Unit Reskrim Polsek Jelutung Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Tembaga Senilai Rp95 Juta

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 Juli 2026 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus pencurian ratusan kilogram logam di sebuah gudang besi di Kota Jambi. Seorang pria berinisial Hotni (24) diamankan atas dugaan mencuri 600 kilogram tembaga dan 100 kilogram kuningan dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp95 juta. Peristiwa pencurian terjadi di sebuah gudang besi yang berlokasi di Jalan Kenali Besar, RT 20, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.Korban mengetahui kejadian tersebut saat melakukan pengecekan gudang pada 22 Desember 2025. Saat itu, korban mendapati sejumlah karung berisi tembaga dan kuningan yang sebelumnya disimpan di dalam tempat penyimpanan terkunci telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Jelutung. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jelutung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.Hotni kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Kapten Patimura, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat dari tindak pidana pencurian.Saat ini, penyidik Polsek Jelutung masih melengkapi berkas penyidikan dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti, sehingga upaya pencegahan dan pengungkapan kejahatan dapat dilakukan secara lebih efektif. Penulis Tim

Read More

Kasus Pengrusakan Ruko Berakhir Damai, Dugaan Pelanggaran Pagar Bos Gudhas Village Masih Menggantung

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Februari 2026 — Laporan dugaan pengrusakan bangunan ruko yang melibatkan Yung‑Yung Chandra terhadap Yudi Limardi, pemilik Gudhas Village, resmi berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polsek Jelutung. Namun, di balik perdamaian tersebut, sorotan publik kini beralih pada dugaan pelanggaran bangunan pagar milik Yudi yang hingga kini belum tersentuh penegakan hukum. Perdamaian antara kedua pihak disebut sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Dengan berakhirnya perkara pengrusakan, proses hukum pidana dihentikan dan kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan konflik. Namun ironi muncul. Yudi Limardi justru diketahui tengah menghadapi tekanan publik terkait bangunan pagar miliknya yang diduga melanggar Peraturan Daerah serta garis sempadan bangunan. Dugaan pelanggaran itu bahkan telah memicu aksi demonstrasi dari berbagai aliansi mahasiswa dan LSM di Kota Jambi. Sejumlah aktivis menilai, kasus pelanggaran pagar tersebut tidak boleh diabaikan hanya karena adanya perdamaian dalam perkara lain. Mereka menegaskan, pelanggaran Perda merupakan ranah berbeda yang tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. “Ini bukan soal konflik pribadi lagi, ini soal aturan daerah yang diduga dilanggar. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar salah satu perwakilan aliansi mahasiswa dalam aksinya beberapa waktu lalu. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait konsistensi penegakan aturan tata ruang di wilayah kota. Sementara itu, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran pagar tersebut. Publik pun kini menanti, apakah aparat akan bertindak tegas atau justru membiarkan polemik ini berlalu tanpa kejelasan. Penulis Tim

Read More

Restorative Justice di Polsek Jelutung: Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC Berakhir Damai, Terlapor Akui Kesalahan dan Ganti Kerugian

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Februari 2026 – Setelah melalui proses hukum yang berlangsung lebih dari satu tahun, perkara dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan milik Yungyung Chandra (YC) yang berlokasi di Jalan Samsudin Uban RT 26, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kesepakatan perdamaian tersebut difasilitasi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung dan dilaksanakan secara resmi pada Jumat, 20 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, penasihat hukum, saksi-saksi, serta aparat kepolisian yang bertindak sebagai mediator. Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya perkara yang sebelumnya dilaporkan YC melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B-08/II/2025/SPKT/Polsek Jelutung/Polresta Jambi/Polda Jambi, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ondo Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara secara profesional, maksimal, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami telah melakukan kerja maksimal dalam menangani perkara ini. Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan Restorative Justice ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menghadirkan penyelesaian hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara para pihak,” tegas Ondo Hasibuan. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice hanya dapat dilakukan apabila terpenuhi unsur-unsur penting, termasuk adanya pengakuan kesalahan dari pelaku, kesediaan korban untuk memaafkan, serta adanya kesepakatan damai yang disepakati secara sukarela tanpa tekanan dari pihak manapun. Dalam forum Restorative Justice tersebut, pihak terlapor berinisial YL hadir secara langsung dan secara terbuka mengakui kesalahan atas tindakan pengrusakan yang terjadi. Pengakuan tersebut dituangkan secara resmi dalam dokumen Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait, termasuk para saksi dan penasihat hukum. Adapun poin-poin utama dalam perjanjian perdamaian tersebut meliputi:• Terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak pelapor.• Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa atau perbuatan melawan hukum lainnya di kemudian hari.• Terlapor bersedia mengganti kerugian yang dialami oleh pelapor sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral.• Pelapor menerima permohonan maaf tersebut dengan itikad baik dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai.• Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap penuntutan maupun persidangan. Sebagai konsekuensi dari kesepakatan tersebut, YC secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Kapolsek Jelutung. YC selaku pelapor menyampaikan bahwa keputusan untuk menerima perdamaian bukanlah keputusan yang diambil secara emosional, melainkan berdasarkan pertimbangan rasional, hukum, dan kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa pihak terlapor telah menunjukkan sikap kooperatif, mengakui kesalahan, serta menunjukkan tanggung jawab secara nyata. “Saya menerima perdamaian ini karena pihak terlapor telah secara terbuka mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf dengan itikad baik, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang. Lebih dari itu, mereka juga telah memenuhi kewajibannya dengan mengganti kerugian yang timbul akibat peristiwa tersebut,” ujar YC kepada elangnusantara.com. Menurut YC, pendekatan Restorative Justice memberikan ruang bagi terciptanya keadilan yang lebih substansial, bukan semata-mata penghukuman, tetapi juga pemulihan. “Bagi saya, keadilan bukan hanya soal menghukum, tetapi juga soal tanggung jawab, pengakuan kesalahan, dan pemulihan atas kerugian yang terjadi. Perdamaian ini menjadi bentuk penyelesaian yang bermartabat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya. Penasihat hukum YC, Mike Siregar, SH & Rekan, menilai bahwa penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice merupakan bentuk implementasi hukum modern yang mengedepankan keadilan substantif. Menurutnya, Restorative Justice bukanlah bentuk kompromi terhadap hukum, melainkan bagian dari sistem hukum yang sah dan diatur secara jelas dalam kerangka hukum nasional. “Restorative Justice adalah instrumen hukum yang sah dan legitimate, yang bertujuan tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memulihkan. Dalam perkara ini, seluruh unsur Restorative Justice telah terpenuhi, yaitu adanya pengakuan kesalahan dari pelaku, adanya pemulihan kerugian korban, serta adanya kesepakatan damai yang dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan,” jelas Mike Siregar, SH. Ia menambahkan bahwa penyelesaian ini juga mencerminkan keberhasilan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi mediasi secara profesional. “Kami mengapresiasi Polsek Jelutung, khususnya Unit Reskrim, yang telah menjalankan proses ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Penyelesaian ini memberikan kepastian hukum, sekaligus memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat peristiwa tersebut,” tambahnya. Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani pada 20 Februari 2026, seluruh pihak menyatakan bahwa perdamaian dilakukan secara sadar, sukarela, dan tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun intimidasi dari pihak manapun. Kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh para saksi serta diketahui oleh pihak kepolisian, sehingga memiliki kekuatan administratif dan menjadi dasar bagi penghentian proses hukum lebih lanjut. Dengan dicabutnya laporan polisi oleh YC, maka perkara tersebut secara resmi dinyatakan selesai melalui mekanisme Restorative Justice. Penyelesaian perkara ini menjadi contoh konkret penerapan pendekatan Restorative Justice dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan, tanggung jawab, dan rekonsiliasi. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta menjadi solusi penyelesaian perkara yang adil, manusiawi, dan bermartabat. Penulis Tim

Read More

JARI Kepung Kantor PT MyBank Finance, Dugaan Eksekusi Fidusia Ilegal Dilaporkan ke Aparat

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 Februari 2026 — Dugaan pelanggaran hukum di sektor pembiayaan kembali mencuat. Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di halaman Kantor PT MyBank Finance, Senin (2/2/2026), sebagai bentuk protes atas dugaan praktik penagihan serta eksekusi jaminan fidusia yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen. Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan penarikan jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia serta regulasi di sektor jasa keuangan. Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan, melainkan dugaan pelanggaran hukum serius yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Ia menyebutkan, laporan informasi terkait kasus tersebut telah diterima oleh Intelkam Polresta Jambi serta Polsek Jelutung.“Ini harus diselidiki secara serius. Siapa pun yang berada di balik eksekusi jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan harus bertanggung jawab. Jangan biasakan pelanggaran hukum dibungkus seolah-olah prosedural,” tegas Wandi dalam orasinya. Wandi juga membantah tudingan bahwa debitur bersikap tidak kooperatif. Menurutnya, debitur yang didampingi JARI telah menempuh jalur resmi melalui pengajuan permohonan pelunasan khusus (pelsus). Namun hingga kini, permohonan tersebut diduga tidak mendapatkan respons dari manajemen PT MyBank Finance.“Kami taat prosedur. Yang mengabaikan justru pihak perusahaan. Jangan memutarbalikkan fakta dan menjadikan rakyat sebagai kambing hitam,” ujarnya. Senada, Sekretaris Jenderal JARI, Hendri Apriyandi, menilai praktik penagihan yang dilakukan perusahaan pembiayaan mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi dan etika usaha. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi.“Perusahaan pembiayaan tidak boleh bertindak seolah-olah berada di atas hukum. Eksekusi jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan adalah pelanggaran serius dan dapat masuk ranah pidana,” kata Hendri. Hendri juga mengingatkan bahwa secara normatif perusahaan leasing memiliki perlindungan melalui skema asuransi kredit maupun asuransi korporasi untuk menutup risiko gagal bayar. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan pembenaran untuk tindakan penagihan yang bersifat represif atau intimidatif.“Kalau skema asuransi berjalan, lalu di mana letak kerugian yang dijadikan dalih untuk menekan debitur? Ini yang harus dibuka secara terang-benderang,” ujarnya. Lebih lanjut, JARI menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mewajibkan penagihan dilakukan secara beretika dan sesuai ketentuan, termasuk dilakukan di alamat domisili debitur. Namun, menurut Hendri, praktik di lapangan justru memperlihatkan indikasi penyimpangan.“Jika manajemen tidak mampu menertibkan oknum internalnya, maka OJK dan aparat penegak hukum wajib turun tangan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya. Aksi damai ini menjadi penegasan bahwa keadilan di sektor keuangan tidak boleh ditegakkan melalui cara-cara intimidatif dan melanggar hukum. JARI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah tegas serta transparan dari aparat penegak hukum dan regulator. Penulis Tim

Read More

Polsek Jelutung Ungkap Peredaran Narkoba Sistem Tempel, Tiga Orang Diamankan

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Agustus 2025 – Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Lapas. Petugas berhasil amankan tiga orang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kos bernama Goals Sport Galery, Jalan Syamsu Bahrun, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi tepatnya perbatasan Polsek Jelutung dan Polsek Telanaipura. Tiga orang yang diamankan tersebut, yakni berinisial F (20) selaku pengedar, A (21), serta seorang perempuan berinisial S (21). Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu, satu buah timbangan digital merek ACIS, satu kotak hitam, plastik klip bening kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp260 ribu. Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam mengatakan, dari hasil interogasi mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik F. Ia juga menerangkan bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang pria ydengan sistem mapping atau tempel. “Pelaku mengaku sebagian sabu telah dipakai bersama ketiga orang tersebut, sementara sisanya akan dijual kembali,” katanya. Rabu (20/08/2025). Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kita juga tengah melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Jambi guna proses hukum selanjutnya,” lanjutnya. Saat ditanyai awak media pelaku F mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang pria yang berada di dalam lapas Jambi dengan sistem mapping atau tempel dan sudah melakukan transaksi sebanyak 7 kali. “Dari dalam lapas, inisialnya MI, sudah 6 atau 7 kali transaksi. Barangnya sebagian dikonsumsi, sebagian dijual,” katanya. Penulis Tim

Read More

Polsek Jelutung Terima Kunjungan Tim Supervisi Bagbin Opsnal Dit Binmas Polda Jambi.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 29 Juli 2025Polsek Jelutung menerima kunjungan Tim Supervisi Bagbin Opsnal Ditbinmas Polda Jambi di Mapolsek Jelutung (29/07). Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam Fauzi menyambut langsung tim yang dipimpin AKBP Mulyadi , Kompol M.Gea dan tim. Dalam sambutannya Kaposlek menyampaikan “terima kasih atas kunjungan kerja dari tim supervisi Tim Ditbinmas Polda Jambi di Mapolsek Jelutung guna memberikan arahan . Supervisi ini merupakan pengecekan jika tidak diketahui boleh bertanya kepada tim supervisi bagaiman pelaksanan tugas dapat berjalan sesuai SOP” ungkap Kapolsek. Sementara AKBP Mulyadi menyampaikan “Supervisi ini harus kita lakukan, bertatap muka langsung bersama Binmas Polsek Jelutung, kegiatan ini adalah melakukan pengecekan perlengkapan dan sarana Binmas, dengan adanya kegiatan ini apabila ada kendala pelaksanaan tugas dilapangan dapat diatasi”. Kita dari Polda Jambi mendukung pelaksanaan tugas Binmas Polsek Jelutung, kegiatan ini dilaksanakan secara rutin guna meningkatkan kualitas, efektifitas, tanggung jawab dalam bertugas “ungkap AKBP Mulyadi”. (Basri Andi)

Read More

Seorang Karyawan Nekat Mencuri Sepeda Motor Milik Bosnya Sendiri

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 26/5/2025 – Seorang karyawan nekat mencuri sepeda motor milik bosnya sendiri di Kota Jambi. Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah korban mengecek rekaman CCTV dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Pelaku Curanmor berinisial HP (25), warga Muaro Bungo, berhasil dibekuk oleh Tim Libas Opsnal Polsek Jelutung di kampung halamannya. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, di sebuah ruko milik korban yang berlokasi di Jalan Makalam, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. “Pelaku curanmor yang merupakan karyawan korban, diduga memanfaatkan situasi saat ruko dalam keadaan sepi untuk membawa kabur sepeda motor Honda Blade milik bosnya,” ujar Ipda Deddy. Korban baru menyadari motor miliknya hilang ketika turun dari lantai tiga ke lantai satu ruko dan tidak melihat kendaraan tersebut di tempat biasa. Ia juga menyadari karyawannya, HP, tidak lagi berada di lokasi. “Setelah mengecek CCTV, terlihat jelas pelaku curanmor membawa kabur sepeda motor. Korban langsung melapor ke Polsek Jelutung,” jelas Deddy. Setelah mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Kota Bungo, Tim Libas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ondo Ericson Siburian, S.H., langsung bergerak dan bekerja sama dengan Polsek Kota Muaro Bungo untuk menangkap pelaku curanmor tersebut Adapun Barang bukti yang diamankan berupa satu buah BPKB dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV. Saat ini, pelaku curanmor telah dibawa ke Polsek Jelutung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Penulis Tim

Read More