Diduga Mandor PT MSA Saiful Membawa Kabur RP 144 Juta Gaji 108 pekerja

Tajam24jam.com, Jambi 05/01/2025 – Kasus pencurian gaji karyawan PT MSA, pengembang infrastruktur Tol Betung-Tempino-Jambi, mencuat ke permukaan. Mandor PT MSA, Saiful, diduga membawa kabur Rp144 juta gaji 108 pekerja. Ia kabur setelah rencana pelaporan ke Polda Jambi. Diduga, Saiful memiliki kecanduan judi online. Pihak MSA melaporkan ke Polda Jambi tentang transfer Rp144 juta ke rekening Saiful untuk pembayaran gaji 108 pekerja proyek Tol Betung-Tempino-Jambi. Kronologi kejadian Saiful kabur melalui pintu belakang basecamp karyawan di Kecamatan Mestong, Jambi. Ia meninggalkan pakaiannya dan hanya membawa selimut. Keterangan Humas PT MSA Yus, Humas PT MSA, mengungkapkan bahwa Saiful kabur setelah rencana pelaporan ke Polda Jambi. Total uang yang ditransfer ke rekening Saiful mencapai Rp144 juta. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar gaji 108 pekerja. Motif Pencurian Diduga, Saiful membawa kabur uang tersebut untuk membayar hutang judi online. Pihak PT MSA telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi. Sebanyak 108 pekerja belum menerima gaji mereka. Total kerugian seharusnya mencapai Rp344 juta, namun Rp144 juta yang ditransfer ke Saiful. Sementara itu pihak perusahaan PT MSA PT MSA berharap Saiful dapat ditemukan dan meminta keterangan mengenai kejadian tersebut. Penulis Team.

Read More

Tim Sat Polairud Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Pertambangan Timah Ilegal

Bangka Barat, Tajam24Jam.com Jum’at 03/01/2025 – Tim Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tambang timah ilegal yang beroperasi di perairan Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok. satu pelaku berinisial Tr alias Ga (20) ditangkap dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penertiban dilakukan pada Selasa, 17 Desember 2024, setelah adanya laporan dari pihak PT. TIMAH terkait maraknya aktivitas tambang ilegal jenis Ponton TI Rajuk di lokasi tersebut. Saat tim gabungan dari Polres Bangka Barat, PT. TIMAH, dan instansi terkait tiba di lokasi, ditemukan satu unit ponton sedang beroperasi. Para penambang langsung diminta menghentikan kegiatan mereka, dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Polairud untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, S.I.K., melalui Kasubsi PIDM Polres Bangka Barat, Ipda Ardianis, menjelaskan bahwa setelah pengumpulan bukti dan identitas pelaku, tersangka Tr berhasil ditangkap pada Kamis, 19 Desember 2024. Tersangka kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Bangka Barat. Polres Bangka Barat juga mengungkap bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 372 KUHPidana terkait penggelapan. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Sat Polairud terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas penyidikan guna mempercepat proses hukum terhadap pelaku. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar IPDA Ardianis Penulis Team

Read More

KPK Dalami Korupsi Kasus ASDP, Sita Aset Terkait

6 Desember 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan pelayaran milik negara, ASDP. KPK memanggil sejumlah saksi untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal ini. Selain itu, tim KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran pelayaran dan infrastruktur pelabuhan. Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. KPK berjanji akan menindak tegas setiap individu yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang di sektor BUMN.

Read More

Polisi Temukan Unsur Pelanggaran HAM dalam Kasus Penembakan Gamma

6 Desember 2024 Komnas HAM menetapkan bahwa kasus penembakan siswa SMAN 4 Semarang, Gamma, oleh anggota kepolisian memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia. Penembakan ini menimbulkan kontroversi karena melibatkan pelajar dan dianggap melanggar prosedur kepolisian. Kombes Irwan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang, dinilai tidak layak memimpin karena diduga menutup-nutupi insiden tersebut. Kapolri telah menginstruksikan penyelidikan menyeluruh dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Peristiwa ini menambah sorotan terhadap perlunya reformasi di tubuh kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan​.

Read More