Tajam24Jam.Com Jambi, 2 Februari 2026 — Dugaan pelanggaran hukum di sektor pembiayaan kembali mencuat. Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di halaman Kantor PT MyBank Finance, Senin (2/2/2026), sebagai bentuk protes atas dugaan praktik penagihan serta eksekusi jaminan fidusia yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan penarikan jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia serta regulasi di sektor jasa keuangan.
Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan, melainkan dugaan pelanggaran hukum serius yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Ia menyebutkan, laporan informasi terkait kasus tersebut telah diterima oleh Intelkam Polresta Jambi serta Polsek Jelutung.
“Ini harus diselidiki secara serius. Siapa pun yang berada di balik eksekusi jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan harus bertanggung jawab. Jangan biasakan pelanggaran hukum dibungkus seolah-olah prosedural,” tegas Wandi dalam orasinya.
Wandi juga membantah tudingan bahwa debitur bersikap tidak kooperatif. Menurutnya, debitur yang didampingi JARI telah menempuh jalur resmi melalui pengajuan permohonan pelunasan khusus (pelsus). Namun hingga kini, permohonan tersebut diduga tidak mendapatkan respons dari manajemen PT MyBank Finance.
“Kami taat prosedur. Yang mengabaikan justru pihak perusahaan. Jangan memutarbalikkan fakta dan menjadikan rakyat sebagai kambing hitam,” ujarnya.
Senada, Sekretaris Jenderal JARI, Hendri Apriyandi, menilai praktik penagihan yang dilakukan perusahaan pembiayaan mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi dan etika usaha. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi.
“Perusahaan pembiayaan tidak boleh bertindak seolah-olah berada di atas hukum. Eksekusi jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan adalah pelanggaran serius dan dapat masuk ranah pidana,” kata Hendri.
Hendri juga mengingatkan bahwa secara normatif perusahaan leasing memiliki perlindungan melalui skema asuransi kredit maupun asuransi korporasi untuk menutup risiko gagal bayar. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan pembenaran untuk tindakan penagihan yang bersifat represif atau intimidatif.
“Kalau skema asuransi berjalan, lalu di mana letak kerugian yang dijadikan dalih untuk menekan debitur? Ini yang harus dibuka secara terang-benderang,” ujarnya.
Lebih lanjut, JARI menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mewajibkan penagihan dilakukan secara beretika dan sesuai ketentuan, termasuk dilakukan di alamat domisili debitur. Namun, menurut Hendri, praktik di lapangan justru memperlihatkan indikasi penyimpangan.
“Jika manajemen tidak mampu menertibkan oknum internalnya, maka OJK dan aparat penegak hukum wajib turun tangan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.
Aksi damai ini menjadi penegasan bahwa keadilan di sektor keuangan tidak boleh ditegakkan melalui cara-cara intimidatif dan melanggar hukum. JARI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah tegas serta transparan dari aparat penegak hukum dan regulator.
Penulis Tim



