Meski Didemo Warga, Aktivitas PETI di Lingga Bayu Diduga Masih Beroperasi

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 13 Mei 2026 – Lingga Bayu, Madina – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Eks M3, Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai aktivitas tambang ilegal tersebut masih terus beroperasi meski sebelumnya telah mendapat penolakan melalui aksi demonstrasi warga. Berdasarkan keterangan warga dan pantauan di lapangan pada Rabu (13/5/2026), alat berat jenis excavator disebut masih melakukan pengerukan di lokasi tambang yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial GUN. Aktivitas tersebut juga disebut menggunakan alat berat milik sendiri serta alat rental milik inisial AMRN. Sebelumnya, warga Kelurahan Tapus telah menggelar aksi unjuk rasa pada 8 Februari 2026 lalu. Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) menutup aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Namun hingga kini, aktivitas tambang disebut masih berjalan. Kondisi tersebut memicu keresahan warga dan menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.“Demo sudah dilakukan, pemberitaan juga sudah banyak, tapi aktivitas alat berat masih berjalan. Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Warga menilai aktivitas PETI itu berpotensi merusak lahan pertanian, mencemari lingkungan, serta meningkatkan risiko longsor yang dapat mengancam keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar. Masyarakat juga meminta Kapolres Mandailing Natal dan Polda Sumatera Utara segera turun tangan melakukan penertiban secara permanen, termasuk menyita alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.Selain itu, warga mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi lingkungan hidup untuk meninjau langsung lokasi dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas PETI yang disebut masih beroperasi di wilayah tersebut. Penulis Tim

Read More

Kapolres Madina AKBP Bagus Priyandy Pastikan Kasus PETI Muara Pungkut Sedang Ditangani Aparat

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 5 Februari 2026 – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Muara Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menimbulkan korban. Insiden terjadi pada Sabtu sore, 31 Januari 2026, di lokasi Muara Tagor, sebuah tambang ilegal yang hingga kini masih beroperasi di tengah sorotan publik terkait lemahnya pengawasan. Seorang warga bernama Budi Hartono (45), petani asal Desa Huta Dangka, dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban diduga meninggal saat beraktivitas di area pertambangan ilegal. Dua warga lainnya, Ahmad Sarif (30) dan Masdi Lubis (50), mengalami patah kaki dan luka sobek di kepala. Keduanya kini menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat. Warga setempat menyebut bahwa kecelakaan kerja di lokasi PETI sudah berulang kali terjadi. Meski korban jiwa terus bertambah, aktivitas tambang ilegal masih berlanjut, menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Jawaban Resmi Kapolres Madina Terkait insiden ini, Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priyandy, S.IK, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi dan penanganan kasus saat ini sedang dilakukan oleh Polsek Kotanopan dan Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal Sumut. “Terima kasih atas informasinya. Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Polsek Kotanopan dan Satreskrim Polres Mandailing Natal,” ujarnya. Meskipun penegakan hukum sedang berjalan, masyarakat berharap Pemda dan aparat tidak berhenti pada penanganan administratif semata. Langkah tegas, transparan, dan berkelanjutan dinilai penting untuk menghentikan aktivitas PETI yang membahayakan keselamatan warga serta merusak lingkungan. Tragedi di Muara Pungkut menjadi pengingat keras bahwa PETI bukan sekadar pelanggaran izin, melainkan ancaman nyata terhadap nyawa manusia dan bukti lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di tingkat lokal. Dutapublik.com akan terus mengawal kasus ini, memantau langkah kepolisian, dan memastikan publik mendapatkan informasi akurat serta transparan terkait progres penyelesaian kasus. (S.N)

Read More

KETUA LMP MADINA : MENDESAK KAPOLDA SUMUT UNGKAP SIAPA PEMASOK NARKOBA DI KAB.MADINA

Tajam24Jam.Com MADINA, 25 Desember 2025 – Polres Mandailing Natal (Madina) Sampai saat ini Sudah mengamankan 5 Orang Terduga para pelaku pembakaran/Perusakan Markas Polsek Muara Batang Gadis. Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menyebut Kemungkinan lebih dari 10 orang Yang terlibat, diantaranya kemungkinan ada perempuan. “Kita sudah berkordinasi dengan tokoh masyarakat di sana bahwa orang-orang yang sudah kita sampaikan itu agar segera menyerahkan diri,” kata AKBP Arie Sofandi Paloh, Kamis (25/12/2025) di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina. Sementara Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Mandailing Natal  Andris S Nasution Mempertanyakan Siapa Sebenarnya Pemasok Narkoba Ke Kabupaten Mandailing Natal Terkhusus Kepada Romadon Terduga Bandar Yang Terindikasi Menjadi Pemicu Permasalahan Pembakaran Polsek Kecamatan Muara Batang Gadis ini? “Ujarnya”. Ketua LMP Madina Yang biasa di Sapa Andrez ini Memberikan Apresiasi Kepada Masyarakat Yang Memberantas Narkoba di Kecamatan Muara Batang Gadis akan Tetapi Kita Tidak Membenarkan Perbuatan Perusakan atau pun Pembakaran Polsek MBG Karena kita berada di Negara Hukum, Semoga Masyarakat Yang Tersandung Hukum Akibat Kejadian Tersebut Mendapatkan Keadilan dan diberikan Kesehatan “ucapnya”. Walaupun Demikian Kita Jangan Melihat Hanya Dengan Sebelah Mata Saja Kejadian Pembakaran atau Perusakan Tersebut Karena itu Terjadi Kemungkinan Secara Spontanitas Akibat Faktor Kekecewaan Masyarakat Terhadap Polsek MBG Karena Terduga Bandar Tidak Lagi Berada Dalam Tahanan Polsek Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal. Makanya Akar Masalah Dalam Kejadian Ini Adalah Permasalahan Narkoba Seharusnya Permasalahan Narkoba Ini Harus di Usut Tuntas Siapa Pemasok Narkobanya Kepada Sang Terduga Bandar Tersebut ?  Kami Mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H Untuk Mengungkap Siapa Pemasok Narkoba Ke Kabupaten Mandailing Natal Khususnya Di Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal Yang Telah Beredar Selama Ini Apalagi Pada Tahun 2024 Pernah Juga Terjadi Penangkapan Yang Cukup Menarik Perhatian Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal Karena Pasangan suami istri di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal ID alias Buyung Upik (49) dan M (49) ditangkap jajaran Polsek MBG di rumahnya pada Kamis (17/10/2024). Semoga Kunjungan Kerja Bapak Kapolda Sumut Beserta Rombongan Pada Saat Melakukan Kunjungan ke Mapolsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Senin (22/12/2025) Bisa Memberikan Dampak yang Signifikan  Untuk Memberantas Narkoba di Kabupaten Mandailing Natal Apalagi Bapak Kapolda Sumut Sudah Turun. Langsung ke tempat Kejadian  Pada Waktu itu Melihat Langsung Akar Permasalahan Terjadi nya Pembakaran Mapolsek Muara Batang Gadis, Untuk itu Diharapkan Bapak  Kapoldasu agar Fokus Juga Terhadap Kasus Narkobanya Sampai Terbuka Semua Siapa Pemasok Narkoba Kepada Romadon Terduga Bandar yang Menjadi Pemicu Perusakan Polsek Muara Batang Gadis dan Kenapa Terduga Bandar Bisa Melarikan Diri Dari MaPolsek Muara Batang Gadis, “Ujar Andrez”. Sebelum Polda Sumut Berhasil Mengungkap Pemasok Narkoba Kepada Romadon Terduga Bandar Tersebut Kami Dari Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Mandailing Natal Akan Terus Mengawal Kasus ini Demi Menjaga Generasi Bangsa Yang Bebas dari Bahaya Narkoba.(S.N) Penulis Tim 

Read More

Operasi Senyap Mabes Polri di Madina: Dua Excavator PETI Dipasangi Police Line

Tajam24Jam.Com Madina, 14 November 2025 – Personel Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus Mabes Polri melakukan operasi senyap di wilayah hukum Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, untuk menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di sejumlah titik. Tim dipimpin langsung oleh AKBP Fajar telah berada di Madina sejak kemarin. Mereka melakukan penyisiran tertutup pada lokasi-lokasi yang selama ini diduga kuat menjadi pusat aktivitas tambang emas ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit alat berat excavator di Desa Tombang Kaluang. Meski tidak beroperasi, kedua alat berat tersebut ditemukan di area yang diduga merupakan lokasi PETI aktif. Petugas kemudian memasangi garis polisi (police line) sebagai tindakan penegakan hukum awal. Sejumlah titik yang selama ini menjadi keluhan masyarakat ikut disisir secara tertutup dan terarah oleh tim Tipidter. Hingga berita ini dipublikasikan, Mabes Polri maupun Polres Mandailing Natal belum merilis keterangan resmi terkait rincian operasi. Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, membenarkan adanya kegiatan penertiban PETI oleh personel Tipidter Mabes Polri di wilayah hukumnya. “Terkait penertiban tambang emas ilegal, benar adanya. Kegiatan tersebut berkoordinasi dengan Polres dan Polsek Batang Natal,” ujar Kapolres Madina saat dijumpai di ruang tunggu oleh awak media, Jumat (14/11/2025). Namun ia menegaskan bahwa seluruh hasil operasi masih berada di bawah kendali penuh Bareskrim Mabes Polri. “Untuk giat dan hasil giat, semuanya masih di bawah kendali Bareskrim,” tambahnya. Informasi lapangan menyebutkan, dua alat berat yang diamankan diduga milik S Tinggal di Tombang Desa kaluang dan P, tinggal di kelurahan muara soma sementara satu unit lainnya yang dikaitkan dengan O disebut lolos karena lebih dulu dikeluarkan dari lokasi. (S.N) Penulis Tim 

Read More