JARI Desak OJK Jambi Tindak Tegas MyBank Finance dan Bank 9 Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 6 April 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Jambi melakukan aksi demo di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi hari ini, Senin (6/4/2026). Aksi ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MyBank Finance dan Bank 9 Jambi. Koordinator JARI Jambi, Wandi Priyanto, menuntut OJK Jambi untuk memberikan sanksi tegas terhadap MyBank Finance, baik secara administrasi maupun pembekuan usaha, atas dugaan pelanggaran terhadap aturan POJK dan keputusan MK 2019. Selain itu, JARI juga menuntut agar OJK melakukan audit menyeluruh terhadap operasional MyBank Finance. Permasalahan lain yang diangkat oleh JARI adalah terkait Bank 9 Jambi, di mana terdapat dugaan penarikan dana nasabah ke pihak luar dengan nominal yang cukup besar, yaitu sekitar 6000 transaksi dan lebih dari 6000 nasabah yang dirugikan. JARI menuntut transparansi atas audit yang dilakukan oleh OJK, PPATK, dan BI secara transparan dan akuntabel. “MyBank Finance dan Bank 9 Jambi harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan. Kami menuntut OJK Jambi untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini,” kata Wandi Priyanto. JARI berharap agar OJK Jambi dapat memenuhi tuntutan mereka dan memberikan keadilan bagi nasabah yang dirugikan. Aksi demo ini merupakan bentuk protes atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MyBank Finance dan Bank 9 Jambi, serta menuntut transparansi dan akuntabilitas dari OJK Jambi Penulis Tim

Read More

JARI Desak Wali Kota Jambi Temui Warga Terdampak Aktivitas PT BGP, Empat Rumah Dilaporkan Rusak

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Maret 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi di Kantor Wali Kota Jambi untuk menyuarakan keluhan warga yang terdampak aktivitas PT BGP. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua JARI, Wandi Priyanto. Dalam aksi tersebut, JARI mendesak Wali Kota Jambi beserta jajaran pemerintah kota agar segera menemui warga yang terdampak. Pasalnya, hingga saat ini warga mengaku belum mendapatkan perhatian serius dari pihak pemerintah.Wandi Priyanto menyampaikan bahwa sedikitnya terdapat empat rumah warga yang mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan tersebut. Kerusakan yang dilaporkan di antaranya banjir yang kerap terjadi serta bangunan rumah yang mengalami retak.“Empat rumah warga mengalami kerusakan akibat banjir dan bangunan retak. Namun hingga saat ini janji pertemuan dengan Wali Kota Jambi tidak pernah terwujud,” ujar Wandi dalam orasinya. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan adanya kelalaian dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dalam merespons keluhan masyarakat.“Pejabat Kota Jambi seolah memilih enggan menemui warga yang datang menyampaikan aspirasinya,” tegas Wandi. Selain mendesak pemerintah kota untuk turun langsung menemui warga, JARI juga meminta pihak PT BGP agar bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Mereka menuntut perusahaan segera melakukan perbaikan terhadap rumah warga yang rusak serta memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak. Wandi menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga warga mendapatkan keadilan dan solusi yang jelas dari pihak pemerintah maupun perusahaan.“Aksi ini merupakan bentuk perjuangan kami untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi dan aktivitas perusahaan tidak merugikan masyarakat sekitar,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

JARI Pertanyakan Dasar Regulasi Penambahan Pekerjaan Jalan Proyek Kerinci ke PJN Satker II

Tajam24Jam.Com Jambi, 6 Maret 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) kembali mendatangi Kantor PJN Satker II untuk kedua kalinya guna mempertanyakan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kerinci yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Dalam aksi tersebut, massa JARI diterima langsung dalam forum hearing oleh Kepala PJN Satker II, Diaz, di ruang rapat kantor PJN Satker II Jambi. Dalam penjelasannya, Kepala Satker II Diaz menyampaikan bahwa proyek pengerjaan jalan di wilayah Kerinci tersebut telah dilakukan revisi serta pengecekan ulang, terutama terkait ketebalan dan tingkat kepadatan jalan. Ia menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan, maka pekerjaan tersebut tidak akan dilakukan pembayaran kepada pihak pelaksana. Diaz juga mengakui bahwa dari hasil evaluasi tersebut ditemukan adanya persoalan pada pekerjaan jalan yang sedang berjalan. Menurutnya, proses revisi yang dilakukan berpotensi menyelamatkan keuangan negara, karena pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak akan dibayarkan kepada kontraktor. Namun demikian, Diaz menjelaskan bahwa potensi anggaran yang terselamatkan tersebut justru akan dimanfaatkan kembali untuk penambahan panjang pekerjaan jalan di lokasi proyek yang sama. Pernyataan ini kemudian memunculkan pertanyaan baru dari pihak JARI terkait dasar hukum serta mekanisme penganggaran untuk penambahan pekerjaan tersebut. Di sisi lain, ketika ditanya mengenai dugaan keterkaitan oknum dari perusahaan pelaksana PT Air Tenang yang pernah terseret dalam kasus “ketok palu” RAPBD pada masa Gubernur Jambi Zumi Zola, Diaz memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi ranah kewenangannya. Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua JARI Wandi mempertanyakan secara tegas dasar regulasi yang mengatur penambahan pekerjaan jalan tanpa adanya penjelasan mekanisme yang transparan kepada publik. Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus memiliki dasar aturan yang jelas, transparan, dan akuntabel karena bersumber dari uang rakyat. Menurut Wandi, publik berhak mengetahui apakah penambahan panjang pekerjaan jalan tersebut memiliki regulasi resmi, mekanisme perhitungan anggaran, serta dasar administrasi yang sah. Ia menegaskan bahwa informasi terkait penggunaan anggaran negara tidak boleh berhenti pada jawaban lisan semata, melainkan harus dibuka secara transparan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Wandi juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi kepada publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat. Selain itu, pengelolaan anggaran negara juga harus mengacu pada prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. JARI menegaskan akan terus mengawal persoalan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kerinci tersebut agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan potensi kerugian bagi negara maupun masyarakat. Penulis Tim

Read More

Aksi JARI di DLH Kota Jambi Berujung Kecewa, Pejabat Tak Ada di Kantor Saat Jam Kerja

Tajam24Jam.Com Jambi, 5 Maret 2026 – Aksi unjuk rasa yang digelar Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi berujung kekecewaan. Massa aksi tidak menemukan satu pun pejabat DLH berada di kantor pada saat jam kerja ketika mereka datang untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan lingkungan.Ketua JARI, Wandi Priyanto, menilai kondisi tersebut mencerminkan buruknya pelayanan publik ketika masyarakat datang membawa persoalan serius yang menyangkut lingkungan hidup. Menurutnya, alasan rapat di luar kantor tidak dapat dijadikan pembenaran ketika masyarakat hadir untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka kepada pemerintah.“Kami datang membawa kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. Kalau pejabat publik tidak ada di tempat saat rakyat datang, itu bukan sekadar kelalaian, itu bentuk pengabaian,” tegas Wandi. Karena tidak mendapatkan tanggapan dari pihak DLH, massa aksi kemudian bergerak menuju Kantor Wali Kota Jambi. Namun situasi serupa kembali terjadi. Wali Kota Jambi bersama sejumlah pejabat utama diketahui tidak berada di kantor karena menghadiri rapat di salah satu hotel di Kota Jambi. Bagi JARI, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dialami masyarakat belum menjadi prioritas serius bagi pemerintah daerah.Dalam aksi tersebut, Wandi Priyanto menyampaikan orasi di depan Kantor Wali Kota Jambi yang dikawal oleh sejumlah personel Satpol PP, saat menyuarakan tuntutan terkait dugaan dampak saluran pembuangan air milik PT BGP terhadap lingkungan dan permukiman warga.Aksi ini dipicu oleh keluhan warga RT 36 Kelurahan Paal Merah terkait saluran pembuangan air milik perusahaan tersebut yang diduga menyebabkan luapan air saat hujan hingga menimbulkan genangan di kawasan permukiman. Menurut Wandi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan sekaligus gangguan kesehatan masyarakat jika tidak segera ditangani secara serius.“Kalau saluran pembuangan dibiarkan tanpa pengawasan dan merugikan warga, itu bukan sekadar persoalan teknis. Itu kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Dalam tuntutannya, JARI mendesak DLH Kota Jambi untuk melakukan pemeriksaan teknis dan uji kualitas air secara terbuka terhadap saluran pembuangan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta Pemerintah Kota Jambi memanggil dan mengevaluasi pihak PT BGP, serta menghentikan sementara aktivitas pembuangan air yang berpotensi mencemari lingkungan sampai ada jaminan teknis yang memenuhi standar baku mutu lingkungan. Wandi menegaskan bahwa persoalan ini memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aksi tersebut akhirnya ditutup setelah Sekretaris Daerah Kota Jambi menyampaikan komitmen untuk mengadakan pertemuan dengan pihak JARI pada Senin mendatang guna membahas persoalan tersebut.“Kami tunggu komitmen itu. Jika tidak ada langkah nyata, jangan salahkan publik jika kembali turun ke jalan,” pungkas Wandi. Penulis Tim

Read More

JARI Desak Penertiban Gudang BBM Ilegal, Pemkot Jambi Diminta Bertindak Nyata

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Februari 2026 — Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (25/2/2026). Aksi tersebut menjadi protes terbuka terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang dinilai belum berpihak pada masyarakat kecil, sekaligus mendesak penertiban dugaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah kota. Sambil bergantian menyampaikan orasi. Mereka menilai pemerintah daerah lamban merespons persoalan yang berdampak langsung terhadap keselamatan warga dan tata kelola energi di tingkat lokal. Koordinator Lapangan aksi yang juga Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan representasi keresahan masyarakat, bukan sekadar demonstrasi simbolik. “Kami hadir bukan untuk seremoni. Kami membawa suara rakyat yang selama ini merasa tidak didengar. Pemerintah Kota Jambi jangan menutup mata terhadap ketimpangan dan persoalan nyata di lapangan,” ujar Wandi. Ia menilai akuntabilitas birokrasi seharusnya diwujudkan melalui langkah konkret, bukan hanya respons administratif. “Suara rakyat tidak boleh berhenti di telinga pejabat. Aspirasi ini harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata, terutama terkait keselamatan masyarakat dan penegakan hukum,” katanya. Aksi massa sempat tertahan di depan gerbang kantor wali kota sebelum akhirnya masuk hingga area depan pintu utama untuk melanjutkan penyampaian aspirasi. JARI diterima oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Feriadi, didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Iper. Feriadi menyatakan pemerintah daerah menghargai penyampaian aspirasi melalui mekanisme demokrasi dan membuka ruang dialog sebagai bagian dari evaluasi kebijakan publik. “Pemerintah tidak alergi terhadap kritik. Semua masukan yang konstruktif akan kami catat dan diteruskan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya. Menurut dia, aspirasi masyarakat menjadi bahan evaluasi penting dalam penyusunan kebijakan daerah. Selain mengkritik kebijakan pemerintah kota, JARI menyoroti dugaan keberadaan sejumlah gudang BBM ilegal di beberapa titik di Kota Jambi. Organisasi tersebut menilai aktivitas penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin berpotensi memicu risiko besar, mulai dari kebakaran, ledakan hingga pencemaran lingkungan. Dalam orasinya, Wandi bahkan menyebut sejumlah nama yang diduga terkait pengelolaan gudang minyak tanpa legalitas. “Keberadaan gudang minyak ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan warga. Negara dirugikan dan masyarakat berada dalam risiko,” kata Wandi. JARI menyatakan tuntutan mereka merujuk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain Pasal 28H UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, UU Migas, UU Perdagangan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga aturan penataan ruang daerah. Dalam regulasi tersebut, aktivitas penyimpanan maupun niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Dalam aksi tersebut, JARI menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Jambi: Mendesak audit menyeluruh terhadap legalitas gudang BBM yang diduga ilegal. Meminta Satpol PP menyegel dan menghentikan aktivitas gudang tanpa izin. Menuntut penegakan hukum tegas sesuai UU Migas, UU Perdagangan, dan UU Lingkungan Hidup. Mendesak transparansi publik terkait status perizinan dan hasil pemeriksaan. Meminta perlindungan keselamatan warga dari ancaman kebakaran dan pencemaran lingkungan. Aksi yang berlangsung beberapa jam mendapat pengamanan ketat dari personel Satpol PP dan kepolisian. Meski sempat terjadi ketegangan saat orasi berlangsung, situasi tetap kondusif hingga massa membubarkan diri secara tertib. Kasat Pol PP Kota Jambi, Iper, menegaskan pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dalam pengamanan aksi. “Tugas kami menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat tetap terlindungi,” ujarnya. JARI menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera direspons secara konkret oleh Pemerintah Kota Jambi dalam waktu dekat. Penulis Tim

Read More

“BOM WAKTU” Limbah Indogrosir Jambi: JARI Desak Pemerintah Cabut Izin dan Segel Operasional

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Februari 2026 – Aroma tak sedap dari persoalan limbah industri kembali menyeruak di Kota Jambi. Kali ini, Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) membidik dugaan pelanggaran berat pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh ritel raksasa, Indogrosir. Senin (23/2/2026) pagi, puluhan massa mengepung dua titik saraf pemerintahan: Kantor DPRD Kota dan Kantor Walikota. Mereka membawa satu pesan kuat: Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang abai terhadap ekologi. Aktivitas Indogrosir diduga kuat telah mencemari lingkungan sekitar dan melanggar baku mutu air limbah yang ditetapkan undang-undang. JARI menilai, pembiaran terhadap kondisi ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sesuai Pasal 28H UUD 1945. Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi sekaligus Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Wandi Priyanto, dalam orasinya menyampaikan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. “Kami tidak butuh janji di atas kertas. Kami mencium ada yang tidak beres dengan IPAL Indogrosir. Air limbah yang dibuang diduga melampaui ambang batas dan ini merusak ekosistem warga. Jika pemerintah diam, maka patut dicurigai ada ‘main mata’ di balik izin lingkungan mereka,” tegas Wandi Priyanto di depan Kantor Walikota Jambi. Wandi menambahkan bahwa tuntutan mereka bukan sekadar teguran tertulis. JARI mendesak Satpol PP untuk melakukan tindakan represif berupa penyegelan jika hasil audit membuktikan adanya kebocoran atau manipulasi pengolahan limbah. “Kami minta DLH melakukan uji sampel air secara terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami juga mendesak DPRD Kota Jambi segera memanggil pimpinan Indogrosir dalam forum RDP. Jangan biarkan pengusaha meraup untung, sementara warga Jambi menyerap racunnya,” lanjut Wandi dengan nada tinggi. Aksi ini bersandar pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperketat melalui UU No. 6 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha yang terbukti mencemari lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif berat, mulai dari pembekuan izin hingga pidana penjara bagi penanggung jawab usaha. Penulis Tim

Read More

Dugaan Gudang BBM Ilegal di Selincah Dekat Objek Vital Negara Picu Kekhawatiran Publik

Tajam24Jam.Com Jambi, 19 Februari 2026 — Dugaan berdirinya gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Selincah, Kota Jambi, memantik sorotan publik. Lokasi gudang yang disebut berada berdekatan dengan fasilitas PLN sebagai objek vital negara menimbulkan kekhawatiran serius, baik dari sisi keselamatan masyarakat maupun kepatuhan terhadap hukum. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang bernama Agus. Sejumlah warga juga mengaitkan nama tersebut dengan peristiwa kebakaran gudang BBM di wilayah Jalan Baru Selincah beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, belum diperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus kebakaran tersebut. Keberadaan gudang BBM tanpa izin bukan sekadar persoalan administratif. Dalam kerangka hukum, kegiatan penyimpanan dan niaga BBM wajib memenuhi perizinan serta standar keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pidana, termasuk sanksi penjara dan denda. Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Wandi, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar segera turun tangan. Menurutnya, potensi risiko dari aktivitas BBM ilegal sangat besar, terlebih jika berada di sekitar objek vital negara.“Ini menyangkut keselamatan publik. Aparat harus bertindak cepat dan tegas. Jangan menunggu insiden terjadi,” ujarnya. Wandi menegaskan, pembiaran terhadap praktik semacam ini berpotensi memicu bahaya kebakaran, ledakan, hingga kerugian yang lebih luas. Ia meminta adanya langkah konkret berupa verifikasi lapangan, penindakan hukum, serta penertiban apabila ditemukan pelanggaran.Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas gudang tersebut. Publik kini menanti respons aparat untuk memastikan kepastian hukum sekaligus perlindungan keselamatan masyarakat di kawasan tersebut. Penulis Tim

Read More

JARI Desak Penindakan Tegas Dugaan Gudang BBM Ilegal di Kota Jambi Keselamatan Warga Jangan Dikompromikan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 18 Februari 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai menyoroti dugaan keberadaan sejumlah gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kota Jambi. Aksi dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir dengan hearing di Kantor Satpol PP Kota Jambi. Dalam orasinya, JARI menyampaikan dugaan bahwa sejumlah gudang minyak di dalam wilayah Kota Jambi beroperasi tanpa izin resmi. Gudang-gudang tersebut diduga dikelola oleh pihak yang dikenal dengan nama Cane, Agus, Ali Rambe, Jundi, Dila, serta seseorang yang disebut sebagai “juragan”. Koordinator aksi menegaskan, jika benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa perizinan sah, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran hukum yang serius. Secara hukum, JARI merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap kegiatan penyimpanan dan niaga BBM memiliki perizinan berusaha yang sah. Pasal 53 UU Migas secara tegas menyebutkan bahwa kegiatan usaha hilir tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, JARI juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban setiap usaha berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk memiliki izin serta dokumen pengelolaan lingkungan yang jelas. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Menurut JARI, keberadaan gudang BBM ilegal di tengah kota berpotensi menimbulkan risiko besar, antara lain:Ancaman kebakaran dan ledakanPencemaran tanah dan airGangguan keselamatan serta ketenteraman warga Dalam hearing bersama perwakilan Satpol PP Kota Jambi, termasuk Kabid Penindakan Fajri, serta perwakilan PTSP, JARI secara resmi mendesak agar dilakukan inspeksi menyeluruh dan audit perizinan terhadap gudang-gudang yang dimaksud. Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, dalam keterangannya menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk tuduhan, melainkan dorongan moral agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta negara hadir. Jika benar ada aktivitas penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin di dalam kota, maka itu adalah ancaman nyata bagi keselamatan warga. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tegas Wandi. Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan diumumkan secara transparan kepada publik guna menghindari spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat. JARI menegaskan tiga tuntutan utama:Segera lakukan inspeksi dan audit perizinan.Tutup dan tindak tegas apabila terbukti melanggar hukum.Sampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat. Aksi berlangsung tertib dan kondusif hingga selesai. JARI memastikan akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum. Penulis Tim

Read More

JARI Kepung Kantor PT MyBank Finance, Dugaan Eksekusi Fidusia Ilegal Dilaporkan ke Aparat

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 Februari 2026 — Dugaan pelanggaran hukum di sektor pembiayaan kembali mencuat. Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di halaman Kantor PT MyBank Finance, Senin (2/2/2026), sebagai bentuk protes atas dugaan praktik penagihan serta eksekusi jaminan fidusia yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen. Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan penarikan jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia serta regulasi di sektor jasa keuangan. Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan, melainkan dugaan pelanggaran hukum serius yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Ia menyebutkan, laporan informasi terkait kasus tersebut telah diterima oleh Intelkam Polresta Jambi serta Polsek Jelutung.“Ini harus diselidiki secara serius. Siapa pun yang berada di balik eksekusi jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan harus bertanggung jawab. Jangan biasakan pelanggaran hukum dibungkus seolah-olah prosedural,” tegas Wandi dalam orasinya. Wandi juga membantah tudingan bahwa debitur bersikap tidak kooperatif. Menurutnya, debitur yang didampingi JARI telah menempuh jalur resmi melalui pengajuan permohonan pelunasan khusus (pelsus). Namun hingga kini, permohonan tersebut diduga tidak mendapatkan respons dari manajemen PT MyBank Finance.“Kami taat prosedur. Yang mengabaikan justru pihak perusahaan. Jangan memutarbalikkan fakta dan menjadikan rakyat sebagai kambing hitam,” ujarnya. Senada, Sekretaris Jenderal JARI, Hendri Apriyandi, menilai praktik penagihan yang dilakukan perusahaan pembiayaan mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi dan etika usaha. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi.“Perusahaan pembiayaan tidak boleh bertindak seolah-olah berada di atas hukum. Eksekusi jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan adalah pelanggaran serius dan dapat masuk ranah pidana,” kata Hendri. Hendri juga mengingatkan bahwa secara normatif perusahaan leasing memiliki perlindungan melalui skema asuransi kredit maupun asuransi korporasi untuk menutup risiko gagal bayar. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan pembenaran untuk tindakan penagihan yang bersifat represif atau intimidatif.“Kalau skema asuransi berjalan, lalu di mana letak kerugian yang dijadikan dalih untuk menekan debitur? Ini yang harus dibuka secara terang-benderang,” ujarnya. Lebih lanjut, JARI menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mewajibkan penagihan dilakukan secara beretika dan sesuai ketentuan, termasuk dilakukan di alamat domisili debitur. Namun, menurut Hendri, praktik di lapangan justru memperlihatkan indikasi penyimpangan.“Jika manajemen tidak mampu menertibkan oknum internalnya, maka OJK dan aparat penegak hukum wajib turun tangan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya. Aksi damai ini menjadi penegasan bahwa keadilan di sektor keuangan tidak boleh ditegakkan melalui cara-cara intimidatif dan melanggar hukum. JARI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah tegas serta transparan dari aparat penegak hukum dan regulator. Penulis Tim

Read More

JARI Desak Ketegasan Polda Jambi: Galian C Diduga Ilegal Dinilai Dibiarkan, Hukum Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Desember 2025 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jambi pada Senin, 22/12/2025. Aksi ini menjadi bentuk protes terbuka terhadap lambannya penanganan dugaan praktik galian C ilegal yang disebut-sebut dimanfaatkan oleh PT Wing, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan penegakan hukum. Dalam aksinya, JARI menyoroti indikasi pembiaran yang sistemik. Mereka menilai, persoalan galian C tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah menyentuh ranah hukum pidana dan kejahatan lingkungan. Namun ironisnya, proses penegakan hukum justru berjalan tersendat, seolah kehilangan urgensi di hadapan kepentingan tertentu. JARI juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum-oknum intelektual di balik aktivitas galian C tersebut. Dugaan ini memperkuat kecurigaan publik bahwa praktik ilegal itu tidak berdiri sendiri, melainkan dilindungi oleh jejaring kepentingan yang rapi, terstruktur, dan sulit disentuh hukum jika tidak ada keberanian institusional. JARI turun ke jalan. Hukum tak boleh kalah oleh galian C ilegal Atas dasar itu, massa aksi secara tegas mendesak Kapolda Jambi untuk segera menurunkan Tim Paminal Polda Jambi guna melakukan investigasi menyeluruh, independen, dan transparan. Bagi JARI, langkah Paminal menjadi penting untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan, pembiaran, atau dugaan perlindungan terhadap aktivitas yang merugikan lingkungan dan masyarakat. JARI meminta Kapolda Jambi mengusut dugaan pengerusakan garis polisi di lokasi galian C tersebut, menyusul kembali beroperasinya aktivitas galian hingga saat ini. Padahal, persoalan ini telah dikonfirmasi kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Sarolangun, namun keduanya memilih bungkam, sementara police line di lokasi dilaporkan telah dirusak. Ketua JARI, Wandi Priyanto, menegaskan bahwa “Jika galian C ilegal dibiarkan, berarti hukum sedang dikalahkan. Kami mendesak Kapolda Jambi turunkan Paminal sekarang juga, usut tuntas, bongkar oknumnya, dan hentikan pembiaran tegasnya.” Melalui aksi ini, JARI menuntut penegakan hukum yang adil dan konsisten terhadap dugaan galian C ilegal tersebut. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang nyata, karena bagi JARI, keadilan bukan soal waktu, melainkan soal keberanian untuk berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat. Penulis Tim 

Read More