AWASI Apresiasi Polres Muaro Jambi, Sukses Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Tajam24jam.com Muaro Jambi, Sabtu 25/01/2025 – Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah mengapresiasi keberhasilan Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Muaro Jambi dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019 hingga 2021. “Kami dari AWASI Kabupaten Muaro Jambi mengapresiasi keberhasilan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi yang telah sukses mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini,”kata Ketua AWASI Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah kepada wartawan, Jum’at 24 Januari 2025. Feri menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua KONI Muaro Jambi Fatahillah dan mantan Bendahara KONI Muaro Jambi Suzan ini menjadi preseden buruk bagi dunia olahraga di Kabupaten Muaro Jambi. “Kami dari AWASI Kabupaten Muaro Jambi siap bekerjasama dengan penegak hukum untuk memberantas korupsi di Bumi Sailun Salimbai ini,”tegas wartawan senior yang dikenal ramah, tegas dan supel dalam bergaul itu. Menurut Feri, langkah yang telah diambil oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KONI Muaro Jambi ini patut mendapat dukungan dan apresiasi dari semua pihak. Feri berharap, langkah tegas pihak kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 521 juta ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. “Kita terus mendorong pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya untuk memberantas habis korupsi di Kabupaten yang kita cintai ini,”tandas Feriansyah mengakhiri keterangannya. Sebagaimana diketahui, Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi menetapkan mantan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi Fatahillah dan Suzan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kedua Mantan pejabat KONI Muaro Jambi ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi tahun anggaran 2019 hingga 2021. Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro telah melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi ini ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Kamis 23 Januari 2025. “Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada KONI Muaro Jambi,”ujar Kasi Pidus Kejari Muaro Jambi kepada wartawan, Afriadi Asmin, Kamis 23 Januari 2025. Afriadi menjelaskan, Saat ini tersangka Fatahillah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi, sementara tersangka Suzan dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. “Penahanannya sendiri dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Januari sampai tanggal 11 Februari tahun 2025,”jelas Kasi Pidsus Afriadi Asmin. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (*) Penulis Team.

Read More

Sat Reskrim Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM

Tajam24jam.com Bangka, Jum’at 24/01/2024 – (KA) laki laki,buruh harian lepas merupakan seorang pelaku penyalahgunaan bbm yang diringkus sat Reskrim Polres Bangka barat. Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 pukul 06.00 WIB Anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informasi terkait adanya penyalahgunaan BBM jenis pertalite di Desa Simpang Tiga Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat. kemudian Anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendatangi TKP dan ditemukan 1 (Satu) unit Mobil Daihatsu Pick Up Warna Abu-Abu Metalik berisikan BBM Jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 92 jerigen dengan kapasitas 20 liter yang dibawa oleh (KA). kemudian menurut keterangan (KA) menerangkan bahwa memang benar (KA) yang membawa / mengangkut BBM Jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 92 jerigen dengan kapasitas 20 liter yang akan di jual toko/warung yang beralamat Desa Simpang Tiga Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat. seharga Rp 220.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Perjerigen ukuran 20 Liter. Saat Anggota menanyakan terkait surat izin pengangkutan dan Penjualan BBM jenis pertalite tersebut (KA) tersebut tidak dapat menunjukan surat izin terkait pengangkutan dan penjualan BBM jenis pertalite tersebut. Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis menyampaikan”Kemudian Anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat mengamankan (KA) yang mengangkut BBM jenis pertalite tersebut beserta barang bukti di amankan menuju mako Polres Bangka Barat untuk kepentingan lebih lanjut” Barang bukti yang diamankan berupa 92 (Sembilan Puluh Dua) Jerigen ukuran 20 Liter, 1 (Satu) unit Mobil Daihatsu Pick Up Warna Abu-Abu Metalik beserta STNK,3 (Tiga) Buah Corong Pelastik. Penulis Team.

Read More

Kolaborasi Jurnalis Dengan Kalapas Rutan Kelas 2 Batam

Tajam24jam.com Batam, Jum’at 24/01/2025 – Sambutan hangat dari Kalapas kelas 2 Batam dan ngopi bersama dengan rekan- rekan satu. Lapas apel dilingkup rutan Barelang kelas 2 di warnai rame nya para pengunjung keluarga dari para tahanan rutan tersebut pada tanggal 23 Januari 2025 Kalapas ditemui,disela- sela ngopi bersama dengan rekanan sejawat dan berbincang-bincang santai, begitu disapa oleh rekanan media disambut hangat oleh Kalapas dan diajak ngopi bersama,sedikit menanyakan kepada Kalapas kebenaran mengenai tahanan yang diberi makanan basi, Kalapas men yampaikan mereka manusia bagai mana ibarat saya sendiri disuruh makan makanan basi, itu mustahil mungkin mereka pada demo. Selain itu juga mengintip diruangan PTSP,petugas lain pada sibuk dengan kunjungan para keluarga yang ingin menjenguk keluarganya, menunggu antrian yang diberikan para petugas jaga,ada yang mengetik memberikan kartu untuk masuk,barang-barang bawaan tersimpan dalam loker hanya yang boleh dibawa sesuai peraturan lapas kelas 2 Batam dan mengenai kebersihan cukup bersih dari luar ruangan sampai dalam ruangan terjaga kebersihannya. Kalapas Heri Kusrita menyulap lapas kelas 2 Batam, menjadi Asri, indah di pandang,tembok yang menjulur panjang sekelilingnya tampak bersih,pengabdiannya dan tugas yang diemban cukup berat namun dihadapi dengan tenang, dengan senyum ciri khasnya. Selamat bertugas pak Heri Penulis Team.

Read More

Proyek Box Culvert Di Desa Kayu Besi Selesai, Wargapun Bersyukur Karena Bisa Bebas Banjir

Tajam24jam.com Bangka Tengah, Jum’at 24/01/2025 – Warga Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah merasa bersyukur dengan telah selesainya proyek pembangunan box culvert diwilayahnya. Sebelum adanya proyek ini, lokasi tersebut selalu jadi langganan banjir dikala hujan lebat. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Siti Maisyaroh (Cu Ning Ning), saat ditemui Jum’at (24/1/2025). “Dengan telah selesai dan berfungsinya proyek box culvert ini, kini kawasan sekitar warung saya tidak lagi banjir jika hujan besar. “Katanya. Siti Maisyaroh bercerita, dulu sebelum adanya box culvert ini, kawasan sekitar warungnya sering banjir. “Dulu, jika hujan, air meluap dan luapannya membanjiri kawasan sekitar warung saya ini. “Ujarnya. Penyebabnya, lanjut Siti karena gorong-gorong yang lama tidak mampu menampung terjangan air. “Kan dulu, masih berupa gorong-gorong. Karena lobang saluran gorong-gorongnya tidak begitu besar, akibatnya tidak mampu menampung terjangan air, lalu luapannya naik kejalan raya. “Jelas Siti. Lebih jauh dikatakan Siti, terjangan air yang besar tersebut berasal dari belakang warungnya, yang datarannya lebih tinggi. “Warung saya ini ada diposisi lebih rendah, sementara sumber luapan air dari dataran yang lebih tinggi dan larinya memang kesini. “Ujarnya. Siti pun sangat berterima kasih, terutama kepada Dinas PUPR Kabupaten Bangka Tengah yang telah membangun box culvert tersebut. “Tentunya saya sangat berterima kasih kepada pihak Dinas PUPR yang telah membangun dan menyelesaikan proyek ini, dan cukup memberi manfaat kepada kami warga Desa Kayu Besi ini. “Katanya. Sementara ditanya terkait plang proyek, dikatakan Siti sebelumnya sudah dipasang. “Plang proyek saat dikerjakan sudah terpasang, tetapi saat pembersihan turut terangkut. “Bebernya. Hal ini, ujar Siti, karena material proyek sebelumnya menumpuk dan menumpang ditanah kepunyaan seorang dokter. Pihaknya lalu mengusulkan kepada pekerja agar membersihkan sisa material. “Material proyek memang menumpuk ditanah milik seorang Dokter di desa ini. Lalu saya usulkan kepada pihak pelaksana agar dibersihkan, karena merasa tidak nyaman kepada dokter tersebut. “Ujarnya. Oleh pekerja, terus Siti, sisa material lalu dibersihkan dan diangkut dengan mobil dump truk. “Material yang tersisa dibersihkan dan diangkut dengan mobil truk termasuk plang proyek. “Jelas Siti. Dilokasi memang terlihat sisa material proyek seperti batu cor dan batu belah, maupun pasir nyaris bersih. Sementara pekerjaan pasangan box culvert ini terlihat cukup rapi. Diketahui, proyek ini dikerjakan dengan sistim swakelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Bangka Tengah. (Jamal/Team)

Read More

Di duga abaikan K3 proyek pembangunan sekolah Adhyaksa Jambi.

Tajam24jam.com Jambi, Jum’at 24/01/2025-Pekerjaan proyek pembangunan sekolah Adhyaksa Jambi terpantau oleh awak media para pekerja nya tidak menggunakan K3 ( kesalamatan dan kesehatan kerja ). Pekerjaan proyek pembangunan tersebut beralamat di jalan. Urip Sumoharjo No.33 sungai putri kec.Telanai pura kota Jambi. Pekerjaan Rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah provinsi Jambi dengan Pagu Rp. 40.895.496.122.kontrakror pelaksana PT. Somba Hasbo dan konsultan manajemen konstruksi PT. Global Teknik Multi Desain mengabaikan undang – undang Nomor.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur hak – hak pekerja/buruh. Menurut keterangan dari Arif selaku security proyek pembangunan gedung sekolah Adhyaksa kepada awak media mengatakan bahwa kurang nya pengawasan dari pimpro soal kelengkapan penunjang K3 para pekerja.Arif juga mengatakan bahwa ketika ada kunjungan dari dinas terkait baru para pekerja menggunakan kelengkapan K3. Sanksi pelanggaran undang-undang Keselamatan dan kesehatan kerja dapat berupa pidana kurungan dan denda.selain itu Perusahaan juga dapat di kenakan sanksi administratif.Pidana kurungan paling lama 1 tahun.Denda paling banyak rp.15.000.000Sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis,pembatasan kegiatan usaha,pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan izin.Pelanggaran K3 dapat berdampak pada reputasi perusahaan perusahaan dan individu yang terlibat. Ketika awak media ingin menanyakan informasi terkait pelanggaran K3 kepada konsultan pengawas yang di sampaikan oleh Arif selaku security proyek pembangunan sekolah Adhyaksa Jambi mereka langsung kabur dan gak bersedia memberi keterangan.Semua pekerja di proyek pembangunan sekolah Adhyaksa Jambi ini tidak menggunakan alat pengaman. Penulis Team.

Read More

Bersama Wujudkan Zero Geng Motor, Kapolresta Jambi Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Kelurahan Paal Merah

Tajam24jam.com JAMBI, Jum’at 24/01/2025 – Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, secara langsung memimpin kegiatan silaturahmi Kamtibmas dan memberikan Sosialisasi serta edukasi guna mewujudkan zero geng motor, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung program Pemerintah terkait swasembada pangan, bertempat di ruang aula Kantor Lurah Paal Merah, Jalan AR. Saleh, RT 37, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi, Kamis (23/01/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Binmas Polresta Jambi Kompol Akil, S.H, Kasat Intelkam AKP Adyama Baruna Pratama, S.I.K, Kapolsek Jambi Selatan AKP Herlawati Siregar, S.H, dan personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Paal Merah. Selain itu, juga diikuti oleh Camat Paal Merah, Lurah Paal Merah, Kepala Puskesmas Paal Merah, Ketua TP. PKK Kelurahan Paal Merah, Ketua LPM Kelurahan Paal Merah, Ketua LAM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Ketua Karang Taruna Kelurahan Paal Merah, berikut para ketua RT Sekelurahan Paal Merah. Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan. Bahwa dalam kegiatan tersebut Lurah Paal Merah, menyambut baik kegiatan silaturahmi yang dilaksanakan oleh Kapolresta Jambi, dimana dirinya mengatakan siap bersama-sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas. ” Pada silaturahmi tersebut, Kapolresta Jambi menyampaikan materi edukatif tentang bahaya geng motor dan dampaknya terhadap masa depan generasi muda, dan juga mengajak untuk bersama-sama mendukung program Pemerintah terkait mewujudkan swasembada pangan, termasuk penanaman jagung serentak”, ucap Ipda Deddy Haryadi. Diterangkan juga oleh Kasi Humas. Kegiatan silaturahmi ini dikemas dengan pendekatan yang interaktif. Setelah penyampaian materi, Kapolresta juga mengadakan sesi tanya jawab. ” Kita berharap melalui silaturahmi Kamtibmas ini, dapat bersama-sama men zero kan Geng motor dan mewujudkan program swasembada pangan pemerintah “, tandas Ipda Deddy Haryadi. Penulis Team.

Read More

BAIN HAM-RI Provinsi Jambi somasi Kades Rantau Makmur diduga adanya Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan

Tajam 24 jam.Com Kota Jambi, Jum’at 24/01/2025 – Kantor Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) Provinsi Jambi melayangkan surat somasi Kepada Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Rantau Makmur Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur karena dinilai Telah merugikan seorang warga desa selaku suplier material. Pembelian material untuk pekerjaan di Tahun 2019 – 2020 belum dibayarkan oleh Pemerintah Desa Rantau Makmur yang saat itu selaku Kades Suparto (almarhum), Sekdes Heri Ardiyanto, Bendahara Wiennarni dan TPK Murgianto (Kades sekarang). Sekitar Bulan Maret 2024, Kades Murgianto membuat nota kesepahaman dengan Suplier material Tersebut untuk mengangsur pembayaran material pekerjaan 2019 dengan menggunakan Dana desa saat ini selama Lima tahun kedepan, namun kesepakatan itupun belum terpenuhi. “Dari hasil investigasi anggota kami, bahwa adanya dugaan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Aparat Pemerintah Desa Rantau Makmur sehingga menimbulkan kerugian warga selaku Suplier material” Kata Ketua DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi, Ar. Karim di Kel. Thehok Kota Jambi, Jum’at 24/01/2025 Ar. Karim menjelaskan bahwa adanya potensi kerugian Suplier material untuk pekerjaan Tahun 2019 – 2020 yang belum dibayar oleh Pemerintah Desa Rantau Makmur. sehingga berpotensi Adanya dugaan Tindak Pidana korupsi Oleh Aparat pemerintah Desa Rantau makmur dapat di jerat dengan Undang-undang No.31 tahun 1999. Tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi. “Kami Kantor Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) Provinsi Jambi telah melayangkan surat somasi Kepada Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Rantau Makmur Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur karena dinilai Telah merugikan seorang warga desa selaku suplier material dan Kami juga menilai apa yang telah dilakukan oleh Aparat Pemerintah Desa Rantau Makmur ini diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara negara dan berharap kades dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik” ucap Ar. Karim. Team Penulis

Read More

Mantan ketua Dan Bendahara KONI Kabupaten Muaro Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Tajam24jam.com MUARO JAMBI, Jum’at 24/01/2025 – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muaro Jambi menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi inisial ‘FH’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Selain mantan Ketua, polisi juga menetapkan mantan Bendahara KONI Muaro Jambi insial ‘SN’ sebagai tersangka dugaan korupsi. Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muaro Jambi ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi tahun anggaran 2019 hingga 2021. Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro telah melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi dua tersangka ini ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Kamis 23 Januari 2025. “Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada KONI Muaro Jambi,”kata Kasi Pidus Kejari Muaro Jambi kepada wartawan, Afriadi Asmin. Afriadi menjelaskan, Tersangka ‘FH’ dan Tersangka ‘SN’ diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Muaro Jambi yang menyebabkan kerugian negara mencapai 521 juta rupiah lebih. Saat ini tersangka ‘FH’ dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi, sementara tersangka ‘SN’ dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. “Penahanannya sendiri dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Januari sampai tanggal 11 Februari tahun 2025,”jelas Kasi Pidsus Afriadi Asmin. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.pungkasnya Penulis Team.

Read More

Kabag SDM Polres Bangka Barat Beri Arahan dalam Talkshow Penguatan Pancasila untuk Generasi Muda

Tajam24jam.com Bangka, Kamis 23/01/2025 – Bertempat di Aula SMAN 1 Muntok, Kabag SDM Polres Bangka Barat, Kompol Anwar Panuju Widodo, S.H. Seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah SIK menjadi narasumber dalam Talkshow bertema “Memperkokoh Ideologi Pancasila Bagi Generasi Muda di Kabupaten Bangka Barat sesuai Asta Cita Presiden RI.” kamis 23 Januari 2025 Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, TNI/Polri, tokoh masyarakat, hingga pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten Bangka Barat. Dalam arahannya, Kompol Anwar Panuju Widodo menegaskan pentingnya penguatan ideologi Pancasila di tengah generasi muda sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. “Polri berkomitmen menjaga dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam tugas sehari-hari, baik sebagai pengayom masyarakat maupun dalam menjaga keadilan dan kemakmuran bangsa,” ujarnya. Ia juga menekankan peran generasi muda dalam membangun bangsa melalui demokrasi yang sehat, toleransi, serta semangat keberagaman. Polri, lanjutnya, terus memberikan edukasi dan penyuluhan kepada pelajar untuk memahami nilai-nilai kebangsaan. “Kami mendorong adik-adik untuk aktif menyampaikan pendapat secara damai, misalnya melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tambahnya. Selain itu, Kabag SDM Polres Bangka Barat menegaskan pentingnya sinergitas TNI/Polri dalam menjaga keutuhan bangsa, mencegah radikalisme, dan mempromosikan keberagaman. Ia juga menyampaikan dukungan Polri terhadap program Asta Cita yang diusung Presiden RI untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini juga diisi oleh pemaparan dari Kasdim 0431 Bangka Barat, Kepala Bakesbangpol Bangka Barat, dan Ketua Karang Taruna Bangka Barat. Para siswa antusias mengikuti talkshow dan aktif bertanya mengenai isu-isu seperti cara menyampaikan pendapat tanpa kekerasan, peran generasi muda dalam hilirisasi, serta upaya pemberantasan korupsi. Kegiatan yang berakhir pukul 12.30 WIB ini berjalan lancar dan aman. Melalui acara ini, generasi muda Kabupaten Bangka Barat diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa serta mendukung visi Indonesia Maju 2045. Penulis Team.

Read More

Diduga tambang ilegal Dompeng dan Galian C ilegal Lingga bayu diduga bayar upeti keamanan lewat Kanit

Tajam24jam.com Mandailing Natal sumatra Utara, 23/1/2025 – tim investigasi Media dan LSM pemantauan di wilayah kecamatan Lingga bayu di desa simpang Durian /pulo padang dan kelurahan tapus Atas pemantauan yang telah dilakukan tim telah menemukan beberapa kegiatan yaitu tambang ilegal dompeng dan tambang galian C ilegal tampan surat izin baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta cafe tempat hiburan malam di duga menjual minuman keras ber alkhol di wilayah M3 wilayah tapus dan wilayah pulo padang yang menurut informasi diduga kuat milik oknum kanit serse anggota satuan polsek Lingga bayu yang telah beroperasi di tengah tegah perkebunan sawit hal ini sangat bertentangan dengan norma adat dan norma agama serta aturan hukum negara Menurut keterangan para anggota pelaku penambang “mereka yang tidak mau disebut namanya di media menyampaikan bahwa mereka telah memberikan bayaran uang keaman /setiap minggunya sebesar Rp 500.000 hingga sampai Rp 1.000.000 setiap dompeng nya kepada oknum polisi Di tempat terpisah awak media informasi yang terhimpun di lapangan melakukan konfirmasi media via whatsapp kepada polsek Lingga bayu dan kanit serse terkait kegiatan peti dompeng dan galian C tanpa izin yang sedang berjalan beropersi di wilayah hukum polsek lingga bayu hingga saat media ini di tayangkan tidak ada jawaban mereka Dedi saputra ketua DPD LSM trisakti Mandailing Natal memberikan tanggapan terkait hal kegiatan penambangan dompeng ini sudah semakin menjamur bahkan sudah pernah memakan korban akibat dari kegiatan ilegal ini maka dari hal itu di mintak sangat kepada bapak kapolres Mandailing Natal agar segara melakukan penertipan kegiatan tambang ilegal tanpa izin ini yang beroperasi si wilayah hukum polsek Lingga bayu Kabupaten Mandailing Natal khususnya di wilayah hukum polsek Lingga bayu karna hal perbuatan ini telah terjadi dugaan pembiaran demi kepentingan peribadi untuk memperkaya diri peribadi para Oknum yang tidak bertanggung jawab “ucap nya Masyarakat juga merasa heran atas kegiatan ini karna telah berulang kali himbauan di terbitkan oleh pemerintah kecamatan agar kegiatan tambang dompeng dan galian C tanpa izin ini agar segera di tutup dan dihentikan malah tetap di abaikan para oknum pelaku tambang Penulis Team.

Read More