L.I.M.B.A.H Desak Propam Polda Jambi Usut Dugaan Penganiayaan Aldio Alfian, Nama Brigpol Osdiman Pane Disorot

Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 Oktober 2026 — Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H) Kota Jambi mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi mengusut secara transparan dugaan penganiayaan dan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan Aldio Alfian terkait perkara narkotika. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Jambi. Massa membawa spanduk bertuliskan “Tuntutan Aksi dan Keadilan, Jangan Tebang Pilih!” sebagai bentuk tuntutan agar laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi. L.I.M.B.A.H menilai penanganan pengaduan tersebut menjadi ujian bagi komitmen pengawasan internal Polri dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi tersebut juga meminta agar komitmen penegakan hukum di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto diwujudkan melalui pemeriksaan yang transparan serta penyampaian perkembangan penanganan laporan kepada pihak pelapor. L.I.M.B.A.H menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan merupakan vonis terhadap anggota kepolisian yang dilaporkan. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Empat Tuntutan L.I.M.B.A.H kepada Polda Jambi Dalam aksi tersebut, L.I.M.B.A.H menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta tindak lanjut secara transparan atas pelimpahan laporan dari Divisi Propam Mabes Polri kepada Propam Polda Jambi. Kedua, mendesak pengusutan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan, termasuk dengan memeriksa keterangan para pihak dan bukti yang relevan. Ketiga, meminta agar hak dan kepentingan Aldio Alfian diperhatikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum. Keempat, mendesak pemberian sanksi tegas sesuai aturan apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh aparat. Massa berharap pihak berwenang memberikan kejelasan mengenai perkembangan pengaduan tersebut, sehingga keluarga pelapor dapat mengetahui langkah penanganan yang telah dan akan dilakukan. Dugaan Penganiayaan hingga Rekayasa Perkara Narkotika Kasus ini berkaitan dengan pengaduan Gustriwan Anggara kepada Divisi Propam Mabes Polri pada 26 September 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam dokumen pengaduan, laporan tersebut disebut telah dilimpahkan kepada Bidang Propam Polda Jambi melalui surat tertanggal 27 September 2026 untuk ditindaklanjuti. Dalam pengaduan itu, terdapat sejumlah dugaan yang diminta untuk diperiksa, antara lain dugaan penjebakan, penangkapan tanpa surat perintah, penganiayaan, pengeroyokan, ancaman menggunakan senjata tajam, intimidasi terhadap keluarga, serta dugaan rekayasa perkara narkotika terkait penangkapan Aldio Alfian di kawasan pencucian mobil Sungai Kambang. Nama Brigpol Osdiman Pane turut disebut dalam laporan tersebut bersama dua orang lainnya yang dikenal dengan nama Kaka dan Popeye. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Penyebutan nama dalam pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam pelanggaran. Propam diharapkan menelusuri secara menyeluruh kronologi penangkapan, dasar hukum tindakan petugas, keterangan saksi, dokumen terkait, serta bukti yang berhubungan dengan dugaan penganiayaan dan perkara narkotika tersebut. Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah prosedur penangkapan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Kanit Paminal: Penyelidikan Masih Berjalan Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan massa dan keluarga diterima untuk beraudiensi dengan Kanit Paminal Polda Jambi, Iptu Tobing. Dalam audiensi tersebut, Iptu Tobing menyampaikan bahwa proses penyelidikan terkait Brigpol Osdiman Pane masih berjalan. “Saat ini proses penyelidikan sedang kita jalankan tenta”. Penulis Tim

Read More

2019 Gagal Jadi Siswa MAN IC Jambi (Sekolah Terfavorit di Sumatra dan Indonesia), Presma UIN Jambi 2026 Balik Lagi Jadi Pemateri LDK OSIM dan MPS MAN IC

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 21 Oktober 2026 — Tidak semua perjalanan menuju keberhasilan dimulai dengan kabar gembira. Sebagian justru berawal dari kegagalan, mimpi yang belum terwujud, dan jalan panjang yang harus ditempuh sebelum seseorang akhirnya kembali dengan peran yang berbeda. Kisah tersebut tergambar dalam perjalanan Abel Gaesca Sandya. Pada 2019, ia belum berhasil menjadi siswa MAN Insan Cendekia Jambi, salah satu madrasah unggulan yang memiliki rekam jejak prestasi akademik dan nonakademik di tingkat provinsi maupun nasional. Namun, tujuh tahun kemudian, pada 2026, ia kembali ke lingkungan madrasah tersebut dengan kesempatan yang berbeda: hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) bagi pengurus Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) dan Majelis Perwakilan Siswa (MPS). Perjalanan ini bukan sekadar cerita tentang kembali ke tempat yang pernah diimpikan. Lebih dari itu, kisah Abel menghadirkan pesan bahwa kegagalan pada satu fase kehidupan tidak harus menjadi penentu akhir perjalanan seseorang. Dari Mimpi yang Belum Terwujud Menuju Kesempatan untuk Berbagi Bagi sebagian pelajar, MAN Insan Cendekia Jambi merupakan salah satu tujuan pendidikan yang diimpikan. Seleksi masuk yang kompetitif, lingkungan akademik yang kuat, serta budaya prestasi menjadikan madrasah ini memiliki daya tarik tersendiri bagi siswa yang ingin mengembangkan potensi diri. Pada 2019, Abel Gaesca Sandya belum berhasil menjadi bagian dari peserta didik madrasah tersebut. Akan tetapi, perjalanan pendidikan dan pengembangan dirinya terus berlanjut. Tahun demi tahun berlalu. Pengalaman bertambah, kesempatan berkembang, dan ruang pengabdian pun semakin luas. Hingga pada 2026, ia mendapatkan kesempatan untuk kembali hadir di MAN Insan Cendekia Jambi, kali ini bukan untuk mengikuti seleksi sebagai calon siswa, melainkan untuk berbagi ilmu dan pengalaman kepada generasi muda yang tengah mempersiapkan diri menjadi pemimpin organisasi. Perubahan peran tersebut menjadi bagian paling menarik dari kisah ini. Tempat yang dahulu menjadi tujuan pendidikan kini menjadi ruang untuk berbagi pengetahuan. Mimpi yang belum terwujud pada masa lalu tidak menghalangi hadirnya kesempatan baru pada masa sekarang. MAN Insan Cendekia Jambi dan Rekam Jejak Prestasinya Kembalinya Abel ke MAN Insan Cendekia Jambi memiliki konteks yang menarik jika dilihat dari rekam jejak madrasah tersebut. Berdasarkan laman resmi MAN Insan Cendekia Jambi, madrasah ini pernah menempati peringkat ke-147 dalam pemeringkatan sekolah nasional berbasis nilai UTBK tahun 2021, dengan nilai rata-rata 563,897. Pada 2022, madrasah tersebut kembali mencatatkan prestasi akademik dengan menempati peringkat ke-37 nasional dalam daftar 1.000 sekolah terbaik berdasarkan hasil UTBK, dengan nilai rata-rata 602,429. Selain capaian akademik, MAN Insan Cendekia Jambi juga mencatatkan nilai akreditasi 98 dengan peringkat A (Unggul) pada 2022, sebagaimana tercantum dalam informasi prestasi madrasah pada situs resminya. Rekam jejak tersebut memperlihatkan bahwa MAN Insan Cendekia Jambi memiliki sejarah pencapaian yang kuat dalam bidang pendidikan. Informasi mengenai prestasi tersebut dapat ditelusuri melalui laman resmi madrasah di manicjambi.sch.id. Dengan latar belakang tersebut, kesempatan berbagi di lingkungan MAN Insan Cendekia Jambi menjadi momentum yang bermakna, terutama ketika pengalaman hidup seseorang dapat dijadikan bahan pembelajaran bagi generasi yang sedang bertumbuh. Hadir sebagai Pemateri LDK, Berbagi tentang Kepemimpinan Pada 2026, berdasarkan informasi yang disampaikan mengenai kegiatan tersebut, Abel Gaesca Sandya kembali hadir di MAN Insan Cendekia Jambi sebagai pemateri Latihan Dasar Kepemimpinan bagi pengurus OSIM dan MPS. LDK merupakan salah satu kegiatan pengembangan diri yang bertujuan membekali peserta dengan pemahaman mengenai kepemimpinan, tanggung jawab, komunikasi, kerja sama, pengambilan keputusan, serta pengelolaan organisasi. Bagi pengurus OSIM dan MPS, kegiatan ini menjadi kesempatan untuk memahami bahwa kepemimpinan tidak hanya berkaitan dengan jabatan atau kedudukan. Kepemimpinan juga menuntut kemampuan mendengarkan, mengelola perbedaan pendapat, menyelesaikan persoalan, dan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan kepentingan bersama. Dalam konteks tersebut, perjalanan Abel dapat menjadi pintu masuk untuk membicarakan satu pelajaran penting: seseorang tidak harus selalu mendapatkan apa yang diinginkannya pada kesempatan pertama untuk tetap bisa bertumbuh dan memberikan manfaat bagi orang lain. Pengalaman menghadapi kegagalan dapat menjadi bahan refleksi. Sementara itu, kesempatan baru dapat menjadi ruang untuk menerapkan pelajaran yang diperoleh selama perjalanan. Kehadiran seorang pemateri dengan pengalaman hidup yang menarik juga dapat membantu peserta memahami bahwa proses menuju kedewasaan dan kemampuan memimpin tidak selalu berlangsung secara lurus. Ada perubahan arah, tantangan, dan kesempatan yang terkadang baru terlihat maknanya setelah waktu berlalu. Dari Kegagalan Menjadi Inspirasi bagi Generasi Muda Salah satu pesan terpenting dari perjalanan ini adalah bahwa kegagalan tidak selalu berarti kehilangan kesempatan untuk mencapai sesuatu yang bermakna. Pada 2019, Abel belum berhasil menjadi siswa MAN Insan Cendekia Jambi. Pada 2026, ia kembali dengan kesempatan untuk berbagi kepada para pengurus organisasi siswa di madrasah tersebut. Kedua peristiwa itu memiliki konteks yang berbeda. Namun, ketika dilihat sebagai bagian dari satu perjalanan, keduanya menghadirkan gambaran tentang perubahan peran, pertumbuhan, dan kesempatan untuk memberikan kontribusi. Kisah ini juga menjadi pengingat bagi para pelajar agar tidak terburu-buru menilai masa depan hanya berdasarkan hasil yang diperoleh hari ini. Tidak diterima di sekolah impian, tidak memenangkan kompetisi, atau belum mendapatkan kesempatan yang diharapkan bukan berarti seluruh peluang telah tertutup. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana seseorang menyikapi keadaan, melanjutkan proses belajar, mengembangkan kemampuan, dan memanfaatkan kesempatan yang datang berikutnya. Bagi pengurus OSIM dan MPS, pesan tersebut relevan dengan perjalanan organisasi yang mereka jalani. Menjadi pemimpin tidak berarti selalu berhasil dalam setiap keputusan. Ada evaluasi yang harus dilakukan, kesalahan yang perlu diperbaiki, dan tanggung jawab yang harus dijalankan. Pemimpin yang baik bukanlah seseorang yang tidak pernah mengalami kegagalan, melainkan seseorang yang bersedia belajar, memperbaiki diri, dan tetap berusaha memberikan manfaat bagi lingkungannya. Kembali Bukan untuk Membuktikan, Melainkan untuk Memberikan Manfaat Perjalanan Abel Gaesca Sandya dari kegagalan pada 2019 hingga kesempatan menjadi pemateri LDK pada 2026 menawarkan perspektif menarik tentang makna keberhasilan. Keberhasilan tidak selalu berbentuk pencapaian yang persis sama dengan impian awal. Terkadang, keberhasilan hadir dalam bentuk kesempatan yang berbeda, tanggung jawab yang lebih besar, atau kemampuan untuk membantu orang lain memahami pelajaran yang pernah kita alami sendiri. Kembali ke tempat yang pernah diimpikan juga tidak harus dimaknai sebagai upaya membuktikan bahwa seseorang lebih berhasil daripada masa lalunya. Sebaliknya, kesempatan tersebut dapat menjadi ruang untuk berbagi pengalaman, memperluas manfaat, dan mendorong orang lain agar berani menghadapi tantangan. Bagi generasi muda, kisah ini menghadirkan satu pesan sederhana: jangan biarkan kegagalan menentukan batas perjalananmu. Sebab, seseorang yang hari ini belum mendapatkan kesempatan yang diinginkan masih memiliki ruang untuk…

Read More

Kapolda Jambi Terima Audiensi Kanwil BPN Provinsi Jambi, Perkuat Sinergi Antar Instansi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 21 Oktober 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Humaidi, A.PTNH., M.M., QCRO., beserta jajaran, pada Rabu (21/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kerja Wakapolda Jambi tersebut turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., serta sejumlah pejabat Kanwil BPN Provinsi Jambi dan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota. Audiensi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan komunikasi antarlembaga, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi di Provinsi Jambi. Sinergi antara Polda Jambi dan BPN diharapkan dapat terus terjalin dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Kabag TU Kanwil BPN Provinsi Jambi Dedy Rubianto, S.E., QRMP.; Kabid Survei dan Pemetaan Hary Susetio, S.T., M.H., QRMP.; Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Aan Sugiono, S.H., M.H.; Kabid Penataan dan Pemberdayaan Eko Very Firmansyah, S.Kom.; Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Herwinsyah, S.SIT., M.H.; serta Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Eko Windarto, S.ST., M.H. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Ridho Gunarsa Ali, S.ST., M.H., dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi Dede Wahyudi, S.T., M.P.W.K. Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa komunikasi dan koordinasi lintas instansi merupakan bagian penting dalam membangun sinergi untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. “Polda Jambi senantiasa membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk BPN Provinsi Jambi. Sinergi dan kerja sama yang baik sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing lembaga serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji Ia menambahkan, kolaborasi antarlembaga perlu terus dipelihara melalui komunikasi yang baik, dengan tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. “Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan hubungan kelembagaan antara Polda Jambi dan BPN semakin solid sehingga dapat bersama-sama mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polda Jambi dan Polres Jajaran Kumpulkan 212 Kantong Darah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Oktober 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-75 Humas Polri Tahun 2026, Polda Jambi bersama jajaran Polres menggelar kegiatan donor darah sebagai wujud kepedulian sosial dan aksi kemanusiaan bagi masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini mengusung semangat “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan manfaat bagi sesama. Kegiatan donor darah di lingkungan Polda Jambi dilaksanakan pada Selasa (20/10/2026), bertempat di Rupatama Lantai II Mapolda Jambi, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai. Pelaksanaan kegiatan turut melibatkan masyarakat, wartawan, dan personel Polri sebagai bentuk kolaborasi dalam aksi kemanusiaan. Berdasarkan data pelaksanaan di Polda Jambi, sebanyak 67 orang mendaftarkan diri untuk mengikuti donor darah. Adapun peserta yang mendaftar adalah masyarakat, insan pers dan personil polri. Sementara itu, kegiatan donor darah yang dilaksanakan di jajaran Polres Polda Jambi juga berhasil mengumpulkan kantong darah dari berbagai wilayah. Adapun rincian perolehan donor darah di jajaran Polres, yakni Polresta Jambi sebanyak 43 kantong, Polres Muaro Jambi 15 kantong, Polres Tanjung Jabung Timur 13 kantong, Polres Bungo 23 kantong, Polres Sarolangun 8 kantong, Polres Tebo 17 kantong, Polres Merangin 10 kantong, Polres Batang Hari 22 kantong, Polres Tanjung Jabung Barat 14 kantong, dan Polres Kerinci 15 kantong. Dengan demikian, total perolehan dari sepuluh Polres jajaran mencapai 180 kantong darah. Jika digabungkan dengan perolehan di Mapolda Jambi sebanyak 31 kantong, maka total sementara darah yang berhasil dikumpulkan dalam kegiatan ini mencapai 211 kantong darah. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata Humas Polri dalam memperkuat hubungan dengan masyarakat sekaligus menumbuhkan semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. Donor darah diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan stok darah serta mendukung pelayanan kesehatan bagi pasien yang memerlukan transfusi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa peringatan Hari Jadi ke-75 Humas Polri tidak hanya menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas komunikasi publik, tetapi juga memperkuat kepedulian sosial melalui kegiatan yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. “Melalui kegiatan donor darah ini, kami ingin menunjukkan bahwa semangat Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar jargon, melainkan diwujudkan melalui aksi nyata. Setetes darah yang disumbangkan sangat berarti bagi keselamatan jiwa orang lain. Ini merupakan bentuk kepedulian dan pengabdian Polri kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas menyampaikan pesan Kapolda Jambi. Lebih lanjut, ia mengapresiasi partisipasi seluruh pihak, mulai dari masyarakat, wartawan, hingga personel Polri yang telah berkontribusi dalam kegiatan kemanusiaan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta dan pihak yang telah berpartisipasi. Kebersamaan ini menunjukkan bahwa kepedulian terhadap sesama merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan dan menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk saling membantu,” tambahnya. Menurutnya, sinergi antara Polri, masyarakat, dan insan pers merupakan bagian penting dalam membangun hubungan yang harmonis serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Melalui peringatan Hari Jadi ke-75 Humas Polri Tahun 2026, Polda Jambi bersama jajaran berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan positif yang humanis, mempererat kemitraan dengan masyarakat, serta mengimplementasikan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” dalam setiap bentuk pengabdian. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Temui Massa Aksi di DPRD, Kedepankan Dialog Humanis dalam Penanganan Karhutla

Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 Oktober 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., turun langsung menemui mahasiswa yang menggelar aksi penyampaian aspirasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (19/10/2026). Kehadiran Kapolda menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus menjaga agar penyampaian pendapat di muka umum berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi berinteraksi langsung dengan massa aksi sebagai wujud pendekatan persuasif dan humanis. Langkah ini menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan tuntutan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Aksi tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., serta Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah. Ketua DPRD juga menemui mahasiswa dan merespons aspirasi yang disampaikan, termasuk mengenai transparansi anggaran penanganan karhutla. Kehadiran unsur pimpinan daerah tersebut mencerminkan pentingnya koordinasi dan kerja sama lintas instansi dalam merespons persoalan karhutla yang menjadi perhatian masyarakat Jambi. Permasalahan ini membutuhkan penanganan menyeluruh karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, dan perekonomian warga. Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat serta berkomitmen mengawal setiap aksi secara profesional dengan mengutamakan keselamatan semua pihak. “Kapolda Jambi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Karena itu, Polri hadir untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya dengan aman, tertib, dan lancar. Pendekatan humanis serta komunikasi yang baik menjadi prioritas kami dalam mengawal kegiatan tersebut,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menambahkan, semangat Polisi Bersama Masyarakat menjadi landasan bagi kepolisian untuk membangun komunikasi yang terbuka, menjaga kepercayaan publik, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog yang konstruktif. “Terhadap persoalan karhutla, kami memahami bahwa masyarakat menginginkan penanganan yang serius dan berkelanjutan. Polda Jambi bersama jajaran terus melakukan langkah pencegahan, penanggulangan kebakaran, pemantauan wilayah rawan, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum. Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan alat bukti yang sah,” lanjutnya. Dalam penanganan perkara karhutla, berdasarkan data yang diberitakan pada 12 Oktober 2026, Polda Jambi bersama polres jajaran telah menangani 18 laporan polisi dengan 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 10 perkara masih dalam proses penyidikan, tujuh perkara telah memasuki tahap I atau pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, sedangkan satu perkara telah memasuki tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Meski demikian, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain penegakan hukum, Polda Jambi dan jajaran juga terus mengintensifkan langkah pencegahan melalui patroli di kawasan rawan kebakaran, pemantauan titik panas atau hotspot, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak pembakaran lahan. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, TNI, BPBD, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya. Kabid Humas juga mengajak masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas pembakaran yang berpotensi melanggar hukum. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah karhutla. Informasi dari masyarakat sangat penting agar potensi kebakaran dapat segera ditindaklanjuti. Penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi, melainkan membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh pihak,” tegasnya. Ia menambahkan, aspirasi mahasiswa terkait penanganan karhutla diharapkan dapat menjadi masukan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pencegahan, meningkatkan pengawasan, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Melalui dialog yang terbuka, pengamanan yang profesional, serta sinergi lintas instansi, Polda Jambi berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif sekaligus mendukung upaya penanganan karhutla secara berkelanjutan. Polri hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk mendengar, melindungi, dan bekerja bersama masyarakat demi mewujudkan Jambi yang aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Penulis Tim

Read More

Ngeri, Peredaran Obat Keras Golongan G Dijual Bebas Di wilayah Hukum Polres Jakarta Selatan!!!

Tajam24Jam.Com Jakarta Selatan, 18 Oktober 2026 – Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol diduga semakin mengkhawatirkan karena tidak lagi hanya ditemukan di wilayah perkotaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, obat keras tersebut diduga telah beredar hingga pemukiman warga, Kel. Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena sasaran yang disebut paling rentan adalah kalangan remaja dan pelajar tingkat SMP hingga SMA, Minggu 18 Oktober 2026. Menurut sejumlah informasi yang diterima, Tramadol diduga diperjualbelikan dengan harga relatif murah, berkisar antara Rp11.000 hingga Rp12.000 per butir. Dugaan penjualan dilakukan melalui Kios kokosmetik, Kios 1A, Jl. Pertanian Raya No.46 13, RT.13/RW.3, Lb. Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12440,sehingga akses terhadap obat keras tersebut menjadi semakin mudah. Situasi ini dikhawatirkan memperbesar risiko penyalahgunaan di kalangan generasi anak muda. Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dugaan peredaran obat keras tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan dan diduga melibatkan seorang oknum berinisial ALDO.beserta jaringan penjualnya. Informasi tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan perlu dibuktikan lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menanggapi kondisi tersebut, Gunawan, menyatakan keprihatinannya atas dugaan maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol yang telah merambah hingga pemukiman warga. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan dan masa depan generasi muda. Ia mendesak Polres Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Cilandak, BNN, BPOM, serta Dinas Kesehatan untuk segera melakukan operasi terpadu, penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu. Gunawan juga menegaskan bahwa Tramadol merupakan obat keras (Daftar G) yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan fungsi otak, kejang, overdosis, bahkan kematian. Selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan Tramadol juga berdampak pada menurunnya prestasi belajar, meningkatnya kenakalan remaja, hingga berpotensi mendorong pelajar terjerumus ke dalam tindak kriminal. Dari aspek hukum, peredaran obat keras tanpa hak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan pidana dalam Pasal 435 mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana lain dalam proses penyelidikan, aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal-pasal lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gunawan mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak. Ia juga meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal kepada BNN, BPOM, maupun Kepolisian melalui layanan darurat 110 agar segera ditindaklanjuti. “Jangan biarkan generasi muda menjadi korban penyalahgunaan obat keras. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa,” tegas Gunawan. Mampukah Polres Jakarta Utara melakukan tindakan Tegas! Terhadap Bos Toko obat yang dengan sengaja meracuni otak dan merusak generasi anak Muda dengan menjual obat Golongan (Daftar G) di wilayah Jakarta Selatan. Penulis Tim

Read More

POLSEK JAMBI TIMUR GERAK CEPAT BEKUK DUA PELAKU PENCURI TAS DI PAYO SELINCAH

Tajam24Jam.Com JAMBI, 21 Oktober 2026 – Aksi cepat dan sigap kembali ditunjukkan jajaran Polresta Jambi. Hanya berselang tiga jam setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang meresahkan warga di kawasan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah. Dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian berhasil diringkus pada Rabu (14/10/2026) sore. Keduanya berinisial MY (37) dan YT (39), warga asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Jambi Timur membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurut Kapolsek, kejadian pencurian bermula pada Rabu siang sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Sentot Ali Basa RT 14 Kelurahan Payo Selincah. Korban berinisial S (46), seorang buruh harian lepas warga Muaro Jambi, kehilangan tas selempang warna hijau merek S Sport. “Di dalam tas tersebut berisi satu unit handphone, KTP, kartu ATM, uang tunai Rp 25.000 dan satu ringgit Malaysia. Korban yang panik kemudian meminta bantuan warga sekitar,” ungkap Kapolsek Jambi Timur. Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan, S.Sos bersama piket patroli langsung tancap gas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi di lokasi, dan melakukan penyisiran di sekitar area kejadian. Hasilnya, kerja keras petugas membuahkan hasil. Dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang ciri-cirinya sesuai dengan keterangan saksi berhasil diamankan tanpa perlawanan. “Begitu terima informasi, kami langsung ke TKP. Alhamdulillah, kedua terduga pelaku berhasil kita amankan berikut barang buktinya. Saat ini keduanya sudah kita bawa ke Polsek Jambi Timur untuk proses lebih lanjut,” tambah Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam hijau yang diduga digunakan pelaku untuk beraksi, 1 buah tas selempang hijau milik korban, 1 unit handphone, KTP korban, tas sandang hitam, dan dua buah helm. Saat ini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Jambi Timur dan dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Penulis Tim

Read More

Sempat Tertunda, Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengelepan Dengan Kerugiann 7.1 Miliar Kembali Digelar

Tajam24Jam.Com INDRAGIRI HILIR, 21 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri Tembilahan kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana Pengelapan dengan terdakwa Istri dari Pelaku Utama (ADE PURWANTO) yang sudah ikrah dengan Putusan pidana Penjara selama 3 tahun 6 bulan dan sekarang duduk di kursi Pesakitan NOVA RIANTI (37) l Persidangan yang sempat tertunda pekan lalu kini kembali berjalan dengan agenda Pembacaan dakwan pada tanggal 21 Oktober 2026. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tembilahan ARICO NOVISAPUTRA, S.H. memberikan penjelasan resmi terkait kelanjutan perkara hukum yang menyedot perhatian publik ini. Menurutnya, penundaan yang terjadi pada persidangan sebelumnya dikarenakan Ketua Hakim Majelis Berhalangan Hadir. Disinggung apakah penundaan sidang berpengaruh terhadap masa tahanan terdakwa. Ditegaskan Aricon tak ada masalah, karena sebelum penundaan, majelis hakim telah memastikan sisa masa tahanan para terdakwa.”Iya tidak berpengaruh pada masa tahanan,” tegasnya.Ia juga menegaskan komitmen institusinya untuk mengawal perkara pidana ini secara transparan dan terukur agar tidak terjadi kelambatan proses hukum yang merugikan kepastian status terdakwa.. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan ADE PURWANTO tersebut, maka LANCAR KETAREN mengalami kerugian Rp. 7.161.984.856.-, (tujuh miliar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kami memastikan bahwa seluruh alat bukti dan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU sudah sangat solid. Dan akan disiap pada agenda pemeriksaan saksi nanti tim kami segera merampungkan berkas tuntutan agar proses persidangan bisa masuk ke tahap akhir tanpa ada penundaan lagi, “tambah Kasi Pidum menutup”. Penulis Tim

Read More

KRYD Gakkum Polsek Tempilang Ungkap Peredaran Sabu, 14 Paket Disita

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 19 Oktober 2026 – Polsek Tempilang, Polres Bangka Barat, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum (Gakkum). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AR (21) di sebuah rumah kontrakan di RT 06, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 14 paket yang diduga berisi sabu, terdiri atas 12 paket kecil dan dua paket besar. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam, tas pinggang warna cokelat, plastik merah yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut, serta uang tunai Rp 3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli malam yang dilakukan Tim Ulat Bulu Resintel Polsek Tempilang di sekitar Pantai Selepuk, Desa Air Lintang. “Dalam pelaksanaan KRYD Gakkum, personel menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan lokasi tempat tinggal terduga pelaku,” ujar IPTU Yos Sudarso. Ia menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan, personel Resintel berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Air Lintang dan personel piket Polsek Tempilang. Penggeledahan rumah kontrakan tersebut juga disaksikan Ketua RT setempat. Saat penggerebekan berlangsung, AR diketahui sedang tidur. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu di dalam bungkusan plastik merah yang tersimpan bersama pakaian milik terduga pelaku. “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Kabupaten Bangka Selatan untuk dibawa ke Kecamatan Tempilang dan dijual kembali,” kata Yos. Menurutnya, AR beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tempilang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Yos menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bangka Barat dalam meningkatkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan KRYD. “Polres Bangka Barat mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya. AR diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang Ilegal di Perairan Belembang, Penindakan Disiapkan Jika Berulang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 19 Oktober 2026 – Satpolairud Polres Bangka Barat bersama personel Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menghentikan aktivitas penambangan timah yang tidak dilengkapi perizinan di perairan Belembang, Desa Bakik, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Senin (19/10/2026) siang. Penghentian aktivitas tersebut dilakukan setelah petugas mengecek sejumlah ponton yang sedang beroperasi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dimintai keterangan mengenai legalitas kegiatan, para penambang mengaku tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Petugas kemudian menghentikan kegiatan penambangan dan memberikan imbauan kepada para penambang agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa tanpa dilengkapi perizinan yang sah. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan bahwa pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan perairan Kabupaten Bangka Barat. “Petugas telah memberikan imbauan dan menghentikan aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi perizinan. Kami mengingatkan agar masyarakat mematuhi ketentuan hukum dan tidak kembali melakukan aktivitas penambangan tanpa izin,” ujar Yos. Dalam pengecekan tersebut, petugas juga meminta keterangan dari panitia kampung terkait pelaksanaan aktivitas penambangan di perairan Belembang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, kegiatan tersebut disebut berlangsung atas kesepakatan masyarakat Dusun Belembang dan diketahui oleh kepala desa serta kepala dusun setempat. Petugas juga memperoleh informasi mengenai pembagian hasil berupa lima cantingan, dengan masing-masing cantingan diperkirakan seberat satu kilogram. Hasil tersebut disebut dialokasikan untuk masyarakat Dusun Belembang, nelayan, masjid, karang taruna, dan petugas jaga malam. Meski terdapat kesepakatan masyarakat dan pembagian hasil, hal tersebut tidak serta-merta menggantikan kewajiban untuk memenuhi ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku. Polres Bangka Barat menegaskan akan melakukan penindakan apabila aktivitas penambangan tanpa izin kembali ditemukan di lokasi tersebut. Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, dengan dukungan PT Timah, akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan serta bersama-sama menjaga ketertiban dan kelestarian wilayah pesisir maupun perairan. Penulis Tim

Read More