Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 13 Mei 2026 – Lingga Bayu, Madina – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Eks M3, Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai aktivitas tambang ilegal tersebut masih terus beroperasi meski sebelumnya telah mendapat penolakan melalui aksi demonstrasi warga.
Berdasarkan keterangan warga dan pantauan di lapangan pada Rabu (13/5/2026), alat berat jenis excavator disebut masih melakukan pengerukan di lokasi tambang yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial GUN. Aktivitas tersebut juga disebut menggunakan alat berat milik sendiri serta alat rental milik inisial AMRN.
Sebelumnya, warga Kelurahan Tapus telah menggelar aksi unjuk rasa pada 8 Februari 2026 lalu. Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) menutup aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Namun hingga kini, aktivitas tambang disebut masih berjalan. Kondisi tersebut memicu keresahan warga dan menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Demo sudah dilakukan, pemberitaan juga sudah banyak, tapi aktivitas alat berat masih berjalan. Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menilai aktivitas PETI itu berpotensi merusak lahan pertanian, mencemari lingkungan, serta meningkatkan risiko longsor yang dapat mengancam keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.
Masyarakat juga meminta Kapolres Mandailing Natal dan Polda Sumatera Utara segera turun tangan melakukan penertiban secara permanen, termasuk menyita alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Selain itu, warga mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi lingkungan hidup untuk meninjau langsung lokasi dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas PETI yang disebut masih beroperasi di wilayah tersebut.
Penulis Tim



