Dikabarkan Puluhan Penambang Emas Tewas Tertimbun Dalam Lobang di kilo2 diduga dari Lobang Bos Mafia Tambang PETI,FJ

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal Sumut 2/02/2025 – Informasi terhimpun dari Masyarakat bahwa adanya karyawan Lobang yang berasal dari Luar daerah penambang PETI ilegal di desa Huta Bargot Nauli Kecamatan Hutabargot yang di duga kuat tertimbun di dalam lobang yang mencapai puluhan orang penambang. Hal ini di sampaikan salah satu Pelangsir batu hasil tambang PETI inisial AD Menyampaikan lewat Via Whatsap kepada awak media bahwa adanya dugaan puluhan karyawan Lobang yang tertimbun batuan di dalam Lubang hingga mengakibatkan Puluhan orang yang hingga saat ini tidak dapat dikeluarkan dari dalam Lobang. Menurut informasi yang terhimpun di lapangan bahwa tempat kejadian nya di lobang Bos tambang inisial FJ yang sudah lama terlibat sebagai penambag ilegal PETI di Lahan Kawasan Hutan Lindung daerah Hutabargot Nauli Kecamatan Hutabargot. Dedi Saputra DPC LSM Trisakti Madina menyikapi informasi ini para kepolisia yang bertugas di wilayah Kabupaten Mandailing Natal ini khususnya bapak kapolres dimintak agar segera melakukan tindakan Hukum agar masyarakat dapat terlindungi dari korban jiwa untuk kedepan nya “ucap nya”. Ketua DPD LSM Trisakti Mandailing Natal menyampaikan komentar nya bahwa kegiatan ini memang benar banyak masyarakat yang suka dan banyak juga yang tidak menyukai nya dan yang sangat di sayang kan bahwa kegiatan tambang ini sampai sekarang para pelaku belum ada yang di amankan oleh kepolisian setempat yaitu polres Mandailing Natal ucap. Dedi i (Tim).

Read More

Viral Aroma Busuk tercium diduga dari Lobang Bos Mafia Tambang PETI,FJ

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal Sumut 2/02/2025 – Informasi terhimpun dari Masyarakat bahwa adanya karyawan Lobang yang berasal dari Luar daerah penambang PETI ilegal di desa Huta Bargot Nauli Kecamatan Hutabargot yang di duga kuat tertimbun di dalam lobang yang mencapai puluhan orang penambang. Hal ini di sampaikan salah satu Pelangsir batu hasil tambang PETI inisial AD Menyampaikan lewat Via Whatsap kepada awak media bahwa adanya dugaan puluhan karyawan Lobang yang tertimbun batuan di dalam Lubang hingga mengakibatkan Puluhan orang yang hingga saat ini tidak dapat dikeluarkan dari dalam Lobang. Menurut informasi yang terhimpun di lapangan bahwa tempat kejadian nya di lobang Bos tambang inisial FJ yang sudah lama terlibat sebagai penambag ilegal PETI di Lahan Kawasan Hutan Lindung daerah Hutabargot Nauli Kecamatan Hutabargot. Dedi Saputra DPC LSM Trisakti Madina menyikapi informasi ini para kepolisia yang bertugas di wilayah Kabupaten Mandailing Natal ini khususnya bapak kapolres dimintak agar segera melakukan tindakan Hukum agar masyarakat dapat terlindungi dari korban jiwa untuk kedepan nya “ucap nya. Ketua DPD LSM Trisakti Mandailing Natal menyampaikan komentar nya bahwa kegiatan ini memang benar banyak masyarakat yang suka dan banyak juga yang tidak menyukai nya dan yang sangat di sayang kan bahwa kegiatan tambang ini sampai sekarang para pelaku belum ada yang di amankan oleh kepolisian setempat yaitu polres Mandailing Natal ucap. Dedi Tim.

Read More

Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H Memimpin Langsung Pelaksanan Kegiatan Patroli Rutin

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2/02/2025 – Guna mengantisipasi terjadinya aksi Premanisme, Tawuran, Balap liar, Miras, Berandalan Bermotor, Prostitusi dan kejahatan lain nya, yang dapat menganggu Situasi Kamtibmas. Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, memimpin langsung pelaksanaan Patroli rutin yang ditingkatkan pada Sabtu, tanggal 01 Februari malam, hingga Minggu (02/02/2025) dinihari. Dalam kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan tersebut, Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, turut didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Hendra Wijaya Manurung, S.I.K.,M.H.,M.I.K dan Kasat Samapta berikut personil gabungan, yang terdiri dari Opsnal Satreskrim, Sat Intelkam dan Serigala Kota. Patroli tersebut, dilakukan secara mobile, dengan menyusuri beberapa titik kawasan di dalam wilayah hukum Polresta Jambi. Saat pelaksanaan Patroli rutin hingga dinihari itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, turut sigap dan cepat membantu mengevakuasi korban laka lantas, yang terjadi di kawasan Jalan H. Abdulrahman Saleh, Kecamatan Jelutung Kota Jambi ke atas mobil patroli untuk selanjutnya dibawah ke Rumah Sakit. Tampak Kapolresta Jambi, dengan rasa ikhlas dan penuh kepedulian, serta tanpa ragu mengangkat korban Laka Lantas tersebut dengan menggunakan kedua tangan nya, untuk dilakukan pertolongan. Ketika dikonfirmasi, Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, turut membenarkan perihal tersebut. ” Ya, benar, pada saat memimpin pelaksanaan Patroli rutin yang ditingkat tersebut, Bapak Kapolresta Jambi dengan sigap dan responsif turut menolong korban kecelakaan lalu lintas, yang terjadi di ruas jalan H. Abdulrahman Saleh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. dimana pengendara yang mengalami kecelakaan hingga luka, langsung dibawa menggunakan mobil patroli Sat Samapta Polresta Jambi menuju ke Rumah Sakit terdekat “, tandas Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi. Ditambahkan juga oleh Kasi Humas, bahwa aksi yang dilakukan oleh Kapolresta Jambi ini, juga mendapat apresiasi dari warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. ” Aksi cepat tanggap dan responsif yang dilakukan oleh Kapolresta Jambi ini, adalah spontanitas. dan mendapat apresiasi dari warga yang kebetulan berada dilokasi kejadian. Yang menganggap apa yang dilakukan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, sebagai contoh nyata komitmen Kepolisian dalam membantu dan menjaga keselamatan masyarakat “, tutup Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi. Penulis Team.

Read More

Sekretaris Desa Sayur Maincat Diduga Kuat libatkan BPD dan kepala Desa Gelapkan Lembu Aset BUMDes

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 2/2/2025 – Tim investigasi Media duta pabrik.Com dan lembaga Swadaya masyarakat Lsm masih tetap melakukan pemantauan terkait dugaan penggelapan ratusan juta uang Lembu aset BUMDes Sayurmaincat kecamatan Huta Bargot Mandailing Natal Sumatra Utara. Setelah beberapa pertanyaan yang di Sampaikan awak media kepada saudara Mursid sekretaris lewat via whatsap dengan jaban nya ia yang mengaku i dirinya sebagai PLH BUMDes sayurmaincat sejak ketua BUMDes lama saudara MHd Taisir Mengundurkan diri di tahun 2022 yang lalu. Sejak itu Sekretaris saudara Mursid yang diduga kuat mengankat dirinya sendiri menjadi PLH BUMDes tanpa ada musyawarah masyarakat desa sayaur maincat ‘ucap sekretaris sendiri saat di konfirmasi Via WhatsApp nya. Selain itu tokoh masyarakat Sayurmaincat bapak Nasution juga dalam hal itu membenarkan itu dan bapak nasution juga sangat merasa keberatan atas perbuatan yang di lakukan sekretaris desa ini yang se mau maunya di desa ini Mengkelaim BUMDes untuk dapat menjual lembu secara tertutup dan mendiamkan hasil penjualan lembu milik BUMDes krpada masyarakat hingga saat sekarang. Sepengetahuan bapak nasition kepala desa tidak terlibat dalam hal ini apalagi mengurisi BUMDes dan di mata masyarakat kepala desa dan BPD tida terlibat di dalam nya. “Awak media tetap Selalu mencoba menghubungi kepala Desa namun kepala Desa hingga saat ini belum dapat terhubungi hingga Berita ini di tayangkan”. Ketua DPD LSM Trisakti kabupaten Mandailing Natal DEDI SAPUTRA juga memberikan tanggapan nya dan berkomentar terkait hasil Konfirmasi yang di lakukan “awak Media dengan sekretaris desa Sayurmaincat lewat Via WhatsApp dengan sekretaris desa saudara Mursid, jawaban nya yang tidak bertanggung jawab atas jawaban nya sendiri, yang Setelah ia jawab lalu ia meng hapun pesan jawaban nya sendiri maka dari hal itu Ketua DPD Lsm dan Tim nya harus segera mengumpulkan bukti bukti di dalam penelusuran khusus terkait duga an penggelapan dana aset BUMDes ini agar dapat di laporkan ke aparat kepolisian dan kejaksaan supaya sekretaris desa Sayurmaincat dan orang orang yang terlibat di dalam nya dapat mempertanggung jawabkan perbuatan Mereka baik di mata hukum maupun du hadapan masyarakat desa sayur maincat karna hal ini di duga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu dugaan tindak pidana korupsi(TIPIKOR) dengan cara mengelapkan lembu aset milik BUMDes Desa Sayurmaincat sejak tahun 2017 sampai 2025 saat ini”. Tutup dedi (Tim)

Read More

Ketum dan Sekjen kecam Keras Menteri Desa Terkait Ucapan Pedas Terhadap Insan Pers dengan Sebutan ” Wartawan Bodrex”

Tajam24Jam.Com Jambi, 2/02/2025 – Ketum PW FAST RESPON (Perkumpulan Wartawan fast respon ) Memberikan Komentar atas Viralnya ucapan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terhadap Insan Pers yang kepada wartawan dengan sebutan ”. Wartawan Bodrex ” harusnya menggunakan kata oknum , karena ini jelas menyinggung perasaan semua wartawan yang merupakan sebagai profesi yang jelas legalitasnya yang memiliki ijin perusahaan pers dari kemenkumham. Dan kami selalu professional dengan konsisten melakukan pelatihan dasar jurnalistik untuk seluruh pengurus dan anggotanya. Hal ini merupakan salah satu yang dilakukan oleh FRN dalam meningkatkan kualitas wartawannya agar bisa memahami tupoksinya dan juga memahami Kode Etik Jurnalistik serta Undang – Undang Pers nomor 40 Tahun 1999. Tapi sangat disayangkan masih ada juga pejabat pemerintah yang hanya bisa memberikan label kepada wartawan dengan sebutan Wartawan bodrex tetapi mereka tidak pernah memberikan ruang dan tempat untuk mereka belajar agar bisa menjadi wartawan yang professional. Bahkan mereka Cuma bisa menghakimi saja tanpa pernah memberikan solusi bagi oknum wartawan yang katanya abal – abal atau bodrex tersebut. Terkait statement yang baru – baru ini viral dilontarkan oleh seorang pejabat kementrian yaitu Yandri Susanto selaku Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia telah menyakiti hati wartawan dengan menyebutkan wartawan Bodrex. Seharusnya pak menteri harus menggunakan kalimat oknum wartawan karena wartawan yang tergabung di FRN merupakan wartawan yang selalu mengupgrade diri dengan ikut pelatihan dan Uji Kompetensi Wartawan.Jadi tidak semua wartawan itu abal – abal atau bodrex, jika ada wartawan yang menurut pak menteri haruslah menggunakan kata oknum wartawan jangan seolah – olah menjustifikasi semua wartawan abal – abal atau bodrex.Bahkan FRN yang selalu konsisten melakukan Pelatihan untuk para pengurus dan anggota dengan mandiri serta belum ada bantuan dari pemerintah sedikitpun. Hal ini pun tidak membuat FRN langsung menjustifikasi wartawan abal – abal tetapi kalau kalimat oknum wartawan abal – abal atau bodrex bisa jadi karena masih ada yang belum memahami Kode Etik Jurnalistik dan Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.“Yang paling banyak ganggu kepala Desa itu LSM sama Wartawan Bodrex dan mereka muter itu, hari ini ke kepala desa ini minta duit satu juta bayangkan kalau 300 desa maka 300 juta kalah gaji Kemendes itu. Gaji menteri kalah itu, dapat 300 juta yaa kan nah oleh karena itu mungkin pihak kepolisian juga dan kejaksaan mohon juga ini ditertibkan kalau perlu ditangkapin aja pak polisi LSM dan yang apa namanya wartawan bodrex yang menganggu para kepala desa itu untuk bekerja,” ujar Yandri Susanto selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia sambil tertawa. Agus flores atau bang Agus selaku Ketum fast respon sangat menyayangkan dengan ucapan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang seharusnya menggunakan kata oknum wartawan karena jika tidak berarti membuat opini publik semua wartawan itu abal – abal.Menurut Sekjen, Seharusnya selaku pejabat pemerintah haruslah bijak dalam memilih kosa kata yang lebih baik dengan menggunakan kalimat oknum wartawan. FRN sepakat untuk menertibkan oknum wartawan abal – abal karena bisa merusak integritas dan marwah profesi yang sangat mulia tersebut.“Saya sepakat dengan kalimat untuk menertibkan oknum wartawan abal – abal yang bisa merusak citra dan integritas wartawan karena PW Fast Respon adalah organisasi Pers yang selalu mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar ketum dan sekjen“Bahkan saya juga meminta kepada jajaran POLRI untuk tidak mengintervensi atau mengintimidasi tugasnya seorang wartawan dalam mencari berita karena jelas tupoksi wartawan dilindungi oleh undang – undang. Walaupun pekerjaan seorang jurnalis atau wartawan bukanlah profesi yang bisa membuat kaya dalam waktu instan tetapi profesi inilah yang berkontribusi besar dalam kemajuan demokrasi suatu Negara”, tegas ketum dan sekjen saat di konfirmasi. Ketum menegaskan kepada anggotanya untuk tetap menjalankan tugas seorang jurnalis dan tetap sajikan pemberitaan yang faktual dan berimbang bahkan jangan pernah takut untuk menjadi control sosial di mana pun.“Jika ada yang intervensi atau intimidasi jangan pernah mundur karena kita adalah pilar ke Empat Demokrasi juga profesi kita dilindungi oleh Undang – Undang.” ujar ketum. Penulis Team.

Read More

NASIB PERUMAHAN LEGIUN VETERAN DAN PUPUK INSTAN

Tajam24Jam.Con Jambi, 01/02/2025 – Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM SembilanPada dasarnya, fungsi pengalokasian anggaran baik yang bersumber dari keuangan negara (APBN) maupun Keuangan Daeah (APBD) mengacu pada pembagian anggaran negara ke berbagai sektor yang memerlukan intervensi dari pemerintah.Secara normative alokasi anggaran keuangan negara tersebut dilakukan guna untuk memastikan tersedianya infrastruktur, layanan publik berbagai sector ataupun aspek kehidupan bernegara antara lain seperti sector pendidikan, kesehatan, pertanian, keamanan, perumahan dan transportasi, serta pelaksanaan berbagai program yang akan mendukung tercapai dan terciptanya kesejahteraan masyarakat. Penganggaran yang tidak terlepas dari Perencanaan dengan aspek hukumnya yang meliputi: Dasar hukum yang mengamanatkan perencanaan, Aturan siapa dan bagaimana perencanaan dilakukan, Legalitas produk rencana, Penegakan hukumnya. Beberapa dasar hukum perencanaan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Menyangkut tentang legalitas produk rencana artinya setiap pengalokasian anggaran keuangan negara harus dilengkapi dengan dokumen perencanaan sebagai pendukung utama atau dengan kata lain perencanaan dan penganggaran adalah merupakan suatu proses yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Tidak terkecuali dengan usulan sebagaimana yang tercantum pada sepucuk surat yang diduga kuat untuk diyakini berasal dari Al Haris Gubernur Jambi dengan Nomor: 3265/466/XI/2023 tertanggal 26 Oktober 2023 dengan tujuan surat Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan dengan perihal : Permohonan Bantuan Dana Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) pasca pemulihan dampak Covid-19 sesuai PMK Nomor: 127/PMK.07/2022. Berdasarkan keterangan pada isi surat tersebut dapat diketahui bahwa anggaran yang diusulkan tersebut dengan nilai Rp. 129.500.254.496,00 (Seratus Dua Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah), serta dengan peruntukan dua jenis kegiatan yang akan dibiayai pertama Pengadaan Pupuk Pertanian (Pupuk Instan) senilai Rp. 45. 325.088.900,00 (Empat Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah). Kegiatan kedua yaitu berupa pengadaan Perumahan untuk Legiun Veteran dan Orang Tidak Mampu (Miskin) dengan nilai kebutuhan anggaran sebesar Rp.84.175.165.596,00 (Delapan Puluh Empat Miliar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). Dimana kedua kegiatan tersebut merupakan implementasi daripada Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Pengajuan Gubernur tersebut walau tidak dilengkapi dengan Dokumen Perencanaan patut diduga kuat untuk diyakini telah ditindak lanjuti oleh pihak Kementerian Keuangan yang ditandai dengan adanya fakta administrasi yang berupa lembaran Monitoring Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh instansi pemerintah untuk memerintahkan pencairan dana dari rekening kas negara ke rekening penerima (SP2D-Bank).Merujuk keterangan yang tercantum pada lembaran monitoring dimaksud dapat diketahui bahwa transfer dilakukan sebanyak 3 (Tiga) kali pada hari yang sama yaitu pada tanggal 29 Desember 2023, hanya dengan waktu (jam) yang berbeda dengan urutan pelaksanaan transfer: pertama pada pukul 17,39 WIB yaitu sebesar Rp. 112.432.918.000,00 (Seratus Dua Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah). Transfer ke dua pada Pukul 19.01 WIB sebesar Rp.1.201.503.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Satu Juta Lima Ratus Tiga Ribu Rupiah), terakhir transfer ke tiga pada pukul 22.23 WIB dengan nilai nominal sebesar Rp. 13.067.904.000,00 (Tiga Belas Miliar Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Rupiah). Hingga total transfer yaitu sebesar Rp. 126.702.325.000,00 (Seratus Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Semua aktivitas transfer tersebut diikuti dengan keterangan bahwa RTGS Sukses, dimana RTGS adalah singkatan dari Real Time Gross Settlement, yaitu suatu sistem transfer uang antar bank secara real time, atau merupakan layanan transfer elektronik yang menghubungkan bank-bank dengan sistem RTGS pada Bank Indonesia (BI), yang berdasarkan arti dan fungsi RTGS maka fakta hukum ini diyakini bahwa transfer yang dimaksud benar-benar telah terjadi. Merupakan suatu keanehan jika pengajuan gubernur tanpa dilengkapi dokumen pendukung berupa dokumen perencanaan sebagaimana mestinya akan tetapi besaran nilai nominal kebutuhan akan anggaran tersebut dapat ditetapkan besarannya. Berdasarkan lembaran monitoring SP2D–Bank dan dari fakta lapangan selama tahun anggaran 2024, dimana tidak ditemukan keberadaan kegiatan sebagaimana pada surat pengajuan dimaksud yang artinya kedua kegiatan tersebut dengan indikasi adalah kegiatan fiktif. Demi nama baik dan/atau kehormatan ataupun kredibilitas Pemerintahan Al Haris-Abdullah Sani sebagai Kepada dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jambi dan demi penegakan hukum serta agar tidak terjadi pandangan ambigu (Multy Tafsir) dengan tudingan miring bahwa provinsi Jambi diurus oleh oknum–oknum pengidap cacat nalar dan cacat pikiran. Maka pihak-pihak berkompeten seperti Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hak dan kewenangan yang ada harus melakukan Audit Investigasi terhadap anggaran yang dimaksud. Hal itu perlu dilakukan agar tidak tercipta atau lahir opini public dengan berbagai persefsi dan asumsi negative. Diantara issue yang paling rentan mencuat kepermukaan dengan penilaian yang menyebutkan bahwa Provinsi Jambi telah salah urus dan salah kelolah, atau setidak-tidaknya pemerintahan dibawa kepemimpinan keduanya tidak didukung oleh kinerja dan etos kerja Kabinet yang mengerti Azaz-Azaz Umum Pemerintah yang Baik (AUPB), dapat terjawab dengan kepastian hukum pada negara yang menganut paham Negara Hukum.Serta akan menimbulkan perasaan dan penilaian positive di hati masyarakat yang meyakini bahwa pemerintah benar-benar bertanggung jawab untuk menyediakan pelayanan yang berkaitan dengan kesejahteraan atau suatu tatanan pemerintah yang benar-benar mengerti dan memahami konsef negara kesejahteraan (welfare state) sebagaimana amanat alinea ke empat UUD’45. Suatu keyakinan yang terlahir karena masyarakat dapat melihat dan merasakan pemerintah telah mampu menunjukan tanggungjawab guna menjamin kesejahteraan umum dengan suatu kenyataan atau realita pelaksanaan kegiatan upaya mensejahterakan masyarakat dengan mempergunakan uang rakyat secara transparan. Penulis Team.

Read More

Sat Lantas Polres Bangka Barat Laksanakan Giat Patroli

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 31/01/2025 – Polres Bangka Barat, Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan gangguan lalu lintas,Personel Sat Lantas Polres Bangka Barat laksanakan patroli Jumat ,31 Januari 2025 kegiatan patroli rutin ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan guna mengurangi kecelakaan lalu lintas. Adapun giat patroli rutin Dimulai dari Mako Sat lantas – Sp Pemda – Sp Sinar menumbing – Sp SMA N 1-kel.Tanjung Muntok dan kembali lagi ke Mako Lantas “Tak lupa, personel Patroli mengajak kepada warga yang ditemui untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, karena keamanan adalah merupakan tanggung jawab bersama”, Kegiatan patroli rutin ini dilakukan untuk meminimalisir jumlah kecelakaan lalu lintas memberikan rasa aman kepada masyarakat karena kejahatan terjadi karena adanya niat dari pelaku dan kesempatan untuk melakukannya.  Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, S.I.K,mengatakan, “Anggota yang melaksanakan patroli di lapangan juga tentu selalu siap sedia terhadap hal lain yang membutuhkan kehadiran Polisi, ini wujud komitmen kami dalam mejaga keamanan di wilayah hukum polres Bangka Barat” ujarnya. “Untuk semua warga juga diharapkan jaga kesehatan dan untuk berhati hati keluar rumah”. Penulis Team.

Read More

KEBIJAKAN TERJEPIT DUA KEPENTINGAN

Tajam24Jam.Com Jambi, 31/01/2025 – Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM SembilanDiperkirakan Polemik angkutan Batubara di Provinsi Jambi sampai kapanpun tidak akan pernah selesai, selama Pemerintah tidak mampu berlaku jujur atas gagalnya pelaksanaan dan kelirunya penetapan sejumlah kebijakan.Bisa jadi penetapan kebijakan untuk solusi polemik dimaksud, Gubernur tidak didukung dengan kemampuan ataupun profesionalitas kabinet yang berkompeten dibidangnya seperti jajaran Biro Ekonomi Sumber Daya Alam dan Dinas Perhubungan. Suatu petunjuk yang menunjukan adanya kekeliruan dalam pembentukan kabinet kerja Pemerintahan Al Haris – Abdullah Sani.Seharusnya Pemerintah tidak perlu bersikap yang menimbulkan kesan seakan-akan menjadikan Batubara sebagai Industri produktif pencipta masalah ataupun menjadikannya gudang masalah, semuanya tidak akan pernah terjadi jika adanya sikap jujur dari Pemerintah pada setiap kebijakan yang ditetapkan apalagi menyangkut kebijakan tentang tujuan negara dan pengelolaan kekayaan ataupun Sumber Daya Alam (SDA) yang ada.Diperkirakan angkutan batubara tidak akan menjadi persoalan seandainya kebijakan pembangunan jalan khusus (2012) beserta pembangunan Pelabuhan Samudera (Ujung Jabung) dapat terlaksana sebagaimana mestinya dengan tanpa adanya intervensi kepentingan politik kekuasaan, atau dengan kata lain tidak menjadikan kepentingan politik menindas kepentingan pencapaian tujuan negara.Kebijakan yang tidak menjadikan mubazir uang rakyat dengan nilai luar biasa fantastis (Triliunan Rupiah), dengan begitu tentunya Pemerintah Provinsi Jambi tidak perlu menjadikan Batubara sebagai mesin industri polemik kepentingan politik kekuasaan.Persoalan demi persoalan silih berganti lahir dan tercipta, memberikan suatu gambaran gagalnya Pemerintah melaksanakan penjabaran defenisi daripada kaidah dan/atau norma Hukum Perizinan, kegagalan demi kegagalan yang memaksa lahirnya Rumah Aspirasi guna menampung aspirasi masyarakat dan Persatuan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB), demi tegaknya norma ataupun kaidah hukum Perizinan di negara yang menganut paham Negara Hukum.Tak dapat dipungkiri bahwa kedua lembaga tersebut adalah merupakan bukti nyata dari kegagalan cara berpikir pemerintah dalam memahami dan menghayati Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta bukti ketidak mampuan melaksanakan fungsi pemerintah sebagaimana norma dan/atau kaidah hukum perizinan.Baik Rumah Aspirasi maupun PPTB bukan alat Pemerintah untuk melakukan upaya cuci tangan buang badan atau bukan merupakan sarana/prasarana untuk menutupi kegagalan melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemerintah, akan tetapi merupakan suatu pembuktian dari suatu kegagalan pemerintah beserta kebijakannya.Tidak diketahui secara pasti akronim (singkatan) nama lembaga pengusaha tersebut sama persis dengan salah satu nama unit kerja yang ada di Kementerian Perhubungan yaitu Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB), apakah hanya merupakan suatu kebetulan ataukah merupakan anugerah Tuhan yang diturunkan melalui pikiran pelaku usaha pertambangan supaya berdoa agar Pemerintah ingat rakyat hingga mampu untuk melaksanakan konsep pembangungan berkelanjutan (Sustuinable Deplovment).Kedua lembaga tersebut (Rumah Aspirasi/PPTB) menunjukan adanya panggung pertunjukan anekdot politik kepentingan kekuasaan murahan dengan tampilan sosok pemerintah sebagai pelaku utama yang menodai dan/atau memperkosa norma dan/atau kaidah hukum perizinan, dimana adanya sikap Pemerintah tanpa alasan yang mendasar melarang dilaksanakan sesuatu kegiatan yang telah dihalalkan untuk dilaksanakan.Sepertinya suatu sikap yang telah dengan sengaja dilaksanakan guna untuk menutupi kegagalan demi kegagalan penetapan kebijakan, dan lucunya lagi tidak nampak dengan jelas adanya upaya Pemerintah Provinsi Jambi meminta penjelasan dari pihak Kementerian Perhubungan sebagai Pengguna Anggaran waktu itu menyangkut penyebab gagalnya penyelesaian Pelabuhan Samudera Ujung Jabung beserta instrument pembangunan lainnya berupa jalan khusus dengan pembangunan menggunakan system recycling.Pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBN dan diikuti dengan APBD Provinsi Jambi (kedua-duanya pada tahun anggaran 2012) serta Hibah Tanah asset Pemerintah Provinsi Jambi seluas 120.000 M2 (Seratus Dua Puluh Ribu Meter Persegi/Dua Belas Hektar-2023), sama sekali tidak mampu memberikan manfaat apa-apa bagi kepentingan masyarakat ataupun tujuan negara.Sepertinya deretan polemik demi polemik tersebut merupakan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan isyarat bahwa persoalan-persoalan dimaksud tidak akan pernah berakhir selama Pemerintah tidak pernah mempunyai keberanian untuk berlaku jujur baik pada masyarakat maupun pada negara terutama pada diri sendiri, dengan tanpa membungkus sederetan kegagalan demi kepentingan Politik Kekuasaan.Kejujuran yang mampu melihat perbedaan ataupun jurang pemisah (gap) antara kepentingan publik dengan kepentingan politik kekuasaan, hingga tidak menjadikan kebijakan terjepit diantara dua kepentingan dimaksud serta tidak menjadikan hukum tanpa roh dan jiwa atau hanya sekedar pelengkap administrative keberadaan sebuah kekuasaan Pemerintahan.Sekecil-kecilnya ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi adalah bagian dari Hierarki Hukum yang memiliki sifat mengikat, mengatur dan memaksa.Apalagi jika berbicara menyangkut tentang Undang-Undang Pertambangan, sepertinya norma dan kaidah hukum perizinan benar-benar telah dianggap sebagai mainan usang di tangan anak kecil, atau suatu keadaan yang menunjukan adanya suatu pertunjukan anekdot picisan dimana setelah menghalalkan sesuatu yang terlarang, pemerintah untuk menutupi kegagalan demi kegagalan telah dengan sengaja membuat kebijakan yang kembali melarang sesuatu yang telah dihalalkan. Penulis Team.

Read More

Kapolresta Jambi Beserta Ketua Bhayangkari Cabang Kota Jambi Serta PJU Kunjungan Kerja Di Dua Polsek Jajaran ” Bekerjalah Sepenuh Hati “

Tajam24Jam.Com Jambi, 31/01/2025 – Kepala Kepolisian Resort Kota ( Kapolresta) Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kota Jambi Ny Fifi Boy Siregar melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek jajaran Polresta Jambi (31/01) Turut mendampingi Kabag SDM , Kabag Ren, Kabag Log, Kasat Intelkam, Kasat Binmas ,Kasat Reskrim ,Kasat Samapta, Kasi Was, Kasi Propam , Kasi Humas serta Pengurus Bhayangkari Cabang Kota Jambi . Kunjungan pertama di Mapolsek Pasar , disambut hangat Kapolsek Pasar AKP Marwiansyah SIK MH dan Personel , direncanakan dilanjutkan kunjungan kerja di Polsek Jambi Timur yang disambut Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo SE MM dan personel Dalam amanatnya Kapolresta menyampaikan ” terima kasih atas sambutan dari Polsek Pasar dan Polsek Jambi Timur atas kunjungan kerja selaku Kapolresta Jambi Kita bersama bekerja maksimal berikan terbaik bagi Bangsa dan Negara serta berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Utamakan Jaga kesehatan , keselamatan rekan semua , bekerja dari hati kita agar pekerjaan tersebut ringan dan diberkahi dan penuh tanggung jawab . Mari bekerja bersinergi dengan semua instansi dan institusi serta masyarakat bersama menciptakan Jambi dalam situasi Kamtibmas berikan keamanan dan kenyamanan bagi kota Jambi dan hindari pelanggaran dan bijak dalam menggunakan media sosial ” amanat Kapolresta. Penulis Team.

Read More

Polres Bangka Barat Tegas Tolak Geng Motor, Patroli KRYD Digencarkan

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 30/01/2025 – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polres Bangka Barat melalui Polsek Simpang Teritip menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis (30/1/2025) malam. Patroli ini menyasar wilayah Desa Peradong dan Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, dengan fokus utama menolak keberadaan geng motor yang meresahkan masyarakat. Kegiatan ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Teritip bersama unsur Forkopimcam, termasuk Sekcam dan Linmas Desa Pelangas. Selain memastikan situasi tetap kondusif, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas geng motor yang dapat mengganggu keamanan wilayah. Ps. Kasie Humas Polres Bangka Barat, Ipda Ardianis, menegaskan bahwa Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi geng motor yang kerap meresahkan warga. “Kami mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aktivitas geng motor yang berpotensi mengarah pada tindakan kriminal. Polres Bangka Barat akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Ipda Ardianis. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait geng motor. Patroli KRYD ini berlangsung dengan lancar dan kondusif. Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah dan memastikan bahwa masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa gangguan dari kelompok-kelompok yang meresahkan. Penulis Team.

Read More