Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Agustus 2025 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, Rabu (20/8). Aksi ini menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bungo.
AMUK menyebut dugaan pungli tersebut berupa uang pembangunan Rp250.000 per siswa saat penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas, serta uang komite Rp100.000 per bulan bagi seluruh siswa kelas X hingga XII.
Koordinator aksi, Muslim, menegaskan pungutan itu sangat membebani orang tua. “Bahkan ada ancaman bagi siswa yang belum melunasi iuran, seperti tidak boleh ikut ujian atau masuk sekolah. Cara intimidasi seperti ini jelas tidak pantas, apalagi dilakukan oleh kepala sekolah,” tegasnya.

Dalam aksinya, AMUK merujuk sejumlah aturan yang melarang pungli, di antaranya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Pasal 368 dan 423 KUHP yang mengatur tindak pidana pemerasan.
AMUK menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kemenag Jambi:
- Mengevaluasi kinerja Kepala MAN 1 Bungo.
- Mencopot Kepala MAN 1 Bungo karena diduga terlibat praktik pungli.
- Mengevaluasi Kepala Bidang Madrasah yang dianggap lalai melakukan pengawasan.
Menanggapi hal ini, Kabid Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, H. Dedi Irama Silalahi, menyatakan laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi. “Jika siswa sudah terdaftar sebagai penerima bantuan seperti KIP, madrasah tidak boleh melakukan pungutan,” ujarnya.
AMUK menegaskan tidak menolak sumbangan sukarela, namun menolak pungutan yang bersifat memaksa. Dengan jumlah sekitar 1.200 siswa, potensi dana yang terkumpul disebut sangat besar.
“Kami mendesak Kemenag segera mengambil langkah tegas. Jika tidak ada tindak lanjut nyata, kasus ini akan kami bawa ke tingkat lebih tinggi,” pungkas Muslim.
Penulis Tim



