Meski Didemo Warga, Aktivitas PETI di Lingga Bayu Diduga Masih Beroperasi

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 13 Mei 2026 – Lingga Bayu, Madina – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Eks M3, Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai aktivitas tambang ilegal tersebut masih terus beroperasi meski sebelumnya telah mendapat penolakan melalui aksi demonstrasi warga. Berdasarkan keterangan warga dan pantauan di lapangan pada Rabu (13/5/2026), alat berat jenis excavator disebut masih melakukan pengerukan di lokasi tambang yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial GUN. Aktivitas tersebut juga disebut menggunakan alat berat milik sendiri serta alat rental milik inisial AMRN. Sebelumnya, warga Kelurahan Tapus telah menggelar aksi unjuk rasa pada 8 Februari 2026 lalu. Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) menutup aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Namun hingga kini, aktivitas tambang disebut masih berjalan. Kondisi tersebut memicu keresahan warga dan menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.“Demo sudah dilakukan, pemberitaan juga sudah banyak, tapi aktivitas alat berat masih berjalan. Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Warga menilai aktivitas PETI itu berpotensi merusak lahan pertanian, mencemari lingkungan, serta meningkatkan risiko longsor yang dapat mengancam keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar. Masyarakat juga meminta Kapolres Mandailing Natal dan Polda Sumatera Utara segera turun tangan melakukan penertiban secara permanen, termasuk menyita alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.Selain itu, warga mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi lingkungan hidup untuk meninjau langsung lokasi dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas PETI yang disebut masih beroperasi di wilayah tersebut. Penulis Tim

Read More

Camat Siabu Buka Suara: Hormati Aspirasi, Tegaskan Kesiapan Dievaluasi dan Perkuat Transparansi

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 3 April 2026 – Camat Siabu akhirnya angkat bicara menanggapi penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat bersama DPD LSM Tamperak Madina dan sejumlah wartawan. Dalam pernyataannya, Camat menegaskan komitmen pemerintah kecamatan untuk tetap terbuka, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan pelayanan publik. Terkait aksi penyampaian aspirasi tersebut, Camat Siabu menyampaikan penghormatan terhadap setiap bentuk penyampaian pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia menilai, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Namun demikian, ia juga mengingatkan agar setiap aspirasi yang disampaikan tetap berlandaskan data yang akurat, objektif, serta tidak menggiring opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Menanggapi tuntutan evaluasi hingga desakan pencopotan dirinya sebagai Camat, ia menegaskan bahwa sebagai aparatur sipil negara, dirinya sepenuhnya tunduk pada mekanisme dan kewenangan Bupati Mandailing Natal. Ia menyatakan siap untuk dievaluasi secara objektif berdasarkan kinerja, capaian program, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa selama menjalankan tugas, dirinya telah berupaya bekerja sesuai aturan dan tanggung jawab yang diamanahkan. Dalam hal komunikasi yang dinilai kurang harmonis oleh sejumlah pihak, Camat Siabu mengakui bahwa komunikasi merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selama ini, pihaknya telah berupaya menjalin koordinasi dengan berbagai elemen, termasuk tokoh masyarakat, insan pers, dan lembaga swadaya masyarakat. Jika masih terdapat pihak yang merasa belum terakomodasi, ia menyatakan keterbukaan untuk melakukan perbaikan serta memperkuat pola komunikasi ke depan. Ia juga mengajak seluruh elemen untuk membangun komunikasi yang konstruktif dan saling menghargai. Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah Kecamatan Siabu terus melakukan berbagai langkah konkret. Di antaranya meningkatkan keterbukaan informasi publik sesuai regulasi, melaksanakan evaluasi internal secara berkala terhadap kinerja aparatur, membuka ruang dialog dan forum komunikasi dengan masyarakat, serta memperkuat pelayanan publik yang cepat, tepat, dan responsif. Di akhir pernyataannya, Camat Siabu mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas, persatuan, dan semangat kebersamaan dalam membangun daerah. Ia menegaskan bahwa kritik dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam proses evaluasi dan perbaikan ke depan. “Kami berkomitmen untuk terus bekerja secara maksimal demi kepentingan masyarakat Kecamatan Siabu,” tutupnya.(S.N) Penulis Tim

Read More

Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Segera Limpahkan 6 Unit Excavator Terduga Pelaku PETI Batang Natal Untuk Di Proses Hukum

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 6 Maret 2026 – Viral pemberitaan terkait penindakan yang dilakukan oleh Aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Komando Resor Militer 023 / Kawal Samudra (Korem 023/KS) dan Komando Distrik Militer 0212/ Tapanuli Selatan (Kodim 0212/ TS) di Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapat tanggapan dari Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Madina. Ketua Macab LMP Madina Andris Sumarlin Nasution, Jum’at (06/03/26) menyikapi penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan TNI Korem 023/KS bersama Kodim 0212/TS dengan apresiasi positif dan penuh dukungan atas penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). “Kita dari Macab LMP Madina sangat memberi apresiasi kepada Korem 023/KS dan Kodim 0212/TS yang telah melakukan operasi penindakan PETI pada dini hari Rabu (04/03/26) lalu”. Andris Nasution turut menambahkan, sebagai mana di beritakan sebelumny TNI berhasil mengamankan 6 (Enam) Unit Excavator dari berbagai lokasi berbeda dan juga mengamankan enam orang terduga terlibat dalam aktivitas PETI di Batang Natal dan Lingga Bayu, untuk itu meminta agar Korem 023/KS dan Kodim 0212/TS segera memberikan keterangan dan melimpahkan penindakan yang dilakukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga proses hukum selanjutnya dapat berjalan. “LMP Madina meminta Korem 023/KS dan Kodim 0212/TS segara melakukan pelimpahan perkara kepada APH dan juga memberikan keterangan kepada Publik sehingga proses penegakan hukum selanjutnya berjalan sebagaimana mestinya” Ungkap Andris Sumarlin Nasution. Disebutkan juga agar TNI transparan dan profesional terhadap penindakan PETI di Batang Natal dan Lingga Bayu guna menepis issu yang beredar ditengah masyarakat bahwa telah terjadi kegiatan penertiban PETI oleh Korem 023/KS dan Kodim 0212/TS dengan tangkap dan lepas kembali. Sementara itu terkait adanya issu tangkap lepas terhadap terduga pelaku PETI, pihak Korem 023/KS dan Kodim 0212/ TS serta Koramil Batang Natal belum ada memberikan keterangan resmi tentang penindakan dan tindak lanjut terhadap 6 Unit excavator dan 6 orang terduga pelaku Pelaku PETI.(S.N) Penulis Tim

Read More

Operasi Dini Hari di Madina, Tim Gabungan TNI Polri Sita 6 Excavator Tambang Ilegal

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, Sumatera Utara, 4 Maret 2026 – Tim gabungan TNI Polri melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, pada Rabu (4/3/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 6 (enam) unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, serta 6 (enam) orang pekerja tambang dengan inisial IN, ES, SN, AA, NP, dan AR yang berada di lokasi kegiatan PETI. Penertiban dilaksanakan mulai sekitar pukul 04.00 WIB hingga 06.30 WIB di beberapa titik lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penertiban, pengamanan dan upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap kelestarian lingkungan dan sumber daya alam, mengingat aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang dapat merugikan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan ini juga memiliki dasar hukum yang jelas, yakni berdasarkan Keputusan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya pada Pasal 7 ayat (2) mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Selain itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menegaskan bahwa pertahanan negara tidak hanya mencakup aspek militer, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh potensi nasional, termasuk kekayaan sumber daya alam sebagai objek vital nasional. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, barang bukti berupa 6 unit excavator dan 6 orang terduga pelaku akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, menertibkan aktivitas tambang ilegal, serta melindungi kekayaan alam negara demi kepentingan masyarakat luas.(S.N) Penulis Tim

Read More

Penampungan Emas Diduga Ilegal di Desa Hutabargot Disorot Publik, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan

Tajam24Jam.Cok Mandailing Natal, Sumatera Utara, 3 Maret 2026 – Dugaan praktik penampungan emas ilegal yang disebut-sebut beroperasi dengan modus koperasi menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Koperasi yang dikenal dengan inisial F tersebut diduga menampung hasil penjualan emas dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di wilayah Desa Hutabargot, Kecamatan Hutabargot. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber, koperasi tersebut diduga menjadi lokasi transaksi emas yang berasal dari tambang ilegal. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai, jika dugaan tersebut benar, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor pertambangan.“Kalau benar ada koperasi yang dijadikan tempat menampung emas ilegal, ini harus diusut tuntas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Maraknya aktivitas PETI di Mandailing Natal selama ini memang kerap menjadi perhatian berbagai pihak. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai rawan memicu konflik sosial serta memperkuat praktik ekonomi ilegal yang sulit dikendalikan. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, untuk turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Warga berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar para penambang di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik rantai distribusi emas ilegal.“Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum atau lembaga yang diduga memfasilitasi penjualan emas hasil tambang ilegal,” tambah sumber lainnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak koperasi yang disebut dalam dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan informasi. Publik kini menunggu langkah tegas aparat guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Jika terbukti, kasus ini dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan aktivitas PETI yang selama ini diduga terus berlangsung di wilayah Mandailing Natal. Penulis Tim

Read More

Abdul Haris Nasution, Aktivis HMI Cabang Madina, Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan PETI di KPH 8 Kecamatan Siabu

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 27 Februari 2026 — Berdasarkan laporan masyarakat Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, diduga terjadi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8 Kabupaten Mandailing Natal.Menurut keterangan warga, bahwa sekitar dua minggu lalu aktivitas tersebut awalnya beroperasi lima unit alat berat berjenis excavator, Namun dalam perkembangannya jumlah alat bertambang menjadi empat unit sehinggal totalnya menjadi sekitar sembilan unit excavator. Alat berat diduga masuk melalui wilayah Panabari, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan beroperasi di wilayah Mandailing Natal, tepatnya di KPH 8 Kecamatan Siabu, lokasi Asak Jarum. Kegiatan tersebut diduga menyebabkan pembukaan lahan dan pengerukan kawasan hutan secara besar-besaran yang berpotensi merusak lingkungan serta mengancam kelestarian ekosistem. Menanggapi hal tersebut, Abdul Haris Nasution selaku aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mandailing Natal menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Secara yuridis, aktivitas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin. Selain itu, penggunaan kawasan HPT tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur sanksi pidana terhadap perusakan dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi, menghentikan aktivitas, serta melakukan penyitaan terhadap alat berat yang digunakan. Lokasi ini masih berada dalam wilayah Hukum Polres Mandailing Natal, sehingga tidak ada alasan untuk pembiaran,” tegas Abdul Haris Nasution.menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan tegas dari aparat demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Mandailing Natal.(S.N) Penulis Tim

Read More

Nama Jaya DiDuga Muncul Sebagai Calon Tersangka Tambang Maut Kotanopan

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal Sumut, 12 Februari 2026 – Seorang pria bernama Jaya muncul sebagai calon tersangka atas peristiwa tambang emas ilegal menelan korban jiwa di Muara Tagor, Desa Muara Pungkut, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Informasi nama Jaya ini diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanuddin ketika dihubungi pada, Kamis (12/2/2026). Ikhwanuddin mengatakan, pihaknya saat ini masih bekerja melalukan penyidikan atas insiden tewasnya penambang emas di lokasi diduga milik pria bernama Jaya. “Jaya (Calon tersangka), kasus ini terus berjalan dan yang bersangkutan sudah pernah kita panggil namun tidak kooperatif,” kata dia. Sebelumnya diberitakan, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, SIK, MSI, mengaku proses hukum insiden hilangnya nyawa manusia di tambang emas tanpa izin Desa Muara Pungkut sudah naik ke tahap penyidikan. Bagus menyebut, sejumlah saksi diperiksa dalam insiden tersebut termasuk pihak dinas. Namun, Bagus tak merinci jumlah saksi dan nama dinas yang dipanggil atas tambang mau tersebut. Sebagaimana diketahui, tambang emas di wilayah Muara Tagor, Desa Muara Pungkut, Kotanopan, telan korban jiwa pada Sabtu sore, 31 Januari 2026. Tiga orang pria tertimbun material batu-pasir tambang tersebut. Ketiga pria itu penduduk Desa Hutadangka bernama Musdi Lubis, Budi Hartono, dan Ahmad Sarif. Nyawa Budi Hartono meninggal dunia di lokasi, sementara Musdi dan Sarif mengalami luka pada bagian wajah dan tangan. Tambang emas menelan korban jiwa ini menjadi perhatian banyak pihak. PMII Madina turut mendesak Polsek Kotanopan dan Polres Madina agar menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. PMII juga berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Pemodal hingga pemilik lahan diminta agar diproses hukum sebagai bentuk tanggung jawab atas pembiaran atau kelalaian. (S.N)

Read More

Kapolres Madina AKBP Bagus Priyandy Pastikan Kasus PETI Muara Pungkut Sedang Ditangani Aparat

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 5 Februari 2026 – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Muara Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menimbulkan korban. Insiden terjadi pada Sabtu sore, 31 Januari 2026, di lokasi Muara Tagor, sebuah tambang ilegal yang hingga kini masih beroperasi di tengah sorotan publik terkait lemahnya pengawasan. Seorang warga bernama Budi Hartono (45), petani asal Desa Huta Dangka, dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban diduga meninggal saat beraktivitas di area pertambangan ilegal. Dua warga lainnya, Ahmad Sarif (30) dan Masdi Lubis (50), mengalami patah kaki dan luka sobek di kepala. Keduanya kini menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat. Warga setempat menyebut bahwa kecelakaan kerja di lokasi PETI sudah berulang kali terjadi. Meski korban jiwa terus bertambah, aktivitas tambang ilegal masih berlanjut, menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Jawaban Resmi Kapolres Madina Terkait insiden ini, Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priyandy, S.IK, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi dan penanganan kasus saat ini sedang dilakukan oleh Polsek Kotanopan dan Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal Sumut. “Terima kasih atas informasinya. Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Polsek Kotanopan dan Satreskrim Polres Mandailing Natal,” ujarnya. Meskipun penegakan hukum sedang berjalan, masyarakat berharap Pemda dan aparat tidak berhenti pada penanganan administratif semata. Langkah tegas, transparan, dan berkelanjutan dinilai penting untuk menghentikan aktivitas PETI yang membahayakan keselamatan warga serta merusak lingkungan. Tragedi di Muara Pungkut menjadi pengingat keras bahwa PETI bukan sekadar pelanggaran izin, melainkan ancaman nyata terhadap nyawa manusia dan bukti lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di tingkat lokal. Dutapublik.com akan terus mengawal kasus ini, memantau langkah kepolisian, dan memastikan publik mendapatkan informasi akurat serta transparan terkait progres penyelesaian kasus. (S.N)

Read More

FRN Madina Minta APH Ungkap Inisial Pemilik Tambang Di Muara Pungkut.

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 3 Februari 2026 – PW Fast Respon (FR) Nusantara Mandailing Natal, minta kepolisian untuk mengungkap inisial pemilik tambang emas ilegal yang memakan korban jiwa pada Sabtu 31 Januari 2026 kemarin. Hal ini diungkapkan oleh ketua PW Fast Respon Mandailing Natal (Madina ) Sutan Nasution, Selasa (03/02/26). Sejak peristiwa tertimbunnya tiga orang warga pada Sabtu kemarin, hingga kini belum ada inisial ataupun yang bertanggung jawab atas tewasnya seorang warga Desa Huta Dangka di lokasi tambang tersebut. Selain menewaskan seorang warga dua orang lainnya juga turut mengalami luka luka, seperti patah kaki dan luka pada bagian kepala. “Sebagai mitra dari kepolisian, Fast Respon Nusantara meminta agar pihak kepolisian segera mengungkap siapa pemilik tambang tersebut, sehingga tidak menimbulkan tanda tanya di tengah tengah masyarakat,” ujar Sutan. Ini kan sudah tiga hari, dan belum ada yang bertanggungjawab atas insiden itu, kita juga tidak tahu seperti apa kelanjutan dari peristiwa tersebut,”tambahnya. Selaku ketua FRN Mandailing Natal, Sutan berharap agar para pemilik tambang juga memikirkan keselamatan warga, dan pekerja. Serta memperhatikan kondisi lingkungan.(S.N) Penulis Tim

Read More

Lagi! Tambang Ilegal Memakan Koran, Satu Meninggal, Dua Luka-Luka, Penegak Hukum Kemana?

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 31 Januari 2026 – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali memakan korban jiwa. Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu sore, 31 Januari 2026, di lokasi Muara Tagor, diduga tambang ilegal itu milik “J”. Seorang warga bernama Budi Hartono (45), petani asal Desa Huta Dangka, dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Dua warga lainnya, Ahmad Sarif (30) dan Masdi Lubis (50), mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis. Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di lokasi PETI wilayah Kotanopan. Aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut telah berulang kali menimbulkan korban jiwa serta kerusakan lingkungan, namun belum terlihat adanya penindakan tegas yang mampu menghentikan operasional PETI secara menyeluruh. Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak lagi membiarkan tragedi serupa terus berulang. Penindakan tegas, pengawasan berkelanjutan, serta transparansi proses hukum dinilai mendesak demi menjamin keselamatan warga dan menegakkan wibawa hukum. Diketahui fakta di lokasi tambang bahwa PETI masih terus beroperasi meski tragedi kembali terjadi pada 31 Januari 2026 memperkuat sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Penertiban yang bersifat sementara dinilai tidak menyentuh akar persoalan dan gagal memberikan efek jera”. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian maupun langkah hukum yang akan ditempuh. Kondisi ini semakin memperbesar tanda tanya publik atas keseriusan penanganan aktivitas tambang ilegal yang telah nyata membahayakan keselamatan warga. “Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak lagi membiarkan tragedi serupa terus berulang,” pungkas salah seorang warga masyarakat yang namanya gak mau diberitakan.(SN). Penulis Tim

Read More