Demi Marwah APH, Polri & TNI Harus Bersatu Tertibkan PETI Kotanopan.

Tajam24Jam.Cok MADINA, 5 Maret 2026 –Pasukan TNI, Rabu (4/3/2026) kemarin, telah menertibkan tambang emas ilegal (PETI) di kawasan Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal. Sementara itu, aktivitas ilegal yang sama masih terjadi di kawasan Kotanopan dan Ulu Pungkut sekitarnya. Ketua Ikatan Pemuda Mandailing (IPM) Tan Gozali Nasution pun mengapresiasi langkah itu, setelah sebelumnya juga Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) mengamankan 14 unit ekskavator yang dipergunakan untuk PETI di wilayah Mandailoling Godang tepatnya perbatasan Siabu Mandailing Natal dan Kabupaten Tapanuli Selatan. Ajang penertiban PETI dengan ekskavator ini, harap Tan, jangan menjadi persaingan kekuatan dan pengamanan payung oleh aparat negara. Tetapi, murni sebagai perlindungan hutan dan ekosistem sungai. “Karena sebelumnya yang kita tahu, masing-masing aparat ini punya daerah payung, yang melindungi cukong-cukong PETI,” ungkap Tan, Kamis (05/03/2026). Karena itu, kata Tan, TNI dan Kepolisian harus bersama-sama menindak dan menertibkan PETI yang berada di wilayah Kotanopan, Simpang Banyak Ulupungkut atau di hulu Sungai Batang Gadis ada berskisar 25 an excavator. “Agar menepis kecurigaan kita bahwa ini hanya persaingan TNI dan Polisi. Semua aparat, harus menertibkan beko PETI dan pemiliknya yang di daerah Kotanopan,” ujarnya. Menurut Tan, pertambangan emas dengan alat berat ini hanya menguntungkan cukong dan penguasa. Sementara rakyat, hanya mendapat bencana yang ditimbulkannya Di samping itu, daerah pertambangan ilegal ini juga menjadi lahan subur bagi peredaran narkoba dan penyakit masyarakat lainnya. “Tambang-tambang dengan ekskavator ini juga sangat merusak bagi perekonomian di hilir sungai,” timpalnya. Penulis Tim

Read More

Penampungan Emas Diduga Ilegal di Desa Hutabargot Disorot Publik, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan

Tajam24Jam.Cok Mandailing Natal, Sumatera Utara, 3 Maret 2026 – Dugaan praktik penampungan emas ilegal yang disebut-sebut beroperasi dengan modus koperasi menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Koperasi yang dikenal dengan inisial F tersebut diduga menampung hasil penjualan emas dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di wilayah Desa Hutabargot, Kecamatan Hutabargot. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber, koperasi tersebut diduga menjadi lokasi transaksi emas yang berasal dari tambang ilegal. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai, jika dugaan tersebut benar, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor pertambangan.“Kalau benar ada koperasi yang dijadikan tempat menampung emas ilegal, ini harus diusut tuntas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Maraknya aktivitas PETI di Mandailing Natal selama ini memang kerap menjadi perhatian berbagai pihak. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai rawan memicu konflik sosial serta memperkuat praktik ekonomi ilegal yang sulit dikendalikan. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, untuk turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Warga berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar para penambang di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik rantai distribusi emas ilegal.“Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum atau lembaga yang diduga memfasilitasi penjualan emas hasil tambang ilegal,” tambah sumber lainnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak koperasi yang disebut dalam dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan informasi. Publik kini menunggu langkah tegas aparat guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Jika terbukti, kasus ini dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan aktivitas PETI yang selama ini diduga terus berlangsung di wilayah Mandailing Natal. Penulis Tim

Read More

Apresiasi Penindakan 2 Ekskavator PETI, IPM Minta Polda Sumut Bertindak Menyeluruh dan Transparan

Tajam24Jam.Cok MADINA, 3 Maret 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Senin (3/3/2026) mengamankan dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Langkah tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh masyarakat Mandailing Natal. Namun demikian, muncul pula kritik yang menilai penindakan tersebut belum dilakukan secara menyeluruh. Ketua Ikatan Pemuda Mandailing (IPM), Tan Gozali Nasution, menyampaikan bahwa penertiban tambang ilegal seharusnya dilakukan secara komprehensif di seluruh wilayah Madina yang diduga masih marak aktivitas PETI menggunakan alat berat. Menurut Tan, sejumlah kecamatan masih terdapat aktivitas tambang ilegal dengan ekskavator dalam jumlah besar. Ia menyebutkan di antaranya Muara Batang Gadis sekitar 40 unit, Lingga Bayu sekitar 30 unit, Batang Natal sekitar 40 unit, Ranto Baek sekitar 10 unit, Ulu Pungkut sekitar 5 unit, serta Kotanopan yang diperkirakan terdapat sekitar 20 unit ekskavator beroperasi.“Jika memang serius memberantas tambang ilegal, maka harus ditindak secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Ini demi menjaga kelestarian lingkungan, apalagi wilayah kita rentan terhadap bencana alam,” ujar Tan. Ia juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan tersebut. Namun, tudingan tersebut belum disertai bukti yang dipaparkan ke publik dan memerlukan klarifikasi dari pihak terkait. Selain dampak lingkungan, Tan menyoroti efek sosial yang ditimbulkan dari maraknya aktivitas PETI, termasuk potensi meningkatnya peredaran narkoba di sejumlah wilayah tambang. Ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan lebih ketat serta penindakan yang adil dan transparan.“Penindakan harus menyentuh seluruh titik yang masih beroperasi. Tambang dengan alat berat ini tidak memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat luas, justru merusak lingkungan dan tatanan sosial,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumut terkait rencana penertiban lanjutan di wilayah lain yang disebutkan. Penulis Tim

Read More

7 Pekerja Tambang Emas Ilegal Ditangkap, 14 Ekskavator Diamankan dalam Operasi Brimob di Perbatasan

Tajam24Jam.Com MADINA, 3 Maret 2026 – Tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengamankan tujuh orang dalam penggerebekan aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Senin (2/3/2026). Ketujuh orang yang diamankan diduga merupakan pekerja tambang ilegal dengan peran beragam, mulai dari penambang hingga juru masak. Selama beraktivitas, mereka diketahui menetap di sekitar aliran Sungai Batang Gadis dengan mendirikan tenda sederhana karena lokasi tambang berada jauh dari permukiman warga. Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan tambang emas ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum. “Yang diamankan ada tujuh orang. Saat ini kami masih mengumpulkan dan mendalami barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar Rantau, Selasa (3/3/2026). Ia menambahkan, penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam operasi yang melibatkan sekitar 200 personel Brimob tersebut, petugas juga mengamankan 14 unit alat berat jenis ekskavator. Sebanyak 12 ekskavator ditemukan di area tambang, sementara dua unit lainnya diamankan saat masih dalam perjalanan menuju lokasi. Polda Sumut menyebutkan penindakan dilakukan di dua titik berbeda di sepanjang pinggiran Sungai Batang Gadis. Seluruh alat berat telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. “Kami bersyukur seluruh alat berat berhasil diamankan. Ini bentuk komitmen kami dalam menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya. (S.N) Penulis Tim

Read More

Saat Amankan 2 Unit Ekskavator untuk Tambang Emas Ilegal, Personil Gabungan Polda Sumut Dikabarkan Diintervensi Belasan Pria

Tajam24Jam.Com MADINA SUMUT, 2 Februari 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara dikabarkan mendapat intervensi ketika berusaha menindak pertambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. “Sebagaimana dilansir dari beberapa sumber, intervensi diduga dilakukan oleh oknum yang membekingi aktivitas merusak alam tersebut”. Bahkan, ketika personel mengamankan barang bukti berupa 2 ekskavator dikabarkan mau diambil, agar tidak dibawa ke kantor Polisi. Adapun oknum-oknum yang mencoba menghalang-halangi sekira berjumlah 12 orang. Mereka memiliki ciri-ciri tubuh agak kekar, dan berpakaian preman berjumlah 12 orang. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan kalau personel Ditreskrimsus Polda Sumut, Sat Brimob mendapat intervensi. Namun demikian ia tidak menyebut siapa oknum-oknum yang diduga menghalangi apakah aparat atau bukan. “Infonya yang saya dapat, ada yang berusaha mengambil alat berat yang sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (2/3/2026) Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan 2 alat berat ekskavator yang diduga akan digunakan untuk menambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan, Ditreskrimsus Polda Sumut, Satuan Brimob Polda Sumut, Senin (2/3/2026) pagi ini, sekira pukul 06:00 WIB. Adapun 2 alat berat ini diduga akan dibawa masuk ke 2 titik tambang ilegal yang ada diDesa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Madina. Diketahui, lokasi pertambangan ilegal ini diduga masuk ke kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8, Kabupaten Mandailing Natal. Sebagaimana diberitakan sebelumnya Baru-baru ini Marak pemberitaan dibeberapa media online dan media sosial akan dugaan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat Exacapator sedang berlangsung diwilayah Mandailing Natal, tepatnya tidak jauh dari Desa Muara Batang Gadis, Kecamatan Siabu. Sesuai beberapa informasi hingga saat ini lebih dari 10 unit exacavator sudah berada diareal Asak Jarum melakukan dugaan PETI dan sesuai informasi yang beredar wilayah tersebut berada di Daerah Mandailing Natal sedangkan alat berat didatangkan melalui Kelurahan Panabari Hutatonga, Kecamatan Tano Tombangan Angkola (Tantom), Kabupaten Tapanuli Selatan. Benar bang! sesuai informasi tadi malam sekitar pukul 02 .00 WIB dini hari tim dari Polda sudah turun hendak menuju TKP ( lokasi PETI) kata Lurah Panabari Hasan Pasaribu ketika dihubungi awak media ini melalui panggilan WhatsApp (2/3). Terkait kabar 2 unit alat berat yang sudah sudah diamankan tim Polda Sumut nfonya hendak menuju ke Panabari dengan kelokasi PETI red wilayah Mandailing Natal, infonya hingga saat ini tim masih di TKP, “singkatnya”. (Tim) Penulis Tim

Read More