JARI Soroti Progres Pembangunan Laboratorium RS Abdul Manap, Kecewa Kadinkes Kota Jambi Tak Hadir Saat Aksi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 15 Juni 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Kesehatan Kota Jambi, Senin (15/06/2026), guna mempertanyakan progres pembangunan laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Manap. Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan terkait transparansi dan perkembangan pembangunan laboratorium yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang berwenang. Namun, aksi tersebut berujung kekecewaan lantaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi yang ingin ditemui tidak berada di lokasi saat demonstrasi berlangsung. Massa aksi hanya diterima oleh perwakilan instansi yang menurut JARI tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan substansi persoalan yang menjadi tuntutan utama mereka.Ketua Umum JARI, Wandi, menyatakan bahwa kehadiran pejabat yang bertanggung jawab sangat penting untuk memberikan klarifikasi kepada publik terkait penggunaan anggaran dan progres pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.“Kami datang bukan untuk diwakilkan, kami datang untuk mendapat jawaban langsung dari orang yang bertanggung jawab,” tegas Wandi di hadapan peserta aksi. Menurutnya, ketidakhadiran Kepala Dinas Kesehatan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pembangunan laboratorium yang menggunakan anggaran negara. JARI menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik laboratorium, tetapi juga menyangkut aspek akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mereka khawatir minimnya ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat dapat melemahkan fungsi pengawasan publik terhadap proyek-proyek strategis yang berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Sebagai tindak lanjut, JARI memastikan akan kembali menggelar aksi pada pekan depan dengan mendatangi Kantor Wali Kota Jambi. Dalam tuntutannya, organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kota Jambi melakukan evaluasi terhadap Direktur RSUD Abdul Manap dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi apabila dinilai tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai terkait pembangunan laboratorium tersebut. JARI berharap pemerintah daerah dapat memberikan ruang dialog yang terbuka dan transparan agar berbagai pertanyaan masyarakat terkait proyek pelayanan publik dapat dijawab secara jelas dan akuntabel. Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pembangunan fasilitas kesehatan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan medis bagi masyarakat Kota Jambi. Hingga aksi berakhir, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. (Redaksi)

Read More

JARI Geruduk Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Desak Copot Kepala SMA Negeri 10 Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 Juni 2026 – Gelombang tekanan terhadap dunia pendidikan di Provinsi Jambi semakin menguat. Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Kamis (4/6/2026) pukul 09.00 WIB. Aksi yang melibatkan sekitar 50 massa tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan kasus pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan SMA Negeri 10 Kota Jambi. aksi yang disampaikan Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, organisasi tersebut menilai kasus itu tidak hanya menyangkut perilaku individu, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab manajemen sekolah. JARI menegaskan, jika kasus tersebut tidak ditangani secara terbuka, profesional, dan berkeadilan, maka dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Provinsi Jambi serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Dalam tuntutannya, JARI mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala SMA Negeri 10 Kota Jambi. Mereka juga meminta adanya sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan. Lebih jauh, JARI bahkan mendesak Gubernur Jambi mencopot Kepala SMA Negeri 10 apabila hasil evaluasi dan pemeriksaan membuktikan adanya kegagalan kepemimpinan, kelalaian pengawasan, atau tindakan yang menyebabkan tercorengnya marwah dunia pendidikan di Jambi. Selain berorasi di Dinas Pendidikan, massa juga berencana bergerak menuju Kantor Gubernur Jambi untuk menyampaikan tuntutan serupa. JARI menilai pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas agar kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tidak berulang dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Aksi ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif yang berkaitan dengan perlindungan peserta didik, integritas lembaga pendidikan, serta komitmen pemerintah dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Penulis Tim

Read More

JARI Kembali Gelar Aksi di PUPR Kota Jambi, Soroti Dugaan Perubahan Drainase Oleh RA Di RT 55 Jelutung

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 25 Mei 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) kembali menggelar aksi damai di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Senin (25/5/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan dugaan persoalan perubahan drainase di RT 55, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi, yang diduga berkaitan dengan pembangunan ruko milik seseorang berinisial RA. Dalam aksinya, massa JARI mendesak Pemerintah Kota Jambi memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan pengalihan saluran drainase yang dinilai berpotensi mengganggu sistem tata air di kawasan tersebut.Berdasarkan dokumen tuntutan yang diterima awak media, JARI menilai perubahan drainase itu dapat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, terutama memicu risiko banjir maupun genangan air saat curah hujan tinggi. Ketua Umum JARI, Wandi, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah proses pembangunan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan serta kajian teknis yang berlaku.“Kami meminta Dinas PUPR Kota Jambi memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan perubahan drainase di RT 55. Masyarakat berhak mengetahui apakah pembangunan tersebut telah sesuai aturan dan kajian teknis,” ujar Wandi dalam orasinya. Selain meminta penjelasan resmi, JARI juga mendesak dilakukan audit teknis terhadap sistem drainase di lokasi tersebut guna memastikan kesesuaiannya dengan standar drainase perkotaan.Mereka juga meminta pemerintah membuka dokumen perizinan pembangunan ruko yang diduga berdampak terhadap perubahan aliran saluran air. Dalam tuntutannya, JARI turut meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara apabila terbukti mengganggu fungsi drainase sebelum adanya kepastian teknis dari instansi terkait.“Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta fungsi drainase dikembalikan sesuai perencanaan awal demi melindungi masyarakat dari risiko banjir dan genangan,” tambahnya. Tak hanya itu, JARI mendesak DPRD Kota Jambi segera memanggil Kepala Dinas PUPR beserta pihak terkait untuk dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan perubahan drainase tersebut.Aksi damai yang berlangsung di depan Kantor PUPR Kota Jambi itu disebut sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap kebijakan pembangunan infrastruktur agar tetap mengedepankan kepentingan publik dan tidak merugikan warga sekitar. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kota Jambi terkait tuntutan yang disampaikan JARI. Penulis Tim

Read More

JARI Desak DPRD Panggil Kadis PU Jambi Terkait Dugaan Rekayasa Drainase di Jelutung

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, Senin 25 Mei 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) kembali mendatangi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi guna mengkaji dugaan rekayasa drainase di RT 55, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi.Dalam aksi tersebut, JARI menyoroti sikap Kepala Dinas PU Kota Jambi, Momon, yang dinilai tidak menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait proyek drainase yang kini menjadi sorotan masyarakat. Ketua JARI, Wandi, mengatakan pihaknya hanya ingin meminta klarifikasi mengenai tiga poin mendasar, yakni dasar kajian teknis proyek, sumber pendanaan, serta pihak yang mengajukan rekayasa drainase tersebut.“Kami datang bukan untuk mencari gaduh. Kami hanya meminta klarifikasi secara terbuka terkait dasar kajian rekayasa drainase ini, dari mana sumber dananya, serta siapa pihak yang mengajukan. Kalau semuanya benar, kenapa harus takut menjelaskan kepada publik?” ujar Wandi di sela aksi. Menurutnya, keterbukaan informasi penting dilakukan agar tidak muncul dugaan penyimpangan tata ruang maupun adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.Usai mendatangi Dinas PU, massa JARI melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Kota Jambi dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.Dalam pertemuan tersebut, JARI mendesak DPRD segera memanggil Kepala Dinas PU Kota Jambi untuk memberikan penjelasan resmi terkait proyek drainase yang berada di kawasan Jelutung tersebut. Selain itu, JARI juga menyampaikan sejumlah regulasi yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2018 tentang larangan bangunan permanen di atas saluran drainase, Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMB dan garis sempadan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Wandi menegaskan regulasi harus diterapkan secara adil dan tidak boleh merugikan masyarakat kecil demi kepentingan pihak tertentu.“Persoalan ini bukan lagi sekadar soal drainase, tetapi sudah menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan. Ketika ruang penjelasan tertutup dan pertanyaan publik dibiarkan menggantung, maka transparansi menjadi sebuah kewajiban,” tegasnya. Penulis Tim

Read More

Gudang BBM Terbakar, Polda Jambi Di Demo: “Zona Merah Pertamina Kok Bisa Lolos?”

Tajam24Jam.Com Jambi, 19 Mei 2026 — Kebakaran gudang Overtab BBM yang diduga ilegal di kawasan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, memicu gelombang protes dari LSM JARI. Dalam aksi dan pernyataan sikapnya, JARI menuding lemahnya pengawasan aparat penegak hukum, khususnya jajaran Ditreskrimsus Subdit IV Polda Jambi, menjadi penyebab maraknya praktik penyelewengan BBM di Provinsi Jambi. Gudang yang disebut berada di belakang kantor BPK itu dinilai sangat mencurigakan karena diduga telah lama beroperasi di kawasan yang dikenal sebagai “zona merah” pengawasan distribusi BBM Pertamina. Namun ironisnya, aktivitas tersebut seolah tak tersentuh hukum. “Bagaimana mungkin gudang sebesar itu tidak terendus? Babinkamtibmas ada, intel Polsek ada, Polresta ada, bahkan Polda juga punya jaringan pengawasan. Tapi praktik ini tetap berjalan sampai akhirnya terbakar,” tegas pernyataan LSM JARI. JARI menyoroti sejumlah persoalan serius, mulai dari lemahnya pengawasan, lambannya respons aparat, hingga dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat. Mereka juga mempertanyakan mengapa gudang yang diduga menyimpan BBM ilegal itu bisa berdiri dan beroperasi cukup lama di tengah permukiman warga tanpa tindakan tegas. “Apakah negara harus menunggu korban jiwa baru hukum bergerak? Apakah rakyat harus hidup berdampingan dengan ancaman ledakan demi keuntungan segelintir orang?” tulis JARI dalam pernyataannya. LSM tersebut mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menangkap pekerja lapangan, tetapi juga membongkar aktor utama dan jaringan yang diduga melindungi bisnis ilegal tersebut.Dalam tuntutannya, JARI meminta: Aksi ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum di Jambi. Sebab, publik mulai mempertanyakan keseriusan negara dalam memberantas mafia BBM yang selama ini disebut-sebut tumbuh subur dan sulit disentuh. “Kalau hukum terus diam, rakyat akan terus bersuara. Dan bila aparat terus lambat, sejarah akan mencatat bahwa asap kebakaran lebih cepat naik ke langit daripada keadilan turun kepada rakyat,” tulis pernyataan itu menutup kritiknya. Penulis Tim

Read More

JARI Gelar Aksi Damai di Kantor PU Kota Jambi, Soroti Dugaan Pengalihan Drainase di Jelutung

Tajam24Jam.Com JAMBI, 6 Mei 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi, Rabu (6/5/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan rekayasa pengalihan saluran drainase di wilayah RT 55, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dalam orasinya, Ketua JARI menyampaikan bahwa pengalihan drainase tersebut diduga dilakukan tanpa mekanisme perencanaan yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat. JARI juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses tersebut.“Diduga terdapat keterlibatan pengusaha berinisial ‘RA’. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi menyebabkan kerugian lingkungan, sosial, serta ekonomi bagi warga sekitar,” ujar Ketua JARI dalam orasinya. Aksi tersebut dipimpin oleh Hendri Apriyandi selaku Koordinator Lapangan (Korlap). Dalam tuntutannya, massa aksi meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan rekayasa pengalihan drainase tersebut. JARI juga mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak swasta, diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka meminta Dinas PU Kota Jambi bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari kebijakan pengalihan drainase tersebut. Tak hanya itu, massa aksi turut meminta Dinas PU Kota Jambi membuka secara transparan dokumen perencanaan proyek kepada publik. Dokumen yang dimaksud meliputi dasar hukum pengalihan drainase, kajian teknis dan analisis dampak lingkungan, mekanisme pengambilan keputusan, hingga potensi konflik kepentingan dalam proses perencanaan. Dalam surat aksi yang dibacakan, JARI mencantumkan sejumlah dasar hukum sebagai landasan penyampaian pendapat di muka umum, di antaranya Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga kegiatan berakhir, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PU Kota Jambi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. Penulis Tim

Read More

JARI Geruduk Polda Jambi, Desak Penutupan Gudang BBM Ilegal PT. Merah Putih Petrogas di Sekernan.

Tajam24Jam.Com Jambi, 4 Mei 2026 — Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) gelar aksi unjuk rasa di Polda Jambi pada Senin, 4 Mei 2026. Aksi ini sebagai bentuk desakan tegas terhadap aparat penegak hukum untuk segera menutup dugaan gudang penimbunan BBM ilegal di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam surat pemberitahuan resmi bernomor 056/JARI/V/2026, JARI menyebut aktivitas gudang tersebut tidak hanya diduga ilegal, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan, khususnya aliran Sungai Batanghari. Mereka menilai keberadaan gudang tersebut telah lama menjadi sorotan publik, namun belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, memimpin langsung aksi yang akan diikuti sekitar 50 massa. Mereka membawa tuntutan keras agar aparat tidak lagi tutup mata terhadap dugaan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. JARI mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran serius. Selain diduga tidak memiliki izin usaha dan izin lingkungan, BBM yang dikelola juga disinyalir berasal dari aktivitas ilegal, termasuk hasil olahan minyak bayat dari wilayah Sumatera Selatan. Bahkan, muncul dugaan keterkaitan gudang tersebut dengan pihak tertentu, yang semakin memperkuat kecurigaan adanya praktik terorganisir. Tak hanya itu, JARI juga menyoroti potensi pembiaran oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait. Mereka menilai, jika dugaan ini benar, maka hal tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.Dalam tuntutannya, JARI mendesak: Aksi ini diprediksi menjadi tekanan serius bagi aparat di Jambi, terutama dalam membuktikan komitmen mereka terhadap penegakan hukum dan pemberantasan praktik ilegal di sektor energi. Jika tuntutan ini kembali diabaikan, bukan tidak mungkin gelombang protes yang lebih besar akan menyusul. Penulis Tim

Read More

JARI Desak OJK Jambi Tindak Tegas MyBank Finance dan Bank 9 Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 6 April 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Jambi melakukan aksi demo di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi hari ini, Senin (6/4/2026). Aksi ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MyBank Finance dan Bank 9 Jambi. Koordinator JARI Jambi, Wandi Priyanto, menuntut OJK Jambi untuk memberikan sanksi tegas terhadap MyBank Finance, baik secara administrasi maupun pembekuan usaha, atas dugaan pelanggaran terhadap aturan POJK dan keputusan MK 2019. Selain itu, JARI juga menuntut agar OJK melakukan audit menyeluruh terhadap operasional MyBank Finance. Permasalahan lain yang diangkat oleh JARI adalah terkait Bank 9 Jambi, di mana terdapat dugaan penarikan dana nasabah ke pihak luar dengan nominal yang cukup besar, yaitu sekitar 6000 transaksi dan lebih dari 6000 nasabah yang dirugikan. JARI menuntut transparansi atas audit yang dilakukan oleh OJK, PPATK, dan BI secara transparan dan akuntabel. “MyBank Finance dan Bank 9 Jambi harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan. Kami menuntut OJK Jambi untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini,” kata Wandi Priyanto. JARI berharap agar OJK Jambi dapat memenuhi tuntutan mereka dan memberikan keadilan bagi nasabah yang dirugikan. Aksi demo ini merupakan bentuk protes atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MyBank Finance dan Bank 9 Jambi, serta menuntut transparansi dan akuntabilitas dari OJK Jambi Penulis Tim

Read More

JARI Desak Wali Kota Jambi Temui Warga Terdampak Aktivitas PT BGP, Empat Rumah Dilaporkan Rusak

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Maret 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi di Kantor Wali Kota Jambi untuk menyuarakan keluhan warga yang terdampak aktivitas PT BGP. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua JARI, Wandi Priyanto. Dalam aksi tersebut, JARI mendesak Wali Kota Jambi beserta jajaran pemerintah kota agar segera menemui warga yang terdampak. Pasalnya, hingga saat ini warga mengaku belum mendapatkan perhatian serius dari pihak pemerintah.Wandi Priyanto menyampaikan bahwa sedikitnya terdapat empat rumah warga yang mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan tersebut. Kerusakan yang dilaporkan di antaranya banjir yang kerap terjadi serta bangunan rumah yang mengalami retak.“Empat rumah warga mengalami kerusakan akibat banjir dan bangunan retak. Namun hingga saat ini janji pertemuan dengan Wali Kota Jambi tidak pernah terwujud,” ujar Wandi dalam orasinya. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan adanya kelalaian dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dalam merespons keluhan masyarakat.“Pejabat Kota Jambi seolah memilih enggan menemui warga yang datang menyampaikan aspirasinya,” tegas Wandi. Selain mendesak pemerintah kota untuk turun langsung menemui warga, JARI juga meminta pihak PT BGP agar bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Mereka menuntut perusahaan segera melakukan perbaikan terhadap rumah warga yang rusak serta memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak. Wandi menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga warga mendapatkan keadilan dan solusi yang jelas dari pihak pemerintah maupun perusahaan.“Aksi ini merupakan bentuk perjuangan kami untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi dan aktivitas perusahaan tidak merugikan masyarakat sekitar,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

JARI Pertanyakan Dasar Regulasi Penambahan Pekerjaan Jalan Proyek Kerinci ke PJN Satker II

Tajam24Jam.Com Jambi, 6 Maret 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) kembali mendatangi Kantor PJN Satker II untuk kedua kalinya guna mempertanyakan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kerinci yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Dalam aksi tersebut, massa JARI diterima langsung dalam forum hearing oleh Kepala PJN Satker II, Diaz, di ruang rapat kantor PJN Satker II Jambi. Dalam penjelasannya, Kepala Satker II Diaz menyampaikan bahwa proyek pengerjaan jalan di wilayah Kerinci tersebut telah dilakukan revisi serta pengecekan ulang, terutama terkait ketebalan dan tingkat kepadatan jalan. Ia menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan, maka pekerjaan tersebut tidak akan dilakukan pembayaran kepada pihak pelaksana. Diaz juga mengakui bahwa dari hasil evaluasi tersebut ditemukan adanya persoalan pada pekerjaan jalan yang sedang berjalan. Menurutnya, proses revisi yang dilakukan berpotensi menyelamatkan keuangan negara, karena pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak akan dibayarkan kepada kontraktor. Namun demikian, Diaz menjelaskan bahwa potensi anggaran yang terselamatkan tersebut justru akan dimanfaatkan kembali untuk penambahan panjang pekerjaan jalan di lokasi proyek yang sama. Pernyataan ini kemudian memunculkan pertanyaan baru dari pihak JARI terkait dasar hukum serta mekanisme penganggaran untuk penambahan pekerjaan tersebut. Di sisi lain, ketika ditanya mengenai dugaan keterkaitan oknum dari perusahaan pelaksana PT Air Tenang yang pernah terseret dalam kasus “ketok palu” RAPBD pada masa Gubernur Jambi Zumi Zola, Diaz memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi ranah kewenangannya. Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua JARI Wandi mempertanyakan secara tegas dasar regulasi yang mengatur penambahan pekerjaan jalan tanpa adanya penjelasan mekanisme yang transparan kepada publik. Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus memiliki dasar aturan yang jelas, transparan, dan akuntabel karena bersumber dari uang rakyat. Menurut Wandi, publik berhak mengetahui apakah penambahan panjang pekerjaan jalan tersebut memiliki regulasi resmi, mekanisme perhitungan anggaran, serta dasar administrasi yang sah. Ia menegaskan bahwa informasi terkait penggunaan anggaran negara tidak boleh berhenti pada jawaban lisan semata, melainkan harus dibuka secara transparan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Wandi juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi kepada publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat. Selain itu, pengelolaan anggaran negara juga harus mengacu pada prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. JARI menegaskan akan terus mengawal persoalan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kerinci tersebut agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan potensi kerugian bagi negara maupun masyarakat. Penulis Tim

Read More