AJAR–AMUK–JARI Geruduk Bea Cukai Jambi, Soroti Gudang Diduga Simpan Mesin Asal Luar Negeri

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 September 2026 — Usai menggelar orasi di depan Kantor Bea Cukai Jambi, enam orang perwakilan AJAR, Aliansi AMUK dan JARI akhirnya diterima pihak Bea Cukai Jambi untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka soroti. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Bea Cukai Jambi, Handal, serta bagian penindakan Bea Cukai Jambi, Ucok. Dalam pertemuan itu, Ketua JARI Wandi Prianto mempertanyakan keberadaan sebuah gudang yang disebut berbentuk rumah dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terkait perizinannya bersama pihak DM-PTSP. Menurut Wandi, dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah mesin yang disebut berasal dari luar negeri. Ia mempertanyakan legalitas pemasukan barang tersebut dan meminta pihak Bea Cukai Jambi turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi. “Kalau memang ada barang asal luar negeri yang diduga tidak jelas legalitasnya, kami meminta Bea Cukai jangan hanya menerima laporan. Kami mengajak langsung turun ke lokasi untuk memastikan status barang tersebut,” tegas Wandi. Namun, dalam pertemuan tersebut, Ucok dari bagian penindakan Bea Cukai Jambi menjelaskan bahwa kewenangan Bea Cukai berkaitan dengan pengawasan lalu lintas barang dari dan ke luar daerah pabean. Ketika barang telah beredar di dalam negeri, penanganannya dapat berkaitan dengan kewenangan instansi lain, tergantung jenis pelanggaran dan status barang. Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena muncul pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab memastikan barang impor yang beredar di dalam negeri benar-benar telah memenuhi ketentuan kepabeanan? Secara hukum, pengawasan kepabeanan tidak semata-mata berhenti pada pintu masuk. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 102 UU Kepabeanan, yang mengatur tindak pidana penyelundupan impor, antara lain memasukkan barang impor ke dalam daerah pabean yang tidak tercantum dalam dokumen pabean atau dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan kepabeanan. Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar, apabila unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut terpenuhi. Selain itu, Pasal 103 UU Kepabeanan juga mengatur sejumlah perbuatan pidana terkait barang impor dan dokumen kepabeanan, dengan ancaman pidana sesuai unsur perbuatannya. Namun demikian, keberadaan mesin atau barang yang berasal dari luar negeri tidak otomatis membuktikan bahwa barang tersebut ilegal. Legalitasnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, asal-usul barang, pemberitahuan pabean, status pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta ketentuan lain yang berlaku. Karena itu, desakan AJAR, Aliansi AMUK dan JARI untuk dilakukan pemeriksaan langsung menjadi penting agar tidak terjadi polemik berkepanjangan mengenai siapa yang berwenang dan siapa yang harus bertindak. Jika benar ditemukan pelanggaran kepabeanan, persoalannya bukan sekadar keberadaan barang di dalam negeri, tetapi bagaimana barang tersebut bisa masuk dan beredar tanpa memenuhi ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan kewajiban kepabeanannya ternyata lengkap, maka pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjadi klarifikasi dan menghindarkan masyarakat dari informasi yang keliru. Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Publik menunggu kepastian: apakah mesin-mesin tersebut benar legal, atau justru ada persoalan kepabeanan yang selama ini belum tersentuh? AJAR, Aliansi AMUK dan JARI meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada meja pertemuan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Penulis Tim

Read More

JARI Siapkan Aksi di Polda Jambi, Soroti Dugaan Peredaran BBM Ilegal dan Desak Gudang Disegel

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 — Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) akan menggelar aksi damai di Mapolda Jambi, Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan aktivitas pengangkutan, penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan serius dari aparat penegak hukum. Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 77/SP/JARI/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, JARI menyebut adanya informasi mengenai dugaan asal-usul BBM yang tidak sesuai ketentuan dan diduga berkaitan dengan PT Titu Perkasa Energi. JARI juga menyoroti dugaan BBM yang disebut masyarakat berasal dari kegiatan pengolahan minyak ilegal atau dikenal sebagai “minyak masakan” di wilayah Bayat dan sekitarnya. Namun, organisasi tersebut menegaskan dugaan itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, legalitas sumber barang serta kegiatan usahanya. Tak berhenti di persoalan asal-usul BBM, JARI turut mempertanyakan legalitas gudang atau tempat penyimpanan BBM yang diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, teknis dan lingkungan. Aspek perpajakan juga menjadi sorotan. JARI meminta peredaran dan transaksi BBM yang menjadi objek perhatian ditelusuri untuk memastikan pencatatan, pelaporan dan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan potensi kerugian negara. Dalam aksinya, JARI membawa sejumlah tuntutan kepada Polda Jambi. Salah satunya mendesak Kapolda Jambi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara profesional, transparan dan objektif terhadap dugaan aktivitas BBM yang berkaitan dengan PT Titu Perkasa Energi. JARI juga meminta aparat menelusuri asal-usul BBM yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan minyak ilegal, termasuk memeriksa dokumen asal barang, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi dan pihak-pihak yang terkait. Yang paling tegas, JARI mendesak Polda Jambi segera melakukan penyegelan terhadap gudang dan/atau tempat penyimpanan BBM yang diduga digunakan PT Titu Perkasa Energi, serta memanggil pemilik dan pengelola perusahaan untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan hukum. Selain itu, JARI meminta koordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa aspek perpajakan dan administrasi usaha. Mereka juga menuntut agar setiap pelanggaran yang nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah diproses tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi pihak mana pun. Aksi tersebut rencananya melibatkan sekitar 50 orang, dengan Wandi Priyanto sebagai koordinator lapangan. JARI menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Mereka meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi benar-benar memastikan seluruh rantai bisnis BBM yang dipersoalkan legal, transparan dan tidak merugikan masyarakat maupun negara. Kini bola berada di tangan Polda Jambi: apakah dugaan tersebut akan dibuktikan secara terbuka melalui pemeriksaan hukum, atau kembali berhenti sebagai informasi yang hanya menjadi konsumsi publik. Penulis Tim

Read More

AJAL Geruduk Gedung DPRD Propinsi Jambi, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan QR Code MyPertamina di SPBU Durian Luncuk

Tajam24Jam.Com JAMBI, 27 Juli 2026 – Aliansi Jambi Anti-Lalai (AJAL) yang terdiri dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK), Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), dan Lentera Nasional menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/7/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan QR Code MyPertamina dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang disebut-sebut terjadi di SPBU Durian Luncuk. Dalam aksinya, AJAL menilai dugaan penyalahgunaan QR Code MyPertamina berpotensi menyebabkan penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran sehingga merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah. Massa meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tak hanya itu, massa aksi juga menyoroti dugaan potensi konflik kepentingan dalam tata kelola distribusi BBM bersubsidi. Sorotan tersebut mengemuka karena Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafis Fatah, diketahui juga menjabat sebagai Ketua Hiswana Migas Jambi. Menurut AJAL, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap independensi pengawasan distribusi BBM subsidi. Dalam orasinya, para koordinator lapangan, Husnan, Wandi Priyanto, dan Syelendra, mendesak Hafis Fatah untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dengan melakukan pengecekan terhadap SPBU-SPBU di Provinsi Jambi, khususnya SPBU Durian Luncuk. Mereka juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran diproses secara transparan tanpa pandang bulu. AJAL turut mendesak DPRD Provinsi Jambi menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran kepada masyarakat. Dalam tuntutannya, AJAL meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan QR Code MyPertamina, memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan distribusi BBM bersubsidi apabila terdapat bukti yang cukup, serta meminta adanya klarifikasi secara terbuka terhadap dugaan potensi konflik kepentingan yang mereka sampaikan. Aksi tersebut mengacu pada Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, serta Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.Perwakilan massa kemudian diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafis Fatah, di Ruang Komisi II DPRD Provinsi Jambi. Dalam pertemuan tersebut, Hafis Fatah menyatakan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan AJAL dan menyebut DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Penulis Tim

Read More

JARI Soroti Progres Pembangunan Laboratorium RS Abdul Manap, Kecewa Kadinkes Kota Jambi Tak Hadir Saat Aksi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 15 Juni 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Kesehatan Kota Jambi, Senin (15/06/2026), guna mempertanyakan progres pembangunan laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Manap. Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan terkait transparansi dan perkembangan pembangunan laboratorium yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang berwenang. Namun, aksi tersebut berujung kekecewaan lantaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi yang ingin ditemui tidak berada di lokasi saat demonstrasi berlangsung. Massa aksi hanya diterima oleh perwakilan instansi yang menurut JARI tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan substansi persoalan yang menjadi tuntutan utama mereka.Ketua Umum JARI, Wandi, menyatakan bahwa kehadiran pejabat yang bertanggung jawab sangat penting untuk memberikan klarifikasi kepada publik terkait penggunaan anggaran dan progres pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.“Kami datang bukan untuk diwakilkan, kami datang untuk mendapat jawaban langsung dari orang yang bertanggung jawab,” tegas Wandi di hadapan peserta aksi. Menurutnya, ketidakhadiran Kepala Dinas Kesehatan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pembangunan laboratorium yang menggunakan anggaran negara. JARI menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik laboratorium, tetapi juga menyangkut aspek akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mereka khawatir minimnya ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat dapat melemahkan fungsi pengawasan publik terhadap proyek-proyek strategis yang berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Sebagai tindak lanjut, JARI memastikan akan kembali menggelar aksi pada pekan depan dengan mendatangi Kantor Wali Kota Jambi. Dalam tuntutannya, organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kota Jambi melakukan evaluasi terhadap Direktur RSUD Abdul Manap dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi apabila dinilai tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai terkait pembangunan laboratorium tersebut. JARI berharap pemerintah daerah dapat memberikan ruang dialog yang terbuka dan transparan agar berbagai pertanyaan masyarakat terkait proyek pelayanan publik dapat dijawab secara jelas dan akuntabel. Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pembangunan fasilitas kesehatan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan medis bagi masyarakat Kota Jambi. Hingga aksi berakhir, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. (Redaksi)

Read More

JARI Geruduk Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Desak Copot Kepala SMA Negeri 10 Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 Juni 2026 – Gelombang tekanan terhadap dunia pendidikan di Provinsi Jambi semakin menguat. Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Kamis (4/6/2026) pukul 09.00 WIB. Aksi yang melibatkan sekitar 50 massa tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan kasus pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan SMA Negeri 10 Kota Jambi. aksi yang disampaikan Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, organisasi tersebut menilai kasus itu tidak hanya menyangkut perilaku individu, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab manajemen sekolah. JARI menegaskan, jika kasus tersebut tidak ditangani secara terbuka, profesional, dan berkeadilan, maka dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Provinsi Jambi serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Dalam tuntutannya, JARI mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala SMA Negeri 10 Kota Jambi. Mereka juga meminta adanya sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan. Lebih jauh, JARI bahkan mendesak Gubernur Jambi mencopot Kepala SMA Negeri 10 apabila hasil evaluasi dan pemeriksaan membuktikan adanya kegagalan kepemimpinan, kelalaian pengawasan, atau tindakan yang menyebabkan tercorengnya marwah dunia pendidikan di Jambi. Selain berorasi di Dinas Pendidikan, massa juga berencana bergerak menuju Kantor Gubernur Jambi untuk menyampaikan tuntutan serupa. JARI menilai pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas agar kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tidak berulang dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Aksi ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif yang berkaitan dengan perlindungan peserta didik, integritas lembaga pendidikan, serta komitmen pemerintah dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Penulis Tim

Read More

JARI Kembali Gelar Aksi di PUPR Kota Jambi, Soroti Dugaan Perubahan Drainase Oleh RA Di RT 55 Jelutung

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 25 Mei 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) kembali menggelar aksi damai di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Senin (25/5/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan dugaan persoalan perubahan drainase di RT 55, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi, yang diduga berkaitan dengan pembangunan ruko milik seseorang berinisial RA. Dalam aksinya, massa JARI mendesak Pemerintah Kota Jambi memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan pengalihan saluran drainase yang dinilai berpotensi mengganggu sistem tata air di kawasan tersebut.Berdasarkan dokumen tuntutan yang diterima awak media, JARI menilai perubahan drainase itu dapat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, terutama memicu risiko banjir maupun genangan air saat curah hujan tinggi. Ketua Umum JARI, Wandi, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah proses pembangunan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan serta kajian teknis yang berlaku.“Kami meminta Dinas PUPR Kota Jambi memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan perubahan drainase di RT 55. Masyarakat berhak mengetahui apakah pembangunan tersebut telah sesuai aturan dan kajian teknis,” ujar Wandi dalam orasinya. Selain meminta penjelasan resmi, JARI juga mendesak dilakukan audit teknis terhadap sistem drainase di lokasi tersebut guna memastikan kesesuaiannya dengan standar drainase perkotaan.Mereka juga meminta pemerintah membuka dokumen perizinan pembangunan ruko yang diduga berdampak terhadap perubahan aliran saluran air. Dalam tuntutannya, JARI turut meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara apabila terbukti mengganggu fungsi drainase sebelum adanya kepastian teknis dari instansi terkait.“Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta fungsi drainase dikembalikan sesuai perencanaan awal demi melindungi masyarakat dari risiko banjir dan genangan,” tambahnya. Tak hanya itu, JARI mendesak DPRD Kota Jambi segera memanggil Kepala Dinas PUPR beserta pihak terkait untuk dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan perubahan drainase tersebut.Aksi damai yang berlangsung di depan Kantor PUPR Kota Jambi itu disebut sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap kebijakan pembangunan infrastruktur agar tetap mengedepankan kepentingan publik dan tidak merugikan warga sekitar. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kota Jambi terkait tuntutan yang disampaikan JARI. Penulis Tim

Read More

JARI Desak DPRD Panggil Kadis PU Jambi Terkait Dugaan Rekayasa Drainase di Jelutung

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, Senin 25 Mei 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) kembali mendatangi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi guna mengkaji dugaan rekayasa drainase di RT 55, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi.Dalam aksi tersebut, JARI menyoroti sikap Kepala Dinas PU Kota Jambi, Momon, yang dinilai tidak menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait proyek drainase yang kini menjadi sorotan masyarakat. Ketua JARI, Wandi, mengatakan pihaknya hanya ingin meminta klarifikasi mengenai tiga poin mendasar, yakni dasar kajian teknis proyek, sumber pendanaan, serta pihak yang mengajukan rekayasa drainase tersebut.“Kami datang bukan untuk mencari gaduh. Kami hanya meminta klarifikasi secara terbuka terkait dasar kajian rekayasa drainase ini, dari mana sumber dananya, serta siapa pihak yang mengajukan. Kalau semuanya benar, kenapa harus takut menjelaskan kepada publik?” ujar Wandi di sela aksi. Menurutnya, keterbukaan informasi penting dilakukan agar tidak muncul dugaan penyimpangan tata ruang maupun adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.Usai mendatangi Dinas PU, massa JARI melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Kota Jambi dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.Dalam pertemuan tersebut, JARI mendesak DPRD segera memanggil Kepala Dinas PU Kota Jambi untuk memberikan penjelasan resmi terkait proyek drainase yang berada di kawasan Jelutung tersebut. Selain itu, JARI juga menyampaikan sejumlah regulasi yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2018 tentang larangan bangunan permanen di atas saluran drainase, Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMB dan garis sempadan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Wandi menegaskan regulasi harus diterapkan secara adil dan tidak boleh merugikan masyarakat kecil demi kepentingan pihak tertentu.“Persoalan ini bukan lagi sekadar soal drainase, tetapi sudah menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan. Ketika ruang penjelasan tertutup dan pertanyaan publik dibiarkan menggantung, maka transparansi menjadi sebuah kewajiban,” tegasnya. Penulis Tim

Read More

Gudang BBM Terbakar, Polda Jambi Di Demo: “Zona Merah Pertamina Kok Bisa Lolos?”

Tajam24Jam.Com Jambi, 19 Mei 2026 — Kebakaran gudang Overtab BBM yang diduga ilegal di kawasan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, memicu gelombang protes dari LSM JARI. Dalam aksi dan pernyataan sikapnya, JARI menuding lemahnya pengawasan aparat penegak hukum, khususnya jajaran Ditreskrimsus Subdit IV Polda Jambi, menjadi penyebab maraknya praktik penyelewengan BBM di Provinsi Jambi. Gudang yang disebut berada di belakang kantor BPK itu dinilai sangat mencurigakan karena diduga telah lama beroperasi di kawasan yang dikenal sebagai “zona merah” pengawasan distribusi BBM Pertamina. Namun ironisnya, aktivitas tersebut seolah tak tersentuh hukum. “Bagaimana mungkin gudang sebesar itu tidak terendus? Babinkamtibmas ada, intel Polsek ada, Polresta ada, bahkan Polda juga punya jaringan pengawasan. Tapi praktik ini tetap berjalan sampai akhirnya terbakar,” tegas pernyataan LSM JARI. JARI menyoroti sejumlah persoalan serius, mulai dari lemahnya pengawasan, lambannya respons aparat, hingga dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat. Mereka juga mempertanyakan mengapa gudang yang diduga menyimpan BBM ilegal itu bisa berdiri dan beroperasi cukup lama di tengah permukiman warga tanpa tindakan tegas. “Apakah negara harus menunggu korban jiwa baru hukum bergerak? Apakah rakyat harus hidup berdampingan dengan ancaman ledakan demi keuntungan segelintir orang?” tulis JARI dalam pernyataannya. LSM tersebut mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menangkap pekerja lapangan, tetapi juga membongkar aktor utama dan jaringan yang diduga melindungi bisnis ilegal tersebut.Dalam tuntutannya, JARI meminta: Aksi ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum di Jambi. Sebab, publik mulai mempertanyakan keseriusan negara dalam memberantas mafia BBM yang selama ini disebut-sebut tumbuh subur dan sulit disentuh. “Kalau hukum terus diam, rakyat akan terus bersuara. Dan bila aparat terus lambat, sejarah akan mencatat bahwa asap kebakaran lebih cepat naik ke langit daripada keadilan turun kepada rakyat,” tulis pernyataan itu menutup kritiknya. Penulis Tim

Read More

JARI Gelar Aksi Damai di Kantor PU Kota Jambi, Soroti Dugaan Pengalihan Drainase di Jelutung

Tajam24Jam.Com JAMBI, 6 Mei 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi, Rabu (6/5/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan rekayasa pengalihan saluran drainase di wilayah RT 55, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dalam orasinya, Ketua JARI menyampaikan bahwa pengalihan drainase tersebut diduga dilakukan tanpa mekanisme perencanaan yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat. JARI juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses tersebut.“Diduga terdapat keterlibatan pengusaha berinisial ‘RA’. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi menyebabkan kerugian lingkungan, sosial, serta ekonomi bagi warga sekitar,” ujar Ketua JARI dalam orasinya. Aksi tersebut dipimpin oleh Hendri Apriyandi selaku Koordinator Lapangan (Korlap). Dalam tuntutannya, massa aksi meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan rekayasa pengalihan drainase tersebut. JARI juga mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak swasta, diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka meminta Dinas PU Kota Jambi bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari kebijakan pengalihan drainase tersebut. Tak hanya itu, massa aksi turut meminta Dinas PU Kota Jambi membuka secara transparan dokumen perencanaan proyek kepada publik. Dokumen yang dimaksud meliputi dasar hukum pengalihan drainase, kajian teknis dan analisis dampak lingkungan, mekanisme pengambilan keputusan, hingga potensi konflik kepentingan dalam proses perencanaan. Dalam surat aksi yang dibacakan, JARI mencantumkan sejumlah dasar hukum sebagai landasan penyampaian pendapat di muka umum, di antaranya Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga kegiatan berakhir, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PU Kota Jambi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. Penulis Tim

Read More

JARI Geruduk Polda Jambi, Desak Penutupan Gudang BBM Ilegal PT. Merah Putih Petrogas di Sekernan.

Tajam24Jam.Com Jambi, 4 Mei 2026 — Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) gelar aksi unjuk rasa di Polda Jambi pada Senin, 4 Mei 2026. Aksi ini sebagai bentuk desakan tegas terhadap aparat penegak hukum untuk segera menutup dugaan gudang penimbunan BBM ilegal di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam surat pemberitahuan resmi bernomor 056/JARI/V/2026, JARI menyebut aktivitas gudang tersebut tidak hanya diduga ilegal, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan, khususnya aliran Sungai Batanghari. Mereka menilai keberadaan gudang tersebut telah lama menjadi sorotan publik, namun belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, memimpin langsung aksi yang akan diikuti sekitar 50 massa. Mereka membawa tuntutan keras agar aparat tidak lagi tutup mata terhadap dugaan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. JARI mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran serius. Selain diduga tidak memiliki izin usaha dan izin lingkungan, BBM yang dikelola juga disinyalir berasal dari aktivitas ilegal, termasuk hasil olahan minyak bayat dari wilayah Sumatera Selatan. Bahkan, muncul dugaan keterkaitan gudang tersebut dengan pihak tertentu, yang semakin memperkuat kecurigaan adanya praktik terorganisir. Tak hanya itu, JARI juga menyoroti potensi pembiaran oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait. Mereka menilai, jika dugaan ini benar, maka hal tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.Dalam tuntutannya, JARI mendesak: Aksi ini diprediksi menjadi tekanan serius bagi aparat di Jambi, terutama dalam membuktikan komitmen mereka terhadap penegakan hukum dan pemberantasan praktik ilegal di sektor energi. Jika tuntutan ini kembali diabaikan, bukan tidak mungkin gelombang protes yang lebih besar akan menyusul. Penulis Tim

Read More