AMUK Geruduk Mapolda Jambi, Desak Propam Usut Dugaan Pembiaran PETI dan BBM Ilegal di Sarolangun

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 Juni 2026 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jambi, Senin (29/6/2026). Massa mendesak Kapolda Jambi dan Bidang Propam Polri segera turun tangan mengusut dugaan pembiaran terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), lalu lintas BBM ilegal, hingga mobilisasi alat berat di wilayah Kabupaten Sarolangun. Dalam tuntutannya, AMUK meminta Propam memanggil dan memeriksa Kanit Tipidter, Kasat Reskrim, serta Kapolres Sarolangun atas dugaan pembiaran dan dugaan adanya koordinasi yang menyebabkan aktivitas ilegal tersebut disebut masih terus berlangsung. Massa juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap kinerja Satreskrim Polres Sarolangun serta meminta pencopotan Kanit Tipidter dan Kasat Reskrim apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Tak hanya itu, AMUK turut menyoroti dugaan masih bebasnya kendaraan pengangkut BBM ilegal dan minyak mentah yang melintas di depan Mapolres Sarolangun. Dalam aksinya, massa juga menyampaikan dugaan adanya aliran “uang koordinasi” kepada oknum aparat. Dugaan tersebut merupakan bagian dari tuntutan massa aksi dan hingga kini belum dibuktikan maupun dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum. Selain isu PETI dan BBM ilegal, AMUK mempertanyakan lambannya penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Sarolangun pada 2 Februari 2026. Hampir lima bulan berlalu, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyidikan. AMUK meminta Kapolda Jambi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polres Sarolangun guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jambi maupun Polres Sarolangun terkait seluruh tuntutan dan dugaan yang disampaikan massa aksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penulis Tim

Read More

AMUK Geruduk Kejati Jambi, Bongkar Dugaan Pungli Ratusan Kepsek di Merangin: Nilainya Diduga Capai Miliaran Rupiah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 15 Juni 2026 – Dugaan praktik jual beli jabatan dan pungutan liar (pungli) dalam pelantikan ratusan kepala sekolah di Kabupaten Merangin kini menjadi sorotan serius. Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (15/6/2026), mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di halaman Kejati Jambi, massa AMUK menilai dugaan pungli terhadap ratusan kepala sekolah tersebut bukan lagi persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada tindak pidana korupsi yang harus segera dibongkar. Ketua AMUK, Husnan, menyebut pihaknya menerima berbagai laporan dan keterangan dari sejumlah sumber di Merangin terkait adanya dugaan setoran uang sebagai syarat atau pelicin untuk mendapatkan jabatan kepala sekolah. “Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, dan dugaan jual beli jabatan dalam proses pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Merangin. Jika benar terjadi, ini merupakan pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan masa depan generasi bangsa,” tegas Husnan di hadapan peserta aksi. AMUK mengungkapkan, sedikitnya 237 kepala sekolah yang terdiri dari 7 Kepala TK, 186 Kepala SD, dan 44 Kepala SMP dilantik dalam proses yang kini menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima AMUK, para kepala sekolah tersebut diduga dimintai sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta per orang. Jika dugaan tersebut terbukti, nilai uang yang beredar diperkirakan mencapai miliaran rupiah. AMUK menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok. Dalam tuntutannya, AMUK mendesak Kejati Jambi segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin berinisial MS, Kabid berinisial MT, serta seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam praktik tersebut. Tak hanya itu, AMUK juga meminta penyidik menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pungli terhadap ratusan kepala sekolah tersebut. Bahkan, jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, AMUK meminta Kejati Jambi tidak ragu memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pejabat daerah yang memiliki kewenangan dalam proses pelantikan. “Kami datang bukan sekadar berorasi. Kami membawa laporan resmi dan meminta Kejati Jambi membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan,” ujar Husnan. Laporan resmi AMUK diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi. Sementara aksi massa diterima langsung oleh staf Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Mervin. Pihak Kejati Jambi menyampaikan apresiasi atas informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat serta berjanji akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kini publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Sebab, jika dugaan pungli dan jual beli jabatan di dunia pendidikan ini benar terjadi, maka bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mencoreng integritas lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi penerus bangsa. Penulis Tim

Read More

AMUK Kembali Geruduk Polda Jambi, Desak Gubernur Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi DAK SMK Rp21 Miliar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 9 Juni 2026 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jambi, Selasa (9/6/2026). Aksi tersebut merupakan kali kedelapan yang dilakukan AMUK sebagai bentuk tekanan publik terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang SMK Tahun Anggaran 2022 yang disebut merugikan negara lebih dari Rp21 miliar. Dalam aksinya, para demonstran menuntut penyidik Polda Jambi tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah dilakukan, tetapi juga mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu tokoh AMUK, M. Muslim, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Polda Jambi yang telah mengungkap kasus tersebut. Namun, menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. “Kami mengapresiasi Polda Jambi yang telah mengungkap kasus ini. Tetapi kami juga mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa. Jangan ada yang kebal hukum. Kami meminta Gubernur Jambi juga dipanggil dan diperiksa untuk membuat terang perkara ini,” tegas M. Muslim dalam orasinya. Senada dengan itu, Ketua AMUK, Husnan, menyoroti pentingnya profesionalisme penyidik dalam menangani kasus yang menyangkut anggaran pendidikan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menetapkan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. “Jangan ada perlakuan khusus terhadap siapa pun. Siapa pun yang terindikasi terlibat harus diperiksa, meskipun itu pejabat tinggi di Jambi. Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” ujar Husnan. AMUK juga mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun melakukan supervisi terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. Menurut mereka, langkah itu diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berlangsung profesional, efektif, dan bebas dari intervensi. Massa menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka menilai pengungkapan dugaan korupsi di sektor pendidikan merupakan ujian nyata bagi komitmen aparat dalam memberantas korupsi di Provinsi Jambi. “Kasus ini menyangkut uang rakyat dan masa depan pendidikan. Karena itu, kami akan terus mengawal sampai tuntas. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas massa aksi sebelum membubarkan diri. Kasus dugaan korupsi DAK SMK Tahun Anggaran 2022 sendiri hingga kini masih menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp21 miliar dan diduga melibatkan sejumlah pihak penting di lingkungan pemerintahan. Penulis Tim

Read More

AMUK Jambi Gruduk Kejati: Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih di Hari Anti Korupsi Sedunia

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Desember 2025 — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, aktivis Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Jambi menggelar aksi tegas di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dalam orasinya, salah satu aktivis AMUK, Husnan, menegaskan bahwa Kejati Jambi yang dibekali kewenangan penuh oleh undang-undang dalam pemberantasan korupsi harus bekerja serius, profesional, dan tanpa tebang pilih. Husnan juga mengingatkan para aparatur Adhyaksa agar tidak “makan gaji buta”, mengingat seluruh anggaran operasional, belanja rutin, hingga fasilitas Kejati Jambi berasal dari uang rakyat. “Masyarakat Jambi menagih kerja nyata Kejati, bukan sekadar janji,” tegasnya. Di ruang pertemuan, para aktivis diterima langsung oleh Asisten Kejati Jambi yang mewakili pimpinan. Dalam dialog tersebut, AMUK bersama berbagai elemen masyarakat menyampaikan desakan terhadap sejumlah perkara korupsi yang dinilai mandek dan harus segera dituntaskan. Tuntutan Para Aktivis: 1. Penuntasan Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Se-Provinsi Jambi, termasuk evaluasi dan penyelidikan terkait Puskud Jambi. 2. Pengusutan Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022 dengan total anggaran Rp121 miliar dan potensi kerugian negara lebih dari Rp21 miliar. 3. Pemanggilan dan Pemeriksaan Gubernur Jambi Al Haris terkait dugaan KKN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. 4. Penyelidikan Dugaan KKN Dana Beasiswa APBD Provinsi Jambi, yang dinilai tidak transparan dan rawan penyimpangan. 5. Mendesak Kepastian Hukum Dugaan KKN Mantan PJ Bupati Merangin (MS) terkait tunjangan perumahan dan tunjangan anggota DPRD. 6. Pemanggilan Bupati Muaro Jambi (BBS) terkait dugaan KKN pengaturan ulang proyek penunjukan langsung (PL). 7. Menuntut Kejati Jambi dan KPK Menuntaskan Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi, yang hingga kini dinilai belum memberi kepastian hukum. Aktivis AMUK, Agusti Randa, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus dijalankan tanpa kompromi. “Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Kejati Jambi harus membuka semua proses secara transparan dan menindak siapa pun yang terlibat,” ujarnya. Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa publik Jambi menuntut keberanian dan integritas penuh aparat penegak hukum dalam memerangi korupsi. Para aktivis menegaskan akan kembali turun jika Kejati Jambi tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat. Penulis Tim 

Read More

AMUK Gruduk Mapolda Jambi di Hari Antikorupsi Sedunia, Desak Polda Periksa Gubernur Al-Haris Terkait Dugaan KKN Disdik

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Desember 2025 – Memanfaatkan momentum Hari Antikorupsi Sedunia (09/12/2025), Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan pintu gerbang Mapolda Jambi. Massa yang dipimpin Ketua AMUK, Husnan, mendesak penyidik Ditreskrimsus Tipikor Polda Jambi segera memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi Al-Haris terkait dugaan praktik KKN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam orasinya, Husnan menegaskan kembali tuntutan AMUK yang telah disuarakan pada aksi sebelumnya, yakni: 1. Memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi terkait dugaan KKN di Disdik Provinsi Jambi. 2. Menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan VA, selaku Kuasa Pengguna Anggaran. 3. Mengusut tuntas dugaan kerugian negara Rp21 miliar dari total anggaran Rp121 miliar. Aksi yang berlangsung sempat memanas ketika sejumlah orator mencoba berorasi dari dalam pintu gerbang Mapolda Jambi. Upaya tersebut langsung dihentikan aparat Propam Polda Jambi yang berjaga. Ketegangan sempat terjadi, namun situasi tetap terkendali dan aksi berlanjut tanpa insiden anarkis. AMUK menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Mereka menegaskan, Hari Antikorupsi Sedunia harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik korupsi dari sektor pendidikan di Jambi. Penulis Tim 

Read More

AMUK Desak Kejati, Polda, dan KPK Tuntaskan Kasus Ketok Palu 2017–2018 dan Dugaan Kocok Ulang Proyek PL Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 27 November 2025 — Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis (27/11/2025). Mereka mendesak penuntasan dugaan kasus suap ketok palu RAPBD/APBD Tahun 2017–2018 yang diduga melibatkan Bupati Muaro Jambi terpilih (BBS). Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam orasinya, Ketua AMUK, Husnan, meminta Kejati Jambi, Polda Jambi, serta KPK RI untuk segera menuntaskan perkara tersebut demi kepastian hukum. Selain dugaan suap ketok palu, AMUK juga menyoroti persoalan dugaan kocok ulang puluhan paket proyek penunjukan langsung (PL) di lingkungan ULP/UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi menjelang akhir tahun 2025. AMUK menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni: 1. Meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi segera memanggil dan memeriksa Bupati Muaro Jambi (BBS) terkait dugaan kocok ulang proyek PL di Kabupaten Muaro Jambi. 2. Mendesak BPK RI Perwakilan Jambi untuk lebih cermat menindaklanjuti temuan potensi kerugian negara pada APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2023–2024, serta memanggil dan memeriksa Kepala ULP/UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi. 3. Mendesak Kejati Jambi, Polda Jambi, dan KPK RI menuntaskan kasus suap ketok palu RAPBD 2017–2018 dan segera menetapkan BBS sebagai tersangka. Dalam orasi lanjutan, seorang peserta aksi bernama Muslim menegaskan bahwa jika Kepala Kejati Jambi yang baru dilantik tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan korupsi di Provinsi Jambi, maka lebih baik mengundurkan diri. Aksi AMUK berlangsung tertib dan damai hingga selesai, dengan pengawalan dari pihak kepolisian setempat. Penulis Tim 

Read More

Pendidikan Tercoreng, Di Duga Adanya Pungli Di Sekolah MAN 1 Bungo

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Agustus 2025 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, Rabu (20/8). Aksi ini menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bungo. AMUK menyebut dugaan pungli tersebut berupa uang pembangunan Rp250.000 per siswa saat penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas, serta uang komite Rp100.000 per bulan bagi seluruh siswa kelas X hingga XII. Koordinator aksi, Muslim, menegaskan pungutan itu sangat membebani orang tua. “Bahkan ada ancaman bagi siswa yang belum melunasi iuran, seperti tidak boleh ikut ujian atau masuk sekolah. Cara intimidasi seperti ini jelas tidak pantas, apalagi dilakukan oleh kepala sekolah,” tegasnya. Dalam aksinya, AMUK merujuk sejumlah aturan yang melarang pungli, di antaranya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Pasal 368 dan 423 KUHP yang mengatur tindak pidana pemerasan. AMUK menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kemenag Jambi: Menanggapi hal ini, Kabid Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, H. Dedi Irama Silalahi, menyatakan laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi. “Jika siswa sudah terdaftar sebagai penerima bantuan seperti KIP, madrasah tidak boleh melakukan pungutan,” ujarnya. AMUK menegaskan tidak menolak sumbangan sukarela, namun menolak pungutan yang bersifat memaksa. Dengan jumlah sekitar 1.200 siswa, potensi dana yang terkumpul disebut sangat besar. “Kami mendesak Kemenag segera mengambil langkah tegas. Jika tidak ada tindak lanjut nyata, kasus ini akan kami bawa ke tingkat lebih tinggi,” pungkas Muslim. Penulis Tim

Read More

AMUK Desak Kejati Jambi Usut Dugaan Korupsi Dana Pariwisata Merangin Rp 1,32 Miliar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 11 Agustus 2025 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (11/8/2025). Aksi ini dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan korupsi dana pelayanan kepariwisataan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik senilai Rp 1,32 miliar. Dalam tuntutannya, AMUK meminta Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Merangin, Sukoso, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut. Korlap Aksi Randa Menegaskan “Kami mendesak Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa Kadis Pariwisata Merangin terkait penggunaan dana DAK Non Fisik Tahun 2024 yang kami duga kuat telah disalahgunakan. Ini uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat Merangin dirugikan,” ujar Randa. Menurut AMUK, dana Rp 1,32 miliar itu semestinya digunakan untuk kegiatan pelayanan kepariwisataan, seperti promosi wisata, peningkatan kapasitas SDM pariwisata, dan pengembangan ekowisata Merangin. Namun, sejumlah program justru terindikasi fiktif dan tercium dugaan mark-up anggaran, tanpa memberikan dampak signifikan pada peningkatan pelayanan maupun jumlah kunjungan wisata. “Kami meminta Kejati Jambi mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya tanpa tebang pilih. Panggil semua pihak terkait dan segera tetapkan tersangka apabila ditemukan unsur pidana korupsi,” tegasnya. AMUK juga mendesak keterbukaan hasil pemeriksaan dan audit penggunaan dana pariwisata tersebut, agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana realisasi anggaran telah berjalan dan memastikan tidak ada praktik korupsi yang menghambat pembangunan sektor pariwisata di Merangin. Aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan pengawalan pihak kepolisian. AMUK memastikan akan terus mengawal proses penegakan hukum demi memastikan dana publik digunakan sebagai mestinya untuk kepentingan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Aksi Lanjutan di Kejati Jambi, AMUK Konsisten Kawal Dugaan Tipikor Jalan di PUPR Bungo

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 Agustus 2025 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin, 4 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas tidak adanya respons konkret dari Kejati Jambi terkait laporan dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bungo yang telah kami layangkan sejak dua pekan lalu. “Kami membawa bukti dan data yang lengkap, disusun secara bertanggung jawab, namun hingga hari ini tidak ada tanggapan resmi ataupun tindakan hukum dari pihak Kejati Jambi. Hal ini kami nilai sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada masyarakat” Ujar Randa selaku Koordinator aksi AMUK. Adapun proyek yang di soroti adalah : Penyedia Jasa: CV. Grand Indo MandiriNilai Kontrak: Rp 1.344.270.500Sumber Dana: DAU APBDP Kabupaten Bungo 2024 Dugaan Masalah: Tidak sesuai gambar dan RAB; proyek diputus kontrak di tengah jalan. Penyedia Jasa: CV. Sinar AbadiNilai Kontrak: Rp 783.556.000Sumber Dana: Dana Insentif Fiskal (DIF) APBDP 2024 Dugaan Masalah: Pelaksanaan tidak sesuai standar teknis; tidak memberikan asas manfaat bagi masyarakat. Ketua AMUK, Husnan menegaskan bahwa “Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPPJ) harus segera dipanggil oleh Kejati, Hal ini disampaikan sebagai bentuk desakan agar proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya berhenti pada pihak pelaksana, namun juga menyentuh unsur-unsur penting lainnya yang memiliki peran strategis dalam proses pengadaan. Koordinator menilai, keterlibatan UKPPJ sangat penting untuk diklarifikasi, mengingat unit tersebut memiliki otoritas dalam proses perencanaan dan pelaksanaan lelang proyek yang saat ini sedang disorot.” Tegasnya. Aksi hari ini berlangsung secara damai dan tertib, dengan pengawalan dari aparat kepolisian. AMUK menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar aksi, tetapi bentuk komitmen moral untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:Editor AMUK – [ INDRA JAYA ]HP/WA: [ 082279468160 ] Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK)“Bersama Rakyat, Lawan Korupsi!”. Penulis Tim

Read More

AMUK Gelar Aksi Damai di Kejati Jambi, Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Bungo

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Juli 2025 – Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (30/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan tekanan moral terhadap aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan korupsi pada dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bungo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2024. Dalam orasinya, AMUK menyoroti dua proyek infrastruktur yang dinilai sarat masalah, baik dari sisi teknis maupun asas manfaat bagi masyarakat: Penyedia Jasa: CV. Grand Indo Mandiri Nilai Kontrak: Rp 1.344.270.500 Sumber Dana: Dana Alokasi Umum (DAU) APBDP Kabupaten Bungo 2024 Permasalahan: Pekerjaan diduga tidak sesuai gambar teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kontrak proyek bahkan diputus sebelum pekerjaan tuntas. Penyedia Jasa: CV. Sinar Abadi Nilai Kontrak: Rp 783.556.000 Sumber Dana: Dana Insentif Fiskal (DIF) APBDP 2024 Permasalahan: Diduga tidak memenuhi standar teknis dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar. Melalui aksi tersebut, AMUK menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kejati Jambi: Ketua AMUK, Husnan, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini bukan didasari asumsi semata, melainkan berdasarkan data dan laporan masyarakat. Kami tidak menuduh tanpa dasar, tapi berdasarkan fakta dan temuan di lapangan. Proyek-proyek ini rusak, mangkrak, dan tidak memberi manfaat. Jika hukum tidak bertindak, publik akan kehilangan kepercayaan. Jalan boleh rusak, tapi hukum harus mengaspal sampai ke akar korupsi! “tegas Husnan”. AMUK juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dalam kasus ini bersama elemen masyarakat sipil, media, lembaga hukum, dan LSM antikorupsi. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan berkelanjutan AMUK dalam memperjuangkan keadilan dan memberantas korupsi, khususnya di sektor infrastruktur yang dinilai menjadi ladang penyimpangan dan kerugian keuangan negara. Penulis Tim

Read More