Karhutla Melanda TN Berbak-Sembilang, Diperkirakan 3.000 Hektare Terbakar, Api Mendekati Lahan PT TPJ

Tajam24Jam.Com BANYUASIN, 4 September 2026 — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda kawasan Taman Nasional Berbak-Sembilang (TNBS), tepatnya di wilayah Resor Tanah Pilih, Desa Tanah Pilih, Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Kebakaran dilaporkan telah berlangsung sekitar satu pekan dan hingga kini masih menjadi perhatian serius karena api disebut belum sepenuhnya berhasil dipadamkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, luasan kawasan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 3.000 hektare. Kobaran api disebut berasal dari arah kawasan Bagan Sembilang dan terus meluas akibat kondisi lahan yang sulit dijangkau serta hembusan angin yang cukup kuat. Situasi semakin mengkhawatirkan karena titik api dilaporkan telah mendekati areal milik PT TPJ, dengan jarak diperkirakan sekitar 2 kilometer dari lahan perusahaan tersebut.Jika kondisi tersebut tidak segera ditangani secara maksimal, dikhawatirkan api akan terus meluas dan mengancam kawasan lain di sekitar lokasi kebakaran. Kebakaran di kawasan konservasi tersebut juga menjadi perhatian karena TN Berbak-Sembilang merupakan kawasan yang memiliki nilai penting bagi kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati. Sejumlah pihak berharap penanganan dilakukan secara cepat dan terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, pengelola kawasan taman nasional, Manggala Agni, TNI-Polri, perusahaan sekitar serta unsur terkait lainnya. Selain upaya pemadaman, penyebab munculnya titik api juga dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh. Dugaan bahwa api berasal dari kawasan Bagan Sembilang masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan di lapangan. Apabila perkiraan luasan terdampak mencapai 3.000 hektare, kebakaran tersebut tentunya membutuhkan penanganan serius untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin luas serta mengantisipasi dampak asap terhadap masyarakat. Masyarakat juga meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap kemungkinan meluasnya api menuju areal perusahaan maupun kawasan yang berdekatan dengan permukiman. Hingga berita ini diterbitkan, luasan pasti lahan yang terbakar, penyebab kebakaran, serta perkembangan terkini upaya pemadaman masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang dan pengelola TN Berbak-Sembilang.Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi terkait perkembangan karhutla di lokasi. Penulis Tim

Read More

Brimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih untuk Pesantren dan Masyarakat

Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 September 2026 – Sebagai wujud kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat, Satuan Brimob Polda Jambi terus hadir memberikan bantuan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Salah satunya melalui kegiatan pendistribusian air bersih yang dilaksanakan di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi. Pada Kamis (3/9/2026), personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jambi menyalurkan bantuan air bersih kepada Pondok Pesantren Al-Kautsar, Kabupaten Tebo. Kegiatan tersebut dipimpin oleh IPDA Erdin R.M. Simatupang, selaku Plt. Pasi Ops Batalyon C Pelopor. Air bersih disalurkan kepada pihak pondok pesantren untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para santri dan pengelola pesantren. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan kebutuhan air bersih sekaligus memberikan manfaat secara langsung bagi lingkungan pondok pesantren. Selain di Kabupaten Tebo, Satuan Brimob Polda Jambi juga melaksanakan kegiatan pendistribusian air bersih secara langsung dari rumah ke rumah bagi masyarakat di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Distribusi secara langsung tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan nyata Brimob kepada masyarakat, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan dasar air bersih. Kehadiran personel di tengah masyarakat juga menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan serta membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kegiatan pendistribusian air bersih merupakan wujud kepedulian sekaligus komitmen Polri untuk selalu hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga hadir untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar. Melalui Satuan Brimob Polda Jambi, kami berupaya memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk melalui pendistribusian air bersih,” ujar Kabid Humas. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian Brimob Polda Jambi terhadap kondisi masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa personel Polri senantiasa berupaya hadir di tengah masyarakat untuk memberikan manfaat. “Kami berharap bantuan air bersih ini dapat meringankan kebutuhan sehari-hari masyarakat, termasuk para santri dan pengelola Pondok Pesantren Al-Kautsar. Kehadiran Brimob di tengah masyarakat harus dapat dirasakan manfaatnya, terutama bagi mereka yang membutuhkan,” ungkapnya. Kabid Humas menambahkan, Polda Jambi akan terus mendorong jajaran untuk meningkatkan kegiatan pelayanan dan kepedulian sosial sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat. “Semangat yang kami kedepankan adalah bagaimana Brimob terus hadir memberikan pelayanan dan bantuan secara nyata. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk selalu dekat dengan masyarakat dan hadir memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. Melalui kegiatan tersebut, Satuan Brimob Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kemanusiaan dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Penulis Tim

Read More

HAMPIR 30 TAHUN TAK TUNTAS, MASYARAKAT ADAT SAD SIALANG PUNGGUK ADUKAN KONFLIK PT IKU KE KOMNAS HAM JAMBI — Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk, Kabupaten Batanghari, membawa konflik agraria dengan PT Indo Kebun Unggul (PT IKU) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Tajam24Jam.Com Batanghari, 4 September 2026 – Pertemuan dan pengaduan tersebut menjadi langkah masyarakat setelah berbagai upaya penyelesaian di tingkat daerah sejak konflik mulai mencuat sekitar 1996 dinilai belum menghasilkan kepastian hukum maupun pemulihan terhadap ruang hidup masyarakat. Bagi masyarakat, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata sengketa batas tanah atau persoalan administrasi pertanahan. Konflik tersebut menyangkut hilangnya ruang hidup, kebun sebagai sumber penghidupan, wilayah kelola masyarakat adat, serta keberlanjutan kehidupan komunitas SAD Sialang Pungguk. Konflik Berakar pada Penguasaan Wilayah yang Telah Ada Sebelum PerusahaanMasyarakat SAD menyatakan bahwa wilayah yang kini menjadi bagian dari areal PT IKU telah lebih dahulu mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. Wilayah tersebut digunakan untuk permukiman, kebun, berburu, mengambil hasil hutan, sumber air dan aktivitas sosial-adat. Masyarakat juga memiliki sejumlah bukti yang menurut mereka penting untuk diperiksa dalam proses penyelesaian, antara lain sejarah lisan komunitas, keberadaan makam leluhur, kebun dan tanaman tua, Surat Segel Tanah yang diterbitkan sekitar 1985–1986, serta Piagam Dusun Sialang Pungguk tertanggal 25 Oktober 1993. Artinya, menurut masyarakat, keberadaan dan penguasaan mereka atas wilayah tersebut bukan baru muncul setelah konflik terjadi. PT IKU Masuk dan Ruang Kelola Masyarakat BerubahSekitar 1995–1996, PT Indo Kebun Unggul mulai masuk ke wilayah masyarakat. Selanjutnya sekitar 1996–1997 perusahaan mulai melakukan aktivitas perkebunan dan penanaman kelapa sawit. Masyarakat menyatakan bahwa sebagian wilayah yang kemudian dikembangkan menjadi perkebunan merupakan kebun yang sebelumnya telah mereka kelola. Pembukaan lahan tersebut berdampak pada hilangnya kebun, tanaman produktif dan sumber penghidupan masyarakat. Sejak saat itu, keberadaan perusahaan dan klaim masyarakat atas tanah menjadi sumber konflik yang berlangsung hingga sekarang. Negara Sudah Mengetahui, Tetapi Konflik Tidak SelesaiPersoalan ini bukan konflik baru. Pada 1997, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 090/6000/BH/ITW tanggal 30 Juli 1997 yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan masyarakat dengan PT Indo Kebun Unggul. Berbagai pertemuan dan mediasi juga pernah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat. Namun, menurut masyarakat, berbagai proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang mampu memberikan kepastian terhadap tanah dan ruang hidup mereka. Konflik kemudian kembali memanas. Pada 2007, menurut keterangan masyarakat, terjadi pengusiran yang disertai pembakaran rumah warga, termasuk rumah yang dibangun pemerintah. Pada 2012, masyarakat kembali melakukan aksi reklaim atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola. Dalam peristiwa tersebut, 12 warga disebut ditangkap dan dibawa ke Polres Batanghari. Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa konflik agraria tersebut telah berdampak langsung terhadap ruang hidup, keamanan dan kebebasan masyarakat adat. Bahkan pada 2023 kembali dilakukan pertemuan di Kantor Bupati Batanghari. Namun berdasarkan kronologi masyarakat, pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Pada 2024–2026 masyarakat kembali meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk meminta DPRD dan ATR/BPN turun langsung ke lapangan. Mengapa Masyarakat Membawa Kasus ke Komnas HAM?Masyarakat memilih membawa persoalan ini ke Komnas HAM karena mereka melihat konflik tersebut telah berlangsung terlalu lama dan memiliki dimensi hak asasi manusia. Hampir tiga dekade masyarakat hidup dalam ketidakpastian atas ruang hidup yang mereka klaim telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun. Masyarakat mempertanyakan bagaimana hak mereka sebagai komunitas adat dapat dilindungi ketika wilayah kelola dan sumber penghidupan mereka berubah menjadi areal perkebunan, sementara proses penyelesaian konflik tidak kunjung memberikan kepastian. Karena itu, masyarakat meminta Komnas HAM melihat persoalan ini tidak hanya sebagai sengketa pertanahan, tetapi sebagai persoalan yang berkaitan dengan: hak masyarakat adat dan keberlangsungan komunitas; hilangnya atau berkurangnya ruang hidup masyarakat; hilangnya kebun dan sumber penghidupan; kepastian hukum atas tanah yang diklaim masyarakat; akses masyarakat terhadap keadilan dan mekanisme penyelesaian konflik; serta tanggung jawab negara dalam memastikan penyelesaian konflik agraria yang adil. Ada Indikasi Tumpang Tindih yang Perlu DiverifikasiDalam perkembangan terakhir, masyarakat bersama tim pendamping (Perkumpulan Hijau) melakukan pemetaan partisipatif terhadap wilayah yang mereka klaim sebagai wilayah kelola. Hasil overlay sementara menunjukkan adanya indikasi tumpang tindih antara wilayah kelola masyarakat dengan areal PT IKU. Dari sekitar 2.152 hektare areal PT IKU yang dianalisis, sekitar 996 hektare teridentifikasi berada pada kawasan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi, sedangkan sekitar 1.156 hektare berada pada Area Penggunaan Lain (APL). Masyarakat menegaskan bahwa hasil tersebut merupakan analisis awal dan perlu diverifikasi secara resmi oleh instansi berwenang. Justru karena itu, masyarakat meminta pemerintah melakukan verifikasi lapangan secara terbuka, termasuk memeriksa batas areal perusahaan, status kawasan hutan, dasar penguasaan tanah, HGU serta wilayah kelola masyarakat. Komnas HAM Diharapkan Mendorong Negara BertindakMelalui pertemuan dengan Komnas HAM, masyarakat berharap lembaga tersebut dapat mendorong negara untuk membuka kembali persoalan yang selama ini tidak kunjung selesai. Masyarakat meminta adanya pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian konflik, termasuk sejarah penguasaan masyarakat, proses masuknya perusahaan, pembukaan kebun masyarakat, berbagai peristiwa konflik, proses mediasi yang pernah dilakukan, hingga kondisi penguasaan tanah saat ini. Masyarakat tidak ingin konflik kembali diselesaikan hanya melalui rapat tanpa tindak lanjut. Mereka meminta adanya proses yang transparan, melibatkan seluruh pihak, berbasis bukti dan pemeriksaan lapangan, serta menghasilkan penyelesaian yang memberikan keadilan dan pemulihan. Tidak Hanya Komnas HAMSelain Komnas HAM, masyarakat juga melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan, ATR/BPN dan Kementerian Koperasi. Kementerian Kehutanan didorong memeriksa status kawasan dan indikasi keberadaan perkebunan pada kawasan yang berdasarkan pemetaan awal diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi. ATR/BPN diminta memeriksa riwayat penguasaan dan hak atas tanah, dokumen HGU, batas areal perusahaan serta kemungkinan tumpang tindih dengan tanah yang diklaim dan dikelola masyarakat. Sementara Kementerian Koperasi didorong untuk memastikan kebijakan dan skema kelembagaan ekonomi masyarakat tidak mengabaikan hak serta sejarah penguasaan masyarakat SAD atas wilayah tersebut. Langkah masyarakat mendatangi lembaga-lembaga di tingkat pusat merupakan upaya untuk mencari jalan keluar setelah proses penyelesaian di tingkat daerah selama bertahun-tahun dinilai belum memberikan hasil yang konkret. Pesan MasyarakatBagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, persoalan ini sederhana tetapi mendasar: Mereka ingin ruang hidup yang selama ini menjadi bagian dari sejarah komunitas mereka diakui, diperiksa secara objektif, dan diselesaikan secara adil. Masyarakat tidak meminta konflik dibiarkan berlarut-larut. Mereka meminta negara hadir melalui pemeriksaan yang terbuka, verifikasi lapangan, kepastian hukum dan pemulihan hak apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat hak masyarakat yang terlanggar. Setelah hampir 30 tahun, masyarakat SAD Sialang Pungguk meminta Komnas HAM dan pemerintah pusat memastikan konflik ini tidak kembali berhenti pada meja mediasi. Saatnya konflik diperiksa secara menyeluruh. Saatnya ruang hidup masyarakat adat mendapatkan perlindungan. Dan saatnya negara menghadirkan penyelesaian yang…

Read More

KARHUTLA TAHURA BATANG HARI KEMBALI JADI PERHATIAN, KASIOPS KOREM 042/GAPU DAMPINGI GUBERNUR JAMBI TINJAU LANGSUNG LOKASI

Tajam24Jam.Com BATANG HARI, JAMBI, 4 September 2026 — Upaya penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi terus digencarkan. Kali ini, Kasiops Korem 042/Gapu Kolonel Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol. mendampingi Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris meninjau langsung lokasi Karhutla di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batang Hari, Jumat (4/9/2026). Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi terkini kawasan yang terdampak kebakaran sekaligus memastikan langkah penanganan di lapangan berjalan cepat, terpadu dan terukur. Kawasan Tahura Batang Hari menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian serius dalam penanganan Karhutla. Sebelumnya, kebakaran di kawasan tersebut dilaporkan kembali terjadi dengan luasan sekitar enam hektare, sementara kondisi medan yang sulit dijangkau dan keterbatasan sumber air menjadi tantangan tersendiri bagi tim pemadam. Dalam peninjauan tersebut, Kasiops Korem 042/Gapu bersama Gubernur Jambi melihat langsung kondisi kawasan terdampak serta koordinasi penanganan yang dilakukan unsur gabungan. Kehadiran unsur TNI menjadi bagian dari komitmen Korem 042/Gapu dalam memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait untuk mencegah api meluas serta mempercepat proses pemadaman dan pendinginan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kalak BPBD Provinsi Jambi, Kalak BPBD Kabupaten Batang Hari, jajaran Dinas Lingkungan Hidup, personel TNI-Polri serta unsur terkait lainnya. Sinergi lintas instansi terus diperkuat, mengingat penanganan Karhutla membutuhkan kecepatan, ketepatan dan kerja bersama di lapangan. Sebelumnya, tim gabungan juga telah melakukan patroli dan pemadaman titik api di kawasan Tahura dengan melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD serta petugas pengamanan hutan. Kasiops Korem 042/Gapu Kolonel Inf Wahyu Alfiyan Arisandi menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh personel di lapangan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api, terutama di tengah kondisi cuaca kering. Peninjauan ini sekaligus menjadi langkah untuk memastikan penanganan Karhutla di kawasan Tahura Batang Hari terus dilakukan secara maksimal, sehingga kebakaran tidak berkembang menjadi lebih luas dan mengancam kawasan hutan serta lingkungan di sekitarnya. TNI-Polri, pemerintah daerah, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup dan seluruh unsur terkait terus bergerak bersama. Pesannya jelas: api harus dikendalikan, Karhutla harus dicegah, dan kelestarian hutan Jambi harus dijaga. Penrem 042/GAPU Penulis Tim

Read More

AJAR–AMUK–JARI Geruduk Bea Cukai Jambi, Soroti Gudang Diduga Simpan Mesin Asal Luar Negeri

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 September 2026 — Usai menggelar orasi di depan Kantor Bea Cukai Jambi, enam orang perwakilan AJAR, Aliansi AMUK dan JARI akhirnya diterima pihak Bea Cukai Jambi untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka soroti. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Bea Cukai Jambi, Handal, serta bagian penindakan Bea Cukai Jambi, Ucok. Dalam pertemuan itu, Ketua JARI Wandi Prianto mempertanyakan keberadaan sebuah gudang yang disebut berbentuk rumah dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terkait perizinannya bersama pihak DM-PTSP. Menurut Wandi, dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah mesin yang disebut berasal dari luar negeri. Ia mempertanyakan legalitas pemasukan barang tersebut dan meminta pihak Bea Cukai Jambi turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi. “Kalau memang ada barang asal luar negeri yang diduga tidak jelas legalitasnya, kami meminta Bea Cukai jangan hanya menerima laporan. Kami mengajak langsung turun ke lokasi untuk memastikan status barang tersebut,” tegas Wandi. Namun, dalam pertemuan tersebut, Ucok dari bagian penindakan Bea Cukai Jambi menjelaskan bahwa kewenangan Bea Cukai berkaitan dengan pengawasan lalu lintas barang dari dan ke luar daerah pabean. Ketika barang telah beredar di dalam negeri, penanganannya dapat berkaitan dengan kewenangan instansi lain, tergantung jenis pelanggaran dan status barang. Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena muncul pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab memastikan barang impor yang beredar di dalam negeri benar-benar telah memenuhi ketentuan kepabeanan? Secara hukum, pengawasan kepabeanan tidak semata-mata berhenti pada pintu masuk. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 102 UU Kepabeanan, yang mengatur tindak pidana penyelundupan impor, antara lain memasukkan barang impor ke dalam daerah pabean yang tidak tercantum dalam dokumen pabean atau dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan kepabeanan. Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar, apabila unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut terpenuhi. Selain itu, Pasal 103 UU Kepabeanan juga mengatur sejumlah perbuatan pidana terkait barang impor dan dokumen kepabeanan, dengan ancaman pidana sesuai unsur perbuatannya. Namun demikian, keberadaan mesin atau barang yang berasal dari luar negeri tidak otomatis membuktikan bahwa barang tersebut ilegal. Legalitasnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, asal-usul barang, pemberitahuan pabean, status pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta ketentuan lain yang berlaku. Karena itu, desakan AJAR, Aliansi AMUK dan JARI untuk dilakukan pemeriksaan langsung menjadi penting agar tidak terjadi polemik berkepanjangan mengenai siapa yang berwenang dan siapa yang harus bertindak. Jika benar ditemukan pelanggaran kepabeanan, persoalannya bukan sekadar keberadaan barang di dalam negeri, tetapi bagaimana barang tersebut bisa masuk dan beredar tanpa memenuhi ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan kewajiban kepabeanannya ternyata lengkap, maka pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjadi klarifikasi dan menghindarkan masyarakat dari informasi yang keliru. Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Publik menunggu kepastian: apakah mesin-mesin tersebut benar legal, atau justru ada persoalan kepabeanan yang selama ini belum tersentuh? AJAR, Aliansi AMUK dan JARI meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada meja pertemuan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Penulis Tim

Read More

Polemik Tanah Asril vs Pemkot Jambi Memanas, Alat Berat Pemkot Ditarik Mundur

Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 September 2026 — Sengketa lahan antara Asril bin Ali Umar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memanas. Kamis (3/9/2026), situasi di lokasi sengketa disebut sempat memanas setelah bagian aset Pemkot Jambi datang bersama sejumlah aparat dan membawa alat berat. Menurut keterangan pihak Asril, rombongan tersebut terdiri dari Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pihak kelurahan dengan mengikutsertakan Forum RT, yang disebut datang untuk melakukan kegiatan di atas objek tanah yang selama ini dikuasai Asril. Pihak Asril menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, terlebih status kepemilikan tanah masih menjadi objek sengketa. Ketegangan akhirnya mereda setelah kuasa hukum Asril, M. Muslim, tiba di lokasi. Perdebatan berlangsung alot antara kuasa hukum dengan Lurah Rajawali Ari Dirgantara serta pihak aset Pemkot Jambi, Luthfie. Kuasa hukum Asril mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang ditempuh Pemkot Jambi untuk memasuki serta melakukan kegiatan di atas tanah tersebut, termasuk pengerahan aparat dan alat berat. Dokumen yang disampaikan pihak Asril menyebut objek sengketa memiliki luas sekitar 2.849 meter persegi dan berada di kawasan yang kini dikenal sebagai Jalan Raden Mattaher, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dalam dokumen tersebut, Asril bin Ali Umar disebut sebagai penerus hak dari Usman bin Ali Umar berdasarkan hibah yang didaftarkan di Kelurahan Rajawali pada 1998. Pihak Asril juga mengklaim telah menguasai objek tanah secara fisik selama puluhan tahun. Sementara itu, Pemkot Jambi mengklaim memiliki dasar kepemilikan melalui sertifikat HPL Nomor 01 dan HPL Nomor 02. Justru di sinilah persoalan menjadi semakin pelik. Dokumen pihak Asril mempertanyakan keabsahan klaim HPL Pemkot Jambi dan menyebut terdapat sejumlah persoalan terkait penerbitan serta kesesuaian data sertifikat, termasuk ukuran, batas tanah hingga penyebutan nama jalan. Bahkan dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa objek tanah masih berkaitan dengan proses hukum dan pernah menjadi objek perkara hingga tingkat Mahkamah Agung. Setelah terjadi perdebatan cukup alot, seluruh personel yang dikerahkan bersama alat berat akhirnya ditarik dari lokasi. Penarikan tersebut dilakukan setelah kuasa hukum Asril meminta agar kegiatan dihentikan karena dinilai belum memiliki dasar prosedural yang jelas. Peristiwa ini kembali membuka pertanyaan besar: Jika status tanah masih dipersoalkan dan masing-masing pihak memiliki dasar klaim, atas dasar apa Pemkot Jambi mengerahkan aparat serta alat berat untuk melakukan kegiatan di lokasi? Pengerahan aparat negara dalam sengketa tanah bukan perkara sepele. Pemerintah seharusnya menjadi pihak yang paling ketat memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan prosedur, kewenangan, dan putusan hukum yang jelas. Pihak Asril menilai tindakan Pemkot tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap pihak yang sedang mempertahankan haknya, meski tudingan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Pemkot Jambi. Kini publik menunggu penjelasan resmi Pemkot Jambi, khususnya Bagian Aset, mengenai dasar hukum pengerahan aparat dan alat berat tersebut. Satu hal yang menjadi sorotan: jangan sampai kekuasaan administratif digunakan untuk mendahului proses hukum dalam perkara tanah yang statusnya masih dipersoalkan als belum clean and clear. Sengketa tanah seharusnya diselesaikan dengan dokumen dan putusan hukum, bukan dengan pengerahan kekuatan di lapangan apalagi dengan tindakan pemaksaan-pemaksaan. Penulis Tim

Read More

Jelang Pindah Tugas, Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana Pimpin Apel Terakhir, Suasana Haru Mewarnai

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 4 September 2026 — Menjelang perpindahan tugas, Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H., memimpin apel terakhir bersama jajaran personel Polsek Mestong, Jumat (4/9/2026). Apel digelar di halaman Mapolsek Mestong, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Suasana haru tampak mewarnai kegiatan tersebut, mengingat apel menjadi salah satu momen terakhir AKP Hengky Lesmana bersama personel sebelum menjalankan tugas di wilayah yang baru. Dalam arahannya, AKP Hengky Lesmana berpesan kepada seluruh personel agar tetap menjaga kekompakan, kedisiplinan dan soliditas dalam menjalankan tugas. Ia juga menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada seluruh personel atas kerja sama dan kebersamaan selama dirinya mengemban amanah sebagai Kapolsek Mestong. Menurutnya, perpindahan tugas merupakan bagian dari dinamika organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu, ia meminta seluruh personel tetap melaksanakan tugas secara profesional serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.“Jaga kekompakan, disiplin dan tetap berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” pesan AKP Hengky dalam arahannya. Usai apel, suasana haru semakin terasa saat personel Polsek Mestong memberikan salam perpisahan kepada AKP Hengky Lesmana. Kebersamaan yang telah terjalin selama menjalankan tugas menjadi bagian yang tidak terlupakan bagi jajaran Polsek Mestong. AKP Hengky Lesmana selanjutnya akan melaksanakan tugas di wilayah Air Hitam, Kabupaten Sarolangun. Perpindahan tersebut merupakan bagian dari dinamika penugasan di lingkungan Polri sekaligus perjalanan pengabdian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Kepolisian. Jajaran personel Polsek Mestong diharapkan tetap menjaga soliditas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Apel terakhir tersebut menjadi momentum perpisahan AKP Hengky Lesmana dengan personel Polsek Mestong sebelum dirinya melanjutkan pengabdian di tempat tugas yang baru. Penulis Tim

Read More

Kapolsek Mestong Apresiasi Desa Ibru Raih Nilai 99 Persen sebagai Desa Antikorupsi

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 4 September 2026 — Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H., bersama personel Polsek Mestong melakukan silaturahmi sekaligus memberikan ucapan selamat kepada Pemerintah Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, atas diraihnya predikat Desa Antikorupsi dengan nilai 99 persen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan Kapolsek Mestong disambut Kepala Desa Ibru, Arman, bersama perangkat desa dan Direktur BUMDes Ibru, Anggoro. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Mestong menyampaikan apresiasi atas pencapaian yang diraih Desa Ibru. Menurutnya, capaian tersebut menjadi hasil dari kerja sama dan komitmen pemerintah desa, BPD, serta masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan berintegritas.“Capaian ini diharapkan dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi bagi pemerintah desa serta masyarakat untuk senantiasa menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Kapolsek dalam kegiatan tersebut. Selain memberikan apresiasi, kegiatan silaturahmi tersebut juga bertujuan memperkuat sinergitas antara Polri dan Pemerintah Desa, khususnya dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.Kapolsek Mestong juga berharap keberhasilan Desa Ibru dapat menjadi contoh sekaligus motivasi bagi desa-desa lainnya di wilayah hukum Polsek Mestong untuk mengikuti dan mendukung program Desa Antikorupsi. Adapun personel yang turut mendampingi Kapolsek Mestong yakni Waka Polsek Mestong Iptu Heri, Kanit Propam Aiptu Aldi, S.H., Kanit Intelkam Aipda Indra, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Landai Aiptu Adicha, S.H., serta Bhabinkamtibmas Desa Ibru Aipda Ilmansyah. Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Jelang Pindah Tugas, Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana Pamit ke Forum Kades

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 4 September 2026 — Menjelang perpindahan tugas, Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H., berpamitan sekaligus bersilaturahmi dengan Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (4/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, AKP Hengky Lesmana bertemu dengan Ketua Forum Kades Kecamatan Mestong yang juga merupakan Kepala Desa Suka Damai, Mujiono. Silaturahmi ini menjadi momentum bagi Kapolsek Mestong untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan, kerja sama, serta komunikasi yang telah terjalin antara Polsek Mestong dengan pemerintah desa selama dirinya menjalankan tugas di wilayah Kecamatan Mestong. AKP Hengky juga berharap hubungan baik dan sinergitas antara kepolisian dengan pemerintah desa dapat terus dipertahankan, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).“Semoga komunikasi dan sinergitas yang selama ini sudah terjalin dapat terus berjalan dengan baik demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kecamatan Mestong,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut. Sementara itu, Ketua Forum Kades Kecamatan Mestong sekaligus Kades Suka Damai, Mujiono, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada AKP Hengky Lesmana atas kerja sama serta komunikasi yang telah terjalin selama bertugas sebagai Kapolsek Mestong. Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Mestong turut didampingi Waka Polsek Mestong Iptu Heri, Kanit Propam Aiptu Aldi, S.H., Kanit Intelkam Aipda Indra, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Landai Aiptu Adicha, S.H., dan Bhabinkamtibmas Desa Ibru Aipda Ilmansyah. Kegiatan silaturahmi dan pamitan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban, aman, tertib, serta kondusif.Perpisahan ini menjadi bagian dari perjalanan tugas AKP Hengky Lesmana sekaligus meninggalkan kesan baik melalui sinergitas yang telah dibangun bersama pemerintah desa dan masyarakat Kecamatan Mestong. Penulis Tim

Read More

Gawat! Sidang PKPU PetroChina Kembali Ditunda, Aktivis Jambi Pertanyakan Legalitas Hukum Petrochina dan Hak Perusahaan Lokal Yang Belum Dibayarkan

Tajam24Jam.Com Jakarta, 4 September 2026 — Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PetroChina International Jabung Ltd. kembali diperiksa di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Persidangan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legalitas Termohon PKPU tersebut dihadiri pihak PetroChina melalui kuasa hukumnya. Namun, kuasa hukum Termohon kembali meminta tambahan waktu untuk melengkapi sejumlah dokumen legalitas yang disebut masih dalam proses pengurusan dan pengiriman dari negara asal. Permintaan penundaan tersebut mendapat keberatan dari kuasa hukum para Pemohon PKPU, Budiansyah, S.H., S.E., M.H. dari LB Law Office. Menurut Budiansyah, perkara tersebut diajukan oleh kreditor sehingga mengacu pada ketentuan Pasal 225 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur batas waktu bagi pengadilan dalam mengabulkan permohonan PKPU sementara. «“Ini adalah penundaan yang kedua yang diajukan oleh kuasa hukum Termohon PKPU karena mereka belum siap dengan legalitas kliennya. Karena permohonan ini diajukan oleh kreditor, ada batas waktu 20 hari yang diatur dalam Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU. Artinya, debitor tidak bisa meminta penundaan terlalu lama karena prosesnya dibatasi oleh undang-undang,” ujar Budiansyah.» Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Termohon untuk melengkapi dokumen legalitas dalam waktu satu minggu. Majelis juga akan menentukan sikap apabila pada persidangan berikutnya dokumen yang diminta masih belum lengkap. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legalitas Termohon PKPU. Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi, berkaitan dengan klaim kewajiban pembayaran atas pekerjaan proyek dengan nilai tagihan awal sekitar Rp2,1 miliar. PetroChina International Jabung Ltd. tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun bukti-bukti terkait posisi hukumnya dalam perkara tersebut. Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Niaga dan belum terdapat putusan yang menyatakan PetroChina International Jabung Ltd. terbukti memiliki utang sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon PKPU. Aktivis Jambi Soroti Hak Perusahaan Lokal Sementara itu, aktivis Jambi Amri S.Pd. turut memberikan tanggapan terhadap proses perkara yang sedang berjalan tersebut. Amri mengaku menyayangkan persoalan pembayaran antara perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut sampai harus masuk ke ranah pengadilan. «“Saya selaku aktivis sangat menyayangkan permasalahan ini sudah terjadi. Pihak PetroChina seharusnya membayarkan hak setiap perusahaan yang berkontrak, apalagi ini perusahaan lokal. Bayarkan hak yang telah dikerjakan,” ujar Amri.» Menurutnya, persoalan administrasi dan kelayakan perusahaan untuk menjadi mitra kontrak semestinya telah diperiksa sejak awal sebelum pekerjaan dilaksanakan. «“Soal administrasi seharusnya sejak awal kontrak sudah diteliti oleh bagian administrasi pihak perusahaan, apakah layak atau tidak layak untuk berkontrak. Jangan setelah pekerjaan sudah dikerjakan kemudian baru diduga mencari celah kesalahan. Kalau seperti itu, menurut saya tidak fair,” tegasnya.» Amri juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan sejumlah aktivis di Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk turut mengawasi kegiatan dan pekerjaan yang dilakukan PetroChina. «“Saya sudah berkoordinasi dengan aktivis-aktivis di Tanjab Timur untuk selalu mengawasi setiap pengerjaan yang dilakukan PetroChina. Perusahaan lokal kita kalau diperlakukan seperti ini, kan termasuk menyangkut harga diri kita,” katanya.» Ia berharap seluruh pihak dapat mengambil jalan terbaik dan menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum dan kesepakatan kontrak. «“Saya berharap pihak PetroChina mengambil jalan terbaik dalam permasalahan ini. Jika memang sudah ada pekerjaan yang dilakukan, silakan bayar sesuai dengan kelayakan dan progres pekerjaan yang telah dikerjakan. Berapa persen yang sudah dikerjakan, itu yang harus diperhitungkan secara wajar,” ujarnya.» Pertanyakan Kejelasan Legalitas Amri juga menyoroti persoalan kelengkapan legalitas yang telah menjadi agenda persidangan dalam beberapa kali pemeriksaan. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai dokumen dan kedudukan hukum PetroChina dalam perkara tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. «“Persoalan legalitas ini saya rasa sudah hampir dua kali persidangan, tetapi belum ada kejelasan yang pasti. Apakah pimpinan tertinggi PetroChina mengetahui permasalahan ini, atau ada pihak tertentu yang membuat persoalan ini menjadi berlarut-larut, itu yang perlu dijelaskan,” katanya.» Ia meminta adanya keterbukaan dari pihak PetroChina mengenai persoalan legalitas yang menjadi pembahasan dalam persidangan. «“Kita juga meminta keterbukaan dari PetroChina. Jika legalitas ini memang belum ada atau belum dapat diperlihatkan dalam proses persidangan, saya selaku aktivis akan berusaha menelusuri dan mempertanyakan kedudukan PetroChina di Provinsi Jambi, khususnya berkaitan dengan kegiatan mereka di wilayah Tanjung Jabung Timur,” tutup Amri.» Perkara PKPU tersebut masih berjalan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seluruh dalil, klaim tagihan, serta posisi masing-masing pihak masih akan diuji dalam proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Risalah SidangMenurut LB LAW OFFICE advokat & legal consultants sebagai berikut : Penulis Tim

Read More