praktik melanggar hukum yang diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Penulis Tim 

Read More

Polresta Jambi Dukung Penuh Proyek Drainase Sungai Asam, Kabag Logistik Hadiri Rapat Percepatan Pengadaan Tanah

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 November 2025 – Kabag Logistik Polresta Jambi Kompol Azimna Yanti S.H.M.H, mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. menghadiri Rapat Percepatan Pengadaan Tanah untuk pembangunan Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Utama (Loan JICA) Sungai Asam, berlangsung di Ruang Rapat Walikota Jambi dan dipimpin langsung oleh Walikota Jambi. Selasa (25/11/2025) Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir serta penataan infrastruktur drainase di Kota Jambi. Hadir dalam rapat tersebut antara lain, unsur pimpinan daerah seperti Wakil Walikota Jambi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Kepala ATR/BPN, Kepala Balai Wilayah Sungai, serta perwakilan TNI, Kejaksaan, dan OPD terkait. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H dalam hal ini yg di wakilkan oleh Kabag Logistik Kompol Azimnayanti S.H.M.H menyampaikan bahwa. “Polresta Jambi akan mendukung penuh setiap kebijakan strategis pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami siap mengawal proses pengadaan dan pembangunan proyek ini agar berjalan aman, tertib dan sesuai rencana, koordinasi dan komunikasi lintas instansi akan terus kami jaga demi kelancaran program revitalisasi drainase Sungai Asam ini, “ujar Kabag Log Polresta Jambi”. Sementara itu, Walikota Jambi menyampaikan bahwa Surat Penetapan Lokasi (Penlok) dari Gubernur telah diterbitkan pada 24 November 2025. Proses groundbreaking ditargetkan pada 10 Desember 2025, dan anggaran sebesar Rp75 miliar telah tersedia di Pemkot Jambi dengan batas akhir proses pembayaran pembebasan lahan sebelum 20 Desember 2025. Dengan dukungan penuh dari Polresta Jambi dan Forkopimda lainnya, proyek ini diharapkan dapat berjalan sesuai time line dan menjadi solusi nyata pengendalian banjir serta menciptakan kawasan yang tertata rapi dan ramah lingkungan. Penulis Tim

Read More